Rabu, 08 Desember 2010

KODE ETIK NOTARIS


Abstrak

Kode Etik bagi profesi Notaris sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh karena hal tersebut, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi protesi yang diakui kebenarannya sesuai dengan UU Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004, menetapkan Kode Etik bagi para anggotanya.

Jabatan notaris adalah merupakan jabatan kepercayaan.

Undang-undang telah memberi kewenangan kepada para Notaris yang begitu besar untuk membuat alat bukti yang otentik, karenanya ketentuan-ketentuan dalam UU Jabatan Notaris begitu ketatnya dan penuh dengan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana tanpa mengurangi kemungkinan diterapkannya sanksi pemberhentian sementara sampai ke pemecatan.

Kode etik notaris sendiri sebagai suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku notaris dalam melaksanakan jabatannya, juga mengatur hubungan sesama rekan notaris. pada Pada hakekatnya Kode Etik Notaris merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris.

I. PENDAHULUAN

Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu profesi dimana seseorang dapat menyelesaikan masalah-masalah hukurn yang dihadapinya yaitu salah satunya dengan menghadap kepada seorang Netarts.

Notaris adalah suatu protesi kepercayaan dan berlainan dengan profesi pengacara, dimana Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak memihak. Oleh karena itu dalam jabatannya kepada yang bersangkutan dipercaya untuk rnernbuat alat bukti yang mempunyai kekuatan otentik. Dengan demikian, peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang jabatan Notaris telah dibuat sedemikian ketatnya sehingga dapat menjamin tentang otentisitasme akta-akta yang dibuat dihadapannya.

Untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Asosiasi Profesi Notaris seperti lkatan Notaris Indonesia membuat Kode Etik yang berlaku terhadap para anggotanya

1.1 Kode Etik Profesi

Bertens dalam bukunya tentang etika menyatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya dan sekaligus menjamin mutu moral itu di mata masyarakat. Apabila salah satu anggota kelompok profesi itu berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi tersebut akan tercemar di mata rnasyarakat. Oleh karena itu, kelornpok profesi harus menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri

Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesl", Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan jaman. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik ini hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi merupakan tolok ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.

Kode etik perlu dirumuskan secara tertulis, menurut Sumaryono dalam bukunya tentang Etika Profesi Hukum, Norma-Norma bagi Penegak Hukum mengemukakan  alasannya :

1. sebagai sarana kontrol sosial

2. sebagai pencegah campur tangan pihak lain

3. sebagai pencegah kesaJahpahaman dan konflik

Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru ataupun calon anggota kelompok profesi. Dengan demikian dapat dicegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan antara sesama anggota kelompok anggota profesi atau antara anggota kelompok profesi dan masyarakat. Anggota kelompok protesi atau anggota masyarakat dapat melakukan control melalui rumusan kode etik profesi, apakah anggota kelompok protesi telah memenuhi kewajiban profesionalnya sesuai dengan kode etik protesi.

Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Dengan demikian, pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana seharusnya anggota kelompok protest melaksanakan kewajiban profesionalnya. Hubungan antara pengemban profesi dengan masyarakat, misalanya antara Notaris dengan klien tidak perlu diatur secara detail dengan undang-undang oleh pemerintah atau oleh masyarakat karena kelompok protesi telah menetapkan secara tertulis norma atau patokan terentu berupa kode etik protesi.

Kode etik protesi pad a dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya akan lebih efektif lagi apabila norma berlaku tersebut dirumuskan sedemikian baiknya, sehingga memuaskan pihak-pihak yang berkepentingan. Kode etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan protesi yang bersangkutan. Dengan demikian kode etik profesi dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik, dan sebaliknya berg una sebagai bahan refleksi nama baik protesi. Kode etik protesi yang baik adalah yang mencerminkan nilai moral anggota kelompok profesi sendiri dan pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan protesi yang bersangkutan.

1.2 Profesi Notaris

Dalam kehidupan bermasyarakat dibutuhkan suatu ketentuan yang mengatur pembuktian terjadinya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum, sehingga dalam hukum keperdataan dibutuhkan peran penting akta sebagai dokumen tertulis yang dapat memberikan bukti tertulis atas adanya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum tersebut yang menjadi dasar dari hak atau suatu perikatan.

Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan adanya pejabat umum dan atau suatu lembaga yang diberikan wewenang untuk membuat akta otentk yang juga dimaksudkan sebagai lembaga notariat. Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai "notariat' ini muncul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia, yang menghendaki adanya alat bukti dalam hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjadi diantara mereka.

Lembaga Notaris timbul karena adanya kebutuhan masyarakat di dalam mengatur pergaulan hidup sesama individu yang membutuhkan suatu alat bukti mengenai hubungan keperdataan di antara mereka".

Oleh karenanya kekuasaan umum (openbaar gezaag) berdasarkan perundang-undangan memberikan tugas kepada petugas yang bersangkutan untuk membuatkan alat bukti yang tertulis sebagaimana dikehendaki oleh para pihak yang mempunyai kekuatan otentik.

Notaris yang mempunyai peran serta aktivitas daJam prafesi hukum tidak dapat dilepaskan dari persoalan-persoalan mendasar yang berkaitan dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, dimana hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala perikehidupan masyarakat, lebih luas lagi hukum berfungsi sebagai alat untuk pembaharuan masyarakat.

Indonesia sebagai negara yang berkembang dan sedang membangun, maka peran serta fungsi hukum bagi suatu prafesi hukum tidaklah lebih mudah daripada di negara yang maju, karena terdapatnya berbagai keterbatasan yang bukan saja mengurangi kelancaran lajunya proses hukum secara tertib dan pasti tetapi juga memerlukan pendekatan dan pemikiran-pemikiran yang menuju kepada suatu kontruksi hukum yang adaptip yang dapat menyeimbangkan berbagai kepentingan yang ada secara mantap.

Tanggung jawab notaris dalam kaitannya dengan prafesi hukum di dalam melaksanakan jabatannya tidak dapat dilepaskan dari keagungan hukurn itu sendiri, sehingga terhadapnya diharapkan bertindak untuk merefleksikannya di dalam pelayanannya kepada masyarakat",

Dua hal yang perlu mendapat perhatian di dalam rangka menjalankan profesinya tersebut :

Adanya kemampuan untuk menJunJung tinggi profesi hukurn yang mensyaratkan adanya integritas pribadi serta kebolehan profesi dan itu dapat dijabarkan ;

• Kedalam, kemampuan untuk tanggap dan menjunjung tinggi kepentingan umum yaitu memegang teguh standar profesional sebagai pengabdi hukurn yang baik dan tanggap. berperilaku individual. mampu menunjukkan sifat dan perbuatan yang sesuai bagi seorang pengabdi hukum yang baik,

• Keluar. kemampuan untuk berlaku tanggap terhadap perkembangan masyarakat dan lingkungannya, menjunjung tinggi kepentingan urnurn, mampu mengakomodir, menyesuaikan serta mengembangkan norma hukum serta aplikasinya sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan teknologi.

Untuk lebih menjelaskan hal tersebutdikutip tulisan dari David Mellinkoff (The Conscience of Lawyer, 1973 ) " Lawyers are obliged to pursue their work according to certain standards of competence, disspasion and faithful/ness, lawyers accept those standards because that is the only way they may be lawyer"

Di Indonesia pengertian profesi itu sendiri dalam pelaksanaannya adalah menciptakan dilakukannya suatu kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat yang berbekalkan keahlian yang tinggi serta berdasarkan rasa keterpanggilan, jadi kerja tersebut tidak boleh disamakan dengan kerja biasa, yang bertujuan mencari nafkah dalam jabatannya profesionalisme mensyaratkan adanya tiga watak kerja:

1. kerja itu merefleksikan adanya itikad untuk merealisasi kebajikan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat,

2. bahwa kerja itu dilaksanakan berdasarkan kemahiran teknis yang bermutu tinggi yang karena itu mensyaratkan adanya pendidikan dan pelatihan yang berlangsung bertahun-tahun secara eksklusif dan be rat,

3. kualitas teknik dan kualitas moral yang disyaratkan dalam kerja-kerja pemberian jasa profesi dalam pelaksanaannya menundukkan diri pada kontrol sesama yang terorganisasi berdasarkan kode-kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam organisasi. (lihat Soetandyo Wignyosoebroto, Pratesi. Profesianalisme dan Etika Protest (makalah pengantar untuk sebuah diskusi !entang profesionalisme khususnya Notaria!) upgrading IN!.


Di Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1620, Melchior Ketchem, Sekretaris dari College Van Scepenen di Jacatra, diangkat sebagai notaris pertama di Indonesia, yang pengangkatannya berbeda dengan pengangkatan notaris pada saat ini dimana di dalam pengangkatannya dimuat sekaligus secara sing kat yang menguraikan pekerjaan dalam bidang dan wewenangnya.

Dalam pasal 1668 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut :

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya.

Pasal 1868 KUH Perdata hanya menerangkan apa yang dimaksud dengan akta etentik tetapi tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan pejabat umum itu, tidak menje!askan tempat dimana ia berwenang. sampai dimana batas-batas kewenangannya dan bagaimana bentuk akta-aktanya maka masih harus membentuk Undang-undang untuk mengatur hal-hal tersebut di atas. Perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan Jabatan Notaris, sehingga dapat dikatakan bahwa PJN adalah peraturan pelaksanaan dari pasal 1868 KUH Perdata tersebut.

Ketentuan mengenai pekerjaan notaris telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement (NR) Stbl.1860 :3), yang kemudian dituangkan kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Jabatan Netaris Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN). Pasal 1 PJN menegaskan bahwa pekerjaan notaris adalah pekerjaan resmi (ambtelijke verrichtingen) berwenang membuat akta otentik, yang:

1. Diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan.

2. Dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, dan memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.

3. Sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Sedangkan dalam UUJN jabatan notaris tidak diketemukan lagi bahwa notaris sebagai pejabat yang satu-satunya berwenang. Dengan demikian masih ada pejabat lainnya yang berdasarkan undang-undang, yaitu :

1. Turut berwenang (disamping notaris) membuat akta otentik tertentu.

2. Yang khusus berwenang membuat akta otentik tertentu

Dalam Pasal 1868 KUH Perdata hanya menerangkan pengertian "akta otentik" tetapi tidak menegaskan siapa yang dimaksud dengan "peqawai umum". Peraturan Jabatan Notaris merupakan peraturan pelaksana dari Pasa! 1868 KUH Perdata karena notarislah yang dimaksud dengan pejabat umum tertentu.

Undang-undang tidak memberikan definisi ten tang pejabat umum tersebut. Definisi dari pejabat umum yang diberikan oleh para ah!i hukum sebagai berikut :

"Pejabat umum ada/ah organ negara yang diper/engkapi dengan kekuasaan umum, berwenang menja/ankan sebagian dari kekuasan negara untuk membuat a/at bukti tertulis dan otentik da/am bidang hukum perdata"

Sedangkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris

(UUJN) Republik Indonesia dipaparkan bahwa yang dimaksud dengan Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan /ainnya sebagaimana dimaksud da/am UU ini.

Bab III Pasa! 15 ayat (1) UUJN mengenai Kewenangan, Kewajiban, Dan Larangan, menyatakan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau yang dikehendaki o!eh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam Pasal 15 ayat (2) UUJN menegaskan pula mengenai wewenang Notaris, antara lain:

a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggaJ surat di bawah tangan dengan mendaftar daJam buku khusus;

b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan

dengan pembuatan akta;

f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

g. membuat akta risalah lelang.

Menurut Pasal 15 ayat (3) UUJN. kewenangan-kewenangan lain netarts diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wewenang serta pekerjaan utama/pokok para notaris adalah membuat akta otentik; baik yang dibuat "dihadapan" notaris (partij akten), maupun yang dibuat "oleh" notaris (relaas akten). Apabila orang mengatakan akta otentik, pada umumnya dimaksudkan adalah akta yang dibuat "di hadapan'V'oleh" notaris (notarieJe akten).

Notaris diberi wewenang untuk membuat akta otentik dalam lapangan hukum perdata tetapi notaris tidak dapat mengambil inisiatif sendiri untuk membuat akta otentik tanpa ada permintaan dari pihak-pihak yang menghendaki perbuatan hukum tersebut untuk dituangkan dalam suatu akta otentik.

1.3 Kode Etik Notaris

Notaris dalam menjalankan jabatannya selain mengacu kepada Undang-Undang Jabatan Notaris, juga harus bersikap sesuai dengan etika profesinya. Etika profesi adalah seikap etis yang dituntut untuk dipenuhi oleh profesional dalam mengemban profesinya. Etika profesi berbeda-beda menurut bidang keahliannya yang diakui dafam masyarakat. Etika profesi diwujudkan secara formal ke dalam suatu kode etik. "Kode " adalah segala yang tertulis dan disepakati kekuatan hukumnya oleh kelompok masyarakat tertentu sehingga kode etik dalam hal ini adalah hukum yang berlaku bagi anggota masyarakat profesi tertentu dalam menjalankan profesinya .

Para Notaris yang berpraktek di Indonesia bergabung dalam suatu perhimpunan organisasi yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI merupakan kelanjutan dari De Nederlandsch-Indische Notarieele Vereeniging, yang dahulu didirikan di Batavia pad a tanggal 1 Juli 1908 yang mendapat pengesahan sebagai badan hukum dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9. Nama Belanda kemudian diganti atau diu bah menjadi Ikatan Notaris Indonesia yang hingga sekarang merupakan satu-satunya wadah organisasi profesi di Indonesia.

Kemudian mendapat pengesahan dari pemerintah

berdasarkan Keputusan Mentri kehakiman RI pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-1011.HT.01.06 Tahun 1995, dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 7 April 1995 Nomor 28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana dimaksud dalam UUJN nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundagkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 117. Menurut Pasal 1 angka (5) UUJN, menyebutkan bahwa Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang terbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

Notaris dengan organisasi profesi jabatannya menjabarkan etika profesi terse but kedalam Kode Etik Notaris. Kode Etik Notaris menurut organisasi profesi jabatan Notaris Hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 28 Januari 2005 yang diadakan di Bandung, diatur dalam Pasal 1 angka (2) adalah sebagai berikut

Seluruh kaedah moral yang ditentukan oteh Perkumpulan lkatan Notaris Indonesia yang selanjutnya disebut "Perkumpulan" berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan dialur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ten tang hal itu dan yang berlaku bagi setie wajib ditaati oteh setieo dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menja/ankan tugas jabatan sebagai Noieris, etrmasuk dida/amnya Pejabat Sementara Noieris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus.

Melaksanakan tugas jabatannya seorang Notaris harus berpegang teguh kepada Kode Etik jabatan Notaris. Kode etik adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh anggota profesi itu sendiri damn mengikat mereka dalam mempraktekkarinya. Dengan demikian Kode etik Notaris adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan Notaris baik selaku pribadi maupun pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat umum khususnya dalam bidang pembuatan akta.(lihat Liliana Tedjosaputro. Elika Profesi Notaris Da/am Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta. 1995, him 29.)


II. PEMBAHASAN

Pembahasan mengenai Kode etik tidak terlepas dari UndangUndang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Dalam kode etik Notaris terdiri dari kewajiban, larangan maupun sangsi serta penegakan hukum agar tujuan dari terbentuknya kode etik maupun Uridang-Undang Jabatan Notaris dapat berjalan tertib.

Kode etik notaris menurut Abdulkadir Muhammad meliputi :

a. Etika Kepribadian Notaris, sebagai pejabat umum

mupun sebagai profesional

b. Etika melakukan tugas jabatan

c. Etika pelayanan terhadap klien

d. Etika hubungan sesama rekan Notaris

2.1 Kewajiban dan larangan Notaris berdasarkan Kode Etik Notaris

Kewajiban dan Larangan Notaris tercantum dalam Pasal 3, 4 dan 5 Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa INl pada tanggal 28 Januari 2005 di Bandung. Kode etik Notaris mengacu pad a Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2005. Undangundang Jabatan Notaris tegas dalam hal kewajiban dan larangan terhadap profesi Notaris, seperti yang tercantum dalam Pasal 15,16 dan 17.

Seperti yang telah diterangkan diatas, maka peraturan Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa INI pada tahun 2005 disesuaikan dengan pemikiran dari Abdulkadir Muhammad, maka dalam Kode Etik Notaris berupa kewajiban maupun larangan untuk profesi Notaris dapat dijabarkan sebagai berikut :

a. Etika kepribadian notaris :

  •  memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang baik,

·        menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan marta bat jabatan notaris

·        taat hukum berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan AD ART Ikatan Notaris Indonesia

·        Memiliki perilaku profesional

·        Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan dan kenotariatan

b. Etika melakukan tugas jabatan

·         bertindak jujur, mandiri tidak berpihak penuh rasa tanggung jawab.

·        Menggunakan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan jabatannya sehari-hari.

·        Memasang papan nama di depan kantornya menurut ukuran yang berlaku

·        Menjalankan jabatan notaris terutama dalam pernbuatan, pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan di kantor kecuali dengan alasan-alasan yang sah.

·        Tidak melakukan promosi melalui media cetak ataupun elektronik

·        Dilarang bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang ada sebagai perantara dalam mencari klien.

c. Etika pelayanan terhadap klien

  • Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara

  • Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik tanpa membedakan status ekonominya dan atau status sosialnya.

  • Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium

  • Dilarang menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh orang lain

  • Dilarang mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani

  • Dilarang berusaha agar seseorang berpindah dari notaris Jain kepadanya

  • Dilarang melakukan pemaksaan kepada klien menahan berkas yang telah diserahkan dengan. maksud agar klien tetap membuat akta kepadanya.

d. Etika hubungan sesama rekan notaris

  • aktif dalam organisasi notaris

  • saling membantu, saling menghormati sesama rekan Notaris dalam suasana kekeluargaan

  • harus saling menjaga kehormatan dan membela kehormatan dan nama baik korps Notaris

  • tidak melakukan persaingan yang merugikan sesama netarts, baik moral maupun material

  • tidak menjelekkan ataupun mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan notaris lainnya dan ditemui kesalahan-kesalahan yang serius atau membahayakan kilennya, maka notaris tersebut wajib memberitahukan dengan cara tidak menggurui, untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.

  • Dilarang membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi.

  • Tidak menarik karyawan notaris lain secara tidak wajar

Dalam aturan main yang telah ditetapkan oleh Kongres IN), Kode Etik ini wajib diikuti oleh seluruh anggota maupun seseorang yang menjalankan profesi Notaris. Hal ini mengingat bahwa profesi notaris sebagai pejabat umum yang harus memberikan rasa aman serta keadilan bagi para pengguna jasanya. Untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jasanya, Notaris harus mengikuti kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Notaris harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan terhadap klien maupun masyarakat.

Kewajiban maupun larangan yang ada merupakan petunjuk moral dan aturan tingkah laku yang ditetapkan bersama oleh anggota notaris dan menjadi kewajiban bersama oleh seluruh anggota notaris dalam mewujudkan masyarakat yang tertib.

2.2 Penegakan hukurn Kode Etik Notaris

Pengertian Penegakan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanqqar itu supaya ditegakkan kembali. Penegakkan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan berikut:

a.       teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbuat lagi

b.      pembebanan kewajiban tertentu (ganti kerugian, denda)

c.       penyisihan atau pengucilan (pencabutan hak-hak tertentu)

d.      pengenaan sanksi badan (pidana penjara, pidana mati) Dalam pelaksanaannya tugas penegakan hukum, penegak hukurn wajib menaati norma-norma yang telah ditetapkan.

Penegakan kode etik Notaris adalah usaha melaksanakan kode etik Notaris sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali.

Penegakan hukum Kode Etik Notaris tercantum dalam Bab IV dan V yaitu dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 13. Yang meliputi :

Sanksi, Pengawasan, Pemeriksaan dan Penjatuhan sanksl, Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Pada tingkat Pertama, Banding dan Terakhir, Eksekusi atas sanksi-sanksi dalarn Pelanggaran Kode Etik

2.2.1 Pengawasan

Pengawasan Notaris dimaksud diharapkan oleh pembentuk Undang-undang Jabatan Notaris merupakan lembaga pembinaan agar para Notaris dalam menjalankan jabatannya dapat leblh meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam Pasal 67 ayat (5) UUJN, yang harus diawasi adalah Perilaku Notaris dan Pelaksanaan Jabatan Notaris.

Pengawasan baik preventif dan represif diperlukan bagi pelaksanaan tug as Notaris sebagai pejabat umum. Fungsi Preventif dilakukan oleh Negara sebagai pemberi wewenang yang I dilimpahkan pada instansi pemerintah. Fungsi represif dilakukan oleh organisasi profesi jabatan Notaris dengan acuan kepada UUJN dan Kode Etik Notaris.

Pengawasan Notaris diatur dalam Pasal 67-81 UUJN, yang intinya pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dalarn rnelaksanakan pengawasan tersebut Menteri menunjuk Majelis Pengawas, yang terdiri dari Majelis Pengawas Oaerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat. Majelis Pengawas terdiri dari 3 unsur yaitu unsure dari Pemerintah, organisasi Notaris dan akademisi.

a. Majelis Pengawas Daerah (MPD)

MPD melakukan pengawasan secara berkala 6 bulan sekali dengan melakukan pemerikasaan protocol Notaris, memberikan izin cuti selama 6 bulan dan pemeriksaan adanyalaporan atau pengaduan dari masyarakat terhadap Notaris.

Apabila ada pengaduan dari masyarakat terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran Undang-Undang jabatan Notaris, maka MPD berwenang menyelenggarakan Sidang tertutup untuk umum, MPD akan memeriksa dan mendengar keterangan pelapor, tanggapan terlapor, memeriksa bukti yang diajukan pelapor dan terlapor, kemudian hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) dan wajib diberikan kepada MajeJis Pengawas Wilayah dalam waktu 30 hari dengan tembusan kepada notaris yang bersangkutan, pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Majelis Pengawas Pusat

MPD tidak berwenang membenkan penilaian pembuktian terhadap fakta-fakta hukum dan juga tanpa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi

b. Majelis Pengawas Wilayah (MPW)

MPW berwenang meberikan cuti untuk 6 bulan sampai 1 tahun. \ Berdasarkan BAP yang telah diberikan kepada MPW melalui MPD, MPW berwenang melakukan Sidang Pemeriksaan Tertutup untuk umum dan Sidang Pengambilan Keputusan yang terbuka untuk umum. Blla dalam sidang pemeriksaan MPW Netarts tidak terbukti rnelakukan pelanggaran, maka laporan BAP ditolak dan Notaris direhabilitasi nama baiknya. Bila Notaris terbukti melanggar, putusan harus memuat alasan dan pertimbangan yang cukup yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan.

MPW membuat berita acara atas setiap keputusan penjatuhan sanksi, yang kemudian disampaikan kepada Mennteri, pelapor, teriapor, MPD, MPP dan pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

Apabila Notaris terlapor keberatan alas putusan sidang MPW, maka Notaris dapat mengajukan banding pad a tingkat Majelis Pengawas Pusat

c. Majelis Pengawas Pusat (MPP)

Berwenang memberi cuti notaris untuk jangka waktu 1 tahun lebih.

Menindaklanjuti Notaris yang melakukan banding yang disampaikan melalui MPW.

MPP wajib melakukan Sidang Pemeriksaan dan Sidang Pengambilan Putusan yang terbuka untuk umum.

2.2.2 Pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris

Beberapa contoh pelanggaran terhadap UUJN yang dilakukan oleh oknum Notaris dalam pembuatan akta-akta Notaris, yaitu :

1.      Akta dibuat tanpa dihadiri oleh saksl-saksl, padahal di dalam akta itu sendiri disebut dan dinyatakan "denqan dihadiri saksi-saksi"

2.      Akta yang bersangkutan tidak dibacakan oleh Notaris

3.      Akta yang bersangkutan tidak ditandatangai di hadapan Notaris, bahkan min uta Akta tersebut dibawa oleh orang lain dan ditandatangani oleh dan ditempat yang tidak diketahui oleh Notaris yang bersangkutan

4.      Notaris membuat akta diluar wilayah jabatannya, akan tetapi Notaris yang bersangkutan mencantumkan dalam akta tersebut seolah-oleh dilangsungkan dalam wilayah hukum kewenangannya atau seolah-oleh dilakukan di tempat kedudukan dari Notaris tersebut.

5.      Seorang Notaris membuka kantor cabang dengan cara sertiap cabang dalarn . waktu yang bersamaan melangsungkan dan memproduksi akta Notaris yang seolah-olah kesemua akta tersebut dibuat di hadapan Notaris yang bersangkutan.

Akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh Notaris yang telah rnelakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu kata Notaris tersebut tidak otentik dan akta itu hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah tangan

apabila ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. .

Pelanggaran terhadap UUJN seperti yang dicontohkan di atas, sudah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau pengguna jasa Notaris, bisa diajukan oleh masyarakat kepada Majelis Pengawas Daerah. Yang kemudian mekanismenya disesuaikan dengan UUJN. Dalam UUJN ditentukan sanksi-sanksi dalam Pasal 84 dan 85 bagi pelanggaran jabatan Notaris.

Kode etik Notaris yang diatur oleh organisasi Notaris yaitu !katan Notaris Indonesia (IN!) merupakan salah satu organisasi profesi jabatan Notaris yang diakui dan telah mempunyai cabang di seluruh Indonesia. Pelanggaran menurut Kode etik Notaris diatur dalam Pasal1 angka (9) yaitu :

Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan nolaris yang melanggar ketentuan Kode Etik dan/atu disiplin organisas;

Contoh pelanggaran terhadap kode etik Notaris oleh oknum Notaris dalam menjalankan jabatannya, yaitu :

1.      Notaris menempatkan pegawai/asistennya di suatu tempat tertentu antara lain : di kantor perusahaan. kantor bank yang menjadi klien Notaris tersebut, untuk memproduksi akta-akta yang seolah-oleh sam a dengan dan seperti akta yang memenuhi syarat forma!

2.      Notaris lebih banyak waktu melakukan kegiatan diluar kantornya sendiri, dibandingkan dengan apa yang dilakukan di kantor serta wilayah jabatannya

3.      Beberapa oknum Notaris untuk memperoleh kesempatan supaya dipakai jasanya oleh pihak yang berkepentingan antara lain instansi perbankan dan perusahaan real estate, berperilaku tidak etis atau melanggar harkat dan martabat jabatannya yaitu : memberikan jasa- imbalan berupa uang komisi kepada instansi yang bersangkutan. bahkan dengan permufakatan menyetujui untuk dipotong langsung secara prosentase dari jumlah honorarium. Besarnya cukup bahkan ada yang sampai 60%. Atau mengajukan permohonan seperti dan semacam rekanan dan menandatangani suatu perjanjian dengan instansi yang sebetulnya adalah klien dari Notaris itu sendiri dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh instansi tersebut.

Taktik banting harga yang terjadi di kalangan Notaris diakibatkan oleh Penumpukkan penempatan Notaris di suatu daerah tertentu. Hal ini menjadikan persaingan tidak sehat diantara kalangan Notaris. Hal ini akibat makin ketatnya persaingan pad a profesi jabatan Notaris, sejalan dengan banyaknya berdiri praktikpraktik Notaris baru, oleh karena itu untuk menyiasati kondisi yang sedemikian sebagian Notaris memasang tariff untuk jasanya dengan harga dibawah standar.

Berdasarkan contoh di atas, rnasalah yang paling mendasar adalah etika dan moral seorang Notaris, yang notabene adalah seorang pejabat umum. Kalau menyangkut etika dan moral, sulit mengaturnya dalarn bentuk peraturan, balk di tingkat kode etik maupun tingkat peraturan umum. Itu benar-benar menyangkut pribadi Notaris yang bersangkutan. Oampak dari kasus tersebut para Notaris telah menyelewengkan tugas jabatannya dan mengambil pekerjaan di luar wewenangnya.

2.2.3 Sanksi

Sanksi dalam Kode Etik tercantum dalam pasal 6 :

1.      Sanks; yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pefanggaran Kode Etik dapat berupa :

  1. teguran

  1. peringatan

  1. schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan

  1. onzetfing ( pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan

  1. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpufan

2.      Penjatuhan senksi-senksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota.

Yang dimaksud sebagai sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dalam menegakkan kode etik dan disiplin organisasi.

Penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik Notaris dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik termasuk didalamnya juga menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing (termuat dalam Pasal B)

Terhadap pelanggaran Notaris dilakukan pengawasan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) terhadap anggotanya, yang secara langsung mengontrol Notaris yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, yang dalam Pasal 1 angka (8) Kode Etik Notaris :

Dewan Kehormatan ada/ah a/at perlengkapan Perkumpulan sebaga; suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan da/am Perkumpulan yang bertugas untuk :

  1. melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik,

  1. memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etii: yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan rnasyarakatsecara~ngsung

  1. rnemberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pe/anggaran kode etik dan jabatan Notaris

Dewan Kehormatan memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang sifatnya "internal" atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung (pasal 1 ayat 8 bagian a)

Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat pertama dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Daerah yang baru akan menentukan putusannya mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggarnya, setelah mendengar keterangan dan pembefaan diri dari keperluan itu. Bila dalam putusan sidang dewan kehormatan daerah terbukti adanya pelanggaran kode etik, maka sidang sekaligus "menentukan sanksi" terhadap pefanggarnya. (pasal 9 ayat (5)).

Sanksi teguran dan peringatan oleh Dewan Kehormatan Daerah tidak wajib konsultasi dahulu demgan Pengurus Daerahnya, tetapi sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) adri keanggotaan diputusakan dahulu dengan pengurus Dasarnya (Pasaf 9 ayat (8)

Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat banding dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Wilayah (Pasal 10). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan/dimohonkan banding kepada Dewan Kehormatan Wilayah. Apabila pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dalam tingkat pertama telah dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah, berhubung pada tingkat kepengurusan daerah yang bersangkutan belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka keputusan Dewan Kehormatan Wilayah tersebut merupakan keputusan tingkat banding.

Pemeriksaan dan Penjatuhan saksi pad a tingkat terakhir dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Pusat (pasal 11). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah dapat diajukanl dimohonkan pemeriksaan pada tingkat terakhir kepada Dewan Kehormatan Pusat.

Eksekusi atas sanksi-sanksi dalam pelanggaran kode etik berdasarkan putusan yang ditetapkan oleh dewan Kehormatan Daerah, dewan Kehorrnatan Wilayah maupun yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan oleh Penqurus Daerah.

Dalam hal pemecatan sementara secara rind tertuang dalam pasal 13.

Dalam hal pengenaan sanksi pemecatan sementara (schor sing) demikian juga sanksi onzetting maupun pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota perkumpulan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 diatas wajib diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

III. KESIMPULAN

Notaris merupakan pejabat umum yang membuat akta otentik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Diperlukan tanggung jawab terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan untuk mengatur perilaku profesi notaris tersebut. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris adalah merupakan penjabaran lebih lanjut apa yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris , mengingat Notaris dalarn melaksanakan jabatannya harus tunduk dan mentaati seqala ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur jabatannya.


Yang tercantum dalam kode etik notaris yang dibuat oleh organisasi INI yang merupakan satu-satunya organisasi notaris yang berbadan hukum sesuai dengan UUJN. Artinya seluruh notaris wajib tunduk kepada Kode Etik Notaris.

DAFTAR PUSTAKA:

Buku - buku:

·        Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya 8akti, Bandung,1997
·        GHS Lukman Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.
·        Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.
·        Komar Andasasmita, Masa/ah Hukum Perdata Nasiona//ndonesia, Alumni, Bandung, 1983
·        Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Da/am Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995

Perundang-undangan :
·        Undang uridang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

HUBUNGAN PERATURAN JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK DALAM PELAKSANAAN TUGAS NOTARIS


BAB I

PENDAHULUAN

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berintikan kebenaran dan keadilan yang mana menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Untuk itu dibutuhkan alat bukti tertulis otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui jabatan tertentu, yaitu oleh notaris sebagai pejabat umum.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau disebut Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai pengganti dari Reglement op Het Ambt in Nederlands Indie (Stbl. 1860:3) atau Peraturan Jabatan Notaris (PJN). Sejak berlakunya Undang-undang Jabatan Notaris yang baru ini, melahirkan perkembangan hukum yang berkaitan langsung dengan dunia kenotariatan saat ini, yakni:

   1. Adanya “perluasan kewenangan Notaris”, yaitu kewenangan yang dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (2) butir f, yakni: “kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan”.
   2. Kewenangan untuk membuat akta risalah lelang. Akta risalah lelang ini sebelum lahirnya Undang-undang tentang Jabatan Notaris menjadi kewenangan juru lelang dalam Badan Urusan Utang Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960.
   3. Memberikan kewenangan lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Kewenangan lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan ini merupakan kewenangan yang perlu dicermati, dicari dan diketemukan oleh Notaris, karena kewenangan ini bisa jadi sudah ada dalam dalam Peraturan Perundang-undangan, dan juga kewenangan yang baru akan lahir setelah lahirnya Peraturan Perundang-undangan yang baru.

Segera setelah Peraturan mengenai jabatan notaris ini diberlakukan, maka seluruh kegiatan kenotariatan di Indonesia berpedoman pada peraturan ini. Namun, di dalam pelaksanaan tugas notaris sehari-hari tidak hanya berpedoman pada peraturan ini. Para notaris sekarang ini telah membentuk suatu perhimpunan yang disebut Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dan diantara para anggota INI telah sepakat untuk membentuk suatu peraturan lain berupa suatu kode etik tersendiri bagi para notaris yang nantinya akan menjadi pedoman pendukung selain peraturan jabatan notaris yang telah ada.

Berdasarkan pemaparan di atas, maka yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :

   1. Bagaimana Pelaksanaan Tugas Notaris Berkaitan Dengan Peraturan Jabatan Notaris (UUJN)?
   2. Bagaimana Pelaksanaan Tugas Notaris Berkaitan Dengan Kode Etik Notaris ?

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pelaksanaan Tugas Notaris Berkaitan Dengan Peraturan Jabatan Notaris (UUJN)

Kebutuhan akan jasa notaris dalam masyarakat modern tidak mungkin dapat dihindarkan. Notaris sebagai pejabat umum diangkat oleh pemerintah dan pemerintah sebagai organ negara mengangkat notaris bukan semata untuk kepentingan notaris itu sendiri, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas. Jasa yang diberikan oleh notaris terkait erat dengan persoalan trust (kepercayaan diantara para pihak), artinya negara memberikan kepercayaan yang besar terhadap notaris dan dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemberian kepercayaan kepada notaris berarti bahwa notaris itu mau tidak mau telah memikul tanggung jawab atasnya. Tanggung jawab ini dapat berupa tanggung jawab secara hukum maupun moral.

Untuk kewajiban notaris telah diatur secara khusus dan terperinci di dalam Pasal 16 (1) huruf a-m. Sedangkan ketentuan sanksi dalam UUJN diatur dalam BAB XI pasal 84 dan 85. Pasal 84 menyatakan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris.

Ketentuan Pasal 84 ini adalah ketentuan yang menunjukkan bahwa secara formil notaris bertanggung jawab atas keabsahan akta otentik yang dibuatnya dan jika ternyata terdapat cacat hukum sehingga akta tersebut kehilangan otentitasnya serta merugikan pihak yang berkepentingan, maka notaris dapat dituntut untuk mengganti biaya, ganti rugi dan bunga. Mengenai pelanggaran yang dilakukan notaris terkait dengan hilangnya sifat otentitasnya suatu akta sebagaimana Pasal 84 UUJN dapat dikemukakan karena notaris melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal berikut ini :

   1. Pasal 16 ayat (1) huruf i : Dalam menjalankan kewajibannya notaris berkewajiban mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h (membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan) atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
   2. Pasal 16 ayat (10 huruf k : Dalam menjalankan kewajibannya notaris mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara  Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan.
   3. Pasal 41 : Apabila ketentuan dalam Pasal 39 (berkaitan dengan penghadap) dan Pasal 40 (berkenaan dengan saksi atas akta yang dibacakan oleh notaris) tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan.
   4. Pasal 44 : Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi dan notaris.
   5. Pasal 48 : Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya dengan yang lain. Perubahan atas akta berupa penambahan, penggantian, atau pencoretan dalam akta hanya sah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi dan notaris.
   6. Pasal 49 : Setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri akta, jika tidak demikian perubahan tersebut dibuat pada akhir akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan.
   7. Pasal 50 : Apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, hal demikian dilakukan demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan dalam sisi akta. Pencoretan ini dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi dan notaris. Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan, pencoretan dan penambahan.
   8. Pasal 51 : Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani. Pembetulan ini dilakukan dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.
   9. Pasal 52 : Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istris/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa. Ketentuan ini tidak berlaku, apabila orang tersebut kecuali notaris sendiri, menjadi penghadap dalam penjualan di muka umum, sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan notaris, persewaan umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang risalahnya dibuat oleh notaris.

Tersimpul dalam pasal-pasal mengenai hal-hal yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum merupakan hal-hal yang bersifat teknis dan formal serta merupakan standar yang harus dimengerti sepenuhnya oleh notaris. Ketidakpahaman ataupun kelalaian terhadap hal-hal tersebut menyebabkan notaris harus mempertanggungjawabkan atas kesalahannya sehingga pihak yang menderita kerugian memiliki alasan yuridis untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.

Mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada notaris sebagai pribadi menurut Pasal 85 UUJN dapat berupa :

1.  Teguran lisan;

2.  Teguran tertentu;

3.  Pemberhentian sementara;

4.  Pemberhentian dengan hormat;

5.  Pemberhentian dengan tidak hormat

Penjatuhan sanksi ini dapat diberikan bila notaris  melanggar ketentuan yang diatur oleh UUJN yakni melanggar Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a-k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal 63.

Ketentuan normatif ini mengatur notaris agar notaris dalam menjalankan profesinya selalu terkontrol dengan formalitas yang telah digariskan. Artinya tuntutan profesi notaris lebih merujuk pada bentuk dari akta yang dihasilkan bukan substansi (materi) dari akta. Materi akta dan tanggung jawab atas isinya berada di pundak para pihak yang mengadakan perjanjian. Namun terkadang dalam suatu akta memuat konstruksi-konstruksi hukum tertentu yang sebenarnya dilarang untuk dilakukan di bidang hukum perjanjian. Mengenai hal ini, notaris berkewajiban untuk mengingatkan atau memberi tahu kepada para pihak bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Mengenai tanggung jawab materiil terhadap akta yang dibuat dihadapan notaris perlu ditegaskan bahwa dengan kewenangan notaris dalam pembuatan akta notaris bukan berarti notaris dapat secara bebas sesuai kehendaknya untuk membuat akta otentik tanpa adanya para pihak yang meminta untuk dibuatkan akta. Akta notaris dengan demikian sesungguhnya adalah aktanya pihak-pihak yang berkepentingan, bukan aktanya notaris yang bersangkutan. Karena itulah dalam terjadinya sengketa dari perjanjian yang termuat dalam akta notaris yang dibuat bagi mereka dan dihadapan notaris maka yang terikat adalah mereka yang mengadakan perjanjian itu sendiri, Sedangkan notaris tidak terikat untuk memenuhi janji ataupun kewajiban apapun seperti yang tertuang dalam akta notaris yang dibuat di hadapannya dan notaris sama sekali berada di luar mereka yang menjadi pihak-pihak.

Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan akan adanya akta notaris yang tendensius. Maksudnya adalah dalam pembuatan akta keterlibatan notaris tidak sekedar legalisasi suatu akta namun menyangkut substansi akta (Abdul Ghofur Anshori, 2009 : 47). Hal ini bisa terjadi ketika notaris sebagai pihak yang semestinya netral melakukan hal-hal tertentu yang menyebabkan salah satu pihak diuntungkan dan di satu sisi merugikan pihak lainnya dengan akta notariil tersebut. Ketidaknetralan notaris dalam membuat suatu akta ini dapat menjadikan notaris dikenai tanggung jawab atas materi akta yang dibuatnya. Perbuatan notaris yang demikian melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa notaris dalam menjalankan jabatannya berkewajiban untuk bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Selain Pasal 16 ayat (1) huruf a tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat prosedural.

B.  Pelaksanaan Tugas Notaris Berkaitan Dengan Kode Etik Notaris

Profesi notaris merupakan profesi yang berkaitan dengan individu, organisasi profesi, masyarakat pada umumnya dan negara (Abdul Ghofur Anshori, 2009 : 48). Tindakan notaris akan berkaitan dengan elemen-elemen tersebut. Oleh karenanya, suatu tindakan yang keliru dari notaris dalam menjalankan pekerjaannya tidak hanya akan merugikan notaris itu sendiri namun juga dapat merugikan organisasi profesi, masyarakat dan negara.

Hubungan profesi notaris dengan masyarakat dan negara telah diatur dalam UUJN berikut peraturan perundang-undangan lainnya. Sementara hubungan profesi notaris dengan organisasi profesi notaris diatur melalui kode etik notaris yang ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi notaris. Keberadaan kode etik notaris merupakan konsekuensi logis dari dan untuk suatu pekerjaan yang disebut sebagai profesi. Bahkan ada pendapat yang menyatakan bahwa notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan perundang-undangan semata, namun juga pada kode etik profesinya, karena tanpa kode etik, harkat dan martabat dari profesinya akan hilang.

Terdapat hubungan antara kode etik dengan UUJN. Hubungan pertama terdapat dalam Pasal 4 UUJN mengenai sumpah jabatan. Notaris melalui sumpahnya berjanji untuk menjaga sikap, tingkah lakunya dan akan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawabnya sebagai notaris.

Adanya hubungan antara kode etik dan UUJNmemberikan arti terhadap profesi notaris itu sendiri. UUJN dan kode etik notaris menghendaki agar notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai pejabat umum, selain harus tunduk pada UUJN juga harus taat pada kode etik profesi serta harus bertanggung jawab kepada masyarakat yang dilayaninya, organisasi profesi (Ikatan Notaris Indonesia atau INI) maupun terhadap negara. Dengan adanya hubungan ini, maka terhadap notaris yang mengabaikan keluruhan dari martabat jabatannya selain dapat dikenai sanksi moril, ditegur atau dipecat dari keanggotaan profesinya juga dapat dipecat dari jabatannya sebagai notaris. Menurut Muhammad sebagaimana dikutip Nico (Abdul Ghofur Anshori, 2009 : 48), bahwa notaris dalam menjalankan tugas jabatannya :

   1. Notaris dituntut melakukan pembuatan akta dengan baik dan benar. Artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hukum dan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan karena jabatannya.
   2. Notaris dituntut menghasilkan akta yang bermutu. Artinya, akta yang dibuatnya itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak-pihak yang berkepentingan dalam arti yang sebenarnya, bukan mengada-ada. Notaris harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan akan kebenaran isi dan produk akta yang dibuatnya itu.
   3. Berdampak positif, artinya siapapun akan mengakui akta notaris  itu mempunyai kekuatan bukti sempurna.

Pelanggaran terkait dengan kode etik notaris adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh anggota perkumpulan  Organisasi Ikatan Notaris Indonesia maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris yang melanggar ketentuan kode etik dan/atau disiplin organisasi. Ruang lingkup dari kode etik berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan organisasi Ikatan Notaris Indonesia maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris baik dalam pelaksanaaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait dengan sanksi sebagai bentuk upaya penegakan kode etik notaris atas pelanggaran kode etik didefinisikan sebagai suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan didiplin notaris. Sanksi dalam kode etik notaris dituangkan dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik dapat berupa teguran, peringatan, skorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan, onzetting (pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

BAB III

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah saya dikemukakan di atas, maka kesimpulan yang dapat Saya berikan adalah :

   1. Kewenangan notaris dalam pembuatan akta notaris bukan berarti notaris dapat secara bebas sesuai kehendaknya untuk membuat akta otentik tanpa adanya para pihak yang meminta untuk dibuatkan akta. Selain itu, notaris tidak terikat untuk memenuhi janji ataupun kewajiban apapun seperti yang tertuang dalam akta notaris yang dibuat di hadapannya dan notaris sama sekali berada di luar mereka yang menjadi pihak-pihak.
   2. Ketidaknetralan notaris dalam membuat suatu akta dapat menjadikan notaris dikenai tanggung jawab atas materi akta yang dibuatnya. Perbuatan notaris yang demikian melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa notaris dalam menjalankan jabatannya berkewajiban untuk bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
   3. Sanksi sebagai bentuk upaya penegakan kode etik notaris atas pelanggaran kode etik didefinisikan sebagai suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan didiplin notaris. Sanksi dalam kode etik notaris dituangkan dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik dapat berupa teguran, peringatan, skorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan, onzetting (pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghofur Anshori. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. UII Press. Yogyakarta. 2009.

Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Rafika Aditama. Bandung. 2008.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Kamis, 18 November 2010

CONTOH-CONTOH AKTA bag I

CATATAN KULIAH BAGIAN 5



CATATAN KULIAH BAGIAN 5

Bagian satu
Keterangan umum

Bab ini berhubungan erat dengan bab terdahulu (VII), oleh karena dalam Bab itu diterangkan dasar dan sumber hukum tentang hukum orang dan keluarga, sedangkan dalam Bab VII A ini kita jumpai contoh-contoh aktanya.

Pada setiap, contoh, selain judul akta, juga ditunjukkan pasal-pasal undang-undang (BW) yang menyangkut isi akta itu. Keterangan atau-- penjelasan pasal-pasal ybs terdapat dalam BAB VII tsb, dengan maksud dan harapan agar bagi para pembaca lebih mudah memeriksa/mencocokkannya bila dianggap perlu.

Contoh Akta No. 1 sesuai dengan ketentuan dalam PJN dan dilengkapi dengan bagian awal akta, yang berbunyi:

"Pada hari ini,      , tanggal     )  menghadap
kepada saya, . . . . . , notaris di      dengan dihadiri oleh para saksi yang, saya, notaris, kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini"
dan bagian akhir akta, yang berbunyi:
"DEMIKIAN AKTA INI
dibuat dan diselesaikan di      pada hari dan tanggal
tersebut pada bahagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh:
1. tuan/nyonya/nona           (pekerjaan)   
bertempat tinggal di      Jalan      nomor      dan
2. tuan/nyonya/nona           (pekerjaan)   
bertempat tinggal di      Jalan      nomor      sebagai saksi-saksi.

Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menanda tangani akta ini.
Dibuat dengan      gantian,      coretan dan  
tambahan",
sedangkan pada contoh-contoh No. 2 dan selanjutnya pada umum-nya hanya judul dan nomor akta serta potongan kalimat:

"Pada dst., menghadap dst." dan DEMIKIAN dst." saja, oleh karena sebagaimana diterangkan dalam Bab I bagian awal dan bagian akhir akta-akta notaris menurut keputusan Kongres Ikatan Notaris Indonesia ke-X, menjadi seragam.

Sebagaimana telah dijelaskan yang sama atau seragam dalam akta-akta notaris itu hanya bagian awal dan akhir akta saja, sedangkan mengenai isi dan praemissenya (bila ada), praktek menunjukkan ketidak-seragaman. Setiap Notaris memilih /mengikuti contoh (model) atau menciptakan sendiri atau masing-masing, baik susunan bahasa, bentuk maupun sistimatiknya, menurut selera masing-masing asalkan tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, dan isinya disesuaikan dengan keinginan ia/mereka yang menghendaki dibuatnya akta ybs.

Oleh karena itu, maka contoh-contoh akta yang penulis sajikan dalam tulisan ini hanya merupakan pedoman, petunjuk atau garis haluan (richtlijn) saja, sehingga dari pada contoh-contoh itu dapat dilakukan perubahan atau variasi bila dianggap perlu.

Dalam berbagai contoh, terutama dalam "relaasakten" penulis contohkan pula akhir-/penutup akta yang agak berlainan bunyinya dengan contoh tersebut.

Bagian dua
Contoh-contoh akta mengenai izin kawin d1l.
1. Dalam contoh ini diumpamakan kedua orang tua memberi izin kawin kepada anak mereka yang belum dewasa atau berumur belum genap 30 tahun (ps. 35 ayat 1/42 BW). Menurut ketentuan ps 6 (2) UU No. 1/1974 : 21 tahun.
Harus dengan akta otentik (Notaris atau Pegawai Catatan Sipil ex ps. 71 jo. 35 dst. BW).

IZIN KAWIN

Nomor: 1
Pada hari ini, Senin, tanggal dua Februari seribu Sembilan ratus delapan puluh satu (2 — 2 — 1981),    

menghadap kepada saya, Abdi Masyarakat Zahid, Sarjana, --- Hukum, notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi---- yang saya, notaris, kenal dan akan disebut pada bahagian 
akhir akta ini,.  
— Tuan A dan Nyonya B, suami-isteri, kedua-duanya   pedagang dan bertempat tinggal di Bandung,  
Jalan  Aman nomor 17.  
Para penghadap menerangkan dengan ini memberi izin   kepada anak laki-laki mereka, tuan C, mahasiswa, dilahirkan  di Bandung, pada tanggal lima Juni seribu sembilan ratus  enam puluh dua (5 — 6 — 1962), bertempat tinggal di   Bandung, Jalan Aman, nomor 17 tersebut, untuk   melangsungkan perkawinan dengan nona D, tidak   berjabatan, anak belum dewasa tuan E dan Nyonya F,   suami isteri, kedua-duanya pengusaha pabrik tekstil dan   bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sejahtera nomor 8 1). 
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.  
DEMIKIAN AKTA INI
dikeluarkan sebagai asli 2) dibuat dan diselesaikan di Bandung pada hari dan tanggal tersebut pada bahagian awal akta ini, 
dengan dihadiri oleh:  
1. tuan Atang, bertempat tinggal di Bandung, Jalan  Mulus nomor 19,  
2. nyonya Entin, bertempat tinggal di Bandung, Jalan  Rahayu nomor 45,  
kedua-duanya karyawan kantor notaris, sebagai saksi-saksi.  Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para   penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap,  para saksi dan saya, notaris, menanda tangani akta ini.  
Dibuat tanpa gantian,' coretan atau tambahan.   


(Tanda tangan para penghadap, para saksi dan notaris).


___________________
1) Di sini dapat pula ditambah dengan potongan kalimat, "dengan cara dan ketentuan menurut undang-undang yang berlaku untuk itu". (Logis).
2) in originali /brevet (ex ps. 35 PJN).



2. Dalam contoh ini diumpamakan hanya bapak yang memberi izin sedangkan ibu berkeberatan (atau sebab lain) (ps. 35 BW). Lihat catatan contoh no. 1.
Bandingkan dengan bunyi ayat (3) ps. 6 UU No. 1/1974.


IZIN KAWIN
Nomor: 2
Pada hari ini, dst.,
— tuan           (pekerjaan/jabatan)    bertempat
tinggal di  
Penghadap menerangkan dengan ini memberi izin kepada anak perempuannya, nona ..... .... (pekerjaan /jabatan)  
dilahirkan di     pada tanggal      untuk kawin dengan
     I      (pekerjaan /jabatan)    dilahirkan di  
pada tanggal      , anak dari suami isteri tuan  
dan nyonya    kedua-duanya .... (pekerjaan /jabatan)  
dan bertempat tinggal di      Selanjutnya penghadap
menerangkan, bahwa kepada isterinya, yaitu nyonya     ,
ibu anaknya tersebut di atas telah diminta dengan. seksama pula izin tersebut, akan tetapi isterinya itu telah menyatakan keberatannya 1).
Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
DEMIKIAN dst.


3. Dalam contoh ini diumpamakan para kakek yang memberi izin, oleh karena kedua orangtua dari anak belum dewasa ybs. telah meninggal dunia (atau dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka) (ps. 37 BW).

IZIN KAWIN
Nomor: 3
Pada hari ini, dst. menghadap dst.
1) Dapat pula karena alasan lain, misalnya terdapatnya salah seorang orang tua yang dipecat dari kekuasaan orangtua atau sebagai wali (sehingga izin kawin itu diberikan oleh Pengadilan Negeri), atau telah meninggal dunia, atau berada dalam keadaan tak mampu (ps. 35 BW).
1. tuan ......... (pekerjaan /jabatan) . . . ., bertempat tinggal di           kakek dari pihak ayah, dan
2. tuan    (pekerjaan /jabatan)    bertempat
tinggal di      kakek dari pihak ibu,
dari tuan          (pekerjaan /jabatan)      bertempat
tinggal di   
Para penghadap telah dikenal oleh saya.
Para penghadap menerangkan lebih dahulu:
— bahwa cucu mereka tersebut di atas bermaksud me-
langsungkan perkawinan dengan nona      anak
belum dewasa dari suami-isteri tuan      dan
nyonya      kedua-duanya      (pekerjaan/
jabatan)      dan bertempat tinggal di      bahwa baik kedua orang tua, maupun para nenek
tuan      tersebut di atas telah meninggal dunia,
demikian menurut akta-akta kematian tertanggal   
nomor      dari Kepala Kantor Catatan Sipil dst.;
bahwa para penghadap bersedia memberi izin kepada cucu mereka untuk melangsungkan perkawinannya itu.
Berhubung dengan apa yang telah diberitahukannya tersebut di atas, maka para penghadap selanjutnya menerangkan dengan ini memberi izin sepenuhnya kepada cucu mereka, tuan     ,
untuk melangsungkan perkawinan yang dikehendakinya
dengan nona      tersebut di atas, sesuai dengan peraturan
hukum yang berlaku untuk itu.
DEMIKIAN dst.


4. Contoh ini mengenai dicabutnya pencegahan (stuiting). Harus dengan akta notaris (otentik), bila tidak dengan putusan Hakim (ps. 70 BW).
Bandingkan dengan ketentuan ps. 18 dsb tentang Pencegahan Perkawinan (ps 13 s/d 21) UU No. 1/1974.

PENGHAPUSAN PENCEGAHAN
Nomor: 4
Pada hari ini, dst. menghadap dst.
tuan         (pekerjaan/jabatan)    bertempat ting-
gal di  
Penghadap memberitahukan lebih dahulu:
bahwa ia secara sah telah mencegah perkawinan yang diniatkan oleh anaknya     dst dengan  
dst;
— bahwa ia sekarang hendak menghapuskan pencegahan tersebut di atas.
Berhubung dengan apa yang diterangkannya lebih dahulu itu, maka sekarang penghadap menerangkan, dengan ini menghapuskan pencegahan perkawinan yang diniatkan oleh anaknya,      dengan     tersebut di atas.
Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
DEMIKIAN dst.


5. Dalam contoh ini diumpamakan seseorang memberi kuasa kepada seorang wakil khusus untuk melangsungkan perkawinan, karena calon pengantin ini berhalangan datang/hadir sendiri. Harus ada izin lebih dahulu dari Presiden dan dengan akta otentik (notaris) (ps. 79 BW).
Bandingkan dengan ketentuan-ketentuan tentang Pencatatan, Tata Cara dan Akta Perkawinan menurut ps 2 dsl, 10 dsl dan 12 dsl PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.


KUASA UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN
Nomor: 5
Pada dst. menghadap dst 
tuan     .... (pekerjaan /jabatan)    bertempat tinggal
di      dilahirkan di      pada tangal     , warga-
negara Indonesia keturunan    ,  anak sah dari tuan
     dan nyonya     , kedua-duanya    (pekerjaan/
jabatan) . . . , dan bertempat tinggal di  
Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, lebih dahulu memberitahukan:
— bahwa penghadap berniat untuk kawin dengan seorang
gadis, bernama         (pekerjaan /jabatan) . . - -,
bertempat tinggal di         dilahirkan di      , anak
sah dari tuan      dan     nyonya     , kedua-duanya
. .. (pekerjaan/jabatan)    . . dan bertempat tinggal di
    bahwa penghadap berhalangan untuk datang/hadir sendiri pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara penghadap dengan calon/bakal isterinya, yaitu di tempat tinggal nona     tersebut di atas; dan
    bahwa oleh karena itu, penghadap hendak mengangkat/menunjuk seorang wakil/kuasa guns melangsungkan perkawinan tersebut.
Berhubung dengan apa yang telah diberitahukannya tersebut di atas, maka penghadap selanjutnya menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada:
tuan         (pekerjaan /jabatan)    bertempat ting-
gal di   
khusus: untuk dan atas nama penghadap:
    menghadap di hadapan Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil di     , untuk memberitahukan tentang perkawinan yang diniatkannya itu, memasukkan semua surat (dokumen) yang diperlukan, memberi keterangan, menandatangani surat-surat dan daftar yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang perlu dalam hal pemberitahuan perkawinan;
memohon izin kepada Penjabat (-penjabat) yang berwenang untuk melangsungkan perkawinan yang dikehendaki oleh penghadap dengan perantaraan kuasa ini, kemudian (suruh) melakukan pengumuman yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk itu; dan
selanjutnya jika semua syarat resmi telah terpenuhi, menghadap Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil di tempat tinggal penganten wanita dan melangsungkan perkawinan termaksud, untuk itu memberi keterangan dan menyatakan kesanggupan yang perlu, membuat perjanjian, menandatangani

surat-surat, (mengisi) daftar-daftar dan dokumen lain yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang diperlukan, agar perkawinan antara penghadap dan nona     tersebut berlangsung dengan sah
sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku untuk itu.
DEMIKIAN dst.


6. Dalam contoh ini dimisalkan seorang suami memberi kuasa kepada isterinya, dengan siapa ia telah kawin dengan pisah harta sama sekali 1 ), khusus untuk menjual persil milik isteri. Lihat a.l. pasal 108 dan 139 BW dan 35 PJN.

KUASA MENJUAL TANAH
Nomor: 6
Pada dst,
m e nghadap dst,
tuan     .... (pekerjaan /jabatan)    bertempat tinggal
di   
Penghadap yang saya, notaris, kenal, menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada isterinya, nyonya . . . ., . . . (pekerjaan/jabatan) . . ., dengan siapa penghadap telah kawin dengan pisah harta samasekali, dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain (substitutie),
khusus
untuk menjual:
sebidan g/se bahagian dari tanah hak-     no     terle-
tak di:
Daerah tingkat I
Daerah tingkat 11
Kecamatan/Wilayah
D e s a
diuraikan dalam surat ukur/gambar situasi no.    luas
1) Disebut juga "kawin di luar persatuan harta-kekayaan"
(Belanda "buiten gemeenschap van goederen getrouwd"/"wettelijke gemeenschap").
tanah     m2 (    meter persegi), berukuran
panjang    kurang-lebih     meter
lebar    kurang-lebih    meter
persil nomor      kohir nomor . . . . blok      dan ber-
batasan di sebelah:
Utara
Timur Selatan Barat
2)
hak milik nyonya     tersebut, di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah, dengan harga dan syarat-syarat/ ketentuan -keten - tuan serta perjanjian-perjanjian sebagaimana dianggap baik
dan perlu oleh nyonya      tersebut, menerima uang harga-nya dan memberikan kwitansinya, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan, menanda tangani dan turut menyelesaikan aktanya, memilih domisili dan selanjutnya melakukan apa saja yang diperlukan /diharuskan untuk maksud tersebut.
DEMIKIAN dst.


7. Dalam contoh ini suami memberi kuasa kepada isterinya untuk melakukan usaha dagang (Baca ps. 115 jo. 108 ayat 2 BW).

KUASA DAGANG
Nomor: 7
Pada dst, menghadap dst,
tuan ......... (pekerjaan/jabatan) .... bertempat tinggal di   
Penghadap menerangkan, dengan ini memberi kuasa kepada isterinya, nyonya   
2) Tanah ybs. ada yang sudah terdaftar atau bersertipikat dan ada pula yang belum terdaftar atau belum bersertipikat (ex PP No. 10/1961). Di sini yang ditulis/dicatat hanya yang diperlukan saja.

khusus:
untuk melakukan perdagangan     1)dan lain-lain yang menyangkut barang-barang yang diperdagangkan/diperjual belikan itu.
Untuk keperluan usahanya tersebut di atas mengadakan berbagai perjanjian, membeli dan menjual barang-barang yang dikehendakinya dan membayar harganya secara tunai atau secara lainnya, menerima wesel, melakukan endosemen atau pemotongan harga, menerima uang pembayaran dan untuk itu menandatangani dan menyerahkan kwitansinya, menyimpan dan mengambil lagi uang pada bank-bank secara bagaimanapun, menyelenggarakan pembukuan dan dari situ memberikan perhitungan-perhitungan dan lain-lain sebagainya, dan untuk/dalam melakukan tindakan-tindakan tersebut bukan saja mengikatkan harta milik isterinya pribadi saja, akan tetapi juga harta campur atau harta bersama suami-isteri boleh turut diperjanjikan.
Bila diperlukan menangani protes-protes, tuntutan-tuntutan, juga menghadap di Pengadilan, dan untuk itu bila dipandangnya perlu memberi kuasa .kepada adpokat dan pengacara atau kuasa/pembela lainnya, menuntut dan menangkis tuntutan, memohon putusan Hakim dan menerimanya, melaksanakan putusan itu, naik banding lapel dan/atau kasasi), melakukan perdamaian, mengangkat juru-juru damai (arbiters) dan para akhli, dan selanjutnya berbuat apa saja yang dianggap baik dan perlu oleh yang diberi kuasa dalam melakukan usaha dagangannya itu.
Selanjutnya penghadap menerangkan, bahwa sejak sesuatu yang dilakukan oleh isterinya dalam melakukan usahanya itu, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, akan mempunyai kekuatan dan berharga, (sah) dan mendapat persetujuan dari penghadap selaku suaminya, seakan-akan perbuatan-perbuatan isterinya itu dalam hal ini (usaha dagang) merupakan perbuatan-perbuatan penghadap sendiri atau penghadap turut serta di dalamnya.
Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
DEMIKIAN dst.
1) Di sini dicatat macam usaha perdagangan yang akan dilakukan oleh isteri.


8. Dalam contoh ini dimisalkan:
Antara suami-isteri terjadi persatuan harta lengkap, akan tetapi kekuasaan suami atas harta tertentu isteri dibatasi.
Baca ps 140 al. 3 BW.
Bandingkan dengan bunyi ps. 29 (tentang Perjanjian Perkawinan) dan ps. 35 s/d 37 (tentang Harta Benda dalam Perkawinan) UU No. 1/1974.

PERJANJIAN KAWIN
Nomor: 8
Pada dst. menghadap dst.
(1). tuan         (pekerjaan /jabatan) . .1 bertempat ting-
galdi . . . .
dan
(2) nona     .... (pekerjaan /jabatan)    ., bertempat tinggal
di  
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Para penghadap menerangkan, berhubung dengan perkawinan yang mereka niatkan, mereka telah bersepakat untuk dengan ini mengatur harta benda (kekayaan) mereka sebagai berikut:
Walaupun harta-benda mereka itu campur (bersatu) sama sekali, benda-benda yang tertulis atas nama isteri [atau barang-barang tak-gerak isteri, surat-surat pendaftaran dalam buku besar tentang perutangan umum, surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang atas-nama isteri] yang dibawa oleh isteri ke dalam perkawinan para penghadap atau yang diperoleh isteri selama perkawinan mereka itu, baik karena warisan, hibah wasiat, hibahan, maupun karena perolehan secara cuma-cuma lainnya jatuh ke dalam percampuran (menjadi harta-persatuan), tanpa bantuan dari isteri, suami tidak boleh mengalihkan atau melepaskan hak (memindah-tangankan) atau membebaninya.
DEMIKIAN dst.


9. Dalam contoh ini dijanjikan bahwa isteri berhak untuk mengu-
rus sendiri harta-benda milik pribadinya yang berasal dari warisan dan/atau hibahan menurut ketetapan demikian dari pewaris dan/atau penghibahan ybs dan menikmati secara bebas pendapatannya.
Baca ps. 120 dan/jo. 140 al. 2 BW.
Bandingkan dengan UU No. 1/1974 ps. 35 s/d 37 (tentang Harta Benda dalam Perkawinan). jo ps. 29 (tentang Perjanjian Perkawinan).

PERJANJIAN KAWIN
Nomor: 9
Pada dst. menghadap dst.
(1) tuan . . . .. .. . (pekerjaan/jabatan) . - ., bertempat tinggal di. . . . ,
dan
(2) nona    (pekerjaan /jabatan) . . ., bertempat tinggal
di   
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Para penghadap menerangkan sebagai akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan mengenai harta-benda mereka, dengan ini mereka janjikan bahwa apabila isteri selama perkawinan itu memperoleh harta, yang menurut ketetapan pewaris atau penghibah yang bersangkutan tidak boleh jatuh atau masuk ke dalam harta-persatuan, dengan/ dalam mana para penghadap akan kawin, maka isteri akan mengurus sendiri harta Itu dan dengan bebas akan menikmati hasilnya.
DEMIKIAN dst.


10. Seperti halnya dengan contoh no. 9, akan tetapi dalam akta ini orang yang menghibahkan turut menghadap.
Baca ps 139, 140 al. 2, 176 dan 177 BW.
Bandingkan dengan ketentuan/ps. 35 s/d 37 jo ps 29 UU No. 1/1974.

PERJANJIAN KAWIN
Nomor: 10
Pada dst. menghadap dst.
(1) tuan ........ (pekerjaan /jabatan)    bertempat tinggal di...
dan
(2) nona ........ (pekerjaan /jabatan) .    bertempat tinggal
di  
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Para penghadap menerangkan, berhubung dengan perkawinan yang akan mereka langsungkan, mengenai harta-benda/kekayaan mereka dengan ini mereka janjikan, bahwa jika dan sepanjang isteri selama perkawinan memperoleh harta, yang menurut ketetapan pewaris atau penghibah yang bersangkutan akan jatuh di luar harta-persatuan, dengan/dalam mana para penghadap akan kawin, maka isteri akan mengurus sendiri. harta itu dan dengan bebas akan menikmati hasilnya.
Selanjutnya, dengan dihadiri oleh para saksi yang akan disebutkan itu menghadap pula kepada saya, notaris:
(3) tuan . . . .. . . . (pekerjaan /jabatan)    bertempat tinggal di. . . .,
yang juga telah dikenal oleh saya, notaris.
Penghadap menerangkan, berhubung dengan perkawinan yang diniatkan oleh para penghadap    dan     itu, dengan ini
menghibahkan kepada penghadap  
sebuah mobil sedan, merk      tahun pembuatan  
nomor landasan     , nomor mesin     , nomor Polisi
    , milik penghadap      menurut Bukti Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor     ,
dengan syarat (ketentuan) bahwa mobil tersebut di atas tidak akan jatuh ke dalam harta-persatuan, dengan mana penghadap
     akan kawin atau jika perkawinan dengan penghadap
    putus (berakhir), akan kawin lagi.
Penghadap      pada akhirnya menerangkan, bahwa ia
menerima baik hibahan tersebut di atas.
DEMIKIAN dst.


11. Dalam contoh ini tampak adanya:
— Pisah harta sama sekali.
Isteri mengurus harta miliknya pribadi.
Biaya rumah-tangga, pemeliharaan dan pendidikan anak dipikul oleh suami.
(Baca ps-ps 139 dan 144 BW).
Bandingkan dengan ketentuan / ps 35 s/d 37 jo ps 29 UU No. 1/1974.

PERJANJIAN KAWIN
Nomor: 11
Pada dst. menghadap dst.
(1) tuan ......... (pekerjaan /jabatan) • bertempat tinggal di  
dan
(2) nona ........ (pekerjaan /jabatan) . • bertempat tinggal di  
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Para penghadap menerangkan, bahwa mereka telah bersepakat untuk mengatur harta-benda (kekayaan) mereka sebagai akibat-hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan sebagai berikut:
Pasal 1.
(1) Antara suami-isteri tidak akan terjadi campur-/persatuanharta, sehingga semua campur-harta, baik campur-hartalengkap maupun campur untung-rugi dan campur-hasilpendapatan dengan tegas ditiadakan.
(2) Berhubung dengan ketentuan ayat pertama pasal ini, maka suami dan isteri tetap memiliki harta yang dibawanya ke dalam perkawinan mereka dan yang diperoleh masingmasing selama perkawinan itu, demikian pula semua harta yang diperoleh masing-masing karena penggantian dari penanaman atau penukaran.
(3) Semua utang yang dibawa oleh suami atau isteri ke dalam perkawinan mereka, yang dibuat oleh mereka selama perkawinan, tetap akan menjadi tanggungan (dipikul oleh)

suami atau isteri masing-masing yang telah membawa, membuat atau yang menerima utang-utang itu.
Pasal 2.
(1) Isteri akan mengurus semua harta pribadinya, baik yang gerak maupun yang tak-gerak dan dengan bebas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik dari hartanya itu maupun dari pekerjaannya atau dari sumber lainnya.
(2) Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak memerlukan bantuan atau kekuasaan dari suami, dan dengan ini suami untuk keperluannya memberi kuasa yang tetap dan tidak dapat dicabut lagi kepada isteri untuk melakukan segala tindakan pengurusan harta pribadi isteri itu tanpa diperlukan bantuan dari suami.
(3) Apabila ternyata suami telah melakukan pengurusan atas harta pribadi isteri, maka suami bertanggung jawab akan hal itu.
Pasal 3.
(1) Semua biaya yang dikeluarkan untuk rumah-tangga dan pemeliharaan serta pendidikan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka menjadi tanggungan, harus dipikul dan dibayar oleh suami sendiri, untuk hal mana isteri tidak dapat dituntut.
(2) Pengeluaran biasa dan sehari-hari untuk keperluan rumah-tangga yang dilakukan oleh isteri, dianggap telah dilakuan dengan persetujuan suami.
Pasal 4.
(1) Barang-barang yang berupa pakaian, perhiasan, buku-buku, surat-surat, alat-alat dan perkakas yang dipergunakan untuk pelajaran atau pekerjaan oleh suami atau isteri masing-masing, baik yang sewaktu-waktu terdapat, jadi juga bila terdapat pada waktu putusnya perkawinan mereka, merupakan hak milik suami atau isteri yang menggunakan atau dianggap biasa menggunakan barang-barang itu. Barang-barang tersebut tanpa diadakan penyelidikan atau perhitungan dianggap sama atau sebagai pengganti dari barang-barang yang serupa dengan yang dibawa kedalam perkawinan mereka.

(2) Semua perabot rumah-tangga yang sewaktu-waktu terdapat dalam rumah suami-isteri, jadi juga pada waktu putusnya perkawinan mereka, terkecuali barang-barang tersebut dalam ayat pertama pasal ini milik suami, adalah milik isteri pribadi, karena perabot rumah-tangga itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari perabot yang dibawa oleh isteri ke dalam perkawinan mereka itu, tanpa ada atau diperlukan penyelidikan asal-usulnya atau perhitungan.
(3) Barang-barang gerak lainnya yang tidak termasuk ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yang selama perkawinan oleh karena pembelian, warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan cara lain menjadi milik (jatuh kepada) isteri, harus ternyata dari suatu daftar atau catatan lain yang ditanda-tangani oleh suami dan isteri, dengan tidak mengurangi hak isteri atau (para) ahliwarisnya untuk membuktikan tentang adanya atau harganya barang-barang itu, baik dengan surat-surat bukti lain, saksi-saksi atau karena umum telah mengetahuinya.
Pada akhirnya para penghadap menerangkan, bahwa ke dalam perkawinan mereka itu dibawa:
(I) oleh penghadap   
(II) oleh penghadap
DEMIKIAN dst.


12. Dalam contoh ini diumpamakan terjadi/adanya:
    Pisah harta sama sekali.
— Isteri mengurus harta miliknya pribadi dan bebas menikmati penghasilannya.
Biaya rumah-tangga dan pemeliharaan serta pendidikan anak ditetapkan.
— Perjanjian tentang pakaian (klerenbeding).
    Perjanjian dengan syarat perhitungan seperti adanya campur-harta-lengkap.
(Baca ps-ps 140 al. 2 dan 145 BW).

Bandingkan dengan UU No. 1/1974 ps 35 s/d 37 jo ps 29.
PERJANJIAN KAWIN
Nomor: 12
Pada dst. menghadap dst 
(I) tuan         (pekerjaan /jabatan) . . bertempat tinggal
di  
dan
(II) nona         (pekerjaan /jabatan) . . bertempat tinggal
di  
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Para penghadap menerangkan, bahwa mereka telah bersepakat untuk mengatur harta-benda/kekayaan mereka sebagai akibat-hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan sebagai berikut:
Pasal 1.
(1) Antara suami-isteri tidak akan terjadi campur -/persatuan harta, sehingga semua campur-harta, baik campur-harta-lengkap maupun campur-untung-rugi dan camper-hasil dan pendapatan dengan tegas ditiadakan.
(2) Berhubung dengan ketentuan ayat pertama pasal ini, maka suami dan isteri tetap memiliki harta yang dibawanya ke dalam perkawinan mereka dan yang diperoleh masing-masing selama perkawinan itu, demikian pula semua harta yang diperoleh masing-masing karena penggantian dan penanaman atau penukaran.
(3) Semua utang yang dibawa oleh suami atau isteri ke dalam perkawinan mereka, yang dibuat oleh mereka selama perkawinan, termasuk yang diperoleh mereka secara cumacuma, tetap akan menjadi tanggungan (dipikul oleh) suami atau isteri masing-masing yang telah membawa, membuat atau menerima utang-utang itu, kecuali utang-utang yang dimaksudkan dalam pasal 3 akta ini.
Pasal 2.
(1) Isteri akan mengurus semua harta pribadinya, baik yang
gerak maupun yang tak-gerak dan dengan bebas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik dari hartanya itu maupun dari pekerjaannya atau dari sumber lainnya.
(2) Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami, dan dengan ini suami untuk seperlunya memberi kuasa yang tetap dan tidak dapat dicabut lagi kepada isteri untuk melakukan segala tindakan pengurusan harta pribadi isteri itu tanpa diperlukan bantuan suami.
(3) Apabila ternyata suami telah melakukan pengurusan atas harta pribadi isteri, maka suami bertanggungjawab akan hal itu.
Pasal 3.
(1) Biaya untuk keperluan rumah-tangga, demikian pula untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan para penghadap, akan dipikul oleh suami dan isteri masing-masing untuk separuhnya, dengan ketentuan bahwa isteri setiap tahunnya tidak akan menyumbangkan untuk biaya-biaya tersebut lebih daripada penghasilan-tahun-nya (dan tidak akan lebih daripada Rp.... ), dengan pengertian bahwa dalam penghasilan ini tidak termasuk sesuatu yang diperoleh isteri karena kebetulan atau kemujuran.
(2) Bilamana isteri memegang teguh ketentuan ayat pertama pasal ini, yaitu bahwa sumbangannya itu terbatas pada penghasilan-tahunannya, maka isteri harus memperlihatkan buku-buku/catatan-catatan yang lengkap disertai surat-surat bukti yang diperlukan, hal mana akan dilakukan atas dasar kesepakatan suami-isteri bersama, atau menyerahkannya hal itu kepada seorang ahli.
(3) Hak untuk menuntut penetapan demikian, pula untuk perhitungan tentang kelebihan atau kekurangan pembayaran sumbangan tersebut di atas, tidak berlaku lagi setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan.
Pasal 4.
Harta-tak-gerak, termasuk kapal dan surat-surat berharga adalah milik pribadi dari suami atau isteri, atas-nama siapa harta itu tertulis (terdaftar), tanpa mengurangi kewajiban untuk memperhitungkannya sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 . akta ini.
Pasal 5.
Harta-gerak yang diperoleh suami atau isteri selama perkawinan, baik karena warisan, hibah wasiat, hibahan ataupun karena cuma-cuma secara lainnya, harus ternyata sebagaimana tercantum dalam pasal 166 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Suami mengikat diri untuk membantu pencatatan harta ini sebaik-baiknya.
Pasal 6.
Semua-harta yang terdapat pada waktu putusnya perkawinan atau pada pisah-meja-ranjang dan yang tidak ternyata bahwa harta itu termasuk harta-harta tersebut dalam pasal 1 ayat (2) atau pasal 4 akta ini, merupakan harta suami dan isteri bersama biasa, masing-masing untuk separuhnya.
Pasal 7.
Suami atAu isteri tetap pemilik dari pakaian dan perhiasanbadan yang pada waktu putusnya perkawinan mereka atau terjadi pisala-meja-ranjang dipakai atau biasa dipakai oleh masing-masing, tanpa diperlukan adanya perhitungan atau penyelidikan, kapan, oleh siapa dan secara bagaimana barang-barang itu diperoleh, kecuali bila terbukti bahwa salah seorang di antara suami-isteri itu telah menyalah-gunakan aturan ini untuk menguntungkan dirinya pribadi atau orang lain secara tidak patut.
Pasal 8.
Apabila oleh suami atau isteri diadakan perjanjian asuransijiwa untuk kepentingan isteri atau suaminya, maka premipremi akan digolongkan sebagai biaya-biaya tersebut dalam pasal 3 akta ini.
Pasal 9.
Bilamana perkawinan para penghadap putus karena meninggalnya salah seorang di antara mereka, maka akan terjadi perhitungan demikian rupa, sehingga suami atau isteri berhak atas suatu jumlah (harga/nilai), yang sekiranya merupakan haknya, seandainya telah terjadi campur-harta-lengkap. Clausule terakhir ini dapat pula diganti dengan: "campuruntung-rugi" atau "camp ur-hasil -pendapatan", terserah kepada pilihan para penghadap].
Pada akhirnya para penghadap menerangkan, bahwa ke dalam perkawinan itu dibawa oleh:
    penghadap tuan   
    penghadap nona  
DEMIKIAN dst.


13. Contoh ini mengandung:
-    Percampuran perabot-rumah-tangga (inboedel), tetapi harta lainnya terpisah.
-    Isteri tetap mengurus hartanya dan menikmati secara bebas penghasilannya.
-    Biaya rumah-tangga bagian isteri ditentukan.
Baca ps 145, 140 ayat 2 BW.
Bandingkan dengan ps 35 s/d 37 jo ps 29 UU No. 1/1974.

PERJANJIAN KAWIN
Nomor: 13
Pada dst. menghadap dst  
(1) tuan         (pekerjaan /jabatan) . . ., bertempat tinggal
di   
(2) nona         (pekerjaan /jabatan)    bertempat
tinggal di   
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Para penghadap menerangkan, bahwa berhubung dengan akibat-hukum dari perkawinan yang mereka niatkan, tentang harta-benda mereka, dengan ini mereka telah bersepakat  untuk mengaturnya sebagai berikut: Pasal 1.
    Antara suami-isteri hanya akan terjadi percampuran perkakas perabot-rumah-tangga (inboedel) dalam arti kata menurut pasal 514 Kitab Undang-undang Hukum perdata, akan tetapi dengan ketentuan, bahwa dalam percampuran itu tidak termasuk benda-benda yang disebutkan dalam pasal 129 Kitab Undang-undang itu, sehingga tiap-tiap percampuran harta, khusus (terutama) percampuran untung dan rugi, demikian pula hasil dan pendapatan secara tegas ditiadakan.
    Oleh karena itu maka baik suami maupun isteri tetap memiliki segala hartanya masing-masing, asalkan/sepanjang tidak termasuk perabot-rumah-tangga sebagaimana disebutkan di atas itu, yang oleh masing-masing dibawa ke dalam perkawinan atau yang oleh masing-masing diperoleh selama perkawinan, baik karena pewarisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan jalan lain secara cuma-cuma (om niet), demikian pula harta-benda yang oleh masing-masing diperoleh karena penanaman atau penanaman kembali atau karena penukaran harta masing-masing.
    Utang-utang yang oleh masing-masing dibawa ke dalam perkawinan dan/atau yang selama perkawinan jatuh kepada masing-masing karena warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan jalan lain secara cuma-cuma, akan tetap menjadi beban dan kewajiban masing-masing untuk membayarnya.
-    Semua utang, yang selama perkawinan dibuat sepanjang tidak termasuk biaya-biaya yang dimaksudkan dalam pasal 3 akta ini, menjadi beban dan harus dibayar oleh masingmasing yang membuat utang-utang itu.
Pasal 2.
Isteri akan tetap mengurus hartanya sendiri, baik yang tak-gerak maupun yang gerak dan akan bebas dalam mempergunakan dan menikmati hasil-hasil serta pendapatan-pendapatannya, demikian pula pendapatan-pendapatan yang olehnya pribadi diperoleh karena sebab-sebab lain.
Apabila suami ternyata mengurus harta isteri, maka suami bertanggung jawab akan hal itu.
Pasal 3.
Biaya-biaya rumah-tangga, demikian pula biaya-biaya untuk mengurus dan mendidik anak-anak yang lahir dari perkawinan para penghadap, akan dipikul bersama-sama dengan perbandingan menurut banyaknya penghasilan bersih tahunan masing-masing, dengan pengertian, bahwa bagian isteri tidak akan lebih dari penghasilannya pribadi tersebut. Dengan penghasilan ini tidak termasuk apa yang oleh isteri diperoleh karena kejadian yang tidak disangka/kebetulan (toeval) atau kemujuran (geluk).
Pasal 4.
Suami isteri, guna menetapkan besarnya biaya-biaya yang dimaksudkan dalam pasal 3 itu, berkewajiban untuk mengadakan pembukuan dan saling memperlihatkan pembukuan-pembukuan itu serta tanda-tanda buktinya, guna meneguhkan (menguatkan) kebenarannya.
Kewajiban mengenai pembukuan ini ditetapkan oleh suami-isteri bersama dan bila antara mereka mengenai hal itu tidak ada persesuaian, oleh seorang ahli yang diangkat oleh mereka bersama, dan apabila terjadi perselisihan, oleh penyimpan minuta akta ini.
— Hak untuk membuat penetapan ini, demikian pula untuk menuntut perhitungan dari kebanyakan atau kelebihan iuran-iuran yang telah dibayar, gugur setelah akhir tahun.
Pasal 5.
Tentang benda-benda bergerak, yang selama perkawinan diperoleh dengan jalan warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan jalan lain secara cuma-cuma, harus ternyata secara apa yang ditetapkan dalam pasal 166 Kitab Undangundang Hukum Perdata.
Suami berjanji dan oleh karena itu mengikat diri untuk membantu pencatatan dari segala benda itu dengan sebaik-baiknya.
Pasal 6.
Semua benda yang terdapat pada saat pecahnya perkawinan atau pada saat terjadi/timbulnya pemisahan meja dan tempat tidur atau pemisahan harta benda, dan tidak ternyata termasuk harta yang disebutkan dalam pasal 1 alines kedua akta ini, adalah harta bersama dan masing-masing berhak atas setengah bagiannya dalam hak milik bersama biasa.
Pasal 7.
Masing-masing suami isteri adalah pemilik pakaian dan perhiasan badan, yang pada saat pecahnya perkawinan atau pemisahan meja dan tempat tidur atau harta-benda dipakai atau biasa dipakai oleh masing-masing, tanpa suatu perhitungan dan tanpa suatu penyelidikan (pemeriksaan), bilamana, oleh siapa atau dengan cara bagaimana mereka memperolehnya, terkecuali apabila dibuktikan, bahwa suami atau isteri menyalah-gunakan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang (pihak) lain secara tidak patut.
Pasal 8.
Apabila salah seorang di antara suami-isteri mengadakan perjanjian pertanggungan jiwa untuk pihak lainnya, maka preminya akan dipikul dan harus dibayar oleh yang mempertanggungkan (verzekernemer) itu sendiri, premi-premi mana samasekali tidak dapat dituntut untuk dibayar kembali oleh pihak yang mendapat keuntungan dari perjanjian ini.
Pada akhirnya para penghadap menerangkan, bahwa mereka ke dalam perkawinan itu akan membawa:
Penghadap  
Penghadap  
"DEMIKIAN dst.


14. Dalam contoh ini dimisalkan:
    Pisah-harta samasekali. -
    Suami mengurus harta-benda isteri.
Baca ps-ps 146 dan 150 BW.
Bandingkan dengan bunyi ps 35 s/d 37 jo ps 29 UU No. 1/1974.

PERJANJIAN KAWIN
Nomor: 14
Pada dst.
menghadap dst 
(I) tuan     .... (pekerjaan/jabatan) . . ., bertempat tinggal
di      dan
(11) nona         (pekerjaan/jabatan)    bertempat
tinggal di  
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Para penghadap menerangkan, bahwa mereka telah bersepakat untuk mengatur harta-benda (kekayaan) mereka sebagai akibat-hukum dari perkawinan yang akan mereka langusngkan, sebagai berikut:
Pasal 1.
(1) Antara suami-isteri tidak akan terjadi campur/persatuanharta, sehingga semua campur-harta termasuk campur-untung-rugi dan cam pur-h asil-pendapatan sama sekali ditiadakan.
(2) Oleh karena itu baik suami maupun isteri tetap memiliki harta-pribadinya masing-masing baik karena warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan jalan lain secara cumacuma, demikian pula semua harta-benda yang diperoleh suami atau isteri karena penanaman, penanaman-kembali atau penukaran dari harta tertentu mereka.
(3) Utang-utang yang dibawa ke dalam perkawinan oleh suami isteri, atau yang selama perkawinan jatuh kepada salah seorang di antara mereka karena warisan, hibah wasiat, hibahan atau karena cuma-cuma lainnya, tetap dipikul oleh suami atau isteri yang membawa atau memperoleh utang tersebut; sedangkan utang-utang yang dibuat selama perkawinan mereka tetap merupakan beban dari suami atau isteri yang telah membuatnya.
Pasal 2.
(1) Suami mengurus harta pribadi isteri.
(2) Suami berkewajiban untuk:
menyatakan (membuktikan)-nya dengan pendaftaran se-mua harta gerak yang diperoleh isteri baik karena warisan, hibah wasiat, hibahan atau secara cuma-cuma lainnya, mencatat harta milik isteri yang dialihkan atau dilepaskan haknya, begitu pula uang isteri yang ditanam (belegging).
Pasal 3.
(1) Semua hasil dan pendapatan yang karena apapun diperoleh isteri dikuasai oleh suami.
(2) Sebaliknya semua biaya, baik untuk rumah-tangga maupun untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka, demikian pula biaya-biaya untuk keperluan sehari-hari lainnya, termasuk pajak-pajak yang menjadi kewajiban isteri, harus dipikul dan dibayar oleh suami sendiri.
(3) Tentang hak-hak suami atas hasil dan pendapatan isteri berlaku aturan-aturan yang tercantum dalam pasal-pasal 761, 762, 764 sampai dengan 771 dan 774 sampai dengan 777 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku bagi pemakai-hasil (vruchtgebruiker).
(4) Perolehan karena kebetulan (toeval) atau kemujuran (geluk) tidak termasuk dalam pengertian hasil dan pendapatan menurut pasal ini.
Pasal 4.
(1) Semua harta-benda, yang terdapat pada waktu putus/ berakhirnya perkawinan atau terjadinya pisah-mejaranjang atau pisah-harta, adalah kepunyaan suami, sepanjang isteri bila terjadi perselisihan tidak membuktikan sesuai dengan aturan-aturan yang tercantum dalam pasal-pasal 150 dan 166 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bahwa harta itu milik pribadinya.
(2) Apabila pada waktu pecahnya perkawinan atau terjadinya pisah-meja-ranjang atau pisah-harta, harta-benda isteri tidak ada lagi dan suami tidak dapat membuktikan, bahwa harta itu karena penanaman-kembali (wederbelegging) diganti dengan harta lain, maka suami berkewajiban untuk mengembalikannya dan membayarnya dari hartanya pribadi, kecuali jika ia membutikan, bahwa harta isteri itu telah hilang bukan karena salahnya atau telah dipergunakan untuk kepentingan isteri sendiri.
(3) Apabila besarnya yang yang diterima tidak ternyata, maka hal semacam itu harus dikeluarkan sebagai harta yang hilang atau harus dibayar sejumlah uang, dengan mana harta yang sama dapat dibeli, sedang pilihannya diserahkan kepada isteri.
(4) Apabila suami dalam pengurusan harta-benda milik pribadi isteri itu tidak atau kurang baik, maka ia berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada isteri.
Pasal 5.
Menyimpang dari apa yang ditetapkan di atas mengenai harta yang dibawa oleh isteri, sejauh harta itu ditaksir menurut harga/nilai sebagaimana diterangkan di bawah ini, maka: bila isteri tidak akan mengambilnya kembali harta itu pada waktu — menurut haknya —, baik karena perincian yang akan disebutkan di bawah ini seandainya ternyata tidak cukup, maupun karena sebab lain, sedangkan suami tidak dapat membuktikan bahwa isteri tidak dapat menyalahkan dia (suami), maka suami dapat dituntut oleh isteri membayar harga/nilai harta isteri tersebut di atas atau sebagian dari itu menurut perbandingan bagiannya.
Pada akhirnya para pengandap menerangkan, bahwa penghadap     ke dalam perkawinan itu membawa:
DEMIKIAN dst.


15. Dalam contoh ini diumpamakan ada/terjadinya: Campur-untung-rugi.
Isteri mengurus harta-pribadinya, tetapi menyumbangkan penghasilannya kepada suami sebagai pengurus harta-campur tersebut.
(Baca ps. 155 dst. BW).
Bandingkan dengan ketentuan ps 35 s/d 37 jo ps 29 UU No. 1/1974.

PERJANJIAN KAWIN
Nomor: 15
Pada dst. menghadap dst.

(I) tuan         (pekerjaan /jabatan)    bertempat tinggal
di   
dan
(II) nona     .... (pekerjaan /jabatan)    bertempat tinggal
di   
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Para penghadap menerangkan, bahwa mereka telah bersepakat untuk mengatur harta-benda/kekayaan mereka sebagai akibat-hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan, sebagai berikut:
Pasal 1.
Antara suami-isteri akan terjadi persatuan /camp ur untung-rugi.
Pasal 2.
Yang dimaksudkan dengan untung itu selain dari apa yang tercantum dalam pasal 157 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, termasuk pula apa yang diperoleh suami dan/atau isteri karena suatu kemujuran atau kebetulan.
Pasal 3. Yang dimaksudkan dengan rugi ialah:
    semua pengeluaran dan utang yang berhubungan dengan rumah tangga,
    semua pengeluaran untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan para penghadap,
    semua beban dan pajak tahunan suami-isteri atas harta mereka,
    semua biaya untuk pemeliharaan termasuk perubahan dan pemungutan hasil (vruchttrekking) atas harta suamiisteri,
    semua bunga dan pengeluaran (pembayaran) yang menjadi kewajiban suami-isteri dan
    pada umumnya segala sesuatu yang biasanya atau menurut kelaziman merupakan beban harta persatuan untung-rugi.
Pasal 4.
(1) Apabila biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menambah
harga/nilai dari harta salah seorang di antara suami-isteri atau pengeluaran-pengeluaran lain, tidak mengenai hartacampur, melainkan salah seorang di antara suami-isteri, telah dibayar dari uang harta-campur, maka ia untuk siapa biaya dan pengeluaran itu dibayar, harus menggantinya pada harta-campur (persatuan).
(2) Dalam penggantian tersebut dalam ayat (1) pasal ini termasuk pula premi dan iuran (sumbangan) yang dibayar dari harta-campur untuk mendapat pembayaran dari maskapai asuransi-jiwa yang tidak jatuh pada persatuan.
Pasal 5.
(1) Apabila suatu harta yang dibawa oleh suami atau isteri ke dalam perkawinan atau yang diperoleh selama perks-, winan mereka, pada waktu pecahnya campur-untung-rugi tidak terdapat lagi, maka suami atau isteri itu berhak untuk mendapat penggantian dari harta lain yang ditanam kembali dan tidak terdapat lagi itu sebagai penggantinya. Bilamana penanaman-kembali itu tidak ada atau tidak ternyata, maka uang yang telah diterima oleh suami atau isteri itu harus dikembalikannya ke dalam persatuan/ percampuran.
(2) Bilamana jumlah uang yang harus diterima oleh suami atau isteri itu tidak jelas (tidak pasti), maka akan diganti dari harta-campur sejumlah sama dengan harga dari harta yang bersangkutan pada waktu perkawinan suami-isteri itu dilangsungkan, atau jika harta itu diperoleh kemudian, pada waktu perolehan itu terjadi.
Pasal 6.
Isteri akan mengurus harta-pribadinya, akan tetapi dari penghasilannya ia akan menyerahkannya kepada suami sebagai pengurus harta-campur itu, dengan ketentuan bahwa isteri tidak berkewajiban untuk memberikan perhitungan dan pertanggungan-jawab.
Pasal 7.
Baik pakaian maupun perhiasan badan serta perlengkapan pribadi dari suami atau isteri yang terdapat pada waktu putusnya perkawinan, akan dianggap milik pribadi dari pemakainya atau yang biasa memakai/mem-pergunakannya, dan akan dianggap pula sebagai pengganti dari apa yang dibawa oleh suami atau isteri itu ke dalam perkawinan mereka.
Pasal 8.
(1) Barang-barang-gerak yang diperoleh suami atau isteri karena warisan, hibah wasiat atau hibahan atau secara cuma-cuma lainnya, harus ternyata dari daftar/catatan perincian atau tulisan lain.
(2) Jika catatan-catatan atau surat-surat lain itu tidak ada, maka suami atau yang memperoleh hak daripadanya tidak berhak untuk mengambilnya (kembali) sebagai miliknya, sedangkan isteri atau yang memperoleh hak daripadanya dapat membuktikan perolehan itu dengan semua jalan yang diperbolehkan menurut undang-undang (peraturan hukum).
Pada akhirnya para penghadap menerangkan, bahwa ke dalam perkawinan mereka Itu dibawa oleh:
    — penghadAp  
    penghadap DEMIKIAN dst.




17. Dalam contoh ini dimisalkan ada/terdapatnya:
    persatuan/ camp ur-hasil -pendapatan (vruchten en inkomsten).
    Isteri mengurus harta-pribadinya.
    Janji-pakaian (klerenbeding).
(Baca antara lain ps 164 BW).
Bandingkan dengan ketentuan ps 35 s/d 37 jo ps 29 UU No. 1/1974.

PERJANJIAN KAWIN
Nomor: 17
Pada dst. menghadap dst  
(I) tuan         (pekerjaan/jabatan) . . bertempat tinggal
di   
(11) nona         (pekerjaan/jabatan)    bertempat tinggal
di   
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, lebih dahulu dengan ini memberitahukan:
bahwa para penghadap berniat untuk kawin, dan
bahwa para penghadap dalam akta ini hendak mengatur
harta-benda/kekayaan mereka sebagai suami-isteri. Berhubung dengan apa yang mereka beritahukan itu, maka para penghadap selanjutnya menerangkan, bahwa mereka telah bersepakat untuk mengatur harta-benda/kekayaan mereka sebagai akibat hukum dari perkawinan yang akan mereka langsungkan itu sebagai berikut:
Pasal 1.
Antara suami-isteri akan terdapat persatuan/percampuran hasil dan pendapatan.
Pasal 2.
Yang termasuk harta-campur itu ialah segala sesuatu yang menurut pasal 157 dan selanjutnya dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata diartikan sebagai untung, demikian pula harta yang diperoleh suami dan atau isteri karena kemujuran atau kebetulan.
Pasal 3.
Yang merupakan beban dari harta-campur itu ialah semua pengeluaran dan utang yang bertalian dengan urusan rumahtangga, demikian pula untuk keperluan memelihara dan mendidik anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan para
penghadap, semua beban dan pajak-tahunan dari suami dan atau isteri, semua biaya untuk pemeliharaan, perubahan dan pungut-hasil (vruchttrekking) dari harta, semua bunga dan pembayaran (uitkering) yang diwajibkan atau yang mungkin diwajibkan serta pada umumnya semua apa yang biasa harus dibayar oleh/dari persatuan /percampuran itu.
Pasal 4.
(1) Bilamana biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menambah harga-nilai harta dari suami atau isteri atau biaya-biaya lain tidak menyangkut persatuan/percampuran, akan tetapi hanya bertalian dengan salah seorang di antara suami-isteri itu, telah dibayar dari uang persatuan /percampuran, maka suami atau isteri yang dengan pembayaran biaya-biaya itu telah diuntungkan, harus menggantinya pada harta camp ur /persatuan.
(2) Dalam penggantian tersebut termasuk pula premi-premi dan iuran-iuran yang telah dibayar dari persatuan/percampuran untuk mendapatkan pembayaran dari maskapai asuransi-jiwa yang tidak jatuh dalam harta campur/persatuan.
Pasal 5.
(1) Jika harta yang dibawa ke dalam atau diperoleh selama perkawinan oleh suami atau isteri tidak terdapat lagi pada waktu putus/pecahnya persatuan, maka suami atau isteri itu berhak untuk mengambil harta yang karena penanaman kembali menggantikan harta yang tidak terdapat lagi itu.
(2) Apabila ternyata tidak terjadi penanaman kembali, maka uang yang telah diterima untuk itu harus dikembalikan.
(3) Bilamana besarnya uang yang diterima itu tidak pasti, maka oleh/dari persatuan akan diganti suatu jumlah yang sama dengan harga dari harta itu pada waktu dilangsungkannya perkawinan para penghadap, atau jika diperoleh kemudian, pada waktu perolehan harta itu.
Pasal 6.
Isteri akan mengurus harta-pribadinya; ia akan menyerahkan hasil dari harta itu kepada suami sebagai pengurus persatuan,
dengan ketentuan bahwa isteri tidak diwajibkan memberikan perhitungan dan tanggung-jawab.
Pasal 7.
Pakaian perlengkapan pribadi dan perhiasan-badan dari suami atau isteri yang terdapat pada waktu pecah/putusnya perkawinan, akan dianggap sebagai harta milik pribadi dari suami atau isteri yang memakai atau biasa memakainya dan pula akan dianggap sebagai pengganti dari barang-barang itu yang telah dibawa ke dalam perkawinan. '
Pasal 8.
(1) Harta-gerak yang diperoleh suami atau isteri selama perkawinan karena warisan, hibah wasiat atau hibahan akan ternyata dari catatan-catatan atau surat-surat lain.
(2) Jika catatan atau surat lain itu tidak ada, maka suami atau yang memperoleh hak daripadanya tidak berhak untuk mengambil sebagai harta-milik pribadinya.
(3) Isteri atau yang memperoleh hak daripadanya mengenai harta-gerak yang diperolehnya itu dapat mengambil sebagai harta-pribadinya dengan mempergunakan semua bukti yang bagi dia/mereka diberikan oleh undang-undang (peraturan hukum).
Pada akhirnya para penghadap menerangkan bahwa ke dalam perkawinan mereka itu dibawa oleh:
— penghadap tuan   
— penghadap nona  
DEMIKIAN dst.


18. Dalam contoh ini, calon/bakal suami-isteri yang telah membuat akta perjanjian kawin, mengadakan suatu perubahan dalam perjanjian kawin mereka itu.
(Baca ps. 148 BW).
Bandingkan dengan ketentuan ayat (4) ps 29 UU No. 1/1974.

PERUBAHAN PERJANJIAN KAWIN
Nomor: 18.
Pada dst. menghadap dst.
(I) tuan      ... (pekerjaan /jabatan)    bertempat tinggal
di   
(II) nona         (pekerjaan/jabatan) .    bertempat tinggal,
di   
Para penghadap, yang saya, notaris, kenal lebih dahulu dengan ini memberitahukan:
    bahwa mereka dalam akta perjanjian-kawin tertanggal
    nomor     , yang telah dibuat di hadapan saya,
notaris, telah saling berjanji bahwa berhubung dengan perkawinan yang akan mereka langsungkan, harta-benda/ kekayaan mereka akan terpisah samasekali, dengan ketentuan bahwa suami akan mengurus karts pribadi isteri; dan
    bahwa mereka telah memutuskan, bahwa isteri akan tetap mengurus harta pribadinya itu.
Berhubung dengan apa yang telah diberitahukan lebih dahulu itu, maka para penghadap selanjutnya menerangkan, dengan ini merubah akta perjanjian kawin tertanggal .... nomor .... tersebut di atas demikian rupa, bahwa penghadap nona .... tetap berhak untuk mengurus harta-pribadinya dan dengan bebas memungut hasil/pendapatannya; sehingga isteri dalam mengurus harta pribadinya itu tidak perlu mendapat bantuan atau kuasa dari suami, dan untuk seperlunya suami dengan ini memberi kekuasaan yang tidak dapat dicabut kembali kepada isteri, untuk melakukan pengurusan itu tanpa diperlukan bantuan dari suami. Jika suami ternyata mengurus harta-pribadi isteri, maka mengenai hal itu suami bertanggung-jawab.
DEMIKIAN dst.


19. Dalam contoh ini suami-isteri melaksanakan pemisahan hartakekayaan (scheiding van goederen) berdasarkan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak.
(Baca ps 191 BW).
Bandingkan dengan ketentuan ps 37 UU No. 1/1974.

PEMISAHAN HARTA-KEKAYAAN
Nomor: 19
Pada dst menghadap dst
tuan         (pekerjaan /jabatan)    dan
nyonya      . (pekerjaan /jabatan) . - .,
suami-isteri, kedua-duanya bertempat tinggal di   
Para penghadap, yang saya -- notaris — kenal, lebih dahulu memberitahukan:
(1) bahwa para penghadap pada tanggal      di      telah kawin, tanpa membuat akta perjanjian -kawin, sehingga antara mereka terjadi persatuan harta bulat (lengkap);
(2) bahwa tuntutan penghadap      untuk terjadinya pemisahan harta persatuan antara para penghadap tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri di     , demikian menurut putusannya tertanggal . . . . nomor yang telah memperoleh kekuatan mutlak; dan
(3) bahwa sekarang para penghadap hendak melaksanakan pemisahan harta-kekayaan mereka itu dengan nyata, sehubungan dengan ketentuan pasal 191 Kitab Undangundang Hukum Perdata.
Berhubung dengan apa yang telah diberitahukan tersebut di atas, maka para penghadap selanjutnya menerangkan, dengan ini lebih dahulu menetapkan, bahwa harta persatuan mereka terdiri dari:
    aktiva
    pasiva
Selanjutnya para penghadap menerangkan, dengan ini memisah dan membagikan:
-    kepada penghadap tuan   
-    dst,
dan
-    kepada penghadap nyonya   
     dst.
DEMIKIAN dst.


20. Dalam contoh ini dimisalkan sebagai berikut:
A, seorang janda yang telah kawin dalam percampuran harta
(gemeenschap) dengan almarhum B, memberi kuasa kepada C untuk melepaskan hak (afstand doen) atas harta campur (persatuan/kumpul/persekutuan) itu di Kantor Panitera Pengadilan Negeri  yang berwenang, yaitu (bekas) tempat tinggal suami-isteri (A dan B) bersama (terakhir).
(Baca antara lain pasal-pasal 132 dan 133 BW).

KUASA MELEPASKAN HAK ATAS HARTA CAMPUR
Nomor: 20
Pada dst menghadap dst
Nyonya A, . . . (pekerjaan /jabatan)    bertempat tinggal
di     , Jalan     nomor      janda dari tuan B, yang
telah meninggal dunia pada tanggal      di      tempat
tinggalnya yang terakhir.
Penghadap menerangkan dengan ini memberi tugas dan kuasa kepada:
Tuan C,    (pekerjaan /jabatan)    bertempat tinggal
di      Jalan     nomor  
khusus
untuk dan atas nama penghadap (pemberi kuasa) menyatakan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di bahwa pemberi kuasa melepaskan' haknya atas harta campur dari penghadap dengan almarhum suaminya, B tersebut di atas, karena perkawinan mereka.
Untuk keperluan tersebut  maka yang diberi kuasa diberi hak dan wewenang untuk meminta dibuatkan akta pelepasan yang bersangkutan, mendaftarkan dan turut menandatangani serta menyelesaikannya.
Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
DEMIKIAN dst.


21. Dalam contoh ini, suami dan isteri sebelum mengajukan permohonan pemisahan meja dan ranjang kepada Hakim (Pengadilan Negeri), mengatur syarat-syaratnya terlebih dahulu.
(Baca ps 237 BW).

ATURAN SYARAT-SYARAT PISAH
MEJA DAN RANJANG
Nomor: 21
Pada dst menghadap dst
1. tuan         (pekerjaan /jabatan)    pihak kesatu, selanjutnya akan disebut suami,
dan
2. nyonya     .... (pekerjaan /jabatan)    pihak kedua, selanjutnya akan disebut isteri,
kedua-duanya bertempat tinggal di   
Para penghadap, yang saya — notaris — kenal, lebih dahulu memberitahukan:
(1) bahwa para penghadap pada tanggal      di      telah
melangsungkan perkawinan, demikian menurut   
(2) bahwa menurut akta perjanjian kawin tertanggal   
nomor     yang telah dibuat di hadapan saya, notaris,
mereka kawin dalam persatuan/percampuran untung dan rugi;
(3) bahwa dari perkawinan para penghadap itu telah lahir .... orang anak, yaitu -  
(4) bahwa para penghadap akan mengajukan permohonan pisah meja dan ranjang kepada Pengadilan Negeri di      dan
(5) bahwa para penghadap sekarang dengan akta ini hendak mengatur syarat-syarat tentang pisah meja dan ranjang tersebut, sehubungan dengan ketentuan pasal 237 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Berhubung dengan apa yang diuraikan tersebut di atas, maka para penghadap selanjutnya menerangkan, dengan ini mengatur syarat-syarat pisah meja dan ranjang yang mereka niatkan itu sebagai berikut:
Pasal 1.
Mengenai harta kekayaan mereka, baik harta persatuan (bersama) dari sebab adanya persatuan untung dan rugi, maupun harta lainnya yang merupakan harta pribadi masing-masing, akan diurus, dikuasai dan diatur sebagai berikut:
     (Baca ps. 243 dan 244 BW).
Pasal 2.
Suami-isteri akan bebas dari kewajiban untuk bertempat tinggal bersama-sama, sehingga mereka boleh memilih tempat tinggal sesuai dengan kemauan masing-masing.
Pasal 3.
Terhadap ke      orang anak mereka tersebut di atas, suami-
isteri mengaturnya demikian:
    akan diurus, dipelihara dan dididik oleh   
sedangkan
     . . . akan diurus, dipelihara dan dididik oleh   
tanpa mengurangi kewajiban suami untuk memberi bantuan
sebesar     guna membiayai pendidikan dan nafkah untuk
anaknya bernama     tersebut.
Pasal 4.
Terhitung mulai tanggal      isteri mendapat izin secara
tegas dan tidak akan dicabut lagi dari suami dan sejak itu pula diberi kuasa tetap untuk menangani dan mengamati kepentingannya tanpa bantuan suami, mengajukan serta membela haknya dan untuk itu melakukan segala tindakan, baik yang menyangkut pengurusan/pengelolaan maupun yang berurusan dengan pemilikan, termasuk menjual atau secara apapun mengalihkan dan atau melepaskan hak, menjaminkan harta kekayaan yang menjadi bagian isteri, baik secara gadai, hipotik ataupun secara lainnya, juga melakukan perdamaian (dading).
Pasal 5.
Perj anj ian/ syarat-syarat pisah meja dan ranjang berdasarkan akta ini akan berlaku baik selama pemeriksaan Hakim maupun sesudah/jatuhnya putusan yang bersangkutan.
Pasal 6.
Tentang hal-hal tersebut di atas dengan semua akibatnya para penghadap/pihak telah memilih domisili umum yang tetap dan tidak berubah lagi pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di   
DEMIKIAN dst.
22. Dalam contoh ini suami-isteri yang telah berpisah meja dan ranjang mengadakan perdamaian dan ingin hidup rukun kembali (verzoening).
(Baca ps. 248 dan 249 BW).

PERDAMAIAN ANTARA SUAMI DAN ISTERI YANG TELAH PISAH MEJA DAN RANJANG
Nomor: 22.
Pada dst.
menghadap dst.
Tuan       . . . . (pekerjaan/jabatan) .    bertempat tinggal
di      .pihak kesatu,
dan
Nyonya         (pekerjaan/jabatan) .    bertempat tinggal
di      pihak kedua.
Para penghadap, yang saya — notaris
- kenal, lebih dahulu dengan ini memberitahukan
(1) bahwa mereka pada tanggal   
, telah kawin dalam
persatuan harta lengkap, akan tetapi berdasarkan putusan
    Pengadilan Negeri di      tertanggal     nomor . . . .,
atas permohonan mereka sendiri, antara mereka telah terjadi perpisahan meja dan ranjang;
(2) bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dilaksanakan disertai pemisahan harta-benda/kekayaan, menurut akta saya, notaris, tertanggal      . nomor     ; dan
(3) bahwa para penghadap karena timbulnya rasa saling kasihsayang dan cinta kembali, dengan ikhlas yang satu dengan/ terhadap lainnya saling memaafkan, dan mereka bersepakat untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas, sehingga mereka akan bertempat tinggal bersama-sama lagi dan memulihkan persatuan harta mereka, kembali seperti terjadi sebelum adanya pisah meja dan ranjang tersebut.
Berhubung dengan apa yang telah diberitahukan lebih dahulu tersebut, maka para penghadap telah bersepakat untuk menetapkan syarat-syarat perdamaian yang mereka kehendaki itu sebagai berikut:
Pasal 1.
Terhitung mulai hari ini, perpisahan meja dan ranjang antara suami-isteri itu berakhir, sehingga oleh karena itu penghadap pihak kedua, segera setelah penyelesaian akta ini, kembali kepada penghadap pihak kesatu, yang menyatakan menerima kembali isterinya itu ke atas pangkuannya.
Pasal 2.
Persatuan harta/kekayaan, sebagaimana telah terjadi antara suami-isteri itu, sejak hari ini pulih kembali, sehingga para penghadap mengembalikan semua harta bersama mereka ke dalam persatuan dan penghadap pihak kesatu akan melakukan pengurusan terhadap harta-benda tersebut sesuai dengan undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku untuk itu.
Pasal 3
Agar perjanjian perdamaian ini diketahui dan berlaku serta mempunyai kekuatan hukum bagi pihak ketiga (derden), maka akan diumumkan, sesuai dengan ketentuan undangundang, tanpa mengurangi akan terus berlakunya perbuatan perdata terhadap pihak ketiga itu, yang kiranya dilakukan dalam tenggang antara perpisahan dan perdamaian ini.
Pasal 4.
Ketentuan-ketentuan mengenai anak-anak para penghadap, demikian juga tentang pemberian nafkah oleh penghadap pihak kesatu kepada penghadap pihak kedua dan hal-hal lain
yang tercantum dalam akta saya, notaris, tertanggal   
nomor      tentang aturan perpisahan meja dan ranjang
antara suami-isteri, yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan tersebut di atas, dengan ini secara tegas ditarik kembali dan dibatalkan.
Pasal 5.
Para penghadap saling berjanji untuk menaati dan melaksanakan perjanjian perdamaian ini dengan sungguh-sungguh dan konsekuen.
DEMIKIAN dst.


23. Dalam contoh ini seorang suami mengingkari (ontkennen) keabsahan seorang anak yang kelahirannya disembunyikan oleh isterinya.
(Baca ps 253 dan 254-BW).

KEINGKARAN SAHNYA ANAK
Nomor: 23
Pada dst. menghadap dst.
Tuan         (pekerjaan/jabatan)    bertempat tinggal
di 
Penghadap yang saya notaris kenal, dengan ini menerangkan:
(1) bahwa penghadap pada tanggal      telah kawin dengan
nyonya     , demikian menurut  
(2) bahwa perkawinan tersebut telah putus karena perceraian, demikian menurut  
(3) bahwa penghadap selama      tahun telah merantau ke luar negeri dan selama itu tidak pernah pulang ke tempat tinggalnya di  
(4) bahwa isterinya tersebut di atas      tahun sesudah kepergian penghadap ke luar negeri itu telah melahirkan seorang anak laki-laki, yang oleh isterinya itu diberi nama
     dan yang pada tanggal      didaftarkan di Kantor
Catatan Sipil di  
(5) bahwa penghadap belum lama ini baru mengetahui tentang kelahiran anak tersebut, oleh karena kelahirannya itu ternyata telah disembunyikan oleh isterinya tersebut; dan
(6) bahwa oleh karena/alasan tersebut di atas, maka dengan ini penghadap mengingkari sahnya anak, bernama tersebut di atas.
DEMIKIAN dst.


24. Dalam contoh ini seorang pria mengakui seorang anak luar kawin sebagai anaknya sendiri. Wanita yang melahirkan anak tersebut menyetujui pengakuan termaksud.
(Baca ps. 281 dan 284 BW).
Bandingkan dengan ketentuan ps 55 jis ps 42, 43 dan 44 UU No. 1/1974.

PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN
Nomor: 24
Pada dst.
menghadap dst.
tuan     ..... (pekerjaan/jabatan) ...., bertempat tinggal
di   
Para penghadap saya - notaris — kenal.
Penghadap tuan      menerangkan, dengan ini mengakui
sebagai anaknya seorang anak laki-laki yang lahir di luar kawin
dari penghadap nona     pada tanggal     dan yang telah diberitahukan serta didaftarkan di Kantor Catatan Sipil di      pada tanggal     , sebagaimana ternyata dari  
Kepada anak tersebut diberi nama  
Penghadap nona      selanjutnya menerangkan dengan ini menyetujui pengakuan anak .      tersebut oleh penghadap tuan     sebagaimana diuraikan di atas.
DEMIKIAN dst.


25. Dalam contoh ini seseorang (pria/wanita) mengangkat seorang wali dari seorang anak yang belum dewasa (masih di bawah umur).
(Baca ps. 355 dst. BW).

PENGANGKATAN WALI
Nomor: 25
Pada dst.
menghadap dst.
tuan/nyonya         (pekerjaan/jabatan) . . . ., bertempat
tinggal di   
Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, menurut keterangannya duda/janda dari nyonya     /tuan     yang telah meninggal dunia di         tempat tinggalnya terakhir, pada tanggal  
Penghadap mana menerangkan dengan ini mengangkat tuan     .... (pekerjaan/jabatan) . . ., bertempat tinggal di      sebagai wali dari anaknya laki-laki yang masih di bawah umur
(belum dewasa), bernama      ., dan yang lahir dari perka-winannya dengan almarhumah/almarhum nyonya     /tuan
     tersebut di atas.

DEMIKIAN dst.


26. Dalam contoh ini seorang wanita bersuami, yang sebelum dewasa (kawin) pernah berada di bawah perwalian, menyatakan pengakuannya, bahwa ia menerima perhitungan disertai acquit et decharge, dari/kepala Balai Harta Peninggalan selaku wali-pengawas.
(Baca ps. 412 dst. BW).
Bandingkan dengan ketentuan dalam Bab XI (ps 50 s/d 54) tentang Perwakilan UU No. 1/1974.

PENGAKUAN TERIMA PERHITUNGAN
DAN PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
Nomor: 26
Pada dst.
menghadap dst
Nyonya      ..... (pekerjaan/jabatan)    isteri dari dan dalam hal ini untuk seperlunya dibantu dan diperkuat oleh Tuan      ... (pekerjaan/jabatan) . . ., kedua-duanya ber-tempat tinggal di      dan yang telah dikenal oleh saya, notaris.
Penghadap tersebut, dengan bantuan dan perkuatan suaminya itu, menerangkan sebagai berikut:
1. Pada tanggal     penghadap telah menerima dari Balai Harta Peninggalan di Jakarta:
perhitungan dan pertanggungan jawab mengenai pengurusan yang telah dilakukan oleh Balai tersebut atas harta-benda/kekayaan penghadap.
2. Penghadap telah meneliti dengan seksama perhitungan tersebut dan ternyata cocok dengan tanda-tanda bukti yang bersangkutan, sehingga penghadap dengan ini mengakui kebenarannya tanpa syarat.
3. Sisa (saldo) dari perhitungan tersebut sebesar Rp  
telah diterima pada     dari Balai tersebut, untuk pene-
rimaan mana akta ini dinyatakan berlaku pula sebagai kwitansinya.
4. Kepada Balai Harta Peninggalan dengan ini penghadap
memberikan pembebasan dan tanggung jawab seperlunya [volledig acquit et decharge] untuk pengurusan yang telah dilakukan oleh Balai itu atas harta-benda/kekayaan penghadap, dengan janji untuk membebaskannya dari semua tuntutan tanpa syarat, kecuali mengenai bunga yang belum dibayar dan baru akan dibayar sesudah ditentukannya angka-bunga [rentecijfer] untuk tahun yang bersangkutan.
DEMIKIAN dst.


27. Dalam contoh ini seseorang yang sudah dewasa (cukup umur) mengaku telah menerima perhitungan bekas walinya. (Baca ps. 412 BW).
Bandingkan dengan ketentuan ayat (4) dan (5) ps 51 UU No. 1/1974.

PENGAKUAN TERIMA PERHITUNGAN WALI
Nomor: 27
Pada dst.
menghadap dst.
Tuan     .... (pekerjaan/jabatan)    bertempat tinggal
di   
Penghadap yang saya — notaris — kenal, dengan ini menerangkan:
(1) bahwa penghadap kini sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun, sehingga sudah menjadi dewasa;
(2) bahwa pada hari ini, tanggal     , penghadap menerima baik dari ibunya dan juga bekas walinya, yaitu nyonya . . . . . suatu perhitungan dan pertanggungan jawab mengenai pengurusan yang telah dilakukan oleh ibunya itu atas harta kekayaan penghadap dengan semua tanda bukti yang bersangkutan; dan
(3) bahwa untuk tindakan hukum tentang perhitungan-perwalian.tersebut di atas penghadap memilih domisili umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di      [atau di kantor penyimpan minuta akta ini] .
DEMIKIAN dst.

28. Contoh ini menggambarkan seseorang yang telah dewasa (cukup umur) membebaskan bekas walinya dari tanggung jawab pengurusan atas harta kekayaannya (voogdijdecharge). (Baca ps 412 dst BW).
Bandingkan dengan ketentuan ps 51 ayat (4) dan (5) UU No. 1/1974.

PEMBEBASAN WALI DARI TANGGUNG JAWAB
Nomor: 28
Pada dst
menghadap dst
Tuan,           (pekerjaan/jabatan)      ber-
tempat tinggal di  
Penghadap saya, notaris, kenal.
Penghadap dengan ini menerangkan sebagai berikut:
1. Pada hari      tanggal .... jadi lebih daripada sepuluh
hari yang lalu dari hari ini, penghadap telah menerima dari
ayah/bapaknya, bekas wali penghadap, yaitu tuan  
perhitungan dan pertanggungan jawab dari pengurusan atas harta kekayaan penghadap beserta semua tanda buktinya.
2. Penghadap telah memeriksa/menyelidiki perhitungan tersebut dan membandingkannya dengan surat-surat bukti yang bersangkutan dan ternyata cocok yang satu dengan lainnya, sehingga penghadap mengakui kebenaran dari perhitungan bekas wali-bapaknya itu.
3. Sisa/saldo perhitungan sejumlah Rp     serta semua harta lainnya telah diterima oleh penghadap dari bekas wali-bapaknya tersebut dan dengan ini membebaskan secara lengkap (acquit et decharge) bekas walinya dari tanggung jawab mengenai pengurusan yang telah dilakukannya itu dan dengan ini pula penghadap melepaskan haknya untuk menerima perhitungan ulang.
DEMIKIAN dst.


29. Dalam contoh ini dimisalkan orang-orang warganegara keturunan Tionghoa, yaitu 0 dan P — suami isteri — mengadoptir/mengangkat X seorang anak laki-laki, anak sah S dan T — suami isteri — di hadapan seorang Notaris.

PENGANGKATAN ANAK
(ADOPSI)
Nomor: 29.
Pada dst. menghadap dst.
I. (1) Tuan 0, . . . (pekerjaan/jabatan) . . dan
(2) Nyonya P.... (pekerjaan/jabatan)
suami-isteri, (kedua-duanya) bertempat tinggal di
    , Jalan     nomor  
    yang mengangkat/mengadoptir anak,
selanjutnya akan disebut pihak pertama, dan
II. (1) Tuan S,    (pekerjaan/jabatan)    dan
(2) Nyonya T.... (pekerjaan/jabatan) .  .,
suami-isteri, (kedua-duanya) bertempat tinggal di
    , Jalan     , nomor  
    orangtua yang menyerahkan anak untuk diangkat/diadoptir, selanjutnya akan disebut pihak kedua.
Para penghadap lebih dahulu dengan ini menerangkan/ memberitahukan:
    bahwa para penghadap pihak pertama hingga sekarang tidak mempunyai anak laki-laki yang lahir dari perkawinan mereka, pula tidak pernah mengadoptir/mengangkat anak laki-laki lainnya;
    bahwa oleh karena itu para penghadap pihak pertama ingin dan bermaksud men gad op tir/ mengangkat seorang anak laki-laki bernama X, dilahirkan di      pada
tanggal     , jadi baru berumur    tahun/bulan,
yaitu anak sah dari para penghadap S dan T, suamiisteri; dan
bahwa adopsi/pengangkatan anak ini terjadi sesuai dengan, mengindahkan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Bab kedua dari Ketentuan-ketentuan untuk seluruh Indonesia tentang hukum perdata dan dagang bagi orang-orang termasuk golongan Tionghoa, menurut Staatsblad (Stb)
tahun 1917 (seribu sembilan ratus tujuh belas) nomor 129 sehubungan dengan Stb. 1919 (seribu sembilan ratus sembilan belas) nomor 81, Stb. 1924 (seribu sembilanratus dua puluh empat) nomor 557 dan Stb. 1925 (seribu sembilan ratus dua puluh lima) nomor 92.
Berhubung dengan apa yang diterangkan/diberitahukan lebih dahulu tersebut di atas, maka para penghadap pihak kedua selanjutnya menerangkan bahwa mereka selaku orang tua dengan ini mengizinkan dan menyatakan sama sekali tidak berkeberatan tentang pengangkatan/adopsi terhadap anak mereka X tersebut di atas oleh para penghadap pihak kedua selaku suami-isteri. -
Para penghadap . pihak pertama menerangkan, bahwa mereka dengan ini mengangkat (mengadoptir) anak lakilaki X tersebut di atas sebagai anak yang seolah-olah dilahirkan dari perkawinan mereka sendiri, dan anak tersebut selanjutnya diberi nama menjadi  
Pada akhirnya para penghadap menerangkan, bahwa mereka benar-benar memaklumi akibat daripada penyerahan dan'pengangkatan (adopsi) anak tersebut, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, terutama/khusus mengenai akibat-akibat yang tercantum dalam pasal-pasal 11, 12, 14 dan 15 Peraturan tersebut di atas.
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
DEMIKIAN dst.


30. Dalam contoh ini sepanjang suami-isteri yang tidak mempunyai anak laki-laki mengadoptir seorang anak laki-laki dari orang tuanya, kedua pihak warganegara Indonesia keturunan Tionghoa.
    Baca Stb. 1917 no. 129.
    Bandingkan dengan Contoh No. 29.

PENGANGKATAN ANAK (adoptie)
Nomor: 30.
Pada dst. menghadap dst.
I. tuan     , berumur      tahun,    (pekerjaan/
jabatan)    dan
nyonya      berumur     tahun.... (pekerjaan/
jabatan)
suami-isteri, kedua-duanya bertempat tinggal di   
dan warganegara Indonesia keturunan Tionghoa menu-
rut      dst.,
    selanjutnya akan disebut pihak kesatu, dan
II tuan     .... (pekerjaan/jabatan)      dan
nyonya     , . . . (pekerjaan/jabatan)
suami-isteri, kedua-duanya bertempat tinggal di   
dan warganegara Indonesia keturunan Tionghoa menu-
rut      dst.,
    selanjutnya akan disebut pihak kedua.
Para penghadap, yang satu dan lainnya diperkenalkan kepada saya, notaris, oleh kawan-kawan penghadap lainnya secara bergiliran, lebih dahulu memberitahukan:
    bahwa para penghadap pihak pertama tidak mempunyai anak laki-laki yang lahir dari perkawinan mereka dan tidak pernah mengangkat atau memungut anak lebih dahulu;
    bahwa para penghadap pihak pertama bermaksud mengadoptir seorang anak laki-laki bernama   
yang dilahirkan di      pada tanggal      yaitu
anak sah dari para penghadap tuan     dan nyonya
     demikian menurut akta kelahiran tertanggal
     nomor     yang dibuat/dikeluarkan oleh
Pegawai luar biasa Catatan Sipil di     , yang — ber-
meterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris; dan
    bahwa para penghadap pihak kedua memberi izin dan tidak berkeberatan anak mereka,      tersebut, diangkat sebagai anak (diadopsi) oleh para penghadap pihak kesatu itu.
Berhubung dengan apa yang telah diterangkan (diberitahukan) lebih dahulu itu, maka para penghadap selanjutnya menerangkan bahwa para pihak bersepakat untuk menya-
takan tentang pengangkatan anak termaksud dalam akta ini sebagai berikut:
1. Para penghadap pihak kedua dengan ini memberi izin (menyetujui), tidak berkeberatan dan menyerahkan anak mereka —     tersebut di atas — untuk diangkat sebagai anak (gesdopteerd) oleh para penghadap pihak kesatu.
2. Para penghadap pihak kesatu dengan ini mengangkat (]an menerima sebagai anak mereka sendiri (adopteren), anak laki-laki para penghadap pihak kedua, bernama     tersebut di atas.
3. Kedua pihak telah benar-benar memahami dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab dua (pasal-pasal 5 dan seterusnya) dari Peraturan tentang hukum perdata dan hukum dagang untuk golongan Tionghoa di Indonesia (Staatsblad seribu sembilanratus tujuhbelas nomor 129), terutama/khususnya akibat-akibat dari penyerahan dan pemungutan anak tersebut, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal 11, 12, 14 dan 15 dari Peraturan tersebut.
DEMIKIAN dst. Bagian dua


Pemungutan anak (umum)
Menurut pengalaman dan pengamatan penulis di kalangan masyarakat Indonesia, sering terjadi pemungutan anak yang tidak didasarkan pada peraturan tsb. dalam Stb. 1917 — 129 dsb.

31. Contoh ini adalah contoh akta pemungutan biasa (umum) seorang anak oleh sepasang suami-isteri dari orangtua anak itu, semata-mata demi kepentingan anak itu.

PEMUNGUTAN ANAK
Nomor: 31.
Pada hari dst. menghadap dst.
(I) 1) tuan      2) nyonya....
suam-isteri, kedua-duanya .... (pekerjaan/jabatan) ... dan bertempat tinggal di     ,
    selanjutnya akan disebut pula pihak pertama, dan
(H) 1) tuan      2) nyonya ....
suami-isteri, kedua-duanya ... (pekerjaan/jabatan) dan bertempat tinggal di   
    selanjutnya akan disebut pula pihak kedua.
Para penghadap pihak pertama lebih dahulu dengan ini menerangkan:
    bahwa para penghadap pihak pertama adalah orang tua (ayah dan ibu) kandung dari:
anak laki-laki bernama     , dilahirkan di    pada
tanggal      demikian menurut akta kelahiran yang
dibuat oleh      dst. yang      diperlihatkan ke-
pada saya, notaris, dan
bahwa sekarang para penghadap pihak pertama, semata-mata untuk kepentingan anak tersebut hendak menyerahkan anak itu kepada para penghadap pihak kedua untuk dipungut sebagai anak para penghadap pihak kedua sendiri, yang menerangkan menyatakan kesanggupan dan kesediaan para penghadap pihak kedua untuk memungut anak tersebut di atas.
Berhubung dengan apa yang diterangkan lebih dahulu itu, maka para penghadap pihak pertama selanjutnya menerangkan, dengan tidak mengurangi izin atau pengesahan dari Hakim atau Penjabat/Instansi yang berwajib (berwenang), apabila izin atau pengesahan/persetujuan itu diperlukan, bersama ini menyerahkan anak tersebut di atas kepada para penghadap pihak kedua, untuk dipungut dan dengan ini pula menyerahkan kepada para penghadap pihak kedua, segala hak dan kewajiban mereka terhadap anak tersebut, baik mengenai harta benda (kekayaan) maupun mengenai hal-hal lainnya, di antaranya hak-hak para penghadap pihak pertama sebagai ahliwaris dari
anak itu, hak-hak mana untuk selanjutnya menjadi hak-hak dari para penghadap pihak kedua dan apabila anak itu meninggal dunia lebih dahulu, maka hal-hak itu akan jatuh kepada (keluarga dari) para penghadap pihak kedua, yang mulai hari ini dianggap sebagai orang tua atau keluarga dari anak tersebut.
Kemudian para penghadap pihak kedua menerangkan dengan ini secara demikian telah memungut anak tersebut di atas dan kepada anak itu mereka tetap memberi nama sebagaimana tersebut di atas, yang oleh mereka dianggap sebagai anak mereka sendiri, dengan kesanggupan bahwa oleh mereka kepada anak itu akan diberikan segala hak yang mungkin didapat oleh anak itu sebagai anak yang telah dilahirkan dari perkawinan mereka sendiri, terutama yang bersangkutan dengan pemeliharaan dan pendidikan sampai saat meninggalnya para penghadap pihak kedua. Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
DEMIKIAN dst.