Rabu, 04 Agustus 2010

USULAN AMANDEMEN UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974


BERIKUT ARGUMENTASI-ARGUMENTASINYA

  
NO
PASAL DALAM UUP
USULAN PERUBAHAN
ARGUMENTASI
1.

PASAL 2


(1). Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 2

(1) Tidak ada perubahan



 (2) Tiap-tiap perkawinan harus dicatat di unit-unit tertentu sesuai dengan agama yang bersangkutan, di bawah  Departemen Agama.
- Merujuk pada ayat 1, bahwa setiap perkawinan dihubungkan dengan agama masing-masing, maka  tepat apabila pengurusan pencatatan perkawinan di lakukan oleh unit-unit agama masing-masing di bawah naungan  Departemen Agama.  
- Selama ini hanya kalangan pemeluk agama tertentu saja yang pencatatannya ada di bawah naungan Departemen Agama. 
- Adalah hak bagi setiap pemeluk agama untuk mendapatkan perlakukan yang sama tanpa diskriminasi berkaitan dengan perkawinan, termasuk dalam urusan pencatatan.
- Legitimasi hukum: Prinsip non diskriminasi dalam UUD 1945, UU HAM serta UU lain yang relevan.
2.








3.



















 4.












5.

PASAL 3


(2). Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan

PASAL 4


(1). Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) UU ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. 

(2). Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a.      Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b.     Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

 

PASAL 5


Tentang syarat-syarat pengajuan permohonan suami yang akan melakukan poligami  kepada Pengadilan.








PASAL 7

(1). Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.



Dihapus






 Dihapus





















Dihapus













PASAL 7

(1). Perkawinan hanya diijinkan jika kedua belah pihak berumur diatas 18 (delapan belas) tahun.




Beberapa alasan mendasar perlu penghapusan poligami: 
-    Poligami merupakan bentuk subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan, hal  mana di dasarkan pada keunggulan/superioritas jenis kelamin tertentu atas jenis kelamin lainnya.
-    Pengakuan yang absah terhadap hirarki jenis kelamin dan pengutamaan privilis seksual mereka atas yang lainnya.
-    Ketentuan ini sangat bertentangan dengan prinsip –prinsip persamaan, anti diskriminasi serta anti kekerasan yang dianut dalam berbagai instrumen hukum yang ada. (UUD 1945, UU HAM, UU No.1/84, GBHN 1999, Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan)
-    Realitasnya banyak kasus poligami yang memicu bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lainnya  yang dialami perempuan dan anak-anak, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
-   Poligami sendiri merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dilegitimasi oleh hukum dan sistim kepercayaan yang ada di masyarakat.
-  Adanya fakta bahwa sejumlah perempuan menerima poligami tidak menghilangkan hakekat diskriminasi seksual dalam institusi poligami tersebut. Penerimaan mereka terhadap poligami adalah bentuk ‘internalized oppression’ , yang mana sepanjang hidupnya perempuan telah disosialisasikan pada sistem nilai yang diskriminatif.  

Syarat-syarat dalam poligami mencerminkan:
- Perkawinan semata-mata ditujukan untuk memenuhi kepentingan biologis dan kepentingan mendapatkan ahli waris/keturunan dari salah satu jenis kelamin, dan diiringi dengan asumsi bahwa salah satu pihak tersebut  selalu siap sedia atau tidak akan pernah bermasalah dengan kemampuan fisik/biologisnya.
-  Ketentuan ini telah menempatkan perempuan sebagai “sex provider” dan secara keseluruhan mencerminkan ideologi ‘phallosentris’ , yakni sistem nilai – melalui ketentuan ini dilegitimasi- yang berpusat pada kepentingan/kebutuhan sang phallus (penis).   

-  Pasal 7 UUP telah membedakan  usia laki-laki yakni dua tahun lebih tua dari pada usia perempuan yang dipresyaratkan. Asumsi di balik pembedaan usia ini adalah karena laki-laki diharapkan menjadi pemimpin dan pencari nafkah  keluarga sehingga dituntut lebih dewasa dari calon istri, pihak yang akan dipimpin. Asumsi ini sejalan dengan pasal 31 ayat 3 yang menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
-  Pembedaan usia ini jelas memuat asumsi yang bias jender. (lihat argumentasi penghapusan pasal 31 ayat 3).
- Usulan diatas 18 tahun tanpa pembedaan usia atas dasar jenis kelamin merupakan implementasi dari berbagai UU yang ada (lihat kerangka hukum yang menjadi acuan amandemen ini), khususnya UU Perlindungan anak yang menetapkan usia anak-anak adalah di bawah 18 tahun. 

6.








PASAL 11


(1)     Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2)      Tenggang jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam peraturan pemerintah lebih lanjut.

PASAL 11


(1)       Bagi seorang pria dan wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2)      Tenggang jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) adalah selama 3 bulan.
-  Adanya masa tunggu bagi seorang wanita setelah putus perkawinan biasanya dikaitkan dengan kemungkinan untuk melakukan rujuk. Adalah tindakan diskriminatif bila perempuan diikat oleh masa tunggu atau tidak bisa langsung menikah lagi, sementara di pihak lain laki-laki tidak diperlakukan sama. 

7.











Pasal 31

(1)     Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)    Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3)    Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga
    


(1)        Tetap





 (2)        Tetap

 (3) Suami istri memiliki peran dan tanggung jawab yang sama kehidupan berumah tangga  
Argumentasi menolak pembakuan peran stereotype permpuan-laki-laki
-  Pasal 31 ayat 3 tidak saja kembali mengukuhkan subordinasi perempuan, tetapi juga bertentangan dengan berbagai instrumen diatas, yang menegaskan prinsip persamaan kedudukan antara laki-laki dan prempuan.
-   Pasal ini jelas bertentangan dengan realitas yang ada dimana jumlah perempuan yang menjadi kepala rumah tangga cukup besar dan meningkat dari tahun ke tahun. Namun, keberadaan kepala rumah tangga perempuan ini menjadi tidak diakui.
-  Selain itu, ia kenyataannya memberi dampak yang sangat merugikan bagi kelompok perempuan.

8.














Pasal 34

(1)     Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

(2)    Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

(3)    Jika suami atau istri melalaikan kewajiban masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.


(1)   Suami istri wajib saling melindungi dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

(2)  Suami istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

(3) Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya untuk saling melindungi dan saling berbagi peran dan kerja kerumah tanggaan, atau salah satu pihak merasa diperlakukan tidak adil, maka ia berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan.  

-  Pembakuan peran ini mendorong proses pemiskinan perempuan: membuat salah satu pihak (istri)bergantung secara ekonomi terhadap pihak lainnya (suami). 
-  Dalam banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, para istri yang menjadi korbannya tidak mudah keluar dari lingkaran kekerasan karena masalah ketergantungan ekonomi.
-  Sementara banyak kasus nafkah di pengadilan, meski diputuskan suami/mantan suami tetap berkewajiban memberi nafkah, tapi keputusan ini tidak berlaku efektif dan dikembalikan pada kemauan dari pihak suami/mantan suami.
-  Pengaruh di dunia kerja, nilai pekerja perempuan lebih rendah karena dianggap sebagai bukan pencari nafkah utama. Para istri yang bekerja sering disamakan dengan lajang, sehingga tidak mendapat tunjangan keluarga seperti yang diperoleh oleh rekannya laki-laki.

9.
Pasal 43

(1)     Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.






(2) Kedudukan anak tersebut ayat  (1) diatur dalam PP
Pasal 43

(1) Anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke Pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya.

(2)   Tetap

(3)   Anak yang dilahirkan melalui program bayi tabung dari suami istri yang sah adalah anak sah.
(4)   Bagi bayi tabung yang benihnya dititipkan pada wanita lain adalah anak syah dari suami istri yang menitipkannya
-  Setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas dari apakah ia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu.
-  Adalah hak anak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari kedua orang tuanya.
Dalam UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 7 (ayat 1) disebutkan : Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.


-  CEDAW Pasal 16: Hak dan tanggung jawab yang sama dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan;
-  Hak dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak;



Tidak ada komentar:

Posting Komentar