Rabu, 22 September 2010

SURAT KUASA FIDUSIA DI BAWAH TANGAN


Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

  1. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Pertanyaan :

Bagaimana kedudukan Surat Kuasa Fidusia di bawah tangan yang biasa digunakan oleh Bank Umum/BPR untuk mengikat jaminan kendaraan bermotor, apakah bisa ditingkatkan menjadi Akta Jaminan Fidusia dan didaftarkan menjadi Sertifikat Jaminan Fidusia? Mohon penjelasannya.

Jawaban :

Dalam pembebanan jaminan fidusia, lazimnya yang dilakukan adalah langsung membuat akta Jaminan Fidusia-nya. Akta Jaminan Fidusia ini harus dibuat dalam bentuk akta notariil dan berbahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”).

Akan tetapi, apabila salah satu pihak ingin diwakili dalam pembuatan akta Jaminan Fidusia tersebut, maka pihak tersebut dapat membuat surat kuasa. Surat kuasa ini tidak harus dibuat dalam bentuk akta notariil, akan tetapi sebaiknya dilegalisasi oleh notaris. Dilegalisasi di sini artinya, penandatanganan surat kuasa tersebut dilakukan di hadapan notaris. Jadi, bentuknya bukan akta notaris, akan tetapi ada notaris yang menyaksikan penandatanganan surat kuasa tersebut.

Jadi, apakah surat kuasa di bawah tangan tersebut dapat dipakai untuk membuat Akta Jaminan Fidusia, maka jawabannya adalah bisa.

Sebenarnya, setahu kami surat kuasa yang lazim ditandatangani dalam pengikatan jaminan fidusia dalam dunia perbankan adalah surat kuasa untuk mendaftarkan jaminan fidusia. Surat kuasa untuk mendaftarkan jaminan fidusia ini antara lain disebut dalam Pasal 13 ayat (2) UU Fidusia dan Pasal 2 ayat (4) PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (“PP No. 86/2000”).

Seperti kita ketahui, jaminan fidusia tersebut harus didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, untuk memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia. Pendaftaran fidusia ini dapat dilakukan oleh penerima fidusia, atau oleh wakilnya (Pasal 13 ayat (1) UU Fidusia). Untuk pendaftaran fidusia yang dilakukan oleh wakilnya, maka harus melampirkan surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia (Pasal 2 ayat (4) PP No. 86/2000). Surat kuasa ini sendiri tidak ada aturannya harus dibuat dalam bentuk tertentu, jadi surat kuasa ini bisa saja dalam bentuk akta notariil.

Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar