Senin, 15 Februari 2010

INSTRUKSI LELANG


INSTRUKSI LELANG
(Intructie voor de ambtenaren, belast met de toepassing van het reglement op de openbare verkoopingen in Nederlandsch-Indie)

Ord. 28 Februari 1908 No. 4, S. 1908-190, s.d.u. dg. S. 1908-537,
S. 1910-258 dan 468, S. 1912-584, S. 1914-648, S. 1915-530,
S.1916-584, S. 1917-263 dan 559, S. 1919-448, S. 1925-426,
S.1929-148 dan 492, S. 1930-85, S. 1931-373jo. 423
dan S. 1940-57.

PENGAWAS KANTOR LELANG NEGERI

Pas. 1. (s.d.u. dg. S. 1929-148.) Pengawas kantor lelang negeri adalah kepala langsung dari juru lelang, pemegang buku dan kasir, dan memberikan kepada mereka perintah-perintah yang dipandang perlu untuk kelancaran pekerjaan. Ia wajib mengusahakan agar ketentuan mengenai lelang, ditaati, khususnya dalam memberi kredit. Ia wajib mengawasi, agar ketentuan berita acara semua pelelangan memenuhi syarat-syarat.
Ia wajib memberi perintah yang diperlukan agar perlawanan yang diberitahukan kepada kantor lelang mengenai pembayaran uang pembelian (kooppenningen), surat keputusan yang memuat perintah termaksud dalam pasal 487 dan pasal 1015 Reglemen Acara Perdata, atau perdamaian termaksud dalam pasal-pasal 483, 547, dan 1011 reglemen tersebut, selekas mungkin disampaikan kepada juru lelang yang bersangkutan.
Ia wajib menjaga dengan segala daya yang ada padanya agar tidak terjadi keterlambatan dalam penagihan uang yang harus dibayar kepada kantor lelang.

Pasal 2.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Jika ada permintaan untuk mengadakan lelang yang lebih daripada apa yang dapat dilakukan oleh juru lelang, maka pengawas kantor lelang negeri akan menugaskan pemegang buku dan pemegang-buku pembantu untuk melakukan lelang, sejauh pekerjaan pemegang buku, pemegang-buku pembantu dan kasir pembantu mengizinkan.

Pasal 3.
(s.d.u. dg. S. 1925-426 dan S. 1940-57.) Pengawas kantor lelang negeri harus mengirimkan surat yang diterimanya berdasarkan pasal 16, setelah diperiksa dan diberi tanda tangan sebagai tanda persetujuannya, dan surat-surat yang diterimanya berdasarkan pasal-pasal 21, 24, dan 40, kepada pejabat termaksud dalam alinea terakhir pasal 34 Peraturan Lelang (Vendu-reglement).

Pasal 4.
Pengawas kantor lelang negeri yang bukan kepala daerah, segera setelah mengetahui adanya ketidakberesan dalam pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada kepala daerah.

Pasal 5.
Pengawas kantor lelang negeri tidak akan memberikan izin untuk mengadakan lelang berdasarkan contoh (monster), bila menurut pendapatnya penjual bermaksud menjual barang yang tidak tersedia.

Pasal 6.
Pengawas kantor lelang negeri yang bukan kepala daerah, sebelum memangku jabatannya, harus bersumpah di hadapan kepala daerah, "Saya bersumpah bahwa saya selaku pengawas kantor lelang negeri akan melaksanakan kewajiban saya dengan saksama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa beserta saya".

JURU LELANG PADA UMUMNYA

Pasal 7.
(s.d.u.t. dg. S. 1908-537 dan S. 1919-448.) Yang termasuk juru lelang kelas I ialah :
l0. pejabat pemerintah yang diangkat khusus untuk itu;
20. kepala kas negara yang ditugaskan untuk memegang jabatan juru lelang sebagai jabatan tambahan.
Yang termasuk juru lelang kelas II ialah:
10. pejabat negara, selain yang disebut dalam alinea pertama pasal ini, yang memegang jabatan yang dirangkapkan dengan juru lelang;
20. orang-orang yang khusus diangkat untuk jabatan ini.

Pasal 8.
Juru lelang wajib mengurus daftar permintaan lelang termaksud pada pasal 5 Peraturan Lelang.

Pasal 9.
Juru lelang wajib menjaga ketertiban pelelangan, dan meminta bantuan kepala kepolisian setempat bila perlu untuk itu.
Demi ketertiban, pelelangan dapat dihentikan selama waktu yang dianggapnya perlu. Bila digunakan wewenang ini, kepada orang-orang yang berkumpul, juru lelang akan memberitahukan saat dimulai lagi pelelangan.

Pasal 10.
Juru lelang boleh mejadi pembeli barang-barang bergerak yang dilelang dihadapannya.

Pasal 11.
Juru lelang wajib menyetorkan uang yang diterima dari penjualan barang pada kas lelang selama pelelangan berjalan, secepat-cepatnya setelah lelang selesai.

Pasal 12.
(s.d.t. dg. S. 1930-85.) Ia wajib mengurus buku-buku berikut:
10. daftar lelang menurut model A atau A-1 yang diperbarui;
20. daftar para debitur, untuk tiap lelang tersendiri, menurut model B atau B-1 yang diperbarui;
30. buku kas, menurut model C atau C- I yang diperbar-ui;
40. daftar para debitur yang belum melunasi utang, satu per satu menurut model D atau D-1;
50. daftar jaminan seperti yang disebut dalam pasal 26 Peraturan Lelang, sejauh hal itu diadakan dengan akta khusus, menurut model yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Directeur van Financien).
Pada akhir triwulan, dalam buku kas diadakan rekapitulasi mengenai penerimaan-penerimaan dalam jangka waktu yang bersangkutan dengan penyetorannya ke kas negara dalam triwulan tersebut.

Pasal 13.
la wajib menyimpan dengan teratur surat-surat resmi yang masuk dan minut surat-surat resmi yang keluar, yang bersangkutan dengan tata usaha lelang, dan memberi nomor urut yang berlaku untuk satu tahun pada surat-surat keluar dan masuk.
Ia wajib mengatur arsip sedemikian rupa sehingga mudah dipergunakan.

Pasal 13a.
(s.d.t. dg. S. 1916-584.) Dalam lingkungan pekerjaan masing-masing, para juru lelang, atas nama pemerintah sebagai wakil Indonesia, berwenang untuk menerima hipotek atas barang tak bergerak sebagai jaminan bagi kredit yang diberikan pada pelelangan, turut dalam pembuatan akta tentang hal itu, menandatangartinya dan melakukan hal-hal yang perlu.
Di samping itu dalam lingkungan pekerjaan masing-masing, para juru lelang atas nama pemerintah sebagai wakil Indonesia, berwenang untuk memberikan consent untuk raya piutang yang diberikan dalam pelelangan dengan jaminan hipotek atas barang tidak bergerak.

Pasal 13b.
(s.d.t. dg. S. 1930-85.) Dalam lingkungan pekerjaan masing-masing, Para juru lelang, atas nama pemerintah sebagai wakil Indonesia, berwenang untuk menerima barang gadai sebagai jaminan seperti yang disebut dalam alinea ketiga pasal 26 Peraturan Lelang dan melakukan hal-hal yang perlu.

Pasal 13c.
(s.d.t. dg. S. 1930-85.) Mengenai penerimaan barang gadai sebagaimana termaksud dalam alinea ketiga pasal 26 Peraturan Lelang, harus dibuat akta rangkap dua. Barang gadai yang diterima sebagai jaminan harus diuraikan dalam akta itu sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin tertukar.
Satu eksemplar dari akta tersebut disimpan oleh juru lelang.
Kredit tidak akan diberikan sebelum akta termaksud dibuat dan barang -barang jaminan diterima, sedangkan dalam pemberian barang gadai sebagai jaminan berupa buku tabungan dan surat-surat deposito atas nama, sebelumnya harus telah diterima suatu surat pernyataan telah menerima pemberitahuan, seperti yang dimaksud dalam pasal 1153 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal 14.
Pemberian grosse pertama dari berita acara tentang pelelangan dicatat pada minut berita acara, dengan menyebutkan, bila grosse adalah kutipan dari pembelian yang bersangkutan.

Pasal 15.
Pada bagian bawah berita acara setiap penjualan eksekusi, juru lelang yang melaksanakan pelelangan harus mencatat apakah perlawanan termaksud dalam pasal berikut, yaitu terhadap penyerahan uang pembelian, telah diberitahukan dengan resmi atau tidak dan bila telah diberitahukan, dengan exploit mana pemberitahuan dilakukan.

Pasal 16.
Juru lelang wajib mengirimkan suatu petikan berita acara penjualan yang memuat kepala dan penutup berita acara, termasuk jumlah-jumlah, untuk berapa dbual dan sampai berapa berhenti penawaran, serta catatan termaksud dalam pasal yang lalu, dengan formulir E atau E-1 yang diisi tanpa surat pengantar kepada pengawas kantor lelang negeri; dalam kolom keterangan harus disebut akah akseptasi untuk rendemen bersih diminta atau tidak, dan bila diminta, sampai jumlah berapa; bila mengenai alinea keempat pasal 34 Peraturan Lelang harus disebutkan juga, berapa jumlah utang dari penjual sebagai pembeli barang gadai. Juga harus disebut di mana mereka yang berkepentingan hendak menerima akseptasi.
Pengiriman termaksud dalam alinea pertama pasal ini harus dilakukan sebagai berikut:
bila tidak ada perlawanan yang diberitahukan dengan resmi ke kantor lelang mengenai penyerahan uang pembeban, dalam 24 jam setelah penjualan berakhir, sejauh penjualan ini dilakukan di hadapanjuru lelang sendiri, dan dalam 24 jam setelahjuru lelang menerima kabar tentang berakhirnya suatu penjualan, sejauh penjualan tersebut dilakukan oleh seorang wakil juru lelang.
bila menurut ketentuan-ketentuan dalam Buku Kedua dan Keempat dari Reglemen Acara Perdata perlawanan terhadap Pembayaran uang pembelian diberitahukan dengan resmi pada kantor lelang, dalam 24 jam setelah diketahui oleh juru lelang, bahwa suatu perdamaian seperti yang dimaksud dalam pasalpasal 483, 547, dan 1011, reglemen tersebut telah terjadi, atau setelah perintah tennaksud dalam pasal 487 dan pasal 1015 reglemen tersebut diterima olehnya. Protes, surat yang menunjukkan adanya perdamaian, dan surat perintahnya, dilekatkan pada forinulir E atau E-1.

Pasal 17.
Juru lelang wajib berusaha, agar perhitungan yang disusun menurut Model F dan F-I tentang tagihan yang timbul dari penjualan disampaikan kepada para debitur secepat mungkin setelah penjualan berakhir, sedapat mungkin dengan buku ekspedisi.

Pasal 18.
Tiap pembayaran seketika dicatat dalam buku kas, dalam daftar para debitur, dan dalam daftar orang-orang yang belum melunasi utang; pembayaran termaksud dalam pasal 11, dapat dicatat dalam buku kas mengenai tiap-tiap pembehan dalam satu jumlah.
Untuk tiap-tiap pembayaran, juru lelang akan memberikan kuitansi, kecuali bila pembayar menyatakan tidak menghendaki kuitansi.
Bila utang hapus bukan karena pembayaran, hal ini dicatat dalam daftar orang-orang yang belum melunasi utang.

Pasal 19.
Bila seorang debitur menunggak pembayaran, ia dipindahkan ke dalam daftar orang-orang yang belum mejunasi utang dan juru lelang akan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menagih utang tersebut.
Bila harta seorang debitur diurus oleh balai harta peninggalan, maka juru lelang akan mengajukan tagihan pada waktunya, dengan permintaan untuk didahulukan sejauh hal itu memungkinkan.
Penagihan kekurangan pembayaran dicatat dalam daftar orang-orang yang belum melunasi utang.

Pasal 20.
(s.d.u.t. dg. S. 1915-530 dan S. 1930-85.) Juru lelang menyimpan uang yang diterima dari buku tabungan dan surat-surat berharga dalam brankas atau dalam kas atau dalam peti besi yang ditanam di tanah atau tembok; bila juru lelang, dalam kedudukannya atau jabatannya yang lain, dapat menggunakan kamar penyimpan uang, maka brankas atau peti besi itu ditempatkan dalam kamar tersebut. Di bagian atas brankas atau peti itu harus dituliskan "uang lelang", dan di dalamnya tidak boleh disimpan uang atau kertas berharga apapun selain yang diterima oleh juru lelang sebagai juru lelang.
Padahari ke-10 dan ke-20 dan hari terakhir tiap-tiap bulan, buku kas ditutup; jumlah penerimaan dalam jangka waktu yang telah ditutup bukunya oleh juru lelang pada hari-buka-kas berikutnya, bila ia tidak sekaligus mejadi penerima uang negara, harus disetor kepada penerima uang kas negara yang di daerahnya terietak kantor lelang; bersama dengan itu ia harus melampirkan daftar setoran rangkap 3 yang disusun menurut model G atau G- 1; satu eksemplar tinggal pada penerima uang negara, dua eksemplar lainnya diberi tanda terima uang dan dikembalikan oleh penerima uang negara kepada juru lelang; satu eksemplar ditinggalkan pada kantor lelang, dan yang lainnya dilampirkan pada pertanggung-jawaban triwulanan.
Bila juru lelang itu juga menjabat penerima uang negara, maka pada hari-hari yang disebut di atas ia harus memindahkan jumlah penerimaan dalam jangka waktu yang telah lampau ke kas negara; jumlah dari tiap-tiap macam penerimaan ditulis di bawah kepala (pembukuan), di mana penerimaan harus dipertanggungjawabkan.

Pasal 2 1
(s.d.t. dg. S. 1930-85, S. 1940-57.) Pada akhir tiap triwulan, dalam jangka waktu empat hari, juru lelang wajib mengirimkan pertanggunjawaban rangkap dua mengenai triwulan yang telah lewat, yang disusun menurut model H atau H- 1, kepada Menteri Keuangan tanpa surat pengantar melalui pengawas kantor letang negeri dan pejabat termaksud dalam alinea terakhir pasal 34 Peraturan Lelang.
Bersama dengan itu harus dilampirkan:
10. turunan daftar pelelangan (model A atau A-1) mengenai triwulan yang dipertanggungiawabkan itu;
20. daftar para debitur yang belum melunasi utangnya lebih dari 3 bulan, yang disusun menurut model J atau J-1.
30. turunan daftar termaksud dalam pasal 12 alinea pertama nomor 50 sejauh mengenai jaminan-jaminan yang masih berlaku, dengan menyebut jumlah uang yang masih harus dibayar bagi tiap jaminan;
40. sejauh menyangkut juru lelang kelas dua, perincian triwulanan mengenai jumlah uang pembelian, gaji lelang dan uang miskin, jumlah uang yang dibayarkan untuk mengurangi utang para debitur yang terdapat pada folio 1 dari pertanggungiawaban, juga mengenai tahun-tahun sebelum tahun yang sedang jalan, yang menjadi dasar dari perincian yang digunakan juru lelang sebagai penjelasan, dengan menyatakan apakah dalam jumlah uang yang dibukukannya dalam buku kas termasuk atau tidak uang yang telah diterima oleh juru lelang pendahulunya dari para debitur cq. dengan menyebut jumlah-jumlah uangnya.
Selain itu, pada pertanggungjawaban mengenai triwulan terakhir setiap tahun dicantumkan suatu daftar pos-pos yang terbuka pada akhir Desember dari tahun yang bersangkutan, secara terperinci mengenai Sembilan bulan pertama dan secara umum mengenai tiga bulan terakhir.

Pasal 22.
(s.d.u. dg. S. 1940-5.) Lembaran pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada juru lelang, disimpan olehnya dalam arsipnya; teguran-teguran mengenai pertanggungjawaban pengawas kantor lelang negeri dari penguasa termaksud dalam ayat terakhir pasal 34 Peraturan Lelang atau dari Menteri Keuangan, harus dijawab secepatnya oleh juru lelang.

Pasal 23.
Dalam sepuluh hari setelah triwulan berakhir, kepada pejabat balik nama barang-barang tidak bergerak dan kapal-kapal, juru lelang wajib mengirimkan suatu keterangan mengenai barang-barang tidak bergerak dan kapal-kapal yartg telah dijual, dengan menyebut tanggal pelelangan dan hal-hal lain yang berpengaruh dalam jangka waktu balik nama, mengenai penjual, pembeli, harga beli, dan kewajiban keuangan lainnya yang dipikul oleh pembeli.

Pasal 24.
(s.d.u. dg. S. 1930-85 dan S. 1940-57.) Dalam hal juru lelang mengundurkan diri, meninggal dunia, sakit, hilang, cuti atau diganti untuk sementara waktu, berita acara serah terima kepada pengantinya atau pengganti sementara harus dibuat rangkap empat menurut model K, satu eksemplar untuk juru lelang yang mengundurkan diri dan satu eksemplar untuk juru lelang penggantinya; pengganti wajib mengirimkan satu eksemplar kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan satu eksemplar melalui pengawas kantor lelang negeri kepada Menteri Keuangen.
Pada tiap eksemplar berita acara harus dilampirkan satu daftar yang berisi tiap-tiap tagihan secara tersendiri, juga suatu daftar terinci yang ditandatangani oleh kedua juru lelang dan komisi dan dibuat berdasarkan daftar termaksud dalam pasal 12 alinea pertama nomor 50 mengenai apa-apa yang masih ada pada saat serah terima, yakni akta-akta dan surat-surat dengan jaminan-jaminan yang masib berlaku, buku tabungan dan surat-surat berharga lain yang digadaikan dan masih berlaku, dengan menunjukkan bukti-bukti bunga yang ada mengenai surat-surat berharga tersebut,
Bila serah-terima itu mengenai kantor lelang kelas II, pada ketiga eksemplar berita acara yang dibuat menurut model K- 1, juga dilampirkan suatu perincian yang ditandatangani oleh kedua juru lelang dan komisi, yang mencantumkan (sendiri-sendiri untuk tiap triwulan timbulnya suatu tagihan yang bersangkutan dengan jumlah-jumlah yang dibayar) berapa jumlah uang pembelian, upah lelang dan uang miskin yang terdapat dalam jumlah yang disetorkan dalam triwulan terjadinya serah terima, dan dalam jumlah penerimaan setelah penyetoran pada kas negara, sekedar mengenai satu triwulan atau lebih, yang mendahului triwulan terjadinya serah terima, belum diajukan pertanggungiawaban. Pada perincian itu, yaitu untuk setiap triwulan tersendiri, ditujukan juga jumlah-jumlah gaji lelang dan uang miskin yang termasuk dalam tiap folio I dari pertanggung-jawaban yang diajukan mengenai triwulan-triwulan sebelumnya atau pertanggung-jawaban mengenai triwulan itu, dikurangkan dari jumlah yang timbul dari debet.
Berdasarkan perincian itu, oleh juru lelang yang mengundurkan diri harus diberikan suatu keterangan yang ditandatangani, yang menyatakan ada tidaknya uang yang diterimanya dari para debitur tetapi belum dibukukan dalam buku kas lelang, serta ada tidaknya uang demikian yang diterimanya dari juru lelang yang digantikannya dan dibukukan seakan-akan diterima olehnya sendiri dengan menyebutkan jumlah uangnya.

Pasal 25.
Juru lelang, sebelum memangku jabatannya, wajib bersumpah di depan kepala pemerintah dacrah sebagai berikut:
"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan kewajiban saya sebagai juru lelang dengan saksama. Semoga Tuhan yang Maha Esa beserta saya".
Sumpah ini diangkat di depan kepala pemerintah setempat, bila hal ini untuk tiap keadaan ditentukan tersendiri-dikuasakan padanya oleh kepala pemerintah daerah.

JURU LELANG KELAS I

Pasal 26.
Selain buku-buku tersebut dalam pasal 12, juru lelang wajib membuat mengenai pembayaran seperti dimaksud dalam pasal 42 dan pasal 43 Peraturan Lelang menurut model 0.

Pasal 27.
Juru lelang adalah kepala langsung dari juru tulis lelang, dari penyeru lelang, dan bila di kantor lelang tidak ada pemegang buku tersendiri, dari pegawai lain di kantor lelang.

Pasal 28.
Juru lelang dapat menyuruh menagih utang yang belum dibayar oleh seorang tukang lelang, tetapi wajib membayar biaya penagihan bila itu tidak dapat dibebankan kepada debitur dan ternyata bahwa juru lelang dapat mengetahui hal itu sebelumnya.

Pasal 29.
Juru lelang tidak berwenang memberi kuasa kepada orang lain untuk mengadakan pelelangan.

Pasal 30.
Dalam penerimaan yang dibukukan dalam buku kas menurut pasal 18 dan disetor di kas negara menurut pasal 20, sudah termasuk denda karena pembayaran terlambat dan pembayaran termaksud dalam pasal 42 dan pasal 43 Peraturan Lelang.
Pembayaran tersebut terakhir dibukukan dalam buku kas pada hari terakhir tiap bulan sebagai satu jumlah.

Pasal 31.
(s.d.t. dg. S. 1916-584 dan S. 1930-85.) Terhadap juru lelang di kantor lelang yang mempunyai pemegang buku yang khusus, tidak berlaku ketentuan pasal-pasal 8,, 12, 13, 13a alinea kedua, 13c alinea ketiga, 14-23, 26, 28, dan 30; pada penggantian juru lelang tidak perlu dibuat berita acara termaksud dalam pasal 24. Juru lelang berhak mehhat semua daftar dan surat dari arsip kantor; segera setelah selesai lelang, ia wajib menyampaikan berita acara yang dibuat kepada pemegang buku.

JURU LELANG KELAS II

Pasal 32.
(s.d.u.t. dg. S. 1910-468, S. 1914-684, S. 1917-263 dan 599, dan terakhir dg. S. 1940-57.) Di dalam daerahnya di luar tempat kedudukannya, juru lelang, atas biayanya dan tanggung jawabnya, boleh mengadakan pelelangan yang diwakilkan kepada orang yang diberi kuasa dengan persetujuan pengawas kantor lelang negeri.

Pasal 33.
Juru lelang mengangkat pegawai yang diperlukan, menggaji dan memberhentikannya.

Pasal 34.
(s.d.u.t. dg. S. 1929-492.) Dalan penerimaan yang menurut pasal 18 dibukukan dalam buku kas dan menurut pasal 20 disetor ke kas negara, juga termasuk denda karena pembayaran terlambat.
Pembayaran termaksud dalam pasal 42 dan pasal 43 Peraturan Lelang tidak boleh dibukukan dalam buku kas dan tidak boleh disetor ke kas negara.
Kepala Pemerintahan Daerah dapat mengizinkan, bahwa penyetoran pada kas negara oleh juru lelang, yang di tempat kedudukannya tidak ada kas negara, dilakukan dalam jangka waktu antara yang lebih panjang daripada yang ditu dalam pasal 20.

Pasal 35.
Dalam penagjhan utang lelang, juru lelang yang masih dalam jabatannya pada waktu penagihan, bertindak atas nama pemerintah.
Bila penagihan, sejauh tidak dapat dibebankan kepada debitur, dibebankan kepada juru lelang, dan bila pelelangan dilaksanakan oleh orang lain daripada orang yang metakukan penagihan dibebankan kepada kedua orang itu, masingmasing separuh.
Bila lelang dilakukan oleh juru lelang lain daripada juru lelang yang menagih utang, maka atas pemintaan dan untuk kepentingan juru lelang tersebut terakhir, bagian yang telah dibayarnya lebih dahulu untuk juru lelang sebelumnya harus dikurangkan dari jumlah yang akan diterima oleh juru lelang sebelumnya itu, yang terdapat pada kas negara, berupa gaji lelang dan ganti rugi atas pelelangan yang diminta tetapi tidak jadi dilangsungkan.

Pasal 36.
Bila menurut pendapatnya kepentingan negara memerlukan, kepala Pemerintah Daerah dapat menagih utang lelang atas nama pemerintah.
Biaya penagihan, sejauh tidak dapat dibebankan kepada debitur, dibebankan kepadajuru lelang atau kepada para juru lelang yang harus melakukan penagihan atas biaya sendiri berdasarkan asas pasal yang lain. Untuk menuntut biaya penagihan, kepala daerah dapat menggunakan bagian upah lelang yang ada pada kas negara dan ganti rugi karena pelelangan dimohon tetapi tidak jadi dilaksanakan, yang akan diterima oleh juru lelang atau para juru lelang.

Pasal 37.
Semua buku tata usaha harus diserahkan oleh juru lelang pada akhir jabatannya kepada penggantinya.

Pasal 38.
Juru lelang harus mengadakan tata usaha tersendiri mengenai lelang, yang dilakukan selama pengurusannya, dan yang dilakukan oleh juru lelang sebelumnya; mengenai tiap tata usaha, ia harus membuat suatu pertanggung-jawaban triwulan.
Mengenai tata usaha yang dilakukan harus diadakan perhitungan triwulanan menurut model P.

Pasal 39.
(s.d.t. dg. S. 1910-258jo. S.K. Menteri Keuangan No. 10012 L tanggal 22 Mej 1951.) Juru lelang, selain menikmati apa yang ditentukan dalam alinea kedua pasal ini dan upah lelang dari lelang yang dilakukan selama dalam pengurusannya, juga mendapat ganti rugi mengenai lelang yang dimohon untuk dilaksanakan, tetapi tidak jadi dilaksanakan, sebanyak tiga perlimanya.
Dalam hal tagihan yang timbul dari pelelangan dan diterima oleh juru lelang lain daripada yang melakukan lelang, kecuali yang dimaksud pada alinea keempat, keduanya menikmati upah lelang yang terdapat dalam jumlah yangditerima masing-masing tiga persepuluh.
Ketentuan-ketentuan alinea di atas tidak berlaku:
a. mengenai upah lelang yang terdapat dalam tagihan yang uangnya telah disetor ke kas negara dan dibukukan dalam buku kas lelang oleh juru lelang lain daripadajuru lelang yang menerimanya dari debitur, dengan pengertian bahwa bila juru lelang yang menerima uang dan yang membukukan itu lain daripada juru lelang yang melakukan lelang, maka juru lelang tersebut terakhir ini menerima tiga persepuluh dari upah lelang termaksud;
b. mengenai upah lelang yang terdapat dalam tagihan yang timbul dari pemberian kredit yang bertentangan dengan ketentuan alinea keempat dan kelima pasal 22 Peraturan Lelang di Indonesia, sejauh mengenai bagian dari gaji juru lelang yang melakukan pelelangan.
Kepala-kepala kantor lelang kelas II yang diangkat dalam daerah yang ditetapkan menurut keputusan Menteri Keuangan berhak menerima upah lelang 2/5 dari jumlah bea lelang dari lelang-lelang yang telah diadakannya, dan dari ganti rugi pembatalan permintaan lelang, yang diterimanya mengenai tata usahanya.

Pasal 40.
(s.d.u. dg. S. 1912-584.) Tanpa mengurangi apa yang ditentukan dalam alinea ketiga pasal 35 dan alinea kedua pasal 36, kepadajuru lelang atau bekas juru lelang harus diberikan bagiannya dalam upah lelang dari pelelangan yang diadakan dalam satu triwulan dan dalam ganti rugi dari pelelangan yang dimohon dalam triwulan itu tetapi tidak jadi dilakukan pada permulaan tliwulan kedua yang berikut.
Bila dari pelelangan atau pelelangan sebelumnya dilakukan olehnya masih ada utang lelang yang belum dilunasi, maka jumlah yang diberikan harus dikurangi dengan utang yang belum terbayar. Tergantung pada pelunasan utang lelang, jumlah yang ditahan akan dibayarkan pada permulaan triwulan setelah utang dilunasi.
Dalam hal termaksud pada alinea kedua yang lain, bayaran kepada bekas juru lelang dan penggarttinya diberikan menurut jumlah bagiannya.
(s.d.u. dg. S. 1929-492.) Upah persepsi termaksud dalam pasal 45 Peraturan Lelang, dibayar kepada yang berkepentingan secepat mungkin setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

PEMEGANG BUKU

Pasal 41.
Pemegang buku adalah kepala langsung para pegawai yang khusus diperbantukan kepadanya.

Pasal 42.
(s.d.u.t. dg. S. 1916-584 dan S. 1930-85.) Bagi pemegang buku berlaku ketentuan-ketentuan pasal-pasal 8, 12 alinea pertama noinor-nomor 11, 21, 41 dan 51, pasal 13, 13a alinea kedua, 13c alinea ketiga, 14, 15, 16, 17, 19, 21 alinea kedua dan ketiga, 23, 26, dan 28.
Selain membuat daftar-daftar tersebut dalam pasal 12, ia harus mengadakan suatu rekening koran dengan semua debitur kantor, dengan maksud agar ia dapat memberitahukan kepada para juru lelang, bila diperlukan, berapa kredit yang diberikan kepada masing-masing pada saat tertentu. la wajib memberitahukan kepada para juru lelang siapa-siapa yang diberi kredit melebihi seperdua dari maksimum yang ditentukan dalam pasal 27 Peraturan Lelang.

Pasal 43.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Pemegang buku dan ajung pemegang buku (pembantu pemegang buku) mempunyai wewenang, kewajiban, dan tanggungjawab terhadap pelelangan yang dilakukannya sama seperti juru lelang.

Pasal 44.
Pemegang buku bertugas mengurus keperluan lokal dan biro.

Pasal 45.
Kepada para juru lelang ia wajib memberi keterangan-keterangan, bila diperlukan, mengenai pengurusan kantor.
(s.d.t. dg. S. 1929-492.) Persentase termaksud dalam alinea ketiga pasal 45 Peraturan Lelang adalah 0,5%.

Pasal 46.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Pemegang buku wajib menaati ketentuan-ketentuan pasal-pasal 12 alinea pertama nomor 31, 18., 20, 21 alinea pertama, 22, 24, dan 30.

Pasal 47.
Dihapus dengan S. 1940-57.

Pasal 48.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Pemegang buku, juga ajung pemegang buku, sebelum memangku jabatan, harus bersumpah di depan kepala Pemerintah Daerah di tempat tugas masing-masing sbb.: "Saya bersumpah akan menjalankan kewajiban sebagai pemegang buku (pembantu pemegang buku) dengan saksama, semoga Tuhan yang Maha Esa beserta saya".

49, 50, 51, 52 (Tentang kasir; dihapus dengan S. 1940-57.)

CAMPUR TANGAN PEJABAT TERMAKSUD DALAM A L I N E A PENUTUP PASAL 34
PERATURAN LELANG (s.d.u. dg. S. 1940-57.)

Pasal 53.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Surat-surat termaksud dalam pasal 21 dan pasal 24 dikirimkan kepada Menteri Keuangan oleh pejabat termaksud dalam alinea penutup pasal 34 Peraturan Lelang setelah digunakan seperlunya; demikian pula pertanggungjawaban triwulanan setelah diisi dengan utang-utang yang bersangkutan dengan tata usaha lelang.
Pada pertanggunjawaban mengenai triwulan terakhir dari tiap tahun, harus dilampirkannya daftar utang-utang dari tata usaha lelang, yang terbuka pada akhir Desember.

Pasal 54.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Selekasnya setelah menerima kutipan berita acara suatu pelelangan bersama dengan formulir E atau E- I termaksud dalam pasal 16, pejabat termaksud dalam pasal 34 Peraturan Lelang harus membuat akseptasi yang diperlukan dan menyerahkannya kepada orang yang berkepentingan dengan perantaraan juru lelang atau pemegang buku, bila ada yang bertugas di situ, atau penguasa setempat di tempat orang yang berkepentingan ingin menerimanya.
Bila tidak dikeluarkan akseptasi, maka setelah berakhir jangka waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal 34 Peraturan lelang, kepada yang berhak atau wakilnya yang sah atas permintaannya, harus diberikan mandat termaksud dalam alinea tersebut.
Pada kepala akseptasi harus ditulis "AKSEPTASI LELANG" dengan huruf yang mencolok.
Pada duplikat akseptasi atau mandat harus dilekatkan kutipan berita acara lelang.

Pasal 55.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Pejabat termaksud dalam pasal 34 Peraturan Lelang wajib mengumpulkan formulir E dan E-1 yang dikirimkan kepadanya; di atasnya ia harus mencatat akseptasi-akseptasi mana yang dikeluarkan olehnya; rendemen yang atasnya tidak dikeluarkan akseptasi, dinyatakan dapat dibayar.

Pasal 56.
Ia wajib mengadakan:
10. untuk tata usaha lelang, masing-masing suatu daftar rendemen menurut model L;
20. untuk juru lelang kelas II, masing-masing suatu perhitungan triwulanan mengenai upah yang terutang kepada juru lelang menurut model M; mengenai upah penggantinya tidak perlu diadakan perhitungan tersendiri;
30. untuk tiap kantor lelang kelas II di mana ia bukan sebagai pengawas kantor lelang negeri, perhitungan triwulan yang disusun menurut model P.

Pasal 57.
(s.d.u.t. dg. S. 1929-492 dan S. 1940-57.) Setelah berakbir suatu triwulan, pejabat termaksud dalam pasal 34 Peraturan Lelang, wajib menyerahkan;
10. atas beban rekening pihak ketiga (rekening dengan para juru lelang), suatu mandat atas nama masing-masing juru lelang yang bersangkutan untuk jumlah yang dibayarkan seperti dimaksud dalam pasal 40, kecuali upah persepsi;
20. atas beban rekening pihak ketiga (dana lelang), suatu mandat atas nama penerima uang negara yang bersangkutan, untuk rendemen murni yang dapat ditagih menurut pasal 34 Peraturan Lelang atas rekening negara, dengan diterima kembali di bawah kepala, di mana rendemen itu seharusnya dipertanggungjawabkan;
30. atas beban pasal anggaran belanja negara yang bersangkutan, suatu mandat atas nama tiap juru lelang yang bersangkutan, untuk pembayaran upah persepsi tennaksud dalam pasal 45 Peraturan Lelang.

58. Dihapus dg. S. 1940-57.

INSPEKTUR DAN PEMBANTU INSPEKTUR KEUANGAN

Pasal 59.
Di bawah pengawasan inspektur dan pembantu inspektur keuangan termasuk juga pengawasan atas daftar dan rekening-rekening termaksud dalam pasal 56.

K E T E N T U A N P E N U T U P

Pasal 60.
(s.d.t. dg. S. 1916-584.) Instruksi ini mulai berlaku bersama dengan Ordonansi 28 Februari 1908 (S. 1908-189) dan dapat disebut "Instruksi Lelang".

61. Dihapus dg. S. 1940-57.

62. Dihapus dg. S. 1940-57.



Kamis, 11 Februari 2010

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT


Menurut pasal 1 UUK, permohonan pailit dapat diajukan oleh pemohon-pemohon sebagai berikut:

1.      Dalam hal Debitor adalah perusahaan bukan bank dan bukan perusahaan efek, yang dapat mengajukan mengajukan permohonan pailit adalah:
a. Debitor,
b. Seorang atau lebih Kreditor,
c. Kejaksaan.

2.      Dalam hal perusahaan adalah perusahaan bank, yang dapat mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia.

3.      Dalam hal perusahaan adalah perusahaan efek, yang dapat mengajukan permohonan pailit adalah Bapepam.
·        Dalam hal debitor adalah Perusahaan Terbatas, maka yang harus mengajukan permohonan pailit adalah direksi perusahaan tersebut, namun harus berdasarkan keputusan RUPS.
·        Permohonan itu harus diajukan oleh seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktik (Pasal 5 UUK).
·        UUK memang tidak mewajibkan bagi hakim untuk memanggil atau meminta persetujuan atau sekurang-kurangnya mendengar pendapat para Kreditor yang lain (dalam hal permohonan kepailitan diajukan oleh seorang atau beberapa Kreditor). Namun demikian sebaliknya pula, UUK tidak melarang apabila hakim memanggil para Kreditor yang lain untuk dimintai pendapat atau persetujuan mereka itu sehubungan dengan permohonan kepailitan. Demi memperoleh keputusan kepailitan yang fair, seyogianya hakim sebelum memutuskan permohonan pernyataan pailit seorang Debitor, baik yang diajukan oleh Debitor sendiri, oleh seorang atau lebih Kreditor, atau oleh Kejaksaan demi kepentingan umum, terlebih dahulu memanggil dan meminta pendapat para Kreditor, terutama para Kreditor yang menguasai sebagian besar jumlah utang Debitor yang bersangkutan. Sikap hakim yang demikian ini sejalan dengan ketentuan Pasal 244 UUK mengenai hak Debitor untuk memohon kepada Pengadilan Niaga agar PKPU dicabut dan memberikan keputusannya, hakim yang bersangkutan harus mendengar para Kreditor dan memanggil mereka secara layak.

MEKANISME PENGAJUAN PAILIT

Berkenaan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUK tersebut, yang perlu diketahui adalah kepada Pengadilan Niaga mana permohonan itu harus dialamatkan. Berikut ini akan dikemukakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Niaga dalam memutus permohonan pernyataan pailit:
1.      Dalam hal debitor telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia, Pasal 2 ayat (2) UUK menentukan bahwa Pengadilan Niaga yang berwenang menetapkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor.

2.      Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) UUK, dalam hal Debitor adalah persero suatu firma, Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) tersebut mengemukakan bahwa dalam hal menyangkut putusan atas permohonan pernyataan pailit oleh lebih dari satu Pengadilan Niaga yang berwenang mengenai Debitor yang sama pada tanggal yang berbeda, maka putusan yang diucapkan pada tanggal yang lebih awal adalah yang berlaku. Selanjutnya penjelasan Pasal 2 ayat (3) tersebut menentukan pula bahwa dalam hal putusan atas permohonan pernyataan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga yang berbeda pada tanggal yang sama mengenai Debitor yang sama, maka yang erlaku adalah putusan Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Debitor.

3.      Bagaimana halnya apabila Debitor tidak bertempat kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia? Menurut Pasal 2 ayat (4) UUK, dalam hal Debitor tidak bertempat kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah Republik Indonesia, Pengadilan Niaga yang berwenang memutuskan adalah Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor Debitor yang menjalankan profesi atau usahanya itu.

4.      Bagaimana menentukan Pengadilan Niaga mana yang berwenang Debitor adalah suatu badan hukum, seperti perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan? Menurut Pasal 2 ayat (5) UUK, dalam hal Debitor merupakan badan hukum, maka kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasarnya PN yang sesuai dengan Anggaran Dasar badan hukum tersebut.

5.      Menurut Pasat 3 ayat (1) UUK, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor perorangan yang menikah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya. Mengenai ketentuan ini, penjelasan pasal tersebut mengemukakan, ketentuan ini hanya berlaku apabila permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor. Persetujuan dari suami atau istri Debitor diperlukan, karena menyangkut harta bersama (terdapat percampuran harta). Sejalan dengan apa yang dikemukakan dalam Pasal 3 ayat (1) UUK, Pasal 3 ayat (2) UUK menentukan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila tidak ada percampuran harta.


Permohonan pernyataan pailit, menurut Pasal 4 ayat (1) UUK, diajukan kepada pengadilan melalui Panitera. Pasal 4 ayat (2) UUK menentukan, Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan. Selanjutnya Pasal 4 koperasi, dan yayasan? Menurut Pasal 2 ayat (5) UUK, dala™ u Debitor merupakan badan hukum, maka kedudukan hukumnya adal sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasarnya. Dengan kata lain Pengadilan Niaga yang berwenang memberikan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan Niaga yang daerah hukumnva meliputi tempat kedudukan hukum dari badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan Anggaran Dasar badan hukum tersebut.

Menurut Pasat 3 ayat (1) UUK, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor perorangan yang menikah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya. Mengenai ketentuan ini, penjelasan pasal tersebut mengemukakan, ketentuan ini hanya berlaku apabila permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor. Persetujuan dari suami atau istri Debitor diperlukan, karena menyangkut harta bersama (terdapat percampuran harta). Sejalan dengan apa yang dikemukakan dalam Pasal 3 ayat (1) UUK, Pasal 3 ayat (2) UUK menentukan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila tidak ada percampuran harta.

Putusan atas permohonan pernyataan pailit, menurut Pasal 6 ayat (4), harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.Pertanyaan yang timbul ialah, apa konsekuensi dan sanksinya apabila ketentuan mengenai batas waktu itu dilanggar?

Ternyata UUK tidak menentukan sanksi apa pun. Mengingat kualitas Pengadilan Indonesia yang masih sangat menyedihkan pada saat ini, penulis meragukan jangka waktu tersebut akan atau dapat dipatuhi dengan baik. Menurut hemat penulis pula, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk memeriksa dan memberikan putusan atas permohonan pernyataan pailit sangat pendek. Dikhawatirkan kualitas putusan yang diambil akan jauh dari adil dan memuaskan karena terpaksa dilakukan secara terburu-buru. Jangka waktu tersebut seyogianya lebih panjang. Paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari.

Sehubungan dengan kemungkinan pengambilan putusan Pengadilan Niaga diambil melampaui tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari, Mahkamah Agung RI dalam putusan mengenai permohonan Peninjauan Kembali No. 011PK/N/1999 dalam perkara PT Bank Yakin Makmur (PT Bank Yama) sebagai Pemohon PK/Pemohon Kasasi/Termohon Pailit melawan PT Nassau Sport Indonesia sebagai Termohon PK/Termohon Kasasi/Pemohon Pailit dalam pertimbangan hukumnya mengemukakan bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, sebab meskipun putusan dijatuhkan melampaui tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari, hal tersebut tidak membatalkan putusan.

Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Demikian ditentukan dalam Pasal 6 ayat (5) UUK. Selanjutnya Pasal 6 ayat (5) UUK menentukan bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum (putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad).

Dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit ditetapkan, Pengadilan Niaga wajib menyampaikan dengan surat dinas tercatat atau melalui kurir kepada Debitor, kepada pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, dan kepada Kurator serta Hakim Pengawas, salinan putusan Pengadilan Niaga yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut (Pasal 6 ayat (6) UUK).

PERMOHONAN SITA JAMINAN
UU Kepailitan menerapkan automatic stay atau automatic standstill bukan sejak pernyataan pailit didaftarkan di Pengadilan Niaga, tetapi sejak putusan pernyataan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga. Dengan demikian selama berlangsungnya proses pemeriksaan oleh Pengadilan Niaga terhadap permohonan pernyataan pailit, praktis tidak ada perlindungan yang berlaku demi hukum bagi para Kreditor terhadap kemungkinan Debitor memindahtangankan harta kekayaannya. Untuk keperluan perlindungan itu, Pasal 7 ayat (1) UUK memberikan ketentuan yang memungkinkan Kreditor atau Kejaksaan pemohon pernyataan pailit untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
a.       meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor;
b.      atau b menunjuk Kurator Sementara untuk:
  1. mengawasi pengelolaan usaha Debitor; dan
  2. mengawasi pembayaran kepada Kreditor, pengalihan atau pengagunan kekayaan Debitor yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan Kurator.

Menurut penjelasan Pasal 7 UUK, upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini bersifat preventif dan sementara, dan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan bagi Debitor melakukan tindakan terhadap kekayaannya sehingga dapat merugikan kepentingan Kreditor dalam rangka pelunasan utangnya.



DEBITOR YANG DAPAT DINYATAKAN PAILIT


Obyek undang-undang kepailitan adalah Debitor, yaitu Debitor yang tidak membayar utang-utangnya kepada para Kreditornya. Undang-undang berbagai negara membedakan antara aturan kepailitan bagi Debitor orang perorangan (individu) dan Debitor bukan perorangan atau badan hukum. Apakah UUK mengatur secara berbeda-beda pula kepailitan orang perorangan dan bukan orang perorangan?

Tidak seperti di banyak negara, terutama negara-negara yang menganut common law system, UUK tidak membedakan aturan bagi kepailitan Debitor yang merupakan badan hukum maupun orang perorangan (individu).

Bahwa ruang lingkup UUK meliputi baik Debitor badan hukum maupun Debitor orang perorangan memang tidak tegas-tegas ditentukan dalam Undang-undang tersebut, tetapi hal itu dapat disimpulkan dari bunyi pasal-pasalnya. Misalnya dari Pasal 2 ayat (5) UUK yang mengemukakan bahwa "Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, maka kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasarnya". Pasal 3 ayat (1) UUK mengemukakan bahwa "Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor yang menikah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istri".

Kepailitan bukan saja dapat diajukan terhadap Badan Usaha Milik Swasta atau badan-badan hukum swasta tetapi dapat juga diajukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepailitan Holding Company
Dapatkah permohonan pernyataan pailit diajukan terhadap suatu Holding Company? Penulis berpendapat permohonan itu dapat saja diajukan, oleh karena suatu Holding Company adalah suatu perusahaan. Adalah menarik mencermati putusan Pengadilan Niaga dalam perkara Ometraco, yaitu Putusan No.3/Pailit/1998/PN.Niaga/Jkt.Pst dan No.4/Pailit/1998/PN.Niaga/Jkt.Pst yang menolak permohonan kepailitan terhadap Holding Company dengan pertimbangan bahwa seharusnya permohonan-permohonan terhadap Holding Company dan terhadap anak perusahaan tersebut diajukan dalam satu permohonan.

Terhadap putusan ini Kartini Muljadi, S.H., salah satu perancang Perpu No. 1 Tahun 1998, berpendapat bahwa pertimbangan Pengadilan Niaga tersebut kurang tepat. Permohonan pailit terhadap Holding Company dan anak perusahaannya oleh UUK tidak diwajibkan untuk diajukan dalam satu permohonan. Mereka merupakan badan hukum yang berbeda, mempunyai Kreditor yang berbeda, mungkin pula Holding Company adalah Kreditor dari anak perusahaannya. Penulis sangat mendukung pendapat yang dikemukakan oleh Kartini Muljadi tersebut di atas.

Kepailitan Bank dan Perusahaan Efek
Undang-undang Kepailitan membedakan antara Debitor bank dan bukan bank, antara Debitor perusahaan efek dan bukan perusahaan efek. Pembedaan itu dilakukan berkaitan dengan ketentuan undang-undang ini mengenai siapa yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit.

Kepailitan Penjamin
Berkaitan dengan pemberian guarantee yang biasanya diminta oleh perbankan dalam pemberian kredit bank, dengan undang-undang ini seorang penjamin atau penanggung yang memberikan personal guarantee atau suatu perusahaan yang memberikan corporate guarantee dapat dimohonkan untuk dinyatakan pailit. Selama ini sering tidak disadari baik oleh bank maupun oleh para pengusaha bahwa seorang personal guarantor dapat mempunyai konsekuensi hukum yang jauh apabila personal guarantor itu tidak melaksanakan kewajibannya. Konsekuensinya ialah bahwa guarantor (baik personal guarantee maupun corporate guarantee) dapat dinyatakan pailit.

Banyak bankir merasa bahwa personal guarantee hanya memberikan ikatan moral saja dari penjamin (guarantor)-nya. Hal itu tidak benar. Menurut Pasal 22 Fv, dengan pernyataan pailit, Debitor pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai kekayaannya yang dimasukkan dalam harta pailit terhitung sejak hari pernyataan pailit diputuskan. Dengan demikian, seorang penjamin yang dinyatakan pailit oleh pengadilan tidak lagi dapat melakukan bisnis untuk dan atas nama pribadinya.

Dalam KUH Perdata, penjaminan atau penanggungan diatur di dalam Pasal 1831 s.d. Pasal 1850. Dari ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata itu dapat disimpulkan bahwa seorang penjamin atau penanggung adalah juga seorang Debitor. Penjamin atau penanggung adalah juga seorang Debitor yang berkewajiban untuk melunasi utang Debitor kepada Kreditor atau para Kreditornya apabila Debitor tidak membayar utang yang telah jatuh waktu dan atau dapat ditagih. Oleh karena penjamin atau penanggung adalah Debitor, maka penjamin atau penanggung dapat dinyatakan pailit berdasarkan UUK.

UUK mengatur mengenai penjaminan, dalam istilah Fv disebut penanggungan, dalam Pasal 131, Pasal 154 dan Pasal 155 Fv. Dari bunyi pasal-pasal tersebut tidak ternyata bahwa penjamin atau penanggung tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit terhadapnya.

Dalam putusannya No. 39K/N/1999 mengenai kepailitan antara PT Deemte Sakti Indo melawan PT Bank Kesawan, dalam tingkat Kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung antara lain berpendapat sebagai berikut:
Bahwa i.e. Termohon sebagai guarantor telah melepaskan hak-hak istimewanya raaka Kreditor dapat secara langsung menuntut Termohon untuk memenuhi kewajibannya. Bahwa karena Termohon tidak memenuhi kewajibannya secara suka-rela, maka Kreditor/Pemohon mohon agar Termohon dipailitkan dan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga secara tepat dan benar Termohon telah memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit.

Dalam putusan Mahkamah Agung yang lain mengenai kepailitan penjamin, yaitu Putusan No. 42K/N/1999 dalam perkara kepailitan antara (1) Bank Artha Graha dan (2) PT Bank Pan Indonesia, Tbk. (PT Bank Panin, Tbk.) melawan (1) Cheng Basuki dan (2) Aven Siswoyo, Majelis Hakim Kasasi mengemukakan pendapat, sebagaimana ternyata dari pertimbangannya, sebagai berikut:
Bahwa dengan perjanjian penjaminan No. 50 dan perjanjian jaminan No. 51 (bukti P2 dan P3) yang di antaranya menyatakan bahwa para Termohon Kasasi selaku para penjamin melepaskan segala hak-hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang penjamin, berarti para Termohon Kasasi sebagai para penjamin adalah menggantikan kedudukan Debitor (PT Tensindo) dalam melaksanakan kewajiban Debitor (PT Tensindo) terhadap para Pemohon (para Pemohon Kasasi) sehingga para Termohon (Termohon Kasasi) dapat dikategorikan sebagai debitor.
Bagaimana halnya apabila penjamin atau penanggung hanya menjamin atau menanggung utang Debitor terhadap suatu Kreditor dan ternyata penjamin atau penanggung itu tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar utang Debitor kepada Kreditor yang dijaminnya dan ternyata Kreditor yang dijamin olehnya itu adalah satu-satunya Kreditor baginya? Apakah terhadap penjamin atau penanggung itu dapat diajukan permohonan pernyataan pailit? Menurut hemat penulis apabila penjamin atau penanggung tersebut tidak memiliki lebih dari satu Kreditor, sehingga tidak terpenuhi asas concursus creditorum sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 1 ayat (1) UUK, maka terhadap penjamin atau penanggung itu tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit.

Secara yuridis murni berdasarkan penafsiran gramatikal terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUK, seorang penanggung tidak dapat dinyatakan pailit sebelum harta kekayaan Debitor terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata yang menentukan bahwa penjamin (penanggung) tidak diwajibkan membayar utang Debitor kepada Kreditor selain apabila Debitor lalai dan harta kekayaan Debitor telah terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata tersebut mensyaratkan pula bahwa penjamin atau penanggung hanya dapat dituntut untuk membayar kekurangan utang yang tidak dapat dilunasi dari hasil penjualan harta kekayaan Debitor itu.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata itu, seorang penjamin atau penanggung tidak dapat dinyatakan pailit tanpa sebelumnya menyatakan Debitor pailit. Hak Kreditor yang ditanggung untuk menuntut penjamin atau penanggung hanyalah apabila dari hasil likuidasi terhadap harta kekayaan Debitor masih terdapat sisa utang yang belum lunas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1832 angka 4 KUH Perdata, penjamin atau penanggung tidak dapat menuntut supaya harta kekayaan Debitor disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya apabila berada di dalam keadaan pailit. Dengan kata lain, kewajiban membayar dari penjamin atau penanggung merupakan bagian dari harta pailit seketika Debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan. Namun ketentuan Pasal 1832 angka 4 KUH Perdata itu tidak mengakibatkan penjamin atau penanggung itu pailit.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 1832 angka 1 KUH Perdata, pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap seorang penjamin atau penanggung dapat diajukan tanpa mengajukan permohonan pailit pula kepada Debitor hanyalah apabila penjamin atau penanggung telah melepaskan Hak Istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda atau, harta kekayaan Debitor disita dan dijual terlebih dahulu.

Sejalan dengan dengan ketentuan Pasal 1832 angka 2, 3, 4, dan 5 KUH Perdata, terhadap penjamin atau penanggung dapat diajukan permohonan pernyataan pailit, selain karena telah melepaskan Hak Istimewanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1832 huruf 1 KUH Perdata sebagaimana dikemukakan di atas, apabila:
Angka 2: penjamin telah bersama-sama dengan Debitor mengikatkan dirinya secara tanggung renteng.
Angka 3: Debitor dapat mengajukan tangkisan yang hanya menyangkut dirinya sendiri secara pribadi.
Angka 4: Debitor berada dalam keadaan pailit.
Angka 5: penjaminan (penanggungan) tersebut telah diberikan berdasarkan perintah pengadilan.

Masalah lain yang berkaitan dengan pengajuan permohonan perayataan pailit terhadap penjamin atau penanggung adalah mengenai apakah permohonan pernyataan pailit terhadap penjamin atau penanggung harus diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap Debitor? Menurut hemat penulis hal itu tidak merupakan keharusan.

Apabila tidak terpenuhi ketentuan Pasal 1832 KUH Perdata, sehingga dengan demikian berlaku ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata, maka permohonan pernyataan pailit tidak boleh diajukan tanpa mengajukan pula permohonan pailit terhadap Debitor. Bahkan terhadap penanggung tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit sebelum terbukti bahwa dari hasil penjualan harta kekayaan Debitor yang di-nyatakan pailit itu masih terdapat sisa utang yang belum dapat dilunasi dalam beberapa hal dapat saja diminta oleh penanggung

Perlu dicermati mengenai tanggung jawab penjamin atau penanggung sehubungan dengan ketentuan Pasal 155 Fv. Menurut Pasal 155 Fv, walaupun sudah ada perdamaian, para Kreditor tetap mempunyai hak terhadap para penanggung. Lebih lanjut Pasal 155 Fv menentukan, hak yang dapat dilakukan terhadap barang-barang pihak ketiga tetap ada pada para Kreditor seolah-olah tidak terjadi perdamaian.

Dengan kata lain, terjadinya perdamaian antara Debitor dengan (para) Kreditornya tidaklah menghapuskan tanggung jawab penanggung. Menurut hemat penulis, pasal ini tidak boleh diartikan bahwa sekalipun telah terjadi perdamaian, maka para Kreditor dapat mengajukan permintaan kepada penjamin atau penanggung agar melunasi utang Debitor yang dijaminnya itu, yang notabene telah disepakati oleh para Kreditor untuk dijadwal ulang atau direstrukturisasi berdasarkan suatu perjanjian perdamaian. Dengan kata lain, tidak dapat dibenarkan bahwa di satu pihak telah terjadi perdamaian antara Debitor dan para Kreditornya, sedangkan bersamaan dengan itu para Kreditor mengajukan haknya kepada penjamin atau penanggung untuk membayar utang Debitor yang telah dijadwal ulang atau direstrukturisasi.

Pasal tersebut harus diartikan bahwa penjaminan atau penanggungan tidaklah batal dengan adanya perjanjian perdamaian sehingga karena itu penjamin atau penanggung tersebut tetap menjamin atau menanggung utang-utang yang telah dijadwal ulang atau direstrukturisasi. Penjamin atau penanggung baru timbul kewajibannya apabila Debitor kembali cidera janji karena tidak dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian perdamaian tersebut. Pembatalan penjaminan atau penanggungan itu hanya dapat terjadi apabila di dalam perjanjian perdamaian diperjanjikan dengan tegas untuk membebaskan penjamin atau penanggung dari kewajibannya.


Sumber : http://hernathesis.multiply.com/reviews/item/14

SYARAT-SYARAT KEPAILITAN


Syarat-syarat tersebut penting karena apabila permohonan kepailitan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka permohonan tersebut tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Menurut Pasal 1 ayat (1) UUK:
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih Kreditornya.

1.      Dalam Pasal 1 ayat (1) UUK tersebut di atas digunakan dua istilah yang sebenarnya sama artinya, yaitu permohonan ("... baik atas permohonannya sendiri...") dan permintaan ("...maupun atas permintaan seorang..."). Tidak jelas mengapa tidak digunakan satu istilah saja, yaitu apakah menggunakan istilah "permohonan" saja atau istilah "permintaan" saja.

2.      Syarat Paling Sedikit Harus Ada 2 (dua) Kreditor (Concursus Creditorum)


Pengertian Kreditor:

Pengadilan Niaga dalam putusannya No. 26/Pailit/1999/PN.Niaga/ Jkt.Pst. tanggal 31 Mei 1999 dalam perkara kepailitan antara PT Liman Internasional Bank sebagai Pemohon Pailit melawan PT Wahana Pandugraha sebagai Termohon Pailit berpendirian bahwa Kantor Palayanan Pajak Jakarta-Gambir dan Kantor Pelayan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Pandeglang yang ditarik dalam permohonan sebagai Kreditor lain oleh pemohon dan ditolak oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim dapat menerima alasan penolakan tersebut karena utang pajak timbul berdasarkan ketentuan undang-undang bukan karena adanya perjanjian utang-piutang antara Termohon dengan Kantor Pelayanan Pajak.

Terhadap perkara tersebut Mahkamah Agung RI dalam putusan Kasasinya, yaitu putusan No. 015K7N/1999 tanggal 14 Juli 1999 mengemukakan dalam pertimbangannya:
bahwa Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pelayana Pajak Bumi dan Bangunan, tidak termasuk Kreditor dalam ruang lingkup pailit. Bentuk utang pajak adalah tagihan yang lahir dari UU No. 6 tahun 1983 (sebagaimana dirubah dengan UU No. 9 tahun 1994, Ketentuan Umum Perpajakan = KUP). Berdasarkan undang-undang tersebut, memberi kewenangan khusus Pejabat Pajak untuk melakukan eksekusi langsung terhadap utang pajak di luar campur tangan kewenangan Pengadilan. Dengan demikian terhadap tagihan utang pajak harus diterapkan ketentuan Pasal 41 ayat (3) UU No. 4 tahun 1998, yakni menempatkan penyelesaian penagihan utang pajak berada di luar jalur proses pailit, karena mempunyai kedudukan hak istimewa penyelesaiannya.

Harus dibedakan antara pengertian Kreditor dalam kalimat "...mempunyai dua atau lebih Kreditor..." dan Kreditor dalam kalimat "...atas permintaan seorang atau lebih Kreditornya." yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUK.

Kalimat yang pertama adalah untuk mensyaratkan bahwa Debitor tidak hanya mempunyai utang kepada satu Kreditor saja. Dengan demikian menurut pendapat penulis, kata "Kreditor" yang dimaksud dalam kalimat yang pertama itu adalah sembarang Kreditor, yaitu baik Kreditor konkuren maupun Kreditor preferen. Yang ditekankan di sini adalah bahwa keuangan Debitor bukan bebas dari utang, tetapi memikul beban kewajiban membayar utang-utang.

Sedangkan maksud kalimat yang kedua adalah untuk menentukan
bahwa permohonan pailit dapat diajukan bukan saja oleh Debitor sendiri tetapi juga oleh Kreditor.

Dalam kalimat yang kedua ini, Kreditor yang dimaksud adalah Kreditor konkuren. Mengapa harus Kreditor konkuren adalah karena seorang Kreditor separatis atau Kreditor pemegang Hak Jaminan tidak memmpunyai kepentingan untuk diberi hak mengajukan permohonan pernyataan pailit mengingat Kreditor separatis telah terjamin sumber pelunasan tagihannya, yaitu dari barang agunan yang dibebani dengan Hak Jaminan.

Apabila seorang Kreditor separatis merasa kurang terjamin sumber pelunasan piutangnya karena nilai Hak Jaminan yang dipegangnya lebih rendah daripada nilai piutangnya, dan apabila Kreditor separatis itu menghendaki untuk mem-peroleh sumber pelunasan dari harta pailit, maka Kreditor separatis itu harus terlebih dahulu melepaskan hak separatisnya, sehingga dengan demikian berubah statusnya menjadi Kreditor konkuren.

Berlakunya ketentuan bahwa Debitor harus mempuyai dua atau lebih Kreditor, menimbulkan masalah hukum. Haruskah Kreditor pemohon pernyataan pailit membuktikan bahwa Debitor mempunyai Kreditor lain selain dari Kreditor pemohon? Apabila memang Kreditor pemohon diharuskan untuk dapat membuktikan bahwa selain Kreditor pemohon masih ada Kreditor lain, hal itu tidaklah mudah dilakukan oleh Kreditor tersebut.

Oleh karena tidak ada ketentuan yang mewajibkan agar setiap utang yang diterima oleh seorang Debitor harus didaftarkan pada suatu badan tertentu yang diserahi tugas untuk mencatat utang-utang dalam suatu daftar khusus, maka sulit bagi Kreditor pemohon untuk dapat mengetahui siapa saja Kreditor-kreditor dari Debitor.

Oleh karena menurut KUH Acara Perdata Indonesia (HIR) seorang yang mengajukan gugatan atau permohonan harus membuktikan kebenaran gugatan atau permohonannya, atau dengan kata lain beban pembuktian ada pada penggugat atau pemohon, maka pemohon pernyataan pailit harus dapat membuktikan bahwa Debitor memiliki lebih dari satu Kreditor (terdapat Kreditor lain selain Kreditor pemohon), dan harus dapat pula menyebutkan dengan mengemukakan bukti-bukti siapa saja Kreditor-kreditor lain itu.


3.      Syarat Harus Adanya Utang

Syarat lain yang harus dipenuhi bagi seorang pemohon pernyataan pailit ialah harus adanya utang. UUK tidak menentukan apa yang dimaksudkan dengan utang. Dengan demikian para pihak yang terkait dengan suatu permohonan pernyataan pailit dapat berselisih pendapat mengenai ada atau tidak adanya utang. Pihak-pihak yang dimaksud ialah (penasihat hukum dari) pemohon, (penasihat hukum dari) Debitor, dan Majelis Hakim yang memeriksa permohonan itu, baik Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Majelis Hakim Kasasi, maupun Majelis Hakim Peninjauan Kembali.


4. Syarat Utang Harus Telah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih

Pasal 1 ayat (1) UUK tidak membedakan tetapi menyatukan syarat utang yang telah jatuh waktu dan utang yang telah dapat ditagih. Penyatuan tersebut ternyata dari kata "dan" di antara kata "jatuh waktu" dan "dapat ditagih".

Kedua istilah itu dapat berbeda pengertiannya dan kejadiannya. Suatu utang dapat saja telah dapat ditagih tetapi belum jatuh waktu. Pada perjanjian-perjanjian kredit perbankan, kedua hal tersebut jelas dibedakan. Utang yang telah jatuh waktu ialah utang yang dengan lampaunya waktu penjadwalan yang ditentukan di dalam perjanjian kredit itu, menjadi jatuh waktu dan karena itu pula Kreditor berhak untuk menagihnya.

Pengertian "utang yang telah jatuh waktu" dan "utang yang telah dapat ditagih" berbeda. "Utang yang telah jatuh waktu", atau utang yang telah expired, dengan sendirinya menjadi "utang yang telah dapat ditagih", namun utang yang telah dapat ditagih belum tentu merupakan utang yang telah jatuh waktu.

Utang hanyalah jatuh waktu apabila menurut perjanjian kredit atau perjanjian utang-piutang telah sampai jadwal waktunya untuk dilunasi oleh Debitor sebagaimana ditentukan di dalam perjanjian itu. Misalnya saja telah sampai jadwal cicilan bagi pelunasan kredit investasi yang ditentukan bertahap, misalnya setiap 6 (enam) bulan sekali setelah masa tenggang (grace period) lampau, dan harus telah dilunasi seluruhnya pada akhir perjanjian yang bersangkutan. Namun, suatu utang sekalipun jatuh waktunya belum tiba, mungkin saja utang itu telah dapat ditagih, yaitu karena telah terjadi salah satu peristiwa yang disebut events of default sebagaimana ditentukan ai dalam perjanjian itu.

Maka seyogianya kata-kata di dalam Pasal 1 ayat (1) UUK yang berbunyi "utang yang telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih" diubah menjadi cukup berbunyi "utang yang telah dapat ditagih" atau "utang yang telan dapat ditagih baik utang tersebut telah jatuh waktu atau belum". Penulisan seperti kalimat yang penulis usulkan itu akan menghindarkan selisih pendapat apakah utang yang "telah dapat ditagih" tetapi belum "jatuh waktu" dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit. Biasanya diberikan somasi dahulu apabila tidak diindahkan, maka Debitor tersebut dianggap lalai dan utang telah dapat ditagih.


5. Syarat Cukup Satu Utang Saja Telah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih

Bunyi Pasal 1 ayat (1) di dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 sebagaimana telah disahkan menjadi UU No. 4 Tahun 1998 merupakan perubahan dari bunyi Pasal 1 Faillissementsverordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348. Bunyi Pasal 1 ayat (1) sebelum diubah, yaitu bunyi Pasal 1 ayat (1) Fv, adalah:
Setiap Debitor yang tidak mampu membayar utangnya yang berada dalam keadaan berhenti membayar kembali utang tersebut, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan seorang kreditor atau beberapa orang kreditornya, dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa debitor yang bersangkutan dalam keadaan pailit.

Seyogianya salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pemyataan pailit terhadap seorang Kreditor adalah bahwa selain Debitor memiliki lebih dari seorang Kreditor, Debitor tersebut harus pula dalam keadaan insolven, yaitu tidak membayar lebih dari 50% (lima puluh perseratus) utang-utangnya.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UUK maupun dalam pasal-pasal lain, tidak ditentukan bahwa apabila permohonan pernyataan pailit diajukan oleh seorang Kreditor, dipersyaratkan bahwa utang kepada Kreditor pemohon harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih serta tidak dibayar oleh Debitor. Dengan demikian dapat dipertanyakan apakah seorang Kreditor sekalipun piutangnya belum jatuh waktu dan dapat ditagih boleh tampil sebagai pemohon pernyataan pailit dengan syarat pemohon harus dapat membuktikan bahwa Debitor memiliki utang kepada Kreditor lain yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Bank pemberi kredit secara mudah dapat mengetahui keadaan keuangan para Debitornya dari laporan hasil pemeriksaan (audit) oleh akuntan publik yang diwajibkan oleh bank yang bersangkutan untuk disampaikan oleh Debitor kepada bank dari waktu ke waktu. Kalau Kreditor hanya boleh mengajukan permohonan pernyataan pailit menunggu sampai utang Debitor telah jatuh waktu dan dapat ditagih, yang mungkin saja masih agak lama, maka kepentingan Kreditor dapat sangat dirugikan.

Berbeda dengan kasus di atas, dapat muncul kasus lain. Misalnya, Debitor D memiliki utang kepada Kreditor A, B, dan C. Utang kepada Kreditor A telah jatuh waktu dan dapat ditagih, sedangkan utang Debitor kepada Kreditor B, dan C, belum jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam kasus ini pertanyaan yang timbul adalah apakah dimungkinkan permohonan pailit diajukan oleh Kreditor A karena utang Debitor kepadanya telah jatuh waktu dan dapat ditagih tetapi utang Debitor terhadap Kreditor B dan C belum jatuh waktu dan dapat ditagih?

Dari bunyi Pasal 1 ayat (1) UUK dapat ditafsirkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap seorang Debitor dapat diajukan cukup apabila Debitor tidak membayar hanya untuk satu utang saja yang telah jatuh waktu dan dapa ditagih, sepanjang Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor.

Sekali lagi, Debitor harus dalam keadaan insolven (telah berada dalam keadaan berhenti membayar kepada para Kreditornya), bukan sekadar tidak membayar kepada satu atau dua orang Kreditor saja, sedangkan kepada para Kreditor lainnya Debitor masih melaksanakan kewajiban pembayaran utang-utangnya dengan baik.

Dalam hal Debitor hanya tidak membayar kepada satu atau dua orang Kreditor saja, sedangkan kepada para Kreditor yang lain Kreditor masih membayar utang-utangnya, maka terhadap Debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga tetapi diajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (pengadilan perdata biasa.)

Ada sebuah contoh yang sangat menarik mengenai putusan pailit Pengadilan Niaga terhadap suatu perusahaan yang masih solven hanya berdasarkan dalih bahwa perusahaan tersebut tidak membayar kewajibanya kepada salah satu Kreditor tertentu saja, sekalipun kepada Kreditor-kreditor lainnya perusahaan tersebut masih memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan baik. Putusan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. "PAILIT/2000/PN. NIAGA.JKT.PST tanggal 13 Juni 2002 itu, yang menyatakan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT AJMI) pailit. Putusan tersebut telah memicu reaksi yang keras tidak saja dari dalam negri, tetapi juga dari dunia internasional.

Manulife adalah Suatu perusahaan asuransi yang didirikan oleh sebuah perusahaan di Kanada, saham sebesar 51%, Dharmala Sakti Sejahtera, Tbk 40%, dan International Finance Corporation (IFC) 9%.

Perusahaan asuransi jiwa yang tergolong terbesar di Indonesia itu pada saat dipailitkan memiliki keadaan keuangan yang cukup baik dengan aset senilai Rp 1,3 triliun, 400 ribu pemegang polls.

Dengan alasan tidak membayar dividen keuntungan perusahaan tahun 1998, PT AJMI dimohon melalui Pengadilan Niaga Jakarta untuk dinyatakan pailit. Yang memohon putusan pernyataan pailit itu ialah Paul Sukran, S.H. yang berkedudukan selaku Kurator dari perusahaan yang sudah dinyatakan pailit sebelumnya, yaitu PT Dharmala Sakti Sejahtera, Tbk. (PT DSS), yang pada 1998 memiliki 40% saham PT AJMI sebagaimana telah dikemukakan di atas.

Sesudah PT DSS pailit, saham PT AJMI miliknya dilelang dan dibeli oleh Manulife. Pertimbangan PT DSS sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT AJMI itu adalah bahwa dengan
dinyatakannya PT DSS pailit, maka segala sesuatu yang menyangkut
pengurusan harta kekayaan PT DSS (Debitor pailit) sepenuhnya dilakukan oleh Kurator.

Selaku Kurator yang diangkat berdasarkan Penetapan Pengadilan Niaga, Pemohon (sebagai Kurator) bertugas melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit serta berusaha mengumpulkan semua harta kekayaan yang dimiliki oleh PT DSS termasuk tugasnya sebagai Kurator, adalah melakukan penagihan kepada PT

AJMI selaku termohon berupa membayarkan dividen tahun buku 1999 berikut bunga-bunganya kepada PT DSS selaku pemilik/pemegang 40% saham pada PT AJMI yang tercatat untuk tahun buku 1999. Dalam Pasal X Akte Perjanjian Usaha Patungan, di antara para pemegang saham, dalam mendirikan PT AJMI, telah disepakati bahwa "Sejauh perusahaan memperoleh laba dan telah mendapatkan suatu surplus untuk dibagikan kepada para pemegang saham untuk tahun pembukuan Perusahaan yang mana pun (sebagaimana dapat dilihat dari Laporan Keuangan yang telah diaudit sehubungan dengan tahun pembukuan yang bersangkutan), hak akan mengatur agar perusahaan (PT Asuransi Jiwa Manulife- semua membayar dividen sedikitnya sama dengan 30% dari life surplus yang melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Berdasarkan Laporan Keuangan PT AJMI tahun buku 1999 dan 1998 yang dibuat oleh ERNST & YOUNG selaku auditor independen, "Consolidated Financial Statement Desember 31, 1999 and 1998 telah ditentukan bahwa PT AJMI telah mendapat surplus dari keuntungan sebesar Rp 186.306.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar tiga ratus enam juta rupiah). Berdasarkan Laporan Keuangan tersebut dan dengan mengacu kepada Pasal X Akta Perjanjian Usaha Patungan, maka menurut Pemohon, dividen yang harus dibagikan kepada para pemegang saham Termohon (PT AJMI) adalah sebesar Rp 55.891.800.000,00 (lima puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) yaitu sebesar 30% x Rp 186.306.000.000,00. Berdasarkan hal tersebut di atas dan dengan mengacu kepada Pasal X Akta Perjanjian Usaha Patungan, maka menurut Pemohon, PT DSS sebagai pemegang saham sebanyak 40% berhak untuk mendapat pembagian dividen beserta bunga-bunganya sebesar 40% x Rp 55.891.800.000,00, yaitu sebesar Rp 22.356.720.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Total kewajiban Termohon kepada Pemohon setelah utang dividen itu ditambah dengan bunga yang belum dibayarkan sejak tanggal 01 Januari 2000 sampai dengan 30 April 2002 (2 tahun 4 bulan) dengan perhitungan bunga sebesar 20% pertahun adalah berjumlah Rp 32.789.856.000,00 (tiga puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah). Termohon dengan berbagai alasan berusaha untuk menghindar dari kewajiban membayar dividen tersebut yang telah diupayakan penagihannya oleh Pemohon.

Permohonan Pemohon untuk memailitkan Termohon PT AJMI telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan putusan sebagaimana dikemukakan di atas. Sehubungan dengan putusan pernyataan pailit terhadap PT AJMI oleh Pengadilan Niaga tersebut reaksi keras datang dari pemerintah Kanada. Reaksi keras tersebut muncul karena MI merupakan perusahaan yang keadaan keuangannya masih solven.

Dalam surat kabar Kompas tanggal 21 Juni 2002, halaman depan dengan judul "Buntut Kasus Pailit PT AJMI; Ka Pertimbangkan Sanksi Untuk RF' diberitakan bahwa:
Menteri Luar Negeri (Menlu) Kanada Bill Graham mengatakan pemerintah Kanada mempertimbangkan untuk melancarkan aksi retaliasi (balasan) terhadap Pemerintah RI karena dinilai tidak menunjukkan respons yang memadai berkaitan dengan kasus pailit PT Asuransi AJ Manulife Indonesia (AJMI) yang kontroversial. Graham, dikutip harian Canada National Post, Kamis (20/6), mengatakan Pemerintah Kanada akan mengkaji semua opsi, termasuk kemungkinan menerapkan sanksi terhadap Pemerintah Indonesia. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan Indonesia akan menghadapi sanksi internasional.

Lebih lanjut dalam harian Kompas yang sama diberitakan pula:
Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Ferry de Kerckhove sendiri dikutip AFP, Kamis, menuding Pemerintah Rl tidak berbuat apa-apa untuk memecahkan kasus sengketa antara Manulife Financial Corp dengan mantan mitra lokalnya, Dharmala Group, yang berlarut-larut sejak tahun 1998. "Kami tidak puas dengan respons yang ditunjukkan oleh Pemerintah Indonesia," ujarnya.

Dalam harian Kompas 20 Juni 2002, yang dimuat di halaman depan dengan judul "Menko Perekonomian: Kasus PT AJMI Harus Jadi Pelajaran" diberitakan bahwa Duta Besar Prancis untuk Indonesia Herve Ladseus dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Jajaran pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu, mendesak pemerintah RI bersikap tegas dalam menegakkan aturan hukum, agar para investor asing mendapat kepastian keamanan atas modal yang telah ditanarnkan di Indonesia. Menurut dia, kasus PT AJMI merupakan suatu presenden buruk terhadap iklim investasi di Indonesia. "Investor asing akan semakin enggan menanamkan modalnya di sini", ujar Ladseus.

Dalam harian Kompas yang sama diberitakan pula bahwa hal senada diungkapkan oleh Presiden American Chamber of Commerce (Kamar Dagang dan Industri/Kadin Amerika) Carol Hessler. "Reformasi hukum merupakan hal yang sangat penting untuk saat ini," ujarnya dikutip Reuters.

Deputi Managing Director IMF, Anne Krueger, Dow Jones Newswires, Sabtu (22/6), bahkan menyatakan dengan tegas, IMF tidak senang atas perkembangan di Indonesia menyangkut privatisasi dan juga reformasi hukum. Salah satu yang disoroti Krueger menyangkut keputusan kontroversi Pengadilan Niaga yang akhirnya memailitkan AJMI.

Kueger juga mengaku, IMF sependapat dengan Pemerintah Kanada dan juga para investor asing bahwa keputusan pengadilan tersebut akan dapat mengurangi minat investor asing untuk berinvestasi ke Indonesia.

Sehubungan dengan reaksi pemerintah Kanada tersebut di atas, Staf Ahli Menko Perekonomian, Mahendra Siregar, mengemukakan bahwa di dalam negara demokrasi, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses ataupun keputusan pengadilan. Terutama, kata dia, dalam kasus perdata, seperti Manulife. Siregar juga mengharapkan pemerintah Kanada dapat memahami apa yang sedang dilakukan oleh Indonesia dalam menjalankan agenda reformasi, terutama di bidang hukum.

Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, sebagaimana dikutip oleh Kompas, 20 Juni 2002, mengatakan bahwa masalah kepailitan AJMI merupakan gambaran Indonesia yang ada pada saat ini dan pemerintah tidak bisa mencampuri masalah yudikatif.

Atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, PT AJMI telah mengajukan Kasasi. Reaksi-reaksi tersebut (seperti gugatan korupsi, tekanan negara luar) akhirnya berhenti setelah kemudian Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor: 021K/N/202 tanggal 5 Juli 2002 telah mengabulkan permohonan Kasasi dari Pe-mohon Kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Juni 2002 Nomor 10/PAILIT/ 2002/PN.NIAGA.JKT.PST.

Ini adalah contoh kontroversi berdasarkan syarat-syarat dimungkinkannya perusahaan yang masih solven dipailitkan hanya dengan alasan karena ada salah satu Kreditor yang utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih tidak dibayar, sekalipun kepada Kreditor yang lain kewajiban-kewaiiban Debitor masih dipenuhi dengan baik. Jadi dengan persyaratan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUK maka terhadap terjadinya wanprestasi oleh orang perorangan atau suatu badan hukum (Debitor) berkaitan dengan kewajiban kontraktual pada khususnya atau kewajiban hukum pada umumnya kepada pihak lain (Kreditor), pihak yang dirugikan (Kreditor) telah diberi dua pilihan oleh hukum yang berlaku untuk dapat menuntut haknya, yaitu apakah akan menuntut haknya melalui Pengadilan Negeri (pengadilan perdata biasa) dengan mengajukan gugatan atau mengajukan permohonan pailit melalui Pengadilan Niaga.

Oleh karena persyaratan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUK tersebut dapat menimbulkan malapetaka bagi dunia usaha, dan lebih lanjut dapat mengurangi minat luar negeri untuk menanamkan modal di Indonesia, dan dapat menyebabkan keengganan lembaga-lembaga pemberi kredit untuk membiayai penrusahaan-perusahaan di Indonesia, penulis berpendapat syarat-syarat kepailitan yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) UUK itu harus segera diubah. UUK harus menganut asas bahwa hanya perusahaan yang insolven saja yang dapat dinyatakan pailit sebagaimana yang dianut oleh undang-undang kepailitan di banyak negara.

Penulis berpendapat bahwa rumusan Pasal 1 ayat (1) Fv sebelum diubah dengan Perpu Kepailitan lebih tepat karena rumusan tersebut sesuai dengan asas atau semangat hukum kepailitan. Rumusan Pasal 1 ya (1) Fv itu merupakan rumusan yang dipakai dalam Undang-undang Kepailitan Belanda yang masih berlaku sampai sekarang ini.


HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA DAN SEJARAHNYA


HAK ISTIMEWA YANG HARUS DIDAHULUKAN:

1.      Hak Istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1137 ayat (1)KUH Perdata:
Hak (tagihan, penulis) dari Kas Negara, Kantor Lelang, dan badan publil lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah, harus didahulukan dalam melaksanakan hak tersebut, dan jangka wakktu berlakunya hak tersebut diatur dalam berbagai undang-undang khusus mengenai hal-hal itu.

Hak-hak yang sama dari persatuan-persatuan (gemeenschappen) atau kumpulan-perkumpulan (zedelijke ligchamen) yang berhak atau baru kemudian akan mendapat hak untuk memungut bea, diatur dalam peraturan-peraturan yang sudah ada akan akan diadakan tentang hal itu.

(Termasuk tagihan pajak, bea dan biaya Kantor Lelang merupakan Hak Istimewa yang hams didahulukan pelunasannya dari tagihan yang dijamin dengan hak jaminan dalam hal harta kekayaan Debitor pailit dilikuidasi.)

2.      Hak Istimewa yang dimaksudkan dalam ayat (3) Pasal 21 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang- undang No. 9 Tahun 1994.

3.      Hak Istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1139 ayat (1) KUH Perdata, yaitu biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena suatu penghukuman untuk melelang suatu benda bergerak atau benda tidak bergerak.

4.      Hak Istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1149 angka (1) KUH Perdata, yaitu biaya-biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

5.      Imbalan Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UUK dan Pasal 67D jo Pasal 69 UUK.

Sumber Hukum Kepailitan Indonesia:
1.      KUH Perdata khususnya Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1133, dan Pasal 1134.
2.      Faillissementsverordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No.348 sepanjang belum diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan.
3.      Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tentang Perubahan atal Undang-undang Kepailitan.
4.      Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 90.






SEJARAH HUKUM  KEPAILITAN INDONESIA

Pendahuluan
Pada tanggal 22 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1998 tanggal 22 April 1998 tentang Pembahan atas Undang-undang tentang Kepailitan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1998 No. 87 (Undang-undang Kepailitan). Perpu tersebut kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi undang-undang dan menjadi Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara RI I Tahun 1998 No. 135).

Undang-undang Kepailitan Sebelum 1945
Mula-mula, kepailitan untuk kasus pedagang (pengusaha) Indonesia diatur dalam Wetboek van Koophandel (W.v.K), buku Ketiga, yang berjudul van de Voorzieningen in geval van onvermogen van kooplieden (Peraturan tentang Ketidakmampuan Pedagang). Peraturan ini termuat dalam Pasal 749 sampai dengan Pasal 910 W.v.K, tetapi kemudian telah dicabut berdasarkan Pasal 2 Verordening ter Invoering van de Faillissementsverordening (S. 1906-348). Peraturan ini berlaku untk pedagang saja.

Sedangkan kepailitan untuk bukan pedagang (pengusaha) diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering atau disingkat Rv (S.1847-52 jo. 1849-63), Buku Ketiga, Bab Ketujuh, yang berjudul: Van den Staat van Kennelijk Onvermogen (Tentang Keadaan Nyata-nyata Tidak Mampu), dalam Pasal 899 sampai dengan Pasal 915, yang kemudian telah dicabut oleh S. 1906-348.

Adanya dua buah peraturan ini telah menimbulkan banyak kesulitan dalam pelaksanaannya, di antaranya ialah: banyak formalitas yang hams ditempuh; biaya tinggi; terlalu sedikit bagi Kreditor untuk dapat ikut campur terhadap jalannya proses kepailitan; dan pelaksanaan kepailitan memakan waktu yang lama.

Karena adanya kesulitan-kesulitan tersebut, maka timbul keinginan untuk membuat peraturan kepailitan yang sederhana dengan biaya yang tidak banyak, agar memudahkan dalam pelaksanaannya. Sehubungan dengan maksud tersebut, maka pada tahun 1905 telah diundangkad Faillissementsverordening (S. 1905-217).

Peraturan ini lengkapnya bernama Verordening op het Faillissement en de Surseance van Betalin voor de Europeanen in Nederlands Indie (Peraturan Untuk Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Untuk Orang-Orang Eropa). Berdasarkan Verordening ter invoering van de Faillissementsverordening (S. 1906-348), Faillissementsverordening (S. 1905-217) itu dinyatakan mulai berlaku pada tanggal I November 1906.

Dengan berlakunya Faillissementsverordening tersebut, maka dicabutlah:
1.      Seluruh Buku HI dari WVK.
2.      Reglement op de Rechtsvordering, Buku III, Bab Ketujuh, Pasall 899 sampai dengan Pasal 915.

Faillissementsverordening ini hanya berlaku bagi orang yang termasuk golongan Eropa saja. Hal ini sesuai dengan asas diskriminasi hukum yang diberlakukan oleh pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu terhadap penduduk Hindia Belanda. Pada waktu itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 163 Indische Staatsregeling, penduduk Hindia Belanda dibagi atas beberapa golongan sebagai berikut:

- Golongan Eropa
- Golongan Bumiputra

Golongan Timur Asing yang dibagi lagi ke dalam:
- Golongan Timur Asing Cina dan
- Golongan Timur Asing bukan Cina (India, Pakistan, Arab dan Iain-Iain).
-
Undang-undang Kepailitan Sejak 1945
Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, ada beberapa kurun sejarah yang perlu dicermati sehubungan dengan berlakunya Faillissementsverordening (Peraturan Kepailitan). Kurun-kurun sejarah itu ialah tahun 1945-1947, tahun 1947-1998 dan tahun 1998-sekarang.

Tahun 1945-1947
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan sebagai berikut:
"Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".

Berdasarkan Aturan Peralihan tersebut, maka seluruh perangkat hukum yang berasal dari zaman Hindia Belanda diteruskan berlakunya setelah proklamasi kemerdekaan, kecuali jika setelah diuji ternyata bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.

Tahun 1947
Pada tahun 1947, pemerintah pendudukan Belanda di Jakarta menerbitkan Peraturan Darurat Kepailitan 1947 (Noodsregeling Faillissmenten 1947). Tujuannya ialah untuk memberikan dasar hukum bagj penghapusan putusan kepailitan yang terjadi sebelum jatuhnya Jepang. Tugas ini sudah lama selesai, sehingga dengan demikian Peraturan Darurat Kepailitan 1947 itu sudah tidak berlaku lagi.

Tahun 1947-1998
Di dalam praktik, Faillissementsverordening relatif sangat sedikit digunakan. Faktor penyebabnya antara lain karena keberadaan peraturan itu di tengah-tengah masyarakat, kurang dikenal dan dipahami. Sosialisasinya ke masyarakat sangat minim. Awalnya, Faillissementsverordening itu hanya berlaku untuk pedagang di lingkungan masyarakat yang tunduk pada hukum perdata dan dagang Barat saja.

Akibatnya, Faillissementsverordening itu tidak dirasakan sebagai sesuatu peraturan yang menjadi milik masyarakat pribumi, dan karena itu pula tidak pernah tumbuh di dalam kesadaran hukum masyarakat.

Faktor penyebab lain ialah karena sebagian besar masyarakat pedagang atau pengusaha pribumi Indonesia dan para pengusaha menengah dan kecil masih belum banyak melakukan transaksi bisnis yang besar-besar. Pada umumnya pula mereka masih melakukan transaksi dalam lingkungan yang terbatas. Sebagian besar masyarakat pengusaha Bumiputra belum mengenal sistem hukum bisnis Barat.

Antara lain mereka belum:
- melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas,
- menerbitkan dan atau melakukan perdagangan surat-surat berharga,
- melakukan pembukuan atas transaksi-transaksi bisnis dan keadaan keuangannya, melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem perbankan, dan membebankan tanggung jawab atas utangnya pada kekayaan perusahaan, bukan pada kekayaan pribadinya.

Karena persepsi masyarakat yang negatif terhadap badan peradilan, maka masyarakat merasa tidak ada sarana yang efektif yang dapat digunakan Kreditor
untuk dapat melindungi kepentingannya, khususnya agar Debitor yang nakal dapat melunasi kewajibannya, jika perlu dengan melakukan paksaan secara hukum melalui pengadilan.

Tahun 1998-Sekarang
Pada bulan Juli 1997 terjadilah krisis moneter di Indonesia yang kemudian diperparah lagi oleh krisis politik yang mengakibatkan lengsernya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998.

Krisis moneter membuat hutang menjadi membengkak luar biasa sehingga mengakibatkan banyak sekali Debitor tidak mampu membayar utang-utangnya. Di samping itu, kredit macet di perbankan dalam negeri juga makin membubung tinggi secara luar biasa (sebelum krisis moneter perbankan Indonesia memang juga telah menghadapi masalah kredit bermasalah atau Non-Performing Loans yang memprihatinkan), yaitu sebagai akibat terpuruknya sektor riil karena krisis moneter.

Dirasakan bahwa peraturan kepailitan yang ada, sangat tidak dapat diandalkan. Banyak Debitor yang hubungi oleh para Kreditornya karena berusaha mengelak untuk tanggung jawab atas penyelesaian utang-utangnya. Sedangkan restrukturisasi utang hanyalah mungkin ditempuh apabila Debitor bertemu dan duduk berunding dengan para Kreditornya atau sebaliknya.

Di samping adanya kesediaan untuk berunding itu, bisnis Debitor harus masih memiliki prospek yang baik untuk mendatangkan revenue, sebagai sumber pelunasan utang yang direstrukturisasi itu. Mengingat upaya restrukturisasi utang masih belum dapat diharapkan akan berhasil baik, sedangkan upaya melalui kepailitan dengan menggunakan Faillissementsverordening yang berlaku dapat sangat lambat prosesnya dan tidak dapat dipastikan hasilnya, maka masyarakat Kreditor, terutama masyarakat Kreditor luar negeri, menghendaki agar Peraturan Kepailitan Indonesia, yaitu Faillissementsverordening, secepatnya dapat diganti atau diubah.

IMF sebagai pemberi utang kepada pemerintah Republik Indonesia berpendapat pula bahwa upaya mengatasi krisis moneter Indonesia tidak dapat terlepas dari keharusan penyelesaian utang-utang luar negeri dari para pengusaha Indonesia kepada para Kreditor luar negerinya dan upaya penyelesaian kredit-kredit macet perbankan Indonesia. Oleh karena itu, maka IMF mendesak pemerintah Republik Indonesia agar segera mengganti atau mengubah Peraturan Kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissementsverordening, sebagai sarana penyelesaian utang-utang pengusaha Indonesia kepada para Kreditornya.
Sebagai hasil desakan IMF tersebut, akhirnya pemerintah turun tangan, dan lahirlah Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan (Perpu Kepailitan). Perpu tersebut mengubah dan menambah Peraturan Kepailitan (Faillissementsverordening).

Dari segi bahasa, ada yang kurang tepat pada judul Perpu tersebut, karena selama ini Faillissementsverordening kita kenal dengan naffi* sebutan "Peraturan Kepailitan" dan bukan "Undang-undang KepaiW* an". Oleh penyusun Perpu, kata "verordening" dalam FaillissementS' verordening telah diterjemahkan dengan kata "Undang-undang"- Perpu No. 1 Tahun 1998. Kemudian diterbitkannya Perpu Kepailitan pada tanggal 22 April 1998 maka 5 bulan kemudian Perpu Kepailitan dan perubahan atas Kepailitan itu ditetapkan menjadi Undang-undang No. 4 Tahun 1998.

Pada saat tulisan ini selesai dibuat, suatu tim di bawah Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM telah selesai menyusun draft RUU tentang Kepailitan yang baru itu dan telah diajukan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Mengingat dugaan sebelumnya bahwa pelaksanaan Perpu No. 1 Tahun 1998 (yang telah menjadi UU No. 4 Tahun 1998) akan menimbulkan banyak kekecewaan, dan ternyata dugaan itu terbukti, maka kebutuhan untuk mempunyai undang-undang kepailitan yang lebih baik sudah sangat mendesak pada saat ini. Diharapkan RUU tentang Kepailitan yang baru itu dapat diundangkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Latar Belakang Perubahan
Faillissementsverordening Menjadi Undang-undang No. 4 Tahun 1998. Untuk memahami terjadinya perubahan terhadap Faillissementverordening hingga menjadi Undang-undang Kepailitan, yaitu UU No. 4 1998, perlu diketahui latar belakang mengapa perubahan itu dilakukan. Beberapa pertimbangan yang dikemukakan adalah:

- Gejolak moneter yang terjadi di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah memberi pengaruh yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan perekonomian nasional, dan menimbulkan kesulitan yang besar di kalangan dunia usaha untuk meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajiban kepan Kreditor.

- Untuk memberikan kesempatan kepada pihak Kreditor pada perusahaan sebagai Debitor untuk mengupayakan penyelesaian yang adil, diperlukan sarana hukum yang dapat digunakan secara cepat, terbuka dan efektif.

- Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang-piutang adalah peraturan tentang kepailitan, termasuk peraturan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang & Peraturan tentang kepailitan yang masih berlaku, yaitu Faillissementsverordening atau Undang-undang tentang Kepailitan sebagaimana termuat dalam Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348, memerlukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan keadaan dan kebutuhan bagi penyelesaian utang-piutang tadi. Untuk mengatasi gejolak moneter beserta akibatnya yang berat terhadap perekonomian saat ini, salah satu persoalan yang sangat mendesak dan memerlukan pemecahan adalah penyelesaian utang-piutang perusahaan, dan dengan demikian adanya peraturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran yang dapat digunakan oleh Debitor dan para Kreditor secara cepat, terbuka dan efektif menjadi sangat perlu untuk segera diwujudkan. Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penyelesaian utang-piutang di atas, terwujudnya mekanisme penyelesaian sengketa secara adil, cepat, terbuka dan efektif melalui suatu pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Umum yang dibentuk dan bertugas menangani, memeriksa dan memutuskan berbagai sengketa tertentu di bidang perniagaan termasuk di bidang kepailitan dan penundaan pembayaran, juga sangat diperlukan dalam penyelengaraan kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian pada umumnya.

- Sehubungan dengan adanya kebutuhan yang sangat mendesak bagi penyelesaian masalah seperti tersebut di atas, dipandang perlu untuk secepatnya melakukan penyempurnaan terhadap be-berapa ketentuan dalam Undang-undang tentang Kepailitan (Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 nomor 348) dan menetapkannya dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

- Penyelesaian masalah utang-piutang secara cepat, adil, terbuka dan efektif, yaitu: penyempurnaan syarat-syarat dan prosedur permintaan pernyataan kepailitan. Termasuk di dalamnya, pemberian kerangka waktu yang pasti bagi pengambilan putusan pernyataan kepailitan.

- Penyempurnaan pengaturan yang bersifat penambahan ketentuan tentang tindakan sementara yang dapat diambil pihak-pihak yang bersangkutan, khususnya Kreditor, atas kekayaan Debitor sebelum adanya putusan pernyataan kepailitan.

- Peneguhan fungsi Kurator dan penyempurnaan yang memungkinkan berfungsinya pemberian jasa-jasa tersebut di samping institusi yang selama ini telah dikenal, yaitu Kurator. Ketentuan yang ditambahkan antara lain mengatur syarat-syarat untuk dapat melakukan kegiatan sebagai Kurator berikut kewajiban mereka.

- Penegasan upaya hukum yang dapat diambil terhadap putusan pernyataan kepailitan, bahwa untuk itu dapat langsung diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Tata cara dan kerangka waktu bagi upaya hukum tadi juga ditegaskan dalam penyempurnaan ini. Dalam rangka kelancaran proses kepailitan dan pengamanan berbagai kepentingan secara adil, dalam rangka penyempurnaan ini juga ditegaskan adanya mekanisme penangguhan pelaksanaan hak di antara Kreditor yang memegang Hak Tanggungan, gadai atau agunan lainnya. Diatur pula ketentuan mengenai status hukum atas perikatan-perikatan yang telah dibuat Debitor sebelum adanya putusan pernyataan kepailitan.

- Penyempurnaan dilakukan pula terhadap ketentuan tentang penundaan kewajiban pembayaran sebagaimana telah diatur dalam bagian KEDUA Undang-undang Kepailitan.

- Penegasan dan pembentukan peradilan khusus yang mau menyelesaikan masalah kepailitan secara umum. Lembaga berupa Pengadilan Niaga dengan hakim-hakimnya yang & bertugas secara khusus. Pembentukan Pengadilan Niaga bukan merupakan langkah diferensiasi atas Peradilan Umum, yang dimungkinkan pembentukannya berdasarkan Undang- undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.

- Mengenai Pengadilan Niaga, dapat dikemukakan bahwa Pengadilan Niaga bukan merupakan badan peradilan baru di luar badan-badan peradilan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tersebut, tetapi hanya sekadar merupakan chamber khusus yang baru dalam Peradilan Umum. Jadi, bukan badan peradilan yang berdiri sendiri. Dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini, peradilan khusus yang disebut Pengadilan Niaga tersebut akan khusus bertugas menangani permintaan pernyataan kepailitan. Keberadaan lembaga ini akan diwujudkan secara bertahap. Begitu pula dengan lingkup tugas dan kewenangannya di luar masalah kepailitan, akan ditambahkan atau diperluas dari waktu ke waktu.

- Semuanya akan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan, dan yang penting lagi, tingkat kemampuan serta ketersediaan sumber daya yang akan mendukungnya.

- Perpu No. 1 Tahun 1998 sebagaimana kemudian telah disahkan menjadi UU No. 4 Tahun 1998 bukan merupakan Undang-undang Kepailitan yang baru melainkan hanya sekadar mengubah dan menambah Faillissementsverordening S. 1905 No. 217 Jo S. 1906 No. 348. Faillissementsverordening terdiri dari 279 pasal, sedangkan UU No. 41 Tahun 1998 mencabut 6 pasal (Pasal 14A, 19, 218, 219, 221 dan 272) dan 1 ayat (Pasal 149 ayat (3)). Terdapat 93 pasal yang diubah dan menambah 10 pasal baru. Dengan demikian jumlah pasal UU No. 4 Tahun 1998 adalah 282 pasal.

RUU Kepailitan.
Pada waktu Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan untuk ditetapkan sebagai undang-undang, terjadi perbedaan pendapat di DPR dan pemerintah mengenai substansi Perpu tersebut. Salah satu syarat IMF akan memberikan dana adalah apabila Indonesia mempunyai UU Kepailitan dan akhirnya disepakatilah bahwa pemerintah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal UU No. 4 Tahun 1998 diundangkan, yaitu sejak 9 September 1998, akan menyampaikan RUU tentang Kepailitan yang baru kepada DPR RI.

Sesuai dengan kesepakatan tersebut seharusnya paling lambat tanggal 9 September 1999 Pemerintah sudah harus menyampaikan RUU tentang Kepailitan yang baru sebagai pengganti Perpu No. 1 Tahun 1998 jo UU No. 4 Tahun 1998. Namun karena berbagai alasan dan hambatan ternyata RUU tersebut tertunda penyelesaiannya. Pada hakikatnya perbedaanya tidak terlalu, tetapi ada beberapa ketentuan2 lama yang dihapuskan.