Senin, 14 Desember 2009

PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN

Dasar Hukum:

a. Staatblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Varenigingen).

b. Pasal 1653 – 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Persyaratan :

§ Syarat substansial:

- Didirikan oleh beberapa orang.

- Mempunyai anggota.

- Kekayaan awal dipisahkan dari kekayaan pendiri.

- Kekayaan awal tidak ditentukan.


§ Syarat formal :

- Salinan akta Notaris bermeterai 1 eksemplar.

- Foto copy Surat Keterangan Domisili Perkumpulan dari Lurah/Kepala Desa.

- NPWP atas nama Perkumpulan.

- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

- Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara dari Percetakan Negara Republik Indonesia.

Prosedur:

Permohonan pengesahan pendirian Perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar