Selasa, 08 September 2009

MATERI PERKULIAHAN PJN MKN UNSRI


 

1.       UU NO 30 Th 2004 Ttg Jabatan Notaris

2.       Kode Etik Jabatan Notaris

3.       Bahan Pembanding :

1. "Reglement op het Notarisambt in Indonesia" dalam bahasa

     Belanda dan Terjemahan

2. Kode Etik IPPAT

3. KUHPerdata

4,. Perkawinan (UU Perkawinan, KHI)

5. Peraturan Per UUan Agraria (Hub dgn Pendaftaran Tanah)

6. UU KeWargaNegaraan

7. PerUUan Tentang Jaminan (HT dan Fidusia, Hipotik Kapal/Pesawat Udara)

8. UU PT, Yayasan, Koperasi, BHP

8, Dll yang berhub dgn Tugas & Wewenang

                   

 

SEJARAH NOTARIAT:                

       pendahuluan (1)      

       notariat dalam abad pertengahan di Italia (2)    

       tabeliones (3)                   

       tabularii (4)             

       masa kemerosotan di bidang notariat (5)                    

       perkembangan notariat di Perancis (6)             

       sejarah notariat di negeri Belanda (7)               

       notariat dalam abad ke-17 di Indonesia hingga

sekarang (8)          

 

—Sifat Peraturan Jabatan Notaris (9)     

 

 

BAB I:

TENTANG MENJALANKAN JABATAN DAN DAERAH NOTARIS                

 

—perbandingan dengan psl 1 Notariswet (10)

— penunjukan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik (10)   

—wewenang notaris bersifat umum, sedang wewenang pejabat lain merupakan pengecualian (10) . 

— siapa yang dimaksud oleh psl. 1868 K.U.H.P dengan pejabat umum (11)  —notaris bukan pegawai negeri (12)                    

—tugas dan pekerjaan notaris (13)                  

—wewenang notaris bersifat umum (14)

—arti dari perkataan-perkataan: perbuatan, perjanjian dan penetapan (15)

— apakah notaris dapat mengkonstatir "kenyataan" (feiten)? (15)                — wewenang utama notaris adalah untuk membuat akta otentik (16)    

—suatu akta adalah otentik, bukan karena penetapan undang-undang, akan tetapi karena dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum (16)

—akta yang dibuat oleh- atau di hadapan notaries (17)         

—pembedaan akta notaris dalam "akta partij" dan "akta pejabat" (17)        

—keharusan adanya tanda tangan pada "akta partij"   

— untuk "akta pejabat" tanda tangan tidak merupakan keharusan bagi otentisitas dari akta itu        

—perbedaan antara akta otentik dan akta yang di-buat di bawah'tangan

— kekuatan pembuktian akta otentik (19)                   

kekuatan pembuktian lahiriah                 

kekuatan pembuktian formal                  

kekuatan pembuktian material                  

— tentang menjalankan jabatan notaris, tempat ke-dudukan dan daerah jabatan notaris (20)  

— pengangkatan dan pemberhentian para notaries (21)                  

— tempat tinggal, kantor dan tempat kedudukan notaris (23)

—apakah notaris diperkenankan mempunyai kantor cabang atau filiaal?

—larangan bagi notaris meninggalkan tempat kedu-dukannya lebih dari tiga kali duapulun empat jam tanpa cuti               

—ketentuan-ketentuan mengenai cuti dari notaries (24)

—apakah cuti yang diberikan karena jabatan terikat pada batas maksimum? (25)

— tidak perlu adanya bukti di dalam pemberian cuti atas permohonan sendiri dalam hal sakit atau ber-halangan                    

—penunjukan seorang pengganti dalam hal notaries berhalangan hanya mengenai pembuatan satu akta atau lebih   

—cuti dapat diberikan atas permohonan sendiri atau diberikan oleh pejabat yang bersangkutan secara jabatan (26)                    

—sertipikat cuti (28)                   

— para pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti (29)           

—permintaan banding dalam hal, permohonan cuti ditolak (30)                    8

—hukuman dalam hal meninggalkan tempat kedu-dukan lebih dari tiga kali duapuluh empat jam tanpa cuti atau meliwati masa cuti yang diberi-kan (32) — cuti dari notaris pengganti     

—hukuman terhadap, notaris yang menolak menyerahkan protokol kepada penggantinya (34)             

—pengertian dari penolakan pemberian bantuan (35)  

—alasan-alasan yang berdasar untuk menolak memberikan bantuan          

—pemberian bantuan dengan cuma-cuma (36)           

—pembebasan dari bea meterai untuk akta-akta yang diberikan dengan cuma-cuma          

—larangan untuk menjalankan jabatan di luar dae-rah jabatan (37)             

—akibat pelanggaran terhadap, larangan membuat akta di luar daerah jabatan, akta yang bersangkutan kehilangan otensitasnya                

—larangan untuk menjabat jabatan-jabatan tertentu di samping jabatan notaris (39)                    

—akibat dari penerimaan jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan jabatan notaris dan sebaik-nya (40)                    

—larangan bagi para notaris.untuk mengadakan persekutuan (41)             

—kedudukan hukum dari para notaris pengganti

 

BAB II:

TENTANG SYARAT-SYARAT UNTUK DIANGKAT MENJADI NOTARIS DAN CARA PENGANGKATANNYA 

 

—Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai notaris (43)              

—sumpah jabatan notaris (44)     

—pejabat dihadapan siapa sumpah notaris diucapkan (45)              

-pengangkatan sumpah sebelum menjalankan jabatannya dengan sah, merupakan azas hokum publik bagi para pejabat umum (46)         

—isi sumpah jabatan notaris (47)           

—rahasia jabatan notaris (48)                

—hak ingkar dari notaris (49)                

—apakah hak ingkar notaris suatu hak atau suatu kewajiban untuk tidak bicara? (50)                    

berapa jauh jangkauan hak ingkar notaris (51)  

hubungan psl. 322 K.U.H. Pidana dan psl. 40

P.J.N. terhadap satu sama lain (53)                 

—sebelum diambil sumpahnya, notaris tidak berwe-nang untuk membuat akta otentik (54) '           

—pengertian dari "tidak berwenang" dan "tidak cakap"

—arti dari perkataan-perkataan "cachet" dan "zegel" (55)                

 

 

BAB III:

TENTANG AKTA, BENTUK-, MINUTA-, SALINANNYA DAN REPERTORIUM        

 

— akta-akta yang tidak boleh dibuat oleh notaries (56)                    

—orang-orang yang tidak boleh menjadi pihak dalam akta yang dibuat oleh notaris                    

—cara menjadi pihak dalam akta notaris          

—pihak dalam akta dengan kehadiran sendiri    

—pihak dalam akta melalui atau dengan perantaraan kuasa             

— pihak dalam akta dalam jabatan atau kedudukan    

—perwakilan dengan jalan substitusi                

—akibat pelanggaran terhadap ketentuan dalam psl. 20 P.J.N. (59)

—notaris sebagai pesero dalam perseroan di bawah firma atau pemegang saham dalam perseroan terbatas (60)              

—akta notaris yang kehilangan otentisitasnya (61)

—apa yang dimaksud dengan "dianggap sebagai tidak ditulis" dalam psl. 21 P.J.N.? (62)             

— hubungan psl. 21 P.J.N. dengan psl. 907 dan 911 K.U.H. Perdata (63)   

— saksi-saksi pada pembuatan akta notaris (64)        

—pengertian mengenai "pihak" dan "saksi" (65)

— tugas para saksi instrumentair (66)    

—sa'at kehadiran saksi-saksi instrumentair pada pembuatan akta-akta tertentu              

— syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para saksi instrumentair (67)      

—apakah seorang buta-tuli dapat menjadi saksi dalam akta notaris?          

—dapatkah isteri dari notaris menjadi saksi dalam akta yang dibuat oleh notaris itu? (68)             

—siapa yang dimaksud dengan "para penghadap" (69)                   

— cara memperoleh keterangan-keterangan tentang pengenalan seseorang — arti dari memperkenalkan (bekendmaking) (70)                

—cara memperkenalkan para penghadap                   

—keharusan menyatakan dalam akta tentang pengenalan atau memperkenalkan (71), (72)             

— pencantuman keterangan-keterangan mengenai orang-orang dalam akta notaris (73), (74), (75) .     

—pemberitahuan dalam akta tempat di mana-dan tanggal, bulan serta, tahun akta itu dibuat

— akta lanjutan (vervolgakten) (76)                  

— ketentuan-ketentuan tentang bentuk akta notaris (77)                  

— tidak diperkenankan untuk mencantumkan suatu gambar dalam akta      

—di dalam akta notaris dilarang adanya kependekan-kependekan              

—bahasa yang dipergunakan dalam akta (78)            

— keharusan untuk membacakan, akta dalam keseluruhannya sebelum ditanda tangani (79)            

= pembacaan adalah bagian dari "verlijden"                

—siapa-siap a yang harus menanda tangani akta notaris (80)                    

—pengertian tentang tanda tangan                   

— sa'at penanda tanganan akta (81)                

— tempat tanda tangan dibubuhkan (82)                    

—urutan penanda tanganan (83)            

— pengganti tanda tangan (84)              

—keharusan tentang pemberitahuan adanya penanda tanganan pada penutup akta.

—bagian-bagian dari akta notaris             

—ketiadaan tanda tangan pada akta pejabat tidak menghilangkan kekuatan pembuktian dari akta itu (85)                 

— keharusan menjahitkan kuasa-kuasa di bawah tangan dan kuasa otentik yang dibuat dalam originali pada minuta akta (86)               

— pengecualian terhadap keharusan untuk menjahit-kan kuasa di bawah tangan dan kuasa otentik yang dibuat dalam originali pada minuta akta (87)

— cara mengadakan perubahan dan/atau tambahan dalam akta (88), (89), (90), (91), (92), (93)               

— keharusan bagi notaris untuk membuat minuta dari semua akta yang dibuat di hadapannya (94)    

— arti dari perkataan "minuta"               

— akta-akta yang dapat diberikan dalam originaii .      

— penyatuan minuta-minuta yang dibuat tiap-tiap bulan dalam suatu buku (minutenbundel) (96) .       

— kewajiban notaris untuk membuat daftar surat-surat wasiat (97)  

— hubungan psi. 37 P.J.N. dengan psi. 943 K.U.H. Perdata (98)                

— kewajiban notaris untuk melaporkan tentang ada-nya pembuatan akta pengakuan anak (99)               

— tentang adopsi dan kewajiban notaris untuk menyampaikan laporan mengenai adopsi kepada Balai Harta Peninggalan (101)             

— adopsi anak Warga Negara Indonesia oleh orang asing (adopsi internasional)              

— pemberian salinan dan kutipan dari akta-akta yang

diletakkan pada minuta akta notaris (102)                   

— wewenang notaris untuk memberikan gross, salinan dan kutipan dari minuta akta yang dibuat-nya (103)        .

 

— dari semua akta yang dibuat dalam minuta dapat diberikan grosse         

— larangan untuk menyerahkan minuta akta (105)

—pemberian grosse, salinan dan kutipan akta ke-pada yang langsung berkepentingan, ahliwaris dan penerima haknya (106)           

— pengertian dari yang langsung berkepentingan (107), (108), (109), (110), (111)                    

—para ahliwaris dan penerima hak dan orang yang langsung berkepentingan pada akta (112)              

—penerima hak dengan titel khusus (113)                  

—hanya notaris yang menyimpan minuta yang ber-wenang mengeluarkan grosse (114)           

— grosse dan persyaratan mengenai bentuk grosse (116)              

—kepada para ahliwaris bersama atau para penerima hak bersama dari orang yang langsung berkepentingan hanya dapat diberikan satu grosse (117)   

—pemberian kutipan sebagai grosse (118)                 

— salinan dari akta (119)            

— kutipan dari akta (120)            

— pemberian grosse kedua dan seterusnya (121)      

— pengertian dari perkataan "zegel" dan "cachet" (122)                  

—sa'at pada waktu mana suatu akta atau salinan di-anggap telah dikeluarkan,               

—daftar dari akta-akta di bawah tangan yang disah-kan (123)         

—legalisasi dan waarmerking surat-surat di bawah tangan    

—daftar untuk protes non-akseptasi dan tidak membayar                

— repertorium                  

       klapper untuk repertorium (124)             

       untuk daftar protes tidak diadakan klapper       

       protokol notaris                

       notaris-pengganti dan pembuktian akta-akta yang

dibuatnya (125)                

       arti dari dubbel repertorium (126)

 

 

BAB IV:

TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PARA NOTARIS DAN AKTA-AKTANYA    

       pengawasan terhadap para notaris (127)                   

       tujuan dari pengawasan               

       arti dari "mengabaikan tugas jabatannya"                   

       notaris diawasi, tidak hanya dalam kedudukannya sebagai notaris akan tetapi juga- sebagai orang pribadi (132)          

       berbagai rupa hukuman dalam.P.J.N. (134)                

       pemeriksaan terhadap protokol notaris (136) . .                    

       tanggungjawab notaris terhadap yang berkepen-tingan pada akta yang dibuatnya (139)                

 

 

BAB V:

TENTANG PENYIMPANAN DAN PENGAMBILALIHAN MINUTA, DAFTAR DAN REPERTORIUM DALAM HAL NOTARIS MENINGGAL DUNIA, BERHENTI ATAU DIPINDAHKAN         

 

       cara penyimpanan protokol notaris (140)          

       undang-undang tentang wakil-notaris dan wakil-notaris sementara (141)               

       penyerahan minuta daftar dan repertorium yang berumur lebih dari 15 tahun kepada pengadilan negeri ( 144)  


         

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar