Jumat, 30 Oktober 2009

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN BATAS-BATASNYA DALAM HUKUM PERJANJIAN


ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN BATAS-BATASNYA
DALAM HUKUM PERJANJIAN


 
Dalam Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat  (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya .


Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik  tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak .


            Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjianjian Indonesia memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, Tanpa sepakat maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan .


Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan paksa adalah Contradictio interminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pilihan kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud, atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian dengan akibat transaksi yang diinginkan tidak terlaksana (take it or leave it) .

Menurut hukum perjanjian Indonesia seseorang bebas untuk membuat perjanjian dengan pihak     manapun yang dikehendakinya. Undang-undang hanya mengatur orang-orang tertentu yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih pihak  yang ia inginkan untuk membuat perianjian, asalkan pihak tersebut bukan pihak yang tidak cakap. Bahkan lebih lanjut dalam pasal 1331, ditentukan bahwa andaikatapun seseorang membuat perjianjian dengan pihak yang dianggap tidak cakap menurut pasal 1330 KUH Perdata tersebut, maka perjanjian itu tetap sah selama tidak dituntut pembatalannya oleh pihak yang tidak cakap.


Larangan kepada seseorang untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertentu yang dikehendakinya juga tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya. Ketentuan yang ada adalah bahwa untuk perjanjian tertentu harus dibuat dalam bentuk tertentu misalnya perjanjian kuasa memasang hipotik harus dibuat dengan akta notaris atau perjanjian jual beli tanah harus dibuat dengan PPAT. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sepanjang ketentuan perundang-undangan tidak menentukan bahwa suatu perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertentu, maka para pihak bebas untuk memilih bentuk perjanjian yang dikehendaki, yaitu apakah perjanjian akan dibuat secara lisan atau tertulis atau perjanjian dibuat dengan akta di bawah tangan atau akta autentik.


Apakah asas kebebasan berkontrak dapat diartikan sebagai bebas mutlak? apabila kita mempelajari KUH Perdata, ternyata asas kebebasan berkontrak itu bukannya bebas mutlak. Ada beberapa pembatasan yang diberikan oleh pasal-pasal KUH Perdata terhadap asas ini yang membuat asas ini merupakan asas tidak tak terbatas.


Pasal 1320 ayat (1) m enentukan bahwa perjanjian atau, kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuatnya. Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. Dengan kata lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh kesepakatan para pihak.


Dalam pasal 1320 ayat (2) dapat pula disimpulkan bahwa kebebasan orang untuk membuat perjanjian dibatasi oleh kecakapannya. untuk membuat perjanjian. Bagi seseorang yang menurut ketentuan undang-undang tidak cakap untuk membuat perjanjian sama sekali tidak mempunyai kebebasan, untuk membuat perjanjian. Menurut pasal 1330, orang yang belum dewasa dan orang yang diletakkan di bawah pengampuan tidak mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian. Pasal 108 dan 110 menentukan bahwa istri (wanita yang telah bersuami) tidak terwenang untuk melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, dinyatakan bahwa pasal 108 dan 110 tersebut pada saat ini tidak berlaku.


Pasal 1320 (3) menentukan bahwa obyek perjanjian haruslah dapat ditentukan. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjikan harus cukup jelas ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dihitung atau ditetapkan.


            Syarat bahwa prestasi harus tertentu atau dapat ditentukan, gunanya ialah untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, jika timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian. jika prestasi kabur atau dirasakan kurang jelas, yang menyebabkan perjanjian itu tidak dapat dilaksanakan, maka dianggap tidak ada obyek perjanjian dan akibat hukum perjanjian itu batal demi hukum .


Pasal 1320 ayat jo.1337 menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut causa yang dilarang oleh undang-undang .


Menurut undang-undang causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Akibat hukum perjanjian yang berisi sebab yang tidak halal ialah bahwa perjanjian itu batal demi hukum.


Mengenai obyek perjanjian diatur lebih lanjut dalam pasal 1332 yang menyebutkan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Dengan demikian maka menurut pasal tersebut hanya barang-barang yang mempunyai nilai ekonomi saja yang dapat dijadikan obyek perjanjian.


Kemudian pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak juga dapat disimpulkan melalui pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu para pihak tidak dapat menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian yang didasarkan pada itikad buruk misalnya penipuan mempunyai akibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan.


Sehubungan dengan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak Prof. Asikin Kusuma Atmadja, dalam makalahnya[i] menyatakan bahwa Hakim berwenang untuk memasuki/meneliti isi suatu kontrak apabila diperlukan karena isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam pasal 1338 tidak lagi bersifat absolut, yang berarti dalam keadaan tertentu hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya.


Lebih lanjut Prof. Asikin mengatakan bahwa kebebasan berkontrak yang murni/mutlak karena para pihak kedudukannya seimbang sepenuhnya praktis tidak ada, selalu ada pihak yang lebih lemah dari pihak yang lain. Beliau mengilustrasikan dengan suatu cerita lama yang mengandung moral yang ada kaitannya dengan tafsiran perjanjian. Ada seorang gadis yang orang tuanya miskin dan mempunyai hutang yang besar karena meminjam uang untuk menyekolahkan anak gadis tersebut. Kalau hutangnya tidak segera dibayar maka satu-satunya harta berupa rumah dan pekarangannya akan dilelang. Sang penolong yang mempunyai kekuasaan ekonomis datang dan mengadakan perjanjian dengan orang tua gadis tersebut bahwa hutang akan dilunasi asal gadis tersebut dikawinkan dengan anak lelaki sang penolong, sedangkan anak gadis tersebut telah mempunyai tunangan. Kemudian terjadilah perjanjian antara sang penolong dengan orang tua yang miskin tersebut. Apakah aneh kalau orang tua miskin tersebut kemudian mengingkari janjinya. Moral disini janganlah mencari kesempatan dalam kesempitan atau jangan menyalahgunakan kesempatan .


            Dalam ilmu hukum moral tersebut di atas disebut misbruik van omstandigheden (penyalahgunaan kesempatan atau penyalahgunaan keadaan). Penyalahgunaan kesempatan dapat digunakan dalam kategori cacat dalam menentukan kehendaknya untuk memberikan persetujuan. Hal ini merupakan alasan untuk menyatakan batal atau membatalkan suatu perjanjian yang tidak diatur dalam Undang-undang melainkan merupakan suatu konstruksi yang dapat dikembangkan melalui Yurisprudensi.


Sesuai dengan hukum, kebutuhan konstruksi penyalahgunaan kesempatan/keadaan merupakan atau dianggap sebagai faktor yang membatasi atau yang mengganggu adanya kehendak yang bebas untuk menentukan persetujuan antara kedua belah pihak. Salah satu keadaan yang dapat disalahgunakan ialah adanya kekuasaan ekonomi (economish overwicht) pada salah satu pihak, Yang menggangu keseimbangan antara kedua belah pihak sehingga adanya kehendak yang bebas untuk memberikan persetujuan yang merupakan salah satu syarat bagi sahnya suatu persetujuan tidak ada (kehendak yang cacat), menurut Prof. Z. Asikin yang penting ialah menciptakan beberapa titik taut yang merupakan dasar bagi hakim untuk menilai secara adil apakah suatu keadaan dapat ditafsirkan sebagai kekuasaan ekonomi yang disalahgunakan sehingga mengganggu keseimbangan antara pihak dan membatasi kebebasan kehendak pihak yang bersangkutan untuk memberikan persetujuan. Disini terletak wewenang hakim untuk menggunakan interpretasi sebagai sarana hukum untuk melumpuhkan perjanjian yang tidak seimbang .


Banyak faktor yang dapat memberikan indikasi tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan ekonomi untuk dipertimbangkan oleh hakim. Kalau umpamanya ternyata ada syarat-syarat yang diperjanjikan yang sebenarnya tidak masuk akal atau yang tidak patut atau bertentangan dengan perikemanusiaan (on redelijkecontractsvoorwaarden atau un faircontractterms), maka hakim wajib memeriksa dan meneliti inconcreto faktor-faktor apa yang bersifat tidak masuk akal,tidak patut, atau tidak berperikemanusiaan tersebut. Begitupula kalau nampak atau ternyata pihak debitur berada dalam keadaan tertekan (dwang positie), maka hakim wajib meneliti apakah inconcreto terjadi penyalahgunaan ekonomis. selanjutnya juga kalau terdapat keadaan dimana bagi debitur tidak ada pilihan lain kecuali mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat yang memberatkan, terakhir dapat disebut keadaan dimana nilai dan hasil perjanjian tersebut sangat tidak seimbang kalau dibandingkan dengan prestasi timbal balik dari para pihak. Juga dalam hal ini hakim wajib meneliti apakah in concreto  terjadi penyalahgunaan kekuasaan ekonomis.


Dengan demikian maka jelas bahwa asas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti yang tidak terbatas, akan tetapi terbatas oleh tanggungjawab para pihak, dan dibatasi oleh kewenangan hakim untuk menilai isi dari setiap kontrak.
 
 



[i] Prof. R.Z. Asikin Kesuma Atmadja, SH., Pembatasan Rentenir sebagai Perwujudan Pemerataan Keadilan, Varia Peradilan Tahun II, No. 27, Februari 1987.

 

Oleh : Rosa Agustina T. Pangaribuan , SH. , MH .

Selasa, 20 Oktober 2009

Pemerintah telah mencabut 3513 Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi



Makin banyak saja peraturan daerah alias perda yang dibatalkan pemerintah pusat. Departemen Keuangan (Depkeu) mencatat, sepanjang Januari hingga 7 Oktober 2009 lalu, pemerintah sudah mencabut pemberlakuan 688 perda tentang pajak dan retribusi daerah.

Itu berarti, sejak 2001 lalu, pemerintah pusat telah membatalkan 3.513 perda dari 13.387 perda yang masuk kelaci Direktorat Jendral (Ditjen) Perimbangan Keuangan Depkeu. “Pembatalan perda sudah sesuai dengan hasil evaluasi,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Budi Sitepu, senin (19/10).

Depkeu, kata Budi, telah mengevaluasi belasan ribu perda dari berbagai daerah bersama-sama dengan Departemen Dalam Negeri. Pemerintah langsung menghapus peraturan daerah yang menghambat investasi, menyebabkan biaya ekonomi tinggi, dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Kebanyakan perda yang dicoret itu mengatur tentang pajak dan retribusi di sektor perhubungan, industri dan perdagangan, pertanian, serta budaya dan pariwisata. Ambil contoh, Perda Nomor 44 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang di Darat, Laut, Sungai dan Penyebrangan bikinan Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).

Menganulir 326 raperda

Selain perda, Budi mengatakan, pemerintah pusat juga sudah menganulir 326 rancangan peraturan daerah (raperda) dari 2.640 raperda yang mendarat di meja Ditjen Perimbangan Keuangan. Lalu, sebanyak 1.436 raperda lainnya harus direvisi.

Hasil survei Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun lalu memnunjukkan, Provinsi Sulawesi Utara menempati posisi teratas dalam indeks iklim investasi daerah. Menyusul kemudian berturut-turut, yakni Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Gorontalo, serta Sulawesi Selatan.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Budi bilang, pemerintah daerah tidak bisa seenaknya menarik pajak dan retribusi di luar jenis pungutan yang ada dalam undang-undang itu. “Kesempatan daerah untuk menciptakan pungutan bermasalah semakin kecil karena system closed list dan ada sanksi bagi yang melanggar,” ujar Budi.

Sumber : http://www.rumahpajak.com

Hubungan antara Zakat dan Pajak


zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain

1.      Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT

2.      Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

3.      Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

4.      Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)

5.      Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

6.      Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

7.      Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab.

Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

Bagaimana hubungannya dengan pajak, apakah pengeluaran seseorang/perusahaan untuk membayar zakat dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajaknya ?

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dan penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dan pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dan penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

a.      pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b.      biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c.      pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

d.      premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e.      penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

f.        jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g.      harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

h.       Pajak Penghasilan;

i.        biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j.         gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k.      sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang­-undangan di bidang perpajakan.


ZAKAT

Berbeda dengan pengeluaran hibah, pemberian bantuan, sumbangan dan warisan, zakat atas penghasilan boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak. Zakat atas penghasilan yang dapat dikurangkan tersebut harus nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat.

Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5 % (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan.

Minggu, 18 Oktober 2009

Kep DirJenAHU NOMOR : C-1.HT.01.01.TAHUN 2001 (DIAN )

DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL
ADMINISTRASI HUKUM UMUM



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
NOMOR : C-1.HT.01.01.TAHUN 2001
TENTANG
DOKUMEN PENDUKUNG FORMAT ISIAN AKTA NOTARIS (DIAN ) MODEL I DAN DOKUMEN PENDUKUNG FORMAT ISIAN AKTA NOTARIS ( DIAN ) MODEL II UNTUK PERSEROAN TERBATAS TERTENTU.
Menimbang :a.bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas perlu penjabaran lebih lanjut Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut.
   
b.
bahwa dalam rangka penjabaran lebih lanjut Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Tentang Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I dan Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II untuk Perseroan terbatas tertentu.
   
Mengingat :1.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587 ) ;
 
 2.Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-undangan Nomor : M.03-PR.07.10 Tahun 2000 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum Dan Perundang-undangan ;
 
 3.Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.HT.01.01 Tahun 2000 Tentang Pemberla-kuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
   
 4Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
   
 5Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-02.HT.01.01.Tahun 2001 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
   
 
M E M U T U S K A N :
 
Menetapkan :  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM TENTANG DOKUMEN PENDUKUNG FORMAT ISIAN AKTA NOTARIS ( DIAN ) MODEL I DAN DOKUMEN PENDUKUNG FORMAT ISIAN AKTA NOTARIS ( DIAN ) MODEL II UNTUK PERSEROAN TERBATAS TERTENTU.
 
Pasal 1
 
  Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I atau Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II adalah Dokumen yang wajib dilengkapi dalam pengisian Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I atau Format Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II.
   
Pasal 2
 
  Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I atau Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, adalah dokumen pendukung yang mutlak harus dipenuhi dalam setiap pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau pengajuan permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas.
 
Pasal 3
   
(1)
Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan, penyetoran sahamnya dilakukan dalam bentuk inbreng perusahaan, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 juga harus dilengkapi :
  a. Neraca akhir perusahaan yang bersangkutan yang di inbrengkan kedalam perseroan ; dan
  b. Pengumuman dalam 2 ( dua ) surat kabar harian yang memuat mengenai penyetoran saham bentuk inbreng perusahaan ke dalam perseroan.
   
 (2)Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan atau permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan, penyetoran sahamnya dilakukan dalam bentuk lain selain uang, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I atau Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 juga harus dilengkapi :
  a. Pengumuman dalam 2 ( dua ) surat kabar harian yang memuat mengenai penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak ; dan
  b. Bukti Penilaian oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan.
   
(3)
Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan atau permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan, penyetoran sahamnya dilakukan dalam bentuk inbreng saham, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I atau Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, juga harus dilengkapi dengan pengumuman dalam 2 ( dua ) surat kabar harian yang memuat mengenai penyetoran saham dalam bentuk inbreng saham perseroan lain ke dalam perseroan.
 
(4)
Dalam hal permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan, penyetoran sahamnya dilakukan dengan cara kompensasi bentuk-bentuk tagihan tertentu, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, juga harus dilengkapi :
  a. Pengumuman dalam 2 ( dua ) surat kabar harian yang memuat mengenai penyetoran saham yang dilakukan dengan cara kompensasi bentuk-bentuk tagihan tertentu ; dan
  b. Surat perjanjian yang timbul akibat terjadinya penyetoran saham yang dilakukan dengan cara kompensasi bentuk-bentuk tagihan tertentu.
   
 (5) Dalam hal permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan penyetoran sahamnya dilakukan dengan kapitalisasi laba ditahan dan atau kapitalisasi cadangan umum, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, juga harus dilengkapi dengan Neraca Akhir Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan.
   
 (6) Dalam hal permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan penyetoran sahamnya dilakukan dengan penilaian kembali aktiva tetap, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, juga harus dilengkapi :
  a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengesahan Neraca Penyesuaian dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap.
   b. Neraca akhir perseroan yang telah di audit oleh Akuntan.
   
 (7) Dalam hal permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan dilakukan dalam rangka penggabungan , maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, juga harus dilengkapi :
  a. Pengumuman dalam 2 ( dua ) surat kabar harian yang memuat ringkasan rancangan penggabungan ;
  b. Rancangan penggabungan ; dan
  c. Akta penggabungan.
   
 (8) Dalam hal permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan dilakukan dalam rangka pengurangan modal perseroan, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, juga harus dilengkapi :
  a. Pengumuman dalam 2 ( dua ) surat kabar harian yang memuat mengenai pengurangan modal perseroan ; dan
  b. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia yang memuat mengenai hal yang sama.
   
  
Pasal 4
 
Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 2 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL
ADMINISTRASI HUKUM UMUM
 
Prof. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH.LLM.
NIP.: 130350117

KepDirjend AHU NOMOR : C-01.HT.01.04. Tahun 2003 Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : C-01.HT.01.04. Tahun 2003
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS


DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM

Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-05 HT.01.01.Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Melalui SISMINBAKUM.

Mengingat :
  1. Undang - undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587 ) ;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 218 Tahun 1997 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 2674 ) ;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/M Tahun 2002 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
  4. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ; dan
  5. Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-05.HT.01.01.Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS.

Pasal 1
Akta perubahan Anggaran dasar yang wajib dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah akta perubahan yang dibuat di hadapan Notaris berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam ketentuan Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1995 adalah yang berisi perubahan ketentuan selain ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap perseroan terbatas, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, peningkatan modal dasar atau pengurangan modal perseroan dan perubahan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.

Pasal 2
(1)
Penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Notaris kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara elektronis dengan mengisi FIAN Model III sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
(3)
Penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilengkapi dokumen pendukung secara elektronis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pasal 3
(1)
Dalam hal penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian FIAN Model III dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara elektronis kepada Notaris yang bersangkutan untuk mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam ayat (1), Notaris yang bersangkutan tidak mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung, maka penyampaian laporan dianggap tidak pernah dilakukan.

Pasal 4
(1)
Dalam hal penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung mencatat laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut ke dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Dalam waktu paling singkat 3 (hari) dan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pencatatan laporan akta perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk, menerbitkan Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang ditanda tangani secara elektronis.

Pasal 5
(1)
Dalam hal penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terdapat kesalahan dalam pengisian Fian III dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk, memberitahukan secara elektronis kepada Notaris yang bersangkutan untuk mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) Notaris yang bersangkutan tidak mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung, maka penyampaian laporan dianggap tidak pernah dilakukan.

Pasal 6
(1)
Dalam penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan secara manual telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung mencatat laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut kedalam arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(2)
Setelah pencatatan laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak penyampaian laporan diterima, menerbitkan surat penerimaan laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang ditanda tangani secara manual dengan membubuhkan tanda tangan basah.

Pasal 7
Dalam penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan secara manual tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung memberitahukan kepada Notaris yang bersangkutan untuk memperbaiki dan atau melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan.

Pasal 8
Kebenaran akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang disampaikan baik melalui Sisminbakum maupun sistem manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Notaris.

Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-01.HT.01.04.Tahun 2001 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas melalui SISMINBAKUM Dan Sistem Manual dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 10
Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2003.

DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA



Ttd.
Zulkarnain Yunus, SH, MH.
NIP. 040034478

KepDirJend AHU-NOMOR : C-01.HT.01 01. TAHUN 2003 TATA CARA PENGESAHAN PT


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA


NOMOR : C-01.HT.01 01. TAHUN 2003

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS

DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM

Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.05.HT.01.01 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Mengingat :
  1. Undang - undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587 ) ;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 218 Tahun 1997 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 2674 ) ;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/M Tahun 2002 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
  4. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ; dan
  5. Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-05.HT.01.01.Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS.
Pasal 1
(1)
Akta pendirian perseroan terbatas adalah akta yang dibuat di hadapan Notaris yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perseroan terbatas beserta anggaran dasarnya.
(2)
Akta perubahan anggaran dasar yang harus memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah akta perubahan yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang berisi perubahan ketentuan mengenai nama, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, peningkatan modal dasar perseroan, pengurangan modal perseroan, dan perubahan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.

Pasal 2
(1)
Akta pendirian perseroan terbatas atau akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat pengesahan atau mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(2)
Untuk memperoleh pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Notaris harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 3
(1)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) secara elektronis oleh Notaris dengan mengisi formulir isian akta notaris (FIAN) Model I atau formulir isian akta notaris (FIAN) Model II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
(2)
Permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilengkapi dokumen pendukung secara elektronis dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pasal 4
Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian FIAN Model I atau FIAN Model II dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara elektronis kepada Notaris yang bersangkutan untuk mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan.

Pasal 5
(1)
Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut secara elektronis.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pernyataan tidak keberatan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Notaris yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik salinan akta pendirian atau salinan akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta dokumen pendukung :
  1. Salinan akta pendirian perseroan
  2. Nomor pokok wajib pajak atas nama perseroan
  3. Bukti Pembayaran Uang muka pengumuman akta pendirian perseroan dan perubahan anggaran dasar perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia dari Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia
  4. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  5. Bukti setor modal dari bank.
  6. Bukti pembayaran akses fee transaksi FIAN Model I, FIAN Model II dan atau pemesanan nama perseroan beserta pajaknya.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf e, tidak berlaku bagi permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang tidak mengubah tempat kedudukan dan tidak meningkatkan modal perseroan.
(4)
Khusus untuk pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tertentu yaitu perseroan terbatas dalam rangka penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, perseroan terbatas persero, perseroan terbatas bidang usaha perbankan, perseroan terbatas yang pendiri atau pemegang sahamnya terdapat koperasi atau yayasan, selain melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan dari instansi teknis terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pasal 6
(1)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) telah dipenuhi, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk paling singkat 3 (tiga) hari atau paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pernyataan tidak keberatan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, yang ditanda tangani secara elektronis.
(2)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia langsung memberitahukan kepada Notaris yang bersangkutan secara elektronis, dan pernyataan tidak keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi batal dan dicabut kembali.
(3)
Dalam hal pernyataan tidak keberatan batal dan dicabut kembali, pendiri atau direksi melalui Notaris dapat mengajukan permohonan baru mengenai pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan ini.

Pasal 7
(1)
Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan melalui sistem manual, maka permohonan diajukan oleh pendiri atau kuasanya kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Permohonan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kecuali huruf f, ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 8
Apabila ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan, alamat lengkap perseroan, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dan atau modal perseroan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah dipenuhi, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan surat keputusan pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 9
Surat keputusan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas, atau surat keputusan tentang persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditandatangani secara manual dengan membubuhkan tanda tangan secara basah.

Pasal 10
(1)
Dalam hal permohonan diajukan secara manual, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia hanya mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas.
(2)
Salinan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan tidak dibubuhi stempel Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 11
(1)
Pemeriksaan terhadap ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap perseroan terbatas, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dan modal perseroan terbatas menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(2)
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab terhadap ketentuan lain selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Notaris bertanggung jawab penuh terhadap materi akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar yang telah dibuat di hadapannya, kecuali materi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12
Dengan berlakunya keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-01.HT.01.01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengesahan Akta Pendirian, Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas melalui SISMINBAKUM dan Sistem Manual, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13
Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2003

DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA



Ttd.
Zulkarnain Yunus, SH, MH.
NIP. 040034478

Sabtu, 17 Oktober 2009

Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

 


Kepada Yth. Notaris pengguna SABH, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mulai berlaku tertanggal 3 Juni 2009 pukul 00.00 WIB, untuk transaksi dengan NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut:
DIAN I

Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp.200.000,00
Pengesahan Badan Hukum Perseroan Rp.1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp.30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp.550.000,00

DIAN II

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp.1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp.30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) Rp.550.000,00

DIAN II – Ganti Nama

Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp.200.000,00
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp.1000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp.30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp.550.000,00

DIAN III – Anggaran Dasar

Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp.30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp.550.000,00

PEMBUBARAN

Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp.30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp.550.000,00

1.Untuk selanjutnya, bukti pembayaran PNBP diatas, harus dilampirkan bersamaan dengan penyerahan dokumen fisik. Apabila bukti pembayaran PNBP tidak dilampirkan, maka dokumen fisik tidak akan diperiksa dan proses pengesahan SK tidak akan dilanjutkan.
2.Penyerahan disket atau softcopy untuk NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya, tidak lagi dikirim ke Percetakan Negara tetapi disket/CD yang berisi Akta Notaris dikirmkan ke Loket : Penyerahan Dokumen Fisik Ditjen AHU atau dikirim via e-mail ke alamat : bnri@sisminbakum.go.id. Format dokumen yang disarankan berbentuk (.doc atau .docx : format microsoft words) atau format lain seperti (.odt : open office; .txt : text format; atau .rtf : rich text format.)
3.Seluruh pembayaran ditujukan ke rekening di bawah ini:
 Nama Rekening: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
 Nomor Rekening : 120 11779 481
 Bank: BNI Cabang Tebet, Jakarta
   Jakarta, 2 Juni 2009.
   Tim Restrukturisasi SABH
   Ketua
   
   Dr. Freddy Harris
   NIP 132 104 419