Dengan meneliti format dan konsep bisnis waralaba, dapat kita ambil kesimpulan bahwa keberadaan waralaba dewasa ini merupakan akibat dari perkembangan ekonomi dalam hal transaksi bisnis. Bisnis ini dilakukan oleh dua pihak yang berakad, baik berupa badan usaha maupun perorangan sebagai subyek hukumnya. Kekhasan dalam sistem ini terletak pada obyek perjanjian atau kontrak yang berupa hak kekayaan intelektual (HAKI). Yang hukumnya dalam fikih muamalah adalah mubah atau boleh. Dan kebolehan ini terjadi selama tidak ada unsur keharaman dalam obyeknya. Baik dari segi dzat (lidzatihi) maupun nondzatnya (lighairihi). Dan selama tidah bertentangan dengan akad syariah dan asas-asasnya.
Obyek dalam akad ini adalah hak kekayaan intelektual yang bisa dikategorikan ke dalam benda (‘ain) dan format bisnis yang terkategori dalam perbuatan (fi’il). Meskipun keduanya tak terpisahkan tetapi tetap saja tidak menggugurkan keberlakuan asas-asas dan prinsip muamalah dalam Islam.
Dalam hal ini,prinsip bisnis yang digunakan adalah ijarah (sewa-menyewa). Franchisor adalah pemilik hak atas kekayaan intelektual yang dijadikan obyek akad. Dan pemanfaatannya oleh franchisee akan dikenai suatu kompensasi yang berupa pembayaran sejumlah uang sebagai imbalannya. Dalam ijarah, kompensasi tersebut dapat diberikan secara tunai (naqdan) atau tangguh (mu’ajjal). Mengenai jumlah imbalan, selain dapat diketahui dengan perkiraan dapat pula diketahui dari hasil penjualan produk (royalty).
Dari analisis yang kami temukan, akad dalam bisnis waralaba dapat berupa akad berbentuk ijarah, berprinsip tijarah dalam penjualan barang yang dikelola dan dipasarkan oleh penerima waralaba, dan dapat bersistim mudhorobah atau bagi hasil sehingga ia berhak menerima nisbah dari investasinya atau menanggung resiko finansial atas modal yang disertakannya.
Dalam sistem bisnis waralaba Islami diperlukan sistem syariah sebagai pembatas atau filter-nya, dengan tujuan menghindari penyimpangan moral bisnis ( moral hazard ). Filter tersebut adalah menjauhi pantangan yang tujuh atau yang disebut dengan MAGHRIB .
Maghrib disini adalah berupa :
a. Maysir
b. Asusila
c. Gharar
d. Haram
e. Riba
f. Ikhtikar atau pemonopolian
g. Berbahaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar