TINDAK PIDANA YANG
BERHUNGAN DENGAN RUMAH SUSUN
Latar Belakang
Setelah Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rusun”) berlaku, terdapat banyak
perubahan sebagai konsekuensi terhadap pencabutan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
1985 tentang Rumah Susun yang merupakan peraturan terdahulu. Salah satu
perubahannya terlihat dalam ketentuan pidana UU Rusun. Ketentuan pidana
ini dapat dilihat dalam Pasal 109 hingga Pasal 117 UU Rusun.
Kewajiban dan Larangan
bagi Pelaku Pembangunan Rumah Susun
Setiap pelaku pembangunan
rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah
susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai
rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 UU
Rusun dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah).
Pasal 97 UU Rusun menyatakan
bahwa setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari
kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) UU Rusun.
Pelaku pembangunan yang
membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”):
- Yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau
- Sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) UU Rusun.
Sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 UU Rusun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah).
Persyaratan yang dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) UU Rusun adalah bahwa PPJB dilakukan setelah memenuhi
persyaratan kepastian atas:
- Status kepemilikan tanah;
- Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”);
- Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
- Keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
- Hal yang diperjanjikan.
Larangan yang dimaksud dalam
Pasal 98 UU Rusun adalah bahwa pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB yang
tidak sesuai dengan yang dipasarkan atau sebelum memenuhi persyaratan kepastian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) UU Rusun.
Kewajiban dan Larangan
bagi Perorangan dan Badan Hukum
Pasal 1 angka 16 UU Rusun
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan
atau badan hukum.
Berdasarkan pada Pasal 111
ayat (1) UU Rusun yang mengatur bahwa setiap orang yang:
- Merusak atau mengubah prasarana, sarana dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun;
- Melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah susun;
- Mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau
- Mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah susun.
Dipidana dengan pidana
penjara paling lama (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 ,00 (lima
puluh juta Rupiah).
Dalam Pasal 111 ayat (2) UU
Rusun, perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi
nyawa orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta Rupiah).
Pasal 112 UU Rusun menyatakan
bahwa setiap orang yang membangun rumah susun di luar lokasi yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 UU Rusun dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00
(dua miliar Rupiah). Isi dari Pasal 100 UU Rusun adalah setiap orang dilarang
membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan.
Dalam Pasal 113 ayat (1) UU
Rusun, setiap orang yang :
- Mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan; atau
- Mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun
Sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 UU Rusun dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp 50.00.000,00 (lima
puluh juta Rupiah). Larangan dalam Pasal 101 UU Rusun menyatakan bahwa setiap
orang dilarang mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan
atau mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun kecuali apabila terdapat
perubahan tata ruang.
Selanjutnya, Pasal 113 ayat
(2) UU Rusun menyatakan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).
Pasal 115 UU Rusun menyatakan
bahwa setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum
kepada pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah).
Dalam Pasal 116 UU Rusun
menyatakan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kegiatan peningkatan
kualitas rumah susun sebagaiman dimaksud dalam Pasal 104 UU Rusun dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah).
Larangan bagi Pemerintah
Daerah
Pasal 114 UU Rusun menyatakan
bahwa setiap pejabat yang:
- Menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun; atau
- Mengeluarkan IMB rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan.
Sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 UU Rusun dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar Rupiah).
Pasal 102 UU Rusun sendiri
berbunyi bahwa setiap pejabat dilarang menetapkan lokasi yang berpotensi
menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun atau mengeluarkan IMB rumah
susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan.
Ketentuan Pidana Khususnya
bagi Badan Hukum
Dalam Pasal 117 ayat (1) UU
Rusun menyatakan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
sampai dengan Pasal 116 UU Rusun dilakukan oleh badan hukum, maka selain pidana
penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan
hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
terhadap orang. Dalam Pasal 117 ayat
(2) UU Rusun, selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan
hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- Pencabutan izin usaha; atau
- Pencabutan status badan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar