Pieter Latumeten:
LEGALITAS PIMPINAN KOLEGIAL PP INI:
Kongres INI XXI di jogayakarta tidak berhasil melaksanakan pemilihan ketua umum PP INI sehingga Presidium mengambil keputusan: 1) menghentikan kongres XXI: 2) menunda kongres dalam jangka waktu 6 bulan sejak kongres ditutup dan 3) memberikan kesempatan kepada Tim Pengawas untuk melengkapi dan memverifkasi dugaan money politik;
Kongres XXI (lanjutan) dilaksanakan tanggal 16 Juli 2012 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, dan Kongres XXI Lanjutan tidak berhasil melaksanakan agenda pemilihan ketua umum PP INI, disebabkan karena faktor keamanan yg tidak memungkinkan Presidium menjalankan tugasnya secara BEBAS tanpa TEKANAN dan tanpa RASA TAKUT dan faktor faktor lain seperti tidak ada jalan keluar atas rekomendasi Tim Pengawas untuk menjatuhkan sanksi kepada yang diduga terbukti money politik. Presidium dengan dihadiri oleh 20 anggota Presidium (mewakili Pengwil) dan dipimpin oleh ketua dan sekretaris Presidium telah memutukan: 1) menghentikan atau menutup kongres (tanpa ada pemilihan ketua umum PP INI); 2) menugaskan atau memberikan kewenangan kepada para caketum (pimpinan kolegial) untuk dalam jangka waktu 1 tahun sejak kongres ditutup:
1) menyelenggarakan KONGRES LUAR BIASA; 2) Menyusun draft perubahan AD dan ART INI; 3) mnyelenggarakan ujian kode etik notaris; 4) melaksanakan tugas-tugas PP INI termasuk melaksanakan up grading atau refreshing course dalam meningkatkan pengetahuan para anggota INI, dll.
DASAR HUKUM atau LEGALITAS PIMPINAN KOLEGIAL:
1. Pasal 19 ayat 2 ART INI: setelah PP INI menyampaikan pertanggungjawabannya kepada kongres dan rapat pleno kongres menerima pertanggungjawabannya, maka PP INI dinyatakan dalam keadaan DEMISONER dan selama belum ada serah terima dari PP demisoner kepada Ketua Umum terpilih, maka tugas PP INI dijalankan oleh presidium;
2. Kongres XXI lanjutan ditutup tanpa adanya pemilihan ketua umum dan dituangkan dalam keputusan presidium yang ditandatangani oleh 20 anggota presidium, yang dipimpin oleh ketua dan sekretaris Presidium, yang memberikan kewenangan presidium yang dimaksud dalam pasal19 ayat 2 ART kepada para caketum (pimpinan kolegial) untuk: a menyelenggarakan KONGRES LUAR BIASA (Pasal 21 ayat 2 huruf a ART INI yang merupakan kewenangan PP INI);
b) menyelenggarakan ujian kode etik notaris (Pasal 39 butir 4 huruf j ART INI); c) menyusun perubahan AD dan ART INI yang akan diputus dalam kongres luar biasa (lihat Pasal 21 butir 1 ART INI); d) menyelenggarakan tugas PP INI diantaranya melaksanakan up grading atu refreshing course dalam meningkatkan pegetahuan anggota INI (lihat pasal pasal 39 butir 4 ART INI)
KESIMPULAN:
Pimpinan Kolegial adalah pimpinan yang diberi tugas atau kewenangan Presidium untuk menjalankan tugas PP INI sesuai dengan ketentuan pasal19 ayat 2 ART INI, krn KONGRES XXI LANJUTAN berdasarkan keputusan presidium yang ditandatangani oleh 20 anggota presidium dengan dipimpin oleh ketua dan sekretaris Presidium telah menutup kongres tanpa adanya pemilihan ketua umum. (fakta hukum keputusan 20 anggota presidium) dan fakta hukum lainnya.
Demikian pengumuman Pimpinan kolegial PP INI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar