Kamis, 09 Desember 2010

Quo Vadis Pendidikan PPAT

Jika disimpulkan, materi PKPA lebih banyak (20), berdurasi lebih lama, tetapi berbiaya terjangkau. Bertolak belakang dengan Diklat PPAT yang bermateri sedikit (enam), (seharusnya tidak) berdurasi lama, tetapi biaya (tidak) terjangkau.
bpn32 
Jer basuki mowo beyo” (jika ingin berhasil maka membutuhkan biaya), nukilan adagium jadul yang kerap didengung-dengungkan nenek moyang kita nampaknya perlu diperjelas kembali makna filosofinya. Agar tidak menjadi justifikasi praktik komersialisasi pendidikan oleh kaum kapitalis bertopeng pendidik. Memang benar, untuk dapat mengenyam pendidikan, elemen biaya adalah fardhu ‘ain. Masalahnya, apakah besaran biaya yang digelontorkan berbanding lurus dengan kualitas yang diterima peserta didik? tentu harus ada tolok ukur untuk dapat menilai apakah sebuah program pendidikan bersifat komersil (mahal), terjangkau atau sebaliknya, murahan?

Pertanyaan di atas patut dilayangkan kepada masa depan format pendidikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Seperti diketahui, isu melambungnya “harga” diklat dan durasi pendidikan menyeruak tatkala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak mengadakan Diklat PPAT bersamaan dengan ujian PPAT ulangan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta tempo hari. Sempat terjadi “lempar bola” antara BPN dan organisasi profesi PPAT. Padahal, pasal 12 ayat (1) PerKa BPN No. 1/2006 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 37/1998 menegaskan bahwa pelaksanaan Diklat PPAT merupakan wewenang penuh BPN yang penyelenggaraannya dapat bekerja sama dengan organisasi profesi PPAT. Tanpa dibantu oganisasi profesi seperti IPPAT atau ASPPATpun, sebetulnya BPN dapat melaksanakan Diklat PPAT sendirian.

Informasi yang didapat justru mengagetkan, “…..tahun depan Diklat PPAT kurang lebih 2 bulan dan biayanya belasan juta rupiah”, begitulah kira-kira ucapan salah seorang perwakilan rekan yang gagal mengusahakan agar BPN dan organisasi PPAT mengadakan Diklat dan Ujian PPAT secara bersamaan.

Patut dipertanyakan, apakah durasi diklat PPAT membutuhkan waktu berbulan-bulan (2 bulan) ? apakah biaya belasan juta tersebut tidak terlalu mahal? Jika merujuk pasal 12 ayat (3) PerKa BPN No 1/ 2006, materi ujian PPAT hanya berjumlah enam, yakni hukum pertanahan nasional, organisasi dan kelembagaan pertanahan, pendaftaran tanah, peraturan jabatan PPAT, pembuatan akta PPAT, dan etika profesi.

Mari kita analisa bagaiamana kebutuhan lulusan MKn terhadap materi Diklat PPAT. Pertama, mata kuliah hukum pertanahan nasional (hukum agraria) telah diajarkan pada program Magister Kenotariatan (MKn) dengan bobot 2 SKS, itupun sebelumnya juga merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa S1 dengan bobot 3 SKS. Artinya, sebelumnya calon PPAT sudah “dijejali” materi yang sama sebanyak 5 SKS.

Kedua, Organisasi dan kelembagaan pertanahan. Materi ini mungkin hanya berkutat seputar Perpres No.10/2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan PerKa BPN No. 4/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Sesuatu yang barangkali tidak terlalu berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan PPAT sehari-hari.

Ketiga, mata kuliah pendaftaran tanah. Materi ini juga diberikan pada program MKn dengan judul mata kuliah yang agak berbeda, yaitu Pengurusan Hak Atas Tanah dengan bobot 2 SKS. Pun juga termasuk dalam silabus mata kuliah hukum agrarian pada Program S1 Fakultas Hukum.

Keempat, Peraturan Jabatan PPAT. Untuk materi ini, hanya ada 2 regulasi yang paling relevan diberikan, yakni PP No. 37/1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT dan PerKa BPN No 1/2006 Peraturan Pelaksanaan PP No. 37/1998.

Kelima, pembuatan akta PPAT, selain sudah diajarkan pada Program MKn dengan bobot 2 SKS, pada praktiknya tugas PPAT tak lebih dari “pengisi blanko” akta, bukan membuat akta dari kertas yang diprint sendiri dari printer kantor PPAT. Maka tidak berlebihan jika kemudian Notaris/PPAT Doktor Habib Adjie melayangkan gugatan melalui Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dipicu oleh penolakan kantor pertanahan untuk memproses peralihan hak yang dibuat tanpa menggunakan 8 macam blanko dari BPN. Patut diingat juga, banyak PPAT sementara (camat dan kepala desa) yang kurang menguasai teknik komparisi akta sehingga banyak menimbulkan konflik pertanahan. Sehingga berakibat akta yang telah dibuat menjadi cacat hukum. Ini berbeda (meskipun tidak dijamin) dengan para lulusan MKn yang notabene telah mendapatkan asupan materi secara komprehensif mulai dari hukum perkawinan, hukum waris KUHperdata, hukum waris adat, hukum waris islam, hukum jaminan, hukum perikatan, dan penemuan hukum. Bisa dikatakan, PPAT lulusan MKn lebih baik kualitasnya daripada PPAT Sementara yang kebanyakan bukan Sarjana Hukum.

Keenam, Etika Profesi. Materi ini memang perlu diberikan kepada calon PPAT khususnya terhadap kode etik PPAT. Walaupun sebalumnya, mata kuliah etika profesi hukum juga (lagi-lagi) telah diajarkan pada program S1 dan program MKn (etika profesi notaris). Tetapi, apakah perlu sampai berbulan-bulan lamanya? Tentu tidak khan?

Pendek kata, dari keenam materi yang diberikan dalam pendidikan PPAT, hampir semuanya pernah diberikan sebelumnya (redundant) kepada lulusan MKn. Sehingga, format pendidikan PPAT berbulan-bulan yang konon sedang direncanakan itu seharusnya tidak selama itu. Bukankah salah satu persyaratan pengangkatan PPAT haruslah lulusan program Kenotariatan (MKn atau Spesialis Notariat)

Jika kita bandingkan dengan format pendidikan Advokat, sangat terlihat betapa njomplang keduanya. Sebuah pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang berdurasi 2 bulan di FH UII Yogyakarta saja hanya berbiaya 3,5 juta. Durasi 2 bulan itu sepadan dengan banyaknya materi yang diterima. Mengacu kurikulum Peradi, kurang lebih ada 20 materi yang diajarkan. Jika disimpulkan, materi PKPA lebih banyak (20), berdurasi lebih lama, tetapi berbiaya terjangkau. Bertolak belakang dengan Diklat PPAT yang bermateri sedikit (enam), (seharusnya tidak) berdurasi lama, tetapi biaya (tidak) terjangkau. Padahal, sebelumnya Diklat PPAT hanya berkisar 2-3 hari dengan biaya sekitar 2,5 juta. Bahkan, November 2007, ASPPAT juga menginisiasi Diklat PPAT di Yogyakarta dengan biaya 1,5 juta. Jika benar kelak format Diklat PPAT berubah demikian, maka bisa dipastikan “inflasi” biaya dan durasi Diklat melonjak sebesar 1000%.

Bukan bermaksud “meremehkan” profesi PPAT. Secara teknispun, menjadi advokat lebih sulit dibandingkan dengan PPAT yang “hanya mengisi” 8 macam blangko akta saja. Menjadi advokat membutuhkan pengetahuan hukum yang luas, kemampuan komunikasi yang baik karena harus beracara (litigasi), dan memiliki daya analisa tinggi. Bahkan (maaf) seorang camat atau kepala desa yang notabene bukan sarjana hukum juga bisa diangkat menjadi PPAT. Menandakan bahwa sebetulnya untuk menjadi PPAT tidak sesulit menjadi advokat. Apakah seorang camat atau kepala desa dapat diangkat menjadi Advokat? Apa kata dunia.

Akankah kita diam saja? Semoga tidak. Salah satu sebab mengapa pembuat kebijakan selalu berhasil “memaksa” karena tiada perlawanan dari mereka yang “tertindas”. Kalaupun ada, tidak sesolid yang diharapkan meskipun sebetulnya mempunyai potensi besar untuk itu. Sebagian besar memilih pasrah, entah karena tidak terorganisir atau cuek bebek karena kebijakan itu tidak ngefek sama sekali terhadap kelangsungannya sebagai calon PPAT (golongan the have).

Lupakah kita bahwa masih ada ikatan mahasiswa kenotariatan di masing2 kampus (intern). Belum lagi Ikatan Organisasi Mahasiswa Kenotariatan Se-Indonesia (IKA OMKI). Saya masih meyakini bahwa IKA OMKI bukan “macan tidur” yang memilih tiarap ketika anggotanya “diinjak-injak”. Jika memang benar, sudah sepatutnya “petinggi” IKA OMKI mengambil langkah strategis guna mengantisipasi kebijakan yang kelak dapat merugikan anggotanya. Salah satu yang bisa dilakukan misalnya dengan mengadakan lokakarya format pendidikan PPAT versi IKA OMKI sebagai “counter draft” versi BPN. Tentunya, langkah preventif layak dilakukan. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati. Jangan sampai “nasi sudah menjadi bubur”.

Begitupun dengan BPN. Sebagai mitra PPAT, model penentuan kebijakan secara top down selayaknya mulai dikikis. Jangan sampai kesan otoriter melekat kepada lembaga yang telah dinobatkan sebagai lembaga yang terkorup oleh KPK ini (setelah Depkumham). Akankah “prahara” Diklat PPAT segera menyusul “tragedi” kelangkaan blanko akta dan hasil survey KPK. Semua berpulang kepada usaha kita.

Kondisi ini selain layak diperjuangkan lulusan MKn yang belum praktik, juga layak dilakukan pula oleh notaris yang belum diangkat PPAT. Bayangkan apa yang terjadi jika pendidikan PPAT dilaksanakan selama berbulan-bulan. Bagaimana nasib notaris yang belum diangkat PPAT? Apakah mereka harus meninggalkan kantor yang tersebar di seantero nusantara dengan mengajukan cuti? Ingat, dalam pasal 25 ayat (2) UUJN, cuti notaris hanya boleh diajukan jika telah menjalani masa jabatan selama 2 tahun dengan menunjuk notaris pengganti. Artinya, mereka yang belum menjalani masa jabatannya selama 2 tahun tidak diperkenankan cuti. Kalaupun berhak mendapat cuti karena telah praktik 2 tahun, apakah akan legowo meninggalkan kantor berbulan-bulan? mengingat mereka sedang merintis karir. Semoga semua “isu” di atas tidak menjadi kenyataan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar