Sabtu, 12 Oktober 2013

Prosedur Penelitian Hukum Normatif



Memulai Suatu Penelitian Hukum Normatif

Kaum intelektual  = tridarma perguruan tinggi
  1.  Pendidikan,
  2. Penelitian,
  3. Pengabdian terhadap masyarakat.
           (Pasal 20 (2) UU No. 20/2003 = Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
           
Kegiatan penelitian hukum normatif:
- manifestasi pelaksanaan salah satu amanat tridarma PT

Tujuan penelitian:
untuk mengungkapkan kebenaran ilmiah berdasarkan tingkat pendidikan dan kualifikasi sang peneliti, mulai dari jenjang pendidikan Sl, S2 sampai S3.

Penelitian:
·         senantiasa bermula dari rasa ingin tahu (neiwgierigheid) terhadap suatu permasalahan aktual yang dihadapi.
·         dimaksudkan untuk memperoleh pengetahuan yang benar tentang objek yang diteliti berdasarkan serangkaian langkah yang diakui komunitas ilmuwan sejawat dalam suatu bidang keahlian (intersubjektif).

Penemuan hasil penelitian ilmiah:
·         diakui sifat keilmiahannya (wetenschappelijkheid)
·         dapat ditelusuri kembali oleh sejawat yang berminat sebagai hal baru (nieuw moet zijn).

Kekuatan kajian hukum normatif:
terletak pada langkah-langkah sekuensial yang mudah ditelusuri ilmuwan hukum lainnya.

Peneliti hukum normatif:
  1. datang ke perpustakaan bukan dengan ide yg kosong (blank idea)
  2. datang dengan serangkaian gambaran yang kasar tentang apa yang akan ditelitinya.
  3. menghadapi sejumlah bahan hukum yang harus dipilah-pilah serta buku teks hukum dan jurnal ilmiah di bidang hukum yang tidak sedikit jumlahnya.

Belum memiliki ­gambaran tentang apa yang akan ditelitinya:
      datang kepustakaam sbg kenyataan yang akan sangat menyiksa.

Telah memiliki ide tentang apa yang akan diteliti:
      datang ke perpustakaan:
      - dengan rasa ingin tahu yang sangat besar terhadap bidang pilihannya
- semangat yang tidak kenal putus asa,
- mengarahkan sang peneliti


Memilih Permasalahan Hukum yang akan Diteliti
  1. Tidak semua masalah yang terjadi di sekitar kita merupakan permasalahan hukum.
  2. Seorang peneliti hukum hanya memfokuskan perhatiannya terhadap permasalahan hukum.
  3. Dalam ilmu hukum:
·         kajian terhadap penerapan aturan hukum yang didukung oleh teori dan konsep-konsep di bidang hukum dihadapkan pada fakta hukum yang memunculkan ketidakpaduan antara kajian teoretis dengan penerapan hukum positif tersebut.
·         Ketidakpaduan antara keadaan yang diharapkan (das sollen) dengan kenyataan (das sein) menimbulkan tanda tanya mengenai apa sebenarnya permasalahan hukum dari segi normatif.
·         apa yang diharapkan terjadi akibat penerapan hukum tsb ternyata tdk berfungsi seperti yg diharapkan atau justru hanya menimbulkan konflik yg menyebabkan ketidakadilan, ketidaktertiban dan  ketidakpastian hukum dalam masyarakat yang sebenarnya bertentangan dengan cita-cita hukum itu sendiri.


Contoh penelitian normatif dari segi hukum perdata:
munculnya sengketa waris dalam hubungan dengan penerapan pasal-pasal dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara RI Tahun 1989 No. 49).

Pasal 2:  "Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam UU ini".
           
Pasal 49 ayat (1): "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam mengenai:
·         perkawinan,
·         kewarisan, wasiat, dan hibah yg dilakukan berdsrkan hukum Islam,
·         wakaf dan sedekah".

Pasal 49 ayat (3) : Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf (b) ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris penentuan- mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut".

Pasal 50: "Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum”.

Penjelasan umum angka 2 dalam alinea keenam UU No. 7/1989: Sehubungan dengan hal tersebut, para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan  digunakan dalam pembagian warisan”.


Analisis sementara terhadap bahan hukum tersebut:
  • menimbulkan tanda tanya menyangkut batas-batas kompetensi absolut badan peradilan agama yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 dan kompetensi absolut badan peradilan umum sebagaiman diatur          dalam UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

  • Penyelesaian sengketa waris dalam praktik dpt menimbulkan konflik antara dua lembaga peradilan terkait dalam memutus perkara.
            Apalagi jika dihadapkan pada fakta hukum:
-- seorang muslim karena satu dan lain hal dapat berpindah ke agama lain, begitu juga seorang yang non muslim dapat juga berpindah ke agama Islam sesudah terjadi perkawinan berdasarkan UU No. 1  Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tema sentral penelitian normatif yang diangkat:
”sengketa waris yang melibatkan dua lembaga peradilan”
                 
Judul penelitian terhadap isu hukum tersebut:
”Konflik Kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Terhadap Sengketa Waris".


Contoh lain gugatan pembatalan sertifikat atas tanah:

a.   Tumpang tindihnya sertifikat tanah, ketika dalam satu bidang tanah muncul klaim dari para pihak yang masing-masing mengaku memiliki sertifikat atas bidang tanah yang sama.
b.  sertifikat atas tanah merupakan objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
c.  sertifikat atas tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai Badan Tata Usaha Negara.

Karena itu:
sertifikat atas tanah memiliki sisi ganda.
--  merupakan Keputusan Tata Usaha Negara
--  merupakan tanda bukti hak keperdataan atas kepemilikan seseorang atau suatu badan hukum atas tanah.
(Pasal 32 PP No. 24/1997 ditegaskan bahwa sertifikat  atas tanah merupakan pembuktian yang kuat)



Penelitian normatif terhadap permasalahan hukum yang muncul:

tema sentralnya  =            mengenai gugatan pembatalan sertifikat    tanah dengan titik berat yang mempersoalkan kompetensi Badan   Peradilan Umum dan Badan Peradilan TUN untuk memutuskan perkara gugatan  pembatalan sertifikat tanah.

bahan-bahan ­hukum yang digunakan:
            --          Peraturan perundang-undangan
--          berbagai putusan ­hakim terhadap kasus yang sama (asas similia similibus) mulai dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding sampai kasasi dan peninjauan kembali (PK) sampai putusan berkekuatan hukum yang tetap.

Penelitian hukum normatif:
       tidak hanya merupakan penelitian terhadap teks hukum semata, tetapi  melibatkan kemampuan analisis ilmiah terhadap bahan hukum dengan  dukungan pemahaman terhadap teori  hukum.
            Namun:
pada derajat tertentu juga memerlukan refleksi kefilsafatan yang diperoleh melalui filsafat hukum.

Contoh penelitian hukum normatif:
•          keresahan dalam masyarakat karena diundangkannya UU No. 16/2001 tentang Yayasan.
•          Sengketa keperdataan yang berhubungan dengan yayasan sebagai badan hukum, mulai bermunculan.
•          Adanya pandangan yang keliru oleh pihak tertentu dalam masyarakat terhadap harta milik yayasan yang dianggap sebagai milik publik karena menafsirkan secara sepihak aturan dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 16/2001.

 Tujuan pemerintah untuk menertibkan keberadaan yayasan.

•          Memberikan landasan hukum yang kuat yakni untuk menciptakan kepastian hukum terhadap eksistensi badan hukum yayasan melalui UU No. 16 Tahun 2001
•          mencegah digunakannya yayasan sebagai kedok mencari dana untuk kepentingan pribadi seperti terungkap pada praktik penggunaan badan hukum yayasan dalam era Orde Baru.
•          bukan ketertiban yang datang tetapi kekacauan yang muncul.
•          muncul dikalangan organisasi-organisasi keagamaan yang memayungi ratusan bahkan ribuan yayasan yang benar-benar menjlnkan fungsi sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.


Penelitian normatif:
-- pendekatan konsep (Conceptual approach)
-- perbandingan hukum (comparative approach)
ternyata menunjukkan bahwa:
            konsep pendirian yayasan di negara-negara Barat amat berbeda    dengan Indonesia.

Motif pendirian yayasan
di Barat           = filantropis yang berarti bahwa sang pendiri/para pendiri yayasan adalah orang-orang yang sudah sangat kaya.
            Indonesia          = orang yang berpenghasilan pas-pasan
   ada unsur menjadikannya sebagai usaha untuk memperoleh mata pencarian.

Bertolak dari penemuan tersebut:
Seharusnya pengaturan norma-norma yang kabur (vage normen) dan berakibat pada pasal-pasal tertentu yang kurang presisi   pengaturannya lebih dipertegas agar tidak ambigu sehingga tidak membuka kemungkinan munculnya penafsiran berbeda (multitafsir).
Memberikan beberapa rekomendasi untuk membuka jalan bagi dilakukannya 25 (dua puluh lima) butir amandemen terhadap UU No. 16 Tahun 2001.
                                   
  
Isu hukum (legal issue):
yang dapat diangkat
a.         sangat luas
b.         yang menjadi permasalahan kemasyarakatan dalam bidang hukum.               
         - hubungan keperdataan,
- pidana,
- tata usaha negara,
- hukum internasional, dan berbagai aspek hukum lainnya.

hampir semua problem:
dapat menjadi objek kajian dalam penelitian normatif.

Menyusun Rancangan Proposal/Usulan Penelitian

konsekuensi bagi sang peneliti:
yang memulai suatu penelitian ilmiah:
a.     waktu yang dipakai untuk:
mengumpulkan bahan-bahan hukum serta buku-buku teks, jurnal ilmiah, dan literatur-literatur terkait dengan penelitian
b.   mengingat jadwal batasan waktu yang disesuaikan dgn kondisi konsekuensi atas pembiayaan untuk mendukung setiap tahap yang diperlukan dalam penelitian.
c.    kesiapan dan menghindarkan kegagalan pelaksanaan penelitian

Sebelum suatu penelitian dimulai:
diwajibkan menyusun proposal penelitian dengan arahan dari seorang dosen atau penasihat akademis yang memiliki kualifikasi seorang pembimbing.

Proposal penelitian:
a.    harus dipertahankan di hadapan panitia penguji.
b.    Ujian diselenggarakan untuk mengkaji:
apakah penelitian tersebut layak diteruskan atau harus dibatalkan karena menemukan alasan-alasan tertentu yg menyimpulkan bahwa proposal tsb tidak layak untuk diteruskan.

 
alasan ditolak:
a.   penelitian tsb telah mulai dilaksanakan terlebih dahulu oleh peneliti lain dengan menggunakan metode penelitian dan pendekatan yang sama,
b.    keterbatasan ketersediaan bahan hukum dan buku­-buku penunjang yang diperlukan,
c.    kemampuan peneliti dari segi teoretis dan metodologis
d.    manfaat dari hasil penelitian yang dianggap kurang penting bagi masyarakat dan sumbangannya bagi ilmu  pengetahuan,
e.    materi penelitian jika dikaitkan dengan kondisi politik dan ekonomi negara yang cepat berubah yang dapat       mementahkan. penelitian yang akan dilakukan tersebut.


Proposal atau usulan penelitian:

a.     Memiliki persyaratan ilmiah sesuai bobot pendidikan yg ditempuh.
b.    Masing-masing perguruan tinggi memiliki tradisi dan aturan-aturan baku dalam penyusunan skripsi, tesis, maupun disertasi.

·      Beberapa Universitas mensyaratkan penyusunan tesis (S2)
•          diperlukannya minimal 100 judul buku acuan
•          minimal 5 jurnal ilmiah
•          minimal 5 buku teks yang berbahasa asing.
•          disandarkan pada konsep ilmiah yg dapat dipertanggungjawabkan


Dirjend Dikti Departemen ­Pendidikan Nasional
             
menerbitkan buku:
"Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Perguruan Tinggi".

a.    standar acuan yang menjadi pedoman bagi suatu penelitian ilmiah
b.    urut-urutan suatu penelitian:
•                Sampul muka
•                Lembar Identitas dan Pengesahan Ringkasan / Summary
•                Kata Pengantar
•                Daftar Isi
•                Daftar Tabel
•                Daftar Gambar
•                Pendahuluan Tinjauan Pustaka
•                Tujuan dan Manfaat Penelitian
•                Metode Penelitian
•                Hasil dan Pembahasan
•                Kesimpulan dan Saran
•                Daftar Pustaka
•                Lampiran


Format baku yang disusun oleh Ditjen Dikti:
a.    bersifat umum, dan
b.  dalam batas tertentu seharusnya  dapat menoleransi penyimpangan-penyimpangan sejauh menyangkut konfigurasi suatu penelitian yang disandarkan pada tradisi ilmiah masing-masing disiplin ilmu yang akan diteliti.


 Merumuskan Judul Penelitian

a.    Judul suatu penelitian hukum normatif:
            -- merupakan refleksi thdp tema sentral yg menjadi objek lit
            -- harus dibuat singkat dan jelas
-- tidak memunculkan beberapa interpretasi yang menyimpang dari materi yang akan diteliti.

== semakin sedikit suku kata yang dipakai sebagai judul, akan  semakin tajam dan memperkecil peluang penafsiran yang menyimpang.
== semakin panjang suku kata yang digunakan akan memperbesar  kemungkinan munculnya penafsiran lain yang sesungguhnya tidak  diperlukan dan tidak dikehendaki oleh peneliti tersebut.

Meskipun demikian:
ada juga judul yang harus terdiri atas satu kalimat dengan banyak suku kata untuk mempertajam dan merefleksikan isi dr penelitian terkait secara tegas


Judul penelitian:
        harus memperhitungkan satu atau dua kata kunci (key words)
karena:
sebagai karya ilmiah hukum, penelitian tersebut juga  ingin dibaca oleh kalangan hukum atau oleh peneliti sesudahnya.

Keuntungan memasukkan kata kunci:
Pertama :          ada jaminan bahwa pelayanan pemayaran pustaka (literaturescanning service) dapat menggolongkan hasil penelitian tersebut dalam klasifikasi yang benar.

Kedua  :            sang peneliti akan mendapatkan judul yang deskriptif sehingga menarik perhatian orang untuk membaca.

Hal itu membawa implikasi pada diakuinya kepakaran peneliti tersebut apabila komunitas ilmuwan sekeahlian mengakui manfaatnya dalam ilmu hukum, baik dari segi teoretis maupun dari  segi praktis.

Latar Belakang Masalah
a.     merefleksikan motivasi yang mendorong diadakannya suatu penelitian hukum
b.    berisi uraian tentang apa yang menjadi pokok permasalahan yg diangkat sehingga permasalahan tsb penting untuk diteliti
c.    perlu ditunjukkan letak permasalahan yang akan  diteliti dalam konteks teori dengan permasalahan  yang lebih luas, serta apa sumbangan penelitian     tersebut thdp permasalahan yg lebih luas tsb
                       
Suatu penelitian vang baik:
harus memberikan manfaat praktis bagi  masyarakat dan tentu saja memberikan  sumbangan dari segi teoretis terhadap  ilmu hukum.

Perumusan Masalah:
a.      harus dibuat dalam suatu kalimat yang sejelas mungkin
b.      akan menentukan arah penelitian yang dikehendaki.

Rumusan konkret permasalahan yang akan diteliti:
harus dilandasi oleh pemikiran teoretis.

Rumusan masalah dalam suatu penelitian hukum normatif:
a.    tidak harus dalam suatu  kalimat tanya, namun dapat juga dalam bentuk pernyataan.
b.    tidak sama dgn rumusan masalah suatu penelitian hukum empiris.
c.    hindari kata-kata seperti:
      - 'sejauh mana',
      - 'seberapa jauh',
      -  efektivitas aturan perundang-undangan
         (bermakna empiris dan memerlukan alat-alat ukur serta pengolahan sejumlah data)


 
Penelitian normatif:

sebagai ilmu praktis direfleksikan dari teknik perumusan masalah yang akan memengaruhi jumlah   bab dan sistematika susunan dan rancangan bab.
Hal itu berdasarkan urutan logis sistematis dalam menganalisis pembahasan permasalahan hukum yang diteliti, serta pemecahan masalah yang membawa pada kesimpulan dan saran tindak yang diperlukan.
 Teknik perumusan masalah:

yang diangkat dari isu hukum yang akan diteliti,  maka:
rancangan susunan bab sebagai berikut:
           
Bab I  :    Pendahuluan
Bab II :    Pembahasan rumusan masalah 1 yang merupakan legal    issue 1 dan sub-legal issue yg terkait dgn pembahasan terhadap rumusan masalah 1.                                                 
Susunan subbab adalah berdasarkan urutan logis yang dimunculkan dalam menjawab permasalahan hukum yang  merupakan judul bab II
Bab III :   Pembahasan  rumusan masalah 2 yang merupakan legal    issue 2 dan sub-legal issue yang terkait dengan  pembahasan terhadap rumusan masalah 2.
Bab IV :   Pembahasan rumusan masalah 3 yang merupakan legal issue 3 dan sub-legal issue 3 yang terkait dengan pembahasan terhadap rumusan masalah 3
Bab V   :  Penutup (isinya adalah simpulan dan saran)


jika peneliti ingin memberikan elaborasi atas pembahasan terhadap bab-bab sebelumnya yang terkait dengan temuan-temuan ilmiah atau teori-teori baru yang dihasilkannya (khusus untuk penulisan tesis dan disertasi)

maka,  
ia bebas menentukan jumlah bab yang diperlukan.

Asalkan:
menjelaskan dan mempertanggungjawabkan urutan logis sistematis dalam sub bab I (Pendahuluan)  tentang pernggungjawaban Sistematika.

jika dalam permasalahan hukum (legal issue) yang akan dibahas ada 3 (umumnya rumusan masalah lebih dari 2 muncul dalam penulisan Tesis dan Disertasi)

maka,
jumlah babnya akan menyesuaikan menjadi 5 atau 6 bab

 Struktur dan sistematika penulisan:

skripsi, tesis, dan disertasi tersebut merupakan:
refleksi ilmu hukum sebagai ilmu praktis normatif dalam memberikan penyelesaian ilmiah (rasional) terhadap berbagai problem kemasyarakatan yang faktual dan potensial sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Jawaban yang diberikan secara praktis tsb:
harus bersifat final sesuai apa yang  diatur dalam hukum positif

Keaslian Penelitian
a. memberikan pertanggungjawaban ilmiah bahwa penelitian yang dilakukannya dijamin keasliannya.
b. Nilai-nilai dan kejujuran ilmiah yang dijunjung tinggi dan terjaga dalam bidang akademis akan tetap lestari bila seorang peneliti menyadari kebenaran ilmiah yang ingin diperoleh dalam penelitiannya serta menghindari hal-hal yang tabu untulk seorang ilmuwan, seperti melakukan plagiat.
c.  memilih bidang konsentrasi tertentu yang menarik perhatian dan belum dilakukan oleh peneliti sebelumnya.

Keaslian penelitian:
tempat seorang peneliti memberikan per­tanggungjawaban ilmiah terhadap keaslian karyanya

Kriminalisasi terhadap plagiat:
telah diatur dalam Pasal 70 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tujuan Penelitian
•          senantiasa mengikuti apa yang telah menjadi rumusan masalah dan menjelaskan apa yang ingin diperoleh dalam proses penelitian.
•          harus jelas dan tegas serta memiliki keterkaitan dgn rumusan masalah


Manfaat Penelitian
•          berisi uraian tentang temuan baru yang diupayakan dan akan dihasilkan dalam penelitian serta apa manfaat temuan tersebut bagi perkembangan mu pengetahuan dan atau praktik hukum.
•          dirinci baik manfaat praktis maupun manfaat teoretis yang dihasilkan dalam penelitian.


Tinjauan Pustaka:

à      berisi uraian teoretis
à      sering juga disebut kajian teoretis
à      menjadi pisau analisis terhadap pemecahan permasalahan hukum diteliti.
à      pendapat para sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi tinggi (the most highly qualified legal schol­ars' opinion) digunakan utk mengkaji permasalahan hukum yg dihadapi.
à      memuat uraian sistematis tentang teori dasar yang relevan terhadap fakta hukum dan hasil penelitian sebelumnya yang berasal dari pustaka mutakhir yang memuat teori, proposisi, konsep, atau pendekatan terbaru yang berhubungan dengan pe­nelitian yang akan dilakukan.
Kejujuran akademis mewajibkan peneliti untuk memaparkan dan menunjukkan sumber-sumber berbagai teori yang digunakannya.

Metode Penelitian

•          ciri khas ilmu adalah dengan menggunakan metode.
•          Metode berarti penyelidikan yang berlangsung menurut suatu rencana tertentu. Menempuh suatu jalan tertentu untuk mencapai tujuan, artinya peneliti tidak bekerja secara acak-acakan.
•          Langkah-langkah yang diambil harus jelas serta ada pembatasan-pembatasan tertentu untuk menghindari jalan yang menyesatkan dan tidak terkendalikan.

Metode ilmiah timbul dengan membatasi secara tegas bahasa yang dipakai oleh ilmu tertentu.
Penelitian hukum tentu menggunakan bahasa hukum yang dipahami oleh para sejawat  sekeahlian (inter­subjektif) dan setiap pengemban hukum.

Metode penelitian hukum normatif:

à      harus memuat uraian:
                       
-- Tipe Penelitian
(sbg konsekuensi pemilihan topik permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian yang objeknya adalah permasalahan hukum.
hukum adalah kaidah atau norma yang ada dalam masyarakat), maka tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk  mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.


Pendekatan Masalah
                                   
tipe penelitian yuridis normatif:
maka pendekatan yang digunakan:
pendekatan perUUan (statute approach) melakukan pengkajian peraturan perUUan yg berhubungan dgn tema sentral penelitian
                                     
pendekatan lain:
yang diperlukan guna memperjelas  analisis ilmiah yg diperlukan dlm lit normatif.
                                               

Bahan Hukum, meliputi:

A.  Bahan hukum primer:
yakni bahan hukum yang terdiri atas perat perUUan yg  diurut berdasarkan hierarki:
1.       UUD 1945,
2.       UU/Perpu,
3.       PP,                        
4.       Peraturan Presiden (Perpres),
5.       Peraturan Daerah (Perda).               
== Pasal 2 Tap MPR No. III/MPK/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan

B.  Bahan hukum sekunder:
bahan hukum yang terdiri atas:
1.       buku-buku teks (textbooks) yang ditulis para ahli hukum yang berpengaruh (de herseende leer),
2.       jurnal-jurnal hukum,
3.       pendapat para sarjana,
4.       kasus-kasus hukum,
5.       yurisprudensi. dan
6.       hasil-hasil simposium mutakhir yang berkaitan dengan topik penelitian.

C.  Bahan hukum tersier:
adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, encyclopedia, dll





Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum
                       
à      Berisi uraian logis prosedur pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier,
à      bagaimana bahan hukum tersebut diinventarisasi dan diklasifikasi dengan menyesuaikan dengan masalah yang dibahas.
à      sering digunakan sistem kartu.

Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dipaparkan, disistematisasi, kemudian dianalisis untuk menginterpretasikan hukum yang berlaku.


Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum

Langkah-langkah yang berkaitan dengan pengolahan terhadap bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan untuk menjawab isu hukum yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah.
menyangkut kegiatan penalaran ilmiah terhadap bahan-bahan hukum yang dianalisis, baik menggunakan penalaran induksi, deduksi, maupun abduksi.

Pertanggungjawaban Sistematika

uraian logis sistematis susunan bab dan subbab untuk menjawab urai­an terhadap pembahasan permasalahan yang dikemukan (isu hukum/legal issues) selaras dengan tema sentral yang direfleksikan dalam suatu judul penelitian dan rumusan permasalahannya.
Mengapa suatu bab ditempatkan dalam urutan tertentu, serta mengapa ada subbab tertentu yg dipertanggung jawabkan secara logis kritis. Ini semua berkaitan dengan teknik perumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya.

Pertanggungjawaban sistematika dengan sendirinya akan memunculkan rancangan susunan bab, yang bakal menjadi pedoman digunakan oleh seorang peneliti untuk menyusun skripsi, tesis, ataupun disertasi sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuhnya.



KESALAHAN-KESALAHAN
DALAM
PENELITIAN HUKUM NORMATIF


Kesalahan utama yang sering terjadi:
             dalam penelitian (pengkajian) hukum

Format Penelitian
memaksakan penggunaan format penelitian empiris dalam ilmu sosial terhadap penelitian normatif dalam ilmu hukum.
                   menunjukkan kedangkalan pengetahuan seorang peneliti
== melupakan karakter ilmu hukum dalam sisinya sebagai ilmu normatif
                          -- penelitiannya, diragukan sifat ilmiahnya.

Sebagai ilmu praktis normologis:
         kedudukan ilmu hukum yg mandiri   harus dipahami letaknya, karena mengandung konsekuensi terhadap penggunaan metodologi penelitiannya.

Penolakan secara murni dan ekstrem terhadap penelitian hukum empiris dalam format ilmu sosial tidak bijaksana:
karena:
mengabaikan sumbangannya terhadap penelaahan terhadap bahan hukum yang dihasilkan guna merespons gejala-gejala yang bertumpu fakta sosial (ipso facto).

a.  fakta­-fakta sosial dapat dijelaskan dengan bantuan hukum
b.     kaidah-kaidah hukum (gejala-gejala hukum) dapat dijelaskan dengan bantuan fakta-fakta sosial.


Penggunaan dua jenis metode atau lebih:
      secara bersamaan tetap dimungkinkan,  asalkan:

pertanggungjawaban ilmiah terhadap penggunaan masing-masing metode:
     dilakukan dengan memberikan penjelasan dan pembatasan yang jelas dan tegas, serta memberikan penjelasan yang adekuat mengapa dalam penelitian itu harus menggunakan metode yang berbeda.


Penelitian empiris dalam format ilmu sosial terhadap ilmu hukum maupun penelitian hukum normatif:

 tidak dapat disintesis begitu saja secara mudah,
tanpa:
pemahaman yang jelas terhadap hakikat perbedaan-perbedaan yang mendasari kedua format penelitian sb, serta konsekuensinya terhadap hasil penelitian yang dilakukan.


Penggunaan Data dan Analisis Statistik dalam Penelitian

Jika analisis empiris:
dibutuhkan dalam suatu penelitian normatif, 
maka,
pendekatan dari segi empiris dapat membantu dalam penelitian normatif, namun dengan konsekuensi penggunaan metode yang berbeda dengan pemisahan yang jelas dan tegas.

Sehingga:
kurikulum nasional pendidikan ilmu hukum
mengajarkan teknik analisis kuantitatif (statistik digabung dalam mata kuliah metode penelitian hukum)

analisis statistik dilakukan atas dasar pengamatan atau pengumpulan data-data empiris
            tidak diperlukan dalam literatur normatif murni.

Walpole:
Statistika:
a.   statistika deskriptif
(metode-metode yang ber­kaitan dengan pengumpulan data dan penyajian suatu gugus data sehingga memberikan informasi yang berguna)
b.   inferensial statistik
(mencakup semua metode yg berhub. dng analisis sebagian data untuk kemudian sampai pada peramalan atau penarikan kesimpulan keseluruhan gugus data induknya)

Logika yang digunakan dalam ilmu empiris:
induksi,
       (menarik kesimpulan umum dr premis-premis yg bersifat partikular)

Berdasarkan metode empiris:
satu-satunya sumber pengetahuan adalah pengalaman            

 (Yunani à empeirikos)
Morris T Keeton:
"either all consious content, data, of the senses only, or other designated content".


Penelitian normatif:
tidak memerlukan data,
karena:
yang diperlukan adalah analisis ilmiah terhadap bahan hukum.

Tradisi ilmiah dalam suatu penelitian normatif:
memperbolehkan penggunaan analisis ilmiah ilmu-ilmu lain (termasuk ilmu empiris) untuk menjelaskan fakta-fakta hukum yang diteliti dengan cara kerja ilmiah yang ajeg serta cara berpikir yuridis (juridis denken) mengolah hasil berbagai disiplin ilmu terkait untuk kepentingan analisis bahan hukum, namun, tidak mengubah karakter khas ilmu hukum sbg ilmu normatif


Penelitian di jenjang pendidikan S2:

pemahaman terhadap metode penelitian hukum empiris mulai diperlukan,  karena: ciri khas lapisan keilmuannya berada pada jenjang pemahaman teori hukum dengan karakter interdisipliner.

Karakter interdisipliner:
keterlibatan berbagai ilmu lain:
     untuk kepentingan, analisis bahan hukum, 
     karena:
     dalam posisi tersebut teori hukum memiliki dua dimensi,
            a. dimensi praktis
            b. dimensi empiris. 
 Peneliti harus memiliki kemampuan melihat hukum dari:
a.   perspektif yuridis ke dalam bahasa non yuridis, dan
b. mampu mengombinasikan penggunaan bbrp metode penelitian, terutama mengunakan metode normatif.

bahkan:
untuk  memperkuat argumentasi dan analisis ilmiahnya, ia juga dapat menggunakan format             penelitian ilmu hukum empiris dengan memberikan batasan-batasan dan pertanggungjawaban secara ilmiah terhadap penggunaan dua metode yang berbeda terhadap satu penelitian.

Penelitian hukum normatif:
dapat berlangsung dengan dilengkapi penelitian empiris tanpa harus mengubah diri dari ilmu normatif menjadi ilmu empiris tersebut

Penggunaan Istilah dan Hipotesis

Dalam format penelitian normatif:
            Peneliti haruas menghindari:
                         istilah-istilah yang bersifat empiris

istilah-istilah:
            a. sumber data
            b. teknik pengumpulan data,
            c. analisis ­data
            d. perumusan masalah:
                        dalam kalimat tanya:
-- 'bagaimana' atau 'seberapa efektif, dan 'seberapa jauh' ­adalah ex post
            sehingga istilah-istilah tersebut bermakna empiris.

Penerapannya dalam suatu penelitian:
akan memerlukan alat-alat ukur dan harus melewati tahap pengujian­-pengujian yang biasa digunakan dalam format penelitian ilmu sosial.

Penggunaan hipotesis:
tidak diperlukan dalam suatu penelitian hukum normatif.

Hipotesis: kata Yunani
            Hypo = berarti kurang,   thesis = bermakna pendapat.

Hipotesis:
pendapat yang kurang sempurna, atau kesimpulan sementara yang belum sempurna sehingga diperlukan pembuktian terhadap kesimpulan tersebut.

Untuk itu:
diperlukan serangkaian tahapan dan alat-alat uji untuk membuktikan kebenarannya dan dapat saja kesimpulan semen­tara tersebut ditolak atau dikukuhkan kebenarannya.

Ketidakpaduan penggunaan hipotesis:
dalam suatu penelitian normatif,
karena:
pembuktian hipotesis tersebut dilakukan berdasarkan validitas data lapangan, sementara seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa data bermakna empiris.

Dalam analisis hukum:
pembuatan suatu hipotesis dalam suatu penelitian hukum normatif hanya dimungkinkan jika kegiatan penalaran hukum yang dilakukan oleh peneliti bertolak dari penalaran abduksi.

Ini dapat terjadi karena dalam penalaran abduksi, fakta hukum terberi (given) yang dipandang problematis diandaikan sebagai suatu aturan hukum yang dapat memberikan penjelasan bermakna terhadap peristiwa-peristiwa (kejadian) khusus tertentu.
           
Meskipun demikian:
penggunaan hipotesis tetap tidak adekuat dalam penelitian hukum normatif.

Penggunaan Content Analysis dalam Penelitian Normatif

Belakangan ini:
banyak penelitian di tingkat Strata 2 dan Strata 3 yang menggunakan metode normatif, namun analisisnya menggunakan jenis kajian yang disebut "content analysis".

Penelitian dengan model kajian contents analysis:
sangat dimungkinkan dalam penelitian ilmu hukum empiris,  namun tidak dapat diterapkan dalam penelitian ilmu hukum normatif.

Jika suatu penelitian diformat sebagai suatu penelitian normatif:
tetapi ternyata juga menggunakan model kajian content analysis,
maka:
sang peneliti telah membuka kedok kedangkalan pemahaman teoretis dalam penelitian normatif.


Mengapa content analysis tidak boleh digunakan dalam suatu penelitian hukum normatif ? 

Content analysis:
Fred N. Kerlinger:
       is a method of studying and analyzing communications in a systematic, objective and    quantitative manner to measure variables.

Pauline V. Young:
      is a research technique for the systematic, objective and quantitative description of the content of research procured through interviews, questionnaires, schedules, and other linguistic expression, written or oral.

Lincoln dan ­Guba: à Rosengren:
    "In general, content analyis applies empirical and statistical method of textual material”.

Penggunaan model content analysis:
bersifat empiris
1.   digunakan pada penelitian ilmu sosial (empiris)     atau juga pada ilmu hukum empiris
2.   tidak tepat jika digunakan dalam suatu penelitian hukum normatif.

Dalam kajian suatu penelitian hukum:
1.      pendekatan content analysis dapat digunakan, tetapi penelitian tersebut termasuk penelitian dalam format ilmu hukum empiris, bukan dalam format penelitian ilmu hukum normatif.

2     Jika suatu penelitian normatif membutuhkan bantuan content analysis yang bersifat empiris terhadap analisis bahan hukum yang dibuatnya, maka alasan penggunaan content analysis harus dipertanggungjawabkan secara ilmiah yang dibahas secara rinci batas-batasnya dalam metode penelitian.


Jika seorang peneliti:
MEMAKNAI HUKUM SEBAGAI SUATU SISTEM YAMG TERJADI ATAS TIGA ELEMEN UTAMA: berupa
            a. aturan-aturan,
            b. prinsip-prinsip, dan
            c. moralitas politik
yang berinteraksi secara positif guna menggerakkan bekerjanya sistem tersebut secara dinamis.

Melalui rights thesis nya yang ditujukan sebagai wacana untuk menggugurkan positivisme versi H.L.A. Hart, Ronald Dworkin menampilkan seorang hakim (mythical judge) yang oleh Dworkin diakui memiliki kemampuan : “lawyer of superhuman skill, kearning, patience and acumen”. Hakim tersebut diberinya nama Hercules untuk menjelaskan pendekatan integral  guna memaknai penerapan hukum secara benar.

Cara Hercules memandang hukum dari perspektif internal secara utuh sebagaiman dimaksudkan oleh Dworkin tersebut misalnya tampak dalam tulisannya di bawah ini.
“Integrity requires him to construct, for each statue he asked to enforce, some justification that fits and flows through that statue and is, if possible, consistens with other legislation in force. This mean he must ask himself which combination of which principles and policies, with which assignment of relative importance when these compete, provides the ebst case for what the plain words of the statute plainly require. Since Hercules is now justifiying a staute rather than a set pf common law precedent, the particular constraint we identified in (common law) no longer holds, he must consider justifications of policy as well as of principle, and in some cases it might be problematic which form of justification whould be some more appropiate”.

Cara Dworkin menyampaikan rights thesis dalam prspektif internal menunjukkan bahwa hukum meliputi prinsip-prinsip, standar-standar juga aturan-aturan, dan keputusan publik yang terintegrasi dan oleh sebagian ilmuwan hukum disebut Content Theory. Content theory yang dimaksud tidak dibahas secara jelas oleh Dworkin, namun dari tulisan-tulisannya secara ekplisit dapat dimak­nai bahwa bukan tidak mungkin hal itu juga merupakan hasil derivasi para teoretikus hukum yang lain. Dengan demikian, berarti jelas ada perbedaan antara content theory yang dimaksud dengan yang biasa digunakan dalam ilmu sosial.
Unsur penting dalam penggunaan model dan pendekatan suatu penelitian hukum, terletak pada pemahaman hakikat dan cara kerja ilmiah ilmu hukum normatif dan ilmu hukum empiris, sebagaimana telah dibahas dalam bab-bab sebelumnya. Tanpa pemahaman atas perbedaan-perbedaan yang hakiki terhadap cara kerja kedua ilmu tersebut akan berakibat pada penggunaan metode yang campur aduk. Hal ini pasti tidak akan dikehendaki oleh setiap peneliti, karena kualitas ilmiah penelitian yang dilakukannya akan sangat diragukan, sementara kesimpulan yang dibuat dalam penelitian semacam itu juga akan menyesatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar