Pengertian :
Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.
Dasar Hukum :
Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.
Persyaratan :
1. Surat permohonan legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon.
2. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon.
3. Foto copy dokumen yang akan dilegalisasi.
§ Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.
§ Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.
4. Materai sebesar Rp. 6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
5. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Catatan :
Dokumen dapat dilegalisir apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar