Minggu, 01 November 2009

INI, MPP, MPW, MPD dan DK Sebagai Lembaga Pengawas Pelaksanaan Jabatan dan Kode Etik Notaris

IKATAN NOTARIS INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN
MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAN DEWAN KEHORMATAN
SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS
PELAKSANAAN JABATAN DAN KODE ETIK NOTARIS


Ada dua lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap Notaris, yaitu ...Majelis Pengawas Notaris yang dibentuk oleh menteri dan Dewan Kehormatan yang merupakan salah satu dari alat perlengkapan organisasi Notaris, dalam hal ini tentunya Ikatan Notaris Indonesia. Kedua lembaga tersebut berwenang untuk mengawasi Notaris sampai dengan menjatuhkan sanksi bagi Notaris yang dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ada perbedaan kewenangan antara kedua lembaga tersebut dikarenakan keduanya terbentuk dari lembaga yang berbeda, namun keduanya tetap tidak dapat dipisahkan dari keberadaan organisasi Notaris.


DEWAN KEHORMATAN

Dewan Kehormatan merupakan salah satu alat perlengkapan organisasi Ikatan Notaris Indonesia dan terdiri dari tiga tingkat yaitu di tingkat pusat, wilayah (propinsi) dan daerah (kota/kabupaten). Anggota Dewan Kehormatan disetiap tingkat tersebut berjumlah lima orang yang terpilih dalam rapat anggota berupa Kongres di tingkat pusat, Konferensi Wilayah di tingkat propinsi dan Konferensi Daerah di tingkat Kota/Kabupaten. Keberadaan lembaga Dewan Kehormatan diatur dalam Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia. Adapun tugas dari Dewan Kehormatan sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (3) Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia adalah sebagai berikut:
"Dewan Kehormatan bertugas untuk :

- melakukan pembinaan, bimbingan, pengwasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik;

- memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung;

- memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris."

Pada dasarnya tugas utama Dewan
Kehormatan adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik notaris yang telah ditentukan oleh organisasi meliputi kewajiban, larangan dan pengecualian yang harus dilakukan oleh para anggota organisasi. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Dewan Kehormatan dapat melakukan pemeriksaan terhadap anggota organisasi yang diduga melakukan pelanggaran atas kode etik dan bila dinyatakan bersalah maka Dewan Kehormatan pun berhak menjatuhkan sanksi organisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, pemecatan dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

Wewenang Dewan Kehormatan tersebut adalah terhadap pelanggaran kode etik organisasi yang dampaknya tidak berkaitan dengan masyarakat secara langsung atau tidak ada orang-orang yang dirugikan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota organisasi, atau dengan kata lain wewenang Dewan Kehormatan bersifat internal organisasi.


MEJELIS PENGAWAS NOTARIS

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris menentukan bahwa pengawasan bagi pelaksanaan jabatan Notaris dilakukan oleh Menteri yang membawahi bidang kenotariatan dan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut menteri membentuk suatu lembaga tersendiri yang disebut Majelis Pengawas Notaris. Sebagaimana halnya Dewan Kehormatan dalam organisasi notaris,

Majelis Pengawas Notaris dibentuk di riga tingkat, yaitu di tingkat pusat, wilayah (propinsi) dan daerah (Kota/Kabupaten). Jumlah anggota Majelis Pengawas Notaris di tiap tingkat tersebut masing-masing berjumlah sembilan orang yang terdiri dari tiga unsur, yaitu unsur pemerintah, unsur akademisi/ahli dan unsur organisasi Notaris. Adapun tugas Majelis Pengawas Notaris sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris antar lain adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris, termasuk melakukan pemeriksaan, sidang dan penjatuhan sanksi bagi Notaris yang melakukan pelanggaran.

Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris meliputi juga pengawasan terhadap pelanggaran Kode Etik Notaris yang berakibat langsung terhadap masyarakat atau dianggap merugikan orang-orang yang menggunakan jasa notaris. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, Majelis Pengawas Notaris pun berwenang untuk menerima laporan langsung dari masyarakat atas dugaan terjadinya pelanggaran jabatan maupun kode etik yang dilakukan oleh Notaris.


DEWAN KEHORMATAN DAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS SERTA KAITANNYA DENGAN IKATAN NOTARIS INDONESIA SEBAGAI ORGANISASI NOTARIS

Dewan Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris merupakan dua lembaga yang berbeda dan mempunyai kewenangan yang berbeda pula dalam hal pelaksanaan pengawasan bagi Notaris.

Dewan Kehormatan dibentuk sebagai alat perlengkapan organisasi Ikatan Notaris Indonesia, sedangkan Majelis Pengawas Notaris dibentuk oleh Menteri yang membawahi bidang kenotariatan.

Dari kewenangannya, maka Dewan Kehormatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik organisasi yang tidak berkaitan secara langsung dengan masyarakat atau hanya bersifat internal organisasi saja, sedangkan Majelis Pengawas Notaris berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran jabatan Notaris dan kode etik apabila berkaitan langsung dengan masyarakat yang menggunakan jasa Notaris. Walaupun dalam kewenangan masing-masing tercantum bahwa kedua lembaga tersebut berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan dan pelanggaran Kode Etik Notaris, namun lingkup kewenangannya berbeda berdasarkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris. Apabila pelanggaran Kode Etik yang dilakukan bersifat internal, maka Dewan Kehormatan bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran tersebut, dan bila sifat pelanggaran yang dilakukan telah merugikan klien atau masyarakat maka Majelis Pengawas Notaris yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan. Namun demikian, Dewan Kehormatan tetap bertugas Kode Etik dan Jabatan Notaris.

Adapun Ikatan Notaris Indonesia yang merupakan organisasi Notaris tidak terlepas dari pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran kode etik dan Jabatan Notaris. Hal ini dikarenakan Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan organisasi dan dalam keanggotaann Majelis Pengawas Notaris terdapat unsur organisasi Notaris sehingga peran organisasi Notaris ini terlihat baik dalam pengawasan secara internal organisasi maupun dalam pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik dan jabatan Notaris yang berkaitan langsung dengan masyarakat di luar lingkup internal organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar