Status mata kuliah dalam kurikulum Program Magister Kenotariatan merupakan kurikulum yang terdiri dari:
Kurikulum Nasional (Kurnas).
Mata kuliah yang termasuk dalam Kurnas, adalah matakuliah yang berhubungan dengan bidang Kenotariatan dan Pertanahan.
Kurikulum Lokal (Kurlok).
Mata kuliah yang termasuk dalam Kurlok merupakan mata kuliah teori dan penunjang. Mata kuliah ini ditawarkan dalam bentuk mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan.
Prasyarat
Sejumlah mata kuliah dalam kurikulum Program Magister Kenotariatan mempunyai prasyarat prasyarat, artinya suatu mata kuliah baru dapat ditempuh jika mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti perkuliahan serta menempuh ujian mata kuliah yang menjadi prasyarat.
Di Program Magister Kenotariatan, terdapat dua macam prasyarat, yaitu:
Telah lulus mata kuliah Peraturan Jabatan Notaris dan mata kuliah Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta.
Telah menempuh kuliah dan mengikuti ujian mata kuliah teori dari mata kuliah pembuatan akta yang bersangkutan.
Secara terperinci mengenai prasyarat tersebut dapat dilihat pada tabel kurikulum dan deskripsi mata kuliah yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar