Senin, 17 Januari 2011

PEMIKIRAN INTERDISIPLINER DALAM LINTASAN SEJARAH




              Kebutuhan untuk mengembangkan pemikiran interdisipliner dalam pengkajian terhadap hukum tentunya tidak akan timbul apabila sejak semula memang hukum tersebut sudah di siasati secara cukup komprehensif .oleh karena itu ,pengembangan pemikiran secara interdisipliner langsung muncul dari keadaan pengusaha dalam bidang studi hukum itu sendiri (the state of the affair).salah satu sifat dari pengusahaan tersebut adalah keinginannya untuk mengucilkan diri sebagai suatu bidang yang otonom .dengan demikian ,mempunyai kecenderungan kuat untuk bersifat eksklusif .pernyatan tersebut ,bisa diperkuat oleh penglihatan kalangan atau ilmuwan bukan hukum ,yang menyebutnya sebagai bidang yang esoterik,artinya yang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang dipersiapkan untuk itu.oleh karena itu ,untuk waktu yang lama ,bidang hukum yang menurut mereka penuh dengan hal-hal yang teknis ,penggunaan istilah-istilah yang khas ,cara-cara berfikir ,mengkonseptualisasikan ,menganalisis ,yang sangat unik itu ,dikeluarkan dari agenda perhatian para ilmuwan sosial.
            Sekedar contoh ,berikut ini di bicarakan tentang bagai mana sosiologi menghadapi hukum sebagai suatu subjek yang menentang untuk di pelajari ,tetapi sekaligus juga sulit untuk di masuki dengan begitu saja .
        Beberapa faktor yang ditunjuk sebagai sebab dari keadaan tersebut adalah :
1.otonomi dari pengusaha ilmu hukum (legal scholarship) yamg bercirikan sifat teknis dan perkembangan yang rumit dari banyak pengertian ,hukum ,kekhususan sejarah hukum ,kebanggaan profesional yang mendalam ,dan keadaan pendidikan hukum yang secara relatif terisolasi.
2. gambaran tentang sulitnya menembus hukum secara intelektual, disebabkan oleh hal-hal yang telah dapat dicapai oleh para ahli hukum dalam kurun waktu berabad-abad .
3. adanya begitu banyak data yang membutuhkan keahlian khusus untuk menguasainya,yang pada kenyataannya menyebabkan kesulitan untuk menembus hukum sebagai mana diuraikan diatas .
4. pandangan para ahli sosiologi ,yang melihat sistem hukum sebagai seperangkat peraturan ,yang sama sekali jatuh ke dalam kawasan normatif ;suatu hal yang dirasakan sangat tidak menyenagkan mereka .
5.kesulitan dalam komunikasi antara para ahli hukum dengan para ahli sosiologi ,karena mereka tidak berbicara dalam bahasa yang sama .keadaan yang mengandung perbedaan tersebut membangkitkan ketidak pastian dalam usaha untuk menimbulkan keterlibatan dari kedua profesi tersebut ,yang gilirannya menyulitkan usaha untuk melakukan kerja sama interdisipliner .
6. para ahli hukum dan ahli sosiologi terlibat ke dalam kegiatan-kegiatan yang berbeda sifatnya .di satu pihak , para ahli hukum di tarik kepada pekerjaan dan perhatian tentang masalah kebijakan ,sedangkan para ahli sosiologi bersikap tidak berminat terhadap masalah seperti tersebut ,dan hanya ingin memburu penstukturan pengetahuan secara sistematis .
            keadaannya sekarang tentu sudah jauh lebih baik dari keluhan-keluhan sebagaimana disebut diatas .sekarang kita dapat menjumpai hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh para ilmuwan sosial diluar hukum tentang proses-proses hukum ,pranata hukum ,dan lain-lain pokok permasalahan yang berhubungan dengan hukum .sudah tentu titik tolak serta sudut pandang yang dipakai oleh para ahli ilmu sosial tersebut berbeda dengan yang lazimnya dilakukan oleh para ahli hukum apabila mereka mengkaji hukum ,sebagaimana akan dikemukakan nanti.
            Seperti dikemukakan pada butir-butir diatas ,ikhwal yang menyebabakan timbulnya kebutuhan untuk melakukan pengkajian interdisipliner terhadap hukum adalah pengucilan diri yang terlalu jauh dari hukum .tentu saja ada faktor-faktor lain yang menyebabkan munculnya kebutuhan untuk melakukan pengkajian secara interdisipliner tersebut ,namun faktor pengucilan tersebut yang dianggap memperkeras kebutuhan untuk melakukan pengkajian secara lintas disiplin tersebut .
            Aliran positivisme bisa ditunjuk sebagai sumber utama yang menyebabkan hukum diperlakukan secara otonom dan terpisah dari kaitannya dengan proses-proses lain dalam masyarakat .aliran positivisme memang mempunyai sejarahnya sendiri ,karena positivisme muncul sebagai reaksi terhadap aliran hukum alam atau naturalisme .
           Berbeda dengan aliran naturalisme yang memusatkan perhatiannya kepada masalah keadilan yang abstrak ,maka positivisme mengutarakan masalah ketertiban dan ketepatan .dengan demikian ,merka didorong untuk membatasi perhatiannya terhadap objek yang jelas dan pasti .
           Usaha untuk mencari objek pengkajian tersebut ,John Austin mengindentifikasikan hukum dengan perintah dan kekuasaan yang berdaulat di suatu negeri .diluar bentuk seperti itu ,orang tidak akan menemukan hukum .oleh karena itu ,aliran positivisme juga disebut dengan nama formalisme .dengan cara demikian ,objek studi hukum memang lalu dapat ditunjuk dan dibatasi secara jelas dan tegas ,tetapi bukan tanpa resiko .risiko tersebut seperti telah beberapa kali disinggung diatas ,adalah terjadi proses pengucilan hukum dari proses-proses diluarnya.
             Aliran positivisme atau formalisme ini juga dinamakan ilmu hukum analitis ,dilihat dari cara bekerjanya .sesudah orang berhasil untuk melokalisasi objeknya,maka perhatiannya sekarang dipusatkan kepada peraturan-peraturan yang merupakan unsur pokok dari hukum positif tersebut .ilmu hukum analitis mengkaji pertautan logis ,baik antara peraturan-peraturan yang satu dengan lain, maupun antara bagian-bagian dari sistem hukum serta mengusahakan terciptanya pemakaian definisi-definisi dan pengertian-pengertian secara pasti dan menciptakan andaian-andaian yang akan meningkatkan pertautan (coherence) seperti tersebut diatas .kita bisa mengerti ,bagaimana kelanjutan-kelanjutan dari pengkajian terhadap hukum seperti itu ,antara lain timbulnya penglihatan tentang otonomi hukum dan munculnya persepsi diri yang besar dari para ahli hukum .
              Suatu konsep yang sangat penting artinya ,karena menyangkut tentang metode dasar yang dipakai ,adalah yang dikemukakan oleh Hans Kelsen tentang ajaran hukum murni .Kelsen berkali-kali menekankan ilmu hukum hendaknya hanya berurusan dengan hukum positif ,dengan peraturan-peraturan hukum .oleh karena itu,ilmu hukum harus dipisahkan dari ilmu-ilmu yang tidak membahas peraturan-peraturan hukum tersebut,seperti psikologi ,sosiologi dan etik .
               Ilmu hukum dituntut untuk menjawab pertanyaan tentang apa dan bagaimana hukum itu ,dan bukan pertanyaan tentang bagaimana hukum dalam kenyataannya atau bagaimana hukum seharusnya dibuat .ia adalah ilmu hukum dan bukan politik hukum .namun ,Kelsen juga mengakui dalam perkembangan sejarahnya telah terjadi sesuatu yang menyimpang dari ide ilmu hukum yang murni tersebut ,yaitu bergabungnya ilmu hukum dengan sosiologi ,psilologi,etik ,dan teori politik .terjadinya penggabungan tersebut ,karena ilmu-ilmu tersebut mempunyai objek yang ada kaitanya dengan hukum .Kelsen tidak menolak kenyataan tersebut ,melainkan hanya berusaha untuk menghindari terjadinya apa yang disebutnya sinkretisme dalam metode ,yang akan menjadikan gelapnya ilmu hukum dan menghapuskan batas-batas yang dilahirkan oleh sifat dari objek setiap ilmu tersebut .
              Apapun yang telah terjadi pada waktu yang lampau dan bagaimanapun keyakinan ilmu seseorang ,namun kebutuhan untuk membicarakan hukum dalam konteks yang luas semangkin hari menjadi semangkin kuat saja .salah satu faktor yang secara kuat  mendorong timbulnya kebutuhan tersebut  adalah kenyataan tentang penyebaran peraturan-peraturan hukum yang makin luas dalam masyarakat .tidak berlebihan kiranya apabila dikatakan hukum telah memasuki hanpir semua bidang kehidupan masyarakat .
              Dalam keadaan tersebut ,tampaknya orang tidak bisa dengan tenang memuaskan keingintahuan intelektualnya hanya pengkajian terhadap hukum ,dengan cara memperlakukannya bagaikan suatu pulau yang terkucil di tengah-tengah lautan yang luas.perumpamaan tersebut dipakai untuk menggambarkan kedudukan hukum di tengah-tengah proses-proses sosial ,politik ,ekonomi ,yang berlangsung dalam masyarakat .apabila penyebaran yang meluas seperti disebut di atas telah terjadi ,maka kita bisa membayangkan kelanjutan-kelanjutan apa saja yang bisa terjadi .
               Dengan demikian ,hukum merupakan sesuatu yang tidak bisa diabaikan dalam masyarakat ,apabila kita membicarakan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat ,seperti keluarga,perkawinan,perdagangan ,kejahatan ,pendidikan dan lain-lain .hukum sekarang telah terkait dan terjalin dengan erat kepada masyarakat ,atau masyarakatlah yang telah terjalin secara erat kepada hukum.keingintahuan intelektual yang berkembang kearah keinginan untuk mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat ,atau keinginan untuk mengkaji hukum secara komprehensif memang mempunyai alasan yang kuat dan mendasar .seperti dikatakan oleh Arthur T.Vanderbilt,dikutip oleh Julius Stone ,”apabila hukum modern telah menjadi begitu luas dan kompleks, maka ia hanya akan bisa tetap mempertahankan isinya secara vital ,efisien dalam operasinya ,dan tepat dalam membidikkan arahnya,dengan cara meminjam kebenaran-kebenaran dari  ilmu-ilmu politik ,sosial, ekonomi ,dan juga filsafat ”.
               Dalam sejarah pemikiran hukum ,bisa dikemukakan semacam bibit-bibit yang nantinya bisa ditunjuk sebagai bagian dari usaha untuk memahami hukum secara komprehensif ,yaitu tidak hanya sebagai suatu susunan atau sistem peraturan-peraturan semata .pemikiran-pemikiran seperti tersebut akan memperlihatkan sikap reaktifnya atau sikap penolakannya yang kuat terhadap pikiran yang dominan yang menekankan pada segi-segi formal dari hukum .meminjam pensifatan terhadap kecendrungan ilmu-ilmu yang dibuat oleh Morton White ,Stone berbicara mengenai adanya suatu ”revolusi menentang formalisme ”.menurut Stone ,revolusi terhadap formalisme sebetulnya telah lebih dulu berkembang dalam ilmu hukum dibanding kejadiannya pada ilmu –ilmu sosial .Stone menunjuk kepada Savigny di Jerman dan Maine di Inggris ,sebagai pemikir-pemikir hukum yang sudah jauh lebih dulu melakukan pemberontakan terhadap formalisme tersebut.
             Berbeda dengan pemikiran kelsen dan austin , ancangan sejarah dan antropologi memberikan perhatian terhadap isi dari hukum .reaksi-reaksi dan ’pemberontakan-pemberontakan ’diatas tidak dapat dilepaskan dari suburnya pemikiran yang timbul pada abad ke sembilanbelas .abad tersebut merupakan masa yang kaya dengan ide dan gerakan hukum baru .semuanya merupakan bagian dari suatu kehidupan manusia yang dipacu oleh berbagai kemajuan dibidang peradabannya .ilmu yang diusahakan oleh manusia telah mencapai suatu momentum yang memungkinkan dibukanya cakrawala baru ,seperti kemungkinan-kemungkinan yang dibawakan oleh penemuan-penemuan dibidang teknologi yang seolah-olah menjungkirbalikan pandangan-pandangan ,konsep-konsep ,serta irama kehidupan-kehidupan yang lampau.manusia semangkin meyakini kemampuannya sendiri ,dan mendorong keberaniannya untuk menembusi dunianya dengan pikiran-pikiran baru yang kritis ,juga dibidang filsafat ,hukum,dan lain-lain.
              Pikiran –pikiran baru yang kritis tersebut,menampilkan dirinya dalam bentuk gerakan-gerakan ”pemberontakan”,yang dilakukan oleh aliran-aliran positivisme, sejarah , serta antropologi ,yang merupakan reaksi terhadap teori-teori hukum alam sebelumnya .kemenangan-kemenangan dan prestasi akan manusia yang telah dibuktikan  melalui hasil-hasil penemuan teknologi,memacu orang untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran yang positif dan tidak spekulatif sifatnya .
              Para pemikir pada masa itu tampaknya semangkin menyadari teori Locke dan “kontrak sosial “dari Rousseau ,tidak didasarkan pada kenyataan-kenyataan ,melaikan pada asumsi-asumsi menakjubkan .ancangan sejarah ini boleh disebut sebagai revolusi dari fakta teradap khayalan .tidak diperoleh kepastian mengenai bahan-bahan fakta sejarah yang dipakai untuk menyusun teori kontrak sosial tersebut .
             Aliran sejarah yang dipelopori oleh Savigny menolak bahwa hukum itu dibuat ,dan menyatakan hukum ditemukan dalam masyarakat .baik kaum rasionalis maupun aliran sejarah berada pada dua ujung yang ekstrem . apabila kaum rasionalis telah berbuat kesalahan dengan mengagungkan waktu yang akan datang ,maka ancangan sejarah dianggap salah karena mengagungkan masa lampau .ketidak percayaannya terhadap pembuatan undang-undang ,terutama jika dikodifikasikan ,menunjukan adanya pandangan yang skeptis terhadap kemampuan manusia dan meragukan keberhasilan usaha manusia untuk menguasai dunia disekelilingnya .
              Aliran sejarah telah membuka jalan bagi perhatian yang lebih besar terhadap sejarah dari suatu tata hukum ,dan mengembangkan pengertian hukum merupakan suatu unikum .keadaan tersebut menyuburkan dilakukannya penelitian-penelitian serta karya-karya yang bersifat antropologis .antropologi hukum menerima kehadiran hukum sebagai sesuatu yang sangat vital ,seperti mempertahankan kelangsungan kehidupan masyarakat ,mengatur produksi dan ditribusi kekayaan ,dan cara-cara untuk melindungi masyarakat dari dalam gangguan maupun musuh-musuh dari luar . dengan demikian ,hukum diterima dari sudut pandang yang sangat luas ,khususnya mengenai tempat dan peranannya dalam masyarakat .
             Bagi ilmu hukum pada umumnya ,pendekatan antropologis telah menambahkan perspektif baru yang lebih luas .menurut ancangan tersebut ,apabila studi terhadap hukum hendak mencapai tingkat ketepatan  yang tinggi ,maka dituntut suatu penglihatan yang menyeluruh terhadap masyarakat .studi hukum tidak dapat hanya dibatasi dengan pengamatan terhadap bentuk-bentuk dan lembaga-lembaga yang ada pada suatu waktu tertentu .sistem hukum tidak muncul secara terisolasi dari proses-proses lain kehidupan masyarakat,melainkan harus dilihat sistem-sistem hukum itu merupakan bagian dari pola kultur suatu bangsa ,dan hukum terintegrasikan didalamnya .
              Menurut para ahli antropologi ,hukum adalah suatu bentuk manifestasi sosio-kultural .antropologi hukum juga menambahkan suatu perspektif kesejarahan terhadap studi hukum ,dan mendorong kita untuk membicarakan dan mempelajari perkembangan hukum .hukum yang ada pada suatu waktu tertentu hendaknya dilihat sebagai hasildari interaksi kekuatan –kekuatan sejarah ,dan kita perlu melihatnya dalam kerangka konsep-konsep budaya yang berubah pula . oleh karena itu ,studi terhadap masyarakat primitif diperlukan untuk bisa mengamati evolusi dari ide-ide dan bentuk-bentuk yang ada disitu .
             Apabila antropologi diminta untuk mempelajari hukum ,seperti halnya antropologi hukum ,maka hal tersebut sebetulnya bagi ahli antropologi merupakan suatu kemunduran ,karena hukumnya hanya merupakan segi kecil saja dari suatu totalitas yang jauh lebih besar dan dalam .oleh karena itu ,bisa dimengerti kesulitan dan dihadapi oleh antropologi untuk menyesuaikan kepada definisi-definisi tentang hukum yang lazim dikenal dalam ilmu hukum positif .baginya hukum hendaknya diartikan lebih dari sekedar peraturan dan lembaga-lembaga pelaksanaannya yang formal .
              Seperti berulang kali dikemukakan diatas ,antropologi hukum memperhatikan menerima hukum sebagai bagian dari proses-proses yang lebih tidak masyarakat . dengan demikian ,sesungguhnya antropologi hukum melihat hukum tidak secara statis ,melaikan dinamis ,dalam proses-proses menjadi dan menghilang .
               Sesudah dengan panjang lebar membahas ancangan yang lebih komprehensif dalam pengkajian hukum ,yaitu secara antropologis ,sekarang akan dibicarakan ancangan yang bersifat sosiologis .seperti telah diutarakan pada bagian permulaan dari bab ini ,maka ciri utama yang mewarnai gerakan untuk mengkaji hukum dari ilmu-ilmu diluar hukum ,adalah pemberontakan terhadap formalisme ”,atau ”serangan terhadap eksklusivisme hukum .antara para penulis hukum ada yang menggunakan istilah ”gerakan sosiologis dalam hukum .
             Pada tahun 1912,Roscoe Pound membuat programschrift yang kemudian menjadi sangat terkenal sebagai pemberi arah bagi aliran hukum sosiologis .Pound menyebutkan kelompoknya sendiri sebagi” sociological jurist,”,sedang ilmu hukum sosiologis (sociological jurisprudence )sendiri diterimanya sebagai suatu puncak dari perkembangan yang panjang ,berlangsung pada abad ke sembilan belas .
             Menurut pound ,asal-usul ilmu sosiologis bisa dimulai dari para filsafat positif August Comte .pada dataran bersambung tersebut ,pound membedakan tiga tahap perkembangan yaitu:
(1). Tahap Mekanisme ;
(2). Tahap Biologis ;
(3). Tahap Psikologis ; dan
(4). Tahap Unifikasi
             Dengan demikian ,hendak diperlihatkan tahap terakhir pada waktu pound menulis karangannya pada tahun 1911 ,merupakan puncak dari perkembangan pemikiran-pemikiran seperti tersebut diatas .
            Pada tahap mekanis ,yaitu penggal  pertama abad kesembilan belas ,pikiran orang masih sangat dipengaruhi oleh mekanisme dari dunia fisik .cara berfikir keilmuan tersebut juga merembes kedalam filsafat positif dari hukum ,pada tahap permulaan dari ilmu hukum sosiologis .pemikiran yang dimaksud adalah mempercayakan kepada bekerjanya kekuatan-kekuatan kadalam masyarakat ,yang seolah-olah bisa berlangsung secara eksak,pada akhirnya menghasilkan sesuatu resultante tertentu. Mekanisme alami tersebut tidak dapat dikuasai oleh manusia dan oleh karena itu menolak peranan dari peraturan perundang-undangan serta ahli hukum .
              Pada tahap biologis ,yang muncul pada periode terakhir dari bagian ketiga abad ke sembilan belas ,banyak ahli hukum mulai melihat persoalannya secara harfiah atau sebagai perumpamaan dari kacamata biologis .pada masa ini ,para ahli hukum tertarik kepada masalah seleksi alamiah.perjuangan untuk tetap hidup ,atau untuk survive  ,diterima sebagai suatu yang fundamental dalam ilmu hukum . hal tersebut memperkuat keyakinan mereka akan kebenaran dari pemikiran pada tahap sebelumnya ,yaitu tahap mekanitis .
             Melalui jalan lain, pemikiran secara biologis tersebut juga sampai pada hasil yang dicapai oleh pemikiran sebelumnya ,yang mempercayakan kepada kekuatan-kekuatan yang bekerja dengan sendirinya dalam masyarakat dan yang membuahkan hasil-hasil tertentu ,tanpa manusia dapat mencampurinya .pemikiran pada tahap tersebut ,memerima tujuan hukum untuk menyediakan suatu medan perjuangan bebas ,yang berlangsung secara tertip dan terkendali , dengan sasaran untuk menyingkirkan mereka yang tidak mempu (the unfit). Hukum hendaknya didorong dilakukannya seleksi melalui perjuangan sosial yang teratur baik untuk mempertahankan hidup . keadan tersebut ,dicontohkan melalui campur tangan untuk meniadakan konflik ,seperti larangan untuk memiliki sesuatu dengan cara merebut

Pemimpin  sebagai syarat kelangsungan hidup masyarakat .

Dari tangan orang yang sudah memilikinya secara syah; menghukum pencuri, perampok dan menciptakan lembaga pemilikan. Perjuangan untuk mempertahankan hidup atau suasana seleksi alamiah, juga terjadi antar lembaga -  lembaga dan peraturan – peraturan, sehingga yang tidak bisa bertahan akan tersingkir dengan sendirinya.
Tahap psikologis dimulai sejak para ahli hukum sosiologis memalingkan perhatian kepada psikolog, yang menurut pound didorong oleh tiga hal sebagai berikut :
1.    Pengkajian terhadap kepribadian dan kemauan kelompok yang menuntun kearah gerakan psikologis dalam filsafat – filsafat hukum dan politik
2.    Terjadinya perubahan yang sempurna dalam metode ilmu – ilmu sosial, yang muncul dari tesis ward bahwa “ketakkutan – ketakutan psikis adalah sama nyata dan alamiayahnya seperti kekuatan – kekuatan fisik dan kekuatan – kekuatan tersebut merupakan sebab – sebab yang sebenarnya dari semua fenomen sosial”
3.    Pemaparan oleh tarde yang menguraikan tenntang jangkauan dari imitasi sebagai faktor dalam perkembangan lembaga – lembaga hukum dan pemerinciannya lebih lanjut mengenai hukum – hukum psikologi dan sosiologi dari imitasi. Dengan teorinya tersebut, tarde telah memberikan asas pokok kepada kita yang secara tidak disadari mementukan arah dari perbuatan dan penentuan hukum (pound, 1911)

Ketiga tahap yang mendahului lahirnya ilmu hukum sosiologis tersebut telah memperkaya ilmu yang disebut terakhir, yang menyimpan dan meramu semua pemikiran dan metode yang dipakai oleh tahap – tahap yang mendahuluinya tersebut. Menurut pound, masalah utama yang dihadapai oleh ahli hukum sosiologis adalah memungkinkan dan mendorong pembuatan hukum, agar memperhitungkan dengan sungguh – sungguh fakta – fakta sosial yang harus dihadapi oleh hukum dan terhadap fakta tersebut hukum harus diterapkan.
Lebih lanjut, pound mendesak agar diperhatikan enam butir berikut ini :
1.    Membuat studi tentang efek – efek sosial yang nyata dari lembaga – lembaga hukum dan doktrin – doktrin hukum.
2.    Melakukan pengkajian sosiologis dalam hubungan dengan studi hukum untuk mempersiapkan pembuatan undang – undang. Cara ilmiah yang diterima disini adalah untuk mempelajari pembuatan undang – undang yang lain secara analitis. Studi perbandingan peraturan perundang – undangan ini dianggap sebagai landasan yang paling baik bagi pembuatan hukum yang bijaksana. Meskipun begitu, dianggap masih kurang cukup apabila orang hanya melakkukan perbandingan di antara undang – undang saja. Yang lebih penting adalah untuk mengkaji bekerjanya dalam masyarakat serta efek – efek yang ditimbulkannya, apabila hal tersebut memang ada dan menjadikan landasan untuk berbuat.
3.    Melakukan pengkajian terhadap semua hal yang disebutkan di atas bearti menjadikan peraturan – peraturan hukum efektif. Hal inilah yang telah dilalaikan pada waktu yang lampau. Orang telah mengkaji pembuatan hukum dengan tekun sekali. Hampir dari seluruh energi dari sistem peradilan dikerahkan untuk membuat himpunan keputusan tersusun secara konsisten, logis dan terperinci secara rapi. Tetapi jantung kehidupan hukum terletak dalam penerapannya. Suatu pengkajian ilmiah yang bersungguh – sungguh tentang bagaimana menjadikan hasil peraturan perundang – undangan dan keputusan pengadilan yang begitu banyak efektif, merupakan suatu keharusan.
4.    Pengkajian yang bersifat kesejarah, yaitu studi yang tidak hanya ditujukan kepada bagaimana doktrin – doktrin berubah dan berkembang semata – mata sebagai bahan hukum, melainkan mempelajari tentang efek – efek sosial apa yang telah ditimbulkan oleh doktrin – doktrin hukum pada masa lalu dan bagaimana menghasilkan efek – efek tersebut. Studi tersebut akan menunjukkan kepada kita, bagaimana hukum pada waktu lalu tumbuh dari lingkungan keadaan sosial, ekonomi dan psikologis, bagaimana ia berhubungan dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan tersebut, seberapa jauh kita bisa melangkah maju berdasarkan hukum itu sebagai landasannya, atau seberapa ia bisa diabaikan, semuanya dengan dasar yang beralasan untuk mencari hasil yang dikehendaki.
5.    ikhwal yang lain adalah pentingnya penyelesaian kasus – kasus individual secara bernalar dan adil, yang pada masa lalu terlalu sering dikorbankan untuk mencapai tingkat kepastian hukum yang sebetulnya tidak mungkin dijangkau. Secara umum ahli hukum sosiologis memihak kepada apa yang disebut penerapan hukum yang layak (equitable); ini berarti mereka menerima peraturan hukum sebagai suatu pedoman umum bagi para hakim, yang akan menuntun dirinya kepada keputusan yang adil, tetapi yang sekaligus mendesak agar dalam batas – batas tertentu ia bebas untuk berurusan dan bebas memperlakukan kasus – kasus secara individual, sehingga dapat dicapai tuntutan keadilan diantara para pihak yang terlibat dan juga bersesuaian dengan jalan pikiran orang biasa.
6.    Akhirnya, semua hal yang telah dibicarakan diatas sesengguhnya sekedar sarana saja untuk menju suatu tujuan, yaitu untuk melakukan usaha – usaha secara lebih efektif guna mencapai tujuan dari hukum. (pound, 1911)

Selanjutnya, sebagai suatu reaksi terhadap pengusahaan hukum yang bersifat formal-normatif, pound pound memperincinya dalam bentuk perbedaan pandangan antara ahli hukum yang berpandangan seperti tersebut diatas dengan para ahli hukum sosiologis, sebagai berikut :
1.    Para ahli hukum sosiologis lebih mengarahkan penglihatannya kepada bekerjanya hukum dari pada isinya yang abstrak.
2.    Memandang hukum sebagai suatu lembaga sosial yang dapat dikembangkan melalui usaha manusia dan menganggap sebagai kewajiban mereka untuk menemukan cara terbaik dalam memajukan dan mengarahkan usaha tersebut.
3.    Lebih menekankan tujuan – tujuan sosial yang dilayani oleh hukum dari pada sanksinya.
4.    Menekankan aturan – aturan hukum tersebut harus lebih dipandang sebagai pedoman untuk mencapai hasil – hasil yang dianggap adil oleh masyarakat dari pada sebagai kerangka yang kaku (pound,1911)

Demikianlah, pound telah meramu berbagai pemikiran sebelumnya, yang disebutnya sebagai tahap – tahap pendahuluan bagi ilmu hukum sosiologis, kedalam suatu rumusan pemikiran dalam bentuk uraian tentang ruang lingkup dan tujuan dari ilmu hukum sosiologis.
Para pengkritik melihat kelemahan – kelemahan yang dibuat oleh pound dari segi pembentukan teori sosial tentang hukum, tetapi memujinya sebagai tokoh yang penting dalam gerakan sosiologis dalam hukum (hunt,1978:33).
Kita tidak akan membahas masalah kritik tersebut lebuh lanjut, karena segi yang menarik dari Roscoe Pound bagi kita adalah pemikirannya yang mendorong ke arah dilakukannya pengusahaan hukum secara interdisipliner.
Masih ada dua nama besar lagi yang tidak dapat ditinggalkan apabila membahas tentang pengkajian hukum secara interdisipliner, khususnya dalam hubungannya dengan gerakan pemikiran sosiologis dalam hukum. Kedua nama tersebut adalah Emile Durkheim dan Max Weber.
Emile Durkheim dibahas dalam rangka pengkajian interdisipliner terhadap hukum, karena Durkheim telah membuat perkaitan yang bersifat mendasar dan sistematis antara sistem hukum dan struktur masyarakatnya. Dengan demikian, kita tidak dapat membiarkan hukum untuk dikaji dalam keadaan terisolasi dari cara – cara masyarakat tempatnya bekerja di organisasi.
Durkheim adalah seorang ahli sosiologi dan mempunyai perhatian terhadap hukum, hanya sebagai bagian atau sampingan dari pekerjaannya yang utama, yaitu sebagai ahli sosiologi. Durkheim sampai kepada hukum dibawa oleh perkembangan dari penelitiannya terhadap inti persoalan masyarakat, atau kehidupan manusia bermasyarakat. Sebagai seorang ahli sosiologi ia terikat kepada metode empiris, yaitu menyusun pendapat atas dasar data kenyataan – kenyataan dalam masyarakat. Pernyataan besar yang senantiasa menghantui Durkheim dalam pekerjaannya di bidang sosiologi ialah tentang “apa yang menyebabkan terjadinya masyarakat”. Bukankah setiap orang mempunyai kepentingan dan keinginan sendiri – sendiri? Sekalipun demikian, mengapa mereka tersebut bisa hidup dalam ikatan kebersamaan? Apa yang menyebabkan mereka terikat dalam satu kesatuan kehidupan?
Teorinya yang mencoba untuk menjawab pertanyaan besar tersebut dipaparkan dalam bukunya yang telah menjadi klasik, yaitu De la division du travail social (1893) yang diterjemahkan kedalam bahasa inggris dengan judul The division, of labor in society (Durkheim, 1964). Durkheim menemukan jawaban terhadap pertanyaan besar tersebut dalam bentuk “solidaritas sosial”. Menurut Durkheim, hal yang utama dalam kehidupan manusia adalah kehidupan bermasyarakat, bukan kehidupan perorangan. Baginya, yang pertama ada adalah kesadaran sosial, bukan individual.
Perhatian Durkheim dipusatkan kepada fenomenasolidaritas sosial yang terdapat pada orang – orang dalam masyarakat. Pada saat periode solidaritas tersebut belum terbentuk, yaitu pada saat hubungan antara orang – orang dalam suatu wilayah hanya bersifat kadang kala, maka disitu belum terbentuk masyarakat dengan pengaturannya yang terperinci.
Durkheim mengajukan suatu tesis, masyarakat menghasilkan dua bentuk solidaritas sosial yang berbeda, yang mekanik dan organik. Solidaritas mekanik merupakan karakteristik dari masyarakat sederhana, yang didalamnya dapat dijumpai pembagian kerja yang terbatas sekali. Ciri utama dari masyarakat tersebut adalah “kepaduan” dan “kesamaan antar orang”. Mereka tersebut tersekap didalam perbuatan – perbuatan yang sama, dan menghayati nilai – nilai dan cita – cita yang sama. Sedangkan solidaritas organik ditandai oleh pembagian kerja yang sudah maju. Semangat kolektif telah menurun digantikan oleh individualisme yang bisa berkembang dalam suasana kerjasama individual, suatu pola hubungan yang didasarkan kepada konsep kebebasan dari setiap individu untuk merancang tindakannya.
Untuk mengamati tipe – tipe solidaritas tersebut, Durkheim membutuhkan lambang yang bisa ditangkap secara indarawi dan dapat diukur. Lambang yang mencerminkan solidaritas sosial tersebut ditemmukannya dalam hukum, seperti dikatakannya:
Lambang yang bisa dilihat adalah hukum. Dalam kenyataannya, kendatipun ia mempunyai sifat imaterial, apabila dijumpai suatu solidaritas sosial, hukum tidak sekedar berupa suatu potensi, melainkan menampilkan diri dalam bentuk wujud – wujud yang bisa ditangkap. Apabila hukum kuat, sering dalam bentuk mengaitkan mereka kedalam kontak, melipatgandakan kesempatan – kesempatan pada saat orang – orang berhubungan satu sama lain (Durkheim, 1964).
Sulit untuk mengetahui, apakah solidaritas sosial tersebut yang menghasilkan keadaan tersebut ataukah sebaliknya. Semakin besar keterikatan anggota – anggota dalam suatu masyarakat, semakin terlibat mereka kedalam berbagai hubungan yang satu dengan yang lain, atau dengan kelompoknya sebagai suatu kolektiva. Karena, apabila pertemuan mereka jarang terjadi, maka merekapun akan jarang terikat anatara satu kepada yang lainnya. Lebih dari itu jumlah dari hubungan – hubungan tersebut berbanding proporsional dengan peraturan – peraturan hukum yang menetukan hubungan – hubungan tersebut.
Sesungguhnya, kehidupan sosial, terutama apabila berlangsung untuk waktu yang berkepanjangan, tentu cendrung untuk menerima suatu bentuk tertentu dan mengorganisasikan dirinya sendiri, sedangkan hukum tidak lain adalah organisasi itu sendiri, sejauh ini menunjukkan stabilitas dan kecermatan yang lebih besar. Kehidupan masyarakat tidak dapat berkembang, tanpa hukumnya juga berkembang pada saat yang sama dan dalam kaitan yang langsung. Dengan demikian, bisa dipastikan akan ditemukan semua ikhwal yang esensial dari solidaritas sosial, tercermin dalam hukum (Durkheim, 1964: 64,65).
Dari kutipan tersebut, tampak betapa besar yang diberikan oleh Durkheim kepada hukum sebagai pengorganisasian masyarakat. Intensitas pekerjaan yang dilakukan oleh hukum dalam masyarakat berbanding proporsional dengan intensitas dari hubungan – hubungan diantara anggota – anggota masyarakat itu sendiri. Seperti yang disebutkan dalam kutiban tersebut, itensitas bekerjanya hukum diwujudkan dalam jumlah peraturan yang diciptakan, termasuk didalamnya kesempatan – kesempatan yang disediakan oleh hukum untuk memperlancar hubungan – hubungan antara sesama anggota masyarakat.
Perandingan antara pekerjaan hukum dan intensitas hubungan antara sesama anggota masyarakat, oleh Durkheim dikemukakan dalam bentuk tipe – tipe hukum, yaitu hukum yang refresif dan yang restitutif. Sistem yang refresif terdapat pada masyarakat dengan solidaritas sosial yang mekanik. Dengan demikian, hukum yang represif tersebut merupakan suatu bentuk pengorganisasian masyarakat yang didasarkan atas pola kehidupan bersama yang kolektif, dengan keterkaitan dan kesamaan yang besar diantara anggotanya. Sebagai akibatnya, maka hukum yang dilahirkan disitu adalah yang bisa menjamin dan mempertahankan sifat – sifat keterpaduan yang amat besar. Hukum ini harus bisa menjamin bahwa keterpaduan, kesamaan dalam nilai – nilai dan cita – cita, singkat kata kehidupan yang kolektif tersebut, bisa ditegakkan secara berkepanjangan.
Pengorganisasian kehidupan bersama seperti tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi kebebasan bergerak dan kemerdekaan untuk melakukan pilihan – pilihan anggota – anggota masyarakat. Dengan perkataan lain, hukum harus lebih banyak bekerja dengan menggunakan ancaman – ancaman hukuman. Dengan demikian, hukum represif pun tercipta.
Peralihan kepada solidaritas organik, menurut Durkheim, ditandai dengan menurunya ikatan kolektivitas dan naiknya individualitas. Disini mulai terjadi hubungan – hubungan yang bersifat pribadi, yang tidak lagi terikat kepada pola kesamaan, melainkan terbuka untuk didasarkan atas rancangan – rancangan yang dibuat sendiri oleh para pihak yang berkehendak untuk melakukan hubungan tersebut. Apabila keadaan sudah berkembang seperti tersebut, maka lambat laun akan terciptalah suatu pola pembagian kerja yang makin maju dalam masyarakat. Pembagian kerja seperti tersebut belum dapat diharapkan timbul pada saat kehidupan bersama masih bersifat kolektif danm statis. Hukum pun dituntut untuk mampu menyediakan fasilitas yang memberikan dukungan bagi rancangan – rancangan bebas yang dilakukan oleh para anggota masyarakat dalam hubungan yang satu dengan yang lain. Dengan demikian, maka diversifikasikan dalam aturan – aturan hukum dan bidang – bidang hukum, mulai berkembang.
Organisasi masyarakat yang mampu mewadahi solidaritas dan hubungan – hubungan yang telah berubah tersebut, dituntut untuk memberikan keleluasaan yang cukup besar kepada annggota – anggota masyarakat untuk memiliki sendiri bentuk – bentuk hubungan yang mereka kehendaki dan merancangnya. Menghadapi tuntutan tersebut, pengorganisasian masyarakat yang berorientasi kepada soal bagaimana membuat perilaku anggota – anggota masyarakat menjadi seragam, tentulah tidak bisa dipertahankan lagi. Yang diperlukan sekarang bukannya bagaimana organisasi tersebut bisa mengendalikan dan menghambat kebebasan – kebebasan, tetapi justru memberikan kesempatan agar kebebasan dalam hubungan – hubungan antara para anggota masyarakat bisa terjamin.
Pengorganisasian sosial seperti tersebut dilaksanakan dengan cara mendorong anggota – anggota masyarakat untuk merencanakan hubungan – hubungannya sendiri. Organisasi sekedar menjaga agar tidak ada pihak – pihak yang dirugikan didalam lau lintas sosial tersebut. Maka lahirlah tipe hukum yang oleh Durkheim disebut “restitutif”, yang hendak mengembalikan persoalannya kepada keadaannya semula. Dengan perkataan  lain, keadilan bersifat komutatif, keadilan yang menyeimbangkan kembali.
Tokoh berikutnya yang akan dibicarakan adalah Max Weber (bahan – bahan diambil dari Rahardjo, 1982: 261 – 264). Berbeda dengan Durkheim yang tertarik kepada hukum, sebagai kelanjutan dari pekerjaannya sebagai seorang sosiologi, Max Weber memang sudah sejak semula berkecimpung dalam bidang hukum, dimulai dari pendidikan akademisnya. Namun demikian, sebagai lazimnya para ahli hukum sosiologis, maka pendidikan hukumnya justru mengembangkan suatu sikap anti formal. Sikap seperti tersebut berfungsi sebagai dasar pemikiran interdisipliner dalam mengkaji hukum.
Max Weber mempelajari hukum pada saat aliran sejarah sedang menanjak. Sekalipun Weber nantinya memberikan reaksi yang kuat terhadap aliran tersebut, namun karya – karya pertamanya ditanai oleh pengaruh yang datang dari aliran tersebut. Karya – karya intelektualnya dibakar oleh keingin tahuannya dan keterlibatannya kepada masalah – masalah besar yang dihadapi oleh masyarakat dan negara Jerman. Perhatiannya tertuju kepada usaha untuk bisa memaparkan karakteristik umum dari perkembangan dunia barat. Dengan demikian, Weber telah masuk kedalam kawasan pemikiran hubungan antara hukum dan politik.
Weber disebut – sebut sebagai tokoh dalam sosiologi modern yang menggarap hukum secara komprehensif dengan metode sosiologis. Hukum merupakan segi yang sangat penting dalam studinya mengenai Herrschaft (dominasi) dalam masyarakat. Dominasi tersebut bertolak dari struktur yang kharismatis dan traditional menuju struktur yang legal – rational. Uruutan perkembangan tersebut sebagai berikut :

1.    Pengadaan hukum melalui pewahyuan (revelation) secara kharismatis. Dalam istilah Weber, pengadaan hukum secara demikian, terjadi melalui apa yang disebutnya “law prophets”. Weber berpendapat cara pengadaan hukum seperti tersebut yang benar – benar dapat disebut sebagai pengadaan hukum yang kreatif, yaitu menciptakan sesuatu dari nol. Pengadaan hukum yang dilakukan oleh para ahli hukum, bagaimanapun orisinalnya, tetaplah bertolak dari kaidah hukum yang sudah ada sebelumnya (Weber, 1954:320)
2.    Penciptaan dan penemuan hukum secara empiris oleh para “legal honoratiores”, yaitu penciptaan hukum oleh para Kautelarjuristen. Cara tersebut mengandung suatu seni dan keterampilan untuk menciptakan dan melakukan inovasi hukum. Dengan tahap tersebut, Weber hendak menunjuk kepada pengadaan hukum yang tidak begitu saja jatuh dari keadaan antah – berantah seperti pada tahap terdahulu, melainkan hukum yang tercipta dari teknik – teknik dan keterampilan sendiri. Dalam penciptaan ini, hukum terikat kepada preseden.
3.    Pembebasan (imposition) hukum oleh kekuatan – kekuatan sekuler atau teokratis.
4.    Tahap yang terakhir adalah penggarapan hukum secara sistematis dan penyelenggaraan hukum yang dijalankan secara profesional oleh orang – orang yang mendapatkan pendidikan hukum dengan cara ilmiah dan logis – formal.

Perkembangan sebagaimana diuraikan diatas, hendaknya dikaitan kepada tiga tipe dasar dari kekuasaan yang sah, yaitu masing – masing bersifat :

1.    Karismatis, yaitu yang bertumpu pada kesetiaan, kepada keistimewaan yang menonjol dari seseorang dan tatanan yang dikeluarkan oleh orang yang menjadi sanjungan kesetiaan tersebut.
2.    Tradisional, yaitu didasarkan pada kepercayaan yang telah mapan dan melembaga mengenai tradisi turun menurun, termasuk kepercayaan kepada legitimasi dari mereka yang menjalankan kekuasaan atas dasar tradisi.
3.    Rasional, yaitu bertumpu pada kepercayaan terhadap kesahihan pola – pola dari kaidah – kaidah normatif dan terhadap hak dari mereka yang memiliki otoritas, yang muncul dari kaidah – kaidah tersebut, untuk mengeluarkan perintah – perintah.

Usaha Weber untuk menyingkap ciri yang menonjol dari masyarakat barat membawanya kepada rasionalitas sebagai kuncinya. Hal tersebut menjadi landasan baginya untuk menyusun tipologinya mengenai hukum atas dasar dua sumbu, yaitu sumbu formal substantif  dan sumbu irasional – rasional. Sumbu formal – substantif menyangkut perbedaan tentang bagaimana suatu sistem (hukum) disusun hingga merupakan suatu sistem yang mampu menentukan sendiri peraturan dan prosedur yang dipakai untuk mengambil suatu keputusan. Sistem formal melakukannya atas dasar ketentuan – ketentuan yang dibuat sendiri oleh sistemnya, sehingga bersifat internal. Sedangkan yang kedua (substantif) bersifat eksternal, karena menunjukkan kepada ukuran – ukuran di luarnya, terutama kepada nilai – nilai agama, etik dan politik.
Adapun perangkat sumbu yang kedua berkisar pada variabel – variabel yang rasional berhadapan dengan irasional. Keduanya menyangkut perbedaan mengenai cara penggunaan bahan dari masing – masing sistem tersebut diatas (formal atau substantif), termasuk didalamnya peraturan – peraturan serta prosedur – prosedurnya (Hunt, 1978:105). Tipologinnya menjadi sebagai berikut :
1.    Irasional     :     a) Irasionalitas formal
            b) Irasionalitas substantif
2.     Rasional     :     a) Rasionalitas formal
                             b) Rasionalitas substantif
Digambarkan dalam bentuk tabel, maka model perkembangan rasionalisasi hukum dari Weber adalah sebagai berikut :
Ragaan 8
Cara
Penyelenggaraan  
Kualitas Formalnya  
Tipe Keadilannya
Kharismatis
Empiris
Teokratis
Profesional    Irasionalitas formal
Irasionalitas substantif
Rasionalitas substantif
Rasionalitas Formal    Keadilan kharismatis
Keadilan khadi
Keadilan empiris
Keadilan rasional

Penjelajahan dalam dimensi sejarah pemikiran tentang hukum sebagaimana diuraikan dalam bab ini mencoba untuk menunjukkan pemikiran secara antar disiplin atau interdisipliner yang menjadi pokok pembicaraan buku ini, bukanlah hal yang sama sekali asing. Apabila mengambil titk tolak ancangan normatif dan dogmatis dalam studi hukum sebagai sesuatu yang dominan, atau setidak – tidaknya mengklaim dirinya sebagai satu – satunya cara yang sah untuk mempelajari hukum, maka selalu saja dapat kita jumpai adanya reaksi atau counter approach terhadap ancangan tersebut. Pandangan alternatif tersebut, juga dikenal sebagai anti – formalisme yang bersifat sosiologis, antropologis, biologis, ekonomis, politis, ataupun lainnya, sama – sama mengingatkan kepada kita untuk menyadari hasil – hasil studi hukum akan menjadi terlalu miskin, apabila hanya dilakukan secara dogmatis – normatis. Apalagi, apabila kita sekarang dihadapkan kepada masa pembangunan yang akan menempatkan kedudukan hukum pada posisi serba terkait kepada bidang – bidang dan proses sosial diluarnya.  

(catatan Kecil Kuliah)

MASYARAKAT SEBAGAI SISTEM EKO-SOSIAL

Masyarakat bisa dilihat sebagai suatu sistem jaringan dan jalinan hubungan antara orang dengan orang yang hidup dan bertempat tinggal di wilayah tertentu.orang-orang ini disebut sebagai anggota masyarakat.Mereka disebut anggota masyarakat,karena setiap orang menempati kedudukan tertentu.Seseorang tidak menempati kedudukan tertentu sulit untuk bisa disebut  anggota masyarakat.Seseorang menempati kedudukan tetentu,karena ia tahu apa yang seharusnya dilakukan dalam lalu lintas kehidupan sosial.Karena setiap anggota masyarakat tahu apa yang harus dilakukannya dan apa yang seharusnya dilakukan oleh orang lain terhadapnnya,maka terciptalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar anggota masyarakat atau suatu suatu pola tertentu yang menguasai perbuatan dan hubungan antara anggota-anggota masyarakat

Oleh karena itu,sebaiknya kita berhati-hati untuk mengatakan ada masyarakat yang mempunyai kehidupanbebas.Apabila,seperti dikatakan diatas.perbuatan atau hubungan-hubungan dalam masyarakat dikuasai oleh suatu pola tertentu,maka tidak bisa dikatakan begitu saja masyarakat tertentu benar-benar memberikan kebebasan kepada angota-anggotanya untuk berbuat sesuai dengan kehendaknya sendiri.Libih cepat untuk mengatakan,pola kehidupan atau tata kemasyarakatan pada suatu bangsa lebih terbuka dan memberikan kekuasaan kepada anggota-anggotanya untuk bertindak dibanding dengan bangsa yang lain.Dengan demikian,keadaanya menjadi relatif bergantung kepada seberapa jauh dan seberapa banyak kebebasan diberikan oleh tatanan tersebut kepada anggota masyarakat.

Salah satu tuntutan yang fundamental yang dihadapi oleh suatu masyarakat adalah bertahan hidup (survive) atau mempertahankan kelangsungan hidupnya didalam suatu lingkungan tertentu.Masyarakat harus mengorganisasikan dirinya sedemikian rupa sehingga mampu untuk hidup didalam dan dari lingkungan tersebut.Hidup dari lingkungannya berarti mampu menyerap dan memanfaatkan sumber-sumber daya yang terdapat pada lingkungannya tersebut untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.

Bangsa Indonesia menfsirka masyarakatnya ditempatkan ditengah-tengah dua macam lingkungan yang masing-masing mempunyai kedudukan otonom,yaitu (1) Lingkungan fisik dan Organis,dan (2) Lingkungan Transendental.Kedudukan otonom tersebut dimaksudkan setiap lingkungan tersebut secara mandiri memberikan pengaruh dan tuntutannya kepada masyarakat bangsa Indonesia.Sebaliknya,masyarakat Indonesia dengan sendirinya harus memperhitungkan kehadiran kedua lingkungan tersebut dalam setiap langkah dan tindakannya.Dlam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijumpai kedua lingkungan tersebut dalam rumusan yang berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Masa Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Kalimat tersebut mengutarakan kesadaran bangsa Indonesia akan adanya lingkungan transedental tersebut diatas.Dengan demikian,kemerdekaan dilihat tadak terlepas dan pengaruh mandiri yang datang dari lingkungan tersebut.

“Kemudian daripada itu,untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Dari kutipan tersebut secara implisit dapat diketahui,betapa bangsa Indonesia menyadari dihadapkan kepada suatu lingkungan fisik-organis yang harus diperhitungkan.Memperhitungkan berarti melakukan adaptasi dan mendayagunakan sumber-sumber daya;dari lingkungan fisik-organis tersebut.Penjabaran lebih lanjut pokok-pokok pikiran dalam Undang-Undang Dasar tersebut kedalam rencana-rencana yang lebih sistematis,seperti melalui Gasir-garis Besar Haluan Negara dan rangkaian Rencana Pembangunan Lima Tahun,mempertegas wujud proses adaptasi terhadap lingkungan fisik dan organis tersebut.

Diatas dikemukakan tentang adanya jalinan hubungan antara anggota masyarakat yang pada akhirnya membentuk suatu pola tertentu yang memungkinkan lahirnya suatu masyarakat.Pembahasan kita lebih lanjut sampai kepada kesadaran tentang adanya komponen lain yang tidak dapat diabaikan apabila membicarakan masyarakat tersebut.Komponen lain tersebut adalah dunia fisi-organis.Dunia yang disebut terakhir ini memang berdiri sendiri,tetapi sekaligus juga berkaitan dengan dunia sosial atau jaringan hubungan sosial.Secara lebih tegas dapat dikatan bahwa bangunan sosial,apakah keluarga,politik,ekonomi,dan sebagainya,berakar pada dunia fisik-organis tersebut.Dengan kata lain,bangunan sosial tempat kita hidup dan berada merupakan suatu sistem komposit,yaitu terdiri atas komponen sosial dan ekologi yang saling berkaitan dan bergantung (Deutsch,1977:26).

Suatu kerangka yang serba mencakup,yang bisa dipakai untuk memahami,membentangkan,dan menjelaskan hubungan saling terkait antara sistem-sistem nilai,sosial dan ekologi,adalah kerangka dari Talcott Parsons (Parsons,1951,1966,1971,1977;juga dalam Rahardjo ,1983:25-37).Kerangka untuk memahami masyarakat dari Parsons tersebut digambarkan dalam bentuk bagan sibernetik berikut :


(Ultimate Reality)
                                                          Subsistem Budaya
                                                                ¯         ­
Subsistem Sosial
                                                                ¯         ­
Subsistem Politik
                                                                ¯         ­
Subsistem Ekonomi


DUNIA FISIK –ORGANIK


           Pada bagan di atas ,masyarakat dihadapkan kepada dua katagori lingkungan yang masing-masing berdiri sendiri serta berada secara otonom .oleh karena sifat otonomi tersebut ,maka kategori yang satu tidak dapat dikembalikan kepada yang lain .masing-masing berdiri sendiri dan masing-masing memberikan bebannya terhadap masyarakat dan kepada sub-subsistem yang membentuk masyarakat tersebut. Beban tersebut digambarkan dalam bentuk arah panah.panah yang mengarah kebawah ,manggambarkan arus informasi. Berarti subsistem budaya mangandung kekayaan informasi tinggi dan informasi tersebut akan mengalir sesuai dengan arah panah,kepada subsistem-subsistem yang lain .ini berarti bahwa subsistem-subsistem yang lain tersebut mengandung kekayaan informasi yang lebih rendah ,sehingga memungkinkan terjadi arus panah tersebut . dengan demikian ,bisa dikenali subsistem ekonomi adalah yang paling miskin dalam kekayaan informasi disbanding yang lain.

           Sebaliknya,kita melihat adanya arus lain yang berjalan secara berlawanan dengan arah arus informasi tersebut,yang bertolak dari subsistem ekonomi .arus tersebut adalah arus energi.kalau subsistem ekonomi adalah subsistem dengan kekayaan informasi yang paling rendah atau miskin,maka di lain pihak ,subsistem tersebut mengandung kekayaan energi yang paling besar.arah panah yang berjalan terbalik tersebut menggambarkan subsistem –subsistem yang lain secara berurutan menunjukkan tingkat kekayaan energinya,atau tingkat kekayaan energi yang semakin mengecil.dengan demikian ,subsistem kebudayaan mengandung konsentrasi informasi yang paling besar dengan konsentrasi energi yang paling kecil.

           Sekarang kita tidak hanya bisa meng atakan  sektor-sektor kehidupan dalam masyarakat ,yaitu budaya,sosial,politik dan ekonomi berkaitan satu sama lain, tetapi lebih dari itu.sektor-sektor tersebut berkaitan menurut suatu pola tertentu,yang mengikuti pola hubungan sibernetik yang bertolak dari kutub-kutub konsentrasi yang berlawanan ,yaitu konsentrasi informasi di satu pihak dan konsentrasi energi di pihak lain .urutan atau tempat-tempat yang diduduki oleh setiap subsitem atau sector mempunyai makna serta kekuatan yang tetap dan tidak boleh dipertukarkan.tempat setiap subsistem dalam kerangka totalitas sistem masyarakat menunjukkan kadar kosentrasi atau kekayaan informasi dan energi.

             Setiap subsistem menempati kedudukannya sendiri-sendiri sesuai dengan fungsi-fungsi yang di jalankan .fungsi yang di jalankan di sebut dikenal sebagai fungsi primer dapat digambarkan :

Subsistem
Fungsi primer
Budaya
Sosial
Politik
Ekonomi
Mempertahankan pola
Itegrasi
Mencapai tujuan
Adaptasi

              Subsistem budaya yang mempunyai fungsi mempertahankan pola ,menghubungkan lingkungan yang di sebut kebenaran jati dengan masyarakat. Subsistem tersebut akan menyerap lingkungan tersebut dengan nilai-nilai yang kemudian disebarkan kedalam masyarakat dengan cara tersebut subsistem budaya membentuk masyarakat menurut sistem nilai yang di pilih nya .berfungsinya subsistem budaya tersebut maka masyarakat mempunyai identitasnya sendiri ,yang diwarnai oleh pilihan nilai-nilainya sektor budaya dikehendaki untuk mampu mempertahankan asas-asas tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat yang bersumber pada kebenaran jati sebagai salah satu kategori yang menjadi lingkungan masyarakat .

               Subsistem sosial mempunyai hubungan yang erat dengan proses iteraksi dalam masyarakat .interaksi sosial atau hubungan antara sesama anggota masyarakat tidak cukup di tegakkan oleh kehadiran nilai-nilai dalam masyarakat yang disebarkan oleh              Subsistem budaya .interaksi dalam masyarakat mengarah kepada timbulnya konflik dan ketidak teraturan dalam masyarakat ,sehingga menimbulkan masalah ketertiban .sunsistem kebudayaan sebetulnya juga memberikan sumbangan untuk mencegah terjadinya ketidak teraturan dalam masyarakat ,tetapi tidak bisa dilakukan dengan sangat kuat.subsistem sosial memiliki kemampuan lebih ,karena tidak hanya mempertahankan asas-asas terakhir ,seperti yang dilakukan oleh subsistem budaya ,melaikan secara aktif mendisiplinkan prilaku dan hubungan-hubungan dalam masyarakat .pendisiplinan tersebut dilakukan dengan dukungan kekuatan sanksi .dukungan kekuatan sanksi tersebut ,maka hukum meng koordinasikan unit-unit dalam lalu-lintas kehidupan sosial ,dengan cara memberikan pedoman orientasi tentang   bagaimana seharusnya orang bertindak atau diharapkan untuk bertindak .
            Subsitem politik menggarap masalah penentuan tujuan-tujuan yang harus dicapai oleh masyarakat serta bagaimana mengorganisasikan dan memobilisasikan sumber-sumber daya yang ada untuk mencapainya .masyarakat adalah satuan kehidupan manusia yang bergarak ke arah tujuan-tujuan tertentu.tujuan tersebut merupakan satu hal yang inheren pada masyarakat .terlepas dari kualitasnya ,tidak ad suatu masyarakat yang tidak mempunyai tujuan yang demikian .tujuan yang paling sederhana adalah bersama-sama kelangsungan hidup dari masyarakat itu sendiri ,seperti melalui usaha-usaha untuk mencari makan,memp[ertahankan diri terhadap ancaman diri terhadap bahaya yang datang dari luar .

             Subsitem ekonomi merupakan penghubung antara masyarakat dengan lingkunganya yang berupa dunia fisik-oganik.adanya subsistem yang berfungsi primernya adalah adaptasi tersebut ,maka dimungkinkanlah masyarakat mempertahankan kelangsungan hidup nya ditengah-tengah lingkungan yang bersifat bio-fisis tersebut .mempertahankan kelangsungan hidup mengandung arti berkemampuan untuk menyerap dan memanfaatkan sumber-sumber daya yang terdapat didalam lingkungan bio-fisis tersebut untuk kepentingan kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri .fungsi adaptasi tersebut mewujudkan diri dalam bentuk teknik-teknik untuk menyerap dan memanfaatkan lingkungan tersebut .teknologi dan aktifitas perekonomian termasuk kedalamnya .sesuai dengan fungsi untuk mengembangkan kulturnya sendiri yang sesuai .kultur bukan dimaksudkan sistem nilai yang di pertahankan oleh subsistem budaya ,melaikan lebih mengacuh kepada sikap-sikap yang diperlukan untuk melancarkan pekerjaan adaptasi tersebut .tentunya bisa dimengerti sikap-sikap yang diperlukan adalah yang bisa sepenuhnya mendorong usaha untuk menyerap dan memanfaatkan sumber-sumber daya tersebut ,yang mengacuh pada dunia materi 

              Subsistem-subsistem yang membentuk masyarakat total tersebut selalu berhubungan satu dengan yang lain dalam suatu yang dinamis dan oleh karena itu masyarakat bisa di sebut juga disebut sebagai suatu satuan yang dinamis .dilihat dan dipahami dari segi dinamikanya ,maka subsistem serta fungsi-fungsi tersebut diatas terhubung satu dengan yang lain dalam suatu arus hubungan yang satu dengan yang lain yang disebut sibernetika .masing-masing subsistem mempunyai tingkat independensi-nya sendiri yang tertentu .ini berarti tingkat independensi ini yang absolut tidak ada,hal tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai suatu subsistem yang harus berhubungan dengan lingkungannya . dengan demikian,yang dimaksud dengan independensi adalah adanya stabilitas dalam hubungan pertukaran antara sesuatu subsistem dengan lingkungannya ,serta kemampuan suatu subsistem untuk mengontrol suatu pertukaran tersebut memberikan kelancaran jalannya subsistem itu sendiri .
               Hubungannya dengan proses interaksi seperti dikemukakan diatas ,yang perlu dicatat adalah terjadinya penomena saling memasuki antara subsistem –subsistem itu satu dengan yang lain .keadan seperti tersebut ,misalnya terjadi pada proses pelembagaan.dalam proses pelembagaan terjadi penukaran, misalnya antara subsistem budaya dengan subsistem sosial  ,sehingga hal yang semula masuk kedalam sistem budaya kemudian menjadi bagian dari subsistem sosial .fenomena tersebut ,menimbulkan wilayah-wilayah ,yang oleh Parsons ,dinamakan wilayah-wilayah saling memasuki.melalui wilayah-wilayah tersebut dimungkinkan terjadinya saling pertukaran tempat antar subsistem-subsistem .subsistem-subsistem dan juga masyarakat sebagai suatu sistem yang serba mecakup,merupakan sistem yang terbuka ,yang selalu mengalami proses pertukaran dalam bentuk masukan dan keluaran dengan lingkungannya .kalau ”kebenaran jati ”dan ”alam bio-fisik”merupakan lingkungan-lingkungan  bagi masyarakat ,maka setiap subsistem merupakan lingkungan pula bagi subsistem yang lain.

               Dengan menggunakan ancangan yang sistemik tersebut dapat dilihat pula tempat hukum di masyarakat ,yaitu bagaimana hukum terhubung pada berbagai subsistem yang terdapat didalam masyarakat .kita bisa mengamati hunungan tersebut dengan menggunakan model masukan –konversi-keluaran ,dengan menempatkan hukum sebagai lembaga yang melakukan konversi .dalam hal tersebut hukum diwakili oleh pengadilan .
             Hukum yang di wakili oleh pengadila ,mempunyai fungsi untuk menyelesaikan konflik-konflik yang timbul dalam masyarakat secara teratur .dengan meneruskan pemahaman mengenai keterbukaan sistem atau  subsistem ,maka kita akan mengamati proses pertukaran antara subsistem-subsistem dalam bentuk hubungan masukan dan keluaran,dangan sebagai titik pusatnya.
             Timbulnya suatu sengketa dalam masyarakat ,memberi tanda bahwa masyarakat memerlukan tindakan penyelesaian .pembiayaan terhadap sengketa tersebuttanpa penyelesaian akan menghambat terciptanya suatu kerja sama yang produktif dalam masyarakat .pada saat tersebut dibutuhkan mekanisme yang mampu mengintegrasikan kekuatan-kekuatan dan kepentingan-kepentingan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat ,sehingga dapat diciptakan atau dipulihkan proses kerja sama yang produktif tersebut .pada saat hukum mulai bekerja ,maka pada saat tersebut pula mulai dilihat betapa bekerjanya hukum sebagai mekanisme pengintegrasi,berupa pemberian masukan – masukan yang nantinya diubah menjadi keluaran- keluaran.
            Pertama ,kaitan hukum dengan bidang ekonomi atau masukan dari subsistem konomi terhadap pengadilan .fungsi adaptif yang dijalankan oleh subsistem ekonomi yang memberikan bahan informasi kepada hukum mengenai bagai mana pnyelesaian sengketa itu hendaknya di selesaikan .dari sudut penglihatan tersebut ,maka penyelesaian sengketa titu dilihat sebagai suatu proses untuk mempertahankan kerja sama yang produktif .untuk menyelesaikan sengketa secara demikian ,hukum membutuhkan keterangan mengenai latar belakang sengketa dan bagaimana kemungkinannya di waktu mendatang,apabila keputusan dijatuhkan .
            Pertukaran proses integrasi dan ekonomi menghasilkan keluaran berupa pengorganisasian atau penstukturan masyarakat yang mempunyai arti atau dampak ekonomi .keputusan pengadilan yang membatasi luas tanah yang bisa di perjual belikan ,misalnya,akan memberikan dampaknya terhadap kegiatan di bidang perekonomian .pada waktu pengadilan memikirkan tentang kemungkinan tersebut ,pada saat tersebut berlangsung suatu proses pertukaran antara subsistem hukum dan ekonomi .
           Kedua,hubungan dan pertukaran antara hukum dan politik .proses politik menggarap masalah penentuan tujuan yang harus dicapai oleh masyarakat dan bagaimana mengorganisasikan serta memobilisasikan sumber-sumber daya yang ada untuk mencapainya.keputusan keputusan politik sering dimasukkan atau dirumuskan kedalam hukum positif .oleh karena itu ,konsultasi yang  dilakukan oleh pengadilan dengan hukum positif bisa dilihat sebagai bebtuk pertukaran antara hukum dan politik.dengan demikian pengadilan menerima masukan dari sektor politik dalam bentuk petunjuk tentang apa dan bagaimana menjalankan fungsinya ,khusus dalam hubungannya dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan untuk dikejar oleh masyarakat .dilain pihak ,dengan peneriman oleh pengadilan ,maka keputusan-keputusan politik menjadi sah atau memperoleh legitimasinya .pada Negara-negara yang sistem hukumnya   memberikan tempat bagi pengujian terhadap hukum oleh pengadilan ,hal tersebut tampak dengan jelas .

              Ketiga, masukan dari subsistem ekonomi yang fungsinya melakukan adaptasi .masukan tersebut,memberikan informasi dan bahan pertimbangan kepada hukum mengenai bagaimana penyelesaian sengketa dilihat sebagai proses untuk mempertahankan kerja sama yang produktif .untuk menyelesaikan sengketa secara demikian ,hukum membutuhkan keterangan mengenai latar belakang sengketa dan bagaimana kemungkinananya diwaktu yang akan datang apabila keputusan di jatuhkan .pertukaran proses-proses integrasi dan adaptasi tersebut menghasilkan keluaran berupa pengorganisasian dan penstukturan masyarakat secara ekonomis .melalui keputusan –keputusan pengadilan di tegaskanlah apa yang merupakan hak,kewajiban,pertanggungjawaban dari pihak yang pada gilirannya memberikan stuktur terhadap lalu-lintas perekonomian.
              Di atas sudah dikatakan subsistem-subsistem dalam masyarakat berkaitan satu sama lainnya secara tertentu atau mengikuti suatu pola tertentu .pola tersebut pada dasarnya ada dua, yaitu mengarah dan mengkondisikan .subsistem-subsistem mempunyai potensi untuk mengarahkan ,mempunyai konsentrasi informasi yang tinggi atau lebih tinggi di bandingkan dengan subsistem yang lain .subsistem-subsistem mempunyai untuk mengkondisikan ,karena mereka mempunyai konsentrasi energi yang tinggi .pertukaran-pertukaran bisa terjadi antara subsistem yang mengarahkan dan yang mengkondisikan .apabila terjadi pertukaran seperti tersebut ,maka kita juga bisa melihatnya sebagai suatu situasi konflik .subsistem dengan potensi untuk mengarahkan ,pada saat tidak mampu untuk melakukannya secara efisien di sebabkan oleh penentangan dari subsistem dengan konsentrasi energi lebih besar .dalam keadan tersebut ,pengarahan manjadi tidak efektif ,karena subsistem dengan konsentrasi energi lebih besar akan menolak pemberian direktivatersebut.ikhwal yang sangat menonjol adalah terjadinya ketidak efektifan hukum berhadapan dengan proses-proses ekonomi dan politik .dalam keadaan tersebut,jelaslah hukum berada pada kedudukan yang lebih lemah ,dan menjadi kurang efektif .

               Dalam kehidupan sehari- hari ,sering disaksikan betapa hukum “kalah besaing”dengan proses ekonomi dan politik ,sehingga dikatakan hukum telah di kesampingkan .hubungannya dengan hal yang sedang dibicarakan ,fenomena tersebut tidak lain merupakan peragaan dari pertukaran antara subsistem hukum dengan subsistem-subsistem ekonomi dan politik ,atau pertukaran antara subsistem dengan fungsi mengarahkan berhadapan dengan subsistem yang mengkondisikan ,dengan hasil akhir berupa “kemenangan “dari subsistem – subsistem dengan konsentrasi energi lebih tinggi .
              Wawasan eko-sosial terhadap hukum dapat diamati kejadiannya pada hukum adat.apabila kita menempatkan hukum adat dalam konteks wawasan tersebut ,maka akan tampaklah betapa hukum tersebut berakar dengan  baik ke dalam lingkungan fisiknya .
              Dengan memperhatikan teknologi dan budi daya yang dipakai oleh orang indonesia pada waktu tertentu ,dapat diamati betapa kebudayaannya merupakan manifestasi dari ekosistemnya .dengan kata lain ,ekosistem tersebut merupakan faktor penentu bagi budi daya yang di jalankan disitu ,juga teknologi yang di gunakan .sistem lingkungan dan tingkat teknologi yang dipakai pada saat itu menampilkan kelanjutan-kelanjutan sebagai berikut:
1. budi daya cara-cara beradaptasi yang bersifat agraris ;
2.ketergantungan pada alam yang besar,terutama disebabkan oleh belum dikembangkannya penerapan ilmu dan teknologidibidang pertanian;
3.perekonomian subsistem
kelanjutan dari kenyataan tersebut ,berupa dipegangnya nilai-nilai sebagai berikut:
1.keterikatan yang besar pada sesama anggota masyarakat ;
2.penghormatan terhadap alam dan kepercayaan akan adanya kekuatan-kekuatan yang tidak tampak;
3.kepatuhan kepada pemimpin sebagai syarat kelangsungnya hidup masyarakat.


Ekologi fisik
Adaptasi
Faktor-faktor dalam pengorganisasian
Nilai-nilai
Daerah tropis




1.pertanian



2. pertanian dengan teknologi padat manusia
1.ketergantungan pada alam


2.ketergantungan        pada tenaga
 kerja manusia
1.mempertahankan solidaritas yang mekanik.

2.mempertahankan harmoni dengan alam
3.paternalistik
4.mempertahankan ketunggalan
Ragaan 4


              Ekologi pisik dan sosial tersebut ,kemudian melahirkan norma-norma kehidupan ,yang sekarang dikenal dengan hukum adat .dengan mendasarkan pada penglihatan tersebut ,kita bisa lebih memahami betapa hukum adat sesungguhnya merupakan nama himpunanutuk berbagai macam aturan yang bisa berbeda dari satu lingkungan ke lingkungan lainnya .keadaan tersebut ,bisa dijelaskan dari sifat-sifat khas bio-fisis setiap lingkungan atau wilayah .

               Kita bisa melihat ,betapa besar peranan tanah dalam hukum adat ,sebagaimana dapat disanksikan pada peraturan-peraturannya yang banyak dikaitkan pada masalah tanah.keadaan tersebut ,kiranya mudah dijelaskan dari sudut hubungannya dengan budi daya pertanian yang masih menerima faktor tanah sebagai unsur modal yang sangat kuat ,dan telah disinggung diatas ,ditambah belum dimanfaatkannya ilmu dan teknologi secara intensif .
             Keterikatan kepada tanah sebagai sumber utama dalam suatu ekonomi subsistem ini tampak dalam penggolongan penduduk desa ,seperti terdapat dijawa ,yang di ukur dari  keterkaitan status seseorang atas dasar hubungannya dengan tanah .warga tersebut di golongkan ke dalam status-status sebagai berikut :
1.warga inti (pribumi,sikep,iculi,baku,gogol),yaitu mereka yang memiliki tanah garapan dan tanah pekarangan ,yang memikul tanggungjawab sepenuhnya .
2.warga atau lapisan pemilik yang hanya mempunyai tanah pekarangan atau pemilik ladang (lindung,indung) yang memikul beberapa kewajiban.
3.lapisan yang memiliki rumah diatas tanah milik orang lain (numpang).
4.lapisan yang bekerja untuk orang tempat mereka tinggal (nusup,tlosor)

            Tampak ada kecendrungan di antara para ahli untuk tidak mengaitkan begitu saja pengorganisasian sosial dari suatu kehidupa kepada habitat kehidupan disitu.kaitan tersebut lebih banyak dihungkan kepada faktor lingkungan (Geertz,1971:7-8).

Atas dasar penglihatan tersebut ,Geertz mencoba menjelaskan ,mengapa dapat dijumpai sifat-sifat pengorganisasian sosial yang sama pada masyarakat yang mempunyai habitat yang berlain-lainan .menurut Geertz ,karakteristik tersebut dijelaskan dari unsur-unsur yang khas dari lingkungan ,seperti distribusi dari binatang – binatang yang di buru.apabila binatang buruan yang penting hidup dalam kelompok –kelompok besar,seperti bison ,maka cara memburuhnya perludilakukan dalam bentuk kerjasama yang luas .dengan demikian ,maka orang-orang di paksa untuk hidup berhimpun sepanjang tahun ,dengan mengikuti kemana binatang – binatang tersebut bergerak.pengorganisasian sosial pada masyarakat tersebut ,sudah tentu berbeda dengan masyarakat yang dihadapkan kepada binatang –binatang perburuan yang cara hidupnya tidak berkelompok besar,seperti halnya binatang – binatang tersebut diatas.apabila orang berhadapan dengan kumpulan binatang seperti tersebut,yang terpencar ke dalam gerombolan –gerombolan kecil dan tidak mempunyai kebiasaan untuk berpindah-pindah ,maka perburuannya pun lebih baik dilakukan secara kecil-kecilan .lingkungan seperti itu akan mendorong pengorganisasian sosial yang kecil dan bersifat lokal.
              Clifford Geertz telah membuat dua model utama dari sistem budi daya makanan di indonesia dengan baik dan merangsang pikiran kita untuk mengkaji permasalahan dalam alur pemikiran yang sama.pembagian budi daya ladang dan budi daya sawah yang dilakukan Geertz ,menggunakan wawasan eko-sosial yang merupakan pokok pembicaran kita .

             Tampak dengan jelas disitu betapa besar kegunaan pengetahuan tentang biologi ,botani,kimia ,untuk memahami dasar-dasar organisasi sosial yang berakar pada sistem ekologi .sistem budi daya pangan yang dilakukan dengan membakar hutan dan kemudian berpindah .sudah tentu akan menampilkan suatu pengorganisasian kehidupan yang berbeda dari suatu budi daya pangan yang menetap ,yaitu budi daya pangan basah atau pertanian sawah.apabila budi daya sawah dengan pembuatan teras-terasnya merupakan suatu ekosistem  tersendiri maka ekosistem tersebut ,telah menampilkan suatu ciri kehidupan yang sangat menonjol,yaitu stabilitas dan kelanggengan .
             Dibandingkan dengan budi daya perladangan ,maka sistem persawahan mampu untuk menopang pertumbuhan penduduk yang besar tanpa mengalami kemerosotan dalam kualitas lingkungannya .untuk mempertahankan ekosistem dan ciri-ciri yang menonjol tersebut,dibutuhkan kemampuan untuk melakukan pengorganisasian kehidupan secara khusus ,yaitu organisasi yang mampu mendukung ciri-ciri kehidupan yang sangat stabil dan langgeng tersebut .dengan demikian ,ekosistem dan budi daya pangan tersebut ,merupakan kondisi bagi disusunnya suatu kerangka yang didalamnya dibangun suatu tatanan sosial ,politik dan ekonomi tertentu.
             Akhirnya ,masih ingin ditambahkan suatu contoh tentang bagaimana organisasi masyarakat terkait dan terukur secara eksak kepada lingkungannya ,yaitu dengan memanfaatkan penelitian yang telah dilakukan oleh Michael Dove terhadap suku kantu ’di kalimantan barat .

             Dari penelitian Dove yang berkisar pada mitos tentang sifat komunal dari rumah panjang ,hanya akan dikutip bagi yang membicarakan tentang hubungan antara luasnya tanah dengan siasat penggarapan tanah tersebut .komunitas suku kantu ’tersusun dari rumah tangga-rumah tangga(households) yang masing-masing tetap memegang otonominya sendiri sekalipun mereka itu nantinya tinggal berhimpun dalam rumah panjang .
             Pada gambar berikut ini dapat disaksikan sebuah rumah panjang dengan rumah-rumah pertanian yang tersebar dalam wilayah rumah panjang .
            Suku kantu mempunyai dua tempat tinggal ,yaitu rumah panjang dan rumah pertanian .adapun rumah panjang yang menjadi sasaran perhatian kita adalah rumah panjang Tikul Batu. Didalam rumah panjang tersebut berhimpun lima belas rumah tangga .rumah panjang bersifat permanen ,mempunyai stuktur yang bersifat multi-rumah tangga dan terletak di pusat wilayahnya .rumah pertanian yang bersifat sementara ,terdiri atas satu rumah tangga dan tersebar diseluruh wilayah setiap kali dan sepanjang waktu penggarapan ladang .
             Studi tentang rumah panjang yang lama menekankan pada pengorganisasian rumah panjang dalam hubunganya dengan pola perkawinan dan keturunan .dengan demikian ,ikhwal lingkungan dan sistem pertanian sebagai faktor yang bisa dipakai untuk menjelaskan pengorganisasian rumah panjang ,diabaikan .sedangkan studi yang baru lebih memberikan tekanan kepada variasi dari ekologi agraris sebagai faktor yang menjelaskanterjadinya variasi dalam pola pemukiman .seperti diyakini oleh Dove ,maka...teknologi pertanian dari suku kantu ’yang dihadapkan kepada kemungkinan-kemungkinan maupun hambatan-hambatan dari lingkungan setempat ,pada pokoknya menentukan bagaimana masyarakat kantu di organisasiakan,termasuk di dalamnya luas dan bentuk komunitas lokalnya .
              Kemiskinan relatif dari lingkungan suku kantu ’menentukan batas tertinggi bagi luas komunitasnya .suatu rumah panjang yang dihuni oleh 100 orang ,misalnya,menghendaki suatu wilayah dengan luas paling sedikit 640 ha persegi.apabila rumah panjang terletak tepat di tengah-tengah wilayahnya ,maka jarak dari rumah panjang ke ladang yang paling jauh adalah 1.789 meter ,membutuhkan waktu sekitar 44 menit untuk menempuhnya .jarak antara rumah panjang dan ladang sejauh itu di anggap asli mampu dijalani  .suatu rumah panjang dengan  500 penghuni membutuhkan wilayah seluas 3.200 ha persegi.apabila seperti halnya di atas ,rumah panjang terletak tepat di tengah-tengah wilayah ,jarak maksimum antara rumah tersebut dan ladang terjauh naik menjadi 4.000 meter ,jarak tersebut akan di tempuh dalam waktu 97 menit;suatu hal yang tidak layak untuk dijalani .sifat dari linngkungan lokal sebagai kendala ,tidak hanya menentukan besar maksimum dari komunitas – komunitas kantu ’,melaikan juga minimumnya .pada contoh yang pertama kita lihat ,mengapa suku kantu’tidak lebih besar dari adanya sekarang ,sedang contoh kedua menjelaskan ,mengapa tidak lebih kecil dari keadaan sekarang .
             Dari uraian di atas ,telah dapat menunjukan organisasi kemasyarakatan ,termasuk di dalamnya hukum ,tidak bisa dipahami begitu saja ,tanpa mencari hubungan fungsionalnya dengan lingkungan tempatnya berada .dengan demikian ,suatu organisasi sosial senantiasa meyiapkan rasionalitas dan perlengkapannya sendiri untuk beradaptasi dengan lingkungan lokalnya .apabila keadan dan penjelasan tersebut dapat di terima ,maka dengan sendirinya akan memberikan imperatif – imperatifnya sendiri terhadap studi hukum .dengan demikian ,cara-cara mempelajari hukum juga akan menjadi semakin interdisipliner ,dengan melibatkan bahasan-bahasan yang bersifat eksak (biologi,botani,kimia,ilmu kehutanan ,pertanian dan sebagainya ),maupun sosiologis ,antropologis ,dan historis.


(Catatan kecil Kuliah)




WATAK PEMBINAAN HUKUM DI INDONESIA



            Ada berbagai istilah yang bisa ditawarkan untuk mewadahi pengertian perubahan hukum,seperti:pembaharuan,pembangunan,pembinaan,dan yang akhir-akhir ini sangat populer,modernisasi.Bagaimana dan kapan istilah-istilah tersebut terpakai,tampaknya bergantung kepada penglihatan orang menggunakannya.Demikianlah,Sudargo Gautama yang mempersoalkan bagaimana menyusun suatu tata hukum yang dapat menyesuaikan pada perubahan masyarakat semenjak kemerdekaan,memilih menggunakan pembaharuan hukum (Gautama,1973:9-12).

            Abdul Hakim G.Nusantara,yang mengkajinya dari segi politik,memilih menggunakan pembangunan hukum.Ia mengutip adanya dua strategi pembangunan hukum,yaitu (1) pembangunan hukum ortodoks,dan (2) pembangunan hukum responsif.Pembangunan hukum dirumuskannya sebagai:”segala usaha yang dilakukan oleh kelompok-kelompok sosial dalam suatu masyarakat,yang berkenaan dengan bagaimana hukum dibentuk,dikonseptualisasikan,diterapkan,dan dilembagakan dalam suatu proses politik”.Pembangunan hukum ortodoks mengandalkan pada peranan mutlak lembaga-lembaga negara,sedangkan pembangunan hukum responsif mendasarkan pada peranan besar lembaga peradilan dan partisipasi luas kelompok-kelompok sosial atau individu-individu di dalam masyarakat ( Prisma,1983,No.4:54-63 ).

            Sekalipun dalam buku ini istilah yang dipakai adalah pembinaan hukum,namun tak dapat dihindari pula pemakaian istilah yang lain.Hal ini disebabkan oleh masalah perubahan hukum melibatkan segi-segi yang bermacam-macam.Istilah pembinaan hukum yang lebih mengacu kepada efisiensi,sehingga istilah tersebut bisa dipakai dalam arti usaha untuk meningkatkan efisiensi hukum.Tetapi,apakah dengan demikian ia lalu meninggalkan segi pembuatan hukum?Apakah kita ingin berbicara mengenai pembinaan hukum dalam arti yang lengkap,masalah pembuatan hukum pun temasuk di dalamnya.Tentulah tidak dapat di harapkan berbicara tentang pembinaan hukum secara bersungguh-sungguh,apabila hanya mempersoalkan tentang bagaimana meningkatkan efisiensi suatu peraturan yang ada serta meningkatkan efisiensi kerja dari lembaga-lembaga hukum.Pada suatu ketika,usaha untuk menigkatkan efisiensi hukum juga si mulai dari pembuatan peraturannya sendiri.Dengan demikian,akan di jumpai wilayah-wilayah tempat kaitan antara pembangunan,perubahan,dan pembinaan hukum tersebut bertemu.

            Untuk Indonesia,masalah pembinaan hukum kaitannya dengan pembangunan hukum,perlu mendapatkan tempat yang seksama dalam pembicaraan.Seperti kutupan di atas,pembangunan hukum mempunyai kaitan pengertian politik yang kuat,mulai dari pembentukannya sampai kepada pelembagaannya melalui berbagai lembaga dan kekuatan dalam masyarakat.Hal tersebut menyangkut karakteristik pembinaan hukum di Indonesia,yang ingin di mulai dari landasannya yang paling fundamental,yaitu pembuatan atau penyusunan tata hukum Indonesia baru.Hal ini berarti usaha perombakan secara fundamental terhadap tatanan hukum yang lama untuk digantikan dengan yang baru sama sekali.Hal ini merupakan karakteristik yang menonjol,karena ia merupakan ciri pembeda dengan pembinaan hukum yang dilakukan pada berbagai negara lain,khususnya dalam lingkungan ASEAN.Tidak semua negara di kawasan ASEAN melakukan pembinaan hukumnya dengan cara seperti negara kita.

            Pembangunan hukum di Indonesia,dapat di masukkan kedalam kategori revolusioner.Berbeda dengan pembangunan hukum pada sebagian negara ASEAN yang tetap meneruskan tata hukumnya yang lama.Pemutusan hubungan dengan kehidupan hukum pada waktu penjajahan yang lampau,yang hampir bersifat sempurna tersebut,bukannya tanpa menimbulkan akibat.Keinginan untuk mempunyai suatu tata hukum yang di susun oleh bangsa Indonesia sendiri mendorong kita untuk menemukan nilai-nilai dan asas-asas baru yang akan di masukkan kedalam tata hukum tersebut.Kesepakatan nasional untuk menerima pancasila sebagai suatu sistem nilai yang mendasar seluruh peri kehidupan bangsa dan negara,misalnya tidak dengan mudah saja bisa dialihkan menjadi asas-asas hukum.

            Di pihak lain,persepsi kesadaran sebagai bangsa yang merdeka yang harus melepaskan diri dari ikatan-ikatan dengan tatanan lama,mendorong orang untuk merelatifkan berlakunya tatanan yang lama.Prinsip-prinsip dan prosedur yang lama,tampak kehilangan cengkeramannya terhadap masyarakat di bandingkan dengan masa-masa yang lalu.Perombakan struktur peradilan dan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pengadilan ,yang sudah dimulai sejak penjajahan Jepang,memberikan corak tersendiri kepada perubahan hukum yang revolusioner tersebut.

            Pembangunan yang dijalankan dengan hati-hati,akan mempertimbangkan secara seksama lebih dahulu,sebelum melangkah kepada penggantian bahasa pengantar dalam kehidupan hukum tersebut.Kalau tidak salah,masih ada di negara-negara ASEAN yang belum bisa menyakinkan dirinya untuk menggantikan bahasa pengantar yang lama.Perbandingan tersebut,mendorong kita untuk menarik kesimpulan bahwa langkah-langkah yang telah kita ambil oleh bangsa Indonesia lebih politis sifatnya dan kurang didasarkan pada pertimbangan yang bersifat teknis hukum.Secara keseluruhan dikehendaki suatu sistem yang baru sama sekali,sedangkan negara-negara tetangga kita relatif masih meneruskan tradisi hukumnya yang lama,sehingga tidak menampakkan adanya gejolah dalam praktek hukumnya.

            Dalam membicarakan pembinaan hukum di Indonesia,yang notabene bersifat mendasar,diberikan perhatian yang seksama terhadap kaitan pembinaan tersebut dengan lingkungan sosialnya.Dalam memikirkan kaitan dengan lingkungan sosial tesebut,khusus dimintakan perhatian terhadap proses-proses yang berlangsung dalam masyarakat sejak jatuhnya pemerintah Hindia-Belanda dan dengan demikian terjadi suatu pergantian tatanan sosial dan hukum di wilayah ini.Proses yang dikenal sebagai dekolonisasi ini,perlu mendapat perhatian yang seksama,oleh karena darir situ akan dapat diambil data untuk menjelaskan karakteristik dan peri kehidupan hukum di Indonesia (Koentjaraningrat,1969:47 dan seterusnya).

Koentjaraningrat,seorang sarjana di bidang antropologi mencatat bahwa di Indonesia proses dekolonisasi berlangsung terlampau lama,di antaranya di kaitkan dengan keinginan dari masyarakat politik untuk memelihara “semangat revolusi” (pendapat tersebut dikemukakan sekitar pemulaan tahun tujuhpuluhan.Namun demikian,masih cukup relevan untuk diperhatikan),Ia menulis sebagai berikut:

“...Sayang bahwa dinegara kita proses dekolonisasi itu telah berlangsung terlampau lama,karena senantiasa diperpanjang saja,dengan maksud untuk terus memelihara “semangat revolusi”.Kemudian fungsi semula dari anjuran-anjuran supaya meninggalkan norma-norma usang iti menjadi kabur,penjebolan norma-norma itu menjadi tujuan yang utama,dan side effects dari proses dekolonisasi yang bersifat            merugikan sudah terlanjur membawa kerusakan-kerusakan yang terlampau parah dalam tubuh masyarakat dan negara...”

Dibagian lain lagi dari buku kecilnya “Rintangan-rintangan Mental dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia”,Koentjaraningrat menulis,

“Memang sejak permulaan zaman perjuangan,rakyat Indonesia di anjurkan untuk meninggalkan norma-norma feodal kolonial,dan neo-kolonial,tetapi bersama dengan itu juga kita diajarkan untuk meninggalkan norma-norma teknologi,untuk meremehkan cara berpikir berdasarkan textbook,dan untuk berbuat secara inkonvensional.Masa yang diatas kami sebut masa proses dekolonisasi,telah berlangsung terlampau lama,dan didalam waktu yang berlangsung hampir seperempat abad lamanya itu,tak ada kesempatan ubtuk bersunggu-sungguh mengembangkan norma-norma baru dengan cara membangun pranata-pranata dan bentuk-bentuk organisasi yang baru dan satu generasi penuh,dididik dalam suatu sistem norma-norma yang tak tegas,baik yang mengenai tujuan serta fungsi dari hidup dan perbuatan manusia,maupun mengenai ukuran kualitet dari karya manusia...”

Sekalipun guru besar antropologi tersebut tidak khusus membicarakan masalah hukum,namun hasil pengamatannya tersebut berkaitan pula dengan peri kehidupan hukum dalam negara kita.Hukum tidak pernah beroperasi didalam keadaan hampa lingkungan.Senantiasa akan terjadi proses saling memasuki antara hukum dan lingkungannya.Perlu diingat,hukum bekerja melalui manusia,maka semakin jelaslah peranan lingkungan terhadap peri kehidupan hukum suatu hukum.

Jalannya hukum turut ditentukan oleh sarana perlengkapan lain dalam masyarakat,seperti tradisi,lembaga-lembaga sosial lainnya,sikap-sikap kolektif,dan pandangan yang dominan dalam masyarakat.melalui faktor-faktor tersebutlah hukum diwujudkan.Kultur hukum ini mempertegas keterbukaan peri kehidupan hukum suatu bangsa terhadap nilai-nilai yang dihayati dalam masyarakat.

Berbagai catatan yang dialamatkan kepada jalannya kehidupan hukum sehari-hari dinegar kita,yang banyak menunjukkan kepada kekurangtertibandalam pelaksanaan dan penerapannya,adalah cerminan dari situasi revolusioner yang dihadapi oleh bangsa Indonesia didalam membangun hukumnya.Apabila kita bersepakat untuk meneruskan begitu saja tatanan hukum yang lama,maka gejolak seperti yang dialami oleh bangsa Indonesia sekarang belum tentu terjadi.


Didalam suasana bergolak dan berubah seperti diuraikan diatas,kita terkadang menyaksikan adegan-adegan yang cukup menarik,yang berlangsung dalam kalangan tertentu,misalnya dibidang keadvokatan.Bidang ini memerlukan prosedur pengaturan yang ketat sehingga memungkinkan para advokat menjalankan pekerjaanya secara seksama.Kekaburan dalam tata berperkara akan dirasakan sebagai suatu kerugian besar yang dirasakan oleh mereka dalam menjalankan profesinya.Oleh karena itu,tidaklah mengherankan apabila kelompok profesi advokat sering mengajukan keluhannya sehubungan dengan terjadinya berbagai gejolak dan perubahan dalam kehidupan hukum.Lebih dari itu,mereka mewakili kelompok dengan pemikiran hukum yang sangat positivistis sehingga tidak begitu mudah untuk segera menangkap perubahan-perubahan dalam peri kehidupan hukum.

Susudah membahas tentang karakteristik pembangunan hukum di Indonesia,marilah kita sekarang mengamati politik hukum yang dijalankan di negara ini,dengan menyimak dokumen yang memuat rancangan pembangunan tersebut.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara,pada bagian Pelita ( IV ),khusus bidang hukum,menyatakan:
  1. pembangunan dan pembinaan hukum dalam negara hukum Indonesia didasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar dapat:
1)      memantapkan hasil-hasil pembangunan telah dicapai;
2)      menciptakan kondisi yang lebih mantap,sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan;lebih memberikan dukungan dan pengamanan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran.
  1. Dalam pembangunan dan pembinaan hukum ini akan dilanjudkan usaha-usaha untuk:
1)      meningkatkan dan menyempurnakan pembinaan hukum nasional dalam rangka pembaharuan hukum,antara lain mengadakan kodofikasi serta unifikasi hukum pula bidang-bidang tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat;
2)      memantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing;
3)      memantapkan sikap dan prilaku para penegak hukum serta kemampuannya dalam rangka meningkatkan citra dan wibawa hukum serta aparat penegak hukum;
4)      meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu;
5)      meningkatkan prasarana dan sarana yang diperlukan untuk menunjang pembangunan dibidang hukum.
  1. Meningkatkan penyuluhan hukum untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat,sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara,dalam rangka tegaknya hukum,keadaan,dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia,ketertiban,serta kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Dalam usaha pembangunan nasional perlu dilanjutkan langkah-langkah untuk penyusunan perundang-undangan yang menyangkut hak dan kewajiban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan sistem pembangunan yang dijalankan sekarang,kita memasuki suatu cara penggarapan masalah nasional secara komprehensif.GBHN adalah perwujudan dari sistem pembangunan tersebut.Didalamnya dijumpai rancangan besar yang meliputi berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat.Dengan demikian,pembangunan merupakan suatu gerakan yang kait-mengait dan terkoordinasi.Apabila dalam konteks tersebut kita berbicara mengenai pembangunan,maka pembangunan hukum tersebut merupakan suatu kegiatan yang kait-mangat dengan pembangunan pada bidang-bidang lain.Pembangunan hukum,dengan demikian bersifat komprehensif dan kompleks.Pembangunan hukum tidak boleh hanya melihat kedalam hukum saja,melainkan dipikirkan juga untuk mengait kepadaperubahan-perubahan serta kemajuan-kemajuan yang terjadi pada bidang-bidang lain.Sesaat kemudian,kiranya bisa dilihat pada kutipan GBHN diatas,khususnya bagian yang memberikan pengarahan bagi pembangunan.

Secara tidak langsung adanya rancangan pembangunan tersebut mendorong kita untuk berpikir komprehensif.Berpikir secara komprehensif berarti melihat permasalahannya didalam konteks makro.Dengan demikian,kita menyediakan diri untuk melihat pembangunan hukum dalam kaitannya dengan proses-proses yang berlangsung pada bidang-bidang lain,yang secara metodologis dikenal sebagai ancangan interdisipliner.

Pertama,dalam suasana pembangunan hukum sebagai bagian dari suatu proses yang lebih besar,yaitu proses pembangunan yang menyeluruh,komprehensif dan kompleks,pada dasarnya kita melihat pembangunan hukum itu secara sistematis dikaitkan dengan proses pembangunan yang berlangsung diliarnya.Dengan demikian,sistem hukum yang dibina hendak dikaitkan pada suatu proses transformasi sosial yang sedang berjalan.

Sampai saa-saat sebelum pembangunan berencana yang menyeluruh itu dijalankan,pemikirang tentang pembangunan hukum masih perlu dilihat sebagai suatu dunia tersendiri,sekalipun kesadaran agar pembangunan tersebut disesuaikan kepada perubahan masyarakat,sedikit banyak sudah dirasakan pula.Tetapi,adanya tekanan yang lebih besar agar pembangunan hukum secara sistematis dikaikan kepada proses perubahan dalam masyarakat,barulah mulai tampil pada saat pembangunan masyarakat secara besar-besaran yang dilakukan secara sistematis memaksa hukum untuk memperluas cakrawala kaitannya sebagaimana diutarakan diatas.Pada saat-saat seperti tersebut,tidak ada pilihan kecuali mengembangkan secara sistematis pemikiran hukum yang berorientasi sosial.Suatu pembangunan hukum,pemikiran hukum,dan ilmu hukum yang tidak menyadari panggilannya akan menghasilkan suatu sistem hukum yang tidak mempunyai kegunaan yang memadai bagi masyarakatnya.Sebagai kelanjutannya,maka citra hukum menjadi turun,dalam arti orang tidak segera berpikir kepada hukum apabila dihadapkan kepada persoalan-persoalan yang harus dipecahkan.

Pemikiran hukum yang berorientasi sosial,seperti dikemukakan diatas,dalam konteks pembangunan adalah tidak lain dari pemikiran yang melihat kegiatan dalam bidang hukum sebagai bagian dari transformasi sosial yang sedang berlangsung dalam masyarakat.Kesadaran akan perlunya perkaitan tersebut,mendorong orang untuk membuka lebih lanjut cakrawala pemikiran yang selamaini tidak dilakukan.Sebagai kelengkapan dari cakrawala baru demikian,maka muncullah berbagai kategori pengertian baru,pendekatan serta cara-cara pemahaman baru yang semula tidak atau kurang begitu dikenal.

Orientasi sosial dalam pemikiran hukum dan ilmu hukum memberikan suatu tugas yang lebih tegas kepada hukum untuk mengantarkan masyarakat dalam transformasi sosial tersebut.Kata “mengantarkan” disini dimaksudkan tugas hukum untuk memberikan dukungan konsepsional serta struktural terhadap proses perubahan dalam masyarakat.Dengan demikan,hukum membutuhkan waktu untuk meninjau kembali konep-konsep yang selama ini digunakannya,seperti pemilikan,perjanjian,pewarisan.Dilain pihak,hukum yang menaruh perhatian terhadap transformasi sosial tersebut akan didorong untuk terus memikirkan tentang bagaimana menapung akibat-akibat dari proses tersebut dalam rangka menegakkan suatu ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.Hukum akan memikirkan bagaimana menjaga agar manusia tidak mengalami kemunduran dalam hidupnya sebagai akibat dari dijalankannya pembangunan dalam masyarakat.

(catatan kecil kuliah)