Apa yang harus dilakukan para Notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris
Indonesia pasca keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia
yang membatalkan Pasal 66 ayat 1 UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)
.
Hak istimewa yang terterobos atas dasar equality before the law Majelis
Mahkamah Konstitusi (MK), dengan Putusan MK No. 49/PUU-X/2013 tanggal 23 Maret
2013, telah mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review)
terhadap Pasal 66 (ayat (1) UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Amar putusan MK pada intinya
membatalkan frasa dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam pasal
yang diuji. Dengan demikian pemeriksaan proses hukum yang melibatkan notaris
tak memerlukan persetujuan MPD lagi dan frasa tersebut dianggap bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini final and binding,
karenanya harus ditaati. Putusan MK tersebut cukup menghentak dunia notaris
yang saat ini merasa mendapat perlindungan frasa tersebut. Sebelumnya Penegak
hukum terutama polisi tidak boleh serta-merta demi proses peradilan pidana
mengambil dokumen dalam penyimpanan notaris dan memanggil notaris untuk hadir
dalam pemeriksaan yang bersentuhan dengan dokumen-dokumen yang dibuatnya, tanpa
persetujuan MPD. Pemicunya, oleh hakim MK hal tersebut dianggap melanggar
prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law) yang tersurat
dan tersirat dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 yang bersifat universal sesuai
pula dengan Article 26 ICCPR (International Covenant on Civiland Political
Rights) 1966 yang juga sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU
No.12/2005.
Di sini ditegaskan adanya
persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas
perlindungan hukum yang sama (equal protection) tanpa diskriminasi. Di
samping itu, menurut MK, ada suatu prinsip demokrasi dan rule of law
yang dapat dicederai dengan frasa di atas, yaitu kekuasaan kehakiman yang
merdeka (independence of the judiciary), yang harus dikawal oleh MK dan
Mahkamah Agung (MA). Campur tangan MPD juga dianggap dapat menimbulkan
penundaan proses peradilan dan keadilan (justice delayed justice denied).
Sementara penundaan keadilan juga
melanggar HAM (delay of justice is violation of human rights). Dalam
kajian hukum khususnya yang menyangkut tentang azas hukum sebagaimana paul
scholten mengemukakan adanya asas equality before the law atau asas
persamaan kita juga tidak boleh melupakan asas hukum yang lain yaitu asas
kewibawaan.
Prof Sudikno Mertokusumo
menyatakan asas hukum tak hanya mempengaruhi hukum positif, namun dalam banyak
hal tak menutup kemungkinan asas hukum itu dapat membentuk sistem checks and
balance.
Dalam artian asas hukum itu
sering menunjukkan pada kaidah yang berlawan-an. Hal itu menunjukkan adanya
sifat saling mengendalikan dan membatasi, yang akan menciptakan keseimbangan.
Jabatan Notaris adalah jabatan yang membawa sebagian kewibawaan Negara (gezaag)
khusus dibidang keperdataan warga Negara, .Untuk menjadi orang yang
dikecualikan dari prinsip equality before the law, tentu saja harus
memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang dibuat sesuai standart pemenuhan
nilai-nilai sebagai "nobile person, nobile officium" (orang
yang terhormat, jabatan terhormat ).Siapakah yang termasuk dalam golongan
nobile person tersebut? Penulis sangat yakin bahwa salah satunya adalah Notaris
yang dalam pasal 1868 KUHPerdata, dikenal sebagai Pejabat Umum (Openbare
Ambtenaren) dan telah dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004.
Notaris adalah dalam menjalankan
jabatannya tidak tunduk sepenuhnya terhadap prinsip equality before the law
karena disisi lain juga harus membawa prinsip tentang azas kewibawaan,
sepanjang dalam melaksanakan jabatannya telah mengikuti prosedure yang
ditentukan Undang-undang (lihat khususnya Pasal 16 dan pasal 17 UU 30/2004
tentang kewajiban dan larangan).
Sepanjang telah dilaksanakan
ketentuan dalam UU tersebut maka seorang yang menjalankan jabatan Notaris
adalah "kebal hukum".
Artinya Notaris tidak dapat
dihukum oleh karena atau berdasarkan "perbuatan yang dilakukannya menurut
UU" yaitu melakukan perbuatan mengkonstatir maksud/ kehendak dari
pihak-pihak yang menghendaki perbuatan hukum yang mereka lakukan dapat
dibuktikan dengan akte otentik.
Namun perlu diingat bahwa seorang
Notaris yang tidak sedang dalam kapasitas sebagai Notaris adalah sama dengan
orang pada umumnya, yang tunduk pada prinsip equality before the law dan tidak
"kebal hukum..
"Perkecualian tentu saja
dimungkinkan terhadap kedudukan notaris sepanjang berkaitan dengan Kode Etik
Notaris yang bersentuhan dengan sikap, tingkah laku dan moralitas serta
kehormatan (dignity) notaris, bukan dalam penegakan hukum, khususnya
sistem peradilan pidana (criminal justice system). Gangguan terhadap
kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat universal bisa menimbulkan
ketidakadilan (criminal injustice system).
Kewajiban Ingkar sebagai Hak
istimewa lainnya
Para notaris sudah terlambat
menginginkan kemungkinan kembalinya frasa yang telah dibatalkan, dengan alasan
notaris merupakan pejabat umum (openbare ambtenaar), harus menjaga rahasia
klien dan banyak hal menyangkut esensi kehormatan jabatan Maka notaris dan organisasinya (INI) harus
melakukan langkah pasca Putusan MK.
Pertama, Notaris harus
menjaga profesionalisme berunsurkan expertise, responsibility and
corporateness dan taat pada prinsip good governance dan etika
profesi.
Organisasi notaris harus cepat
mengambil langkah-langkah tertentu agar anggota tidak resah dan khawatir
sekaligus untuk mengembalikan kewibawaan dan kehormatan notaris, langkah
termaksud antara lain: pertama sosialisasi persepsi tentang dunia notaris
dengan pihak penyidik, baik kepolisian maupun kejaksaan;
Kedua, menyiapkan 'tim
pendampingan khusus' anggota yang terkena permasalahan; menertibkan anggotanya
yang melanggar kode etik dan UUJN. Aktif melakukan koordinasi dan sosialisasi
dengan lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan instansi-instansi
lainnya yang terkait dunia pekerjaan notaris;
Ketiga, meminimalisir
hal-hal yang mengundang perpecahan di antara para anggotanya; Keempat;
membentuk 'tim khusus' untuk sosialisasi aturan-aturan serta hukum yang berlaku
di dunia notaris, agar para anggota dalam menjalankan jabatannya merasa nyaman
tidak dalam tekanan dari pihak mana pun, khususnya instansi yang bermitra
dengan notaris.
Semoga INI kedepan bisa
melahirkan kepengurusan di segenap jajaran Wilayah /Daerah Kepenguruan INI
bukan hanya bisa merespon kekhawatiran anggotanya atas dinamika hukum yang
terjadi tetapi juga bisa membawa organisasi ditingkatan Wilayah dan Daerah yang
lebih baik.
Dikutip dan di edit seperlunya dari
:
Dedy Ardiansyah Notaris di
Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar