Tampilkan postingan dengan label PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Desember 2009

PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN

Dasar Hukum:

a. Staatblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Varenigingen).

b. Pasal 1653 – 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Persyaratan :

§ Syarat substansial:

- Didirikan oleh beberapa orang.

- Mempunyai anggota.

- Kekayaan awal dipisahkan dari kekayaan pendiri.

- Kekayaan awal tidak ditentukan.


§ Syarat formal :

- Salinan akta Notaris bermeterai 1 eksemplar.

- Foto copy Surat Keterangan Domisili Perkumpulan dari Lurah/Kepala Desa.

- NPWP atas nama Perkumpulan.

- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

- Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara dari Percetakan Negara Republik Indonesia.

Prosedur:

Permohonan pengesahan pendirian Perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.