Notaris diminta selalu berpedoman pada kode etik profesi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ini karena jabatan notaris dinilai mudah tergelincir pada hal-hal yang merugikan dan melanggar kode etik profesi.
Kalau pengacara masih ada kontrol, misalnya oleh jaksa atau pengadilan saat menangani sebuah perkara, namun kalau notaris kontrol pihak luar lemah. Hubungan hanya dengan klien, ungkapnya. Karena itu, Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah notaris dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas, baik ilmu, amal, maupun moral, serta menjunjung tinggi keluhuran martabat notaris.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus senantiasa berpedoman kode etik profesi dan berdasarkan UU tentang Jabatan Notaris, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2004. Untuk mencegah dan menghapus korupsi, kolusi dan nepotisme, serta suap sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, telah ditetapkan penggunaan teknologi informasi online pada seluruh notaris. Misalnya dalam pengurusan untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, seperti diatur dalam UU Nomor 40/2007.
Keberadaan notaris dapat dipandang sebagai seorang figur yang sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat karena keterangan- keterangan yang tertuang dalam akta notaris harus dapat dipercaya, diandalkan, dapat memberikan jaminan sebagai alat bukti yang kuat, dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang memerlukan dikemudian hari.
Kepastian hukum
Notaris adalah pilar utama dalam starting business di Indonesia. Ini karena, dalam berbagai hubungan bisnis, baik di perbankan, pertanahan, maupun kegiatan sosial, kebutuhan pembuktian tertulis berupa akta otentik semakin meningkat seiring perkembangan tuntutan kebutuhan masyarakat yang memerlukan kepastian hukum.
Melalui akta otentik yang dibuat oleh notaris dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban untuk menjamin kepastian hukum sekaligus diharapkan terhindar dari silang sengketa.
Terkait UU 40/2007, Cholilah, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham, menyatakan, UU itu lahir untuk mendukung terciptanya iklim berusaha yang kondusif di Indonesia. Misinya untuk mempersingkat waktu, menyederhanakan prosedur dan syarat, serta menurunkan biaya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar