Kamis, 26 September 2013

TINDAK PIDANA YANG BERHUNGAN DENGAN RUMAH SUSUN

TINDAK PIDANA YANG BERHUNGAN DENGAN RUMAH SUSUN

Latar Belakang
Setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rusun”) berlaku, terdapat banyak perubahan sebagai konsekuensi terhadap pencabutan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang merupakan peraturan terdahulu. Salah satu perubahannya terlihat dalam ketentuan  pidana UU Rusun. Ketentuan pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 109 hingga Pasal 117 UU Rusun. 

Kewajiban dan Larangan bagi Pelaku Pembangunan Rumah Susun
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 UU Rusun dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah).
Pasal 97 UU Rusun menyatakan bahwa setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) UU Rusun. 

Pelaku pembangunan yang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”):
  1. Yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau
  2. Sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) UU Rusun.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 UU Rusun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah).
Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) UU Rusun adalah bahwa PPJB dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
  1. Status kepemilikan tanah;
  2. Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”);
  3. Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
  4. Keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
  5. Hal yang diperjanjikan.
Larangan yang dimaksud dalam Pasal 98 UU Rusun adalah bahwa pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan atau sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) UU Rusun.  

Kewajiban dan Larangan bagi Perorangan dan Badan Hukum
Pasal 1 angka 16 UU Rusun menyatakan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Berdasarkan pada Pasal 111 ayat (1) UU Rusun yang mengatur bahwa setiap orang yang:
  1. Merusak atau  mengubah prasarana, sarana dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun;
  2. Melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah susun;
  3. Mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau
  4. Mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah susun.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 ,00 (lima puluh juta Rupiah). 
Dalam Pasal 111 ayat (2) UU Rusun, perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah). 
Pasal 112 UU Rusun menyatakan bahwa setiap orang yang membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 UU Rusun dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah). Isi dari Pasal 100 UU Rusun adalah setiap orang dilarang membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan.
Dalam Pasal 113 ayat (1) UU Rusun, setiap orang yang :
  1. Mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan; atau
  2. Mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 UU Rusun dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.00.000,00 (lima puluh juta Rupiah). Larangan dalam Pasal 101 UU Rusun menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan atau mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun kecuali apabila terdapat perubahan tata ruang. 

Selanjutnya, Pasal 113 ayat (2) UU Rusun menyatakan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah). 
Pasal 115 UU Rusun menyatakan bahwa setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah). 
Dalam Pasal 116 UU Rusun menyatakan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun sebagaiman dimaksud dalam Pasal 104 UU Rusun dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah). 

Larangan bagi Pemerintah Daerah
Pasal 114 UU Rusun menyatakan bahwa setiap pejabat yang:
  1. Menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun; atau
  2. Mengeluarkan IMB rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 UU Rusun dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Pasal 102 UU Rusun sendiri berbunyi bahwa setiap pejabat dilarang menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun atau mengeluarkan IMB rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan. 

Ketentuan Pidana Khususnya bagi Badan Hukum
Dalam Pasal 117 ayat (1) UU Rusun menyatakan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal 116 UU Rusun dilakukan oleh badan hukum, maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang. Dalam Pasal 117 ayat (2) UU Rusun, selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
  1. Pencabutan izin usaha; atau
  2. Pencabutan status badan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar