PERJANJIAN JUAL BELl DAN PELEPASAN HAK
Nomor : …………..
- Pada hari ini, ………, tanggal ……..bulan………tahun……… (xx-xx-xxxx). - Berhadapan dengan saya, …………, Sarjana Hukum, Notaris di …….., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:
I. Tuan AAAAA, Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di Kota……….., Jalan……………., Rukun Tetangga …, Rukun Warga …., Kelurahan ……….., Kecamatan ………….., pemegang Kartu Tanda Penduduk ………….. Nomor: ……………….;
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya seperti tersebut diatas dan karenanya sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas “PT. DAGANG Tbk” berkedudukan di ………, yang anggaran dasar beserta perubahannya lelah diumumkan berturut tutut dalam:
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal …….. bulan………. tahun…………… (00-00-000) Nomor .., Tambahan Nomor: ….;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal …….. bulan………. tahun…………… (00-00-000) Nomor .., Tambahan Nomor: ….;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal …….. bulan………. tahun…………… (00-00-000) Nomor .., Tambahan Nomor: ….;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal …….. bulan………. tahun…………… (00-00-000) Nomor .., Tambahan Nomor: ….;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal …….. bulan………. tahun…………… (00-00-000) Nomor .., Tambahan Nomor: ….;
- sedangkan susunan pengurus perseroan dimuat dalam akta tanggal …………. bulan……… tahun ……………………………….. (00-00-0000), Nomor ….. yang dibuat dihadapan XXXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris pengganti dari AAAAA, Sarjana Hukum, Notaris di ……….;
- Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini sebagai-mana ketentuan pasal 12 anggaran dasar perseroan, Direksi telah mendapat persetujuan dari Wakil Komisaris Utama dan seorang anggota Komisaris perseroan, berturut-turut yaitu:
- Tuan BBBBB, Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di Kota……….., Jalan……………., Rukun Tetangga …, Rukun Warga …., Kelurahan ……….., Kecamatan ………….., pemegang Kartu Tanda Penduduk ………….. Nomor: ……………….; dan
- Tuan CCCCCC, Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di Kota……….., Jalan……………., Rukun Tetangga …, Rukun Warga …., Kelurahan ……….., Kecamatan ………….., pemegang Kartu Tanda Penduduk ………….. Nomor: ……………….;
- yang keduanya turut hadir dihadapan saya. Notaris serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;
- Selanjutnya disebut Pihak Pertama;
II. Tuan DDDDD, Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di Kota……….., Jalan……………., Rukun Tetangga …, Rukun Warga …., Kelurahan ……….., Kecamatan ………….., pemegang Kartu Tanda Penduduk ………….. Nomor: ……………….;
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya seperti tersebut diatas dan karenanya berhak mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama “PT. YYYYYYYY”, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam:
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal delapan Nopember seribu sembilanratus sembilanpuluh enam (8-11-1996) Nomor 90, Tambahan Nomor 9224;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal …….. bulan………. tahun…………… (00-00-000) Nomor .., Tambahan Nomor: ….;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal …….. bulan………. tahun…………… (00-00-000) Nomor .., Tambahan Nomor: ….;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal …….. bulan………. tahun…………… (00-00-000) Nomor .., Tambahan Nomor: ….;
- Akta tanggal ……. bulan………. tahun…………… (00-00-000) Nomor .., yang dibuat oleh saya, Notaris, telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tanggal……. bulan………. tahun…………… (00-00-000) Nomor ……;
- Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini sebagai mana ketentuan pasal 11 anggaran dasar perseroan, Direksi telah mendapat persetujuan dari Wakil Komisaris Utama dan seorang anggota Komisaris perseroan, berturut-turut yaitu:
- Tuan EEEEE, Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di Kota……….., Jalan……………., Rukun Tetangga …, Rukun Warga …., Kelurahan ……….., Kecamatan ………….., pemegang Kartu Tanda Penduduk ………….. Nomor: ……………….; dan-
- Tuan DDDDD, Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di Kota……….., Jalan……………., Rukun Tetangga …, Rukun Warga …., Kelurahan ……….., Kecamatan ………….., pemegang Kartu Tanda Penduduk ………….. Nomor: ………………., yang turut hadir dihadapan saya, Notaris serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;
- Selanjutnya disebut Pihak Kedua;
- Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut menerangkan bahwa Pihak Pertama dengan ini bersedia untuk menjual:
-
-
-
- demikian berikut segala hak berupa apapun juga yang ada pada dan dapat dilakukan atau dipergunakan oleh pihak pertama, baik sekarang maupun dikemudian hari berkenaan dengan bidang tanah tersebut, terutama hak dan izin untuk memakai serta hak untuk membangun diatas bidang tanah tersebut;
- Selanjutnya disebut “Tanah”.
- tanah tersebut diperoleh Pihak Pertama, berdasarkan akia
-
-
kepada pihak kedua yang menerangkan akan membeli dan meneriina pelepasan hak atas tanah tersebut;
- satu dan lain dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang sepanjang masih diperlukan.
- Akan tetapi Jual Beli Dan Pelepasan Hak tersebul belum bisa dilaksa-nakan, oleh karena
-
-
- Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut menerangkan bahwa Perjanjian jual beli dan pelepasan hak tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp.
Jumlah uang mana telah dilunaskan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum akta ini ditandatangani, dan untuk penerimaan uang itu dengan ini Pihak Pertama memberikan tanda pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan uang sebesar Rp.
-
-
tersebut diatas.
- Dan selanjutnya Perjanjian jual beli dan pelepasan hak tersebui dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
———————————————–Pasal 1
- Segala keuntungan yang didapat begitu pula segala kerugian yang diderita mengenai tanah tersebut terhitung mulai tanggal akta ini adalah untuk dan menjadi tanggungan Pihak Kedua.
———————————————–Pasal 2
- Pihak Kedua mengetahui dengan betul keadaan tanah tersebut, sehingga mengenai tanah tersebut Pihak Kedua tidak akan mengaju-kan tuntutan apapun juga baik mengenai luasnya maupun batas batasnya atau mengenai keadaannya.
———————————————–Pasal 3
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa tanah tersebui berikut segala sesuatu yang terdapat diatasnya adalah hak Pihak Pertama, belum dijual kepada orang/badan lain dan tentang hal itu baik sekarang maupun dikemudian hari Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan apapun juga dari Pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut, dan oleh karenanya Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan apapun juga dari Pihak lain mengenai hal-hal tersebut diatas.
———————————————–Pasal 4
- Segera setelah
-
-
maka para pihak akan melaksanakan jual beli dan pelepasan hak tersebut dihadapan Notaris/pejabat yang berwenang;
———————————————–Pasal 5
- Guna lebih menjamin kedudukan Pihak Kedua atas pelaksanaan jual beli bangunan dan pelepasan hak berdasarkan akta ini sebagai-niana mestinya, maka Pihak Pertama dengan akta ini sekarang untuk dipergunakan nanti pada waktunya memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk bertindak atas nama Pihak Pertama guna melaksanakan jual beli dan pelepasan hak tersebut kepada Pihak Kedua, demikian apabila oleh sesuatu sebab Pihak Pertama berhalangan untuk melaksanakan sendiri jual beli dan pelepasan hak tersebut.
- Kuasa yang ditetapkan dalam Akta ini merupakan kuasa mutlak dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Jual beli dan pelepasan hak ini, karenanya tidak dapat dibatalkan atau dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun termasuk sebab sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
———————————————–Pasal 6
- Biaya akta ini serta segala biaya-biaya lainnya untuk mendapat sesuatu hak yang sesuai dengan penggunaan atas tanah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat diatasnya atas nama Pihak Kedua dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.
———————————————–Pasal 7
- Selanjutnya Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan.
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang/badan lain khusus untuk mengurus segala sesuatu yang perlu dilakukan untuk terjadinya pelepasan hak itu, keinudian sesudah tanah tersebut menjadi tanah bebas, uiuuk mengajukan permohonan kepada yang berwenang agar tanah tersebut diberikan sesuatu liak yang sesuai dengan penggunaannya kepada Pihak Kedua dan menerimanya atas nania Pihak kedua.
- Maka atas hal tersebut menghadap, membuat, mengajukan surat-surat permohonan, memberikan keterangan-keterangan, membuat surat-surat, akta-akta lain yang diperlukan, juga akta-akta dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, kemudian menandatangani serta me-ngerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu guna menyelesaikan hal-hal tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
- Jika sesuatu tindakan atau untuk mencapai yang tersebut dalam akta ini diperlukan kuasa dengan tegas itu harus dianggap kata demi kata telah tercantum dalam akta ini, dimana diperlukan dalam menjalankan segala hak dan diharuskan memenuhi segala kewajiban Pihak Pertama sebagai yang berhak atas tanah tersebut, akan tetapi segalanya itu atas resiko Pihak Kedua sendiri dan dengan ini Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari Pihak lain berkenaan dengan tindakan-tindakan Pihak Kedua itu
- Kekuasaan-kekuasaan tersebut merupakan kekuasaan yang tetap yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang dimaksud dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kekuasaan-kekuasaan mana menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan akta ini yang tanpa adanya kekuasaan-kekuasaan tersebut, niscaya akta ini tidak akan dibuat.
———————————————–Pasal 8
- Jika Pihak Kedua tidak mendapat ijin dari instansi pemberi ijin yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak atas tanah tersebut maka pelepasan hak ini harus dianggap tidak pernah terjadi, dalani hal demikian Pihak Kedua dengan ini oleh Pihak Pertama diberi kuasa penuh yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalain Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk memindahkan kuasa itu serta untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada Pihak lain atas nama Pihak Pertama dengan dibebaskan dari pertanggungan-jawab sebagai kuasa dengan menerima uang pengganti-kerugiannya yang menjadi hak sepenuhnya dari Pihak Kedua.
- Adapun uang penggantian yang sudah diberikan kepada Pihak Pertama yang tersebut diatas, tidak akan dituntut oleh Pihak Kedua.
- Akhirnya para penghadap menjalani sebagaimana tersebul me-nerangkan bahwa niengenai akta ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan umum dan tidak akan berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris
————————————–DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di …….., pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan RRRRR dan Tuan MMMMMM, Sarjana Hukum, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di …….. sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi,maka akta ini ditanda tangani oleh para Penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan
-
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar