Sabtu, 17 Oktober 2009

TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH)




Pengertian :

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.                                                                                            

Perseroan Terbatas telah berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan di hadapan Notaris oleh para pendirinya, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Dasar Hukum :   

1)      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

2)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

3)      Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

4)      Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

5)      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.

6)      Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham.

7)      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

8)      Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C-1.HT.01.01 Tahun 2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model I dan Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model II untuk Perseroan Terbatas Tertentu.

9)      Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-01.HT.0101 Tahun 2003 tanggal 22 Januari 2003 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

10)  Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-01.HT.01.04 Tahun 2003 tanggal 22 Januari 2003 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

11)  Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-03.HT.01.04 Tahun 2003 tanggal 5 Maret 2003 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

12)  Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-HT.01.10-03 tanggal 8 Maret 2004 tentang Berakhirnya Sistem Manual terhadap Permohonan Pengesahan Akta Pendirian, Persetujuan, dan Pelaporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

13)  Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-24.HT.01.10 Tahun 2004 tanggal 12 Nopember 2004 tentang Petunjuk Teknis Sistem Administrasi Hukum Umum.

14)  Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-26.HT.01.10 Tahun 2004 tanggal 6 Desember 2004 tentang Tata Cara Pengesahan Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan.

15)  Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-HT.03.10-03 Tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Kewajiban Notaris Menyerahkan Disket yang memuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas kepada Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.


Jenis Perseroan :

1)      Non fasilitas:
adalah perseroan yang didirikan tanpa menggunakan fasilitas apapun.

2)      Fasilitas Penanaman Modal Asing:
adalah perseroan yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal asing.

3)      Fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri :        
adalah perseroan dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

4)      Persero :
adalah perseroan yang dimiliki oleh Pemerintah (Badan Usaha Milik Negara/BUMN).


Persyaratan wajib :

a.       Salinan akta bermeterai.

b.      NPWP atas nama perseroan.

c.       Bukti pembayaran uang muka pengumuman akta perseroan dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

d.      Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

e.       Bukti Setor Modal dari Bank:
ü      untuk pendirian perseroan.
ü      untuk peningkatan modal.


Prosedur :

1.      Seluruh proses permohonan dilakukan secara online melalui jaringan internet yang dapat diakses oleh setiap Notaris yang terdaftar pada Sisminbakum dari seluruh Indonesia. Masing-masing Notaris yang terdaftar pada Sisminbakum diberikan User ID dan Password untuk menjaga keamanan selama pemrosesan.

2.      Notaris dapat melakukan monitoring langsung melalui jaringan internet 24 jam, sehingga dapat mengetahui kemajuan dari pemrosesan.

3.      Jika ada kesalahan dapat dilakukan perbaikan secara langsung, komunikasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Notaris dapat dilakukan melalui e-mail.

4.      Pembayaran biaya permohonan dilakukan melalui Bank yang ditunjuk.

Sistem Administrasi Hukum Umum (SABH d/h Sisminbakum) merupakan suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pelayanan ini terutama diberikan dalam hal pengesahan atas suatu akta Perseroan Terbatas yang dilakukan secara online yang dapat diakses pada http://www.sisminbakum.go.id/ Dalam  situs ini selain sebagai sarana untuk memproses pengesahan akta Perseroan Terbatas, maka dapat pula dilihat berita-berita seputar Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia khususnya seputar sisminbakum ketentutan mengenai Perseroan Terbatas baik undang-undang maupun peraturan dan keputusan yang berlaku.


CATATAN

PERUBAHAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Kepada Yth. Notaris pengguna SABH, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka sejak pukul 00.00 WIB, tanggal 3 Juni 2009, untuk transaksi dengan Nomor Kendali 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut: Selengkapnya  di


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Diberitahukan kepada seluruh Notaris pengguna SABH bahwa mulai sejak hari Senin Tanggal 22 Juni 2009, sudah dapat melihat Pengumuman BERITA NEGARA yang memuat NAMA PERUSAHAAN dan JENIS AKTA dengan mempergunakan menu BNRI di sebelah kanan atas atau dengan menggunakan link BNRI

PEMBAYARAN PNBP
Kepada Yth.Notaris pengguna SABH di seluruh Indonesia, bersama ini diberitahukan agar transaksi pembayaran PNBP untuk permohonan pengesahan SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berkaitan dengan Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan Pemberitahuan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar TIDAK dilakukan melalui ATM. Transaksi pembayaran hanya dilakukan secara tunai di bank-bank terdekat

MASA EXPIRED PESAN NAMA
Kepada seluruh Notaris pengguna SABH, bersama ini diberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2009, masa expired pesan nama adalah selama 60 hari

TATA CARA PERMOHONAN LEGALISASI

Pengertian :

Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.

Dasar Hukum :

Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.


Persyaratan :

1. Surat permohonan legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon.

2. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon.

3. Foto copy dokumen yang akan dilegalisasi.

§ Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.

§ Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.

4. Materai sebesar Rp. 6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.

5. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Catatan :

Dokumen dapat dilegalisir apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

TARIF TAMBAHAN BERITA NEGARA ( Akta Perusahaan )



Berita-berita di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

TAMBAHAN BERITA NEGARA ( Akta Perusahaan )

Tarif Baru Mulai Berlaku Tanggal 6 April 1998


No Urut
Banyaknya Halaman
50 Expl
100 Expl
150 Expl
200 Expl
350 Expl
400 Expl
450 Expl
500 Expl
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
1
16
299.332
329.219
361.405
395.890
513.139
556.820
602.800
651.079
2
20
372.900
402.787
432.674
469.458
586.707
630.388
676.368
724.647
3
24
446.468
476.355
506.242
543.026
660.275
703.956
749.936
798.215
4
28
520.063
549.355
579.810
616.594
733.843
777.524
823.504
871.783
5
32
593.604
623.491
653.378
690.162
807.411
851.092
897.072
945.351
6
36
667.172
697.059
726.946
736.730
880.979
924.660
970.640
1.018.919
7
40
740.740
770.627
800.514
837.298
954.547
998.228
1.044.208
1.092.487
8
44
814.308
844.195
874.082
910.866
1.028.115
1.071.796
1.117.776
1.166.055
9
48
887.876
917.763
947.650
984.434
1.101.683
1.145.364
1.191.344
1.239.623
10
52
961.444
991.331
1.021.218
1.058.002
1.175.251
1.218.932
1.264.912
1.313.191
11
56
1.035.012
1.064.899
1.094.786
1.131.570
1.248.819
1.292.500
1.338.480
1.386.759
12
60
1.108.580
1.138.467
1.168.354
1.205.138
1.322.387
1.366.068
1.412.048
1.460.327
13
64
1.182.148
1.212.035
1.241.922
1.278.706
1.395.955
1.439.636
1.485.616
1.533.895
14
68
1.255.716
1.285.603
1.315.490
1.352.274
1.469.523
1.513.204
1.559.184
1.670.463
15
72
1.329.284
1.359.171
1.389.058
1.425.842
1.543.091
1.586.772
1.632.752
1.681.031
16
76
1.402.852
1.432.739
1.462.626
1.499.410
1.616.659
1.660.340
1.706.320
1.754.599
17
80
1.476.420
1.506.307
1.536.194
1.572.978
1.690.227
1.733.908
1.779.888
1.828.167
18
84
1.549.988
1.579.875
1.609.762
1.646.546
1.763.795
1.807.476
1.853.456
1.901.735
19
88
1.632.556
1.653.443
1.683.330
1.720.114
1.837.363
1.881.044
1.927.024
1.975.303
20
92
1.697.124
1.727.011
1.756.898
1.793.682
1.910.931
1.954.612
2.000.595
2.048.871
21
96
1.770.692
1.800.579
1.830.466
1.867.250
1.984.499
2.028.180
2.074.160
2.122.439
22
100
1.844.260
1.874.147
1.904.034
1.940.818
2.058.067
2.101.748
2.147.728
2.196.007



No Rekening Perum Percetakan Negara RI khusus untuk biaya proses cetak Berita Negara dan Tambahan Berita Negara

Nama Bank     :    Bank Negara Indonesia ( BNI ) cabang Jatinegara
No Rekening   :    037.000466141.001
Atas Nama     :    PERUM PERCETAKAN NEGARA RI


sumber PERUM PERCETAKAN NEGARA RI