Ketentuan perlunya rekomendasi dari organisasi notaris sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris dikhawatirkan menimbulkan lahan KKN baru. Penyelenggara program magister kenotariatan merekomendasikan agar ketentuan ini dihapus dari RUU Jabatan Notaris.
Demikian sebagian isi rekomendasi yang disampaikan secara resmi oleh Badan Kerjasama (BKS) Penyelenggara Program Magister Kenotariatan (MKn) Perguruan Tinggi Negeri (UI-UGM-UNPAD-UNAIR-USU-UNDIP) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rekomendasi itu disampaikan terkait dengan dimulainya pembahasan RUU JN oleh DPR dan pemerintah.
Pihak penyelenggara program MKn menyatakan bahwa rekomendasi dari organisasi notaris tidak diperlukan karena sejumlah alasan. Pertama, rekomendasi hanya dapat diberikan oleh seseorang yang betul-betul mengenal kemampuan atau kualitas orang yang diberi rekomendasi. Hal ini, menurut mereka, tidak mungkin dilakukan oleh organisasi notaris.
Alasan yang kedua, surat keterangan magang atau bekerja di kantor notaris dinilai cukup menggantikan rekomendasi organisasi notaris. Alasan yang ketiga, rekomendasi memperpanjang birokrasi yang dikhawatirkan dapat menimbulkan lahan KKN baru.
Untuk diketahui, rekomendasi yang disampaikan pihak penyelenggara program magister kenotariatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Program MKn UI Akhiar Salmi, Ketua Program MKn UGM S.I. Janie, Ketua Program MKn Unpad Tommy Prajogo, Ketua Program MKn Unair Machsoen Ali, Ketua Program MKn USU Syafrudin S. Hasibuan, dan Ketua Program MKn Undip R. Suharto.
Ketentuan soal rekomendasi dari organisasi notaris yang dipermasalahkan sebenarnya terdapat dalam naskah RUU JN versi pemerintah. Sebaliknya, ketentuan tersebut tidak terdapat dalam substansi RUU JN versi DPR.
Tabel: Persandingan Syarat Pengangkatan Notaris dalam Dua versi RUU JN
Versi Pemerintah
Pasal 4
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
d. berijazah Sarjana Hukum dan pendidikan Notaris;
e. telah menjalani magang purna waktu selama 2 (dua) tahun berturut-turut pada kantor Notaris;
f. setelah lulus pendidikan Notaris; dan
g. mendapat rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Versi DPR
Pasal 3
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berumur serendah-rendahnya 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah Sarjana Hukum dan lulus pendidikan Kenotariatan;
f. telah menjalani magang purna waktu selama 1 (satu) tahun penuh pada kantor Notaris setelah lulus pendidikan Kenotariatan; dan
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
Ketua Baleg DPR Zain Badjeber (1/9) mengatakan bahwa rekomendasi dari penyelenggara program MKn akan dijadikan sebagai masukan dalam pembahasan RUU JN. Zain juga menyampaikan bahwa RUU yang dijadikan acuan dalam pembahasan adalah RUU JN yang berasal dari DPR. sedangkan, RUU JN yang berasal dari pemerintah akan dijadikan sandingan.
sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11080&cl=Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar