Selasa, 15 Desember 2009

HARTA WARISAN YANG TAK DIBAGI


Kronologi Kasus

Cipto Darsono seorang bapak yang mempunyai dua istri, istri pertama sudah meninggal dunia, sedangkan istri kedua masih hidup dan biasa dipanggil Mbok Jembleh. Dari istri pertama Cipto Darsono memiliki seorang anak perempuan bernama Sainem. Karena dari istri kedua Cipto tidak mempunyai anak, maka Cipto mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Sukirman. Jadi keluarga yang hidup serumah dengan Cipto ada tiga orang, yaitu Mbok Jembleh, Sainem dan Sukirman.

Semasa hidup Cipto mempunyai tanah yang banyak, diantaranya:

1. Sawah seluas 0,185 Da persil No. 80 a S IV

2. Sawah seluas 0,177 Da dan

3. Tanah pekarangan seluas 39 ubin persil No. 81, di Komplek GOR Kel. Sidanegara, Kab. Cilacap

Kemudian oleh Cipto tanah pekarangan seluas 39 ubin itu dihibahkan kepada Sainem seluas 20 ubin, sedang 19 ubin sisanya diberikan kepada Sukirman anak angkat Cipto yang dirawatnya sejak masih bayi. Penghibahan tanah pekarangan tersebut dicatatkan pada Kantor Kelurahan setempat.

Pada tahun 1985, Cipto meninggal dunia dengan meninggalkan tiga orang seperti yang telah disebutkan di atas. Dan juga meninggalkan sejumlah harta warisan berupa sejumlah tanah sawah yang belum dibagi.

Tanah warisan berupa sejumlah tanah sawah tersebut seharusnya dibagi untuk semua ahli waris. Namun ternyata tanah sawah tersebut dijual oleh Sainem dan Sadirman (keponakan Cipto Darsono) kepada Wardi, Sri Mulyani dan Suroso. Padahal sawah yang dijual tersebut menghasilkan gabah 4 ton/tahun yang selama ini menghidupi Cipto dan keluarganya.

Karena musyawarah tidak berhasil menyelesaikan masalah tanah warisan Cipto almarhum, akhirnya Sukirman untuk dirinya sendiri dan mewakili janda Mbok Jembleh, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri sebagai Penggugat melawan para Tergugat yaitu Sainem, Sardiman, Wardi, Sri Mulyani dan Suroso.

Kemudian dengan pertimbangan yang intinya bahwa memang harta warisan berupa tanah yang ditinggalkan oleh Cipto belum dibagi, sehingga Pengadilan Negeri mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan. Jadi dapat disimpulkan bahwa keputusan Pengadilan membenarkan gugatan yang diajukan oleh Sukirman dan Mbok jembleh bahwa tanah yang dijual harus dikembalikan kepada orang yang berhak yaitu Mbok Jembleh.

Namun dalam hal ini pihak para Tergugat tidak mau mengalah begitu saja, mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dan hasil dari Pengadilan Tinggi nampaknya tidak dapat membuat mereka lega, karena Pengadilan Negeri menganggap bahwa alasan dan pertimbangan Hakim Pertama yang menjadi dasar putusannya telah tepat dan benar. Tidak berhenti sampai di situ, akhirnya mereka para tergugat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Sainem pribadi merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, karena posisi Sainem sendiri terhadap harta warisan tersebut merupakan salah satu ahli waris yang sah, karena Sainem merupakan anak kandung satu-satunya. Atas pertimbangan ini Sainem merasa bahwa tindakannya menjual sebagian tanah waris yang belum dibagi tersebut adalah sah. Berbeda dengan Sardiman yang juga menjual sebagian tanah waris tersebut, tindakan yang dia lakukan tersebut tidak mempunyai dasar hukum, karena dia bukan merupakan ahli waris dari Cipto Darsono.

Dengan berbagai pertimbangan ulang, maka Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh para penggugat. Dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa Wardi, Sri Mulyani dan Suroso (pihak yang membeli tanah dari Sainem dan Sadirman) dinyatakan dihukum dengan mengosongkan tanah yang sudah dibeli, dan Mbok Jembleh masih berhak menikmati seluruh peninggalan harta peninggalan Cipto Darsono.[1]

Waris dalam Konsep Hukum Perdata

Konsep waris berikut ini merupakan konsep yang diambil dari pasal-pasal KUH Perdata yang menjadi dasar analisis kasus yang penulis angkat

Menurut K.U.H Perdata bahwa hukum waris adalah hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada orang lain yang masih hidup.[2] Subekti mengatakan bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dalam hukum waris juga berlaku suatu asas, bahwa apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya. [3]

Dalam pasal 830 disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.[4] Jadi kematian orang yang meninggalkan harta merupakan syarat dari terjadinya pewarisan. Dengan meninggalnya orang yang memiliki harta warisan, maka beralihlah harta warisan itu kepada ahli waris

Adapun dalam kaitannya siapa yang berhak menjadi ahli waris adalah sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 832 KUH Perdata, yaitu:

1. Para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin

2. Suami istri yang hidup terlama

ahli waris karena hubungan darah telah ditegaskan dalam pasal 852 KUH Perdata. Ahli waris karena karena hubungan darah ini yaitu anak atau sekalian keturunan mereka, baik anak sah maupun luar kawin.

Menurut pasal 833 ayat I KUH Perdata bahwa yang dapat diwariskan atau obyek kewarisan adalah segala barang yang dimiliki si pewaris, segala hak dan segala kewajiban dari si pewaris.[5]

Menurut pasal 834 BW menyebutkan bahwa seorang ahli waris dapat menuntut apa saja yang termasuk harta peninggalan si meninggal diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris, si ahli waris boleh mengajukan gugatan baik untuk seluruhnya apabila ia adalah ahli waris satu-satunya atau hanya sebagian apabila ada beberapa ahli waris yang lain.[6]

Dalam pasal 839 disebutkan bahwa orang yang dikecualikan dari pewarisan, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmati sejak warisan itu jatuh.[7]

Pasal 852 BW menyatakan tentang warisan suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, si suami atau istri yang hidup terlama, dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari si meninggal, maksudnya apabila perkawinan suami istri itu adalah untuk kedua kali atau lebih, dan dari perkawinan yang dahulu ada anak-anak atau keturunannya, maka si istri atau suami yang baru tidak akan mendapat bagian warisan yang lebih besar dari pada bagian warisan yang akan diterima oleh anak dari hasil perkawinan yang terdahulu. Dalam pasal ini juga disebutkan bahwa apabila sejumlah harta warisan telah dihibahkan, maka bagian warisan ahli waris yang ada harus dikurangi sejumlah harta yang dihibahkan.[8]

Analisis Kasus

Kasus waris merupakan kasus yang seringkali muncul setelah pewaris meninggal. Kasus-kasus yang santer adalah tentang perebutan harta waris antara ahli waris, sifat keserakahan mereka muncul dengan keinginan untuk memiliki sebagian besar atau seluruh harta warisan yang ditinggalkan.

Namun dalam kejadian ini, kasus waris yang diangkat tidak sampai pada perebutan harta warisan, melainkan penyalahgunaan harta warisan sebelum terlebih dahulu harta waris itu dibagi.

Kasus ini dapat memperoleh kepastian hukum, karena dari kepastian hukum itu yang menentukan apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban khususnya yang terkait dengan kasus waris ini.

Kematian orang yang mempunyai harta merupakan syarat terjadinya pewarisan, hal ini sesuai dengan pasal 830. Sehingga Sejak Cipto Darsono meninggal dunia, maka terjadilah pewarisan yang dalam hal ini orang yang berhak adalah Mbok Jembleh dan Sainem. Adapun Sukirman tidak termasuk kedalam orang yang berhak menerima warisan yang ditinggalkan Cipto Darsono, karena Sukirman merupakan anak adopsi atau anak angkat. Akan tetap Cipto Darsono telah menunjukkan keadilannya sebagai seorang Ayah dengan menghibahkan sejumlah bagian tanah pekarangan. Dan menurut pasal 832 BW telah diatur tentang siapa saja yang berhak menerima harta warisan, dan anak adopsi tidak termasuk di dalamnya. Sedangkan Mbok Jembleh merupakan orang dalam kategori suami istri yang hidup terlama, dan Sainem merupakan orang dalam kategori keluarga sedarah, jadi keduanya dianggap berhak menerima harta warisan dari Cipto Darsono.

Harta yang ditinggalkan Cipto Darsono berupa tanah sawah merupakan obyek waris, hal ini sesuai dengan pasal 833 ayat I KUH Perdata. Dalam kenyatannya, harta warisan yang ditinggalkan oleh Cipto Darsono tidak terbagi dan tidak dilakukan pembagian setelah Cipto Darsono meninggal. Sainem yang merasa dirinya berhak atas seluruh harta peninggalan Ayahnya, kemudian dia bersama Sardiman (keponakan Cipto Darsono) menjual tanah warisan tersebut tanpa sepengetahuan Mbok Jembleh kepada Wardi, Sri Mulyani dan Suroso. Sainem menjual tanah tanpa seizin Mbok Jembleh kemungkinan karena Sainem berfikir bahwa Mbok Jembleh bukanlah Ibu kandungnya. Namun menurut pasal 832 Mbok Jembleh termasuk sebagai orang yang berhak mendapat warisan tersebut, jadi meski Sainem juga berhak dan ingin menjual tanah tersebut, seharusnya dia meminta izin atau seharusnya dimusyawarahkan dengan Mbok Jembleh.

Dari kronologi kasus di atas tidak bisa diketahui dengan jelas bahwa, apa sebenarnya motif Sainem menjual tanah tersebut?. Kalau memang Sainem menjual tanah tersebut untuk kepentingan pribadi, maka jelas tindakan Sainem ini akan sangat merugikan Mbok Jembleh, karena sejak Cipto Darsono masih hidup, tanah sawah itulah yang memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Namun dalam kronologis juga dituliskan bahwa setelah Sainem menjual tanah warisan tersebut, di sana sempat terjadi musyawarah namun tetap tidak mampu menyelesaikan masalah. Maka dapat disimpulkan bahwa Sainem menjual tanah itu untuk keperluan pribadi, padahal dia sudah mendapatkan hibah tanah pekarangan sewaktu Ayahnya masih hidup.

Sukirman dalam hal ini meski bukan termasuk sebagai orang yang berhak mendapatkan warisan, dia mewakili Mbok Jembleh untuk menuntut hak yang seharusnya didapatkan oleh Mbok Jembleh kepada Pengadilan Negeri. Yang dilakukan Sukirman ini dibenarkan dalam BW pasal 834 mengenai kebolehan ahli waris menuntut hak waris penuh apabila dia satu-satunya ahli waris, dan menuntut sebagian apabila ada ahli waris lain. Ternyata putusan sidang Pengadilan Negeri pun memihak kepada Mbok Jembleh, karena memang dapat dipastikan bahwa Mbok Jembleh berhak menikmati harta warisan tersebut selama Mbok Jembleh belum menikah lagi atau meninggal dunia. Ketika Sainem mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pun hasilnya tetap sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri. Hal-hal yang perlu dijadikan pertimbangan adalah, apakah tanah tersebut setelah ditinggal mati oleh Cipto Darsono masih dinikmati oleh Mbok Jembleh? Dan apakah tanah tersebut masih atas nama Cipto Darsono?. Apabila bisa dibuktikan bahwa sebelum dijual tanah tersebut masih atas nama Cipto Darsono, maka tiga orang tergugat (yang membeli tanah dari Sainem dan Sardiman) tidak dapat mempertahankan tanah yang dibeli dari Sainem dan Sardiman, walaupun mereka dapat menunjukkan bukti pembelian tanah. Akan tetapi apabila diteliti lebih lanjut, maka tergugat yang membeli tanah tersebut berhak mendapat perlindungan hukum, karena ketika membeli tanah tersebut mereka terlepas dari latar belakang tanah tersebut apakah mereka membeli dari pemilik tanah yang sah atau tidak, apabila telah terjadi transaksi maka tanah itu adalah milik mereka.

Disamping itu tentang apa yang dilakukan Sainem menjual tanah tersebut bisa dikatakan sah, karena Sainem merupakan anak kandung satu-satunya Cipto Darsono. Dan juga berdasarkan pasal 852 BW, bahwa bagian istri yang hidup terlama tidak akan mendapatkan bagian lebih besar dari pada anak kandung dari istri terdahulu. Di sini yang perlu digaris bawahi adalah tanah yang dijual oleh Sainem bukan seluruh tanah, akan tetapi hanya sebagian saja, dan sebagian yang lain dijual oleh Sardiman (keponakan Cipto Darsono). Hanya saja kurang jelas bahwa apakah yang dijual oleh Sainem adalah bagian yang lebih besar dari pada yang dijual oleh Sardiman? Ataukah sama besarnya?.

Apabila dilihat dari pihak Sardiman, posisi Sardiman sendiri adalah lemah. Dia tidak mempunyai dasar hukum untuk menjual tanah warisan tersebut, karena Sardiman bukanlah ahli waris dari harta peninggalan pamannya, sehingga ia tidak berhak menjual dan menguasai tanah tersebut. Maka putusan yang paling tepat adalah seperti apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, juga sesuai dengan yang telah diatur dalam pasal 839 BW. Sehingga dari keputusan ini memunculkan putusan bahwa, orang yang telah membeli tanah dari Sardiman inilah yang harus dikembalikan, dan kemudian dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Mbok Jembleh.

Kesimpulan

Dalam penyelesaian masalah terkait dengan waris di Indonesia mempunyai dua alternatif pilihan. Yang pertama Pengadilan Negeri yang mempergunakan prinsip KUH Perdata atau hukum BW, dan yang kedua adalah Pengadilan Agama yang menggunakan prinsip Hukum Waris Islam yang dikodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam.

Hukum di Indonesia memberikan kebebasan memilih Pengadilan mana diantara kedua badan Peradilan tersebut yang akan dijadikan sebagai badan penyelesaian masalah kewarisan.

Sesuai dengan kronologi kasus di atas, apabila ada ahli waris yang ingin memanfaatkan harta warisan sesuai dengan kehendaknya, maka seharusnya para ahli waris segera mengurus pembagian harta waris segera setelah si pemilik harta meninggal. Jika mereka ingin diselesaikan secara agama maka pergi ke Pengadilan Agama, dan apabila ingin dilaksanakan dengan KUH Perdata maka pergi ke Pengadilan Negeri.

Dan kasus di atas menunjukkan bahwa para ahli waris memilih Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan perkara waris. Hanya saja yang disayangkan, kenapa sebelumnya tidak dilakukan pembagian warisan agar bagian-bagian tersebut jelas, dan masing-masing ahli waris mengetahui haknya masing-masing, agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. Kalaupun ada sengketa, maka akan dapat cepat diselesaikan karena pembagian warisan telah dilaksanakan.


[1] Kronologi kasus ini dimbil dari Internet Hot Spot Matos, tgl. 2 Januari 2008 dengan redaksi yang telah di revisi.

[2] Saifullah, Konsep Dasar Hukum Perdata, (Malang: Fakultas Syari’ah UIN Malang, 2004), hlm. 84

[3] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Intermesa, 2005), hlm. 95-96

[4] Subekti, Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2006). Hlm. 222

[5] Saifullah, Op.cit., Hlm. 85

[6] Subekti, Tjitrosudibio, Op.cit., Hlm. 222

[7] Ibid., Hlm. 839

[8] Ibid., Hlm. 226

CYBERLAW TANTANGAN BAGI PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

Thomas L. Friedman seorang coloumnist asing The New York Times dalam bukunya ”World is Flat: A Brief History of the Twenty-first Century” menggambarkan bagaimana peradaban dunia saat ini. Friedman menggambarkan bahwa globalisasi merupakan hal yang tidak bisa di tolak lagi oleh setiap bangsa. Friedman memaparkan tiap tahapan-tahapan globalisasi secara rinci. Globalisasi menurut Friedman terjadi pada hampir di seluruh negara di dunia. Globalisasi yang dijabarkan termasuk didalamnya juga pengaruh besar teknologi informasi dalam aktifitas manusia .

Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara (borderless). Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neo-kolonialisme . Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara. Tanpa penguasaan dan pemahaman akan teknologi informasi ini, tantangan globalisasi akan menyebabkan ketergantungan yang tinggi terhadap pihak lain dan hilangnya kesempatan untuk bersaing karena minimnya pemanfaatan teknologi informasi.

Disadari betul bahwa perkembangan teknologi informasi yang berwujud internet, telah mengubah pola interaksi masyarakat, seperti interaksi bisnis, ekonomi, sosial, dan budaya. Internet telah memberikan kontribusi yang demikian besar bagi masyarakat, perusahaan / industri maupun pemerintah. Hadirnya Internet telah menunjang efektifitas dan efisiensi operasional setiap aktifitas manusia.

Jhon Chamber, President dan CEO terkemuka di Amerika bahkan menyebut bahwa saat ini revolusi internet memiliki dampak cukup besar bahkan mungkin lebih besar dari revolusi industri yang pernah terjadi .

Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet.

Meskipun infrastruktur di bidang teknologi informasi di Indonesia tidak sebanyak negara-negara lain, namun bukan berarti Indonesia lepas dari ketergantungan terhadap teknologi informasi. Menurut pengamatan penulis setidaknya ada beberapa aspek kehidupan masyarakat di Indonesia yang saat ini dipengaruhi oleh peran teknologi informasi seperti; pelayanan informasi, transaksi perdagangan dan bisnis, serta pelayanan jasa oleh pemerintah dan swasta.

Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia di tuntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudahaannya atau mungkin hal yang sebaliknya.

Jeane Nelttje Saly  berpendapat bahwa perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat menimbulkan akibat yang menguntungkan dan akibat yang merugikan bagi masyarakat. Menguntungkan masyarakat karena antara lain komunikasi yang mudah dengan menggunakan informasi elektronik. Merugikan karena hukum terkait belum cukup mampu memfungsikan dirinya sebagai sarana ketertiban.

Disinilah tampak jelas bahwa hukum di Indonesia masih tertinggal (bahkan tertinggal jauh) dengan perubahan yang ada di masyarakat. Hukum di Indonesia belum mengenal istilah internet, carding, e-commerce atau istilah lainnya di bidang Teknologi Informasi. Dengan kata lain cyberlaw di Indonesia belum benar-benar terwujud seperti yang diharapkan masyarakat.

Cyberlaw mungkin dapat diklasifikasikan sebagai rejim hukum tersendiri, karena memiliki multi aspek; seperti aspek pidana, perdata, internasional, administrasi, dan aspek Hak Kekayaan Intelektual.

Penulis mendefinisikan cyberlaw atau kata lain dari cyberspace law sebagai aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi pada ruang maya (cyberspace). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Barda Nawawi Arief menyebut istilah cyber dengan ”mayantara”. Berbeda dengan Barda Nawawi Arief, Edmon Makarim dari Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia enggan menyebut cyberlaw dengan kata maya. Karena menurut Edmon Makarim, istilah maya lebih tepat diartikan sebagai bias, bukan cyber.  Namun apapun istilahnya, sampai saat ini belum ada satupun regulasi di Indonesia yang menyebut atau mendefinisikan istilah cyber atau mayantara. Karena pada dasarnya istilah cyber di Indonesia saat ini bukan merupakan istilah hukum.

Menurut pendangan penulis ada beberapa ruang lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian serius di Indonesia saat ini yakni;

1. Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya. Dampak negatif dari kejahatan di dunia maya ini telah banyak terjadi di Indonesia. Namun karena perangkat aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat. Benar yang diucapankan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya . Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk prilaku manusia yang terus mengalami perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

2. Aspek Pembuktian. Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia (khusunya dalam pasal 184 KUHAP) belum mengenal istilah bukti elektronik/digital (digital evidence) sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih banyak perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini. Untuk aspek perdata, pada dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk melakukan rechtsvinding (penemuan hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak demikian. Asas legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege poenali) . Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.

3. Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace, termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain.

4. Standardisasi di bidang telematika. Penetapan standardisasi bidang telematika akan membantu masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi informasi.

5. Aturan-aturan di bidang E-Bussiness termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.

6. Aturan-aturan di bidang E-Government. Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik, maka efeknya adalah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

7. Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi dalam menggunakan teknologi informasi.

8. Yurisdiksi hukum, cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek ini diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi yang jelas mutlak diperlukan.

Upaya yang sedang dilakukan pemerintah saat ini dalam rangka menyusun payung hukum ruang cyber melalui usulan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) memang patut dihargai. Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni;masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime . Kendati Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diusulkan dan di bahas oleh Pemerintah (melalui Depkominfo) dan DPR, namun hasil riil berupa disahkannya RUU tersebut menjadi Undang-undang belum tercapai. Menurut pemerintah, masih ada beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang perlu dilakukan pembahasan lagi. Padahal Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik menurut pengamatan penulis telah di susun sejak tahun 2001 yang lalu. Waktu yang terbilang cukup lama, jika dibanding dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

RUU ITE yang saat ini sedang dibahas merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-undang Teknologi Informasi (RUU PTI) dirancang oleh pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tandatangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi UI.

Di tingkat Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui komisi khususnya, The United Nations Commissions on International Trade Law (UNCITRAL), telah mengeluarkan 2 guidelines yang terkait dengan transaksi elektronik, yaitu UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996 dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature with Guide to Enactment 2001. Sedangkan di Uni Eropa, dalam upaya mengantisipasi masalah-masalah pidana di cyberspace, Uni Eropa mengadakan Convention on Cybercrime yang didalamnya membahas jenis-jenis kejahatan apa saja yang dikategorikan sebagai cyber crime. Di bdiang perdagangan elektronik, Uni Eropa mengeluarkan The General EU Electronic Commerce Directive, Electronic Signature Directive, dan Brussels Convention on Online Transactions. Aturan-aturan serupa juga dikeluarkan lembaga-lembaga internasional seperti WTO, ASEAN, APEC dan OECD .

Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu  telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system.

Survei yang dilakukan oleh Stein Schjolberg mantan hakim di Oslo terhadap 78 negara di dunia menempatkan Indonesia sama seperti Thailand, Kuwait, Uganda,  dan Afrika Selatan yang belum memiliki perangkat hukum pendukung di bidang cyberlaw.

Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang cyberlaw.

Ketiadaan perangkat hukum di bidang cyberlaw di Indonesia mengakibatkan terjadinya kesenjangan hukum di masyarakat. Namun demikian Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa apabila timbul kesenjangan antara hukum dengan perubahan dalam masyarakat, maka kesenjangan itu termasuk hal yang normal. Karena hukum sebetulnya sudah diperlengkapi dengan peralatan teknik untuk bisa mengatasi kesenjangan tersebut. Dalam keadaan demikian hukum tidak selalu harus di ubah secara tegas. Namun dapat dilakukan adaptasi hukum terhadap perubahan masyarakat .

Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi cyberlaw di perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang dianggap capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw kemudian bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi membuat riset komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini tentu saja harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi. Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam menyusun produk-produk cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan dari pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.

Selain hal tersebut hal paling penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM aparatur hukum di bidang Teknologi Informasi mulai dari polisi, jaksa, hakim bahkan advokat khususnya yang menangani masalah-masalah ini. Penegakan hukum di bidang cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung SDM aparatur yang berkualitas dan ahli di bidangnya.(tgh)

Penulis : Teguh Arifiyadi, SH

Inspektorat Jenderal Depkominfo

teguh_arifiyadi@yahoo.com

DAFTAR BACAAN

—————,
2007, Menuju Kepastian Hukum di bidang: Informasi and Transaksi Elektronik, Departemen Komunikasi dan Informatika RI
Barda Nawawi Arief, 2005, Tindak Pidana Mayantara, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Edmon Makarim, Pelanggaran HKI di Bidang Telematika, Makalah pada Workshop Penegakan Hukum di Bidang TIK yang diselenggarakan oleh Depkominfo dan BPHN di Hotel Accacia Jakarta 31 Oktober 2007
I.S Susanto, 1995, Kriminologi, Semarang, FH Undip
Jeane Neltje Saly, Cyber Law Dalam Perspektif Hukum Nasional, makalah dalam Workshop Penegakan Hukum di Bidang TIK yang diselenggarakan oleh Depkominfo dan BPHN di Hotel Accacia Jakarta 31 Oktober 2007
Keyur Patel dan Mary Pat McCarthy, 2000, Digital Transformation, The Esentials of Business Leadership, New York, McGraw-Hill
Sugandhi, R, 1981, KUHP dan Penjelasannya, , Surabaya, Usaha Nasional
Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2007, Departemen Komunikasi dan Informatika RI
Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti
Soerjono Soekanto, 1998, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Thomas Friedman, 2005, The World Is Flat: A Brief History of the Twenty-first Century, New York , Farrar and Giroux
www.cybercrimelaw.net
www.ristek.go.id, 2001, Perlunya Studi Perbandingan dalam Pengembangan Teknologi Informasi di Indonesia

Filsafat Hukum Kant

Imanuel Kant merupakan salah satu filsuf modern yang terbesar. Dia lahir pada tahun 1724 di sebuah kota di Prusia Timur yaitu Konigberg yang merupakan wilayah dari Negara Jerman.

Kant sempat hidup dalam masa-masa perang selama kurang lebih tujuh tahun, yaitu ketika Rusia menduduki Perusia Timur. Meskipun demikian Kant masih sempat mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan akademis. Kant mendapatkan didikan filsafat Leibniz versi wolfia

Selain itu, pengetahuan rohani juga menjadi besik didikan kant. Hal ini ditunjang bahwa dia dilahirkan dan dibesarkan dari keluarga yang saleh dan patuh terhadap agama. Mungkin faktor ini menjadi salah satu yang sangat mempengaruhi pemikiran pemikiran Kant.

Kant hidup antara tahun 1724 hingga tahun 1804. Semasa hidupnya, Kant banyak menelorkan berbagai macam karya dan pemikiran yang tersebar di berbagai tulisan-tulisannya. Karya Kant pada awalnya lebih terfokus pada ilmu pengetahuan dari pada filsafat. Karya-karya awal tersebut dapat dijumpai pada tulisan-tulisan Kant pasca gempa bumi Lizbon seperti teoi tentang gempa bumi, esay tentang apakah angin barat di Eropa basah karena melewati samudrah Atlantik dan lain sebagainya.

Yang terpenting dari karya-karya kant kategori ilmu adalah tulisan ilmiahnya pada tahun 1755 yaitu General Nature History and theory of the heafens. Tulisan ini bercerita tentang tata surya. Teory kant memang tidak dilandasi oleh argumen-argumen ilmiah yang kuat, Namun tulisan ini sangat fantastis.

Tidak sampai disitu berbagai karya-karya kant terus mengalir dan bergulir, seperti On the Commen Saying yang diterbitkan pada 1973, kedamaian abadi (Perpatual Peace) pada tahun 1795, metaphisics of moralas atau metaphysical elements of justice yang diterbitkan pada 1797 dan masih banyak lagi.


Manusia sebagai Subjek Hukum
Kant menilai manusia sebagai mahluk yang tidak jauh berbeda dengan mahluk bumi lain. Manusia merupakan mahluk hidup yang mmemiliki naluri untuk berbuat dan atau tidak berbuat sesuatu dalam rangka mencapai tujuan atau memenuhi kebutuhannya. Manusia juga memiliki ketergantungan terhadap alam atau bumi sebagai tempat berpijak sekaligus sebagai pemasok bahan dasar kebutuhan hidup mereka.

Alam yang terus bergerak dan berubah mengikuti perkembangtan sejarah secara tidak langsung akan membawa perubahan terhadap manusia. Perubahan yang muncul dapat berupa perubahan sifat, kebiasaan atau dapat mempengaruhi tingkat kecerdasan manusia dari generasi kegenarasi. Teori ini sejalan dengan konsep sejarah yang dibangun oleh Kant, bahwa manusia akan selalu bergerak mengikuti sejarah sebagai suatu hukum alam.
Secara tidak sadar manusia akan terseret sejarah menuju pada suatu kehidupan yang lebih maju atau lebih baik. Berangkat dari teori ini Kant secara umum sangat optimis tentang masa depan manusia. Dia yakin bahwa keadaan pada akhirnya akan memaksa manusia untuk hidup selaras satu sama lain.
Keadaan yang memaksa manusia untuk hidup selaras dapat ditafsir sebagai suatu keadaan dimana akan adanya suatu pranata yang mengatur manusia yang tidak lain juga merupakan buah ide manusia itu sendiri. Ide itu lahir sebagai refleksi terhadap perjalanan sejarah manusia yang melahirkan pembacaan-pembacaan kritis terhadap kebutuhan pokok manusia.

Pemikiran ini sejalan dengan teori hukum yang menganut aliran sejarah yang mengemukakan bahwa hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat. Tidak dapat dipungkiri bahwa memang hukum akan selalu berkembang mengikuti perkembangan umat manusia, sifat inilah yang menjadikan hukum akan selalu up to date.

Hal demikian didukung oleh sifat manusia yang memiliki kecenderungan utuk bebas dan hidup korup dan egois. Tetapi dalam hal ini Kant lebih melihat manusia sebagai mahluk yang tidak sepenuhnya buruk melainkan ada sisi-sisi baik yang merupakan fitrah manusia. Manusia merupakan mahluk rasional yang memiliki rasio sehingga kecenderungan untuk hidup lebih baik dan selaras lebih besar daripada sisi buruk atau sisi hewaninya. Keunggulan inilah yang menurut Kant merupakan potensi bagi manusia untuk hidup lebih teratur mengikuti sejarah yang akan melahirkan kesadaran akan kebutuhan suatu pranata atau aturan-aturan dalam masyarakat, yang lazim disebut sebagai hukum.

Hukum menjadi sesuatu yang penting mengingat manusia yang memiliki sifat ingin bebas yang harus diatur dengan peraturan yang juga lahir dari mereka. Manusia memang tergolong mahluk sosial yang juga sekaligus memiliki sifat tidak sosial. Keberadaan hukum sebagai tali sosial pengekang jiwa individualis diharapkan dapat menyentuh sisi rasionalis manusia sehingga mereka akan sadar akan hukum serta hak dan kewajiban mereka sebagai mahluk sosial dan sebagai individu yang memiliki kemerdekaan.


Asfek Moralitas dalam Hukum
Keadaan bahwa Kant dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang saleh ternyata memberi kontribusi yang cukup signifikan dalam perkembangan pemikirannya. Dalam pemikirannya tentang hukum Kant tidak segan-segan menempatkan moralitas sebagai salah satu variabel terpenting. Beliau beraggapan bahwa segala ruvolusi dan rekonstruksi hukum atau segala bentuk kemajuan dari peradaban manusia kesemuanya adalah atas motivasi moral.

Dengan demikian keyakinannya akan teori sejarah akan sejaan dengan teori moralitas yang dikembangkannya. Hal ini dikarenakan bahwa sejarah akan menggerakkan moralitas manusia menuju kemajuan sehingga manusia akan lebih maju. Manusia akan disadarkan oleh sejarah melalui pengalaman-pengalaman empiris dan proses berfikir hingga manusia akan tergerak oleh akal dan dorongan moralaitas yang telah dimilikinya secara pribadi.

Pemikiran ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh seorang ahli hukum pidana khusus bahwa faktor ekonomi atau kemiskinan bukanlah pemicu orang melakukan suatu kejahatan, melainkan faktor moralitas merupakan faktor penentu dalam segala tindakan. Calson mencontohkan white collar crime sebagai bentuk kejahatan berkerak putih atau yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan yang sudah jelas memiliki perekonomian baik, jika diamati maka faktor moral merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam hal ini.

Aspek moral dalam hukum merupakan aspek yang sangat ditekankan oleh kant dalam pemikirannya terkait keteraturan dan perwujudan masyarakat yang berlandaskan hukum. Kant juga berendapat bahwa manusia tidak akan dapat memahami antara yang baik dan yang buruk secara baik tanpa adanya kesadaran dan moralitas. Tetapi meskipun demikian untuk membuat manusia tetap berlandas pada moral dan nilai etis hukum perlu dibuat untuk mengkondisikan manusia.

Bagi Kant aturan atau perangkat hukum paling tidak dapat melindungi seseorang dalam mempertahankan nilai-nilai moralnya dari ancaman manusia lain. Dapat kita lihat bahwa terkadang orang berbuat baik dan menghargai orang lain bukan karena kesadaran moral, melainkan karena ketakutan akan ancaman pidana atau hukum yang berlaku. Kondisi demikian jelas tidak mencerminkan konsep moral seperti yang Kant teorikan tetapi paling tidak hukum telah membantu manusia lain untuk mempertahankan moral sebagai suatu kunci pokok. Hal demikian diyakini akan membawa manusia pada mahluk bebas yang rasional dan bermoral. Yakni dimana manusia secara bebas dan rasional akan melakukan apa yang benar dan bukan apa yang dia mau.


Memaknai keadilan

Pendekatan Kant terhadap keadilan adalah suatu pendekatan yang sangat universal dan general. Keadilan dicerminkan diamana suatu kondisi setiap manusia dapat memperoleh hak-haknya dan dapat menjalankan kewajibannya secara seimbang sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Pemenuhan hak ini dapat berupa pemberian ataupun pemaksaan-pemaksaan yang secara umum untuk mensinergikan hak seseorang dengan hak orang lain serta mensingkronisasikannya dengan hukum yang berlaku dalam suatu negara dimana orang tersebut bermukim. Pendapat ini diilhami bahwa dalam menjalankan kewajiban tidak berarti melangkar hak atau merintangi orang lain untuk menjalankan kewajiban, serta dalam hak seseorang terdapat juga hak orang lain. Dengan demimikian keselarasan dan keharmonisan sebagai sesuatu yang agung merupakan hal mutlak untuk keadilan.

Sangat jelas Kant menempatkan menempatkan keadilan pada posisi keharmonisan hak antar manusia sebagai mahluk yang memiliki hak dan kewajiban. Beliau mengatakan bahwa konsep keadilan tidak ada hubungannya dengan kehendak bebas terhadap keinginan orang lain. Pernyataan ini mensiratkan bahwa kebebasan mutlak atau keegoisan hati manusia bukanlah sumber dari keadilan melainkan sebaliknya.

Keberadaan konsep keadilan tidak lain adalah untuk mengatur hubungan antar individu atau antar kelompak manusia yang merupakan mahluk sosil yang juga memilki sifat tidak sosial dan cenderung memiliki tujuan yang masing-masing dipertahankan. Dalam konsep keadilan, kata kompromi atau kesepakatan serta perjanjian merupakan bagian-bagian yang sangat diperhatikan untuk mencapai keadilan yang dimaksud. Konsep keadilan yang dibangun oleh Kant sangat bertentangan dengan paham liberalisme yang menuntut kebebasan penuh.

Konsep Kepemilikan

Sebelum keberadaan Kant, konsep kepemilikan telah menjadi objek pembahasan yang sangat menarik dan cukup diperhatikan oleh pemikir-pemikir sebelumnya. Maslah kepemilikan memang merupakan masalah yang sangat pokok untuk dibahas. Masalah kepemilikan dapat berhubungan dengan cara mendapatkan sesuatu yang bersifat eksternal dari diri kita untuk dimiliki.

Dalam konsep kepemilikan Kant memiliki sifat kehati-hatian dalam memulai pembahasannya. Secara rinci beliau membagi dua cara dimana kita dapat dikatakan memiliki suatu benda. Pertama adalah kepemilikan fisik suatu benda yaitu akan menjadi milik jika secara gamblang, saya miliki jika berada ditangan saya secara fisik. Kedua adalah kepemilikan de yure, yakni kepemilikan yang tidak tergantung pada kepemilikan fisik. Artinya sesuatu tetap milik kita meskipun sesuatu tersebut tidak berada ditangan kita.

Jika diamati secara mendalam, maka bentuk kepemilikan yang kedua ini justru merupakan bentuk kepemilikan yang lebih penting. Tetapi kedua konsep tersebut, hingga kini masih tetap teraplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Lebh lanjut Kant menerpakan analisis ini pada yang menurutnya dapat menjadi milik seseorang yakni: benda lain diluar fisik kita, hal yang dapat diperoleh dengan kesepakatan, status orang lain kaitannya dengan diri kita.
Benda lain di luar fisik kita terkait dengan kepemilikan kita terhadap benda diluar kita yang kita dapatkan sendiri. Seperti sebuah buku yang akan menjadi milik kita ketika buku tersebut ada pada diri kita namun tentunya kepemilikan secara fisik tidak lah cukup.

Jenis lain yang dapat dimiliki adalah kesepakatan yakni dapat mencakup kehendak orang laian yang ada dalam diri kita ataupun hasil komjpromi orang lain dalam diri kita. Hasil kesepakatan ini tentunya akan menjadi hak kita tidak tergantung ada saat orang yang diajak bersepakat ada. Dengan kata lain hasil kesepakatan tersebut akan menjadi hak kita yang sah, meskipun orang atau pihak yang diajak bersepakat sedang tidak ada.

Terkait dengan semua itu, yang terpenting adalah kepemilikan sesuatu yang tidak bebas melainkan harus sesuai berdasar pada ketentuan hukum. Kepemilikan atas sumber daya alam atau bagian dari bumi tidak boleh berdasarkan kehendak melainkan atas suatu dasar hukum yang sah. Hal ini dimaksudkan agar membuka peluang yang sama bagi setiap manusia untuk menggunakan alam.


Pemidanaan dan Pelanggaran

Jika berangkat dari teori moralitas, maka menurut Kant manusia yang berbuat a moral adalah manusia yang melanggar hati nuraninya sekaligus melanggar orang lain termasuk kepentingan masyarakat dan negara. Manusia dianggap sebagai mahluk rasional dan bermoral sehingga dengan perilaku tersebut dianggap tidak dapat menghargai dirinya sendiri, orang laian dan masyarakat dengan tidak mengindahkan aturan hukum yang telah diatur oleh masyarakat atau negaranya.

Atas pemikiran demikian Kant tidak kompromi terhadap penghukuman suatu pelanggaran. Penghukuman dilakukan atas nama penyelamatan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai mahluk rasional dan bermoral sebagai mana dikatakan dimuka. Oleh karena itu hukuman harus tetap diterapkan kepada pelaku kejahatan dengan anggapan bahwa ia telah melakukan suatu kejahatan.

Teori Kant terhadap konsep hukuman memiliki karakter ritributif yang bersifat ganti rugi. Perinsip Jus talionis (hukum ganti rugi) yang dipertahankannya berstandar pada hukuman yang setimpal dengan pelanggaran yang diperbuat. Sekecil apapun pelanggaran itu harus dihukum dengan besaran hukuman yang ditetapkan dengan mengacu pada tingkat besaran pelanggaran yang dilakukan.

Tetapi atas pemahaman bahwa meskipun si pelaku telah melanggar dan menodahi kehidupan yang aman, ia juga masih tetap berkeinginan hidup aman. Maka negara hanya dapat melindungi hidup si pelaku jika ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan telah menjalani hukuman yang layak baginya.

Mungkin teori penghukuman ala Kant ini lebih mirip dengan Qishos dalam hukum pidana Islam. Tetapi dalam penerapannya penghukuman retributif semacam ini sebagaian ahli mnganggap akan mengalami kendala dalam penentuan kadar hukuman yang layak diterima


Negara Hukum

Dalam konsepnya tentang negara Hukum Immanuel Kant mengemukakan sebuah konsep negara hukum murni. Menurut Kant suatu negara hukum akan diposisikan sebagai penjaga malam. Yakni hanya mengurusi masalah-masalah perlindungan hak asasi warganya, tanpa ikut campur terhadap masalah-maalah bersifat ekonomi.

Tentunya konsep ini sangat berbeda dengan konsep rule of law ataupun rech staat dengan sisitem welfare staat (negara kesejahteraan) yang menempatkan negara hukum tidak hanya sebagai penjaga malam. Cakupan tugas negara dalam hal ini adalah tidak terbatas pada penjaga keamanan sebagaimana dalam konsep negara hukum murni yang dikemukakan oleh Kant. Negara selain mengurusi masalah Kemanan juga berupaya menciptakan kesejahteraan yang mencakup masalah sosial, politik termasuk masalah-masalah ekonomi.

Meskipun demikian sesuatu yang positif dapat kita temukan dalam teori Kant tentang negara adalah mengenai gambaran umum mengenai negara hukum serta arti pentingnya hukum bagi suatu negara. Meurut Kant suatu negara harus membentuk hukum dengan tujuan untuk melindungi hak dan kemerdekaan warga negaranya. Adanya hukum yang dirumuskan dalam bentuk perturan dan perundang-undangan dipandang sebagai sebuah volonte generate (kehendak umum). Kehendak umum ini merupakan hasil siergi dan konfromi dari kehendak individu-individu dala negara.

Pemahaman Kant tentang perundang-undangan sebagai kehendak semua warga negara menjadikan hukum merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam negara. Perundang-undangan diyakini bersumber dari rasa keadilan dan nilai-nilai luhur dalam masyarakat yang diakumulasikan dalam bentuk aturan-aturan yang mengikat.

Secara rinci Kant menyebutkan bahwa suatu negaradapat dikatakan sebagai negara hukum apa bila memenuhi beberapa ciri antara alain pengakuan jaminan atas hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, pemerintahan berdasar hukum, dan adanya pengadilan yang adil.
Keempat unsur di atas dianggap merupakan konsekwensi logis atas adanya hukum dalam suatu negara. Oleh karena itu keberadaan keempat ciri terbut merupakan sesuatu yang mutlak harus ada dalam suatu negara khusnya negara hukum.


Kontribusi Kant Terhadap Hukum Positif Indonesia

Hukum Indonesia dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk hukum yang unik dan berbeda dengan yang lain. Negara indonesia sering dikatakan menganut sistem hukum campuran. Artinya dalam penerapan hukum pidana Indonesia kembali menanamkan tradisi “mengambil yang baik dan meninggalkan yang buruk”.

Selama kurang lebih tiga ratus lima puluh tahun dijajah oleh Belanda bukanlah waktu yang singkat. Oleh karena itu corak Belanda dalam hukum Indonesia masih sangat jelas terlihat. Sampai sekarang cukup banyak istilah-istilah hukum indonesia yang menggunakan istilah Belanda. Namun kembali ke awal bahwa hukum indonesia juga tidak murni hukum Belanda karena telah disesuaikan dengan keperibadian bangsa sehingga sebagaian yang tidak sesuai dengan keperibadian bangsa telah dihilangkan.

Penerapan hukum seperti di Indonesia tidak dapat diartikan sebagai sebuah ketidak kensekwenan dalam mengaplikasikan sebuah teori. Hal ini dilakukan sebagai upaya selektif untuk menselaraskan segala bentuk hukum dengan keperibadian bangsa.

Atas dasar argumen tersebut diatas pada bab ini penulis akan menunjukan secara umum kesesuaian kesesuaian teori-teori tokoh yakni Imanuel Kant dengan sistem hukum Indonesia. Kesesuaian tersebut memang tidak serta merta menbuat kitta harus berkesimpulan bahwa hukum indonesia yang sama dengan pemikiran Kant adalah hasil adopsi dari Kant. Tepai paling tidak kita akan mencoba melihat bahwa ternyata sebagain teori yang dibagun oleh Kant khususnya di bidang hukum memiliki kesamaan dengan indonesia.


a. Hukum pidana

Jika kita membaca dan melihat bentuk teori yang dikemukakan oleh Kant tentang pemidanaan, maka kita akan menyimpulkan bahwa teori hukum Kant sama sekali tidak sama dengan hukum pidana yang diberlakukan di Indonesia. Indonesia bukanlah negara yang menganut sistem retributif atau penghukuman yang setimpal. Bahkan hukum pidana demikian munkin akan lebih akrab denga Qishos atau hukum pidana islam.

Perbedaan ini harus diakaui oleh setiap orang. Namun jika kita pandang secara umum maka sebenarnya nilai-nilai yang dibangun olah Kant dalam hukum pidana yang bersumber pada keadilan dapat dikatakan cukup akrab dengan hukum indonesia. Kant berangkat dari pemikiran bahwa setiap yang bersalah harus dihukum karena telah melanggar martabat dirinya sebagai mahluk rasional dan bermoral serta melanggar martabat orang laian dan masyarakat atau negara.

Pemikiran ini menjadikan tidak ada alasan untuk membebaskan seorang pelaku kejahatan. Jika hubungan kesalahannya dengan orang lain dapat termaafkan namun terhadap masyarakat dan negara tentu saja harus tetap dipertanggung jawabkan.

Di Indonesia juga dikenal perinsip persamaan kedudukan didepan hukum yang menjadikan tidak adanya yang kebal hukum. Yang membedakan hanyalah pada pemahaman setimpal dimana di Indonesia setimpal tidak dimaknai sama beratnya dengan kejahatan. Tetapi akan kita temui kesamaan lagi jika kita lihat dari tujuan pemidanaannya. Tujuan pemidanaan pada perinsipnya memberikan efek jera pada pelaku dan masyarakat.

Selain itu Kant dalam penemuan-penemuan atau teori-teorinya selalu memperhatikan aspek transendensi dan moralitas. Inilah yang menjadi jiwa setiap kebijakan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius.


b. Hukum Perdata

Kant termasuk ilmuan yang berfikir maju, selain dalam filsafat dan sains ia juga sangat memikirkan manusia dari segi sosial terkait hubungannya dengan sesama individu (orang dengan orang) atau dikenal dengan istilah keperdataan. Dalam melihat manusia Kant berpendapat bahwa manusia tidak sepenuhnya baik dan tidak sepenuhnya buruk. Manusia akan hidup bersama dengan manusia lain sehingga diantara mereka akan timbul interaksi sebagai sesama mahluk sosial.

Manusia sebagai mahluk sosial sangat tergantung pada manusia lain, namun terkadang sifat tidak sosial manusia akan muncul sebagai konsekwensi sifat egois dan kepentingan individu-individu. Kepentingan tersebut dapat berupa perdagangan, pewarisan dan perkawainan. Hal demikian tentunya akan menimbulkan konflik sehingga perlu hukum untuk mengatur dan mengkondisikannya.

Paparan tersebut merupakan gambaran sederhana pemikiran kant sehingga perlunya pengturan hubungan antar individu idividu. Cukup banyak pemikiran Kant terkait dengan keperdataan yang memiliki kesamaan dengan hukum perdata Indonesia baik dalam perkawinan maupun perjanjian dan kontrak.

Dalam perkawinan Kant mengemukakan bahwa satau-satunya bentuk hubungan seksual manusia adalah bentuk yang ada dalam perkawinan . Dari pernyataan ini jelas bahwa Kant termasuk orang yang bersepakat akan penghapusan seks bebas dan tidak membolehkan kimpul kebo bahkan antar sesama jenis sebagaimana di negara-negara lain dapat kita temui.

Bagi Kant hubungan seksual manusia harus terlepas dari unsur-unsur hewani (tanpa hubungan perkawinan yang sah) mengingat tujuan perkawinan merupakan sesuatu yang mulia.


c. Ketatanegaraan

Perlu diingat bahwa negara indonesia bukan negara hukum murni sebagaimana yang dikemukakan Kant. Indonesia merupakan negara yang juga turut mengatur masalah perekonomian selain keamanan dalam mewujudkan keadilan bagi warganya. Indonesia sadar betul akan kelemahan teori negara hukum murni ala Kant.

Jika negara menganut negara hukum murni, maka negara akan kehilangan sifat aktifnya dalam menegakkan keadilan. Negara akan mejadi pasif dengan hanya mengurusi masalah ketertiban keamanan tanpa mengurusi masalah lain . Sementara masalah hukum tidak berkutat pada keamanan dan ketertiban saja.
Dalam penerapan negara hukum, Indonesia memang tidak sependapat dengan Kant tetapi juga tidak sepenuhnya menolak teori-teori pemikir jerman ini.

Dalam pemahamannya tentang negara hukum, ada hal-hal tertentu yang merupakan titik temu antar keduanya. Seperti dalam memposisikan hukum, pemerintah Indonesia juga memposisikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Hukum dipandang sebagai representasi kehendak rakyat sehingga dalam pelaksanaannya perlu pelibatan rakyat. Maka tidak heran jika kita dapat menemukan forum-forum penjaringan aspirasi masyarakat seperti Musrembang dan jaring asmara.

Selain dalam hal syarat negara hukum seperti dikemukakan di awal juga ada kesamaan dalam masalah kekuasaan negara yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya kekuasaan tunggal yang absolut sehingga fungsi kontrol dapat berjalan. Dengan demikian dinamisasi pemerintahan akan berjalan secara sehat.

Senin, 14 Desember 2009

PERMOHONAN PERUMUSAN DAN IDENTIFIKASI SIDIK JARI (DAKTILOSKOPI)

Pengertian:

a. Daktiloskopi adalah suatu sarana dan upaya pengenalan identitas diri seseorang melalui suatu proses pengamatan dan penelitian sidik jari, yang dipergunakan untuk berbagai keperluan/kebutuhan, tanda bukti, tanda pengenal ataupun sebagai pengganti tanda tangan (cap Jempol).

b. Sidik jari merupakan salah satu alat bukti yang paling akurat karena:

§ Sidik jari manusia tidak berubah selamanya;

§ Sidik jari manusia tidak ada yang sama;

§ Sidik jari sebagai salah satu alat bukti dapat dibedakan:

a) Sidik jari latent;

b) Sidik jari nyata.

Dasar Hukum :

1. Koninklijk Besluit Nomor 27 tanggal 16 Januari 1911 (IS. 1911 Nomor 234) tentang Penugasan kepada Departemen Hukum untuk Menetapkan Sistim Identifikasi Sidik Jari atau Daktiloskopi.

2. Besluit Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 21 tanggal 30 Maret 1920 (IS. 1920 Nomor 259) tentang Pembentukan Kantor Pusat Daktiloskopi Departemen Hukum Beserta Organisasi dan Tata Laksananya.

Prosedur :

1. Mengajukan permohonan yang diajukan ke Direktorat Daktiloskopi untuk pengambilan perumusan dan identifikasi sidik jari.

2. Pemohon dapat datang sendiri untuk diambil sidik jarinya pada kantor Direktorat Daktiloskopi, atau mengirimkan slip sidik jari yang telah dibubuhi teraan jarinya dengan cara pengambilan yang baik dan benar.

3. Kepada pemohon akan disampaikan hasil rumus sidik jari beserta nomor Daktiloskopi.

4. Kepada pemohon dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Rapublik Indonesia Nomor M.01-UM.01.06 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Hukum.


PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pengertian:

Warga negara Republik Indonesia adalah:

a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.

b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun.

c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara Republik Indonesia.

d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.

e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.

f. Orang yang lahir di wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui.

g. Seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya.

h. Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.

i. Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.

j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan undang-undang ini.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.

3. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk.

4. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 jo. Surat Edaran Menteri Hukum Nomor DTA/152/7 Tahun 1970 tentang Penyelesaian Permohonan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia ex. Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.

5. Peraturan Menteri Hukum Nomor JB.3/166/22 Tahun 1958 tentang Pernyataan Keterangan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

6. Peraturan Menteri Hukum Nomor JB.3/4/12 Tahun 1978 tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.

7. Surat Edaran Menteri Hukum Nomor JHB.3/31/3 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor JB.3/4/12 Tahun 1978.

8. Keputusan Menteri Hukum Nomor M.01.HL.04.02 Tahun 1983 tentang Surat (pernyataan) Keterangan Kewarganegaraan Berdasarkan Perjanjian Dwi Kewarganegaraan RI-RRC dan Pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Persyaratan dan Prosedur.

1. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Pengangkatan (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958).

Persyaratan:

a. Anak yang diangkat adalah berstatus kewarganegaraan asing (dibuktikan dengan dokumen asing).

b. Orang yang mengangkat adalah warga negara Republik Indonesia (dibuktikan dengan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia).

c. Anak yang diangkat adalah anak warga negara asing.

d. Anak yang diangkat belum berumur 5 tahun.

e. Pengangkatan disahkan oleh Pengadilan Negeri.

f. Permohonan pengesahan harus disahkan dalam 1 tahun setelah pengangkatan itu dilakukan.

g.Membayar ongkos/biaya administrasi.


2. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Permohonan (Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958).



v Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958

Persyaratan:

a. Surat permohonan ditulis di atas kertas bermeterai cukup.

b. Akte kelahiran/Surat Kenal lahir pemohon (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

c. Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia ayah/ibu pemohon (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

d. Keputusan Hakim yang memuat penyerahan pemohon di bawah asuhan ibunya atau surat bukti pengakuan anak dari ayah pemohon apabila pemohon lahir di luar pernikahan.

e. Akte perceraian kedua orang tua pemohon apabila pemohon dilahirkan dari perkawinan yang sah (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

f. Bukti kewarganegaraan asing ayah pemohon (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

g. Bukti kewarganegaraan asing pemohon foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

h. Surat keterangan dari perwakilan negara asal pemohon bahwa pemohon akan kehilangan status kewarganegaraan asalnya apabil memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

i. Surat keterangan mengenai hasil ujian kecakapan berbahasa Indonesia dan pengetahuan sejarah Indonesia yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

j. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian setempat.

k. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rokhani dari dokter.

l. Surat keterangan kesetiaan pemohon kepada Negara Republik Indonesia dari Bupati/Walikota KDH Tingkat I setempat.

m. Surat tanda pembayaran (kwitansi) ongkos administrasi Pengadilan Negeri.

n. Surat keterangan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi setempat yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

o. Surat Keterangan dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan pemohon tidak terikat tali perkawinan (apabila pemohon wanita).

p. Pasfoto pemohon berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.

q. Bukti transfer biaya Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum yang dibayar oleh pemohon pada Bank setempat untuk ditransfer ke Rekening Ditjen Administrasi Hukum Umum No. 0011779481 pada Bank BNI 1946 Cabang BNI Tebet.

Prosedur:

- Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal pemohon.

- Permohonan tersebut harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun dan permohonan diusulkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada Presiden untuk dikabulkan dan Presiden memberikan keputusan untuk mengabulkan/ menolak permohonan tersebut.

v Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958

Persyaratan:

a. Surat permohonan ditulis di atas kertas bermeterai cukup.

b. Akte kelahiran/Surat Kenal lahir pemohon (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

c. Akte kelahiran ayah/ibu pemohon apabila tidak ada hubungan kekeluargaan dengan ayahnya (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

d. Bukti kewarganegaraan asing ayah/ibu pemohon apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

e. Bukti kewarganegaraan asing pemohon berupa dokumen Imigrasi (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

f. Surat keterangan dari perwakilan negara asal pemohon bahwa pemohon akan kehilangan status kewarganegaraan asalnya apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

g. Surat keterangan mengenai hasil ujian kecakapan berbahasa Indonesia dan pengetahuan sejarah Indonesia yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

h. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian setempat.

i. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rokhani dari dokter.

j. Surat keterangan kesetiaan pemohon kepada Negara Republik Indonesia dari Bupati/Walikota KDH Tingkat I setempat.

k. Surat tanda pembayaran (kwitansi) ongkos administrasi Pengadilan Negeri.

l. Surat keterangan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi setempat yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

m. Surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan pemohon tidak terikat tali perkawinan (apabila pemohon wanita).

n. Pasfoto pemohon berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.

o. Bukti transfer biaya Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum yang dibayar oleh pemohon pada Bank setempat untuk ditransfer ke Rekening Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. 120.000500050.010 pada Bank BNI 1946 Cabang BNI Tebet.

Prosedur:

o Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri dari tempat tinggal pemohon.

o Pemohon dan orang tua pemohon harus lahir di Indonesia.

o Permohonan tersebut harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun dan permohonan diusulkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada Presiden untuk dikabulkan dan Presiden memberikan keputusan untuk mengabulkan/ menolak permohonan tersebut.



3. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Pewarganegaraan (Pasal 5 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1995).

Persyaratan :

1. Surat pengantar Pengadilan Negeri tentang pengiriman berkas ke Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia.

2. Pasfoto pemohon berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar yang ditempel pada kertas folio.

3. Telah berusia 21 tahun pada saat mengajukan permohonan dan membuat surat permohonan di atas kertas bermeterai cukup (serta diberikan catatan lunas biaya administrasi Pengadilan Negeri.

4. Akte kelahiran/Surat Kenal lahir pemohon (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

5. Surat keterangan dari perwakilan negara asal pemohon (asli), yang menerangkan dengan tegas bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain.

6. Akte perkawinan dan surat persetujuan isteri (bagi pemohon laki-laki yang sudah kawin) atau akte perceraian/kematian suami atau surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil setempat yang menyatakan bahwa pemohon tidak terikat dalam tali perkawainan (bagi pemohon wanita).

7. Surat keterangan mengenai nilai ujian kecakapan berbahasa Indonesia dan pengetahuan sejarah Indonesia (asli).

8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepala Kepolisian setempat (asli).

9. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rokhani dari dokter (asli).

10. Surat pemberitahuan uang pewarganegaraan dari Kantor Pajak setempat dan bukti pembayaran uang pewarganegaraan dari Pengadilan Negeri setempat sebesar 25% x penghasilan 1 bulan (asli).

11. Surat keterangan bermata pencaharian tetap dari pejabat pemerintah sekurang-kurangnya Camat (asli).

12. Surat keterangan kesetiaan pemohon kepada Negara Republik Indonesia dari Bupati/Walikota/KDH Tingkat II setempat (asli). Surat keterangan ini sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Sosial Politik (Surat keterangan ini khusus diminta oleh Pengadilan Negeri setempat).

13. Surat keterangan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi setempat yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

14. Dokumen Imigrasi terbaru pemohon, berupa Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITTAP).

15. Asli Surat Rekomendasi dari Departemen Agama (Bagi permohonan Rohaniwan).

16. Bukti transfer biaya Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum yang dibayar oleh pemohon pada Bank setempat untuk ditransfer ke Rekening Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum No. 0011779481 pada Bank BNI 1946 Cabang BNI Tebet
Prosedur:

- Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal pemohon dan pemohon tersebut harus berumur 21 tahun.

- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengusulkan permohonan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia memberikan keputusan untuk mengabulkan/menolak permohonan tersebut.

4. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena atau sebagai akibat dari Perkawinan (Pasal 7 ayat (1), (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958).

v Pasal 7 ayat (1) menyatakan:

Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam hal mana keterangan ini tidak boleh dinyatakan.

Persyaratan:

1. Melakukan perkawinan yang sah dengan pria warga negara Republik Indonesia.

2. Wanita berstatus warga negara asing.

3. Wanita tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan lain setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (dibuktikan dengan surat keterangan dari negara asalnya bahwa wanita tersebut akan kehilangan kewarganegaraan asalnya apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia).

4. Suaminya tidak pernah menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam 1 tahun setelah perkawinan dilangsungkan.

Prosedur:

Mengajukan permohonan/pernyataan keterangan kepada Pengadilan Negeri/Perwakilan Republik Indonesia dimana ia bertempat tinggal dalam tenggang waktu 1 tahun sejak ia melangsungkan perkawinan yang dicatat oleh pejabat dengan menggunakan Formulir I surat catatan tersebut dalam Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pelaksanaan Keterangan ex. Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 Nomor JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958.

v Pasal 7 ayat (2) menyatakan:

Dengan kekecualian tersebut dalam ayat (1) perempuan asing yang kawin dengan warga negara Republik Indonesia juga memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia satu tahun sesudah perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesianya.

Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dengan kehilangan itu suami tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Persyaratan:

a. Melakukan perkawinan yang sah dengan pria warga negara Republik Indonesia.

b. Wanita berstatus warga negara asing.

c. Wanita tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan lain, apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia karena telah melepaskan kewarganegaraan asalnya atau dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan asalnya atau tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless).

d. Suaminya tidak pernah menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam 1 tahun setelah perkawinannya dilangsungkan.

v Pasal 9 menyatakan:

Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap isterinya, kecuali apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia isteri itu masih mempunyai kewarganegaraan lain.

Persyaratan:

a. Suami memproleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

b. Pada saat suami memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, isteri dalam status perkawinan yang sah dengan suami tersebut.

c. Isteri tidak mempunyai kewarganegaraan lain, apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

5. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Turut Ayah/Ibunya.

Perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia anak-anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 adalah demi hukum.

Pasal 13 ayat (1) menyatakan:

Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia.

Ketentuan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 13 ayat (2) menyatakan:

Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Apabila kewarganegaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarganegaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal dunia maka anak-anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.

Ketentuan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.

6. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Pernyataan.

Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pernyataan keterangan memperoleh kewarganegaraan yang diatur dalam Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18 dan Pasal III Peraturan Peralihan Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958.

v Pasal 11 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958

Pasal ini memuat ketentuan yang memberikan kesempatan kepada seorang wanita warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, karena perkawinan dengan pria warga negara asing. Untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyatakan keterangan 1 tahun sesudah perkawinannya terputus.

Prosedur:

Pernyataan dilakukan di muka Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dimana wanita itu bertempat tinggal dengan menggunakan Surat Catatan Pernyataan Keterangan (Formulir II) sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Menteri Hukum Nomer JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958. Surat Catatan dibuat dalam rangkap 4, lembar pertama diserahkan kepada wanita bersangkutan, 2 lembar dikirim kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna pengumumam dalam Berita Negara dan 1 lembar sebagai arsip Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia.

Persyaratan:

1. Wanita yang pernah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia (dibuktikan dengan pernyataan melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia atau paspor asing).

2. Bukti putusnya perkawinan sebagai akibat perceraian atau kematian suami.

3. Akte perkawinan.

4. Pernyataan dibuat dalam 1 tahun setelah putusnya perkawinan.

5. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apbila memperoleh kewarganegaraa Republik Indonesia (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah/perwakilan negara asalnya.

6. Surat keterangan tempat tinggal.

7. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.

v Pasal 16 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958

Pasal ini memuat ketentuan yang memberikan kesempatan kepada anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia mengikuti kedua orang tuanya (ayah, ibunya).

Anak yang turut kehilangan kewarganegaraan ini dapat kembali memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia sesudah ia berumur 18 tahun. Dengan menyatakan keterangan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggalnya.

Prosedur:

Pernyataan dilakukan di muka Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dimana anak ini bertempat tinggal dengan menggunakan Surat Catatan Pernyataan Keterangan (Formulir III) sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Menteri Hukum Nomor JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958.

Surat Catatan dibuat dalam rangkap 4, lembar pertama diberikan kepada anak yang bersangkutan, 2 lembar dikirim kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna pengumumam dalam Berita Negara dan 1 lembar sebagai arsip Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia.

Persyaratan:

1. Anak itu pernah berstatus warga negara Indonesia (dibuktikan dengan bukti kewarganegaraan yang pernah dimiliki ayah/ibunya).

2. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena ayah/ibunya kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia (dibuktikan dengan tanda keasingan).

3. Pada saat menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaran Republik Indonesia, anak tersebut sudah berumur 18 tahun (dibuktikan dengan akte kelahiran).

4. Pernyataan dilakukan dalam 1 tahun setelah mencapai umur 18 tahun.

5. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah/perwakilan negara asalnya).

6. Surat keterangan tempat tinggal.

7. Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

v Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958

Dalam Pasal ini diatur mengenai orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia di luar negeri karena tidak menyatakan keterangan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, selama 5 tahun berturut-turut berada di luar negeri dan seterusnya tiap-tiap 2 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hurut k.

Mereka ini baru dapat menyatakan keterangan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Pengadilan Negeri tempat tinggalnya setelah ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Ijin Masuk (KIM). Dapat ditambahkan bahwa kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak-anak di luar negeri adalah pada waktu mereka telah berumur 23 tahun yaitu 5 tahun berturut-turut setelah ia berumur 18 tahun tidak menyatakan keterangan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia.

Persyaratan:

1. Akte kelahiran yang bersangkutan.

2. Paspor terakhir yang dimiliki.

3. Kartu Ijin Masuk (KIM).

4. Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

Prosedur:

Pernyataan dilakukan di muka Pengadilan Negeri dimana anak ini bertempat tinggal menggunakan Surat Catatan Pernyataan Keterangan (Formulir II) sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Menteri Hukum Nomor JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958.

Surat Catatan dibuat dalam rangkap 4, lembar pertama diberikan kepada orang yang bersangkutan, 2 lembar dikirim kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna pengumumam dalam Berita Negara dan 1 lembar sebagai arsip Pengadilan Negeri.

v Pasal lII Peraturan Peralihan

Pasal ini memberikan kesempatan kepada seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang ini dimulai berlaku dengan sendirinyawarga negara Indonesia, seandainya ia tidak dalam perkawinan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya terputus atau dalam 1 tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku menyatakan keterangan untuk itu kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

Persyaratan:

1. Wanita itu termasuk Kaula Negara Belanda (Pasal 4 dan 5) Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara (PPWN) yaitu Kaula Negara Belanda penduduk asli dan orang asing Kaula Negara Belanda bukan orang Belanda.

2. Perkawinan dilangsungkan sebelum 27 Desember 1949 (dibuktikan dengan akte perkawinan).

3. Suami berstatus sebagi orang asing (dibuktikan dengan dokumen-dokumen asing atau keterangan dari pemerintah/perwakilan negaranya).

4. Perkawinan terputus karena perceraian atau suami meninggal dunia (dibuktikan dengan akte perceraian/akte kematian suami).

5. Surat keterangan tempat tinggal.

6. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.

Prosedur:

Pernyataan dilakukan di muka Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dimana wanita itu bertempat tinggal dengan menggunakan Surat Catatan Pernyataan Keterangan (Formulir II) sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Menteri Hukum Nomor JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958.

Surat Catatan dibuat dalam rangkap 4, lembar pertama diberikan kepada wanita yang bersangkutan, 2 lembar dikirim kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna pengumumam dalam Berita Negara dan 1 lembar sebagai arsip Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia.