RINGKASAN CATATAN KULIAH
BAG. I
PERJANJIAN :
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seroang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal :
PERJANJIAN (bersifat konkrit) : MELAHIRKAN PERIKATAN (abstrak)
PERIKATAN : Hubungan hukum antara dua orang/dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
-KREDITUR : berpiutang
-DEBITUR : berhutang.
SUMBER PERIKATAN :
Perjanjian :
Dengan adanya Perjanjian, maka para pihak telah terikat dengan perjanjian tersebut (menjadi Undang undang bagi yang membuatnya – Pasal 1313 BW disebut asas PACTA SUN SERVANDA)
-Undang-undang (pasal 1352 BW, contoh : kewajiban orangtua terhadap anaknya)à
-UU saja
-UU sebagai akibat dari perbuatan manusia.
Pertaruhan tidak dapat digugat. (pasal 1788 BW)
Kontrak : Suatu pernyataan tertulis tentang perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
M.O.U (Memorandum of Understanding) : nota kesepakatan/kesamaan pandangan antara para pembuat yang berbentuk tertulis -à belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (PRA kontrak).
Perikatan : Hubungan hukum
Perjanjian : Suatu peristiwa
Mengapa orang membuat kontrak : para pihak terikat dengan janji yang mereka buat dan janji tersebut dapa diberlakukan, dipaksakan keberlakuannya.
· Sepakat bagaimana berbagi sesuatu
· Mengatasi sengketa di kemudian hari.
· Memindahkan hak.
· Memutuskan kapan masing-masing pihak bertanggung jawab
Perjanjian yang tidak bisa dituntut : Perjanjian yang tidak diatur (memang tertulis dalam uu tidak dapat dituntut) yaitu berada ditengah-tengah antara moralitas dan hukum. Conto : Janji kawin, janji judi.
ASAS-ASAS PENTING DALAM PERJANJIAN :
Asas consensus.
Asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat 1 BW) : kebebasan yang dimiliki oleh para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan kepada siapa ia berjanji, dan menentukan bentuk perjanjian tertulis atau tidak tertulis, menerima/menyimpangi hukum perjanjian yang bersifat pelengkap.
Pacta sun servanda (asas kepastian)
Asas personalitas/kepribadian (pasal 1340 dan pasal 1315 BW, pengecualian pasal 1317 BW).
Itikad baik (pasal 1338 ayat 3 BW).
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian : (pasal 1320 KUHPer)
Sepakat. (syarat subjektif) : antara kedua belah pihak harus sepakat atas apa yang mereka perjanjikan à akan muncul asas konsensus.
Cakap (syarat subjektif) : para pihak haruslah cakap dalam bertindak hukum (pasal 330 KUHPer), tidak berada di bawah pengampuan (1330). à apabila syarat subjektif ini tidak terpenuhi maka dapat dimintakan pembatalan.
Suatu hal tertentu (syarat objektif)
Suatu sebab yang halal (syarat objektif) -à diatur oleh pasal 1377 BW à isi dari perjanjian harus legal yaitu tidak melanggar : UU, Ketertiban umum, kesusilaan dan PATIHA. à apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka batal demi hukum, sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian dan perikatan.
PRESTASI :
-Melakukan sesuatu
-tidak melakukan sesuatu
-memberikan sesuatu
PERJANJIAN à LAHIRNYA PERJANJIAN (asas konsensus) à ISI PERJANJIAN (asas kebebasan berkontrak) à AKIBAT PERJANJIAN (pacta sun servanda) à BERLAKUNYA PERJANJIAN (asas personalitas) à PELAKSANAAN PERJANJIAN (asas itikad baik).
BATALNYA PERJANJIAN :
Batal demi hukum : suatu perjanjian menjadi batal demi hukum apabila syarat objektif bagi sahnya suatu perjanjian tidak terpenuhi. Jadi secara yuridis perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
Atas permintaan salah satu pihak : pembatalan dimintakan oleh salah satu pihak misalnya dalam hal ada salah satu pihak yang tidak cakap menurut hukum. Harus ada gugatan kepada Hakim. Pihak lainnya dapat menyangkal hal itu, maka harus ada pembuktian.
UU memberikan kebebasan kepada para pihak apakah akan menghendaki pembatalan atau tidak – oleh UU pembatalan tersebut dibatas sampai 5 thn, diatur oleh pasal 1454 KUHPer tetapi pembatasan waktu tersebut tidak berlaku bagi pembatalan yang diajukan selaku pembelaan atau tangkisan.
*Asas konsensus yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tidak berlaku secara keseluruhan tetapi ada pengecualiannya. Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk perjanjian tertentu, misalnya hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis, dll. Apabila perjanjian dengan diharuskan dibuat dengan bentuk tertentu tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian itu BATAL DEMI HUKUM.
LAHIRNYA PERJANJIAN
Lahirnya perjanjian : pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai apa yang diperjanjikan. SEPAKAT à apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak lainnya.
Untuk perjanjian yang didahului dengan penawaran (tertulis), lahirnya perjanjian adalah pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban yang termuat dalam
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN :
Personalia : siapa-siapa saja yang menjadi pihak di dalam suatu perjanjian.
Pasal 1315 KUHPer : tiada seorangpun dapat mengikatkan dirinya atas nama sendiri atau meminta ditetapkan suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri. à disebut asas kepribadian suatu perjanjian.
-Mengikatkan diri à kewajiban (kesanggupan melakukan sesuatu)
-minta ditetapkan suatu janji à hak-hak yang dimiliki untuk menuntut sesuatu.
Pasal 1316 KUHPer : oleh UU dianggap sebagai pengecualian terhadap asa personalitas yaitu perjanjian garansi à mis.
Perjanjian garansi tidak sama dengan Perjanjian Borghtocht .
-Perjanjian garansi à berdiri sendiri.
-Perjanjian borgtocht à bersifat accessoir yaitu ada perjanjian pokok sebelumnya.
Pasal 1318 KUHPer : merupakan perluasan dari asas personalitas, yaitu dimana di dalam suatu perjanjian juga menyangkut kepada para ahli waris dari yang berjanji. Jadi segala hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian diwarisi oleh para ahli warisnya baik hutang maupun piutangnya.
*STIPULATOR : Sebagai orang (mis. A) yang berjanji pada orang lainnya (mis.B- disini B disebut PROMISSOR), dalam perjanjian tersebut ia minta diperjanjikan hak-hak untuk pihak ketiga (mis.C).
*ACTIO PAULIANA (pasal 1341 : Perjanjian dengan pihak ketiga) :
-Kreditur bisa mengajukan pembatalan yaitu apabila debitur melakukan hal-hal yang tidak perlu yang dapat merugikan kreditur; atau Kreditur menganggap batal.
WANPRESTASI : Peristiwa dimana salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian yang telah dibuat
– UNSUR2NYA :
Tidak melakukan.
melaksanakan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan
melakukan tetapi terlambat
melakukan yang dilarang.
-AKIBATNYA :
Ganti rugi, membayar kerugian yang diderita oleh Kreditur (pasal 1247 KUHPer)
kerugian : akibat yang timbul dari perjanjian tersebut.
Pembatalan perjanjian (pasal 1266 KUHPer) :
-Harus dimintakan kepada Hakim
-tidak batal demi hukum.
Peralihan resiko (pasal 1460, 1267 KUHPer), Kreditur bisa memilih :
-pemenuhan perjanjian
-pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
-ganti rugi saja
-pembatalan perjanjian
-pembatalan disertai ganti rugi
Membayar biaya perkara.
RESIKO : Kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan satu pihak.
HAPUSNYA PERIKATAN :
Adanya pembayaran.
-Pembeli : membayar
-Penjual : memberikan barangnya (pasal 1393 KUHPer).
Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan.
Pembaharuan utang (Novasi – pasal 1413 KUHPer) à subjeknya tetap sedangkan materinya bisa berubah.
Perjumpaan utang (kompensasi) à keduanya ada utang.
Percampuran utang
Pembebasan utang
Musnahnya barang yang terutang
Pembatalan
Berlakunya suatu syarat batal
Lewat waktu.
Kepustakaan :
-Kuliah yang diberikan oleh Team Pengajar mata kuliah Hukum Perikatan & Persetujuan Khusus Hukum Perdata Barat FHUI
-Hukum Perjanjian oleh Prof. Subekti, SH
-Aneka Perjanjian oleh Prof. R.Subekti, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar