Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban,-dan perlindungan hukum menuntut, antara lain, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang antuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundangundangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan.
Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penanda tangan akta. Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Notaris yang akan ditandatanganinya.
Pengertian dan Definisi
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan
menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4. Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh
membuat akta dimaksud.
Program Magister Kenotariatan
Perdagangan bebas akan menciptkan era persaingan yang semakin ketat sehingga problematika kemasyarakatan menjadi tambah beragam dan rumit, tak terkecuali dalam bidang hukum. Kondisi tersebut merupakan tantangan, bahkan peluang yang harus disikapi secara cermat oleh dunia Perguruan Tinggi. Hal ini dilakukan melalui upaya peningkatan kemampuan untuk mengaktualisasikan diri selaras tuntutan perkembangan dengan berpijak pada pola baru yang bersikap antisipatif, sehingga keluaran (output) peserta didik yang dihasilkan dapat lebih terampil dan berwawasan luas sesuai kebutuhan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan terbitnya Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 78/DIKTI/Kep/2000 tanggal 7 April 2000, Pendidikan Spesialis I Notariat diubah dan ditingkatkan menjadi Program Magister, merupakan pilihan yang sangat tepat.
Problematika di bidang kenotariatan pada saat ini adalah menyiapkan tenaga yang kompeten, baik menyangkut penguasaan substansi ilmu hukum maupun peningkatan keterampilan, agar mampu bersaing dalam era pasar bebas dan secara mantap menguasai aturan-aturan perdagangan internasional sebagaimana tertuang pada kesempatan WTO, APEC, AFTA, dan lain-lainnya. Harapan tersebut dapat diatasi dengan upaya peningkatan kemampuan sumber daya manusia melalui Program Magister Kenotariatan (Strata 2) yang mendidik dan melatih peserta program secara sistematik sesuai aturan pembakuan akademik yang berlaku di lingkungan Perguruan Tinggi. Perubahan ini merupakan salah satu upaya antisipatif guna menghasilkan tenaga yang kompeten yang siap guna menghasilkan tenaga yang kompeten yang siap diangkat sesuai prosedur yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang untuk menjadi Pejabat Umum (Notaris/PPAT), menjadi Konsultan Hukum, atau praktisi hukum lainnya.
Tujuan
Tujuan Program Pendidikan Magister Kenotariatan adalah menghasilkan Magister Kenotariatan yang mampu:
• Memiliki kompetensi khusus sebagai notaris yang berwawasan luas;
• Meningkatkan kemampuan akademik untk pendidikan lanjut;
• Meningkatkan kualitas pelayanan jasa notaris.
Format dan Masa Studi
Magister Kenotariatan merupakan bagian program Pasca-Sarjana. Program ini diarahkan untuk menguasai aspek akademik dan kompetensi di bidang Kenotariatan.
Peserta program adalah Sarjana Hukum dirancang untuk 4 semester maksimal 6 semester, dengan beban studi 46 SKS yang dijabarkan dalam course work, pelatihan, dan pembuatan Tesis. Sebelum ujian Tesis mahasiswa wajib menyerahkan sertifikat ELPT (English Language Proficiency Test) Pinlabs Unsri dengan skor minimal 475. Peserta yang telah mencapai 46 SKS termasuk Tesis dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Magister Hukum bidang Kenotariatan (M.Kn.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar