ILMU HUKUM DAN ILMU SOSIAL TENTANG HUKUM: PERBEDAAN KONSEPSI DAN KONSEKWENSI METODENYA
Ilmu Hukum sebagai Seni Berpikir
Mengikuti tradisi reine Rechtslehre atau rechts-geleerdheid atau jurisprudence, ilmu hukum sebagaimana diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia sesungguhnya tidaklah terbilang ke dalam kerabat sains. Ilmu hukum (di) Indonesia tidaklah ditradisikan dalam alur sains sebagai legal science. Sekalipun ilmu memnag benar bekerja dengan berpangkal dari – serta berseluk-beluk dengan – proposisi-proposisi hukum yang positif, akan tetapi apa yang dimaksud dengan positive legali di sini bukanlah hasil observasi-observasi dan/atau pengukuran-pengukuran atas gejala-gejala dunia empiris, melainkan hasil positive judgements-baik in abstracto maupun in concerto-oleh otoritas-otoritas tertentu yang berkewenagan. (Kata “positif” di sini nyata kalau lebih dekat ke makna “non-moral” atau “netral” daripada ke makna “empiris” atau “sesuatu yang observable”).
Berihwal demikian, ilmu hukum dalam artinya sebagai reine Rechtslehre itu sesunggunya tak memiliki (dan merasa tak perlu memiliki) data, yang dipunyai sebagai kekayaan intelektualnya adalah suatu khazanah proposisi dan/atau premis yang – masing-masing – lewat silogisme deduksi dan silogisme induksi dapat menghasilkan konklusi-konklusi, baik yang praktis dan fungsi sebagi sunber hukum yang bersifat formil (yang di negeri-negeri penganut Civil Law dihimpun sebagai yurisprudensi dan di negeri-negeri pengabut Common Law dihimpun dalam wujud judge-made law), maupun yang teoretis dan berfungsi sebagai sumber hukum yang bersifat materiil (berupa asas-asas).
Tak pelak lagi, dalam tradisi Rechtslehre seperti ilmu hukum lalu lebih banyak terlihat sebagai suatu seni berpikir khusus yang dimaksudkan guna menemukan aturan-aturan yang dapat diterapkan in concero dari dalam system peraturan-peraturan positif yang telah disusun secara logis, koheren, d alam jenjang-jenjang hierarki (stuffen), namun terkucil dan terasing insulated dari alam amatan. Maka, mengembangkan seni berpikir menurut ajaran (ilmu) hukum-yang dahulu disebut juridisch denken – adalah semisal berpikir menurut logika aturan main catur (schaakdenken), di mana dunia berpikir menurut aturan ini bersifat tersendiri dan eksklusif, dan karena itu pun tak perlu bertaat asas pada prinsip-prinsip logika yang menguasia alam kenyataan (the natural logic).
Hukum dan Sains, Bagaikan Minyak dan Air
Beberapa dari tradisi Rechtslehre atau Jurisprudence, ilmu-ilmu sosial bekerja dalam tradisi berpikir dan bermetode sains (dan karena itulah ilmu-ilmu sosial sejak awal mula tanpa ragu menamakan dirinya social science). Perbedaan berpikir dan bermetode dalam Rechtslehre dan social sciences sesungguhnya tidaklah terletak pada silogisme-silogisme logika yang dipakainya. Dalam hubungan ini perlu tetap diperhatikan bahwa kedua-duanya, lebih-lebih yang berkembang dalam system Common Law, sebenarnya sama-sama menggunakan car-cara silogisme deduksi dan induksi. Perbedan asasinya rupanya harus di cari tidak pada metodenya itu, melainkan pada sumsi-asumsi dasarnya mengenai postulat apa yang seharusnya dipakai sebagai pangkal tolak berpikir itu. Dalam ajaran hukum di fakultas-fakultas hukum, premis-premis itu haruslah merupakan hasil judgements otoritas yang berkewenangan dan/atau derivate-derivat yang bisa diperoleh daripadanya, ipso jure. Sementara itu, dalam kajian ilmu-ilmu sosial di fakultas-fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, premis-premis itu haruslah merupakan hasil amatan (yang dijaga agar berkecermatan, berketerandalan, dan sahih, dengan bantuan instrument-instrumen perekan atau pengukur), dan/atau derivate-derivat yang bisa ditarik daripadanya, ipso factoi.
Dari penjelasan ini nyata sudah bahwasanya ajaran (hukum) dan sains (sosial) itu merupakan dua dunia yang terpisah. Dalam ajaran hukum tidaklah akan ada hukum yang mungkin terbit begitu saja, ipso facto. Sedangkan dalam statemen yang boleh dinilai betul (true) begitu saja lantaran adanya tuntutan-tuntutan otoritas, ipso jure. Pemisahan demikian ini memang-tanpa dapat dihindari-terjadi sebagai akibat kepercayaan berlakunya metodendualismus Kantian dalam dunia berpikir Barat moder yang sekuler, yang secara setia dianut di kalangan intelektual Barat berikut anak-anak didiknya yang juga membiak secara merata di negeri-negeri Dunia Kegita (dan tak kurang-kurangnya juga di Indonesia). Bersetia kepada paham perpikir metodendualismus ini (tak salah lagi) ajaran hukum dan sains sosial akan terus ko-eksis-walaupun sudah amat ber-dekatan bagaikan minyak dan air.
Perbedaan Konsep dan Konsekunsi Praktiknya
Apabila orang cuma mau berkiblat ke kepetingan-kepetingan kesarjanaan secara miopik dan egosentris, metodendualismus yang fungsional dalam kajian-kajian teoristis murni itu pastilah akan terbawa-bawa pula ke dunia praktiknya kaum praktisi (yang mestinya sudah harus lebih sadar untuk berkiblat kea lam permasalahan, berikut realitas pemecahannya). Ini telah sering kali terjadi, bukan karena sebab kecemburuan atau kompetisi status yang berkelanjutan dan dalam kadarnya yang terkadang keterlaluan, melinkan lebih bersebab pada tiadanya pengenalan terhadp system konseptual masing-masing, dengan akibat tiadanya kemampuan mereka bersama untuk “saling menyapa” secara konstruktif.
Perspektif yang berbeda tak hanya akan melahirkan konsep-konsep epitemologis yang berbeda, akan tetapi juga metode-metode berpikir dan metode-metode penelitian yang berbeda pula. Dan bahkan mungkin juga perbedaan perspektif seperti itu akan dapat melahirkan kepribadian yang berbeda pula, yaitu antara yuris yang umumnya gampang tampil dalam sosok kepribadian seorang eksponen yang senditif, dan ilmuwan sosial yang umumnya gampang tampil dalam sosok kepribadian seorang narrator atau analis tulen akan berkecenderung mempercayai dan mengukuhi model-model perilaku tertentu, dan denngan semangat universalisme yang cukup tinggi mau memaksa ke dunia kehidupan sehari-hari agar selalu paruh mengikuti imperati model-model itu. Sementara itu seorang analis sosial yang tulen akan cederung mempersepsi pola-pola perilaku dalam kehidupan sehari-hari sebagai variable-variabel histories yang sifatnya partikularistid, dan oleh karena itu harus dipandang lumrah kalau sifatnya juga nisbi.
Digambarkan lebih lanjut secara dikotomis seperti itu, tampkanya juga menunjukkan polarisasi sikap dan pemihakan di kalangan para yuris di satu pihak dan para ilmuwan sosial di pihak lain dalan hubungan mereka dengan para penguasa pemerintah. Para yuris yang cederung bersetia pada model-model sentral umumnya bersedia pula dengan suka cita dan penuh cita-cita menerima (dan malahan mungkin bersikap memihak) hadirnya otoritas-otoritas sentral (yang otoritarian sekalipun) yang telah menugasi diri untuk secara koersif merekayasa keterlibatan dan ketentraman umum. Dalam konsep kelompok ini, apa yang disebut social order itu tak lain daripada a normativepre-established order.
Sementara itu, dip pihak lain, para ilmuwan sosial (yang sosiologi ataupun yang antropologi) tanpa engan cenderung menenggang keragaman gerak arus bahwa yang sering menafikan model-model yang dipaksakan berlakunya dengan topangan kekuasaan-kekuasaan sentral yang acap bersifat eliter dan otoritarian. Di mata analitis ilmuwan sosial itu, lebih-lebih yang penganut pandangan teori simbolik-interaksinis, di zaman yang ditengarai sudah masuk ke dekapan paham postomodernisme, setiap penyimpangan dan pelangaran boleh jadi malahan tampak sebagai ulah-ulah improvisasi yang tak cuma kreatif dan spontan (yang tentulah akan melahirkan perubahan dan pembaruan yang unik dan menarik), akan tetapi juga amat efektif demi survival pada peringkat lokal. Maka, kalau para yuris klasik cederung untuk berpandangan bahwa pelaku-pelaku dalam struktur-struktur supra pemerintah yang harus ditegakkan, maka para ilmuwan sosial – lebih-lebih yang secara progresif mengikuti pemikiran-pemikiran kontemporer – amat gampang untuk bercederung memilih posisinya sebagai pengembira terjadinya perkembangan-perkembangan struktur-struktur infra dalam masyarakat dan komunitas-komunitas.
Perbedaan Asal Usul
Tradisi pendidikan hukum untuk penegakan hukum (di) Indonesia berakar pada tradisi penyelenggaraan tata hukum dan pendidikan hukum Negeri Belanda, yang pada gilirannya berakar pada system hukum yang terbilang kerabat hukum Romano – Germanic (yang sudah pada abad 18 menjadi hukum legislative – positi berformat nasional). Para bestuursambtenaaren dan rechtsambtenaaren colonial yang akan dikirim ke Indonesia (dahulu: Tanah Hindia atau Hindia Belanda), sekalipun sebelum dinyatakan lulus grootambtenaar examen, harus sudah pernah belajar sampai khatam dalam mata ajaran-ajaran non-hukum (seperti bahasa daerah, budaya serta adat-istiadat pribumi, pranata-pranata Islam, dan sebagainya), pada dasarnya mereka itu harus lebih banyak mempelajari hukum positif sebagaimana telah ditulis secara rapi dalam kitab-kita (law askriptif it is written in the books),. Hukum – beserta konsep-konsepnya – yang dipelajari ini sekali-kali bukanlah hukum Islam atau hukum tradisi masyarakat Timur melainkan yang Romano – Germanic sebagaimana telah diseuh dengan ide-ide liberal Revolusi Prancis abad 18).
Ketika sebagian dari program pendidikan hukum mulai diselenggarakan di Indonesia untuk menciptakan sebarisan Inlandsche Rechtskundingen (yang diperlukan guna mengawaki peradilan landraad), gravitasi pendidikan hukum pun tak ayal lagi masihlah tetap saja berorientasi ke hukum abad dan system hukum Barat yang bertegak untuk menegakkan kekuasan colonial di bumi Timur. Bisa dimengerti (sine ira et studio) bahwasanya tradisi berpikir dan pelaksanaan praktik dalam hukum di Indonesia ini adalah tradisi colonial yang otoritarian dan sentralistis, dengan berbagai metode berpikir yang deduktif – matematis yang lugas, bertolak tanpa ayal barang sedikitpun dari norma-norma yang diperlukan sebagai premis mayor, yang – dasar keabsahan formalnya maupun hakikat kebenaran subtanstifnya-sudah tak boleh dipertahankan lagi.
Bagaimana dengan perkembangan ilmu-ilmu sosial? Ilmu-ilmu sosial berkembangan juga sejak zaman pemerintahan kolonial, namun sebagai bagaian dari upaya pengembangan saran-sarana bantu saja, yaitu sehubungan dengan kebijakan kolonila Belanda yang mencoba menguasai tanah jajahannya melalui cara indirect rule yang melahirkan dengan segera suasana dualisme, dengan struktur supra yang Barat dan dengan struktur infra yang pribumi. Ilmu-limu sosial (khususnya abtropologi-yang waktu itu juga mencakup ilmu bahasa dan pengetahuan budaya pada umumnya-dan ekonomi bangsa-bangsa Timur) dipakai untuk mengkaji dan memahami serta megelolah masyarakat dan budaya pribumi, sedangkan ilmu hukun dipakai untuk menyelenggarakan pemerinthan kolonila yang Eropa-sentris. Maka komitmen ilmu-ilmu sosial untuk lebih memperhatikan kesejateraan tte civil society dari pada kepetingan the state di negeri ini bolehlah dibilang sudah bermula sejak lama, setidak-tidaknya sudah sejak tahun-tahun menjelang Van Vollenhoven “menemukan hukum adat”, yaitu ketika kaum petikularis (seperti misalnya, antara lain, Snouck Hurgronje) menentang kebijakan-kabijakan politik kolonial kaum universalis.
Kebiasan untuk lebih menengok dan melongok ke peristiwa-peristiwa yang berproses di ranah struktur-struktur infra daripada berpartisipasi di ranah struktur-struktur supra ternyata terus bersinambungan selepas berakhirnya kekuasaan colonial di Indonesia. Banyaknya para pelajar Indonesia yang mulai banyak mengalir ke Amerika Serikat daripada ke Negeri Belanda pada tahun-tahun 1950-an dan 1960-an, dan massalisasi pendidikan di dalam negeri dengan diverifikasi ilmu yang ditempuh, yang tak semata-mata dimaksudkan untuk berkidmat ke kepentingan pemerintah dan pemerintah secara langsung, telah melanjutkan kecederungan seperti itu. Ilmu-ilmu sosial yang pada masa colonial cuma dikaji dan dipelajari dalam kedudukannya sebagai bagain saja dari kemahiran yang disyarakatkan untuk menempuh groot-ambtenaar examen, dan tidak sebagai bagaian yang integral dan dominant di dalam ilmu hukum, kini telah memperoleh status dan peranannya sendiri yang otonom serta bermakna. Dan taatkala ilmu-ilmu sosial ini (entah teorinya entah metodenya) juga didayagumakan untuk mengidentifikasi dan memecahkan permasalahan hukum dan keterlibatan sosial, maka berbagai cabang ilmu ini mempelajari hukum sebagai law askriptif it is in society.
Mengaburnnya Batas
Perkembangan selepas saat lahirnya Orde Baru, yaitu ketika seluruh usaha nasional dikonsentrasikan untuk membangun ekonomi Indonesia dengan tolak keberhasilan yang dapat diukur dengan melihat indicator empiris yang disebut GNP dan/atau Indeks Gini, langkah-langkah untuk merekayasa masyarakat tak lagi hendak didomisasi oleh imperative – imperative ideologis atau yang serba formal yuridis. Pertimbangan dan perhitungan yang harus mendasarkan diri pada hukum dan sebab-akibat, tidak hanya dalam soal mengeantisipasi perilaku ekonomi dan politik akan tetapi juga dalam soal mengantisipasi perilaku sosial dan budaya, kini banyak menyerukan ke depan.
Dalam suasanan pemikiran professional dan intelektual seperti itu, kecenderungan berpikir para yuris untuk tidak lagi menyemmpitkan wawasan ke gaya yang serba formal-legistis tercatat mulai nyata dan membesar. Dunia kerja para yuris (yang pada masa itu mulai lebih dikenal sebagai sarjana hukum daripada Meester in de Rechten, suatu pergantian s ebutan yang mestinya tak Cuma bermakna nominal), pun tak lagi dibatasi pada dunia kehukuman aplikatif dan kehakiman saja. Kenyataan-kenyataan ini telah mengharuskan para yuris – kalau toh tak harus belajar di fakultas-fakultas – mencoba mencari tambahan wawasan dan kajian di luar kampus, yaitu semasa mereka telah harus bergelut dengan masalah-masalah praktis di tengah masyarakat (yang pada era republik ini telah menjadi kian kompleks, dengan perkembangan-perkembangan yang tak selamanya mudah diduga).
Perkembnagan demikian menjadi lumrah, tatkla hukum tidak lagi merupakan ilmu dan kiat seni kehakiman yang berpusar di seputar persoalan litigasi semata. Tatkala hukum telah pula berkembang menjadi ilmu dan kiat kemahiran membela hak-hak warga masyarakat sipil, tidak saja dalam perkara-perkara pidana di sidang-sidang pengadilan akan tetapi juga sebagai bagian dari upaya-upaya bantuan yang ruang lingkupnya menjejas permasalahan structural di luar proses-proses litigasi? Tatkala hukum juga mulai amat jelas terlibat sebagai bagian dari bargaining power yang dinamis, namun di lain pihak juga telah kian nyata terlihat – tidak cuma di ruang-ruang sidang parlemen akan tetapi juga lama sebelumnya di lading-ladang dan tanah lapang – sebagai bagain dari ekspresi kolektif warga bangsa dalam soal keadilan. Tatkala hukum mulai dibaca dengan dalih bahwa hukum selama ini cuma merefleksikan ide-ide dan kepentingan para elite di kota-kota yang maunya cuma memaksakan rekayasa, dan bukannya nurani dan kearifan massa ramai di desa-desa?
Dari sinilah mulai lahir perhatian orang untuk melihat hukum tidak cuma sebagai permainan juridisch denden akan tetapi juga sebagai kekuatan riil yang berproses kearah tertatanya kehidupan yang lebih demokrasi dan adil. Konsep law askriptif what it is the books secara berangsur mulai dilengkapi dan diimbuhi dengan konsep komplementernya law askriptif whaht it iis functioning in society. Kajian-kajian ilmu hukum – sekalipun di kampus-kampus dan di kurikulum fakultas-fakultas hukum hingga kini masih terkesan memberatkan aspek-aspeknya yang klinis – dalam praktik mulai banyak juga mengungkap matra-matranya yang struktural, institusional dan bahkan akhir-akhir ini juga behavioral (yang mengkonsep hukum sebagai law is it is embedded in human mind, and manifested in their actions and interactions).
Untuk memahami lebih jauh liku-liku permasalahan hukum yang bermanifestasi sebagai peristiwa sosial atau perilaku interaktif antar-warga masyarakat ini para pengkaji mau tak mau harus mulai mau bersikap untuk mendayagunakan teori-teori sosial, dengan berbagai varisi paradigmatisnya, mulai dari teori struktur Durkhemian yang makro dan klasik sampai ke teori aklsi dan interaksi simbolis yang mikro, terus ke teori struktur Giddensian yang mutakhir. Adapun metode kajian/penelitian yang hendak dipakai tentu aja juga bukan lagi metode normatif (atau yang tepatnya seyogianya dinamakan metode doctrinal) yang dikembangkan untuk kajian-kajian reine Rechtslehre yang klasik itu, yang sesungguhnnya juga amat berpengaruh di dalam dunia pemikiran serta penelitian hukum adat.
Apabila hukum juga sudah dikonsepkan sebagai institusi alias gejala sosial yang empiris, atau sebagai makana-makna simbolis yang termanifestasi tidak di kitab-kita undang-undang atau berkas-berkas keputusan hakim melainkan di dalam tindakan/aksi interaksi warga masyarakat dalam kehidupam mereka sehari-hari, maka tak terelakkan lagi metode penelitian sosial yang empiris-kualitatif atau simbolis-kualitatif itulah yang akan dipakai. Dalam hubungan ini, kajian-kajian dan penelitian-penelitian hukum rakyat pun tak akan lagi berlanngsung menuruti metode klasik yang dikembangkan ter Haar dan murid-muridnya (bertolak dari beslissingsleer yang diintroduksi Logemann), atau apalagi yang dipakai oleh Djajadiningrat yang terbukti amat normative dan bersetia pada cara berkonsepsi kaum yuris-potivis. Alih-alih begitu, kajian-kajian dan penelitia-penelitian hukum rakyat akan lebih dilakukan bersarana metode-metode antropologi yang mutakhir. Apabila hukum rakayat (yang dulu lebih popular disebut “hukum adat”) telah mulai banyak dikonsepkan sebagai produk (inter)-aksi(-inter)-aksi sosial – yang sarat dengan makna-makna yang berasal dari dunia simbolis para pelaku sosial (bukan dari dunia simbolis para penguasa pembuat undang-undang atau refleksi kebijakan para elit politik atau para elite kehakiman, naik yang berkedudukan sebagai aparat pusat yang formal maupun yang berstatus sebagai elite lokal yang formal)-maka tak ayal lagi metode penelitian yang refleksi dan interpretative-kualitatif-lah (yang tak cuma untuk mencoba pengobservasi apa yang tengah diperlakukan melainkan untuk memahami apa sesunggunya yang tengah digagas dan menjadi sumber-sumber motif menentukan keputusan), yang akan banyak dipakai.
Keniscayaan Saling Menyapa dan Transaksi
Gambaran adanya polarisasi wawasan, cara kerja, dan sikap pemihakan yang berbeda antara para yuris/sarjana hukum dan para ilmuwan sosial dari berbagai aliran paham kini-di banyak kegiatan profesi-telah kian mengabur. Banyak yuris telah menerima kenyataan dan lebih lanjut lagi bahkan juga telah mengakui-bahwa mempelajari hukum sebagai dari logika, tanpa mengkaji relevansinya dengan dunia pengalaman, baik pengalaman kehidupan yang makro maupun yang mikro, adalah suatu aktivitas yang (ditangah-tangah era pembangunan yang penih perubahan dan pergolakan sosial dewasa ini) akan merupakan kagiatan yang amat steril. Adagium pada awal abad (berasal dari lingkungan common law lewat ucapan Holmes) bahwa the life of law is not logic, but experience menjadi terpopulerkan, sekalipun bersamaan dengan tu adagium law is a tool of social engineering yang terkesan kontradiktif (lewat ucapan Pound) ikut dipopulerkan juga. Studi-studi law and society, sosiologi hukum, antropologi hukum, law and behavior, metode penelitian hukum (tidak hanya yang doctrinal, maupun yang kualitatif), mulai memperoleh perhatian, sekalipun dalam porsi yang masih terbatas, dan yang sayangnya akhir-akhir ini malah agak tergusur dan terabaikan dari kurikulum di banyak fakultas hukum. Topic-topik socio-legal justru telah banyak pula dipilih, tidak hanya untuk dan di dalam skripsi-skripsi para mahasiswa para mahasiswa fakultas hukum, melainkan sudah mulai marak dalam berbagai diskusi, seminar, dan berbagai polemik di luar kampus.
Maka bolehlah diduga bahwa pendekatan atau ancangan sosial dalam ilmu hukum, yang akan mengubah kajian hukum (dalam arti ajaran hukum alias Rechtslehre) menjadi bagain integral ilmu-ilmu sosial, untuk sementara ini masih dipandang terlalu berlebihan. Upaya untuk mempertahankan ilmu hukum dalam karalternnya sebagai Rechtslehre, sekalipun tak lagi mesti Rein, masih inngat kuat bertahan karena bagaimanapun juga menurut paham ini, ilmu hukum masihlah harus dipertahankan sebagai kiat kemahiran profesi kehukuman dan kehakiman, dan tidak terdeprofesionalisasi menjadi bagain dari massa awam di lapangan, di luar tembok-tembok pengadilan dan/atau di luar kantor-kantor pengacara. Namun, mengabaikan sama sekali hasil-hasil penelitian sosial dan kajian-kajian ilmu sosial (khususnnya sosiologi dan antropologi hukum) sebagai masukan untuk membuat Illegal Judgements yang lebih realities dan menjamin rechtsdoelmatigheid-nya (sekalipun mungkin akan sedikit mengganggu rechtszekerheid-nya), adalah juga kurang bijaksana.
Pendekatan untuk saling menyapa dan bertransaksi antara ilmu hukum dan ilmu sosial terjadi di sana sini, dari waktu ke waktu dan dalam wujud lintasan-lintasan dua arah. Para sarjana dan praktisi hukum telah banyak dipaksa dan terpaksa menimbah fakta-fakta temuan yang berketerandalan tinggi dari berbagai upaya penelitian sosila untuk membuat legal judgements yang lebih relaitis, tidak hanya dalam proses-proses penciptaan hukum in abstracto akan tetapi juga dalam prose-proses penemuan (atau bahkan juga penciptaan?) hukum in concerto. Sementara itu, pihak upaya-upaya agar hasil-hasil temuan penelitian sosial, yang bermakna untuk menata dan meningkatkan taraf kesejateraan masyarakat, dapat mencapai dan diperhatikan para pengambil keputusan. Sehingga temuan-temuan yang baik itu tidak hanya terhenti dalam wujudnya sebagai fakta sementara, akan tetapi juga ikut terproses menjadi sejumlah judgements yang tak hanya sah menurut hukunya akan tetapi juga jujur menurut kriteria moral sosilanya, untuk mempengaruhi perilaku dan pola perilaku sosial.
Penutup: Menuju Integrasi?
Simpulkan yang dapat ditarik dari seluruh uraian di muka ialah, bahwa ilmu hukum tidaklah akan mungkin menggunakan ancangan, perspektif, atau cara pendekatan yang ditradisikan dalam ilmu-ilmu sosial secara lengkap dan konsekeun, kecuali apabila ilmu hukum itu siap ditransformasikan menjadi suatu cabang ilmu sosial (dengan variable hukum sebagai objek khususnya). Atau, kalau tidak demikian, ilmu hukum tetap saja ditampilkan dalan kepribadiannya yang semula jadi sebagai jurisprudence atau Rechtslehre, namun dengan kesedian untuk menanggalkan tekad dan komitmennya yang sudah ketinggalan zaman sebagai ajaran hukum yang murni, agar dengan begitu bisa mulai berubah wujud dan berkepribadian sebagai apa yang diintroduksikan oleh Pound dengan nama sociological jurisprudence.
Di tengah-tengah situasi krisis yang menuntut kesediaan beradaptasi, ilmu hukum dewasa ini-harus bersedia mengembangkan tata hukum yang menjadi objek norma yang tak lagi berwatak positif yang sempit, dan melainkan suatu sebgai s istem perkaidahan yang tertutup, melinkan suatu system yang terbuka. Sebagai system terbuka, hukum akan mudah bertransaksi dengan lingkungan sosial (yang menjadi objek kajian ilmu-ilmu s osil), dalam ihkwal meng-input-kan fakta sosial, memprosesnya di dalam system sebagai throughputs yang secara sosial relevan, untuk sebagai kemudian meng-output-kan kembali ke tengah masyarakat sebagai suatu socio-legal judgements yang benar-benar fungsional.
Pertanyaan apakah dimasa mendatang ilmu hukum akan berkembang menjadi ilmu/sain sosial, ataukah “hanya” berkembang sejauh capaiannya sebagai sociological, haruslah dijawab oleh para turidis itu sendiri. Namun perlu dicatat dan diingatkan terlebih dahulu, bahwa yang dimaksudkan dengan “para turis” disini bukanlah hanya mereka yang berkhidmat di kampus-kampus fakultas hukum dan di semua jurusannya yang klasik tapi juga mereka yang berkhidmat di profesi-profesi praktis, yang di dalam menghadapi masalah-masalah hukum tidak hanya harus mendayagunakan logika berfikirnya yang formal-deduktif. Menghadapi masalah-masalah hukum yang riil dan beraspek sosio – cultural, kemahiran metodologis untuk melakukan observasi berikut analisis-analisisnya – entah yang kuantitatif entah pula yang kualitatif – mesti pula benar-benar taat kepada silogisme induksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar