Dasar Hukum:
a. Staatblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Varenigingen).
b. Pasal 1653 – 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Persyaratan :
§ Syarat substansial:
- Didirikan oleh beberapa orang.
- Mempunyai anggota.
- Kekayaan awal dipisahkan dari kekayaan pendiri.
- Kekayaan awal tidak ditentukan.
§ Syarat formal :
- Salinan akta Notaris bermeterai 1 eksemplar.
- Foto copy Surat Keterangan Domisili Perkumpulan dari Lurah/Kepala Desa.
- NPWP atas nama Perkumpulan.
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara dari Percetakan Negara Republik Indonesia.
Prosedur:
Permohonan pengesahan pendirian Perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
a. Staatblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Varenigingen).
b. Pasal 1653 – 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Persyaratan :
§ Syarat substansial:
- Didirikan oleh beberapa orang.
- Mempunyai anggota.
- Kekayaan awal dipisahkan dari kekayaan pendiri.
- Kekayaan awal tidak ditentukan.
§ Syarat formal :
- Salinan akta Notaris bermeterai 1 eksemplar.
- Foto copy Surat Keterangan Domisili Perkumpulan dari Lurah/Kepala Desa.
- NPWP atas nama Perkumpulan.
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara dari Percetakan Negara Republik Indonesia.
Prosedur:
Permohonan pengesahan pendirian Perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar