Selasa, 08 September 2009

MATERI PERKULIAHAN PJN MKN UNSRI


 

1.       UU NO 30 Th 2004 Ttg Jabatan Notaris

2.       Kode Etik Jabatan Notaris

3.       Bahan Pembanding :

1. "Reglement op het Notarisambt in Indonesia" dalam bahasa

     Belanda dan Terjemahan

2. Kode Etik IPPAT

3. KUHPerdata

4,. Perkawinan (UU Perkawinan, KHI)

5. Peraturan Per UUan Agraria (Hub dgn Pendaftaran Tanah)

6. UU KeWargaNegaraan

7. PerUUan Tentang Jaminan (HT dan Fidusia, Hipotik Kapal/Pesawat Udara)

8. UU PT, Yayasan, Koperasi, BHP

8, Dll yang berhub dgn Tugas & Wewenang

                   

 

SEJARAH NOTARIAT:                

       pendahuluan (1)      

       notariat dalam abad pertengahan di Italia (2)    

       tabeliones (3)                   

       tabularii (4)             

       masa kemerosotan di bidang notariat (5)                    

       perkembangan notariat di Perancis (6)             

       sejarah notariat di negeri Belanda (7)               

       notariat dalam abad ke-17 di Indonesia hingga

sekarang (8)          

 

—Sifat Peraturan Jabatan Notaris (9)     

 

 

BAB I:

TENTANG MENJALANKAN JABATAN DAN DAERAH NOTARIS                

 

—perbandingan dengan psl 1 Notariswet (10)

— penunjukan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik (10)   

—wewenang notaris bersifat umum, sedang wewenang pejabat lain merupakan pengecualian (10) . 

— siapa yang dimaksud oleh psl. 1868 K.U.H.P dengan pejabat umum (11)  —notaris bukan pegawai negeri (12)                    

—tugas dan pekerjaan notaris (13)                  

—wewenang notaris bersifat umum (14)

—arti dari perkataan-perkataan: perbuatan, perjanjian dan penetapan (15)

— apakah notaris dapat mengkonstatir "kenyataan" (feiten)? (15)                — wewenang utama notaris adalah untuk membuat akta otentik (16)    

—suatu akta adalah otentik, bukan karena penetapan undang-undang, akan tetapi karena dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum (16)

—akta yang dibuat oleh- atau di hadapan notaries (17)         

—pembedaan akta notaris dalam "akta partij" dan "akta pejabat" (17)        

—keharusan adanya tanda tangan pada "akta partij"   

— untuk "akta pejabat" tanda tangan tidak merupakan keharusan bagi otentisitas dari akta itu        

—perbedaan antara akta otentik dan akta yang di-buat di bawah'tangan

— kekuatan pembuktian akta otentik (19)                   

kekuatan pembuktian lahiriah                 

kekuatan pembuktian formal                  

kekuatan pembuktian material                  

— tentang menjalankan jabatan notaris, tempat ke-dudukan dan daerah jabatan notaris (20)  

— pengangkatan dan pemberhentian para notaries (21)                  

— tempat tinggal, kantor dan tempat kedudukan notaris (23)

—apakah notaris diperkenankan mempunyai kantor cabang atau filiaal?

—larangan bagi notaris meninggalkan tempat kedu-dukannya lebih dari tiga kali duapulun empat jam tanpa cuti               

—ketentuan-ketentuan mengenai cuti dari notaries (24)

—apakah cuti yang diberikan karena jabatan terikat pada batas maksimum? (25)

— tidak perlu adanya bukti di dalam pemberian cuti atas permohonan sendiri dalam hal sakit atau ber-halangan                    

—penunjukan seorang pengganti dalam hal notaries berhalangan hanya mengenai pembuatan satu akta atau lebih   

—cuti dapat diberikan atas permohonan sendiri atau diberikan oleh pejabat yang bersangkutan secara jabatan (26)                    

—sertipikat cuti (28)                   

— para pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti (29)           

—permintaan banding dalam hal, permohonan cuti ditolak (30)                    8

—hukuman dalam hal meninggalkan tempat kedu-dukan lebih dari tiga kali duapuluh empat jam tanpa cuti atau meliwati masa cuti yang diberi-kan (32) — cuti dari notaris pengganti     

—hukuman terhadap, notaris yang menolak menyerahkan protokol kepada penggantinya (34)             

—pengertian dari penolakan pemberian bantuan (35)  

—alasan-alasan yang berdasar untuk menolak memberikan bantuan          

—pemberian bantuan dengan cuma-cuma (36)           

—pembebasan dari bea meterai untuk akta-akta yang diberikan dengan cuma-cuma          

—larangan untuk menjalankan jabatan di luar dae-rah jabatan (37)             

—akibat pelanggaran terhadap, larangan membuat akta di luar daerah jabatan, akta yang bersangkutan kehilangan otensitasnya                

—larangan untuk menjabat jabatan-jabatan tertentu di samping jabatan notaris (39)                    

—akibat dari penerimaan jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan jabatan notaris dan sebaik-nya (40)                    

—larangan bagi para notaris.untuk mengadakan persekutuan (41)             

—kedudukan hukum dari para notaris pengganti

 

BAB II:

TENTANG SYARAT-SYARAT UNTUK DIANGKAT MENJADI NOTARIS DAN CARA PENGANGKATANNYA 

 

—Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai notaris (43)              

—sumpah jabatan notaris (44)     

—pejabat dihadapan siapa sumpah notaris diucapkan (45)              

-pengangkatan sumpah sebelum menjalankan jabatannya dengan sah, merupakan azas hokum publik bagi para pejabat umum (46)         

—isi sumpah jabatan notaris (47)           

—rahasia jabatan notaris (48)                

—hak ingkar dari notaris (49)                

—apakah hak ingkar notaris suatu hak atau suatu kewajiban untuk tidak bicara? (50)                    

berapa jauh jangkauan hak ingkar notaris (51)  

hubungan psl. 322 K.U.H. Pidana dan psl. 40

P.J.N. terhadap satu sama lain (53)                 

—sebelum diambil sumpahnya, notaris tidak berwe-nang untuk membuat akta otentik (54) '           

—pengertian dari "tidak berwenang" dan "tidak cakap"

—arti dari perkataan-perkataan "cachet" dan "zegel" (55)                

 

 

BAB III:

TENTANG AKTA, BENTUK-, MINUTA-, SALINANNYA DAN REPERTORIUM        

 

— akta-akta yang tidak boleh dibuat oleh notaries (56)                    

—orang-orang yang tidak boleh menjadi pihak dalam akta yang dibuat oleh notaris                    

—cara menjadi pihak dalam akta notaris          

—pihak dalam akta dengan kehadiran sendiri    

—pihak dalam akta melalui atau dengan perantaraan kuasa             

— pihak dalam akta dalam jabatan atau kedudukan    

—perwakilan dengan jalan substitusi                

—akibat pelanggaran terhadap ketentuan dalam psl. 20 P.J.N. (59)

—notaris sebagai pesero dalam perseroan di bawah firma atau pemegang saham dalam perseroan terbatas (60)              

—akta notaris yang kehilangan otentisitasnya (61)

—apa yang dimaksud dengan "dianggap sebagai tidak ditulis" dalam psl. 21 P.J.N.? (62)             

— hubungan psl. 21 P.J.N. dengan psl. 907 dan 911 K.U.H. Perdata (63)   

— saksi-saksi pada pembuatan akta notaris (64)        

—pengertian mengenai "pihak" dan "saksi" (65)

— tugas para saksi instrumentair (66)    

—sa'at kehadiran saksi-saksi instrumentair pada pembuatan akta-akta tertentu              

— syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para saksi instrumentair (67)      

—apakah seorang buta-tuli dapat menjadi saksi dalam akta notaris?          

—dapatkah isteri dari notaris menjadi saksi dalam akta yang dibuat oleh notaris itu? (68)             

—siapa yang dimaksud dengan "para penghadap" (69)                   

— cara memperoleh keterangan-keterangan tentang pengenalan seseorang — arti dari memperkenalkan (bekendmaking) (70)                

—cara memperkenalkan para penghadap                   

—keharusan menyatakan dalam akta tentang pengenalan atau memperkenalkan (71), (72)             

— pencantuman keterangan-keterangan mengenai orang-orang dalam akta notaris (73), (74), (75) .     

—pemberitahuan dalam akta tempat di mana-dan tanggal, bulan serta, tahun akta itu dibuat

— akta lanjutan (vervolgakten) (76)                  

— ketentuan-ketentuan tentang bentuk akta notaris (77)                  

— tidak diperkenankan untuk mencantumkan suatu gambar dalam akta      

—di dalam akta notaris dilarang adanya kependekan-kependekan              

—bahasa yang dipergunakan dalam akta (78)            

— keharusan untuk membacakan, akta dalam keseluruhannya sebelum ditanda tangani (79)            

= pembacaan adalah bagian dari "verlijden"                

—siapa-siap a yang harus menanda tangani akta notaris (80)                    

—pengertian tentang tanda tangan                   

— sa'at penanda tanganan akta (81)                

— tempat tanda tangan dibubuhkan (82)                    

—urutan penanda tanganan (83)            

— pengganti tanda tangan (84)              

—keharusan tentang pemberitahuan adanya penanda tanganan pada penutup akta.

—bagian-bagian dari akta notaris             

—ketiadaan tanda tangan pada akta pejabat tidak menghilangkan kekuatan pembuktian dari akta itu (85)                 

— keharusan menjahitkan kuasa-kuasa di bawah tangan dan kuasa otentik yang dibuat dalam originali pada minuta akta (86)               

— pengecualian terhadap keharusan untuk menjahit-kan kuasa di bawah tangan dan kuasa otentik yang dibuat dalam originali pada minuta akta (87)

— cara mengadakan perubahan dan/atau tambahan dalam akta (88), (89), (90), (91), (92), (93)               

— keharusan bagi notaris untuk membuat minuta dari semua akta yang dibuat di hadapannya (94)    

— arti dari perkataan "minuta"               

— akta-akta yang dapat diberikan dalam originaii .      

— penyatuan minuta-minuta yang dibuat tiap-tiap bulan dalam suatu buku (minutenbundel) (96) .       

— kewajiban notaris untuk membuat daftar surat-surat wasiat (97)  

— hubungan psi. 37 P.J.N. dengan psi. 943 K.U.H. Perdata (98)                

— kewajiban notaris untuk melaporkan tentang ada-nya pembuatan akta pengakuan anak (99)               

— tentang adopsi dan kewajiban notaris untuk menyampaikan laporan mengenai adopsi kepada Balai Harta Peninggalan (101)             

— adopsi anak Warga Negara Indonesia oleh orang asing (adopsi internasional)              

— pemberian salinan dan kutipan dari akta-akta yang

diletakkan pada minuta akta notaris (102)                   

— wewenang notaris untuk memberikan gross, salinan dan kutipan dari minuta akta yang dibuat-nya (103)        .

 

— dari semua akta yang dibuat dalam minuta dapat diberikan grosse         

— larangan untuk menyerahkan minuta akta (105)

—pemberian grosse, salinan dan kutipan akta ke-pada yang langsung berkepentingan, ahliwaris dan penerima haknya (106)           

— pengertian dari yang langsung berkepentingan (107), (108), (109), (110), (111)                    

—para ahliwaris dan penerima hak dan orang yang langsung berkepentingan pada akta (112)              

—penerima hak dengan titel khusus (113)                  

—hanya notaris yang menyimpan minuta yang ber-wenang mengeluarkan grosse (114)           

— grosse dan persyaratan mengenai bentuk grosse (116)              

—kepada para ahliwaris bersama atau para penerima hak bersama dari orang yang langsung berkepentingan hanya dapat diberikan satu grosse (117)   

—pemberian kutipan sebagai grosse (118)                 

— salinan dari akta (119)            

— kutipan dari akta (120)            

— pemberian grosse kedua dan seterusnya (121)      

— pengertian dari perkataan "zegel" dan "cachet" (122)                  

—sa'at pada waktu mana suatu akta atau salinan di-anggap telah dikeluarkan,               

—daftar dari akta-akta di bawah tangan yang disah-kan (123)         

—legalisasi dan waarmerking surat-surat di bawah tangan    

—daftar untuk protes non-akseptasi dan tidak membayar                

— repertorium                  

       klapper untuk repertorium (124)             

       untuk daftar protes tidak diadakan klapper       

       protokol notaris                

       notaris-pengganti dan pembuktian akta-akta yang

dibuatnya (125)                

       arti dari dubbel repertorium (126)

 

 

BAB IV:

TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PARA NOTARIS DAN AKTA-AKTANYA    

       pengawasan terhadap para notaris (127)                   

       tujuan dari pengawasan               

       arti dari "mengabaikan tugas jabatannya"                   

       notaris diawasi, tidak hanya dalam kedudukannya sebagai notaris akan tetapi juga- sebagai orang pribadi (132)          

       berbagai rupa hukuman dalam.P.J.N. (134)                

       pemeriksaan terhadap protokol notaris (136) . .                    

       tanggungjawab notaris terhadap yang berkepen-tingan pada akta yang dibuatnya (139)                

 

 

BAB V:

TENTANG PENYIMPANAN DAN PENGAMBILALIHAN MINUTA, DAFTAR DAN REPERTORIUM DALAM HAL NOTARIS MENINGGAL DUNIA, BERHENTI ATAU DIPINDAHKAN         

 

       cara penyimpanan protokol notaris (140)          

       undang-undang tentang wakil-notaris dan wakil-notaris sementara (141)               

       penyerahan minuta daftar dan repertorium yang berumur lebih dari 15 tahun kepada pengadilan negeri ( 144)  


         

 

KODE ETIK NOTARIS

KODE ETIK NOTARIS
IKATAN NOTARIS INDONESIA (I.N.I.)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan :

1.    Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I. adalah Perkumpulan/organisasi bagi pars Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap -orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2- 1022.HT.01.06 Tahun 1995, dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 No. 28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 117.

2.    Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan lkatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut "Perkumpulan" berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk didalamnya pars Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus.

3.    Disiplin Organisasi adalah kepatuhan anggota Perkumpulan dalam rangka memenuhi kewajiban­kewajiban terutama kewajiban administrasi dan kewajiban finansial yang telah diatur oleh Perkumpulan.

4.    Notaris adalah setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 juncto pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

5.    Pengurus Pusat adalah Pengurus Perkumpulan, pads tingkat nasional yang mempunyai tugas, kewajiban serta kewenangan untuk mewakili dan bertindak atas nama Perkumpulan, balk di luar maupun di muka Pengadilan.

6.    Pengurus Wilayah adalah Pengurus Perkumpulan pads tingkat Propinsi atau yang setingkat dengan itu.

7.    Pengurus Daerah adalah Pengurus Perkumpulan pads tingkat kota atau Kabupaten.

8.    a. Dewan Kehormatan adalah alat perlengkapan Perkumpulan sebagai suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam Perkumpulan yang bertugas untuk :

·   melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik;

·   memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung;

·   memberikan saran dan pendapat kepada Majelis    Pengawas     atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan jabatan Notaris.

 

b. Dewan Kehormatan Pusat adalah Dewan   

    Kehormatan pada tingkat nasional dan yang bertugas untuk :

·   melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota, dalam menjunjung tinggi kode etik;

·   memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik dan/atau disiplin organisasi, yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat, secara langsung, pads tingkat akhir dan bersifat final;

·   memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris.

9.     Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku clan menjalankan jabatan Notaris yang melanggar ketentuan Kode Etik dan/atau disiplin organisasi.

10. Kewajiban adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, dalam rangka menjaga dan memelihara citra wibawa lembaga notariat clan menjunjung tinggi keluhuran harkat clan martabat jabatan Notaris.

11. Larangan adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, yang dapat menurunkan citra serta wibawa lembaga notariat ataupun keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris.

12. Sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan sifat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, dalam menegakkan Kode Etik dan disiplin organisasi;

13. Eksekusi adalah pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh clan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan yang telah mempunyai kekuatan tetap dan pasti untuk dijalankan.

14. Klien adalah setiap orang atau badan yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama datang kepada Notaris untuk membuat akta, berkonsultasi dalam rangka pembuatan akta serta minta jasa Notaris lainnya.

 

BAB II
RUANG LINGKUP KODE ETIK

Pasal 2

Kode Etik ini berlaku bagi seluruh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris balk dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

BAB III
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PENGECUALIAN

Kewajiban
Pasal 3

Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris wajib :

1.    Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang balk.

2.    Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.

3.    Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan.

4.    Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.

5.    Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.

6.    Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;

7.    Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa keNotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.

8.    Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.

9.    Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan / di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat :

a.     Nama lengkap dan gelar yang sah;

b.     Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris.

c.     Tempat kedudukan;

d.     Alamat kantor dan nomor telepon/fax. Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di papan nama harus ielas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.

10.                    Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan Perkumpulan.

11.                    Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib.

12.                    Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia.

13.                    Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium ditetapkan Perkumpulan.

14.                    Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali alasan-alasan yang sah.

15.                    Menciptakan         suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan    kegiatan sehari-hari serta          saling
memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahmi.

16.                    Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya.

17.                    Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam :

a.       UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

b.       Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

c.       Isi Sumpah Jabatan Notaris;

d.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia.

Larangan
Pasal 4

Notaris dan orang lain yang memangku clan menjalankan jabatan. Notaris dilarang :

1.   Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan.

2.   Memasang pagan Hama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/ Kantor Notaris" di luar lingkungan kantor.

3.     Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara   bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, 
  
menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam
     bentuk

a.        Iklan;

b.       Ucapan selamat;

c.        Ucapan belasungkawa;

d.       Ucapan terima kasih;

e.        Kegiatan pemasaran;

f.         Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga;

4. Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.

5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain.

6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditanda tangani.

7. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.

8. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.

9.  Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.

10.                                         Menetapkan  honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan.

11.                                         Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.

12.                                         Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata didalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, make Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan etas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.

13.                                         Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat ekslusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.

14.                                         Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang­undangan yang berlaku.

15.                                         Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Ko­de Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap :

a.   Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004  
     tentang Jabatan
Notaris;

b.     Penjelasan pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

c.     Isi sumpah jabatan Notaris;

d.     Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Keputusan-Keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.

Pengecualian
Pasal 5

Hal-hal yang tersebut di bawah ini merupakan pengecualian oleh karena itu tidak termasuk pelanggaran, yaitu :

1.     Memberikan ucapan selamat, ucapan berdukacita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya yang tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.

2.     Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi­instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.

3.     Memasang 1 (satu) tanda penujuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor Notaris.

 

BAB IV SANKSI

Pasal 6

1. Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa

a.          Teguran;

b.          Peringatan;

c.           Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan;

d.          Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan;

e.          Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.

2. Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar Kode Etik disesuaikan dengan kwantitas dan kwalitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.

BAB V
TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK

Bagian Pertama
Pengawasan

Pasal 7

Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a.       Pada tingkat pertama oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Daerah;

b.     Pada tingkat banding oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia clan Dewan Kehormatan Wilayah;

c.     Pada tingkat akhir oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris. Indonesia clan Dewan Kehormatan Pusat.

Bagian Kedua
Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi

Alat Perlengkapan
Pasal 8

Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan Perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap Kode Etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat Pertama

Pasal 9

1.         Apabila ada anggota yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik, baik dugaan tersebut berasal dari pengetahuan Dewan Kehormatan Daerah sendiri maupun karena laporan dari Pengurus Daerah ataupun pihak lain kepada Dewan Kehormatan Daerah, maka selambat-lambatnya dalam waktu tujuh (7) hari kerja Dewan Kehormatan Daerah wajib segera mengambil tindakan dengan mengadakan sidang Dewan Kehormatan Daerah untuk membicarakan dugaan terhadap pelanggaran tersebut.

2.         Apabila menurut hasil sidang Dewan Kehormatan Daerah sebagaimana yang tercantum dalam ayat (1), ternyata ada dugaan kuat terhadap pelanggaran Kode Etik, maka dalam waktu tujuh (7) hari kerja setelah tanggal sidang tersebut, Dewan Kehormatan Daerah berkewajiban memanggil anggota yang diduga melanggar tersebut dengan surat tercatat atau dengan ekspedisi, untuk didengar keterangannya dan diberi kesempatan untuk membela diri.

3.         Dewan Kehormatan Daerah barn akan menentukan putusannya mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggarnya (apabila terbukti), setelah mendengar keterangan dan pembelaan diri dari anggota yang bersangkutan dalam sidang Dewan Kehormatan Daerah yang diadakan untuk keperluan itu, dengan perkecualian sebagaimana yang diatur dalam ayat (6) dan ayat (7) pasal ini.

4.         Penentuan putusan tersebut dalam ayat (3) diatas dapat dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah, balk dalam sidang itu maupun dalam sidang lainnya, sepanjang penentuan keputusan melanggar atau tidak melanggar tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 15 (limabelas) hari kerja, setelah tanggal sidang Dewan Kehormatan Daerah dimana Notaris tersebut telah didengar keterangan dan/atau pembelaannya.

5.              Bila dalam putusan sidang Dewan Kehormatan Daerah dinyatakan terbukti ada pelanggaran terhadap Kode Etik, maka sidang sekaligus menentukan sanksi terhadap pelanggarnya.

6.         Dalam hal anggota yang dipanggil tidak datang atau tidak memberi kabar apapun dalam waktu tujuh (7) hari kerja setelah dipanggil, maka Dewan Kehormatan Daerah akan mengulangi panggilannya sebanyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu tujuh (7) hari kerja, untuk setiap panggilan.

7.         Dalam waktu tujuh (7) hari kerja, setelah panggilan ketiga (3) ternyata masih juga tidak datang atau tidak memberi kabar dengan alasan apapun, maka Dewan Kehormatan Daerah akan tetap bersidang untuk membicarakan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota yang dipanggil itu dan menentukan putusannya, selanjutnya secara mutatis mutandis berlaku ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) di atas serta ayat (9).

8.         Terhadap sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan Perkumpulan diputuskan, Dewan Kehormatan Daerah wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pengurus Daerahnya.

9.         Putusan sidang Dewan Kehormatan Daerah wajib dikirim oleh Dewan Kehormatan Daerah kepada anggota yang melanggar dengan surat tercatat atau dengan ekspedisi dan tembusannya kepada Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat, semuanya itu dalam waktu tujuh (7) hari kerja, setelah dijatuhkan putusan oleh sidang Dewan Kehormatan Daerah.

10.     Apabila pada tingkat kepengurusan Daerah belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka Dewan Kehormatan Wilayah berkewajiban dan mempunyai wewenang untuk menjalankan kewajiban serta kewenangan Dewan Kehormatan Daerah dalam rangka penegakan Kode Etik atau melimpahkan tugas kewajiban dan kewenangan Dewan Kehormatan Daerah kepada kewenangan Dewan Kehormatan Daerah terdekat dari tempat kedudukan atau tempat tinggal anggota yang melanggar Kode Etik tersebut. Hal tersebut berlaku pula apabila Dewan Kehormatan Daerah tidak sanggup menyelesaikan atau memutuskan permasalahan yang dihadapinya.

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat Banding

Pasal 10

1.     Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan Perkumpulan dapat diajukan/dimohonkan banding kepada Dewan Kehormatan Wilayah.

2.     Permohonan untuk naik banding wajib dilakukan oleh anggota yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh (30) hari kerja, setelah tanggal penerimaan surat putusan penjatuhan sanksi dari Dewan Kehormatan Daerah.

3.          Permohonan naik banding dikirim dengan surat tercatat atau dikirim langsung oleh anggota yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Wilayah dan tembusannya kepada Dewan Kehormatan Pusat, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.

4.     Dewan Kehormatan Daerah dalam waktu tujuh (7) hari setelah menerima surat tembusan permohonan banding wajib mengirim semua salinan/foto copy berkas pemeriksaan kepada Dewan Kehormatan Pusat.

5.     Setelah menerima permohonan banding, Dewan Kehormatan Wilayah wajib memanggil anggota yang naik banding, selambat-lambatnya dalam waktu tujuh (7) hari kerja, setelah menerima permohonan tersebut. Anggota yang mengajukan banding dipanggil untuk didengar keterangannya dan diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang Dewan Kehormatan Wilayah.

6.     Dewan Kehormatan Wilayah wajib memberi putusan dalam tingkat banding melalui sidangnya, dalam waktu tiga puluh (30) hari kerja, setelah anggota yang bersangkutan dipanggil, didengar keterangannya dan diberi kesempatan untuk membela diri.

7.     Apabila anggota yang dipanggil tidak datang clan tidak memberi kabar dengan alasan yang sah me­lalui surat tercatat, maka sidang Dewan Kehor­matan Wilayah tetap akan memberi putusan da­lam waktu yang ditentukan pada ayat (5) di atas.

8.     Dewan Kehormatan Wilayah wajib mengirim putusannya kepada anggota yang minta banding dengan surat tercatat dengan ekspedisi dan tembusannya kepada Dewan Kehormatan Daerah, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Pusat semuanya itu dalam waktu tujuh (7) hari kerja setelah sidang Dewan Kehormatan Wilayah menjatuhkan keputusannya atas banding tersebut.

9.     Apabila pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dalam tingkat pertama telah dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah, berhubung pads tingkat kepengurusan daerah yang bersangkutan belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah; maka keputusan Dewan Kehormatan Wilayah tersebut merupakan keputusan tingkat banding.

 

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat Akhir

Pasal 11

1.     Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan Perkumpulan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah dapat diajukan/dimohonkan pemeriksaan pada tingkat terakhir kepada Dewan Kehormatan Pusat.

2.     Permohonan untuk pemeriksaan tingkat akhir wajib dilakukan oleh anggota yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh (30) hari kerja, setelah tanggal penerimaan surat putusan penjatuhan sanksi dari Dewan Kehormatan Wilayah.

3.     Permohonan pemeriksaan tingkat akhir dikirim dengan surat tercatat atau melalui ekspedisi atau oleh anggota yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Pusat dan tembusannya kepada Dewan Kehormatan Daerah, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.

4.     Dewan Kehormatan Wilayah dalam waktu tujuh (7) hari setelah menerima surat tembusan permohonan pemeriksaan tingkat terakhir wajib mengirim semua salinan/foto copy berkas pemeriksaan kepada Dewan Kehormatan Pusat.

5.     Setelah menerima permohonan pemeriksaan tingkat terakhir, Dewan Kehormatan Pusat wajib memanggil anggota yang meminta pemeriksaan tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh (30) hari kerja, setelah menerima permohonan pemeriksaan tersebut, dipanggil, didengar keterangannya dan diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang Dewan Kehormatan Pusat.

6.     Dewan Kehormatan Pusat wajib memberi putusan dalam pemeriksaan tingkat terakhir melalui sidangnya, dalam waktu tiga puluh (30) hari kerja, setelah anggota yang bersangkutan dipanggil, didengar keterangannya dan diberi kesempatan untuk membela diri.

7.     Apabila anggota yang dipanggil tidak datang dan tidak memberi kabar dengan alasan yang sah melalui surat tercatat, maka sidang Dewan Kehormatan Pusat tetap akan memberi putusan dalam waktu yang ditentukan pads ayat (5) di atas.

8.     Dewan Kehormatan Wilayah Pusat wajib mengirim putusannya kepada anggota yang minta pemeriksaan tingkat terakhir dengan surat tercatat atau dengan ekspedisi dan tembusannya kepada Dewan Kehormatan Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat, semuanya itu dalam waktu tujuh (7) hari kerja, setelah sidang Dewan Kehormatan Pusat menjatuhkan keputusannya atas pemeriksaan tingkat terakhir tersebut.

Bagian Ketiga
Eksekusi atas Sanksi-Sanksi Dalam
Pelanggaran Kode Etik

Pasal 12

1.    Putusan yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Kehormatan Wilayah maupun yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan oleh Pengurus Daerah.

2.    Pengurus Daerah wajib mencatat dalam buku angngota Perkumpulan yang ada pada Pengurus Daerah atas setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Kehormatan Wilayah dan/atau Dewan Kehormatan Pusat mengenai kasus Kode Etik berikut nama anggota yang bersangkutan.

Selanjutnya nama Notaris tersebut, kasus dan keputusan Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Kehormatan Wilayah dan/atau Dewan Kehormatan Pusat diumumkan dalam Media Notariat yang terbit setelah pencatatan dalam buku anggota Perkumpulan tersebut.

BAB VI
PEMECATAN SEMENTARA

Pasal 13

Tanpa mengurangi ketentuan yang mengatur tentang prosedur atau tata cara maupun penjatuhan sanksi secara bertingkat, maka terhadap seorang anggota Perkumpulan yang telah melanggar Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, serta dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Pengurus Pusat wajib memecat sementara sebagai anggota Perkumpulan disertai usul kepada Kongres agar anggota Perkumpulan tersebut dipecat dari anggota Perkumpulan.

 

BAB VII
KEWAJIBAN PENGURUS PUSAT

Pasal 14

Pengenaan sanksi pemecatan sementara (schorsing) demikian jugs sanksi (onzetting) maupun pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Perkumpulan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 di atas wajib diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada Majelis Pengawas Daerah dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

1. Semua anggota Perkumpulan wajib menyesuaikan praktek maupun perilaku dalam menjalankan jabatannya dengan ketentuan­ketentuan yang tercantum dalam peraturan dan/atau Kode Etik ini.

2. Hanya Pengurus Pusat dan/atau alat perlengkapan yang lain dari Perkumpulan atau anggota yang ditunjuk olehnya dengan cara yang dipandang baik oleh kedua lembaga tersebut berhak dan berwenang untuk memberikan penerangan seperlunya kepada masyarakat tentang Kode Etik dan Dewan Kehormatan.

Ditetapkan di Bandung

Pada tanggal 27 Januari 2005

Komisi Kode Etik

Ketua,                                                                     Sekretaris,

Ttd                                                                                     ttd

ADRIAN DJUAINI, SH                                IRWAN SANTOSA, SH

Wakil Ketua,
Ttd
ETIEF MOESA SUTJIPTO, SH

TIM PERUMUS KODE ETIK

1.     R. Muhammad Hendarmawan, SH.

2.     DR. muhammad Afandhi Nawawi, SH.

3.     DR. Herlien Budiono, SH.

4.     Darwani Sidi Bakaroeddin, SH.

5.     I Ketut Rames Iswara, SH.

6.     Henricus Subekti, SH.

7.     H. Abu Jusuf, SH.

8.     Etief Moesa Sutjipto, SH.

9.     Miftachul Machsun, SH.

10. Syahril Sofyan, SH.

11. Adrian Djuaini, SH.

12. Supriyanto, SH.

13. Irwan Santosa, SH.