Lanjtuan Kuliah bag 2 yang lalu
Harga Penawaran, meliputi :
1. Berapa harga penawaran dilepas.
2. Berapa harga yang belum mencapai limit/ditahan.
3. Uraian proses penawaran dalam hal semula penawaran tertulis dimana penawaran tertinggi belum mencapai seperti yang dikehendaki penjual/limit dan dilanjutkan dengan penawaran secara lisan.
4. Dalam hal penawaran secara tertulis Pejabat Lelang harus membuat daftar penawar untuk mengetahui penawaran tertinggi. Catatan penawaran ini dilampirkan pada risalah lelang.
Bagian Badan ini diperbuat pada waktu lelang berlangsung dan ditulis dengan tulisan yang jelas.
Sedangkan bagian badan dari akta Notaris berisi tentang apa yang ditetapkan sebagai ketentuan–ketentuan yang bersifat otentik itu misalnya perjanjian.
Bagian Badan :
1. Uraian Barang yang dilelang
2. Identitas Pembeli
3. Harga
Contoh Bagian Badan Risalah Lelang
Barang-
Nama, Pekerjaan,
Harga barang
No. barang yang
tempat tinggal yang
Keterangan
Penjualan dijual pembeli
Dijual
Ditahan
Bagian Penutup/Kaki Risalah Lelang
Bagian penutup risalah lelang, meliputi :
1. Banyaknya barang–barang yang dilelang (tulis dengan angka dan huruf).
2. Jumlah harga barang–barang yang terjual (tulis angka dan huruf).
3. Dalam hal terdapat barang yang ditawar akan tetapi tidak dilepas/ditahan,tulislah jumlah dari harga barang–barang yang ditahan tersebut dengan angka dan huruf.
4. Cantumkan pada bagian penutup ini juga tentang berapa banyak lampiran dalam risalah lelang.
5. Cantumkan berapa banyak pencoretan karena perubahan, tambahan pengurangan atau penggantian dalam pembuatan risalah lelang ini (renvoi).
6. Tanda tangan penjual dan Pejabat Lelang (vide Pasal 38 ayat 2 VR), dalam hal yang dilelang benda tetap, pembeli ikut menandatangani risalah lelang untuk keabsahan risalah lelang seperti dimaksud Pasal 18 PP 10/1961.
7. Dalam hal lelang eksekusi, dicantumkan ada atau tidak ada verzet pembayaran (vide pasal 15 VR).
Untuk lebih jelas diberikan contoh bagian Penutup/Kaki Risalah Lelang
berikut ini :
Lembar terakhir dari Risalah Lelang Nomor ............... tanggal .....................
Banyaknya barang yang ditawarkan ada ..........................................................
..............................................................................................................................
Jumlah barang yang terjual Rp. .........................................................................
Jumlah barang yang ditahan Rp.........................................................................
..............................................................................................................................
.
Banyaknya lampiran Risalah Lelang ini ada ...................................................
(
...........................................................................................................................)
Diperbuat dengan
..............................................................................................................................
.
..............................................................................................................................
.
Penjual Pembeli Pejabat Lelang
Setelah para pemenang lelang telah ditunjuk dan pelaksanaan lelang selesai maka selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh para pihak, dimulai dari pemenang lelang/pembeli (khusus untuk benda tetap) kemudian penjual dan pejabat lelang.
Dalam hal semua pihak menandatangani tidaklah menjadi masalah akan tetapi ada kalanya penjual tidak mau menandatangani. Dalam hal demikian maka menurut pasal 38 VR (Stb. 189 tahun 1908), jika penjual menolak untuk menandatangani ataupun tidak berada di tempat lelang pada saat risalah lelang ditutup maka hal tersebut berlaku sebagai tanda tangan.
Untuk lebih jelasnya dikutipkan pasal 38 VR yang bunyinya sebagai berikut :
”Tiap lembar dari berita acara dengan mengecualikan dari yang terakhir, ditandatangani oleh juru lelang atau kuasanya sebagai pembenaran.
Berita acara ditandatangai oleh juru lelang atau yang dikuasakan dan orang atas permintaan siapa dilakukan penjualan, jika ia menghendaki tidak turut tanda tangan atau ia pada waktu penutupan berita acara tidak hadir, tentang hal itu dalam berita acara disebutkan.
Penyebutan bahwa penjual tidak menghendaki tanda tangan atau tidak hadir berlaku sebagai tanda tangan penjual.
Bea materai untuk minut berita acara menjadi beban penjual.”
”Waktu risalah lelang ditutup berlaku tanda tangan dari penjual.”
Contoh :
”Risalah lelang ini ditandatangani oleh saya Pejabat Lelang dan para Pembeli
(dalam hal yang dilelang barang tetap), sedangkan saudara ................................
Selaku Penjual tidak bersedia menandatangani dengan alasan ...........................
....................................................................................................................................
.
Contoh :
”Risalah lelang ini ditandatangani oleh saya Pejabat Lelang dan para Pembeli sedangkan Saudara ................................................. selaku Penjual meninggalkan tempat/tidak hadir pada waktu risalah lelang ditutup.”
Bila diperlukan adanya pencoretan, pembetulan, penambahan dan perubahan pada risalah lelang dapat dilakukan dengan :
a. Pencoretan dilakukan dengan garis yang tipis sehingga kata-kata yang dicoret
tersebut masih dapat dibaca.
b. Tambahan atau perubahan dilakukan pada bagian pinggir dengan mencatat
jumlah kata yang dicoret dan jumlah kata yang ditambahkan dan ditandatangani oleh pejabat lelang dan penjual, bila dibagian pinggir tidak muat dapat dilakukan di bagian bawah sebelum tanda tangan dengan menyebutkan halaman dan baris dari yang dicoret atau ditambah (vide pasal 39 VR).
Contoh catatan pinggir :
Disahkan coretan satu kata dengan penggantian kata Renvoi atau pencoretan, penambahan atau pembetulan tersebut hanya terdapat pada minut risalah lelang, tidak tampak pada salinan, kutipan dan grosse risalah lelang.
Untuk jelasnya dikutipkan pasal 39 Vendu Reglement yang bunyinya sebagai berikut :
”Tidak boleh dilakukan perubahan atau tambahan dalam berita acara kecuali dipinggir lembaran atau jika disitu tidak ada tempat langsung sebelum penandatangan berita acara, dalam hal belakangan dengan menunjuk halaman-halaman dan baris yang bersangkutan.”
Tidak boleh dilakukan pencoretan kata-kata, huruf atau angka dalam berita acara kecuali dengan coretan tipis sedemikian hingga tetap dapat dibaca apa yang dicoret, jumlah kata-kata, huruf dan angka yang dicoret ditulis dipinggiran lembaran.
Semua yang karena pasal ini ditulis dipinggiran dari berita acara ditandatangani oleh penandatangan dari berita acara.
PENGETIKAN RISALAH LELANG
1. Risalah lelang diketik di atas kertas ukuran folio dengan jarak:
Dari pinggir kiri kertas 5 cm
Dari pinggir kanan kertas 1,5 cm
Dari pinggir atas kertas 5 cm
Dari pinggir bawah kertas 4 cm
2. Pengetikan harus rapi tidak boleh ada ketik tindih maupun penghapusan.
3. Jika terjadi kesalahan ketik, maka kata yang salah dibiarkan begitu saja dan diulang kembali mengetik dengan kata yang sebenarnya.
4. Pencoretan atas kesalahan ketik tersebut akan dilakukan oleh pejabat lelang.
5. Jika pengetikan kata terakhir dari suatu baris tidak mencapai pinggir kanan (huruf a diatas), maka pengetikan diteruskan dengan tanda ------- guna memenuhi baris tersebut.
6. Bagian pertama bagian atas sebelah kanan risalah lelang dicantumkan:
”Lembar Pertama”
Pejabat Lelang
7. Selanjutnya tiap lembar bagian atas sebelah kanan risalah lelang harus dicantumkan lembar ke berapa dari risalah lelang Nomor ...... tanggal .....
8. Selanjutnya bagian atas lembar pertama risalah lelang harus dicantumkan nomor dan tahun anggaran yang dimulai dari nomor 1 pada awal tahun anggaran dan dicantumkan tahun anggarannya.
9. Pada lembar terakhir dari risalah lelang ditandatangani penjual dan pejabat lelang, serta untuk barang tetap pembeli ikut menandatangani (Pasal 38 alinea 2 VR).
10. Risalah lelang harus dapat dibaca dan tanpa (kalimat ditulis dalam rangkaian yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga mudah dimengerti).
11. Tidak boleh ada ruangan kosong, misalnya ada ketikan kalimat yang tidak sampai di tepi kanan maka sisanya harus digaris, begitu pula bila memerlukan satu ketikan.
12. Penulisan angka dan huruf, sedangkan angka yang menyatakan nomor tidak perlu ditulis ulang dengan huruf.
13. Bila memerlukan adanya pencoretan, perubahan atau tambahan pada risalah lelang dapat dilakukan dengan:
a. Pencoretan dilakukan dengan garis yang tipis sehingga kata-kata yang dicoret tersebut masih bisa dibaca.
b. Tambahan, perubahan dilakukan pada bagian pinggir (jumlah kata-kata yang dicatat, ditandatangani oleh pejabat lelang dan penjual) bila dibagian pinggir itu tidak muat dilakukan di bagian bawah sebelum penandatanganan dengan menyebut halaman barisnya (vide Pasal 39 VR).
Perubahan berarti pencoretan dari suatu perkataan diganti dengan perkataan lain.
Contoh : disahkan coretan satu perkataan dengan gantinya. Tambahan adalah susulan perkataan diantara dua perkataan, dan Renvooi (pencatatan, perubahan, dan tambahan hanya terjadi pada minut risalah lelang, tidak tampak pada salinan, kutipan, ataupun persennya).
14. Dalam minut risalah lelang bagian atas sebelah kanan tidak perlu dicantumkan nama Pejabat Lelang, tetapi hanya ditandatangani saja. Demikian pula lembar terakhir bagian atas sebelah kanan perlu ditandatangani.
Risalah Lelang
1. Risalah lelang diberi nomor urut per tahun anggaran.
2. Risalah lelang harus dibuat dalam bahasa Indonesia
3. Bagian Kepala risalah lelang dibuat oleh Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan
lelang.
4. Bagian Badan risalah lelang dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan
lelang dengan tulisan tangan dan/atau diketik.
5. Bagian Kaki risalah lelang dibuat oleh Pejabat Lelang setelah lelang ditutup dengan tulisan tangan atau diketik.
Penulisan kata Petikan atau Salinan dilakukan pada:
a. halaman pertama risalah lelang, diatas kata-kata ”risalah lelang ”; dan
b. halaman terakhir risalah lelang pada bagian kanan bawah sebelum tanda tangan Kepala KP2LN dengan dibubuhkan kata-kata ”diberikan sebagai petikan atau salinan”.
Risalah lelang sebagaimana dimaksud diatas diberi sampul:
a. warna merah muda untuk barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang disatukan dengan barang bergerak; dan
b. warna kuning muda untuk barang bergerak.
PEMBETULAN KESALAHAN PEMBUATAN RISALAH LELANG
Pembetulan kesalahan pembuatan risalah lelang dilakukan dengan:
1. Pencoretan kesalahan pada kosakata, huruf–huruf atau angka–agka dalam risalah lelang harus dilakukan dengan garis lurus yang tipis sedemikian rupa, sehingga yang dicoret/digaris itu masih dapat dibaca.
2. Penambahan/perubahan kosakata atau kalimat risalah lelang hanya dilakukan pada sebelah pinggir kiri dari halaman risalah lelang itu. Jika tidak ada tempat pada sebelah pinggir kiri dari kertas, maka perubahan dapat dilakukan pada halaman lainnya, akan tetapi pada sebelah atau dari bagian kaki risalah lelang dengan menunjuk halaman dan baris yang berhubungan dengan perusahaan itu.
3. Banyaknya perkataan, huruf atau angka yang dicoret/digaris itu harus diterangkan pada sebelah pinggir kertas risalah lelang itu. Begitu juga banyak perkataan/angka yang ditambahkan harus disebutkan.
4. Segala sesuatu yang dicatat pada sebelah pinggir dari kertas risalah lelang ini dijelaskan pada penutup risalah lelang, berapa jumlah perubahannya itu dan terdiri dari berapa coretan, berapa tambahan, dan berapa coretan dengan penggantiannya.
5. Penambahan/perubahan apapun sesudah risalah lelang ditutup dan ditandatangani tidak boleh dilakukan.
PENANDATANGANAN RISALAH LELANG
1. Tiap-tiap lembar di sebelah kanan atas dari risalah lelang itu, kecuali yang terakhir harus ditandatangani oleh Pejabat Lelang.
2. Tiap-tiap coretan perubahan, pembetulan kesalahan, dan/atau penambahan, harus disahkan dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang dan para penandatanganan risalah lelang tersebut.
3. Lelang barang-barang tak bergerak, risalah lelang harus ditandatangani oleh Pejabat Lelang, penjual dan Pembeli.
4. Pejabat lelang dan penjual, khusus untuk barang bergerak pada lembar terakhir.
5. Jika yang minta lelang/penjual tidak mau menandatangani risalah lelang itu, atau tidak hadir sewaktu risalah lelang ditutup, maka hal ini harus dinyatakan dalam risalah lelang itu. Pernyataan bahwa penjual tidak mau menandatangani atau tidak hadir sewaktu lelang itu ditutup, berlaku sebagai tanda tangan penjual itu.
Apabila Pejabat Lelang meninggal dunia sebelum menyelesaikan pembuatan Minut risalah lelang, Kepala KP2LN bertanggung jawab untuk menyelesaikan Minut risalah lelang.
Kepala KP2LN yang bukan Pejabat Lelang menunjuk Pejabat Lelang lain untuk menyelesaikan pembuatan Minut risalah lelang.
Pejabat Lelang harus mencatat dan membubuhi tanggal dan tanda tangan pada setiap hal yang dianggap penting pada Bagian Bawah Kaki Minut risalah lelang yang telah ditutup antara lain:
a. Pembeli Lelang wanprestasi;
b. Adanya bantahan atas pembayaran uang hasil lelang; atau
c. Pembeli Lelang yang ditunjuk oleh bank pemerintah sebagai kreditur yang menggunakan Akta sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2).
Dalam hal Pejabat Lelang dipindahtugaskan/meninggal dunia, maka pencatatan tanggal dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala KP2LN.
LAMPIRAN RISALAH LELANG
Setelah risalah lelang ditutup dilakukan penjahitan bersama lampiran- lampirannya. Dalam hal penyimpanan, risalah lelang asli sebagai minut disimpan dan tidak boleh dibawa keluar dari KP2LN.
Lampiran risalah lelang berisi :
1. Catatan proses penawaran lelang yang dibuat Pejabat Lelang dibubuhi tanda mengetahui/menyetujui dan tanda tangan penjual, kemudian dijahitkan sebagai lampiran risalah lelang.
2. Dalam hal surat-surat penawaran tertulis berjumlah banyak, maka surat penawaran tersebut yang tidak perlu dijahitkan sebagai lampiran. Surat penawaran tersebut agar disimpan saja tersendiri di tempat lain.
3. Surat permintaan lelang beserta salinan surat-surat yang diperlukan guna bahan penyusunan risalah lelang dan surat kuasa yang tidak notarial dijahitkan sebagai lampiran Risalah Lenag.
4. Tiap surat yang dilampirkan tersebut diberi tanda : Lampiran ke ...........
risalah lelang tanggal ................... Nomor ............... dan ditandatangani oleh
Pejabat Lelang.
CATATAN SETELAH RISALAH LELANG DITUTUP
1. Jika ada hal prinsipil yang diketahui setelah penutupan risalah lelang, Kepala KP2LN mencatat hal tersebut pada ruang bawah setelah tanda tangan,
diantaranya :
a. adanya atau tidak adanya bantahan atas pembayaran harga lelang;
b. adanya Pembeli wanprestasi;
c. adanya bank sebagai Pembeli;
d. adanya pemberian duplikat kutipan risalah lelang sebagai pengganti asli kutipan risalah lelang yang hilang atau rusak;
e. adanya pemberian grosse risalah lelang atas permintaan Pembeli;
f. adanya pembatalan risalah lelang berdasarkan putusan hakim yang sudah
berkekuatan hukum tetap; atau
g. hal-hal lain yang akan ditetapkan kemudian oleh Direktur Jenderal.
2. Sanggahan (Verzet) atas pembayaran pendapatan lelang yang diterima dari Pengadilan Negeri dicatat pada ruang bawah sesudah tanda tangan penutupan.
3. Karena satu dan lain hal terhadap lelang yang telah dilaksanakan ada gugatan perdata, maka hal ini dicatat pada ruang sebelah bawah tanda tangan penutupan.
4. Untuk setiap catatan tersebut di atas, Kepala KP2LN membubuhi tanggal dan tanda tangannya.
PENYIMPANAN DAN PENGAMBILAN RISALAH LELANG
1. Risalah lelang sebagai minut disimpan dan tidak boleh dibawa keluar dari KP2LN.
2. Risalah lelang disimpan secara teratur di tempat terkunci dan hanya diketahui oleh yang berkepentingan saja, khusus risalah lelang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II dan disimpan oleh yang bersangkutan.
3. Jangka waktu simpan minut risalah lelang selama 30 (tiga puluh) tahun.
4. Peminjaman/pengambilan risalah lelang dari lemari penyimpanan dilakukan dengan bon/buku pinjaman yang disediakan untuk itu.
5. Risalah lelang asli sesuai pasal 65 dan 66 Undang-undang Pebendaharaan Indonesia No. 448 tahun 1925 tidak dapat disita kecuali ijin Mahkamah Agung.
Minut risalah lelang disimpan pada KP2LN secara rapi dan teratur dengan nomor berurutan sesuai dengan bulan dan tahun anggaran.
Minut risalah lelang tidak dapat:
a. digandakan;
b. dikeluarkan, kecuali atas ijin Kepala KP2LN untuk pembuktian dimana KP2LN sebagai pihak tergugat/saksi;dan
c. disita kecuali dengan ijin Mahkamah Agung, sesuai dengan ketetentuan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-undang Perbendaharaan Indonesia.
ASLI MINUT, SALINAN DAN KUTIPAN
Minut
Minut risalah lelang adalah asli risalah lelang yang terdiri dari bagian kepala, badan, dan kaki risalah lelang lengkap dengan lampiran-lampirannya ditandatangani oleh Pejabat Lelang pada saat penutupan pelaksanaan lelang dan dibuat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
Asli risalah atau minut risalah lelang berikut lampirannya dijahit sedemikian rupa sehingga tidak terlepas dari ikatannya dan dijilid. asli risalah lelang berikut lampiran-lampiran dan minut Risalah ini tidak boleh keluar dari kantor (dibuat hanya satu).
Salinan
1. Salinan risalah lelang adalah turunan dari keseluruhan risalah lelang yang diberikan kepada penjual dan kepada superintenden sebagai laporan.
2. Salinan risalah lelang hanya diberikan atas permintaan yang berkepentingan.
3. Setiap salinan yang diberikan dicatat nama dan alamat pemohon, tanggal, dan tanda tangan dari Pejabat Lelang yang mengeluarkan salinan pada ruang bawah sesudah tanda tangan penutup pada minut risalah lelang.
4. Atas salinan yang dibuat sebagai grosse disebut pada mulanya ”Atas nama
keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
5. Atas pemberian grosse ini dibuat catatan seperti angka 2 diatas.
6. Penertiban fotokopi asli risalah lelang sebagai salinan tidak diperkenankan.
7. Salinan/kutipan risalah lelang barang tetap disampaikan ke Kantor Pendaftaran Tanah.
Kutipan
Kutipan risalah lelang adalah turunan risalah lelang yang diberikan kepada pembeli yang memuat bagian kepala, badan yang khusus menyangkut pembeli bersangkutan dan kaki. Kutipan ini diberikan kepada pembeli (vide pasal 42 alinea 3 VR).
Grosse atas Permintaan Pembeli
KP2LN wajib memberikan grosse risalah lelang. Grosse adalah salinan/kutipan yang dibuat dalam bentuk eksekutorial titel ialah pada bagian atas salinan tersebut dimuat kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (vide pasal 42 VR jo pasal 14 VI) dan di bagian bawah dibubuhkan perkataan “diberikan grosse pertama” atas permintaan Pembeli atau kuasanya.
Menurut pasal 440 Recht Fordering salinan akta otentik yang diberi irah-irah tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial seperti keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti.
Selanjutnya pasal 440 ayat 2 Recht Fordering tersebut menyatakan bahwa :
‘Gubernur Jenderal mempunyai wewenang bila dipandang perlu untuk memberlakukan ketentuan ini terhadap akta”.
Pasal 435 Recht Fordering menyatakan bahwa “Grosse dan vonis yang ditentukan di Indonesia dapat dilaksanakan di wilayah itu “
Bagaimana dengan grosse risalah lelang seperti dimaksud pasal 42 VR jo pasal 440 ayat 2 Recht Fordering yang menyatakan bahwa Gubernur Jenderal dapat memperlakukan ketentuan-ketentuan grosse tersebut pada akta-akta lain, dalam pelaksanaannya antara lain terhadap Vendu Reglement yaitu dalam pasal 42 VR oleh karenanya grosse risalah lelang mempunyai eksekutorial title (mempunyai kekuatan eksekutorial).
Selanjutnya pada bagian penutup harus diberikan grosse Petama karena permintaan grosse kedua dan selanjutnya tidak dapat dimintakan langsung kepada penyimpan/pejabat umum yang menyimpan minut dari risalah lelang, akan tetapi permintaan tersebut harus diajukan kepada Pengadilan Negeri, selanjutnya pengadilan tersebut memerintahkan kepada penyimpan minut untuk diberikan grosse yang kedua, untuk jelasnya dikutip bunyi pasal 856 Recht Vordering sebagai berikut :
“Pihak (partij) yang menghendaki grosse atau selanjutnya harus mengajukan permohonan kepada pengadilan yang diwilayahnya penyimpan dari minutnya bertempat tinggal, pengadilan itu dengan surat perintah kepada penyimpan memerintahkan untuk mengeluarkan grosse ...dst”.
Keterangan:
1. Minut risalah lelang dibuat dan ditandatangani Pejabat Lelang diatas meterai cukup.
2. Salinan dan kutipan risalah lelang dibuat oleh Seksi Dokumentasi dan Potensi Lelang/Seksi Lelang dan ditandatangani Kepala KP2LN.
3. Kutipan risalah lelang ditandatangani oleh Kepala KP2LN diatas meterai cukup.
4. Bea meterai untuk Minut risalah lelang dibebankan kepada penjual.
5. Bea meterai untuk Kutipan risalah lelang/Grosse risalah lelang dibebankan kepada Pembeli.
6. Bea meterai untuk Salinan risalah lelang kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan kepada penjual.
7. Jangka waktu penyelesaian risalah lelang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
8. Kutipan risalah lelang tanah atau tanah dan bangunan, jangka waktu penyelesaian selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan bukti setor pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
RANGKUMAN
Risalah lelang adalah berita acara mengenai suatu peristiwa resmi dan kedinasan yang disusun secara teratur dimaksudkan untuk mempunyai kekuatan bukti tertulis bilamana diperlukan sewaktu–waktu. Berita acara ini ditandatangani oleh pihak–pihak yang bersangkutan.
Risalah lelang adalah laporan mengenai jalannya suatu pertemuan yang disusun secara teratur dan dipertanggungjawabkan oleh si pembuat dan/atau pertemuan itu sendiri, sehingga mengikat sebagai dokumen resmi dari kejadian/peristiwa yang disebutkan didalamnya.
Fungsi risalah lelang adalah sebagai akta otentik. Risalah lelang itu mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian yaitu:
1. kekuatan pembuktian lahir;
2. kekuatan pembuktian formal; dan
3. kekuatan pembuktian material.
Risalah lelang terdiri dari :
1. Kepala risalah lelang
2. Badan risalah lelang
Bagian Badan risalah lelang tercantum:
a. identitas pembeli;
b. perincian barang;
c. harga jual atau ditahan.
3. Kaki risalah lelang, berisi:
a. banyaknya barang–barang yang ditawarkan;
b. jumlah harga barang–barang yang terjual (tulis angka dan huruf);
c. jumlah harga barang–barang yang ditahan (tulis angka dan huruf);
d. banyaknya lampiran risalah lelang;
e. diperbuat dengan..........coretan..............tambahan;
f. tanda tangan penjual dan Pejabat Lelang (vide Pasal 38 ayat 2 VR), dalam hal yang dilelang benda tetap, pembeli ikut menandatangani risalah lelang untuk keabsahan risalah lelang seperti dimaksud Pasal 18 PP 10 / 1961; dan
g. dalam hal lelang eksekusi, dicantumkan ada atau tidak ada verzet pembayaran (vide Pasal 15 VR).
Bila memerlukan adanya pencoretan, perubahan atau tambahan pada risalah lelang dapat dilakukan dengan:
1. Pencoretan dilakukan dengan garis yang tipis sehingga kata-kata yang dicoret tersebut masih bisa dibaca.
2. Tambahan, perubahan dilakukan pada bagian pinggir (jumlah kata-kata yang dicatat, ditandatangani oleh Pejabat Lelang dan penjual) bila dibagian pinggir itu tidak muat dilakukan di bagian bawah sebelum penandatanganan dengan menyebut halaman barisnya (vide Pasal 39 VR). Perubahan berarti pencoretan dari suatu perkataan diganti dengan perkataan lain.
Tiap-tiap lembar disebelah kanan atas dari risalah lelang itu, kecuali yang terakhir harus ditandatangani oleh Pejabat Lelang. Tiap-tiap coretan perubahan, pembetulan kesalahan, dan/atau penambahan, harus disahkan dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang dan para penandatanganan risalah lelang tersebut. Lelang barang-barang tak bergerak, risalah lelang harus ditandatangani oleh Pejabat Lelang, penjual dan oleh Pembeli. Pejabat Lelang dan penjual, khusus untuk barang bergerak pada lembar terakhir. Jika yang minta lelang/penjual tidak mau menandatangani risalah lelang itu, atau tidak hadir sewaktu risalah lelang ditutup, maka hal ini harus dinyatakan dalam risalah lelang itu. Pernyataan bahwa penjual tidak mau menandatangani atau tidak hadir sewaktu lelang itu ditutup, berlaku sebagai tanda tangan penjual itu.
Pejabat lelang harus mencatat dan membubuhi tanggal dan tanda tangan pada setiap hal yang dianggap penting pada Bagian Bawah Kaki Minut risalah lelang yang telah ditutup antara lain:
1. Pembeli lelang wanprestasi;
2. Adanya bantahan atas pembayaran uang hasil lelang; atau
3. Pembeli lelang yang ditunjuk oleh bank pemerintah sebagai kreditur yang menggunakan Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Lampiran risalah lelang
1. Catatan proses penawaran lelang yang dibuat Pejabat Lelang dibubuhi ”tanda
mengetahui/menyetujui dan tanda tangan penjual” kemudian dijahitkan sebagai lampiran risalah lelang.
2. Dalam hal surat-surat penawaran tertulis berjumlah banyak, maka surat penawaran tersebut yang tidak perlu dijahitkan sebagai lampiran. Surat penawaran tersebut agar disimpan saja tersendiri di tempat lain.
3. Surat permintaan lelang beserta salinan surat-surat yang diperlukan
4. Tiap surat yang dilampirkan tersebut diberi tanda : Lampiran ke ........... risalah lelang tanggal ................... Nomor ............... dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang.
Jika ada hal prinsipil yang diketahui setelah penutupan risalah lelang, Kepala KP2LN mencatat hal tersebut pada ruang bawah setelah tanda tangan.
Bentuk risalah lelang, meliputi:
1. Asli risalah lelang;
2. Salinan;
3. Kutipan;
4. Kutipan; dan
5. Grosse atas Permintaan Pembeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar