Jumat, 07 September 2012

PEMBAGIAN HAK MENGGUNAKAN APHB ATAU APHW




Ada seorang ibu yang mempunyai 3 (tiga) orang anak kandung: A, B dan C. Sertipikat Hak Atas Tanah tertulis atas nama suaminya yang sudah meninggal dunia. Atas kesepakatan bersama, mereka hendak menyerahkan hak atas tanah dimaksud kepada ibu tersebut. Pertanyaannya, akta apa yang harus dibuat, Akta Pembagian Hak Barsama (APHB = akta PPAT), ataukah Akta Pembagian Harta Warisan (APHW = akta Notaris)..?Selama ini, di beberapa Kantor Pertanahan minta agar dibuat APHB, jika dibuat APHW maka resikonya akta tersebut akan ditolak.

Untuk menjawab ini, mari kita melihat Pasal 111 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PerMenAg/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 1997, yaitu sebagai berikut :

(3)    Akta mengenai pembagian waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan oleh semua ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi atau dengan akta notaris.
(4)    Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan belum ada pembagian warisan, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada para ahli waris sebagai pemilikan bersama, dan pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

(5)    Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan pada waktu pendaftaran peralihan haknya disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tertentu jatuh kepada 1 (satu) orang penerima warisan, maka pencatatan peralihan haknya dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan akta pembagian waris tersebut.

Sementara itu, ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, berbunyi sebagai berikut :

(1)    Pembagian hak bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.

Dengan demikian, Pasal 111 ayat (4) PerMenAg/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 1997, merujuk kepada pembuatan APHB yang dibuat PPAT (akta PPAT) apabila dikemudian hari terjadi pembagian hak. Pengertian ayat (4) tersebut, bahwa oleh karena terjadi ‘peristiwa hukum’ akibat meninggalnya ‘Pewaris’ sebagai pemegang hak atas tanah, maka sertipikat hak atas tanah dibalik-nama ke atas nama para ahli waris (misalnya atas dasar Surat Keterangan Ahli Waris). Setelah sertipikat hak atas tanah tertulis atas nama para ahli waris, lalu di kemudian hari terjadi pembagian hak, maka dibuatlah APHB (perhatikan penekanan kalimat “…dan pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”). Pasal 51 PP 24/1997 itu berbicara tentang APHB. Maka pembagian hak selanjutnya itu baru dilakukan dengan pembuatan APHB.

Sedangkan ayat (5) merujuk kepada APHW yang dibuat Notaris (akta notariil). Pengertiannya, bahwa jika sertipikat hak atas tanah masih tertulis atas nama ‘Pewaris’ yang telah meninggal dunia, tetapi para ahli waris sepakat melakukan pembagian hak, maka yang harus dibuat adalah APHW, bukan APHB.
Jadi logika hukumnya adalah :

1.    Apabila sertipikat hak atas tanah masih tertulis atas nama ‘Pewaris”, tetapi para ahli waris sepakat menyerahkan hak bagiannya kepada salah seorang penerima warisan, maka harus dibuat Akta Pembagian Harta Warisan (APHW).

2.    Apabila sertipikat hak atas tanah sudah tertulis atas nama para ahli waris, tetapi selanjutnya di antara mereka sepakat menyerahkan hak bagiannya kepada salah seorang atau lebih, maka harus dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

Jawaban atas kasus seorang ibu dan tiga anaknya di atas, seharusnya dibuat APHW, bukan APHB.
Menurut informasi, APHW sudah dapat diterima dan diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Nah, bagaimana dengan Kantor Pertanahan yang lainnya..? Semoga saja dapat dilaksanakan, karena toh PP 24/1997 dan PerMenAg/Ka.BPN No. 3/1997 notabene adalah peraturannya BPN…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar