Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU BHP bertentangan dengan UUD 1945; jadi UU tsb dinyatakan inkonstitusional alias tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat !
Kamis, 01 April 2010
UU BHP dibatalkan MK
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/Putusan%20Perkara%20No.11-14-21-126%20-136PUU-VII-2009.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)