Rabu, 12 Januari 2011

PEMBORONGAN KERJA/PEKERJAAN

Bagian enam
PEMBORONGAN KERJA/PEKERJAAN


Sumber aturannya:
Hal ini dalam BW diatur dalam Buku III Bab ke-6 (ps. 1601b dan ps. 1604 s/d 1617).

Definisi/pengertian:
Pemborongan kerja yang dalam bahasa Belanda disebut "aanneming van werk" ialah persetujuan/perjanjian (overeenkomst), dengan. mana pihak yang satu -pemborong (aannemer)- mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain -yang memborongkan (aanbesteder)- dengan menerima suatu harga (prijs) yang ditentukan.
Macam borongan dan pertanggungan jawab pihak-pihak ybs.:
Dalam kontrak pemborongan itu para pihak (yang memborongkan dan pemborong) dapat menjanjikan:
—        bahwa pemborong hanya akan melakukan pekerjaan (arbeid) saja, atau
—        bahwa pemborong selain dari melakukan pekerjaan akan menyediakan bahannya (stof) juga.

Hal tersebut inembawa akibat .dalam. pertanggung jawaban, yaitu mengenai hal yang pertama, jika hasil pekerjaan ybs. musnah (vergaat), maka pemborong hanya bertanggung jawab untuk/ karena kesalahannya saja, sedangkan mengenai hal yang kedua, jika hasil pekerjaan ybs. dengan cara bagaimanapun juga musnah sebelum pekerjaan itu diserahkan kepada yang memborongkan, maka pemborong bertanggung jawab atas segala kerugian, kecuali bila pihak yang memborongkan telah lalai untuk menerima pekerjaan itu.

Para ahli bangunan (bouwmeesters) dan para pemborong ybs. bertanggung jawab untuk selama 10 tahun, jika suatu gedung yang telah diborongkan dengan. harga  tertentu, sebagian atau seleuruhnya musnah dikarenakan. suatu cacat, baik dalam penyusunan (gebrek in de samenstelling) konstruksinya atau karena tak patut/tak baiknya (ongeschiktheid) tanah ybs atau kualitas bahan yang digunakan.
Pihak pemborong bertanggung-jawab terhadap perbuatan dari para pekerja yang ia suruh untuk melakukan pekerjaan borongan ybs.

Borongan pekerjaan berhenti dengan meninggalnya pemborong ybs., tanpa mengurangi kewajiban pihak yang memborongkan untuk membayar kepada ahliwaris pemborong harga pekerjaan yang telah dikerjakan dan atau harga bahan yang telah disediakan oleh pemborong, dengan mana pihak yang memborongkan memperoleh suatu manfaat.


Bagian tujuh
PERSEROAN/PERSEKUTUAN PERDATA
(MAATSCHAP)
Sumber aturannya:
Hal ini dalam BW diatur dalam Buku III Bab ke-8 (ps. 1618 s/d 1652).
Definisi/pengertian:
Perseroan yang dalam bahasa Belanda disebut "maatschap" adalah suatu persetujuan/perjanjian (overeenkomst) dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam suatu gabungan (gemeenschap), dengan maksud untuk membagi di antara mereka (para peseronya) keuntungan yang terjadi/diperoleh dari kerja sama itu.

Sifat:
Perseroan ini mencari/mengejar keuntungan yang bersifat kebendaan (stoffelijk voordeel) dan yang hanya dapat diadakan/ didirikan oleh 2 orang atau lebih; jadi tak bisa hanya oleh seorang saja (logis).

Perseroan yang terdapat dalam BW ini merupakan dasar hukum pula dari/bagi perseroan-perseroan lain yang terdapat dalam kitab Undang-undang lain seperti (terutama) Wvk, yaitu perseroan di bawah firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perseroan perkapalan (rederij) d1l. sebagainya, yang sering kita jumpai sehari-hari dalam dunia usaha (business).

Hal ini akan disinggung lebih lanjut dalam BAB XI tentang Hukum Dagang.

Bagian delapan
HIBAH

Sumber ataurannya:
Hal ini dalam BW diatur dalam Buku III. Bab ke-10 (ps. 1666 s/d 1693).


Definisi/pengertian:
Hibah/penghibahan (schenking) adalah suatu persetujuan/ perjanjian (overeenkomst), dengan/dalam mana pihak yang menghibahkan (schenker), pada waktu ia masih hidup, secara Cuma-cuma (om niet) dan tak dapat ditarik kembali, menyerahkan/ melepaskan sesuatu benda kepada/demi keperluan penerima hibah (begiftidge) yang menerima penyerahan/penghibahan itu.

Beberapa ketentuan:
Yang perlu diperhatikan tentang hibah ini antara lain s.b.b.:
—        Yang dapat dihibahkan hanya benda yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada itu.
—        Antara suami-isteri penghibahan dilarang, kecuali mengenai hadiah atau pemberian benda bergerak yang bertubuh (roerende en lichamelijke voorwerpen) dan harganya tidak Beberapa, dengan men gingat/memperhatik an kemampuan penghibah. Yang dapat diberikan antara suami-isteri itu hanya benda bergerak yang bertubuh, tidak termasuk penghibahan mengenai kertas-kertas berharga (geldswaardige papieren).
—        Penghibahan kepada lembaga-lembaga umum atau keagamaan (openbare of godsdienstige gestichten) hanya sah setelah oleh Presiden atau pejabat/penguasa yang ditunjuk olehnya kepada pengurus lembaga-lembaga tersebut diberi kekuasaan untuk menerima hibahan itu.
Baik Notaris maupun saksi-saksi dari sesuatu akta hibah tidak boleh menikmati suatu dari pada akta yang dibuat di hadapan/disaksikan oleh mereka sendiri.
—        Akta hibahan itu harus dibuat secara otentik (notarieel) demikian pula halnya dengan akta penerimaan hibahan ybs., bila akta pemberian dan penerimaannya dibuat secara terpisah.

Catatan:
Mahkamah Agung R.I. dalam surat edarannya No. 3/1963 menganggap bahwa ps. 1682 BW yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta-notaris, tidak berlaku lagi.

Mengenai hibahan tanah harus selalu dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk pemberian benda yang bertubuh atau surat penagihan utang kepada penunjuk (aan toonder), yang bahkan dapat dilakukan tanpa suatu akta.

Jika sesuatu akta hibah karena adanya cacad (gebrek) dalam bentuk (vorm), maka hibahan itu batal (nietig) demi hukum, dan cacadnya itu tidak dapat diperbaiki dengan suatu akta penegasan (bevestiging), melainkan harus dibuat akta hibah yang baru.

Pasal 1684 jo bab kelima Buku Kesatu BW (ps. 103 dst.) tentang hak dan kewajiban suami dan isteri, mengatur tentang hibahan kepada wanita bersuami, sedangkan pasal 1685 mengenai hibahan kepada anak-anak di bawah umur (belum dewasa), baik yang berada di bawah kekuasaan orang tua (ouderlijke macht) ataupun yang berada di bawah perwalian (voogdij).

Suatu hibah hanya dapat ditarik kembali atau dihapuskan (te niet gedaan) :
a.       jika syarat-syarat yang tercantum dalam akta ybs. tidak dipenuhi;
b.      jika penerima hibah bersalah melakukan atau turut melakukan kejahatan yang bertujuan untuk membunuh penghibah atau kejahatan lain terhadap penghibah;
c.       jika penerima hibah menolak untuk memberikan tunjangan (levensonderhoud) kepada penghibah, setelah penghibah jatuh miskin.

Menurut ps. 1693 ketentuan-ketentuan dalam bab ke-10 Buku ke-III ini (ps. 1666 dst.) tidak mengurangi/tak merubah berlakunya apa yang ditetapkan dalam bab ke-7 Buku Kesatu BW (ps. 139 dst.) tentang pemberian (giften) pada perjanjian kawin (huwelijksvoorwaarden).

Yurisprudensi:
Yurisprudensi mengenai hibah/hibahan a.l. hal-hal s.b.b.:
1. — Apabila suatu hibah dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi, sekalipun hibah itu tidak dilakukan di Muka kepada desa, maka hibah itu adalah sah.
Dalam Hukum Adat Jawa-Barat tidak ada suatu ketentuan bahwa suatu hibah atau wasiat harus dilakukan dalam suatu bentuk yang tertentu, misalnya dengan membuat suatu akta di hadapan pemerintah desa.
(M.A. tanggal 31-5-1972 No. 249 K/Sip/1972).

2. Hibah, walaupun untuk keuntungan anaknya sendiri, yang menyebabkan hilangnya hak waris anak (anak) lainnya, adalah tidak sah dan karena itu batal menurut hukum.
(Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 20-11-1972 No.75/1972/Perd/PTB).

3. Sekalipun tanah-tanah gono-gini dihibahkan oleh seorang isteri tanpa sepengetahuan dan/atau seizin suaminya yang sama-sama berhak atas tanah gono-gini itu, akan tetapi apabila suami tersebut sekian lamanya (kira-kira 9 tahun) membiarkan tanah itu dalam keadaan tersebut, maka sikap suami itu harus dianggap membenarkan keadaan tersebut.
(M.A. tanggal 21-1-1974 No. 695 K/Sip/1973).

4. Hibah daripada sebidang tanah yang sedang dalam sengketa Pengadilan dan dalam keadaan sita lebih dahulu (conservatoir beslag), adalah batal menurut hukum (van rechtswege nietig), sehingga orang yang menerima hibah ini tidak menjadi pemilik yang sah dari tanah yang bersangkutan.
(M.A. tanggal 16-10-1971 No. 601 K/Sip/1971).

5. Apabila tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang dihibahkan adalah milik pemberi hibah, demikian pula tidak jelas bagian mana dari sebidang tanah yang dihibahkan serta berapa luasnya, maka tidak terbukti pula, bahwa telah terjadi suatu penghibahan tanah.
(M.A. tanggal 11-12-1971 No. 703 K/Sip/1971).

 6. Apabila seseorang dengan kemungkinan akan meninggal dunia menetapkan mengenai kekayaannya untuk kepentingan isteri dan anak atau anak saudara lain yang terdekat, maka ketetapan itu disebut penghibah-an..
— Meskipun suatu penghibahan merupakan hibah mutlak, namun apabila kedua belah pihak sama-sama setuju, tiada halangan dalam hukum apabila tanah dan Bawah selama hidup pemberi hibah masih dikuasai olehnya
(M.A. tanggal 5-2-1972 No. 855 K/Sip/1971).

7. Penghibahan diperkenankan asal saja tidak merupakan pencabutan hak waris ahliwaris lainnya (onterving). (M.A. tanggal 30-10-1971 No. 637 K/Sip/1971).

8. Seseorang tidak dapat menghibahkan suatu barang yang belum ia miliki.
(Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 23-7-1970 No. 243/1969/Perd/PTB).

9. Suatu hibah hanya dapat dibatalkan, apabila dapat dibuktikan adanya unsur paksaan, kekhilafan atau penipuan pada waktu surat hibah dibuat.
(M.A. tanggal 1-3-1972 No. 827 K/Sip/1971).


Bagian sembilan
PENITIPAN BARANG Sumber aturannya:
Hal ini dalam BW diatur dalam Buku III Bab ke-11 (ps. 1694 s/d 1739).

Definisi/pengertian:
Pengertian mengenai penitipan barang (bewaargeving) ini dapat kita ketahui a.l. dari bunyi ps. 1694, yang menyatakan bahwa penitipan itu terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seseorang lain dengan syarat bahwa ia menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya (in natura).
BW mengenal dua macam penitipan barang, yaitu:
-           penitipan yang sejati (de eigenlijk gezegde bewaargeving) dan
-           sekestrasi (sequestratie).

Penitipan sejati:
Penitipan barang yang sejati hanya dapat terjadi mengenai barang gerak (roerende goederen) dan jika tidak dijanjikan sebaiknya dianggap dibuat tanpa pembayaran (cuma-cuma), dengan ketentuan bahwa barang ybs. harus sungguh-sungguh diserahkan atau secara dugaan/disangkakan (voorondersteld).

Penitipan barang itu terjadi:
dengan sukarela, yaitu bila terdapat kata sepakat (wederkerige toestemming) antara yang menitipkan dan yang dititipi, atau
—        karena terpaksa, yaitu bila/dalam hal tejadinya sesuatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya gedung, perampokan, karamnya kapal, banjir dan peristiwa lain yang tak disangka-sangka.

Yang menerima titipan barang berkewajiban untuk merawat barang ybs. dan memeliharanya itu harus seperti ia memelihara barang milik pribadinya sendiri serta mengembalikan. barang itu dalam ujudnya tatkala ia menerima barang itu. Oleh karena itu apabila yang dititipkan,itu berupa uang (geldsom), maka yang harus dikembalikan itu mata uang yang sama. seperti yang dititipkan. Nark atau turunnya nilai uang itu ataukemunduran harga dari sesuatu barang yang dititpkan merupan tanggungan pihak yang menitipkan (logis).

Penerima barang titipan berhak -bila beralasan yang sah-untuk mengembalikan kepada pihak yang menitipkan barang ybs. sebelum habisnya waktu penitipan menurut perjanjian, atau jika pihak yang menitipkan menolaknya dapat diminta izin Hakim untuk menitipkan .barang itu di suatu tempat lain.

Sekestrasi:
Pengertian tentang sekestrasi (sequestratie) dapat kita baca dalam ps. 1730, hal mana terjadi atas barang sengketa/perselisihan (geschil). Barang ybs. berada di tangan seorang ketiga (een derde), yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu serta hasilnya (vruchten) kepada pihak yang dinyatakan berhak, hal mana dapat terjadi karena perjanjian atau atas perintah Hakim.

Sekestrasi tunduk pada aturan yang berlaku untuk penitipan sejati, akan tetapi dengan perbedaan/pengecualian sebagaimana tercantum dalam ps. 1734 dst., antara lain:
—        bahwa sekestrasi dapat mengenai baik benda (ber) gerak maupun benda tak-gerak, dan
— bahwa orang yang dititpi barang secara sekestrasi tidak dapat dibebaskan dari tugasnya sebelum selesai/berakhirnya sengketa ybs., kecuali jika semua pihak yang ber-kepentingan menyetujuinya atau apabla terdapat suatu alasan lain yang sah.

Yurisprudensi, a.l.:
Untuk uang titipan tidak dapat diperhitungkan bunga. (M.A. tanggal 13-8-1973 No. Reg. 372 K/Sip/1973).



Bagian sepuluh
PINJAM — PAKAI
Sumber aturannya:
Hal ini dalam BW diatur dalam Buku III Bab ke-12 (ps. 1740 s/d 1753).

Definisi/pengertian:
Pinjam-pakai yang dalam bahasa Belanda disebut "bruiklening" itu adalah suatu perjanjian/persetujuan (overeenkomst) dengan-, mana pihak yang satu membeikan (geeft) suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai secara cuma-cuma (om niet), dengan syarat bahwa yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya.

Beberapa ketentuan:
Perikatan (verbintenissen) yang terbit dari perjanjian pinjam-pakai beralih/berpindah baik kepada ahliwaris yang meminjamkan atau kepada ahliwaris yang meminjam, kecuali apabila peminjaman itu telah diberikan kepada seseorang secara pribadi (khusus), maka ahliwaris peminjam tak dapat terus/tetap menikmati barang pinjaman itu.

Kewajiban-kewajiban peminjam barang antara lain, bahwa ia —peminjam— berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara barang pinjaman ybs. sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, yaitu sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader). Ia hanya boleh memakai barang pinjaman itu sesuai dengan sifat dari barang ybs.

Ada kalanya. barang yang merupakan obyek perjanjian itu berkurang harganya. Jika terjadi demikian, maka peminjam tidak bertanggung-jawab mengenai kemunduran harga/nilai barang itu, asalkan berkurangnya itu di luar salahnya pemakai/peminjam dan oleh karena pemakaian semata-mata.

Kewajiban-kewajiban yang meminjamkan barang antara lain, bahwa ia hanya boleh meminta kembali barang ybs. setelah lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau sesudah dipergunakannya barang itu untuk keperluan yang dimaksudkan, apabila kedua pihak tidak menjanjikan jangka waktu tertentu, kecuali apabila Hakim memutuskan lain dengan mengingat alasan yang mendesak yang diajukan oleh yang meminjamkan.


Bagian sebelas
PINJAM — MENGGANTI/MEMINJAM Sumber aturannya:
Hal ini dalam BW diatur dalam Buku III Bab ke-13 (ps. 1754 s/d 1769).

Definisi/pengertian:
Pinjam-mengganti atau pinjam-ganti atau pinjam-meminjam yang dalam bahasa Belanda disebut "verbruiklening", yaitu persetujuan/perjanjian (overeenkomst) dengan mana pihak yang satu, yaitu yang meminjamkan/kreditur memberikan (afgeeft) kepada pihak yang lain, yaitu yang meminjam/debitur suatu jumlah tertentu dari benda (zaken) yang dapat habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang meminjam mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Beberapa ketentuan:
Perbedaan yang sangat penting/menonjol antara pinjam-pakai dan pinjam-ganti di antaranya ialah, bahwa dalam pinjam pakai (bruiklening) pihak yang meminjamkan tetap merupakan pemilik barang.. yang dipinjamkan, sedangkan pada pinjam-mengganti (verbruik-lening) peminjam menjadi pemilik benda ybs. dengan akibat (dalam pinjam-ganti) jika barang itu musnah secara bagaimanapun, maka kemusnahan itu merupakan tanggungan pihak peminjam, yang lain halnya dengan musnahnya barang pada perjanjian pinjam-pakai (Baca lagi ps. 1745).

Di kalangan masyarakat mengenai pinjam-ganti ini paling sering terjadi ialah pinjaman uang/pengakuan utang (perjanjian kredit), baik antara orang-orang pribadi maupun antara orang dengan berbagai bank (Pemerintah dan Swasta). Demi kepentingan para pihak seyogyanya dan biasanya pembuat kontrak (termasuk para Notaris) hati-hati dalam pembuatan akta perjanjian pengakuan utang atau perjanjian kredit ini.

Dalam Bab ke-13 tersebut pasal-pasal yang menyebut-nyebut khsuus tentang atau bertalian erat dengan pinjaman uang itu ialah ps. 1756, 1757, 1761, 1765, 1766, 1767, 1768 dan 1769, sedangkan pasal-pasal lainnya pada umumnya merupakan aturan baik yang berlaku untuk peminjaman uang maupun barang/benda lain yang dapat habis setelah dipakai (verbruikbare zaken) atau barang/benda yang dapat diganti (vervangbare zaken).

Undang-undang memperbolehkan kepada para pihak, yaitu kreditur .dan debitur untuk menjanjikan bunga (interest/rente) dalam perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang lain yang dapat habis karena pemakaian. Sebaiknya besarnya bunga itu ditetapkan/ditentukan oleh pihak-pihak ybs, oleh karena apabila besarnya itu tidak ditentukan, maka debitur hanya berkewajiban membayar bunga menurut undang-undnag, yaitu sebesar 6% per tahun (Stb. 1848 — 22). Tentang "anatocismus" (bunga atas bunga) telah disinggung dalam Bab terdahulu.

Yurisprudensi:
Beberapa putusan Mahkamah Agung mengenai utang-piutang a.l. adalah s.b.b.:
1. Suku bunga yang ditetapkan oleh pihak-pihak ybs. sendiri dalam transaksi kreditnya, menentukan besarnya jumlah ganti rugi yang dapat diminta oleh pihak yang dirugikan. (M.A. tanggal 3-6-1972 No. 244 K/Sip/1972).

2. Karena pokok piutang tidak dapat diperniagakan, maka ganti rugi sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah piutang adalah layak (M.A. tanggal 23-8-1972 No. 112 K/ Sip/1972).

3. Dalam hal seseorang mengakui, bahwa ia pernah menyanggupi membayar sejumlah uang, maka hal ini harus dianggap sebagai jaminan dari perjanjian kembalinya uang pinjaman, sekalipun bukan ia sendiri yang menerima pinjaman tersebut (M.A. tanggal 13-8-1973 No. 382 K/ Sip/1973).

4. Untuk uang titipan tidak dapat dikenakan bunga. (M.A. tanggal 13-8-1973 No. 382 K/Sip/1973).

5. Apabila bunga tidak diperjanjikan, maka Pengadilan dapat menetapkan bunga berdasarkan undang-undang. Berdasarkan pasal 1766 BW:
1) Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian, boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam hal-hal penentuan bunga yang lebih tinggi itu tidak dilakukan oleh undang-undang.
2) Besarnya bunga yang diperjanjikan harus ditetapkan secara tertulis.
(M.A. tanggal 24-9-1973 No. 224 K/Sip/1972).

6. Apabila seseorang memberikan jaminan (borg staan) kepada suatu perseroan terbatas terhadap utang yang diadakan oleh perseroan terbatas lainnya, maka jaminan oleh orang tersebut merupakan jaminan pribadi, sehingga pemberi jaminan ini hanya bertanggung-jawab sampai apa yang ia telah jaminkan;
dan pelaksanaan j hanya tanggungawab itu hya terbatas pada dan sampai pada harga penjualan daripada barang jaminan yang telah ia berikan itu.
(M.A. tanggal 3-10-1973 No. 436 K/Sip/1973).

7. Pengembalian uang atau ganti kerugian setelah adanya perubahan nilai uang didasarkan pada perbedaan nilai harga emas pada waktu terjadi/timbulnya utang ybs. dan keadaan pada waktu pengembalian utang tersebut dengan membagi rata (dua) risiko atas perubahan harga emas di antara kedua belah pihak.
(M.A. tanggal 14-6-1969 No. 74 K/Sip/1969 dan M.A. tanggal 18-12-1971 No. 398 K/Sip/1971).

8. Suku bunga yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak dalam surat perjanjian resmi (akta Notaris) tetap berlaku, sekalipun menurut ketentuan Bank-bank Negara dan Hukum yang berlaku suku bunga terhadap uang yang didepositokan jauh lebih rendah (ps. 1767 BW). (M.A. tanggal 19-12-1970 No. 728 K/Sip/1970).
9. Menurut yurisprudensi tetap, jika ganti rugi/bunga tidak dapat ditentukan/dibuktikan maka selayaknya diberikan bunga 6% setahun menurut undang-undang.
(M.A. tanggal 5-2-1972 No. 779 K/Sip/1971).
10. Bunga di dalam perjanjian hutang piutang uang antara 2 orang Indonesia (asli) berdasarkan Yurisprudensi tetap, dihitung sebanyak 6% setahun, walaupun antara kedua belah pihak diadakan perjanjian lain (dalam hal ini sebanyak 10 % sebulan).
(M.A. tanggal 5-2-1972 No. 779 K/Sip/1971).

11. Menurut peraturan (Woeker ordonantie S. 1938-524), apabila Pengadilan menganggap bunga atas suatu pinjaman uang terlampau besar, Pengadilan karena jabatan dapat meringankan bunga tersebut.
(M.A. tanggal 30-6-1970 No. 755 K/Sip/1970).

12. Bunga 10% atas uang simpanan sudah merupakan ganti kerugian.
 (M.A. tanggal 22-3-1972 No. 1322 K/Sip/1971).
Bagian duabelas
BUNGA TETAP/ABADI Sumber aturannya:
Hal ini dalam BW diatur dalam Buku III Bab ke-14 (ps. 1770 s/d 1773).

Definisi/pengertian:
Bunga abadi yang dalam bahasa Belanda disebut "gevestigde/ altijddurende renten" merupakan suatu perjanjian (overeenkomst) dengan mana pihak yang memberi pinjaman uang (uitlener/ kreditur) mensyaratkan (dijanjikan oleh kedua belah pihak) adanya bunga atas pembayaran sejumlah uang pokok (hoofdsom) yang tidak akan dimintanya kembali (dari debitur).

Perbedaannya dengan pinjaman uang dengan bunga biasa, ialah dalam altijddurende rente — sebagaimana diterangkan di atas — uang/pinjaman pokok ybs. tidak boleh diminta kembali kecuali bila (salah satu dari) ketiga hal tersebut di bawah ini terjadi.

Hak dan kewajiban kreditur dan debitur:
Bunga yang dijanjikan oleh para pihak itu pada dasarnya dapat dibayar/diangsur (aflosbaar), meskipun para pihak itu dapat saling berjanji, bahwa hal ini selama tenggang waktu/masa untuk —hal mana tidak boleh lebih dari 10 tahun — tidak akan terjadi. (Baca ps. 1771 BW).

Debitur dapat dipaksa untuk mengembalikan uang pokok pinjaman, apabila:
(1) debitur samasekali tidak membayar bunga selama 2 tahun berturut-turut, kecuali jika ia dalam waktu 20 hari terhitung mulai adanya peringatan dengan perantaraan Hakim (gerechtelijke aanmaning) membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya;
(2) debitur lalai memberikan jaminan yang telah dijanjikan kepada kreditur, kecuali jika ia dalam waktu 20 hari terhitung mulai adanya peringatan seperti tersebut di atas memberikan jaminan yang telah dijanjikan/ditentukan; dan
(3) debitur telah dinyatakan pailit (baca pula a.l. pasal 127 F.V.).
Praktek:

Pada dewasa ini sangat jarang orang membuat perjanjian (kontrak) ini, sehingga boleh dikatakan (kita pandang) hal ini merupakan suatu peristiwa sejarah ("historisch") saja.

Bagian tigabelas
PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN Sumber aturannya:
Hal ini dalam BW diatur dalam Buku III Bab ke-15 (ps. 1774 s/d 1791).
Definisi/pengertian:

Perjanjian untung-untungan yang dalam bahasa Belanda disebut "kansovereenkomst" merupakan suatu perbuatan yang hasilnya — bertahan dengan untung-ruginya — baik bagi semua maupun bagi salah satu pihak, bergantung pada "suatu kejadian yang belum tentu", tergantung dari "pelaksanaan kewajiban dari suatu pihak".
Contoh:
(1) perjanjian pertanggungan (de overeenkomst van verze- kering) (Baca juga a.l. ps. 246 dst WvK);
(2) bunga cagak hidup atau bunga untuk selama hidup seseorang (lijfrente), dan
(3) perjudian dan pertaruhan (spel en weddingschap).
Bunga cagak hidup:
"Perjanjian"/"persetujuan" ini yang menurut pendapat ahli-ahli hukum hendaknya tidak dipandang sebagai suatu persetujuan, melainkan suatu perhubungan hukum tertentu, dapat terjadi karena/dengan:
(1) persetujuan atas beban (bij ene bezwarende titel), atau
(2) suatu akta hibah (schenking), atau
(3) suatu surat/akta wasiat, atau
(4) suatu putusan Hakim (Yurisprudensi di Negeri Belanda tahun 1929).
Perjanjian ini dapat diadakan:
—        atas diri (lijf) orang yang memberikan pinjaman (geldschieter), atau
—        atas diri (lijf) orang yang memperoleh kenikmatan dari bunga tersebut, atau
—        atas diri seorang ketiga (een derde), walaupun orang ini tidak menikmatinya;
—        atas diri satu orang atau lebih;
—        dengan bunga yang besarnya sesuai dengan ketetapan para pihak sendiri.
Bunga cagak hidup tidak dapat diadakan atas diri seorang yang telah meninggal pada hari dibuatnya perjanjian/persetujuan itu; dengan sanksi "tak berdaya" ("krachteloos")/batal.


Pemungut bunga (renteheffer) hanya dapat menagih bunga dengan mengatakan bahwa orang yang atas dirinya diadakan lijfrente itu masih hidup.
Perjudian dan pertaruhan:
Mengenai hal ini undang-undang tidak memberikan suatu tuntutan hukum (rechtsvordering) untuk utang yang terjadi karena itu, terkecuali mengenai permainan yang berlaku (geschikt) untuk olahraga. Hal tersebut tidak dapat dihindari dengan dalih "pembaruan utang" ("novatie"/"schuldvernieuwing").
Seseorang yang telah membayar secara sukarela suatu perjudian sama sekali tidak berhak untuk menuntut kembali pembayaran itu terhadap/dari pemenang ybs., kecuali jika kemenangan itu terjadi karena kecurangan atau penipuan dari "pemenang" tersebut.

PERJANJIAN-PERJANJIAN TERTENTU


Sambungan Kuliah yl


B. PERJANJIAN-PERJANJIAN TERTENTU
Bagian satu

JUAL—BELI
Sumber peraturannya:
Hal ini dalam BW diatur dalam Buku III Bab ke-5 (ps. 1457 s/d 1540).

Definisi/pengertian:
Jual-beli yang dalam bahasa Belanda disebut "koop en verkoop" ialah suatu persetujuan/perjanjian (overeenkomst) dengan mana pihak yang satu -penjual- mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda (zaak), sedangkan pihak lainnya -pembeliuntuk membayar harga yang telah dijanjikan (ps. 1457).

Ketentuan umum (sifat) dan hak serta kewajiban para pihak:
Perjanjian jual-beli itu dianggap sudah terjadi antara pihak penjual dan pihak pembeli, segera setelah mereka sepakat tentang benda dan harga ybs. walaupun baik benda maupun harganya belum diserahkan dan dibayar.

Beralihnya hak milik atas benda yang dijual hanya terjadi jika telah dilakukan penyerahan (levering). Cara penyerahan itu bermacam-macam (baca ps. 612, 613 dst. dan Peraturan Agraria).

Penyerahan dalam jual-beli itu ialah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan (macht) dan kepunyaan (bezit) pembeli.

Jika benda yang dijual itu berupa suatu barang tertentu, apabila para pihak tidak menentukan lain, maka barang ini sejak saat pembelian itu terjadi merupakan tanggungan pembeli, walaupun penyerahannya belum dilakukan, dan penjual dapat (berhak untuk) menuntut harganya. Demikian bunyi ps. 1460, yang menurut para ahli hukum merupakan pasal mati.

Kita maklum adanya larangan bagi orang-orang tertentu, karena kedudukan atau jabatan, untuk membeli barang-barang tertentu, yaitu:
—        jual -beli antara suami-isteri, dengan beberapa pengecualian;
—        Hakim, Jaksa, Panitera, Adpokat, Pengacara, Jurusita dan Notaris untuk menjadi pemilik hak-hak dan tuntutantuntutan yang menjadi pokok perkara/hal ybs.;
—        penjabat-penjabat umum untuk dirinya sendiri atau orang-orang perantara, mengenai barang-barang yang dijual oleh atau di hadapan mereka, dengan mengecualikan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang; kuasa (perantara) kepada siapa barang-barang ybs. dikuasakan untuk menjualnya, pada penjualan secara di bawah tangan;
-           pengurus benda-benda milik Negara dan badan-badan umum, kepada siapa dipercayakan untuk memelihara dan mengurusnya, kecuali jika telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
Jual-beli benda milik orang lain batal, dan pembeli yang tidak mengetahui bahwa barang itu milik orang lain berhak untuk menuntut penjual ybs. ganti biaya, rugi dan bunga.

Penjual berkewajiban untuk menyatakan dengan tegas untuk apa ia mengikatkan dirinya, oleh karena segala janji yang tidak terang (duister) dan dapat diberikan berbagai pengertian (dubbelzinnig), harus ditafsirkan atas kerugian penjual itu.
Tentang kewajiban (utama) dari penjual terhaap pembeli, yaitu:
—        menyerahkan barang/benda ybs;
—        menanggung/menjamin (vrijwaren):
—        penguasaan benda yang dijual itu secara aman dan tenteram (rustig en vreedzaam),
—        cacad-cacad yang tersembunyi (verborgen gebreken) dari benda ybs. atau yang sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan pembatalan jual-beli itu.

Pembeli mempunyai kewajiban utama untuk membayar harga dari apa yang dibelinya itu, pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan menurut persetujuan/perjanjian ybs. dengan aturan tambahan bahwa jika para pihak tidak menentukannya, pembayaran itu harus dilakukan di tempat pada waktu penyerahan benda itu.

Jika pembeli tidak membayar harga benda yang dibelinya itu, maka penjual dapat menuntut dibatalkannya jual-beli ybs.

Mengenai jual-beli barang-barang dagangan dan barang-barang perabot rumah tangga (waxen en meubelen) terdapat kekecualian, yaitu bahwa demi kepentingan penjual, jual-beli itu batal dengan sendirinya jika barang itu tidak diambil pada waktu yang telah ditentukan oleh para pihak.

Hal-hal penting lain yang perlu difahami yaitu mengenai jual-beli dengan hak membeli kembali (het recht van wederinkoop) tercantum dalam :
Bagian ke-4 Bab ke-V ps. 1519 s/d 1532,
antara lain dan terutama tentang hal-hal sebagai berikut:
-- Para pihak (penjual dan pembeli) dapat mengadakan perjanjian, bahwa penjual berhak untuk membeli kembali benda yang telah dijualnya kepada pembeli, dengan mengembalikan atau membayar kembali harga pembelian asal (oorspronkelijke koopprijs) dengan/disertai penggantian biaya-biaya pembelian, penyerahan, pembetulan/ perbaikan dan tambah harga (waardemeerdering) sebagai akibat dari biaya-biaya yang dikeluarkan.

Sebelum pembayaran-pembayaran tersebut terjadi penjual yang demikian tidak dapat memperoleh penguasaan (bezit) atas benda yang dibelinya kembali itu.

Barang siapa membeli dengan janji untuk membeli kembali, maka ia menggantikan segala hak dari penjual ybs. Dalam pada itu penjual suatu benda tak gerak haknya terhadap pembeli kedua, walaupun -seandainya dalam perjanjian/persetujuan kedua itu tidak disebutkan tentang janji (beding) itu.

Hak membeli kembali itu tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima tahun, dengan sanksi jika diperjanjikan lebih lama dari waktu tersebut, maka waktu itu diperpendek sampai 5 tahun saja.

Tentang jual-beli piutang (inschulden) dan benda-benda lain (hak) yang tak bertubuh (onlichamelijke zaken). yang diatur dalam pasal-pasal 1533 s/d 1540, yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:

Dalam jual-beli suatu piutang (inschuld) meliputi segala sesuatu yang melekat pada piutang itu, seperti: penanggungan (borgtocht), hak istimewa (voorrechten) dan hipotik.

Penjual dari kedua hal tersebut di atas harus menanggung bahwa hak-hak itu benar-benar ada sewaktu hak-hak itu diserahkan, walaupun tidak terdapat. clausule demikian dalam perjanjian ybs.
—        Perhatikan ps. 1537, 1538 dan 1539 yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban penjual dan pembeli mengenai jual-beli harta peninggalan (warisan).

Perjanjian jual-beli tanah, seperti halnya dengan pemindahan/ peralihan hak lainnya atas tanah harus dibuktikan dengan akta PPAT (ps. 19 PP 10 tahun 1961).

Yurisprudensi:
Banyak putusan-putusan berbagai Pengadilan di Indonesia yang menyangkut jual-beli, diantaranya:
1. Pembeli yang melakukan jual-beli dengan diketahui oleh Pemerintah Desa setempat, adalah pembeli yang jujur yang karenanya harus dilindungi.
(Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 30-11-1972 No. 186/1971/Perd).

2. — Dalam hal pembatalan suatu pembelian yang dilakukan oleh pembeli yang tidak beritikad baik, maka pembeli-nya tidak perlu dilindungi oleh hukum, sehingga harga pembelian yang sudah dibayar oleh pembeli yang tidak  beritikad baik itu pun perlu dikembalikan. (sebaliknya/sedangkan)
Pengertian bahwa pihak pembeli yang beritikad baik dilindungi berarti, bahwa dalam hal pembatalan suatu perjanjian, bagaimanapun pihak pembeli itu akan menerima uang pembeliannya kembali.
(M.A. tanggal 25-6-1973 No. 2616/Sip/1973).

3.         Meskipun harga gedung belum dibayar seluruhnya, jual-beli adalah sah.
—        Gedung yang telah dijual secara sah, tidak dapat dijual untuk kedua kalinya dan karenanya jual-beli untuk kedua kalinya adalah tidak sah. -
—        Kecuali dalam hubungan utang-piutang, tidak terlalu tepat untuk mengambil sebagai dasar perhitungan ukuran harga emas.
Melonjaknya harga emas dan labilnya harga itu tidak seimbang dengan perubahan harga gedung, karenanya harga gedung ditetapkan berdasarkan taksiran yang dilakukan menurut pengetahuan Hakim.
(Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 17-9-1973 No. 142/ 1973 Perd).

4.         Dengan lampaunya waktu untuk membeli kembali, pembeli tidak perlu mints pembatalan perjanjian karena syaratnya tidak terpenuhi, namun cukuplah ia menunjuk kepada janji untuk membeli kembali. Pembeli tidaklah otomatis menjadi pemilik, namun lampaunya waktu itu harus disusul dengan suatu perbuatan hukum yang lain.
Dengan dibuatnya akta jual-beli di hadapan notaris, atas dasar kuasa yang diberikan oleh pihak penjual, hak atas rumah tersebut telah berpindah kepada pembeli.

5. Menurut Hukum Adat suatu transaksi jual-beli yang memenuhi syarat-syarat terang dan tunai adalah sah walaupun harga pembeliannya belum terbayar lunar, hal mana hanya merupakan utang uang dari pihak pembeli kepada pihak penjualnya.
(Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 21-12-1972 No. 137/1972/Perd/PTB)

6. Pembeli yang beritikad baik tidak sepatutnya dibebani kewajiban untuk menyerahkan hasil panen dari tanah sengketa.
(Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 11-9-1971 No. 125/ 1971/Perd/Ptb).

7. Apabila perjanjian jual-beli rumah dan/atau tanah mengandung syarat "apabila ternyata bahwa balik-nama atas rumah dan/atau tanah yang bersangkutan itu tidak dapat dilaksanakan", maka perjanjian jual-beli itu harus dianggap sebagai perjanjian sewa-menyewa untuk jangka waktu 21 (duapuluh satu) tahun, hingga perjanjian termaksud harus dianggap sebagai suatu perjanjian bersyarat, yang syaratnya merupakan suatu syarat penghapusan (ontbindende voorwaarden).
(M.A. tanggal 14-5-1973 No. 1103 K/Sip/1972).

Catatan
Dalam Surat Edarannya No. 3/1963 yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, Mahkamah Agung R.I. menganggap tidak berlaku lagi antara lain ps. 1460 KUH Perdata/BW tentang risiko dalam jual beli barang tertentu dan menyarankan sbb.:
"Dengan tidak lagi berlakunja pasal ini, maka harus ditindjau dari tiap-tiap keadaan, apakah tidak sepantasnja pertanggungan-djawab atau risiko atas musnahnja barang jang sudah didjandjikan didjual tetapi belum diserahkan, harus dibagi antara kedua belah pihak dan kalau ia, sampai di mana."


Bagian dua
TUKAR--MENUKAR

Sumber peraturannya:
Dalam BW tentang tukar-menukar ini diatur dalam Buku III, Bab ke-6 (ps. 1541 s/d 1546).

Definisi/pengertian:
Tukar-menukar yang dalam bahasa Belanda disebut "ruiling" itu ialah suatu persetujuan/perjanjian (overeenkomst), dengan mana para pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal-balik (elkander wederkerig), sebagai pengganti suatu barang lain.Sifat d1l:

Segala apa yang dapat dijual, dapat pula menjadi bahan (onderwerp) tukar-menukar.
Perbedaannya yaitu, jika dalam jual-beli objeknya adalah uang dan barang lain (bukan uang), dalam tukar-menukar yang merupakan objeknya sama yaitu berupa barang (bukan uang).
Mutatis mutandis apa yang berlaku bagi jual-beli banyak yang berlaku pula untuk tukar-menukar. Pasal-pasal 1543, 1544 dan 1545 namun merupakan peraturan khusus untuk perjanjian tukar-menukar.

Seperti halnya dengan jual-beli, tukar-menukar pun merupakan perjanjian untuk memindahkan/mengalihkan hak. Oleh karena itu jika objek yang ditukarkan itu berupa tanah, maka akta perjanjian (kontrak) ybs harus dibuat oleh dan di hadapan PPAT pula (PP No 10 tahun 1961).


Bagian tiga
SEWA -- MENYEWA

Sumber peraturannya:
Hal ini dalam BW diatur dalam Buku III Bab ke-7 (ps. 1548 s/d 1600).

Definisi/pengertian:-
Sewa-menyewa yang dalam bahasa Belanda disebut "hour en verhuur" itu adalah suatu perjanjian/persetujuan (overeenkomst), dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama sesuatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut terakhir disanggupi pembayarannya.

Kewajiban yang menyewakan:
Kewajiban utama/pokok (penting) dari pihak yang menyewakan a.l. ialah:
menyerahkan barang yang disewakannya itu kepada pihak penyewa, dalam keadaan terpelihara baik segala-galanya (in alle opzichten);
- memelihara barang yang disewakannya itu sedemikian rupa, hingga barang itu dapat dipakai/dipergunakan untuk keperluan yang dimaksudkan;
-           memberikan atau membiarkan pihak penyewa untuk menikmati barang yang disewanya itu dengan aman dan tenteram selama berlangsungnya kontrak ybs;
suruh melakukan pembetulan-pembetulan (reparation) yang diperlukan, kecuali pembetulan yang menjadi/ merupakan kewajiban pihak penyewa (baca pula ps. 1583 tentang pembetulan-pembetulan kecil dan sehari-hari yang dipikul oleh penyewa dan ps. 1584 mengenai beberapa pembersihan/pemeliharaan yang harus dipikul oleh yang menyewakan jika tidak dijanjikan sebaliknya).

Kewajiban penyewa:
Kewajiban-kewajiban pokok (utama) pihak penyewa, yaitu:
-           ia harus bertindak sebagai seorang bapak/kepala rumah tangga yang baik (als eon good huisvader) dalam memakai/ mempergunakan barang yang disewanya itu, sesuai dengan tujuannya, baik sebagaimana telah dijanjikan/disepakati oleh kedua belah pihak ataupun yang diperkirakan menurut keadaan. Ini berarti bahwa penyewa berkewajiban memelihara dan menggunakan barang yang disewanya itu sebaik mungkin; dan
-           ia berkewajiban untuk. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan, yaitu yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Penyewa tidak dibolehkan (dilarang) untuk menyewakan lagi atau mengulang-sewakan barang yang disewanya itu kepada atau melepaskan hak sewanya itu untuk kepentingan pihak ketiga (derden), kecuali jika untuk itu ia memang telah mendapat izin dari yang menyewakan.
Sanksinya ialah perjanjian sewa-menyewa ybs. dapat dibatalkan dengan penggantian biaya, rugi dan bunga. Setelah terjadinya pembatalan itu, pihak yang menyewakan tidak diwajibkan untuk menaati persetujuannya tentang ulang-sewa/menyewakan lagi (onderhuur).

Dalam pada itu jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami oleh penyewa, ia (penyewa) -atas tanggung-jawab sendiri- dapat menyewakannya sebagian dari bangunan itu kepada orang lain, kecuali bila kedua belah pihak telah menjanjikan lain, yaitu adanya larangan untuk menyewakan ulang/lagi dalam kontrak ybs.

Hendaknya diingat pula bahwa perjanjian sewa-menyewa itu tidak hapus/berakhir (niet ontbonden), karena:
meninggalnya penyewa, atau
—        meninggalnya yang menyewakan, atau
—        dijualnya (dipindahkan/dialihkan haknya) barang yang disewakan itu, kecuali bila dalam kontrak ybs. memang telah dijanjikan demikian ("koop breekt geen huur").

Yurisprudensi:
Yurisprudensi tentang sewa-menyewa yang mutakhir a.l.:
1. — Dalam hal tergugat secara melawan hukum telah menyewakan rumah milik penggugat kepada pihak ketiga, maka penggugat berhak atas ganti kerugian dari tergugat, yang besarnya sama dengan uang sewa yang oleh tergugat telah diterima dari pihak ketiga tersebut.
Dalam hal uang sewa ditentukan dalam mata uang asing, maka ganti rugi itu dihitung dalam mata uang Republik Indonesia (rupiah), sesuai dengan nilai lawan (kurs) mata uang asing tersebut dalam rupiah pada waktu putusan Pengadilan dijatuhkan.
(M.A. tanggal 17-9-1973 No. 625 K/Sip/1972).
2. Segala sesuatu mengenai penghentian sewa-menyewa dan pengosongan rumah merupakan wewenang Kantor Urusan Perumahan.
(M.A. tanggal 22-3-1972 No. 937 K/Sip/1970).
3.         Apabila pembeli kolam mengetahui bahwa kolam ybs. ada pada (sedang disewa oleh) orang lain, maka ia juga mengambil risiko. atas beban yang mungkin akan mengakibatkan kerugian baginya, sehingga tidak ada alasan yang cukup untuk mengabulkan gugatan atas ganti kerugian yang dideritanya.

— Sekalipun pemilik baru berhak menghentikan hubungan sewa-menyewa tanah yang diadakan oleh pemilik lama dengan memberikan waktu yang layak kepada penyewanya, ia wajib membayar ganti kerugian kepada penyewa tersebut.
Bila sebidang tanah yang disewa oleh orang lain dijual, maka hubungan sewa-menyewa dengan pemilik lama harus dihormati oleh pemilik baru, dengan pengertian bahwa apabila pemilik baru hendak menghentikan hubungan sewa-menyewa itu, ia harus memberi waktu yang layak kepada penyewanya untuk mengosongkan. tanah tersebut dan menyerahkannya kepadanya. (M.A. tanggal 12-9-1970 No. 130 K/Sip/1970).
4. Uang sewa harus dibayar oleh "penjual" sebidang -tanah beserta bangunan di atasnya untuk pemakaian tanah yang telah dijual dengan hak untuk membelinya kembali sebenarnya merupakan bunga atas uang yang telah dipinjamnya dari "pembeli" tanah ybs. karena/perjanjian "jual-beli dengan hak untuk membeli kembali" sebenarnya merupakan hutang-piutang uang belaka dengan tanah dan bangunan sebagai jaminan.
(M.A. tanggal 30-6-1971 No. 755 K/Sip/1970).


Minggu depan kita lanjutkan  Tentang BELI-SEWA/SEWA-BELI

CATATAN KULIAH BAB-BAB TENTANG PERIKATAN

CATATAN KULIAH TENTANG

TENTANG PERIKATAN
BAB IX

Tujuan pokok penulis dalam penyusunan Bab Perikatan ini menyajikan berbagai contoh akta disertai dasar hukum menurut peraturan perundangan yang ada (positif), seperti halnya dengan uraian tentang hukum perorangan dan keluarga dalam Bab VII, pada waktu menguraikan hal-hal yang menyangkut perikatan dalam Bab ini pun penulis hanya menyinggung isi peraturan yang terkandung dalam undang-undang, seperti BW, WvK, UUPA, dsb. saja, tanpa memberi komentar/ulasan yang mendalam.

Di kalangan notariat atau kebanyakan/pada umumnya para Notaris Indonesia berpendapat bahwa:
—        yang dalam bahasa Belanda disebut "verbintenis", istilah ini dalam bahasa Indonesia disebut "perikatan";
—        "overeenkomst" dialih-bahasakan menjadi "perjanjian"/ "persetujuan"; sedangkan
—        "contract" atau "kontrak" berarti/dimaksudkan "perjanjian/persetujuan secara tertulis".
Uraian yang mendalam tentang istilah atau pengertian mengenai perikatan atau verbintenis ini dapat kita baca dalam kepustakaan a.l. yang penulis anjurkan untuk dibaca pula akhir tulisan Bab ini..
Sebagaimana dimaklumi, Buku III BW tentang perikatan itu mengandung:
-           Asas-asas hukum perikatan, yang terdapat dalam Bab I s/d IV (ps. 1233 dst.), dan
-           Perjanjian-perjanjian tertentu, yang terdapat dalam Bab V s/d XVIII (ps. 1457 dst.).
Itulah sebabnya dalam Bab ini penulis mencatat serba ringkas kedua hal yang menyangkut hukum perikatan. Tentang peralihan hak atas tanah, demikian pula tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, seperti hipotik dsb., contoh-contoh aktanya akan dimuat dalam satu bab tersendiri.


A. ASAS-ASAS PERIKATAN

Bagian satu
Ketentuan Umum (Ps. 1313 dst. BW)

Perikatan-perikatan(verbintenissen) itu terdiri/bersumber:
—        dari perjanjian/persetujuan (overeenkomst) (ps. 1313) atau
—        dari undang-undang (wet) (ps. 1352).
Pasal 1352 menyatakan bahwa perikatan-perikatan yang lahir berdasarkan undang-undang, timbul:
dari undang-undang saja (sebagai contoh lihat ps. 307, 320, 383, 385, 452, 625 dan 1005) atau
-           dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (manusia) yang menurut ps. 1353 terbit/timbul pula karena:
perbuatan sah/halal (rechtmatig) (sebagai contoh lihat ps. 1354 — 1361), atau
—        perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig) ex ps. 1365 (sebagai contoh lihat ps. 1366 — 1373).
Menurut ps. 1234, suatu perikatan bertujuan untuk:
memberikan sesuatu (sebagai contoh lihat ps. 613, 1457, 1550),
—        berbuat sesuatu (sebagai contoh lihat ps. 1604) atau
—        tidak berbuat sesuatu.
Kita lihat bahwa pada setiap perikatan, secara bagaimanapun, terdapat dua pihak, yaitu:
pihak yang berpiutang/bergerak/kreditur (schuldeiser/crediteur), ialah pihak yang berhak untuk menuntut agar perikatan yang bersangkutan dipenuhi, dan
pihak yang berutang/berkewajiban/debitur (schuldenaar/ debiteur) yang terikat untuk memenuhi perikatan yang bersangkutan, entah untuk memberikan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dijanjikan itu.
Dalam suatu perikatan untuk memberikan sesuatu hendaknya diperhatikan bahwa debitur itu bukan saja berkewajiban untuk menyerahkan benda yang bersangkutan, akan tetapi juga untuk merawatnya sebaik mungkin sampai pada saat penyerahan benda itu.

Sebagai contoh dari alinea pertama ps. 1235 tentang kewajiban debitur yang menyangkut perawatan benda yang harus diserahkan itu kita baca ps. 1157, 1356, 1444, 1482, 1715, 1744.

Menurut ps. 1237 pada suatu perikatan untuk memberikan benda tertentu (seperti sebuah mobil), sejak terjadinya perikatan itu merupakan tanggungan (risiko) kreditur, akan tetapi jika debitur lalai untuk menyerahkannya, maka sejak saat kelalaiannya itu benda yang bersangkutan merupakan tanggungan (resiko) debitur itu.

Jika debitur telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan benda itu atau tidak merawat dengan sepatutnya, maka ia berkewajiban untuk memberikan ganti biaya, rugi dan bunga (kosten, schaden en interessen) kepada kreditur yang bersangkutan. Demikian menurut ketentuan ps. 1236.

Menurut ps. 1238, setiap debitur dinyatakan dalam keadaan lalai (wordt in gebreke gesteld) karena/dengan:
—        surat perintah (bevel), atau
—        akta lain yang sejenis dengan itu, atau
dalam akta perikatan yang bersangkutan ditetapkan, bahwa debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Dalam suatu perikatan yang mengandung kewajiban untuk melakukan sesuatu (misalnya mendirikan rumah) atau untuk tidak melakukan sesuatu (misalnya dalam suatu jual-beli pabrik limun disyaratkan bahwa debitur tidak akan mendirikan pabrik limun lagi/lain di tempat/kota itu), jika debitur tidak menepati janjinya dapat diselesaikan dengan memberikan penggantian berupa biaya, rugi dan bunga (lihat ps. 1239).

Penggantian (vergoeding) tersebut di atas menurut ps. 1243 baru terutang jika debitur tetap lalai untuk memenuhi kewajibannya itu, walaupun telah dinyatakan lalai atau membiarkan lampaunya waktu dalam mana ia dapat menyerahkan atau membuat/berbuat sesuatu itu.

Dalam pada itu menurut ps. 1245 ganti biaya, rugi dan bunga tersebut tidak diwajibkan kepada debitur, jika ia tidak dapat memenuhi kewajibannya itu karena:

—        keadaan memaksa (overmacht/force majeur), atau
—        suatu kejadian/keadaan yang tidak disangka (toeval), atau
—        adanya larangan (dari Pemerintah/penguasa).
Seringkali dalam akta-akta yang bersangkutan (menurut praktek) terdapat clausule, yang menyebutkan bahwa debitur tetap harus memenuhi janjinya walaupun mungkin terjadi overmacht atau toeval tersebut kelak.

Pada umumnya penggantian (vergoeding) itu menurut ps. 1246 terdiri dari:
—        kerugian yang telah diderita, dan
—        keuntungan yang seharusnya didapat oleh kreditur, jika debitur tidak lalai.

Kepada clienten yang membuat akta perikatan mengenai pembayaran sejumlah uang (tertentu) para Notaris seringkali mengingatkan akan bunyi pasal-pasal 1249 dan 1250, ialah a.l. bahwa penggantian itu terdiri dari bunga yang dijanjikan dalam perjanjian yang bersangkutan, atau jika para pihak tidak menentukannya, bunga yang ditentukan dalam undang-undang.

Kita teringat akan Stb. 1848 No. 22 yang menetapkan bahwa
bunga menurut undang-undang itu adalah 6% per tahun.

Mengenai istilah anatocismus (perhitungan bunga atas bunga), kita baca dalam pasal 1251, yaitu bahwa bunga dari utang pokok yang dapat ditagih, dapat pula menghasilkan bunga, karena:
—        suatu permintaan di muka Pengadilan, atau
—        persetujuan/perjanjian khusus, asalkan mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun.

Perlu diperhatikan pula tentang dapat dibatalkannya (vernietigbaar) suatu perikatan dan hal-hal lain yang bertalian dengan itu, di antaranya ketentuan-ketentuan tersebut dalam ps. 1266 dan 1267.


Bagian dua
Macam-macam perikatan

1. Perikatan bersyarat ialah suatu perikatan yang (dalam mana) pemenuhan janjinya tergantung pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum tentu, hal mana dapat kita bedakan:

— bahwa perikatan itu ditangguhkan sampai peristiwa itu terjadi (syarat penangguhan/opschortende voorwaarde), atau

—  bahwa perikatan itu dengan sendirinya menjadi batal/ putus dan tidak berlaku jika peristiwa yang bersangkutan terjadi atau tidak terjadi (ontbindende voorwaarde) Baca ps. 1253 dan 1258 alinea 1).
Menurut ps. 1254 jika syarat dalam suatu perikatan tidak mungkin terlaksana atau bertentangan dengan kesusilaan atau dilarang oleh undang-undang, maka perikatan itu batal dan perjanjian yang bersangkutan tak berlaku.

Syarat yang membatalkan (memutuskan) selalu dianggap tercantum dalam perjanjian yang bertimbal balik (wederkerige overeenkomsten), jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, "hanya pembatalannya harus diputuskan oleh Hakim jadi tidak batal dengan sendirinya, demikian menurut bunyi ps. 1266.

Pasal itu selanjutnya mengatakan bahwa jika syarat batal itu tidak dinyatakan dalam perjanjian yang bersangkutan, maka Hakim — atas permohonan debitur/tergugat — dengan leluasa menurut keadaan memberikan suatu jangka waktu (maksimum satu bulan) untuk memenuhi kewajibannya. Lihat juga ps. 1480 dan 1517.

2. Menurut ps. 1268 suatu perikatan dengan ketetapan waktu (een verbintenis met tijdsbepaling) tidak menangguhkan perikatan, akan tetapi hanya menangguhkan pelaksanaannya.

Jika para pihak menetapkan waktu (saat) pembayaran, utang yang bersangkutan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba, akan tetapi jika debitur telah membayar sebelumnya, ia tidak dapat memintanya kembali, demikian menurut ps. 1269.
Menurut ps. 1270 kita harus selalu menganggap, bahwa suatu ketetapan waktu itu dibuat untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatan itu sendiri atau dari keadaan ternyata bahwa ketetapan waktu itu telah dibuat untuk kepentingan kreditur. Baca pula ps. 1271 dalam hal debitur dinyatakan pailit.

3. Perikatan altematif (manasuka) (alternatieve verbintenis) adalah suatu perikatan dalam mana terdapat dua benda (zaken) atau perbuatan (handelingen), yang pemberian/penyerahan atau

pelaksanaannya terserah kepada pilihan debitur, jika hak pilih ini tidak secara tegas diserahkan kepada kreditur. Baca ps. 1274 dan 1275.

1. Perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng (hoofdelijke of solidaire verbintenis) menurut ps. 1278 ialah suatu perikatan dalam mana pada masing-masing dari beberapa orang kreditur secara tegas diberikan hak untuk menuntut pemenuhan semua utang atau jika salah seorang dari beberapa debitur melunasi seluruh utang yang bersangkutan, maka perikatan itu berarti telah terpenuhi seluruhnya.

Tanggung renteng itu dapat pula diminta dari kedua belah pihak secara bersamaan. Baca ps. 1278, dan 1280.

Menurut ps. 1282 hal saling menanggung (hoofdelijkheid) itu harus dinyatakan secara tegas, jadi tidak hanya secara anggapan (verondeistelling), kecuali jika menurut penetapan undang-undang perikatan itu dianggap tanggung-menanggung (Contoh ps. 1016, 1301, 1749, 1811 BW, 18 WvK).

Jika para debitur dari suatu perikatan bertindak secara tanggung-menanggung, dan kreditur yang bersangkutan menuntut dari salah seorang di antara mereka, maka debitur yang ditagih itu tidak mungkin untuk meminta agar utang yang bersangkutan dipecah (ps. 1283).

Jika kreditur telah mengajukan tuntutan terhadap salah seorang debitur, bukan berarti bahwa kreditur itu tidak berhak lagi untuk menuntut debitur-debitur lainnya (ps. 1284).

Dalam pada itu walaupun perikatan itu bagi para debitur merupakan tanggung-renteng, terhadap/antara mereka (para debitur) sendiri, selain dapat dibagi-bagi (deelbaar), juga mereka — di antara mereka sendiri — tidak terikat untuk membayar (melakukan kewajiban) lebih daripada bagian masing-masing (ps. 1292).

Jadi jika salah seorang debitur itu memenuhi perikatan yang bersangkutan, maka ia dapat menuntut dari debitur lainnya bagian masing-masing, dengan ketentuan jika salah seorang di antara mereka itu tidak mampu/miskin (onvermogen), bagian yang tidak mampu itu harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya menurut imbangan bagian masing-masing (ponds-pondsgewijs) (ps. 1293).

5. Dalam ps. 1296 kita baca, bahwa suatu perikatan dapat dibagi (deelbaar) atau tak dapat dibagi (ondeelbaar) sekedar perikatan itu mengenai suatu benda (zaak) yang penyerahannya atau suatu perbuatan (daad) yang pelaksanaannya dapat atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata (lichamelijk) atau secara perhitungan (onlichamelijk) (sebagai contoh baca ps. 728, 1160 dan 1527).

Menurut ps. 1298 perikatan tanggung-menanggung dapat juga dibagi-bagi.
Dalam suatu kontrak dapat dicantukkan suatu clausule tentang ancaman hukuman (beding van straf), sebagai jaminan bahwa debitur akan melakukan kewajibannya, dan hukuman (sanksi) itu berlaku jika ia (debitur) tidak memenuhi perikatan/janjinya itu (ps. 1304).

Menurut ps. 1306 debitur yang bersangkutan dapat memilih apakah ia akan memenuhi perikatan pokok atau melaksanakan hukuman tersebut.
Menurut ps. 1307 penetapan hukuman dimaksudkan sebagai pengganti dari ganti-rugi yang diderita oleh kreditur karena tidak dipenuhinya perikatan pokok.

Kreditur tidak dapat menuntut kedua-duanya bersama-sama (utang pokok plus hukuman), kecuali jika hukuman itu ditetapkan semata-mata untuk terlambatnya pemenuhan janji yang bersangkutan saja.

6. Perikatan tambahan (bijkomende verbintenis/accessoir) merupakan perikatan yang diadakan sebagai jaminan agar perikatan pokok dapat dipenuhi, seperti: penetapan hukuman tersebut, gadai, hipotik, crediet verband dan jaminan pribadi (borgtocht).

Bagian tiga
Perikatan yang lahir dari kontrak
atau persetujuan/perjanjian

Persetujuan (overeenkomst) yang dimaksudkan dalam ps. 1313 hanya terjadi atas izin/kehendak (toestemming) dari semua mereka yang terkait dengan persetujuan itu, yaitu mereka yang mengadakan persetujuan/perjanjian yang bersangkutan (sebagai contoh baca 1457, 1548, 1666, 1740, 1754 dsb.).

Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya (ps. 1340).
Sehubungan dengan hal itu maka seseorang pada umumnya hanya dapat mengikatkan diri (berjanji) untuk dirinya sendiri (ps. 1315).

Seseorang yang berjanji selalu dianggap bahwa perjanjiannya itu untuk dirinya sendiri, untuk ahliwarisnya dan bagi mereka yang memperoleh hak dari padanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan lain atau dapat disimpulkan dari sifat perjanjian itu, bahwa hal itu tidak dimaksudkan demikian. (Ps. 1318) (sebagai contoh baca ps. 833/saisine, 1743 dan 1813).

Suatu perjanjian tak dapat ditarik kembali secara sepihak, jadi harus ada kesepakatan semua pihak atau karena menurut pernyataan (aanwijzing) undang-undang cukup beralasan, karena semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya (ps. 1338).

Setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (te goeder trouw).
Menurut ps. 1339 suatu persetujuan tidak hanya mengikat hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi mengikat pula hal-hal lain yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

Mengenai penafsiran suatu persetujuan/perjanjian, kita baca a.l. ps. 1342 dan 1343, yang menyatakan:
-bahwa jika kata-kata suatu persetujuan/perjanjian jelas, kita tidak boleh menafsirkan lain, dan
-bahwa jika kata-kata itu dapat ditafsirkan secara berlainan atau macam-macam, maka pertama-tama kita harus menyelidiki apa maksud para pihak yang telah membuat persetujuan/perjanjian itu.

Menurut ketentuan ps. 1320 untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu:

(1) Kesepakatan (toestemming) dari mereka yang mengikatkan dirinya dalam persetujuan/perjanjian itu;
(Jika terdapat kekhilafan, paksaan atau penipuan maka berarti tidak ada kesepakatan, demikian mengakibatkan batalnya perikatan yang bersangkutan).

(2) Kecakapan (bekwaamheid) untuk membuat suatu perikatan;
(Siapa yang tidak cakap untuk membuat perikatan/ persetujuan kita baca dalam pasal 1330, yaitu mereka yang belum dewasa/belum cukup umur, yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele) dan wanita bersuami. Baca pula ps. 1331 (Contoh: ps. 113, 118, 119 sl. 2, 400, 425, 430, 1467, 1469, 1470 dan 1640).

(3) Suatu hal tertentu (een bapaald onderwerp);
(Menurut ps. 1332 dan 1334, hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok perjanjian, tak perduli apakah barang-barang itu sudah ada atau yang baru akan ada kelak).

(4) Suatu sebab yang halal atau dasar hukum (ene geoorloofde oorzaak/rechtsgrond);
(Baca ps. 1359. Contoh-contoh dari sebab yang tidak diizinkan (ongeoorloofde oorzaak) kita temui dalam ps. 132, 140, 141, 197, 1063, 1120, 1154, 1178, 1334, al. 2, 1494, 1619, 1634, 1635 dan 1788).


Bagian empat
Perikatan yang lahir karena undang-undang
(uit kracht der wet)

Pasal-pasal dalam BW yang menjadi perhatian kita tentang perikatan yang lahir/timbul karena undang-undang ialah:
—        Ps. 1360 tentang kekhilafan seseorang yang telah menerima sesuatu yang sebenarnya tak ada keharusan untuk dibayarkan kepadanya dan kewajiban untuk mengembalikannya kepada orang yang telah menyerahkan/membayar itu.
—        Ps. 1361 tentang karena kekhilafan seseorang mengira berutang kepada orang lain, padahal tidak, sehingga' ia berhak untuk menuntutnya kembali dari kreditur yang bersangkutan dst.
—        Ps. 1365 tentang perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga membawa kerugian kepada orang lain dan berkewajiban untuk mengganti kerugian itu. (Baca pula:
— ps. 568, 1246, 1447, 1918 dst. BW;
—        ps. 580-7°, 582 Rv;
—        ps. 27 Aut;
-           ps. 43 dst. Octr;
-           ps. 1382 bis KUHPidana/WvS).


Bagian lima
Cara/sebab hapusnya perikatan

Perikatan-perikatan itu menurut ps. 1381 BW hapus karena:
1. pembayaran (betaling);
2. penawaran pembayaran tunai yang (asalkan) diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (aanbod van gerede betaling, mits gevolgd van consiguatie of in bewaargeving);
3. pembaharuan utang (schuldvernieuwing/novatie);
4. perjumpaan utang (schuldvergelijking) atau kompensasi;
5. percampuran utang (schuldvermenging);
6. pembebasan utang (kwijtschelding der schuld);
7. musnahnya barang yang terutang (vergaan der verschuldigde zaak);
8. batal (nietigheid) atau pembatalan (tenietdoening);
9. berlakunya suatu syarat batal (werking ener ontbindende voorwaarde) dan
10. lewatnya waktu/kadaluwarsa (verjaring).

Pembayaran (betaling)/pemenuhan suatu perikatan menurut ps. 1382 BW dapat dilakukan oleh:
— siapa saja yang berkepentingan, seperti oleh seseorang yang turut berutang (medeschildenaar) atau penanggung utang (borg);
—        orang lain/ketiga, yang tidak mempunyai kepentingan dalam perikatan yang bersangkutan, asalkan ia bertindak untuk dan atas nama serta demi membebaskan utang debitur atau, jika ia bertindak atas namanya sendiri, asal pembayaran itu tidak menggantikan hak-hak kreditur ybs. Pengecualian baca ps. 1383.

Menurut pasal 1385 BW, pembayaran/pemenuhan itu harus dilakukan kepada:
—        kreditur, atau
—        orang yang dikuasakan oleh kreditur, atau
—        orang yang oleh Hakim atau undang-undang dikuasakan untuk menerima pembayaran-pembayaran itu bagi kreditur ybs (seperti: wali, pengampu, pelaksana wasiat, suami dsb).

Sah pula pembayaran yang dilakukan kepada seorang yang tak berkuasa untuk menerima bagi kreditur, asalkan kreditur ybs telah menyetujuinya atau ternyata telah mendapat manfaat dari pembayaran itu.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pembayaran merupakan beban debitur (ps. 1395).

Seringkali terjadi seorang lain (bukan debitur atau kreditur) atau pihak ketiga menggantikan hak-hak kreditur, karena pihak ketiga itu membayar utang debitur kepada kreditur. Penggantian hak secara demikian disebut subrogasi (subrogatie).

Subrogasi -dapat terjadi dengan persetujuan/perjanjian atau karena kekuatan/atas dasar undang-udang (ps. 1400).

Subrogasi yang terjadi dengan perjanjian/persetujuan kita baca dalam ps. 1401, yaitu:

(1) jika kreditur yang menerima pembayaran menyerahkan hak-hak dari tuntutannya terhadap debitur kepada orang -yang membayar itu;

(2) jika debitur meminjam uang untuk membayar utangnya dan orang yang meminjamkan uang itu (geldschieter) menggantikan hak-hak kreditur yang bersangkutan, hal mana harus terjadi dengan akta otentik (notarieel).

Dalam kedua hal tersebut harus ada pemberitahuan (betekening), yaitu mengenai hal

(1) kepada debitur, sedangkan mengenai hal (2) kepada kreditur lama, agar mereka mengetahui dengan siapa mereka sekarang berurusan (terikat).

Subrogasi yang terjadi karena undang-undang kita baca dalam ps. 1402.
Jika kreditur menolak pembayaran suatu utang, maka debitur menurut ps. 1404 dapat melakukan penawaran pembayaran tunai (aanbod van gerede betaling) yang merupakan utangnya itu, jika perlu disusul dengan penitipan uang atau barang lain kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.

Ps. 1405 menyebut 7 syarat untuk sahnya suatu penawaran pembayaran tersebut, a.l. bahwa penawaran itu hendaknya dilakukan oleh seorang Notaris atau Jurusita.
Dalam praktek biasanya oleh/dengan perantaraan baik notaris maupun jurusita, sedangkan untuk sahnya penitipan/penyimpanan (consignatie atau gerechtelijke inbewaargeving) cukup dengan 4 syarat sebagaimana diuraikan dalam ps. 1406.
Biaya untuk penawaran dan penyimpanan tersebut menjadi tanggungan kreditur ybs. (ps. 1407).

Jika perbuatan-perbuatan itu telah dilakukan sebagaimana mestinya (menurut undang-undang), maka debitur ybs. mendapat kebebasan (van zijn verplichting bevrijd).

Menurut ps. 1410, jika kreditur sejak hari pemberitahuan penyimpanan telah melampaukan waktu selama satu tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu, maka — jika ada —para kawan-berutang (medeschuldenaren) dan para penjamin (borgen) juga dibebaskan (bevrijd).

Pembaharuan utang (schuldvernieuwing/novatie/novasi) yang kita kenal menurut ps. 1413 dst. (3 macam), menghapuskan utang lama karena terjadinya penggantian utang itu.

Menurut ps. 1415 suatu pemberitahuan utang harus dilakukan dengan tegas dan ternyata dari akta ybs, jadi tidak cukup dengan persangkaan/dugaan (verondersteld).
Kompensasi atau perjumpaan utang (vergelijking van schuld) terjadi jika 2 orang yang satu dengan/terhadap lainnya berutang dan utang mereka itu menjadi hapus dengan cara dan dalam hal-hal sebagaimana kita baca dalam ps. 1425 dst.

Dalam ps. 1436 dan 1437 kita ketahui bagaimana terjadi dan akibatnya percampuran utang (schuldvermenging), yaitu jika seseorang berkedudukan baik sebagai kreditur maupun sebagai debitur (berkumpul/bersatu), yang mengakibatkan hapusnya piutang yang bersangkutan. Sebagai contoh baca ps. 1727.

Hal-hal yang mengenai pembebasan utang (kwij tsc held ing van schuld) diatur dalam ps. 1438 dst. Terjadinya pembebasan utang jika debitur dibebaskan/mendapat kebebasan dari kewajibannya untuk membayar utang. Hal demikian tidak cukup dengan persangkaan, akan tetapi harus dibuktikan.

Bukti pembebasan utang dapat terjadi pula jika asli dari kwitansi (tanda piutang) secara sukarela dikembalikan oleh kreditur kepada debitur ybs. (ps. 1439).

Menurut ps. 1444 dengan musnahnya (vergaan) barang yang terutang atau yang merupaknan bahan persetujuan/perjanjian, atau barang itu tidak dapat diperdagangkan lagi, atau hilang, demikian rupa sehingga sama sekali tidak dapat diketahui lagi apakah barang itu masih ada, maka hapuslah (vervalt) perikatan ybs. asalkan musnah atau hilangnya itu.
—        di luar salahnya debitur, dan
—        sebelum debitur lalai menyerahkannya.

Walaupun debitur lalai dalam penyerahan itu, ia dapat pula dibebaskan (ontslagen), jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah pula secara sama, seandainya barang itu telah diserahkan kepada kreditur ybs, kecuali jika debitur memang dalam perikatan itu telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga.

Lain halnya dengan barang yang telah dicuri; pencuri ybs tetap 'berkewajiban untuk mengganti harga barang yang telah dicurinya itu, meskipun barang itu musnah atau hilang. Perlu diperhatikan pula tentang batal (nietig) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar) perikatan. Hal itu diatur dalam ps. 1446 dst.

Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa/belum cukup umur atau mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (onder curatele gestelde personen), adalah batal demi hukum, yang penuntutannya diajukan oleh mereka hanya atas dasar belum dewasanya orang itu atau pengampuannya, sedangkan perikatan-perikatan yang dibuat oleh wanita bersuami atau oleh orang yang belum dewasa (gehandlichte minderjarige), hanya batal demi hukum, sekedar perikatan-perikatan ybs. melampaui wewenang/kekuasaan (bevoegdheid) mereka. (Baca ps. 1446).

Menurut ps. 1449, perikatan yang dibuat dengan paksaan (geweld) kekhilafan (dwaling) atau penipuan (bedrog) atas dasar tuntutan dapat dibatalkan oleh Hakim. Tentu saja setelah hal-hal tersebut dibuktikan.


Bagian enam

Y u r i s p r u d e n s i
Beberapa di antara berbagai putusan Mahkamah Agung R.I. (M.A.) tsb. di bawah ini perlu kiranya mendapat perhatian.

1. Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
(M.A. tgl. 24-9-1973 No. 224 K/Sip/1973).
2. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(M.A. tgl. 24-9-1973 No. 224 K/Sip/1973).
3. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. (M.A. tgl. 24-9-1973 No. 224 K/Sip/1973).
4. Terhadap persengketaan mengenai kelalaian atau ingkar janji (wanprestatie) yang dilakukan dalam dunia perdagangan (business) diperlukan kaidah-kaidah hukum BW dan Wvk).
(M.A. tgl. 3-10-1973 No. 436 K/sip/1973).