Jumat, 23 Juli 2010

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Kedudukan yang tidak seimbang antara penggugat dalam hal ini warga masyarakat dan tergugat yaitu badan atau pejabat Tata Usaha Negara dalam sengketa Tata Usaha Negara, seringkali menyebabkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sulit untuk dilakukan eksekusi. Adanya campur tangan dari presiden selaku kepala pemerintahan dalam pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seperti yang terdapat di dalam Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 belum terlihat efektif dalam hal pelaksanaan eksekusi oleh pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Setelah lahirnya Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 pada Pasal 116 mengalami perubahan berkaitan dengan tidak ada lagi campur tangan Presiden melainkan adanya penerapan upaya paksa yaitu pembayaran uang paksa (dwangsom), sanksi administrasi dan pengumuman melalui media cetak bagi pejabat Tata Usaha Negara yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, dari tahun 2003 hingga Juni 2008 menerima 77 perkara, dari 77 perkara, 46 perkara telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap namun hingga kini hanya sebagian yang telah dilakukan upaya eksekusinya. Perkara yang telah diputus sampai pada tingkat peninjauan kembalipun eksekusinya belum dilaksanakan.

Permasalahan dalam penilitian ini yang pertama adalah bagaimana pengaturan mengenai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan yang kedua apa yang menjadi faktor-faktor penghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara beserta faktor- faktor penghambatnya.

Metode penilitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut ialah dengan menggunakan metode pendekatan secara normatif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Dari hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, yang meliputi tiga hal. Pertama dasar hukumnya yaitu Pasal 116 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 serta Pasal 115,117 dan 119 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Kedua, kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara berada pada pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Ketiga mengenai prosedur atau tata cara pelaksanaan dilakukan dengan cara paling lambat dalam waktu 14 hari salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikirimkan kepada masing-masing pihak, jika dalam waktu empat bulan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan dianggap tidak berlaku lagi. Bila tetap tidak dilaksanakan, maka dilakukan upaya penerapan uang paksa, sanksi administrasi dan pengumuman di media cetak. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ini dibedakan menjadi dua yaitu dari segi teknis yuridis dan segi sikap tindak pejabat Tata Usaha Negaranya sendiri.

Sebagai saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya sikap proaktif dari Pengadilan Tata Usaha Negara itu sendiri menegai apakah putusan yang telah berkekuatan huku tetap telah dieksekusi atau belum. Perlu adanya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Layak oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan pemerintahan.

EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PENGGUNA JASA BENGKEL SERVICE MOBIL

BAB I
PENDAHULUAN

I. Latar Belakang

Di era serba modern dan instant ini membuat manusia berpikir untuk mendapatkan pelayanan terbaik dan juga cepat, hal ini juga terjadi bila manusia hendak menperbaiki mobilnya. Pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa di satu pihak membawa dampak positif, antara lain yang dapat disebutkan : tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutunya yang lebih baik, serta adanya alternatif pilihan bagi konsumen dalam pemenuhan kebutuhannya. Akan tetapi di lain pihak terdapat dampak negatif, yaitu dampak penggunaan teknologi itu sendiri serta perilaku bisnis yang mempengaruhi masyarakat konsumen.¹ Para produsen atau pelaku usaha akan mencari keuntungan yang setinggi-tingginya sesuai dengan prinsip ekonomi.² Dalam rangka mencapai untung yang setingi-tingginya itu, para produsen/ pelaku usaha harus bersaing antar sesama mereka dengan perilaku bisnisnya sendiri-sendiri yang dapat merugikan konsumen.³

Demikian juga dalam bisnis otomotif banyak pelaku usaha yang bermunculan sehingga mengakibatkan ketatnya persaingan dalam bisnis ini.

Ketatnya persaingan dapat mengubah perilaku kearah persaingan yang tidak sehat karena para pelaku usaha memiliki kepentingan yang saling berbenturan diantara mereka. Persaingan tidak sehat ini pada gilirannya dapat merugikan konsumen.²

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempengaruhi pengembangan segala produk termasuk diantaranya kendaraan bermotor. Teknologi otomotif telah tumbuh pesat yang mana juga berdampak pada pertumbuhan teknologi yang terkait diantaranya teknologi material, teknologi perancangan teknologi enersi, teknologi lingkungan, teknologi getaran dan kebisingan, dan lain-lain.

Industri kendaraan juga berkembang seiring dengan berkembangnya kebutuhan sarana transportasi yang menjadi tuntutan untuk pertumbuhan ekonomi setiap negara. Negara-negara maju telah menempatkan industri otomotif menjadi industri unggulan dan strategis dan telah menjadi suatu kekuatan ekonomi suatu negara. Teknologi otomotif menjadi semakin penting untuk dikuasai dan dikembangkan. Kendaraan merupakan salah satu produk yang padat teknologi canggih yang mana jumlah komponennya tidak kurang dari 40.000 sampai 50.000 komponen untuk mobil dan kira-kira 12.000 komponen untuk kendaraan.

Service mobil adalah kegiatan yang pemilik mobil wajib melaksanakannya bila menemui kendala dalam mobilnya.

Perlindungan hukum sangat diperlukan oleh pihak konsumen sendiri sebagai pengguna jasa Bengkel Service Mobil sehingga dikemudian hari pihak konsumen dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum perusahaan jasa Bengkel Service Mobil yang tidak bertanggung jawab.

Istilah tanggung gugat (liability) dan tanggung jawab (responsibility) seringkali kurang dipertegas makna perbedaannya dalam masyarakat. Tanggung jawab adalah pertanggung jawaban atas hasil berupa barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan tertentu dan bila menimbulkan gugatan maka istilah tanggung gugat merupakan istilah untuk gugatan ganti rugi dalam ruang lingkup perdata.

Dalam kurun beberapa tahun belakangan ini banyak sekali keluhan konsumen pengguna jasa bengkel service mobil yang mengeluh mengenai pelayanan service beberapa bengkel service mobil antara lain :

1. Lihat Kisah Ibu Siti Mariah di Media Konsumen Tanggal 19 Juni 2006 dengan topik Mobil Mercedes Benz yang terus bermasalah.
Konsumen pengguna Jasa Service Bengkel Mercedes Benz ini mengeluh karena mobilnya yang baru beli 1 bulan yaitu Mercedes Benz A-150 terus mengalami masalah yaitu keluar masuk bengkel sampai 10 kali sehingga mengganggu aktivitas kerjanya sehari-hari karena sangat menyita waktu harus bolak-balik ke Bengkel.
Penjelasan dari pihak Bengkelpun tidak memuaskan karena pihak bengkel tidak dapat mendiagnosa kerusakan mobil.

2. Lihat kasus Bapak Koribu dan Ibu Siti Rohillah yang menggugat pihak Indomobil di artikel pada www.hukumonline.com tanggal 19 Maret 2007

Konsumen yaitu Bapak Koribu pengguna jasa Dealer dan bengkel Indomobil mengeluh karena fungsi airbag sistem di mobil yang baru dibeli dari Indomobil tidak dapat berfungsi ketika mengalami kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya yaitu Ali Imron.

Menurut beliau meninggalnya Ali Imron anaknya karena tidak berfungsinya air bag mobil barunya yaitu Suzuki Grand Vitara.

Bahkan meskipun masuk bengkel Indomobil air bagnya tidak dapat dibetulkan oleh pihak Bengkel dan tidak ada solusi pasti.

3. Lihat juga artikel pada www.detik.com tanggal 13 November 2004 mengenai kerusakan Fanbelt mobil Toyota kijang milik konsumen dimana setelah diservice oleh pihak Bengkel resmi Toyota kijang di Kalimalang Jabodetabek tetap saja bermasalah dan meskipun dikomplain pihak Toyota tidak juga memberikan solusi pasti

Melihat berbagai masalah diatas sudah seharusnya dilakukan penelitian yang komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa service mobil pada Dealer dan Bengkel resmi maupun tidak resmi demi terciptanya keamanan konsumen Indonesia.

Didalam Undang-undang Perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 telah dijelaskan definisi dari :

1. Pelaku usaha = Pasal 1 angka 3
Yaitu setiap orang perseorangan atau badan hukum baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha berbagai bidang ekonomi.

2. Tanggung Jawab pelaku usaha = Pasal 19 ayat 1
Yaitu : pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

3. Konsumen = Pasal 1 angka 2

Yaitu : Setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Berkaitan dengan pengertian ini dapatkah pihak pengguna jasa Bengkel service mobil disebut konsumen menurut Undang-undang Konsumen sehingga dapat disebut konsumen tingkat akhir

Oleh karena itu penelitian hukum ini sangatlah mutlak diperlukan agar memberikan masukan kepada konsumen baik itu masyarakat, perusahaan dan instansi pemerintah bila menghadapi permasalahan mal service mobil oleh Bengkel service mobil dimasa depan.

II. Rumusan Masalah
Berawal dari latar belakang diatas maka melalui penelitian hukum ini dapat diketahui permasalahan yang terjadi di Lapangan ?

1. Apakah benar terjadi mal service yang dilakukan Perusahaan bengkel service mobil dalam permasalahan ini ?

2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yaitu bagi pengguna Bengkel service mobil ini yang diberikan oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen ?


III. Tujuan Penelitian hukum
Penelitian hukum ini bertujuan untuk memaparkan, meneliti dan menganalisa kasus-kasus mal service yang mengakibatkan keluhan konsumen atas jasa service yang diberikan bengkel service mobil.


IV. Manfaat Penelitian hukum
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan sumbangan pemikiran bagi kalangan konsumen bengkel service mobil dan kalangan dunia otomotif untuk dapat meningkatkan pengetahuan atas hak-hak hukum yang diperolehnya.

V. Metode Penelitian hokum

Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam Penelitian hukum ini adalah

1. Teknik Penelitian dan pengumpulan data
Teknik penelitian ini menggunakan teknik penelitian empiris hukum dimana penelitian mengambil data yaitu :
§ Undang-undang Perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999
§ Kontrak konsumen bengkel service mobil
§ Burgerlijk Wetboek (BW)
§ Wawancara dengan konsumen
§ Keluhan konsumen diberbagai media
§ Standar baku service mobil
§ Pengaduan pada Yayasan lembaga Konsumen Indonesia

2. Teknik Pendekatan masalah
Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik case approach dimana penelitian akan mencari data pada Lembaga Konsumen Indonesia dan pada berbagai Media Koran di Indonesia pada umumnya dan Jawatimur pada khususnya.

3. Sumber bahan hukum
Bahan primer
§ Undang-undang Perlindungan konsumen
§ Burgerlijk Wetboek

Bahan sekunder
§ Kontrak service konsumen bengkel service mobil
§ Wawancara dengan konsumen
§ Keluhan konsumen pengguna jasa service mobil diberbagai media
§ Pengaduan pada Yayasan lembaga Konsumen Indonesia

VI. Literatur
1. Janus Sidabalok , Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
2. Nyoman Sutantra, Pendahuluan, Teknologi Otomotif, Guna Widya, Surabaya, 2001
3. www.detik.com
4. www.hukumonline.com
5. Koran media konsumen
6. www.kompas,co.id
7. Undang-undang Perlindungan Konsumen


Catatan kaki
1. Janus Sidabalok, Pendahuluan, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006 hal 2
2. Nyoman Sutantra, Pendahuluan,Teknologi Otomotif,Guna Widya, Surabaya, 2001, hal 1
3. Nyoman Sutantra, Pendahuluan,Teknologi Otomotif,Guna Widya, Surabaya, 2001, hal 1
4. Op. cit

TANGGUNG GUGAT PERUSAHAAN PENILAI PROPERTI

PENDAHULUAN

I. Latar Belakang
Dalam era modern saat ini pihak Perbankan terus berbenah diri terutama demi menjaga kredibilitasnya dan profesionalitasnya di bisnis perbankan. Salah satunya adalah menggandeng pihak ketiga sebagai rekanan dalam menilai agunan debitur Bank tersebut. Ketrampilan, pendidikan dan pengalaman pihak Perbankan dalam menilai properti sangatlah kurang layak dalam menjaga profesionalitasnya karena penilaian properti adalah bukan bidang yang dikuasai oleh Pihak Perbankan Indonesia.

Dulu pihak Bank akan menggandeng perusahaan jasa pemasar properti yang banyak berdiri dikota-kota metropolitan Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar, dan kota besar lain-lainnya banyak dijumpai perusahaan seperti ini, maka dalam perkembangannya pihak Pemasar jasa properti sebagai rekanan untuk menyediakan informasi mengenai harga rumah dan tanah bagi mereka untuk memudahkan dalam proses penaksiran agunan Debitur dalam proses analisa kredit.

Dewasa ini pihak Perbankan mewajibkan adanya pihak ketiga yang lebih profesional dan independen dalam menilai dan menaksir jaminan properti debitur mereka sehingga kasus-kasus kredit macet dan kasus korupsi yang mengindikasikan adanya pegawai Perbankan yang ikut terlibat dapat ditekan seminim mungkin sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia.

Bak gayung bersambut peluang bisnis ini membuat banyak entreprenur, bisnisman dan Perusahaan kecil sampai besar mendirikan Perusahaan Baru yaitu Perusahaan Penilai Properti yang merupakan rekanan Bank atau Pihak Ketiga dalam menilai harga tanah dan bangunan milik Debitur Bank tersebut apakah layak dan sesuai sebagai jaminan atas permohonan kredit mereka. Keahlian penilaian atas properti ini merupakan keahlian khusus yang memerlukan pendidikan dan pengalaman yang cukup agar layak disebut Perusahaan yang Profesional.

Perusahaan penilai properti ini merupakan partner Perbankan untuk mengenali jaminan properti yang diajukan Nasabah Bank yang seringkali diharapkan untuk membantu Perbankan mengurangi tingkat kredit macet di Perbankan. Permasalahan kredit macet merupakan masalah klasik pihak Perbankan Indonesia sampai saat ini, adapun persoalan ini dapat mencakup banyak aspek pada proses pemberian kredit itu sendiri.

Salah satu masalah yang ada dilapangan dewasa ini adalah nilai hasil pelelangan obyek jaminan properti Debitur yang disita karena wanprestasi dan sebagian besar telah ada di Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN), ternyata nilai yang sebenarnya properti agunan tersebut jauh dibawah nilai kredit yang diberikan oleh pihak Bank sehingga kerugian yang diderita pihak Bank cukup besar.

Perlindungan hukum sangat diperlukan oleh pihak Bank sendiri sebagai pengguna jasa Perusahaan Penilai Properti sehingga dikemudian hari pihak Bank tersebut pada khususnya dan Perbankan Indonesia pada umumnya dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum perusahaan Penilai Properti yang tidak bertanggung jawab.

Istilah tanggung gugat (liability) dan tanggung jawab (responsibility) seringkali kurang dipertegas makna perbedaannya dalam masyarakat. Tanggung jawab adalah pertanggung jawaban atas hasil berupa barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan tertentu dan bila menimbulkan gugatan maka istilah tanggung gugat merupakan istilah untuk gugatan ganti rugi dalam ruang lingkup perdata.

Didalam Undang-undang Perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 telah dijelaskan definisi dari :

1. Pelaku usaha = Pasal 1 angka 3
Yaitu setiap orang perseorangan atau badan hukum baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha berbagai bidang ekonomi.

2. Tanggung Jawab pelaku usaha = Pasal 19 ayat 1
Yaitu : pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

3. Konsumen = Pasal 1 angka 2
Yaitu : Setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Berkaitan dengan pengertian ini dapatkah pihak Bank disebut konsumen menurut Undang-undang Konsumen sehingga dapat disebut konsumen tingkat akhir pengguna jasa Perusahaan penilai properti.

Oleh karena itu penelitian ini sangatlah mutlak diperlukan agar memberikan masukan kepada pihak Bank dan Perbankan Indonesia pada umumnya bahwa adanya perlindungan hukum yang dapat diberikan bila pihak Bank mengalami kasus-kasus sengketa hukum seperti ini di masa datang.


II. Rumusan Masalah

Berawal dari latar belakang diatas maka melalui penelitian ini dapat diketahui permasalahan yang terjadi di Lapangan ?

1. Siapakah yang bertanggung gugat mengenai permasalahan kredit macet karena kesesatan informasi yang diperoleh pihak Perbankan?

2. Apakah benar terjadi kesesatan informasi yang dilakukan Perusahaan penilai properti dalam permasalahan ini ?

3. Apakah terjadi persekongkolan antara pihak Debitur dan Perusahaan Penilai properti dalam kesesatan informasi yang terjadi ?
4. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yaitu pengguna jasa Perusahaan penilai properti ini ?


III. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan, meneliti dan menganalisa kasus-kasus kredit macet yang ada di Perbankan Indonesia apakah berkaitan dengan kesesatan informasi yang diberikan oleh Pihak Perusahaan Penilai Properti


IV. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan sumbangan pemikiran bagi kalangan dunia perbankan sehingga diharapkan Pihak Perbankan lebih teliti dalam mengucurkan kreditnya di masa datang.

V. Metode Penelitian
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah

1. Teknik Penelitian dan pengumpulan data
Teknik penelitian ini menggunakan teknik penelitian empiris hukum dimana penelitian mengambil data yaitu :
§ sampel kredit macet dalam suatu Bank dimana nilai agunan yang dilelang oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) dibawah nilai kredit yang telah dikucurkan Bank tersebut
§ Pendapat yang telah diberikan Perusahaan penilai properti
§ Kontrak kerjasama perusahaan penilai properti dengan Bank

2. Teknik Pendekatan masalah
Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik case approach dimana penelitian akan mencari data pada Kantor Pengurusan Pituang dan Lelang Negara (KP2LN) nilai agunan suatu kredit perbankan yang nilai sebenarnya dibawah nilai kredit Bank sehingga pihak mengalami kerugian yang cukup besar


3. Sumber bahan hukum

Bahan primer
§ Undang-undang Perlindungan konsumen
§ Pasal 1365 Bw
§ Kontrak Perusahaan Penilai Properti dengan Perbankan
§ Pendapat Perusahaan penilai properti tentang hasil penilaian properti agunan debitur

Bahan sekunder
§ Kasus-kasus kredit macet di Perbankan yang telah disetor ke Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN)

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI MENURUT DOKTRIN KEKHUSUSAN YANG SISTEMATIS

Pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah mencapai berbagai kemajuan termasuk di bidang ekonomi dan moneter, sebagaimana tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkat inflasi yang terkendali. Sementara itu, dalam pembangunan tersebut terdapat kelemahan struktur dan sistem perekonomian Indonesia yang menimbulkan penyimpangan-penyimpangan antara lain ketidakhati-hatian dan kecurangan dunia perbankan dalam pengelolaan suatu bank.[1] Hal tersebut semakin diperparah dengan kurang memadainya perangkat hukum, lemahnya penegakan hukum sehingga mengakibatkan banyaknya distorsi, pada akhirnya terjadi penyimpangan dari praktik ekonomi pasar yang mengakibatkan semakin lemahnya fondasi perekonomian nasional[2].

Salah satu bentuk penyimpangan dalam praktik perbankan[3] yang cukup fenomenal yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus Bank Global Tbk. Dalam kasus ini, pengurus dan sekaligus pemilik bank tersebut melakukan praktik tidak patut yang dilakukan oleh seorang bankir dan merupakan tindakan kriminal dari kacamata hukum. Serangkaian praktik memelukan dan berbau kriminal telah terjadi pada bank tersebut. Mulai dari tidak bersedia memberikan dokumen dan tidak mau memberikan keterangan kepada Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas perbankan, berupaya memusnahkan dokumen sampai menerbitkan surat berharga fiktif[4].

Dalam literatur ilmu hukum pidana, ada berbagai istilah bagi kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di bidang perbankan. Di antaranya tindak pidana perbankan, tindak pidana di bidang perbankan, kejahatan di bidang perbankan, dan lain-lain. Hal ini disebabkan karena hingga saat ini belum ada satu Undang-Undang pun yang merumuskan secara yuridis apa yang dimaksud dengan tindak pidana di bidang perbankan.

Terhadap persoalan ini, menjadi relevan dimunculkan pertanyaan kapan suatu pelanggaran Undang-Undang Perbankan dapat dijerat dengan ketentuan UU Perbankan? Kemudian , dalam hal-hal apa tindak pidana dibidang perbankan dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi?

Aturan hukum yang memuat asas lex specialis derogate legi generali dilihat menurut teori sistem hukum dari Hart, termasuk kategori rule of recognition. Mengingat asas ini mengatur aturan hukum mana yang diakui abash sebagai suatu aturan yang berlaku. Dengan demikian, asas ini merupakan salah satu secondary rules, yang sifatnya bukan mengatur perilaku sebagaimana primary rules, tetapi mengatur (pembatasan) penggunaan kewenangan (aparat) negara dalam mengadakan suaru represi terhadap pelanggaran atas aturan tentang perilaku tersebut[1].

Sebagai asas yang mengatur penggunaan kewenangan, dilihat dari teori tentang criminal law policy dari Ancel, asas lex specialis derogat legi generali merupakan asas hukum yang menentukan dalam tahap aplikasi (application policy). Artinya, persoalannya bukan berkenaan dengan perumusan suatu kebijakan tentang hukum (formulation policy), tetapi berkenaan dengan game-rules dalam penerapan hukum. Dalam hal ini, asas ini menjadi penting bagi aparat penegak hukum apakah suatu peristiwa akan diterapkan aturan yang “ini” atau yang “itu”. Sementara, yang “ini” atau “itu” tersebut ditentukan oleh manakah aturan diantara aturan-aturan tersebut yang bersifat umum, sedangkan manakah aturan-aturan yang lain yang bersifat khusus.

Berdasarkan uraian diatas, dikaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri NO. 2068/PIDANA BIASA/2005/PN JAKARTA SELATAN, yang membebaskan Neloe, CS karena tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi dan Putusan Mahkamah Agung Indonesia No. 1144 K/Pid/2006 yang kemudian menghukum Neloe CS dengan hokuman 10 Tahun Penjara, karena terbukti perbuatan terpidana telah melanggar Undang-undang Korupsi. Penulis berkesimpulan bahwa Mahkamah Agung telah mengabaikan dan melanggar doktrin specialite sistematische.

Dengan keputusan ini Mahkamah Agung telah menyatakan diri secara tegas bahwa undang-undang Perbankan sebagai undang yang bersifat umum, sedangkan undang-undang korupsi merupakan ketentuan yang lebih khusus. Meminjam istilah Andi Hamzah, dengan demikian undang-undang korupsi bisa mengonsumir, mendesak dan menghabiskan ketentuan undang-undang perbankan (lex consumens derogat legi consumtae).

Disinilah hal yang menjadi keberatan penulis terhadap putusan Mahkamah Agung, karena Mahkamah Agung telah menghilangkan ketentuan hukum perbankan secara semena-mena, tanpa mempertimbangkan dampak ketidak pastian hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut[2].

Padahal, apabila kita merujuk sejarah lahirnya undang-undang perbankan[3], jelas terlihat bahwa lahirnya Undang-undang Perbankan ditujukan untuk menggantikan Penuntutan Kejahatan Perbankan dengan sarana hukum tindak pidana korupsi.[4]

Dengan bahasa lain dapat dikatakan bahwa lahirnya undang-undang perbankan ditujukan agar kedepan kasus-kasus tindak pidana perbankan yang terjadi dapat dijerat dengan undang-undang perbankan. Hal ini dikarenakan adannya “kesadaran bersama” bahwa susbtansi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 3 Tahun 1971, lebih merupakan kehendak politik (political will) pemerintah untuk memberantas korupsi dari pada hasil kerja suatu perundang-undangan. Terlebih, dalam perdebatan-perdebatan mengenai rancangan undang-undang tersebut tidak pernah terdapat pembicaraan bagaimana sebaiknya suatu tindak pidana dirumuskan. Konsekwensi yuridis selalu dilupakan.[5]

Tetapi seperti dikatakan oleh Hart dan Peters, yang dikutip oleh Davit Downes,

The paradigm now constituted a problem rather than a solution : not waiving but drowning. The public prosecutorial ‘executive’ had re-organized and re-orianted the criminal justice process from a case to a policy basis. The executive has become the prime mover in the criminal justice sphere[6].

Akibatnya dalam penerapan dan penegakan hukumnya selalu menimbulkan kejanggalan-kejanggalan, atau bahkan menyiratkan ketidak-adilan. Jika demikian maka putusan yang dihasilkan malah mengaburkan substansi norma-norma yang seharusnya dilindungi dari undang-undang tersebut.

Dari perkara ini, kejanggalan yang terlihat adalah hakim dalam memutus perkara lebih menitik beratkan pertimbangan unsur merugikan keuangan negara ketimbang pelanggaran pasal 49 ayat 2 undang-undang perbankan. Padahal unsur kerugian keuangan negara yang dimaksud juga masih bisa diperdebatkan[7].

Dari hal tersebut diatas, dalam kasus Neloe, penulis ingin mengatakan bahwa penerapan hukum tindak pidana perbankan sebagai tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum pidana di Indonesia telah melanggar ketentuan sistematische specialite sebagai secondary rules yang harusnya dipatuhi.

Akibat putusan ini, Mahkamah Agung telah berkontribusi mendeligitimasi undang-undang perbankan, karena putusan ini berimplikasi terhadap habisnya kepentingan-kepentingan hukum yang ingin dilindungi oleh undang-undang perbankan .

Padahal, menurut Lili Rasjidi, mengutip pendapat Roscoe Pound mengklasifikasikan kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum dalam 3 katagori pokok : Public Interest (kepentingan umum), social interst (kepentingan masyarakat), private interst (kepentingan pribadi)[8].

Dari hal-hal yang telah dijelaskan terdahulu, penulis ingin membuktikan beberapa hal, yaitu :

Pertama ; penerapan dan penegakan hukum tindak pidana perbankan dalam kasus Neloe bersifat sangat luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena disamping perbuatan yang dilakukan tersangka secara normatif tidak berkualifikasi tindak pidana korupsi, jika ditinjau dari pasal 14 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Juga hal yang seharusnya dipertanggungjawab kan kepada pelaku tidak dibuktikan di persidangan. (pasal 49 ayat 2 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan).

Kedua, pertimbangan-pertimbanagn hukum putusan pengadilan sama sekali mengabaikan asas-asas hukum pidana, sehingga terkesan hakim bebas menerapkan semua ketentuan perundang-undangan selama hal tersebut didalilkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketiga, menimbulkan persepsi bahwa undang-undang perbankan bisa serta merta dikesampingkan oleh undang-undang korupsi, dengan kata lain undang-undang ini tidak berkaitan satu sama lain dalam satu sistem hukum.

Keempat, menumbuhkan sikap tidak menghormati undang-undang.

[1] Chairul Huda, Op., cit

[2] Dalam putusan baik di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan Mupun di MA, pada akhirnya Mahkamah Agung telah membuat suatu ukuran penerapan hukum pertanggungjawaban pidana, yang tidak berdasarkan suatu ketentuan sytimathice specialite. Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hukum pengadilan Negeri dan MA (seperti disebutkan diatas) yang sama sekali tidak memperhatikan ketentuan udang-undang perbankan, khususnya pasal 49 ayat 2 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang secara khusus mengatur delik yang dilakukan oleh Neloe

[3] UU No 7 Tahun 1992 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998

[4] Lahirnya Undang-undang Perbankan salah satunya disebapkan karena adanya putusan Mahkamah Agung Terhadap Kasus Bank Duta. Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut menjadi ”kontroversi” karena Mahkamah Agung dianggap telah melakukan analogi dalam hal pengertian merugikan keuangan negara. Dimana MA berpendapat sebagai berikut :

”telah terbukti walaupun Bank Duta adalah Bank Swasta, tetapi karena telah menerima/menggunakan dana-dana yang bersal dari masyarakat yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan kemanusiaan, maka undang-undang korupsi dapat diterapkan dalam perkara ini”.

Sehingga muncul pendapat dan desakan agar dilahirkan suatu Undang-undang Perbankan, dan pada tahun 1992 lahirlah undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Komariah Emong, Op., Cit. Hal. 208 dan 209

[5] Ibid. hal 208

[6] Davit Downes, dalam Komariah Emong. Ibid.

[7] menurut saksi Nanik Purwati saksi ahli dari BI menerangkan walaupun modal yang dimiliki si pemohon jauh dibawah nilai kredit yang diajukan akan tetapi setelah melakukan analisa terhadap permohonan tersebut, bank .memperoleh keyakinan bahwa kredit tersebut dapat dilunasi, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perkreditan yang berlaku. Lebih lanjut menurut keterangan ahli dari BPKP yakni Muhammad Yusuf dalam persidangan juga telah menerangkan bahwa apabila dalam laporan keuangan Bank Mandiri yang disahkan dalam rapat umum pemegang saham ternyata tidak ada kerugian yang dialami Bank Mandiri maka berarti juga tidak kerugian yang dialami oleh Negara.

[8] Lili Rasjidi dalam Komarian Emong. Op. Cit. Hal 210.



[1] Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

[2] Lihat penjelasan umum Undang-undang No 23 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia

[3] Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya

[4] Zulkarnain Sitompul. Problematika Perbankan, BooksTerrance&Library. Bandung. 2005. Hal 244

TINJAUAN YURIDIS PERATURAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

TINJAUAN YURIDIS PERPRES NO 65 TAHUN 2006 PERUBAHAN ATAS PERPRES NO 36 TAHUN 2005 SEBAGAI PERATURAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

LATAR BELAKANG MASALAH
Pembangunan demi pembangunan yang bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat dan menggerakkan perekonomian rakyat menjadi bahan utama kampanye pasangan Calon Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Jusuf Kalla pada tahun 2004 kemaren, tetapi yang terjadi adalah antara Harapan dan kenyataan tetaplah tidak dapat berjalan dengan sinkron. Istilah keren hukumnya adalah Das Sollen dan Das Sein belum tentu dapat dijalankan dengan baik.

Peraturan demi peraturan dilahirkan pasangan ini demi mulusnya strategi ekonomi untuk menggerakkan roda perekonomian bangsa Indonesia yang masih terpuruk karena krisis berkelanjutan dari tahun 1997 sampai sekarang. Pada tahun pertama masa pemerintahannya Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dikenal dengan Perpres Nomer 36 Tahun 2005 untuk menggantikan Keppres No. 55 Tahun 2003 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Undang-undang untuk Kepentingan Umum sebagai Peraturan pelaksana Undang-undang.

Berita di situs Wahli menyatakan Diawal tahun 2005, tepatnya, 17-18 Januari 2005, diadakan Indonesia Infrastructure Summit 2005, bertempat di Shangri-La Hotel, Jakarta. Pertemuan ini diakhiri dengan penandatanganan Declaration of Action on Developing Infrastructure and Public Private Partnerships, The Jakarta Infrastructure Summit 2005, oleh Aburizal Bakrie [Menteri Koordinator Perekonomian], Jemal-ud-din Kassum [Vice President World Bank], Shamshad Akhtar [Director General Southeast Asia Department Asian Development Bank], M. Hidayat [Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia], dan delegasi 19 negara lainnya.

Dalam Infrastruktur Summit 2005, Pemerintah Indonesia menyatakan membutuhkan dana untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur sebesar Rp1.305 triliun. Akibat besarnya dana yang dibutuhkan tersebut, pemerintah mengundang investor domestik dan luar negeri untuk mencari sumber pembiayaan. Sementara itu, pada tahap pertama, Pemerintah Indonesia telah menawarkan 91 proyek senilai Rp 205,5 triliun kepada para investor itu, sekaligus berjanji akan mengeluarkan 14 peraturan serta ketentuan untuk mendukung kelancaran investasi yang ditanamkan dan selang 3 bulan, pada tanggal 3 Mei 2005, Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Kontan saja, pelbagai protes dilayangkan seiring terbitnya perpres ini. Protes ini bukan tanpa alasan. Mereka beranggapan bahwa peraturan presiden ini mencerminkan sikap pemerintah yang represif dan otoriter. Bayangkan, secara paksa, pemerintah dapat mencabut hak atas tanah milik rakyat, dengan mengatasnamakan kepentingan umum [Perpres No. 36 Tahun 2005, Bab II Pengadaan Tanah, Pasal 2, bagian (b)]. Selain itu, latar belakang ditetapkannya perpres ini, karena pemerintah sudah terlanjur membuat komitmen pada Infrastructur Summit 2005, yang lebih berpihak pada kaum pemodal (investor) ketimbang kepentingan umum (rakyat).

Sejumlah kalangan bahkan menyebut Pemerintahan sekarang ini lebih buruk daripada Rejim Orde Baru yang ditumbangkan rakyat dan mahasiswa tahun 1998 kemaren. Indikatornya sangat jelas bahwa Pemerintah ingin memuluskan sejumlah proyek Infrastruktur seperti pembangunan Jalan Tol bagi kepentingan menggerakkan roda perekonomian nasional tetapi banyak kalangan akademisi dan praktisi menilai arah kebijakan reformasi agraria yang dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudoyono saat kampanye telah lenyap dan yang tinggal hanyalah janji kosong semata.

Setelah 1 tahun kemudian Presiden Susilo mengganti Perpres No. 36 Tahun 2005 dengan Perpres No. 65 Tahun 2006.

Berita di Kompas bahwa Peraturan Presiden Perubahan atas Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Perpres No 65/2006) terbit 5 Juni 2006. Sama dengan peraturan presiden (perpres) sebelumnya, Perpres No 65/2006 tidak disertai dengan Naskah Akademis sehingga tidak dapat diperoleh kejelasan tentang falsafah, orientasi, dan prinsip dasar yang melandasinya. Komentar dibuat dengan catatan, materi dalam perpres harus dimuat dalam undang-undang.

Baca juga berita terakhir Koran Jawa pos 15 Juli 2007, bahwa Pembangunan proyek tol Waru-Juanda belum menemukan titik terang karena terlalu mengambang maka Pemprov Jatim berencana menggunakan Perpres No. 65 Tahun 2006 sebagai senjata pamungkasnya bila proses musyawarah dengan warga mengenai ganti rugi harga tanah menemui jalan buntu.

Adapun Perpres yang baru ini juga menyimpan potensi masalah yang cukup mengkhawatirkan yaitu :

1. Definisi Kepentingan Umum yang belum juga tuntas.
Pembatasan kepentingan umum dalam dua hal, pembangunan itu dilaksanakan pemerintah/pemda, yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki pemerintah/pemda. Perpres terdahulu tidak memberi pembatasan sama sekali. Dibandingkan Keppres No 55/1993, perpres ini memperluas pembatasan kepentingan umum dengan memuat kata "atau akan" dimiliki oleh pemerintah/pemda, serta menghapus kata "tidak digunakan untuk mencari keuntungan". Mudah ditebak, perpres ini utamanya dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum kemitraan antara pemerintah dan swasta, khususnya dalam proyek- proyek pembangunan infrastruktur yang pendanaannya sulit dipenuhi pemerintah sendiri. Keikutsertaan swasta dapat berupa dana pengadaan tanah maupun pengusahaannya, misalnya melalui BOT atau KSO. Pemilikannya baru dapat dinikmati pemerintah setelah berakhirnya perjanjian kerja sama operasi, umumnya setelah 30 tahun.

Pengurangan pembangunan untuk kepentingan umum dari 21 menjadi 7 jenis menimbulkan pertanyaan, apakah yang menjadi dasar pengurangan itu? Bagaimana jika pemerintah/pemda akan membangun puskesmas/ rumah sakit umum, tempat pendidikan atau sekolah, lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, kantor pemerintah/pemda, pasar umum/tradisional? Apakah pemerintah/pemda harus memperoleh tanah dengan cara jual beli? Perlu direnungkan, khususnya hak untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang dijamin UUD 1945 dan merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.

2. Penitipan Ganti rugi ke Pengadilan Negeri bila proses musyawarah mengenai harga tanah tidak selesai.

Masalah utamanya adalah mekanisme penitipan ganti rugi kepada Pengadilan Negeri, permasalahan penitipan uang ganti kerugian kepada Pengadilan Negeri (PN) bila lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan, namun musyawarah tidak mencapai hasil setelah berlangsung 120 hari kalender (sebelumnya 90 hari) dalam Pasal 10. Perlu ditegaskan, penerapan lembaga penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan pada PN yang diatur dalam Pasal 1404 KUH Perdata keliru diterapkan dalam perpres ini.

Pengadaan tanah adalah perbuatan pemerintah/pemda yang termasuk dalam ranah hukum administrasi, sedangkan lembaga penawaran pembayaran dalam Pasal 1404 KUH Perdata mengatur hubungan hukum keperdataan di antara para pihak.

Selain keliru menerapkan konsep dan terkesan memaksakan kehendak sepihak, Pasal 10 ini tidak final. Sepanjang masyarakat tetap keberatan dengan ganti kerugian, meski ganti kerugian sudah dititipkan kepada Pengadilan Negeri, tetap terbuka kemungkinan proses pengusulan pencabutan hak atas tanah melalui Pasal 18 perpres ini, sesuai UU No 20/1961 tentang Pencabutan Hak atas Tanah yang merupakan pelaksanaan amanat Pasal 18 UUPA. Pencabutan hak baru dapat ditempuh jika semua upaya musyawarah gagal dan merupakan upaya terakhir yang dimungkinkan oleh hukum.

Mungkin dengan penetapan jangka waktu 120 hari diharapkan dapat dicegah berlarutnya proses musyawarah sekaligus menimbulkan tekanan psikis pada masyarakat yang enggan berhubungan dengan lembaga peradilan. Secara hukum, Pasal 10 perpres ini tidak relevan karena tanpa menitipkan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri, sudah ada jalan keluar yang diatur dalam UU No 20/1961.

Berawal dari latar belakang diatas maka Penelitian Hukum ini sangatlah diperlukan oleh masyarakat agar dapat memberikan pedoman bagi masyarakat yang terkena dampak dari Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan kepada pihak lain khususnya Pemerintah dan Wakil rakyat agar dapat mengetahui permasalahan yang ada pada Perpres ini karean dalam penelitian ini akan menguraikan secara lugas dan tuntas sampai selesai tentang Proses tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penelitian Hukum ini karena keterbatasan dana dan tenaga serta waktu maka hanya mengambil batasan permasalahan pada Perpres No. 65 Tahun 2006 dan Perpres No. 36 Tahun 2005 sehingga penelitian pada secara yurispridensi putusan Pengadilan dan penelitian kajian contoh kasus di lapangan yang terbaru dan secara langsung tidak dapat dilakukan.


RUMUSAN MASALAH
Berawal dari latar belakang diatas maka melalui penelitian ini dapat diketahui permasalahan yang terjadi dan melakukan tinjauan yuridis normatif yaitu :
1) Apakah yang dimaksud dengan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ?
2) Siapakah yang berwenang melakukan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ?
3) Siapakah yang termasuk kategori Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam Proses Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum?
4) Apakah arti atau maksud Kepentingan Umum dalam Proses pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum ?
5) Apakah objek Kepentingan Umum dalam Proses Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum ?
6) Bagaimanakah bentuk pelaksanaan mekanisme ganti rugi yang sah secara yuridis dalam Proses Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ?
7) Bagaimanakah cara atau upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada rakyat dalam pelaksanaan proses Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk Kepentingan Umum ?
8) Bagaimanakah bila proses pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah telah selesai tetapi tidak sesuai dengan peruntukan semula atau tujuan semula yaitu Kepentingan Umum ?

TUJUAN PENELITIAN HUKUM
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk memaparkan dan menganalisis hukum positif yang berkaitan Proses Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta menemukan ketentuan mana yang tidak sesuai dengan peraturan hukum diatasnya.

MANFAAT PENELITIAN HUKUM
Hasil penelitian ini dimasa depan sangat diharapkan mampu memberikan sumbangan yaitu :

• Kalangan akademisi
1) Melengkapi penelitian hukum yang telah ada mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
2) Memberikan kajian yuridis normatif yang benar dan tepat mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum

• Kalangan Praktisi
Memberikan sumbangan pemikiran mengenai perbandingan kajian teoritis dengan kajian praktis yang benar dan tepat mengenai Upaya Pencabutan Hak atas Tanah dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum

• Bagi Masyarakat Umum
Diharapkan Penelitian Hukum ini memberikan masukan dan informasi yang dibutuhkan masyarakat di masa mendatang apabila Tanah dan Rumah yang mereka miliki harus direlakan untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum.

• Bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Wakil rakyat di Dewan
Diharapkan Penelitian Hukum ini memberikan masukan mengenai kajian yuridis terhadap Peraturan perundangan yang dikeluarkan untuk mendukung Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ternyata masih menyimpan sejumlah masalah yang perlu dibenahi segera di masa datang.


PENDEKATAN MASALAH
Penelitian hukum ini pada pokoknya menggunakan Kajian pendekatan secara yuridis normatif dengan peraturan Perundang-undangan dan konsep para ahli hukum sebagai basis penelitiannya akan tetapi dibawah ini akan diuraikan satu per satu untuk setiap rumusan masalahnya.

Pada rumusan masalah 1 yaitu
Apakah yang dimaksud dengan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ?
Pada masalah ini dapat menggunakan pendekatan kajian yuridis normatif yang berasal dari peraturan perUndang-undangan dan pendekatan konsep teoritis dari pendapat para ahli hukum mengenai pengertian Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pada rumusan masalah 2 yaitu
Siapakah yang berwenang melakukan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ?
Pada masalah ini dapat menggunakan pendekatan kajian yuridis normatif yang berasal dari peraturan perUndang-undangan dan pendekatan konsep teoritis dari pendapat para ahli hukum mengenai pihak manakah yang berwenang melakukan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum .

Pada rumusan masalah 3 yaitu
Siapakah yang termasuk kategori Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ?
Pada masalah ini dapat menggunakan pendekatan kajian yuridis normatif yang berasal dari peraturan perUndang-undangan dan pendekatan konsep teoritis dari pendapat para ahli hukum mengenai arti dan siapakah yang dapat disebut Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam konsep Negara Kesatuan RI.

Pada rumusan masalah 4 yaitu :
Apakah arti atau maksud Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ?
Pada masalah ini dapat menggunakan pendekatan kajian yuridis normatif yang berasal dari peraturan perUndang-undangan dan pendekatan konsep teoritis dari pendapat secara filosofis para ahli hukum mengenai arti dan makna Kepentingan Umum

Pada rumusan masalah 5 yaitu :
Apakah objek Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ?

Pada masalah ini dapat menggunakan pendekatan kajian yuridis normatif yang berasal dari peraturan perUndang-undangan objek Kepentingan Umum.

Pada rumusan masalah 6 yaitu :
Bagaimanakah bentuk pelaksanaan mekanisme ganti rugi yang sah secara yuridis dalam Proses Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ?
Pada masalah ini dapat menggunakan pendekatan kajian yuridis normatif yang berasal dari peraturan perUndang-undangan bentuk pelaksanaan mekanisme ganti rugi yang sah secara yuridis dalam Proses Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pada rumusan masalah 7 yaitu :
Bagaimanakah cara atau upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada rakyat dalam pelaksanaan proses Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk Kepentingan Umum ?
Pada masalah ini dapat menggunakan pendekatan kajian yuridis normatif yang berasal dari peraturan perUndang-undangan dan kajian pendapat para ahli hukum dalam buku, jurnal hukum, makalah ilmiah dan seminar, dan lainnya mengenai upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada rakyat dalam pelaksanaan proses Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pada rumusan masalah 8 yaitu :
Bagaimanakah bila proses tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah telah selesai tetapi tidak sesuai dengan peruntukan semula atau tujuan semula yaitu untuk Kepentingan Umum ?
Pada masalah ini dapat menggunakan pendekatan kajian yuridis normatif yang berasal dari peraturan perUndang-undangan dan kajian pendapat para ahli hukum dalam buku, jurnal hukum, makalah ilmiah dan seminar, dan lainnya mengenai bila proses Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah telah selesai tetapi tidak sesuai dengan peruntukan semula untuk Kepentingan Umum atau dengan kata lain penyimpangan dari tujuan semula atau sengaja menyimpang.

BAHAN HUKUM
Penelitian Hukum dengan kajian Yuridis Normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep teoritis ini menggunakan beberapa bahan hukum untuk mendukung data-data dan teorinya.
Adapun bahan hukum tersebut yaitu berupa Peraturan perundang-undangan sebagai bahan primer dan bahan hukum sekunder yaitu pendapat para ahli hukum.
Bahan hukum primer adalah Peraturan pelaksana Undang-undang yaitu :
• Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
• Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Bahan hukum sukunder adalah pendapat para ahli hukum yang dapat ditemukan di Literatur berupa buku hukum, surat kabar, media elektronik, media internet dan artikel hukum serta dapat ditemukan juga pada Jurnal-jurnal hukum.
Bahan hukum sekunder antara lain yaitu :
• Mahmud Marzuki, Peter .Penelitian hukum. Prenada Media. Jakarta. 2005
• Salle, Aminuddin. Hukum Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum. Kreasi Total Media. Jakarta. 2007
• Jurnal hukum mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
• Majalah Varia peradilan dan Majalah Hukum lainnya
• Skripsi, Tesis, dan Disertasi mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
• Buku-buku dari Hasil Disertasi mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum


TEKNIK KOLEKSI BAHAN HUKUM
Bahan-bahan hukum primer dalam Penelitian Hukum ini diperoleh dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok pembahasan, literature ini dapat ditemukan pada Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara, buku, media elektronik dan situs pemerintahan di media internet.
Bahan hukum sekunder yaitu Pendapat pada ahli hukum dapat ditemukan pada jurnal ilmiah, artikel hukum di majalah kampus, disertasi yang menjadi buku, makalah seminar, situs hukum di media internet, situs Koran online di media Internet, surat kabar, majalah hukum dan sebagainya kemudian bahan primer dan sukunder disusun secara sistematis berdasarkan pokok pembahasan yang sesuai dengan penelitian ini.


ANALISIS BAHAN HUKUM

Adapun setelah mengumpulkan dan menginventarisasi peraturan-peraturan perundang-undangan maka bahan-bahan hukum tersebut dalam tahapan langkah selanjutnya adalah melakukan analisa dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual secara teoritis dan pada penelitian hukum ini tidak dilakukan penemuan hukum.

Tahapan analisis bahan hukum adalah

Mengklasifikasikan bahan-bahan hukum yang telah terkumpul
Perpres No. 65 Tahun 2006 dan Perpres No. 36 Tahun 2005 diklasifikasikan sebagai bahan hukum primer dan kemudian melakukan analisis dengan kajian pendekatan perundang-undangan sedangkan pendapat ahli hukum dikumpulkan sebagai bahan hukum sekunder yang akan dilakukan analisis dengan pendekatan teoritis mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Melakukan analisis hukum
Perpres No. 65 Tahun 2006 dan Perpres No. 36 Tahun 2005 setelah diklasifikasikan sebagai bahan hukum primer lalu melakukan analisis dengan kajian pendekatan perundang-undangan sedangkan pendapat ahli hukum dikumpulkan sebagai bahan hukum sekunder lalu dilakukan analisis dengan pendekatan teoritis mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum

REFERENSI LITERATUR
• Perpres No. 65 tahun 2006 perubahan atas Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
• Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
• Mahmud Marzuki, Peter .Penelitian hukum. Prenada Media. Jakarta. 2005
• Salle, Aminuddin. Hukum Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum. Kreasi Total Media. Jakarta. 2007
• Jurnal hukum mengenai tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
• Majalah Varia peradilan dan Majalah Hukum lainnya
• Skripsi, Tesis, dan Disertasi mengenai tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
• Buku-buku dari Hasil Disertasi mengenai tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum

MENJADI DIREKSI BEBAN DI BALIK KEMEGAHAN

MENJADI DIREKSI BEBAN DI BALIK KEMEGAHAN

Menjadi direksi menjadi idaman setiap profesional. Gaji besar, fasilitas banyak, gengsi tinggi, dan dihormati orang. Tapi, itu dulu. Sekarang, kenikmatan menjadi direksi itu sama beratnya dengan tanggung jawabnya di bidang hukum dan keuangan. Harta pribadi mereka bisa disita bila terbukti melakukan kesalahan.

Pernahkah Anda membayangkan seorang direksi jatuh bangkrut akibat kekayaan pribadinya disita karena perusahaan yang dipimpinnya pailit? Selama ini memang belum pernah terdengar hal semacam ini terjadi. Bahkan, yang terjadi malah sebaliknya. Perusahaannya bangkrut, mantan direksinya tetap hidup mewah. Banyak BUMN yang “kurus”, namun direksinya malah “gemuk-gemuk”. Pokoknya, jadi direksi itu enaklah (apalagi di BUMN basah atau perusahaan besar).

Tetapi, bayangan seperti di atas di masa depan bukan tidak mungkin terjadi. Bahkan sangat mungkin terjadi. Pasalnya, Undang-undang No.1 tentang Perseroan Terbatas (PT) Tahun 1995 sebetulnya telah mengatur ketentuan tentang hal tersebut. Secara doktrin hukum perseroan, ada 2 macam fungsi direksi dalam perseroan: (1) Sebagai profesional yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan kemajuan perseroan (duty to exercise and skill); (2) Sebagai wakil pemegang saham yang mengangkatnya sebagai anggota direksi perseroan (fiduciary duty).

UU mengatakan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi jumlah saham yang dimiliki dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Juga anggota direksi hanya bertanggung jawab sebatas mengurus dan mewakili perseroan agar dapat bertindak di muka umum sehingga direksi tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami perseroan.

Namun ketentuan tersebut, menurut Budihardjo, SH, MH, Kasubdit Perdata Depar temen Hukum dan HAM, memiliki pengecualian. “Dalam keadaan tertentu, tanggung jawab terbatas tersebut tidak berlaku," tukasnya dalam seminar “Directors & Officers Personal Liability Insurance” yang diadakan Sigma Research & Conference bulan lalu. Sebab, UU PT menganut prinsip prinsip “piercing the corporate veil” yang secara harfiah berarti menyingkap tabir atau cadar perusahaan.

Menurut Andrey Sitanggang, Managing Partner Andrey Sitanggang Law Office, piercing the corporate veil itu berarti kekebalan yang biasa dimiliki oleh pemegang saham,Direksi, atau komisaris perseroan, yaitu tanggung jawabnya terbatas dibuka dan diterobos, sehingga menjadi tidak terbatas hingga kekayaan pribadi manakala terjadi pelanggaran, penyimpangan, atau kesalahan dalam melakukan pengurusan perseroan.

Ketentuan piercing the corporate veil untuk direksi perseroan berlaku apabila (a) Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi (di antaranya, Anggaran Dasar belum disahkan atau belum diumumkan dalam berita negara, atau belum didaftarkan pada pengadilan negeri setempat); (b) Direksi melanggar prinsip ultra vires (di luar cakupan maksud dan tujuan perseroan, bukan kepentingan pemegang perseroan); (c) Direksi melanggar prinsip fiduciary duty (kepercayaan yang diterimanya untuk mengurus perseroan).

Prinsip ultra vires didasarkan pada fakta hukum bahwa setiap perseroan memiliki maksud dan tujuan tertentu dalam pendiriannya. Perbuatan yang tergolong ultra vires pada dasarnya merupakan tindakan hukum direksi yang tidak mengikat perseroan (dalam hal ini menjadi tanggung jawab pribadi direksi atas kerugian yang diderita perseroan) karena sejumlah sebab: (a) Tindakan yang dilakukan berada di luar maksud dan tujuan perseroan ; (b) Tindakan yang dilakukan berada di luar kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan undang-undang yang berlaku dan Anggaran Dasar perseroan.

Sedangkan prinsip fiduciary duty menegaskan bahwa direksi wajib menjalankan segala tugas pengurusan perusahaan dengan berpegang teguh kepada kepercayaan yang diterimanya. Oleh sebab itu, lanjut Andrey, dalam menjalankan tugasnya, direksi wajib untuk senantiasa bertindak atas dasar itikad saham semata-mata; menjaga diri agar terhindar dari tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara perseroan dengan Direksi.

Setiap pelanggaran atau penyimpangan atas tugas dan kewajiban direksi, maka direksi harus bertanggung jawab hingga harta pribadinya atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran dan penyimpangan tersebut sebagai berikut: (a) Tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan keahlian yang dimilikinya, dan (b) Tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil pemegang saham dengan baik.

Bentuk-bentuk pelanggaran profesional tersebut, di antaranya: (1) Baik sengaja atau tidak, melakukan pelanggaran atas tugas yang diberikan (breach of duty); (2) Baik sengaja atau tidak, melalaikan tugas yang seharusnya dijalankan (omission of duty); (3) Baik sengaja atau tidak, memberikan pemyataan yang salah (misstatement); (4) Baik sengaja atau tidak, memberikan pernyataan yang menyesatkan (misleading statement); (5) Baik sengaja atau tidak, melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan sebagai direksi; (6) Baik sengaja atau tidak, tidak memenuhi janji yang telah diberikan (breach of warranty or authorithy commitment).

Sementara bentuk pelanggaran sebagai wakil pemegang saham, antara lain (1) Pelanggaran kepercayaan (breach of truth) ; (2) Kelalaian (negligence of trust); (3) Kesalahan (error).

Konsekuensi dari berbagai pelanggaran di atas, UU PT mengatur pada Pasal 85 ayat I dan ayat 2, yang pada intinya menyatakan: setiap anggota direksi perseroan bertanggung jawab sampai kekayaan pribadinya, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha perseroan.

Selanjutnya Pasal 90 ayat 2 menyebutkan, dalam hal terjadi kepailitan karena kelalaian dan kesalahan direksi, dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutupi kerugian akibat kepailitan tersebut, maka anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Merujuk kepada ketentuan hukum yang berlaku, sejatinya tanggung jawab direksi ini. “Wajar kalau direksi perusahaan, misalnya bank, meminta fasilitas mobil Mercedes terbaru,” ujar Andrey berseloroh, Hanya karena masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia sehingga jarang sekali eksekutif perusahaan yang dijatuhi pidana dan perdata atas segala penyimpangan yang mereka lakukan. Akibatnya, jabatan direksi atau pejabat perusahaan masih menjanjikan kenikmatan luar biasa dan menjadi impian setiap profesional.

Padahal, banyak sekali kasus yang bisa menyeret direksi ke kursi pesakitan jika hukum ditegakkan secara profesional. Sebagai contoh, begitu banyak perusahaan dipailitkan oleh kreditur atau pihak lain (terutama pasca krisis ekonomi) yang sebetulnya pailit akibat salah urus namun berdalih akibat krisis ekonomi. Nyaris tidak terdengar harta direksi disita untuk menutupi kerugian yang terjadi sesuai yang dipersyaratkan oleh UU PT. Makanya berkembang anekdot, perusahaan boleh pailit, tetapi pengurusnya tetap kaya raya dan kebal hukum. Anehnya, para kreditur ataupun pihak-pihak yang dirugikan tidak berusaha menempuh jalan hukum yang sebetulnya sudah ada dalam UU PT.

Begitu pula kasus-kasus di mana direksi perusahaan publik memberikan pernyataan yang salah atau memberikan pernyataan yang menyesatkan sehingga merugikan para investor. Juga kasus-kasus insider trading yang melibatkan orang dalam atau pihak terafiliasi. “Sebetulnya, banyak kasus insider trading yang bisa dituduhkan kepada direksi perusahaan publik jika ditelusuri secara cermat,” tukas Andrey dan banyak pelaku bisnis saham lainnya.

Banyaknya perusahaan yang dikelola oleh direksi namun sekaligus juga sebagai pemegang saham (umumnya perusahaan keluarga, red) menyebabkan potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak lain semakin besar. Benturan kepentingan sering terjadi, yang tentunya merugikan pihak lain. Hal ini masih terlihat pada sebagian besar perusahaan publik di sini. Ditambah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, maka penyalahgunaan tersebut tetap berlangsung dengan mulus.

Selama ini masih banyak persepsi yang salah tentang fungsi direksi. Direksi merupakan pembela kepentingan pemegang saham. Ini sebuah kekeliruan. Direksi adalah organ perseroan yang mewakili dan membela kepentingan perseroan. Idealnya, lanjut Andrey, kepentingan perseroan adalah juga merupakan kepentingan para pemegang sahamnya. Namun, tidak jarang kepentingan perseroan berbenturan dengan kepentingan pemegang saham. Bahkan perseroan sering dijadikan alat dari pemegang saham untuk mengeruk keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Direksi harus menyadari terdapat berbagai pihak lainnya yang berkepentingan terhadap perseroan, dan sering disebut dengan stakeholders. Pakar hukum Paul L. Davies menyebut stakeholders tersebut seperti pemegang saham, karyawan, manajer atau eksekutif, pelanggan, pemasok, kreditur, masyarakat, dan pemerintah. Kepentingan para pihak tersebut diwajibkan kepada direksi untuk melindunginya.

Secara UU, UU PT di Indonesia termasuk yang terbaik di dunia. Ini diakui juga oleh Robert McCabe, Regional Manager D & 0 Insurance AIG Asia Tenggara dan China, kepada Human Capital. Hanya saja, penegakan hukumnya masih jauh dari kondisi ideal. “Bagus baru di atas kertas,” seorang bankir menimpali. Bila hukum sungguh-sungguh ditegakkan, direksi akan berpikir keras untuk melakukan penyimpangan sehingga benar-benar mengelola perusahaan secara profesional. Orang pun akan berpikir secara masak-masak sebelum menerima jabatan direksi. Toh yang untung akhirnya seluruh stakeholders perseroan.

DOKTRIN FIDUCIARY DUTY DAN PERAN DIREKSI


Hubungan antara direksi dengan perseroan adalah hubungan saling ketergantungan. Satu dengan yang lain saling tergantung, sebagai organ yang dipercayakan untuk melakukan pengurusan perseroan. Perseroan merupakan sebab adanya direksi. Tanpa perseroan maka direksi tidak pernah ada. Begitu juga direksi, tanpanya maka perseroan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Direksi adalah organ kepercayaan perseroan dan wajib menjalankan tugas pengurusan tersebut dengan berpegang teguh pada kepercayaan yang diterimanya (Fiduciay Duty). Dengan konsep tersebut, maka direksi dalam tugas kepengurusan wajib senantiasa bertindak atas dasar itikad baik, bertindak dengan sungguh-sungguh sesuai keahliannya, mengutakamakan kepentingan perseroan, bukan kepentingan pemegang saham semata-mata dan menjaga diri agar terhindar dari tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara perseroan dengan direksi.

Setiap pelanggaran atau penyimpangan atas tugas dan kewajiban direksi akan menimbulkan pertanggungjawaban direksi sampai kepada harta benda kekayaan pribadi atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan. Pelanggaran dan penyimpangan tersebut dapat digolongkan ke dalam:

1. Tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan keahlian yang dimiliki, antara lain:

    * Secara sengaja atau tidak melakukan pelanggaran atas tugas yang diberikan (breach of duty).
    * Sengaja atau tidak, melalaikan tugas yang seharusnya dijalankan (omission of duty).
    * Sengaja atau tidak, membcrikan pernyataan yang menyesatkan (misleading statement).
    * Sengaja atau tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan sebagai direksi.
    * Sengaja atau tidak, tidak memenuhi janji yang telah diberikan (breach of warrantv or authority commitment).

2. Tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil pemegang saham dengan baik, yang dapat terjadi dalam bentuk pelanggaran (breach of 'trust), kelalaian (negligence of trust), dan kesalahan (error).

Ultra Vires

Sebagaimana diketahui, setiap perseroan memiliki maksud dan tujuan tertentu dalam pendiriannya. Hal ini dapat terlihat dalam anggaran dasarnya. Keberadaan perseroan melekat erat pada maksud dan tujuannya. Menurut Fred G Tambunan, maksud dan tujuan tersebut memiliki peran ganda, yaitu di satu pihak merupakan sebab keberadaan perseroan dan di pihak lain menjadi pembatasan bagi kecakapannya untuk bertindak bagi perseroan. Perbuatan hukum perseroan menjadi tidak cakap manakala perbuatan tersebut di luar cakupan maksud dan tujuan perseroan yang disebut dengan Ultra Vires. Perbuatan ultra vires pada prinsipnya merupakan tindakan hukum direksi yang tidak mengikat perseroan, karena:
a. Tindakan yang dilakukan berada di luar maksud dan tujuan perseroan.
b. Tindakan yang dilakukan berada di luar kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan undang-undang yang berlaku dan anggaran dasar perseroan.

Anggota direksi yang melakukan ultra vires bertanggung jawah secara pribadi atas kerugian yang diderita perseroan.

Piercing the Corporate Veil There is no rule withaout exception. Asas hukum perseroan menjamin bahwa tanggung jawab pemegang saham atas kerugian perseroan hanyalah sebatas jumlah saham yang dimiliki. Demikian juga tanggung jawab anggota direksi, hanyalah sebatas mengurus dan mewakili perseroan agar dapat bertindak di depan hukum, mengingat perseroan hanyalah badan hukum rekaan (artificial person). Dengan demikian, anggota direksi pun bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh perseroan. Akan tetapi. asas pertanggungjawaban terbatas tersebut menjadi tidak berlaku manakala terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dalam doktrn hukum dikenal dengan nama Piercing the Corporate Veil.

Secara harfiah, istilah piercing corporate veil berarti membuks tirai perseroan, dimana kekebalan yang biasa dimiliki oleh pemegang saham, direksi dan komisaris, yaitu tanggung jawabnya terbatas dibuka dan diterobos menjadi tanggung jawab tidak terbatas, hingga kekayaan pribadi manakala terjadi pelanggaran, penyimpangan atsu kesalahan dalam melakukan pengurusan perseroan.

    * Terhadap pemegang saham perseroan, piercing the corporate veil berlaku, apabila:
      Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Misalnya anggaran dasar perseroan belum disahkan oleh Departemen Hukum dan Kehakiman.
    * Pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
    * Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan.
    * Pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

   1. Terhadap direksi perseroan, ketentuan piercing the corporate veil berlaku apabila:
      Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi (antara lain anggaran dasar belum disahkan atau belum diumumkan dalam berita negara, atau belum didaftarkan pada pengadilan negeri setempat).
   2. Direksi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar perseroan.
   3. Direksi melanggar prinsip ultra vires.
   4. Direksi melanggar prinsip fiducairy duty.

Ketentuan fiducairy duty dalam UU Perseroan Terbatas yang bila dilanggar berakibat pada keberlakuan piercing the corporate veil terdapat pada pasa 85 ayat 1 dan ayat 2 yang pada intinya menyatakan: setiap anggota direksi perseroan bertanggung jawab sampai kekayaan pribadinya, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha perseroan.

Demikian juga pasa 90 ayat 2 UUPT yang menyatakan, dalam hal terjadi kepailitan karena kelalaian atau kesalahan direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutupi kerugian akibat kepailitan tersebut, maka anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Di Amerika Serikat, prinsip piercing the corporate veil diberlakukan apabila:

    * Tujuan perseroan dan formalitas-formalitas hukum diabaikan.
    * Pemegang saham perseroan memberlakukan aset perseroan sebagai harta mereka sendiri.
    * Officers perseroan gagal memelihara catatan-catatan atau dokumen yang diperlukan.
    * Perseroan tidak cukup modal, tetapi perseroan tetap dijalankan.
    * Perseroan dipergunakan untuk tujuan-tujuan curang, misalnya untuk menghindari pajak.

Dewan Komisaris

Dewan komisaris adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan. Dalam menjalankan tugasnya dewan komisaris oleh undang-undang dan anggaran dasar perseroan memberikan kewenangan tertentu kepadanya, antara lain memasuki kantor perseroan, mendapatkan laporan direksi dan memeriksa dokumen perseroan, menyetujui atau tidak menyetujui suatu tindakan tertentu dari direksi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, serta memberhentikan sementara direksi dan mengurus perseroan dalam hal perseroan tidak memiliki direksi.

Berbeda dengan anggota direksi, dewan komisaris bertindak sebagai majelis. Sebagai majelis pada dasarnya anggota dewan komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri mewakili direksi. Komisaris wajib bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat melakukan tuntutan kepada komisaris yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian perseroan.

Pada prinsipnya, ketentuan fiduciary duty yang disyaratkan kepada direksi perseroan secara mutatis-mutandis berlaku juga kepada dewan komisaris dan kepada para eksekutif yang menerima dan mewakili kewenangan tertentu dalam jabatannya.

Karena itu, untuk meminimalkan risiko jabatan yang semakin besar tersebut sebaiknya para direksi dan eksekutif dapat mengantisipasinya sedini mungkin, dengan melakukan penutupan asuransi jabatan sehingga dapat bekerja dengan aman dan tenang tanpa dihantui kekhawatiran yang tidak perlu.

PIERCING THE CORPORATE VEIL DAN PENERAPANNYA



ABSTRAK

Direksi adalah organ kepercayaan perseroan dan wajib menjalankan tugas pengurusan tersebut dengan berpegang teguh pada kepercayaan yang diterimanya (fiduciary duty). Dengan konsep tersebut, maka direksi dalam tugas kepengurusan wajib senantiasa bertindak atas dasar itikad baik, bertindak dengan sungguh-sungguh sesuai keahliannya, mengutakamakan kepentingan perseroan, bukan kepentingan pemegang saham semata-mata dan menjaga diri agar terhindar dari tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara perseroan dengan direksi. Setiap pelanggaran atau penyimpangan atas tugas dan kewajiban direksi akan menimbulkan pertanggungjawaban direksi sampai kepada harta benda kekayaan pribadi atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan.

PIERCING THE CORPORATE VEIL

Sebelum abad XVII dikenal konsep pertanggungjawaban tidak terbatas (tanggung jawab pribadi) dalam perseroan terbatas.[1] Artinya, penanam modal ikut bertanggungjawab sampai kepada harta pribadinya bila perseroan terbatas mengalami kerugian.[2] Namun dengan seiring bertambah besarnya modal yang diperlukan untuk membiayai kegiatan usaha, kebutuhan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar pun semakin dirasakan.[3] Di lain pihak tampak para investor mulai enggan melakukan investasi dan peminjaman uang karena risiko terlalu besar, sebagai akibat dari prinsip tanggung jawab pribadi yang mengharuskan pemegang saham menjamin seluruh hutang perseroan terbatas.[4] Beruntung kini para pemegang saham pada sebuah perseroan terbatas tidak lagi bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan terbatas dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan terbatas melebihi nilai saham yang dimilikinya.[5]

Prinsip pertanggungjawaban terbatas ini juga berlaku kepada anggota direksi perseroan terbatas.[6] Ia tidak bertanggungjawab atas perbuatannya, melainkan menjadi tanggung jawab yang diwakilinya, yaitu perseroan terbatas yang bersangkutan.[7]

Namun dalam perkembangannya prinsip ini tidak berlaku mutlak, sejak dikenal doktrin Piercing The Corporate Veil, di mana dalam hal tertentu tertutup kemungkinan dihapusnya tanggung jawab terbatas direksi perseroan terbatas. Doktrin ini mulai berkembang di dalam setiap sistem hukum modern saat ini, sejalan dengan kebutuhan keadilan kepada pihak yang beritikad baik maupun pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan perseroan terbatas.[8] Dalam hal seperti ini pengadilan akan mengesampingkan status badan hukum dari perseroan terbatas tersebut dan membebankan tanggung jawab kepada organ perseroan terbatas tersebut dengan mengabaikan prinsip tanggung jawab terbatas yang biasanya dinikmati oleh mereka.[9] Kekebalan (immunity) yang biasa dimiliki oleh pemegang saham, direksi dan komisaris, yaitu tanggung jawabnya terbatas, dibuka dan diterobos menjadi tanggung jawab tidak terbatas hingga kekayaan pribadi apabila terjadi pelanggaran, penyimpangan atau kesalahan dalam melakukan pengurusan perseroan.[10] Dalam melakukan hal tersebut, biasanya dikatakan bahwa pengadilan telah mengoyak/menyingkap tirai/kerudung perseroan terbatas (to pierce the corporate veil).[11] Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pengecualian prinsip pertanggungjawaban terbatas dimuat dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 97 ayat (3).

Robert W. Hamilton mendefenisikan doktrin ini sebagai[12]:

A metaphor to describe the cases in which a court refuses to recognize the separate existance of a corporate despite compliance with all formalities for the creation of a de jure corporation.[13]

Sementara itu, Black’s Law Dictionary mendefenisikan doktrin ini sebagai[14]:

Judicial process whereby court disregard usual immunity of corporate officers or entities from liability for wrongful corporate activities; e.g. when incorporation exists for sole purpose or perpetrating fraud. The doctrine will holds that the corporate structure with its attendant limited liability of stockholders, officers and directors in the case of fraud or other wrongful acts done in the name of corporation. The court, however, may look beyond the corporate from only for the defeat of fraud or wrong or the remedying injutice.

Penerapan Teori Piercing The Corporate Veil secara universal dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:

   1. Perseroan terbatas tidak mengikuti formalitas tertentu;
   2. Penerapan PCV terhadap badan hukum yang hanya terpisah secara artifisial;
   3. Penerapan PCV berdasarkan hubungan kontraktual; dan
   4. Penerapan PCV karena perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.

Penerapan Teori Piercing The Corporate Veil dalam UUPT dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:

   1. Beban tangung jawab dipindahkan ke pihak pemegang saham.

Dalam hal ini, ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku secara mutlak, namun ada beberapa pengecualian yaitu:

   1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUPT, dan
   2. Ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT.
   3. Beban tanggung jawab dipindahkan ke pihak direksi.

Direksi memang menikmati pertanggungjawaban terbatas, tetapi juga tidak berlaku mutlak. Jika direksi tidak menjalankan tugasnya mengurus perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab seperti yang dimuat dalam Pasal 97 ayat (2) jo (3) maka pertanggungjawaban bisa sampai ke harta pribadi.[15]

Hal-hal yang bisa membuat direksi dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian perseroan terbatas antara lain:

   1. Direksi tidak melaksanakan Fiduciary Duty kepada perseroan;
   2. Laporan keuangan perseroan terbatas yang tidak benar dan/atau menyesatkan;
   3. Perseroan terbatas pailit karena kesalahan atau kelalaian direksi;
   4. Anggota direksi tidak melaporkan kepemilikan saham oleh anggota direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam perseroan terbatas, sehingga anggota direksi yang bersangkutan bertanggungjawab secara pribadi sesuai Pasal 101 ayat (1) dan (2) UUPT.

Setiap pelanggaran atau penyimpangan atas tugas dan kewajiban direksi, maka direksi harus bertanggung jawab hingga harta pribadinya atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran dan penyimpangan tersebut sebagai berikut[16]:

   1. Tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Bentuk-bentuk pelanggaran profesional tersebut, di antaranya:
         1. Baik sengaja atau tidak, melakukan pelanggaran atas tugas yang diberikan (breach of duty);
         2. Baik sengaja atau tidak, melalaikan tugas yang seharusnya dijalankan (omission of duty);
         3. Baik sengaja atau tidak, memberikan pemyataan yang salah (misstatement);
         4. Baik sengaja atau tidak, memberikan pernyataan yang menyesatkan (misleading statement);
         5. Baik sengaja atau tidak, melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan sebagai direksi;
         6. Baik sengaja atau tidak, tidak memenuhi janji yang telah diberikan (breach of warranty or authorithy commitment).
         7. Tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil pemegang saham dengan baik.

Kerugian perusahaan akan menjadi tangggung jawab direksi seandainya semua kesalahan atau kelalaian tersebut bisa dibuktikan.[17]

PENERAPANNYA DALAM KASUS PT LAPINDO BRANTAS INC.

Dalam kasus meluapnya lumpur panas dari sumur bor PT Lapindo Brantas Inc. disebababkan karena casing sebagai pelindung lubang bor tidak dipasang, sehingga lumpur meluap keluar melalui celah-celah yang tidak tertutup casing. Meluapnya lumpur panas tersebut berdampak dengan merembesnya lumpur tersebut ke pemukiman penduduk dan infratruktur vital daerah Porong, Sidoarjo. Akhirnya PT Lapindo Brantas Inc. harus membayar ganti rugi kepada berbagai pihak karena lumpur panas tersebut menutupi dan menimbun pemukiman, persawahan, jalan raya dan perkantoran. PT Lapindo Brantas Inc. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 1, 536 Triliun. Karena bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan oleh semburan lumpur panas dari sumur eksplorasi maka PT Lapindo Brantas Inc. mengeluarkan biaya yang berasal dari aset PT Lapindo Brantas Inc. kondisi ini menimbulkan kerugian bagi pemegang saham selaku investor perseroan terbatas, dalam kasus ini PT Energi Mega Persada, sebagai pemegang saham selaku investor PT Lapindo Brantas Inc.

Dalam hal ini PT Energi Mega Persada bisa meminta direksi tanggungjawab secara pribadi, dengan mengganti seluruh biaya yang telah maupun akan dikeluarkan perseroan perseroan asalkan terbukti bahwa direksi terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengurus perseroan (fiduciary duty),[18] yang berujung pada kerugian yang dialami PT Lapindo Brantas Inc.

Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) jo (2) UUPT dinyatakan kalau direksi harus dinyatakan dengan tegas terlebih dahulu kesalahannya atau kelalaiannya. Dalam kasus terlihat kalau direksi telah mengambil keputusan untuk tidak memasang casing, maka dapat dimintai pertanggungjawaban atas keputusan perseroan ini. Hal tersebut termasuk ke dalam program pengeboran yang dibuat (yang menjadi ruang lingkup tugas) direksi. Ahli yang meneliti kasus ini menyatakan kalau pemasangan casing adalah prosedur standar, maka sudah seharusnya mengabaikannya apalagi keputusan dengan tidak memasang casing berdampak fatal dan berujung pada kerugian perseroan.

Dalam kenyataannya direksi PT Lapindo Brantas Inc. dapat dipersalahkan karena unsur itikad baik (good faith) dalam pengambilan keputusan pemasangan casing ini tidak terpenuhi, terbukti dengan tidak dipasangnya casing tersebut sesuai dengan rencana kerja yang dibuat, baik karena kesalahan maupun kelalaian. Maka sangat mungkin luapan lumpur panas tidak terjadi jika casing dipasang sesuai dengan rencana kerja dan sesuai prosedur.

Direksi PT Lapindo Brantas Inc. juga tidak dengan seksama dan tekun mengawasi pelaksanaan pengeboran seperti yang ada dalam program kerja sehingga terjadi masalah. Defenisi mengurus perseroan dengan penuh tanggung jawab oleh penjelasan Pasal 97 ayat (2) UUPT didefinisikan sebagai memperhatikan perseroan dengan seksama dan tekun. Dalam hal ini berkaitan dengan dengan tugas direksi dalam mengurus perseroan sekaligus mengawasi jalannya pengurusan oleh unsur-unsur pelaksana yang kedudukannya lebih rendah dari direksi sebagai pelaksana di lapangan.[19]

Jadi, dapat disimpulkan kalau direksi tidak memiliki itikad baik (good faith) dan tidak mengurus perseroan dengan penuh tanggung jawab (fiduciary duty). Maka sesuai dengan Pasal 97 ayat (3) jo (4) direksi harus bertanggung jawab atas kerugian perseroan yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaiannya secara tanggung renteng. Namun, satu hal yang perlu diperhatikan adalan pembuktian kesalahan direksi tersebut. Jika direksi mampu membuktikan bahwa dia tidak bersalah maka dia tidak bertanggungjawab.[20]

PENERAPANNYA DALAM KASUS BANK GLOBAL

Pemegang saham publik dapat menggugat direksi Bank Global dalam kasus reksadana fiktif. Gugatan dapat diajukan melalui pengadilan negeri karena direksi bersalah atau lalai sehingga mengakibatkan kerugian. Perlindungan hukum terhadap pemegang saham publik inilah yang dinilai kurang mendapat perhatian ataupun kebijakan internal perseroan. Gugatan bisa diajukan dalam bentuk perdata dan pidana. Dalam kasus Bank Global, pemegang saham publik menduga direksi telah melakukan kejahatan perbankan. Apalagi, pengelola bank yang berkantor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, itu berniat menghilangkan dokumen-dokumen penting.[21] Para penggugat itu terdiri dari para pemegang saham antara lain PT Insight Investments, PT Insight Investment Management, Dana Pensiun Perumnas dan Dana Pensiun Krakatau Steel. Mereka menggugat Bank Global karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yakni telah menyampaikan informasi yang menyesatkan (misleading statement) berkaitan dengan penawaran umum obligasi subordinasi I. Para investor diantaranya  menggugat PT Bank Global Internasional, Tbk sebagai badan hukum, komisaris dan direksi (salah satunya Irawan Salim sebagai Direktur Utama).[22] Para penggugat masing-masing telah dirugikan miliaran rupiah akibat informasi menyesatkan (misleading statement) yang disampaikan manajemen Bank Global. Selain gugatan di atas, Bank Global juga disinyalir telah mengeluarkan kredit dan reksadana fiktif.

Adanya informasi menyesatkan tersebut dimulai ketika para pemegang saham membaca prospektus yang diumumkan Bank Global pada Mei 2003. Banyaknya keuntungan yang ditawarkan mulai dari cukup besar, rating Bank Global yang sehat[23] dimana disebutkan rasio kecukupan modal (CAR) Bank Global saat hendak dicatatkan di Bursa Efek Surabaya, adanya rencana pembelian kembali (buy back) obligasi subordinasi oleh Bank Global sebelum obligasi tersebut jatuh tempo, adanya penyisihan dana pelunasan pokok obligasi (sinking fund).[24] Karena iming-iming yang menarik, akhirnya keempat penggugat itu berani membeli obligasi subordinasi Bank Global. Rinciannya, PT Insight Investments sebanyak Rp 2 miliar dan PT Insight Investment Management sebanyak Rp 3 miliar, masing-masing dilakukan pada Juni 2004. Sementara itu, Dana Pensiun Perumnas dan Dana Pensiun Krakatau Steel masing-masing Rp 1 miliar, dilakukan pada Juni 2003.

Setelah semua proses pembelian kelar, tiba-tiba muncul kabar bahwa Bank Global dan direksinya melakukan tindak pidana dengan menerbitkan reksadana fiktif. Bahkan, kondisi semakin memanas tatkala BI memasukkan Bank Global dalam status bank Dalam Pengawasan Khusus (DPK) pada 27 Oktober 2004. Ironisnya, meski kondisi Bank Global babak belur seperti itu, para penggugat tetap mendapat informasi bahwa kondisi bank sangat baik dan sehat. Salah satunya, informasi yang disampaikan oleh Direktur Bank Global Rico Hendrawan Imam Santoso. Ia mengirim surat ke PT Bank Niaga Corporate Trust Division (wali amanat) pada 2 Desember 2004, yang menginformasikan bahwa Bank Global masih dalam keadaan sehat. Karena masih percaya, para penggugat tidak menjual atau melepas obligasi yang dimilikinya.

Direksi (salah satunya Direktur Utama Irawan Salim) dalam kasus ini telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yaitu memberikan informasi yang menyesatkan (misleading statement)[25] sehingga sudah terlihat adanya kesalahan atau kelalaian dari direksi Bank Global maka mereka tidak hanya bisa bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian yang terjadi. Bukan hanya itu saja, tetapi para direksi juga bisa digugat ke pengadilan oleh pemegang saham karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham. Jadi, dalam kasus Bank Global tersebut, dapat disimpulkan kalau para direksi tidak memiliki itikad baik (good faith) dan tidak mengurus perseroan dengan penuh tanggung jawab (fiduciary duty). Maka sesuai dengan Pasal 97 ayat (3) jo (4) direksi harus bertanggung jawab atas kerugian perseroan yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaiannya secara tanggung renteng.

__________________
[1] Piercing the corporate veil 7 April 2009.

[2] Chatamarrasjid Ais, Pengaruh Doktrin Piercing The Corporate Veil dalam Hukum Perseroan Indonesia, (Jurnal Hukum Bisnis Volume 22 Nomor 6, 2003), hal. 8., sebagaimana dikutip Bernard Sihombing, Piercing The Corporate Veil dalam Korporasi, (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008)., hal.

[3] Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995), hal. 31., sebagaimana dikutip Ibid, hal.

[4] Ibid, hal. 50., sebagaimana dikutip Ibid, hal.

[5] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 68., sebagaimana dikutip Ibid, hal.

[6] Vollmar, et. Al., Vennootschappen, Verenigingen, en Stichtingen, (A. E. Kluwer Deventer (tanpa tahun)) Band A, II hal. 13., sebagaimana dikutip Ibid, hal.

[7] Rudhi Prasetya, Op. Cit., hal 206., sebagaimana dikutip Ibid, hal.

[8] Sering juga diistilahkan Business Judgement Rule. Munir Fuady, Doktrin-doktrin dalam Corporate Law & Eksistensinya di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 27., sebagaimana dikutip Ibid, hal.

[9] Ibid, hal. 8., sebagaimana dikutip Ibid, hal.

[10] Doktrin Fiduciary Duty dan Peran Direksi, , 7 April 2009.

[11] Jack P. Friedman, Dictionary of Business Terms, (New York: Baron’s Educational Services, Inc., 1987), hal. 432., sebagaimana dikutip Ibid, hal.

[12] Adalah kondisi dimana pengadilan mengadili suatu kasus, di luar masalah formalitas pembentukan perseroan, dengan mengabaikan prinsip tanggung jawab terbatas perseroan.

[13] Robert W. Hamilton, Corporations, (St. Paul Minn: West Publishing Co., 1992), hal. 193.

[14] Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, (St. Paul Minn: West Publishing Co., 1990), hal. 1147-1148.

[15] Munir Fuady, Op. Cit., hal 11-13. Lihat juga Robert W. Hamilton, Op. Cit., hal 196, 197-201,203-204., sebagaimana dikutip Ibid, hal.

[16] Doktrin Fiduciary Duty dan Peran Direksi, , 7 April 2009.

[17] Indonesia, UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas, LN No.106 Tahun 2007, TLN No. 4756, Pasal 69 ayat (4).

[18] Prinsip ini hanya bisa berjalan jika diikuti oleh prinsip-prinsip lainnya, antara lain kewajiban untuk memelihara, berhati-hati dalam mengambil keputusan dan memperdulikan kondisi perseroan (duty of care), keharusan untuk mengurus perusahaan dengan itikad baik (duty of good faith), serta kewajiban untuk mengambil kebijakan sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan (duty of loyalty).

[19] Bernard Sihimbing, Piercing The Corporate Veil dalam Korporasi, (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008)., hal.

[20] Indonesia, Op. Cit., Pasal 97 ayat (5).

[21] Direksi Bank Global Bisa Digugat 7 April 2009.

[22] Para penggugat meminta ganti rugi materil yang totalnya mencapai Rp. 9 Miliar, sedangkan gugatan immaterilnya Rp. 400 Miliar.

[23] Kondisi sehat ini ditunjukkan dari hasil pemeringkatan (rating) obligasi subordinasi Bank Global oleh PT Kasnic Credit Rating Indonesia (sekarang PT Moody’s Indonesia). Nilainya A- (single A minus). Padahal saat itu peringkat rata-rata perbankan adalah BBB (triple B).

[24] Diantara bank-bank yang menerbitkan obligasi subordinasi, hanya Bank Global yang mengeluarkan obligasi subordinasi yang disertai kewajiban menyisihkan sinking fund.

[25] Kasus obligasi subordinasi Bank Global ini juga terkait pada keterbukaan informasi. Jika terbukti, Bank Global jelas melanggar prinsip keterbukaan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, Bank Global juga dianggap menyalahi Peraturan Bapepam-LK Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi.