Senin, 13 September 2010

GAMBARAN KONSEP FRANCHISE (WARALABA)


1. pengertian franchise (waralaba)

Perkembangan ekonomi yang dinilai cukup pesat dan persaingan yang ketat menjadikan produsen suatu barang harus berfikir cermat dalam mempertahankan eksistensinya. Pemikiran yang tidak hanya pada lingkup pengembangan metode produksi barang tetapi juga pendistribusiannya,sehingga keuntungan dapat dicapai secara maksimal. Dalam hal ini dibutuhkan suatu jaringan kerja yang luas untuk memperkenalkan produk tersebut dan memperkuat eksistensi produk tersebut dalam pasar ekonomi.

Dengan latar belakang yang demikian,sistem keagenan dinilai paling tepat dalam pengembangan bisnis baik secara nasional maupun internasional. Sistem ini kemudian dikenal dengan sistem waralaba atau franchise. Bisnis dengan biaya murah dan bahan yang sudah disediakan,juga pendiriannya yang tidak memakan banyak tempat dan waktu menjadikan frachise banyak diminati dalam bisnis. Berikut pengertian dari waralaba atau franchise yang kami kutip dari berbagai sumber.

Dalam buku Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, mengutip dari European Code of Ethics for Franchising, definisi franchise adalah :
“... is a system of marketing goods and /or services and /or tecnology,which is based upon a close and on going collaboration between legally and financially separate and independent undertakings, the franchisoe and its individual franchisees,whereby the franchissors grants its individual Franchisees the right,and imposses the obligation, to conduct a bussines in accordance withn the franchisor’s consept.”
The right in titles and compels the individual frenchisee, in exchange of a direct or indirect financial consideration, to use the frenchisor’s trade name, and/or service mark, know how(*), bussines and technical methods, procedural system, and the industrial and/or intelectual property right, supported by continuing proffision of commersial and tecnical assistance, within the framework and for the term of written frenchisee agreement, concluded between parties for this purpose.
(*) ”know how”means a body of nonpatented practical information,resulting of experience and testing of the franchisor,which is secret,subtantial and identified.
“secret” means that the know how,as a body or in the precise configuration and assembly of its component , is not generally known or easily accesible;it isn’t limited in the narrow sense that individual component of the know how should be totally unknown or unobtainable outside the franchisor’s business.
“subtantial” means that the know how includes which is of importance for the sale of goods or the provision of services to end users, and in the particular of presentation of goods for sale,the processing of goods on connection with the provision of the services, method of dealing with customers, and administration and financial management,; the know how must be usefull for the franchisee by seeing capable,at the date of conclution of the agreement,of improving the competitive position of the frenchisee, in particular by improving the frenchisee’s performance or helping it to enter a new market.
“identifie” means that the know how must be described in a sufficiently comprehensive manner so as make itpossible to verify that it fulfills the criteria of secrecy and substantiality : the descreption of know-how can either be set out in the frenchise agreementor iIn a separate document or recorded in in any other appropiate form.”

Henry Champabell Black dalam Black’s Law Dictionary memberikan definisi franchise yang diterjemahkan oleh Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu sebagai berikut :

“Franchise adalah hak istimewa untuk melakukan hal-hal tertentu yang diberikan pemerintah pada individu atau perusahaan yang berbentuk badan hukum, dan (hak tersebut) tidak dimiliki oleh penduduk pada umumnya.

Franchise adalah hak istimewa untuk menggunakan nama atau untuk menjual produk/jasa layanan. Hak itu diberikan oleh pengusaha pabrik atau penyedia pada penjual eceran untuk mengguanakan berbagai produk dan nama dengan berdasarkan pada syarat-syarat yang telah disetujui (dalam hubungan yng saling menguntungkan).”

Rooseno hardjowidigdo mengemukakan definisi dari franchise sebagai berikut :
“... suatu sistem usaha yang sudah khas atau memiliki ciri mengenai bisnis di bidang perdagangan atau jasa, berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan, identitas perusahaan (logo, desain, merek bahkan termasuk pakaian dan penampilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran dan bantuan operasional”

Menurut pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang tata cara pendaftaran waralaba, pengertian waralaba (frenchise) adalah : “perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau kekayaan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang atau jasa.”

Kata “waralaba” dikenalkan pertama kali oleh Lembaga Pembinaan dan Pembinaan Manajemen (LPPM) sebagai padanan dari istilah franchise. Amir Karamoy dalam bukunya “Sukses Usaha Lewat Waralaba” menyatakan bahwa waralaba bukanlah terjemahan langsung dari konsep franchise. Waralaba berasal dari kata “wara” yang berarti lebih atau istimewa dan kata “laba” berarti untung. Jadi,waralaba adalah usaha yang memberikan keuntungan lebih/istimewa. Dan secara hukum,waralaba berarti persetujuan legal atas pemberian hak atau keistimewaan untuk memasarkan suatu produk atau jasa dari pemilik (pewaralaba) kepada pihak lain (terwaralaba) yang diatur dalam suatu peraturan tertentu. Dalam konteks bisnis, franchise berarti kebebasan untuk menjalankan usaha secara mandiri di wilayah tertentu.

2.  Sejarah Perkembangan Franchise
Kata franchise berasal dari bahasa Prancis kuno yang berarti “bebas”. Pada abad pertengahan, kata franchise diartikan sebagai “hak utama” atau “kebebasan”. Dalam sejarahnya, franchise terlahir di Inggris yang dikenal dalam aktifitas bisnis. Pada intinya, raja memberikan hak monopoli pada seseorang untuk melaksanakan aktifitas bisnis tertentu. Pada tahun 1840-an,konsep franchising berkembang di Jerman dengan diberikannya hak khusus dalam menjual minuman, yang merupakan awal dari konsep franchising yang kita kenal sekarang.

Konsep Franchise berkembang sangat pesat di Amerika. Dimulai pada tahun 1951, perusahaan mesin jahit singer mulai memberikan distribution franchise yang dilakukan secara tertulis yang merupakan awal lahirnya perjanjian franchise modern. Franchise berkembang tanpa adanya peraturan dari pemerintah Amerika dan menimbulkan resiko besar dengan maraknya penipuan pada franchise. Sehingga dibentuklah The International Franchise Assosiation (IFA) yang beranggotakan negara-negara di dunia dan berkedudukan di Washington DC.

IFA didirikan dengan tujuan khusus untuk mengangkat pamor bisnis Franchise dan mengadakan pelatihan-pelatihan khusus untuk meningkatkan citra franchise dan memperbaiki hubungan franchissor dan franchisee. IFA membuat kode etik yang harus ditaati anggotanya dan bekerjasama dengan Federal Trace Commision (FTC) Amerika.

Pada tahun 1978,FTC mengeluarkan dokumen yang mengatur tentang Franchise yang disebut dengan The Uniform Offering Circulation (UFOC). UFOC merupakan dokumen yang harus dibuat oleh Franchisor sebelum menjual bisnisnya dengan metode franchise. Diharapkan UFOC dapat menjadi sumber informasi bagi Franchisee sebelum menentukan bergabung dalam usaha bisnis dengan metode franchise.

Di Indonesia bisnis Franchise sudah lama berkembang. Sebagai contoh adalah pendistribusian minyak oleh pertamina. Pada tahun 1996 tercatat telah ada 119 franchise asing dan 36 franchise lokal. Metode bisnis ini semakin dikembangkan mengingat bisnis dengan metode ini menguntungkan bagi franchisor,franchisee dan perekonomian nasional.

3.  Unsur-unsur dan ruang lingkup kontrak franchise (waralaba)

Dari pengertian franchise dalam pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba diatas, tercantum perumusan unsur-unsur waralaba sebagai berikut :
1. adanya perikatan
2. adanya obyek, yaitu hak kekayaan intelektual.
3. Adanya imbalan atau jasa
4. adanya persyaratan dan penjualan barang atau jasa

Dari segi yuridis, franchise memiliki unsur-unsur yang meliputi :
1. adanya subyek hukum
2. adanya lisensi atas merek barang dan jasa
3. untuk jangka waktu tertentu
4. adanya pembayaran royalti

Berdasarkan definisi franchise dari black’s law dictionary, dalam aspek bisnis, unsur-unsur franchise adalah sebagai berikut :
1. metode produksi
2. adanya ijin dari pemilik
3. adanya suatu merek atau nama dagang
4. Untuk menjual produk atau jasa
5. Dibawah merek atau dagang dari franchise

Dilihat dari ruang lingkup dan konsepnya, sebenarnya kontrak franchise berada diantara kontrak lisensi dan distributor.

Dalam hukum positif Indonesia definisi tentang lisensi terdapat dalam beberapa perudangan negara. Diantaranya adalah dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang No. 31 Tahun 2001 tentang desain Industri, Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dan kesemua perundangan tersebut mengatur tentang hak atas kekayaan intelektual.

Dan salah satu pengertian lisensi dalam perudangan tersebut adalah sebagai berikut :
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. ( Undang-Undang no. 30 Tahun 2000)

Dalam bukunya, gunawan Widjaja menyatakan suatu kesimpulan bahwa lisensi adalah suatu bentuk pemberian ijin pemanfaatan atau pemberian hak atas Kekayaan Intelektual,yang bukan pengalihan hak, yang dimiliki oleh penilik lisensi kepada penerima lisensi, dengan imbalan berupa loyalti.

Dalam pernyataan diatas, diketahui bahwa penerima lisensi menjalankan sendiri usahanya tersebut dengan menggunakan atau memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual milik pemilik lisensi. Untuk hal ini, penerima lisensi membayar royalti kepada pemilik lisensi.

Meskipun dalam jangka waktu kontrak lisensi waralaba ini dapat ditentukan oleh para pihak dalam perikatan tersebut, pemerintah melalui Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan jangka waktu perjanjian waralaba sekurang-kurangnya lima tahun dan dapat diperpanjang lagi setelahnya.


4.  Elemen-elemen pokok dalam Franchise

Dalam bahasan yang kami paparkan diatas menunjukkan bahwa franchise mengandung elemen-elemen pokok sebagai berikut :
1.      Franchisor, yaitu pihak pemilik atau produsen barang atau jasa dengan merek tertentu dan melisensikan hak eksklusif tertentu untuk pemasaran produknya tersebut.
2.      Franchisee, yaitu penerima hak eksklusif dari Franchisor.
3.      Adanya penyerahan hak eksklusif dari franchisor terhadap franchisee.
4.      Adanya penetapan wilayah tertentu.
5.      Adanya imbal-prestasi yang berupa biaya-biaya yang telah disepakati oleh Franchisor dan franchisee.
6.      Adanya standart mutu yang ditetapkan franchisor kepada franchisee.
7.      Adanya pelatihan awal dan pelatihan berkesinambungan guna meningkatkan profesionalisme franchisee.


5.  Macam-macam franchise

Berdasarkan pada bentuknya, franchise dibedakan dalam dua bentuk, yaitu waralaba produk dan merek dagang (product and trade franchise) dan waralaba format bisnis (bussiness format franchise ). Waralaba produk dan merek dagang adalah bentuk waralaba yang paling sederhana. Dalam bentuk ini pemberi waralaba memberikan hak pada penerima waralaba untuk memasarkan produk yang dikembangkannya dan menggunakan namanya. Untuk itu, biasanya pewaralaba mendapatkan sesuatu yang disebut royalty. Contohnya adalah dealer mobil seperti auto 2000 dari toyota.

Sedangkan waralaba format bisnis adalah pemberian suatu lisensi kepada pihak lain. Dalam lisensi ini termasuk di dalamnya ijin untuk berusaha dengan merek dagang tersebut dan menggunakan seluruh paket yang terdiri atas elemen-elemen yang dibutuhkan oleh seseorang yang awam atau belum terlatih untuk menjadi terampil dalam bisnis dan mampu menjalankan usaha tersebut dengan bantuan yang terus-menerus sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Waralaba dalam bentuk ini terdiri atas :
a.       Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba
b.      Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengolahan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba
c.       Proses bantuan dan bimbingan secara terus-menerus dari pihak pemberi waralaba

Menurut IFA, terdapat empat jenis waralaba yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu :
a. Product franchise
b. Manufacturing franchises
c. Bussiness opportunity ventures
d. Bussiness format franchising

Menurut FTC di Amerika, terdapat tiga jenis franchise, yaitu :
a. Product franchising
b. Manufacturing franchises
c. Bussiness format franchising

Selain itu terdapat satu jenis lagi, yaitu bussiness oppurtunity ventures, akan tetapi terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar usaha tersebut dapat diatur dalam FTC.

Ketentuan itu adalah :
a.       Franchisee harus menjual produk yang telah disediakan franchisor, yaitu suplier yang telah ditentukan.
b.      Franchisor harus terlibat dalam penyediaan outlet-outlet eceran dan akuntansinya.
c.       Franchise harus memberikan bayaran kepada franchisor atau prestasi lain sebagai imbalan dari hak yang diperolehnya dalam usaha franchise ini.

Stuart D. Brown menyatakan bahwa format bisnis franchise ini terbagi lagi menjadi tiga jenis , yaitu :
a. Franchise pekerjaan
b. Franchise usaha
c. Franchise investasi

Franchise banyak dikatakan sebagai pola baru dalam perdagangan. Tentu saja konsepnya akan berbeda dengan konsep bisnis yang lama seperti keagenan dan distributorship. Meskipun demikian masih terdapat beberapa kesamaan dalam pola bisnis ini. Kesamaan-kesamaan itu adalah pergerakannya dalam pendistribusian barang dan jasa, dan hingga saat ini diatur secara umum dengan berdasar pada buku III KUHPer .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar