Jumat, 04 Oktober 2013

PASCA KASUS KETUA MK MUNGKINKAH PUTUSAN-PUTUSANNYA DI TINJAU KEMBALI



Apa yang harus dilakukan para Notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia pasca keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang membatalkan Pasal 66 ayat 1 UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) .

Hak istimewa yang terterobos atas dasar equality before the law Majelis Mahkamah Konstitusi (MK), dengan Putusan MK No. 49/PUU-X/2013 tanggal 23 Maret 2013, telah mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 66 (ayat (1) UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Amar putusan MK pada intinya membatalkan frasa dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam pasal yang diuji. Dengan demikian pemeriksaan proses hukum yang melibatkan notaris tak memerlukan persetujuan MPD lagi dan frasa tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan ini final and binding, karenanya harus ditaati. Putusan MK tersebut cukup menghentak dunia notaris yang saat ini merasa mendapat perlindungan frasa tersebut. Sebelumnya Penegak hukum terutama polisi tidak boleh serta-merta demi proses peradilan pidana mengambil dokumen dalam penyimpanan notaris dan memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang bersentuhan dengan dokumen-dokumen yang dibuatnya, tanpa persetujuan MPD. Pemicunya, oleh hakim MK hal tersebut dianggap melanggar prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law) yang tersurat dan tersirat dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 yang bersifat universal sesuai pula dengan Article 26 ICCPR (International Covenant on Civiland Political Rights) 1966 yang juga sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No.12/2005.

Di sini ditegaskan adanya persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama (equal protection) tanpa diskriminasi. Di samping itu, menurut MK, ada suatu prinsip demokrasi dan rule of law yang dapat dicederai dengan frasa di atas, yaitu kekuasaan kehakiman yang merdeka (independence of the judiciary), yang harus dikawal oleh MK dan Mahkamah Agung (MA). Campur tangan MPD juga dianggap dapat menimbulkan penundaan proses peradilan dan keadilan (justice delayed justice denied).

Sementara penundaan keadilan juga melanggar HAM (delay of justice is violation of human rights). Dalam kajian hukum khususnya yang menyangkut tentang azas hukum sebagaimana paul scholten mengemukakan adanya asas equality before the law atau asas persamaan kita juga tidak boleh melupakan asas hukum yang lain yaitu asas kewibawaan.

Prof Sudikno Mertokusumo menyatakan asas hukum tak hanya mempengaruhi hukum positif, namun dalam banyak hal tak menutup kemungkinan asas hukum itu dapat membentuk sistem checks and balance.
Dalam artian asas hukum itu sering menunjukkan pada kaidah yang berlawan-an. Hal itu menunjukkan adanya sifat saling mengendalikan dan membatasi, yang akan menciptakan keseimbangan. Jabatan Notaris adalah jabatan yang membawa sebagian kewibawaan Negara (gezaag) khusus dibidang keperdataan warga Negara, .Untuk menjadi orang yang dikecualikan dari prinsip equality before the law, tentu saja harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang dibuat sesuai standart pemenuhan nilai-nilai sebagai "nobile person, nobile officium" (orang yang terhormat, jabatan terhormat ).Siapakah yang termasuk dalam golongan nobile person tersebut? Penulis sangat yakin bahwa salah satunya adalah Notaris yang dalam pasal 1868 KUHPerdata, dikenal sebagai Pejabat Umum (Openbare Ambtenaren) dan telah dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004.

Notaris adalah dalam menjalankan jabatannya tidak tunduk sepenuhnya terhadap prinsip equality before the law karena disisi lain juga harus membawa prinsip tentang azas kewibawaan, sepanjang dalam melaksanakan jabatannya telah mengikuti prosedure yang ditentukan Undang-undang (lihat khususnya Pasal 16 dan pasal 17 UU 30/2004 tentang kewajiban dan larangan).

Sepanjang telah dilaksanakan ketentuan dalam UU tersebut maka seorang yang menjalankan jabatan Notaris adalah "kebal hukum".
Artinya Notaris tidak dapat dihukum oleh karena atau berdasarkan "perbuatan yang dilakukannya menurut UU" yaitu melakukan perbuatan mengkonstatir maksud/ kehendak dari pihak-pihak yang menghendaki perbuatan hukum yang mereka lakukan dapat dibuktikan dengan akte otentik.

Namun perlu diingat bahwa seorang Notaris yang tidak sedang dalam kapasitas sebagai Notaris adalah sama dengan orang pada umumnya, yang tunduk pada prinsip equality before the law dan tidak "kebal hukum..

"Perkecualian tentu saja dimungkinkan terhadap kedudukan notaris sepanjang berkaitan dengan Kode Etik Notaris yang bersentuhan dengan sikap, tingkah laku dan moralitas serta kehormatan (dignity) notaris, bukan dalam penegakan hukum, khususnya sistem peradilan pidana (criminal justice system). Gangguan terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat universal bisa menimbulkan ketidakadilan (criminal injustice system).

Kewajiban Ingkar sebagai Hak istimewa lainnya
Para notaris sudah terlambat menginginkan kemungkinan kembalinya frasa yang telah dibatalkan, dengan alasan notaris merupakan pejabat umum (openbare ambtenaar), harus menjaga rahasia klien dan banyak hal menyangkut esensi kehormatan jabatan  Maka notaris dan organisasinya (INI) harus melakukan langkah pasca Putusan MK.

Pertama, Notaris harus menjaga profesionalisme berunsurkan expertise, responsibility and corporateness dan taat pada prinsip good governance dan etika profesi.
Organisasi notaris harus cepat mengambil langkah-langkah tertentu agar anggota tidak resah dan khawatir sekaligus untuk mengembalikan kewibawaan dan kehormatan notaris, langkah termaksud antara lain: pertama sosialisasi persepsi tentang dunia notaris dengan pihak penyidik, baik kepolisian maupun kejaksaan;

Kedua, menyiapkan 'tim pendampingan khusus' anggota yang terkena permasalahan; menertibkan anggotanya yang melanggar kode etik dan UUJN. Aktif melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan instansi-instansi lainnya yang terkait dunia pekerjaan notaris;

Ketiga, meminimalisir hal-hal yang mengundang perpecahan di antara para anggotanya; Keempat; membentuk 'tim khusus' untuk sosialisasi aturan-aturan serta hukum yang berlaku di dunia notaris, agar para anggota dalam menjalankan jabatannya merasa nyaman tidak dalam tekanan dari pihak mana pun, khususnya instansi yang bermitra dengan notaris.

Semoga INI kedepan bisa melahirkan kepengurusan di segenap jajaran Wilayah /Daerah Kepenguruan INI bukan hanya bisa merespon kekhawatiran anggotanya atas dinamika hukum yang terjadi tetapi juga bisa membawa organisasi ditingkatan Wilayah dan Daerah yang lebih baik.

Dikutip dan di edit  seperlunya dari :
Dedy Ardiansyah Notaris di Makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar