Kamis, 20 Januari 2011

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN KUASA MUTLAK DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH OLEH NOTARIS / PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH)


TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN KUASA MUTLAK DALAM  PERALIHAN HAK ATAS TANAH OLEH NOTARIS / PPAT  (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH)
 
Dalam hal melakukan perbuatan hukum untuk mengalihkan suatu hak atas tanah haruslah dilakukan di hadapan seorang Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bertujuan untuk memperoleh kekuatan pembuktian yang sah dan dibuatkan dengan akta otentik. Khusus untuk tanah-tanah yang bersertipikat jual beli atau pengalihan hak ini dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, tetapi ada kalanya pelaksanaan jual beli ini dilakukan dihadapan notaris, yang dinamakan dengan Perjanjian Jual Beli/Perikatan Jual Beli. Perjanjian jual beli yang diikuti dengan kuasa mutlak merupakan perjanjian pendahuluan yang lazim ditemukan dalam praktek Notaris. Sehingga dengan demikian perjanjian jual beli dengan kuasa mutlak ini dilaksanakan mengawali jual belinya itu sendiri dihadapan PPAT.

Berdasarkan uraian di atas, akan dikaji mengenai mengapa kuasa mutlak sebagai tindak lanjut dari perjanjian pendahuluan dalam peralihan hak atas tanah masih dapat diberlakukan dan bagaimana secara yuridis kedudukan kuasa mutlak dalam peralihan hak atas tanah yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT serta bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak yang telah melakukan peralihan hak atas tanah dengan memakai kuasa mutlak. 


Bahwa kedudukan kuasa mutlak dalam perjanjian jual beli masih sering digunakan di kalangan masyarakat. Kuasa mutlak yang seharusnya digunakan adalah kuasa mutlak yang sesuai dengan isi Surat Direktur Jenderal Agraria Nomor 594/1492/AGR tanggal 31 Maret 1982.

Dalam praktek sering dijumpai Akta Perjanjian Jual Beli tidak memakai klausula tidak dapat dicabut kembali, sehingga mengakibatkan  kuasa tersebut menjadi tidak mutlak. Dalam hal pemakaian kuasa mutlak dalam perjanjian  jual beli diperuntukkan demi kepentingan khususnya pihak pembeli.

Kuasa mutlak ini  diberlakukan kembali disebabkan terdapat kemacetan dalam pengurusan surat-surat tanah sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982, sehingga kemudian dikeluarkan kembali Surat Direktur Jenderal Agraria Nomor 594/1492/AGR untuk melancarkan hal tersebut. Perlindungan hukum untuk pihak penjual yang tanahnya dialihkan dengan kuasa mutlak diperlukan apabila pihak pembeli membeli objek/tanah tersebut tidak dengan cara tunai.

Dari kesimpulan tersebut, maka disarankan  agar Notaris tidak begitu saja melayani
permintaan para pihak untuk membuat suatu perjanjian jual beli yang disertai dengan kuasa mutlak, dan agar lebih berhati-hati dalam pemakaian kuasa mutlak sehingga kuasa mutlak yang digunakan adalah kuasa mutlak yang tepat sesuai dengan IMDN No.14/1982 dan SDJA No. 594/1492/AGR. Disarankan pula, agar diberikan penyuluhan untuk para Notaris/PPAT yang lebih akurat mengenai kuasa mutlak ini oleh pemerintah.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.01/2002 TENTANG PEJABAT LELANG.


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang      :


a.         bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan lelang dan pengembangan profesi Pejabat Lelang,

            dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan

            Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang;



b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan

            Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor

            305/KMK.01/2002 Tentang Pejabat Lelang;



Mengingat        :



1.         Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan

            Staatsblad 1940:56);



2.         Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan

            Staatsblad 1930:85);



3.         Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris

            Staatsblad 1949:390);



4.         Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi

            dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;



5.         Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I

            Departemen;



6.         Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;



7.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja

            Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan

            Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002;



8.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor

            Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang

            Negara;



9.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang;



                                                                   MEMUTUSKAN:



Menetapkan     :



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.01/2002 TENTANG PEJABAT LELANG.

                                                                        Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang diubah sebagai berikut:

1.         Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dengan menambah huruf d dan menambah 1 (satu) ayat yaitu

            ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

                                                                        Pasal 4

            (1)        Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai DJPLN yang diangkat untuk jabatan itu.

            (2)        Pejabat Lelang Kelas II adalah orang-orang tertentu yang diangkat untuk jabatan itu.

            (3)        Orang-orang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berasal dari:

                        a.         Notaris;
                        b.         Penilai;
                        c.         Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN diutamakan yang pernah menjadi
                                    Pejabat Lelang Kelas I; atau
                        d.         lulusan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan Badan
                                    Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan.

            (4)        Pejabat Lelang Kelas I dan Kelas II berkedudukan di wilayah kerja tertentu yang ditetapkan
                        oleh Direktur Jenderal.

2.         Ketentuan Pasal 5 huruf d diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:


                                                                        Pasal 5

            Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I adalah:

            a.         sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter
                        pemerintah;

            b.         berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum, ekonomi
                        manajemen/akuntansi, atau penilai;

            c.         berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a);

            d.         lulus pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang dan Penilai kecuali bagi Pegawai DJPLN yang
                        telah diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I;

            e.         memiliki kemampuan melaksanakan lelang yang dinyatakan dengan rekomendasi dari
                        atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan; dan

            f.          tidak pernah terkena sanksi administrasi dan memiliki integritas yang tinggi yang
                        dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja
                        yang bersangkutan.
 

3.         Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

                                                                        Pasal 6


            Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II adalah:

            a.         sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter
                        pemerintah;
 
            b.         berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum, ekonomi
                        manajemen/akuntansi, atau penilai;



            c.         memiliki kemampuan melaksanakan lelang, dibuktikan dengan:



                        1.         rekomendasi dari Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara setempat;

                                    dan



                        2.         lulus ujian Profesi Pejabat Lelang dan Penilai, khusus bagi Notaris dan Penilai yang

                                    tidak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan

                                    oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan;


            d.         khusus bagi lulusan pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan Badan

                        Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan dan Pensiunan PNS DJPLN, tidak

                        perlu mengikuti ujian profesi Pejabat Lelang dan Penilai;



            e.         tidak pernah terkena sanksi administrasi, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan

                        memiliki integrasi yang tinggi yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat yang

                        berwenang, yaitu:



                        1.         untuk Notaris, rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan;



                        2.         untuk Penilai, rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan;



                        3.         untuk pensiunan PNS DJPLN, rekomendasi dari Kantor Pusat DJPLN; atau



                        4.         untuk lulusan pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan oleh

                                    Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan, dengan Surat

                                    Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian;



            f.          khusus untuk pensiunan PNS DJPLN, berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda

                        (Golongan III/a).



4.         Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:



                                                                        Pasal 19



            (1)        Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJPLN dan Kepala KP2LN adalah Superintenden.



            (2)        Pembinaan Pejabat Lelang dilakukan oleh Direktur Jenderal.



            (3)        Penilaian Kinerja, Pengendalian dan Koordinasi Pejabat Lelang dilakukan oleh

                        Superintenden.



5.         Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:



                                                                        Pasal 20



            (1)        Superintenden dapat menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan

                        pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang.



            (2)        Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6

                        (enam) bulan sekali.



6.         Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf g diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai

            berikut:



                                                                        Pasal 26



            (1)        Pejabat Lelang diusulkan untuk diberhentikan dalam hal:



                        a.         meninggal dunia;



                        b.         pensiun;



                        c.         indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terbukti

                                    kebenarannya;



                        d.         dijatuhi hukuman administrasi/disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian yang

                                    berlaku dan kode etik instansi/lembaga yang berwenang;



                        e.         Pejabat Lelang Kelas I yang belum lulus Sarjana (S1) dan belum berpangkat

                                    Penata Muda (Golongan III/a) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak

                                    ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan ini;



                        f.          Pejabat Lelang Kelas II yang tidak lagi berkedudukan di wilayah kerjanya; atau



                        g.         telah mencapai usia 65 tahun bagi Pejabat Lelang Kelas II.



            (2)        Usulan pemberhentian Pejabat Lelang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan

                        Negara kepada Kepala Kantor Wilayah DJPLN untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal.



            (3)        Pejabat Lelang diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.



                                                                        Pasal II



Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan

penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di    :           Jakarta

pada tanggal     :           28 Oktober 2002



MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Kewajiban CSR


Bagaimanakah wacana CSR sebagai instrumen pemotongan pajak? Masalah apa saja yang muncul sehubungan dengan kewajiban CSR sebagai Instrumen pemotongan pajak?
 
 

Seminar Partai Demokrat - hukumonline. Foto : Sgp.


Tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility) menjadi hal  yang semakin populer dan marak diterapkan perusahaan di berbagai belahan dunia. Semakin marak dan menguatnya prinsip good corporate governance seperti fairness, transparency, accountability, dan responsibility telah mendorong CSR semakin menyentuh “jantung hati” dunia bisnis.
Menurut Alyson Warhust, CSR didefinisikan sebagai upaya sungguh-sungguh entitas bisnis untuk meminimumkan dampak negative dan memaksimalkan dampak positif operasi perusahaan seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Definisi ini sesuai dengan konsep triple bottom line atau piramida CSR Archie Carrol yang sangat terkenal.
Di dalam piramida tersebut dijelaskan bahwa tanggung jawab untuk menjalankan bisnis sesuai dengan norma-norma positif yang didukung oleh masyarakat luas dimana bisnis itu beroperasi ditaruh di tingkat tiga. Tingkat pertama adalah tanggung jawab ekonomi (mencari keuntungan), kedua adalah tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum yang berlaku dan di puncak piramida adalah tanggung jawab tambahan atau fiduciary.
Di Indonesia, Corporate Social Responsibility (CSR) diatur ketat dalam regulasi melalui Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi. Meskipun hal tersebut masih menjadi perdebatan hingga saat ini karena dianggap tidak sesuai dengan konsep asli CSR yang sifatnya sukarela dan tidak diatur oleh regulasi atau beyond regulation. Meskipun demikian, CSR telah ditegaskan sebagai kewajiban melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 yang sifatnya final dan binding. Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana implementasi CSR sebagai kewajiban tersebut setelah dikeluarkannya Putusan MK tersebut? Dampak apa sajakah yang timbul?
Masalah lain yang muncul adalah masalah penyediaan dana CSR terkait erat dengan kondisi perpajakan, apabila dilihat dari perspektif perusahaan. Dari sudut Pajak Penghasilan (PPh), perusahaan biasanya harus memilih strategi sehingga semua biaya yang dikeluarkan untuk program CSR yang dipilih dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi laba kena pajak. Sementara dari sudut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan biasanya memilih strategi tertentu sehingga barang atau jasa yang diberikan kepada pihak penerima tidak terhutang PPN atau kalaupun terhutang diupayakan seminimal mungkin.
CSR bagi perusahaan adalah pengeluaran, begitu pula dengan pajak yang harus mereka bayarkan. Sederhananya, membayar pajak sekaligus mengeluarkan anggaran untuk kegiatan CSR berarti pengeluaran ganda bagi perusahaan. Perhitungan ekonomis akan melihat pengeluaran ini sebagai kerugian perusahaan.
Oleh karena itu, para pengusaha mendorong Pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atas implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang pembebasan pajak dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Pasalnya, saat ini perseroan terpaksa harus rela dipotong anggaran CSR-nya hanya untuk pajak CSR sebesar 30-35%. Padahal, di Amerika Serikat misalnya, dengan pertimbangan penguatan kelompok-kelompok masyarakat sipil, maka perusahaan yang menyumbang kepada kelompok yang masuk dalam kategori 501 (c) 3, akan mendapatkan pemotongan pajak. Hal tersebut juga terjadi di beberapa negara Eropa.
Oleh karena itu, kabar mengenai akan dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) tentang pengurangan pajak yang drafnya selesai dibahas pada 30 November mendatang mendapat banyak masukan dari para pengusaha. RPP ini merupakan turunan dari UU No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).  Di dalam RPP tersebut, donasi untuk kegiatan sosial atau filantropi akan menjadi pengurang pembayaran pajak penghasilan (PPh) pribadi maupun perusahaan. Para pengusaha berharap RPP tersebut juga mengatur mengenai pengurangan pajak untuk program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/ CSR).

TITEL EKSEKUTORIAL GROSSE AKTA

Ketika Nama Tuhan Tidak Lagi Bermakna
Oleh: Imam Nasima *)

Dua pertanyaan mendasar yang sering muncul sehubungan dengan permasalahan eksekusi grosse akta sebenarnya cukup sederhana, yaitu apakah grosse akta dapat langsung dieksekusi dan bagaimana eksekusi grosse akta tersebut dilakukan.


Apabila kita perhatikan baik-baik bunyi Pasal 224 HIR, maka dua pertanyaan yang tampaknya sederhana itu ternyata mengandung banyak permasalahan yang mesti diperjelas lagi. Isi lengkap Pasal 224 HIR adalah sebagai berikut:

“Surat asli dari pada surat hipotik dan surat utang, yang dibuat di hadapan notaris di Indonesia dan yang memakai perkataan: "atas nama keadilan" di kepalanya, kekuatannya sama dengan surat putusan hakim. Dalam hal menjalankan surat yang demikian, jika tidak dipenuhi dengan jalan damai, maka dapat diperlakukan peraturan pada bagian ini, akan tetapi dengan pengertian, bahwa paksa badan hanya boleh dilakukan sesudah diizinkan oleh putusan Hakim. Jika hal menjalankan putusan itu harus dijalankan sama sekali atau sebagian di luar daerah hukum pengadilan negeri, yang ketuanya memerintahkan menjalankan itu, maka peraturan-peraturan pada pasal 195 ayat kedua dan yang berikutnya dituruti.”

Dalam hal ini, agaknya cukup jelas bahwa grosse akta, apabila tidak dipenuhi secara baik-baik oleh debitur, dapat langsung dieksekusi oleh kreditur, dengan meminta fiat (perintah) eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. Artinya, jawaban atas kedua pertanyaan tersebut di atas juga tidak begitu sulit dijawab, yaitu bahwa grosse akta dapat langsung dieksekusi sebagaimana layaknya putusan hakim, serta mekanisme eksekusinya mengikuti eksekusi putusan hakim sebagaimana tersebut dalam HIR, yaitu dengan peringatan kepada debitur, penyitaan, dan penjualan.

Pada kenyataannya, sejak dekade 1980-an pengadilan di Indonesia mengambil sikap berbeda. Antara lain bisa ditelusuri dari surat-surat yang pada waktu itu dikeluarkan oleh Ketua Muda Perdata Tertulis Prof. Z. Asikin Kusumah Atmadja, SH (Catatan No. VII/1988/Perdata, Pebruari 1988 yang diselipkan di bawah Putusan No. 1520K/Pdt/1984, 31 Mei 1986). Prof. Asikin berpendapat bahwa “hakim tetap berwenang untuk menentukan apakah pelaksanaan eksekusi grosse acte tersebut dapat dikabulkan atau tidak”, alasannya karena pada saat itu sudah tidak ada lagi perjanjian memuat simple loan yang dapat dibuat grosse aktanya.

Terlepas dari pendapat yang dikutip secara salah -- dari sebuah putusan dalam bahasa Belanda yang sebenarnya memuat penyataan yang berarti “keberatan (perlawanan) terhadap pelaksanaan eksekusi (grosse akta tersebut) tunduk pada putusan hakim”-- alasan pengadilan sebenarnya cukup berdasar seperti akan terlihat pada paragraf selanjutnya. Pada kesempatan lain, Prof. Asikin kembali menegaskan bahwa “dapat dilaksanakannya atau tidak suatu eksekusi atas suatu akta grosse seperti yang dimaksudkan oleh Pasal 224 RID (HIR, red.) merupakan wewenang sepenuhnya dari hakim yang bersangkutan” (Surat No. 041/098/89/II/UM-TU/Pdt, 21 Januari 1989). Pendapat ini secara umum diikuti oleh pengadilan, sehingga pada akhirnya eksekusi mengenai grosse akta yang sebenarnya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan pada prakteknya tidak berjalan efektif.

Apabila melihat praktek pembuatan grosse akta, terutama menyangkut “surat utang yang dibuat di hadapan notaris”, keberatan pengadilan ketika itu bukannya tanpa alasan. Berdasarkan dokumen-dokumen yang menggambarkan kondisi ketika itu, Sebastiaan Pompe pernah menulis bahwa instrumen grosse akta ini memang pada akhirnya dimanfaatkan sebagai sarana untuk membatasi atau menghindari peran pengadilan dalam permasalahan-permasalahan menyangkut investasi, sehingga eksekusi dapat dilaksanakan dengan segera (Sebastian Pompe, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, Ithaca, N.Y.: Cornell University, Southeast Asia Program, 2005). Akibat dari kecenderungan tersebut, grosse akta pada akhirnya juga dibuat untuk perjanjian-perjanjian dengan klausul-klausul rumit dan tidak dengan sendirinya memberikan suatu hak yang jelas kepada pemegang akta tersebut. Tentu dalam praktek pengadilan tidak mudah, kalau bisa dibilang tak mungkin, untuk langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan akta seperti ini.

Fenomena ini cukup menarik untuk diamati dan diperjelas, karena bukankah hakekat dari adanya irah-irah pada grosse akta justru untuk menegaskan kekuatan eksekutorialnya, yaitu bahwa surat atau akta tersebut harus dilaksanakan atas nama kekuasaan tertentu? Lalu apa gunanya irah-irah tersebut dicantumkan kalau kenyataan di lapangan surat atau akta terkait tidak mempunyai kekuatan eksekutorial? Jika diperhatikan dari tahun ke tahun, kecenderungan pembuat undang-undang ingin selalu menegaskan kekuatan eksekutorial ini (di antaranya UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan; UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris; UU No. 17/2008 tentang Pelayaran). Sementara itu, dalam praktek tak pernah diperhatikan secara serius bagaimana grosse akta dibuat dan kemudian dilaksanakan. Benarkah akta berirah-irah seperti itu tetap ampuh?

Irah-irah ini, dalam perkembangan hukum di Indonesia cukup penting karena menyangkut landasan mendasar hukum, yaitu legitimasi. Pada tahun 1955, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bahkan secara resmi mengganti irah-irahnya dari berbahasa Jawa “Penget trang dawuh timbalan Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuwun Kangjeng Sultan ing Ngayogyakarta” (Peringatkanlah atas Perintah dari Sri Paduka Kangjeng Sultan Yogyakarta) menjadi “Atas Nama Keadilan” untuk menyesuaikan dengan irah-irah yang digunakan dalam putusan-putusan pengadilan yang berlaku di Republik Indonesia ketika itu ( Perda DIY No. 1/1955 tentang Perubahan Salinan Pertama (Grosse) Credietverband). Irah-irah “Atas Nama Keadilan” sendiri pada tahun 50-an sempat memenangkan persaingan dengan irah-irah “Atas Nama Negara Republik Indonesia”, dengan merujuk pada format putusan Mahkamah Agung, sebelum pada tahun 1970 ditetapkan berbunyi“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (UU No. 14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman). Pertanyaannya, lagi-lagi, mengapa bahkan nama Tuhan tidak lagi bermakna?
       
Dari permasalahan yang digambarkan di atas, pertanyaan-pertanyaan turunan bakal muncul sehubungan dengan eksekusi grosse akta ini. Antara lain: (1) apa yang dimaksud dengan grosse (yang dalam terjemahan HIR di atas diartikan sebagai “surat asli”), serta meliputi surat atau akta apa saja; (2) apa persyaratan dari keabsahan grosse semacam ini; (3) bagaimana cara melakukan eksekusi sebagaimana layaknya eksekusi putusan hakim tersebut.

Dalam tulisan ini dua dari tiga pertanyaan tersebut akan dijawab secara ringkas berdasarkan hasil penelitian sementara yang terdiri dari penelitian berdasarkan peraturan, putusan hakim, serta literatur yang berkaitan dengan permasalahan eksekusi grosse akta. Penelitian ini dilaksanakan oleh NLRP (National Legal Reform Program) bekerja sama dengan PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) dan MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia). Selama penelitian selama kurang lebih 4 bulan ini, berhasil ditelusuri setidaknya tiga puluh putusan, tiga puluh peraturan, serta puluhan karya akademis yang menyangkut eksekusi grosse akta atau memuat istilah grosse akta.

Untuk dapat mengenal apa yang disebut dengan “grosse akta”, maka kita harus membuka kembali ketentuan dalam KUH Perdata. Di sana disebutkan bahwa arti dari kata “grosse” atau “gross” adalah salinan pertama, sedangkan “grosse akta” berarti salinan pertama dari suatu akta yang dapat memberikan bukti yang sama dengan akta aslinya (Pasal 1889 KUH Perdata). Dalam konteks grosse akta notariil (dibuat di hadapan notaris) ataupun akta otentik yang dibuat di hadapan pejabat umum, ketentuan ini harus dibaca bahwa salinan pertama akta tersebut, sebagaimana akta otentiknya, memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya (Pasal 1868 jo. 1870 KUH Perdata). Dulu, bentuk formalitas grosse akta diatur dalam Pasal 41 Peraturan Jabatan Notaris (Reglement op het notaris-ambt in Indonesië, Stb. 1860-3, 11 Januari 1980) yang antara lain mengatur penggunaan irah-irah, pencantuman kata-kata “diberikan sebagai grosse pertama”, serta penyebutan nama pihak penerima grosse tersebut. Dalam perkembangannya kemudian, pada prinsipnya tidak ada yang berubah dengan ketentuan ini, yaitu bahwa harus ada irah-irah, penegasan grosse pertama, dan pihak penerima grosse tersebut (Lihat Pasal 55 UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris).

Ketentuan mengenai definisi grosse akta ini, pada umumnya diterima oleh para ahli, di antaranya pendapat J. Satrio dalam bukunya mengenai hak jaminan kebendaan (J. Satrio, SH., “Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan”, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2002, hlm. 237, dst.). Dalam bukunya tersebut, J. Satrio mengulas pula bahwa tidak semua grosse akta adalah grosse akta yang mempunyai kekuatan eksekutorial, meskipun tidak mengurangi nilai pembuktian substansi yang terkandung dalam akta tersebut. Selain itu dapat pula ditemui adanya perdebatan mengenai tafsir atas pengertian “surat utang yang dibuat di hadapan notaris”, yaitu “pendapat sempit” dan “pendapat luas”(perdebatan ini pertama kali ditemukan dalam Mudofir Hadi, SH, "Grosse Akta", Majalah Varia Peradilan Tahun I, No.11, Agustus 1986).

Pendapat sempit dianut oleh Mahkamah Agung yang menafsirkan bahwa pengertian tersebut harus diartikan sebagai suatu pengakuan utang sepihak (lihat juga ketentuan mengenai akta pengakuan utang sepihak menurut Pasal 1878 KUH Perdata yang mensyaratkan dicantumkannya  “sejumlah uang atau barang terutang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu yang tertuang dalam akta pengakuan utang” dalam akta terkait), sementara pendapat luas adalah pendapat para notaris pada umumnya yang mendasarkan pada Peraturan Jabatan Notaris bahwa “semua akta yang mengandung suatu kewajiban obligatoir dapat diberikan salinan dalam bentuk grosse”. Untuk saat ini, perbedaan pendapat tersebut diselesaikan dengan bunyi ketentuan Pasal 55 UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris yang telah secara tegas menyebut “akta pengakuan utang”.

Selain menyangkut permasalahan “surat utang yang dibuat di hadapan notaris”, ruang lingkup grosse akta akan lebih menarik lagi, apabila kita telusuri pengertian “surat hipotik” menurut Pasal 224 HIR. “Surat hipotik” ini dulunya mencakup akta hipotek dan akta ikatan kredit, tetapi pada akhirnya harus ditafsirkan sebagai sertifikat hak tanggungan (yang memuat grosse akta hak tanggungan), serta akta hipotek kapal. Bagaimana perkembangannya sampai seperti itu, sebenarnya ceritanya cukup panjang.

Hipotek, sebagai suatu instrumen hukum yang diatur dalam KUH Perdata, telah mengalami banyak perubahan setelah berlakunya UU Pokok Agraria No. 5/1960. Pada masa kolonial, hipotek digunakan untuk menyebut istilah jaminan kebendaan menyangkut tanah-tanah yang tunduk di bawah hukum Eropa, sedangkan ikatan kredit untuk tanah-tanah adat tertentu (lihat juga Peraturan Tentang Credietverband, S. 1908-542 jo. 1909-586, 6 Juli 1908). Setelah berlakunya UU Pokok Agraria No. 5/1960, dualisme hukum pertanahan dihapuskan. Meski ditujukan untuk menyatukan sistem hukum pertanahan nasional, namun pada kenyataannya peraturan tersebut juga menggantikan hukum kebendaan yang diatur dalam Buku II KUH Perdata sepanjang menyangkut masalah tanah, tak terkecuali permasalahan hipotek atas tanah. Sejak saat itu, hipotek dan ikatan kredit sebenarnya hendak digantikan dengan instrumen baru bernama hak tanggungan (Pasal 51 UU Pokok Agraria No. 5/1960). Namun demikian, pengaturan mengenai hukum kebendaan tersebut tak langsung diselesaikan sampai tuntas. Sebelum berlakunya UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, pengaturan yang dilakukan hanya berupa pendelegasian pada peraturan-peraturan pelaksana pada level Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Agraria. Betul bahwa sebelum tahun 1996 telah ada suatu peraturan yang menyinggung hal ini, yaitu UU No. 16/1985 tentang Rumah Susun, tapi peraturan perundang-undangan ini pun hanya didasari kepentingan pragmatis pengaturan kredit kepemilikan/pembangunan rumah susun.

Bagaimana akta hipotek dan akta ikatan kredit pada akhirnya tidak digantikan dengan akta hak tanggungan, namun dengan sertifikat hak tanggungan, sebenarnya dapat ditelusuri kembali pada peraturan-peraturan yang muncul pada tahun 60-an. Ketika itu diatur bahwa grosse akta hipotek/credietverband dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah dan disertakan pada sertifikat terkait untuk berlaku sebagai grosse akta sebagaimana dimaksud Pasal 224 HIR (Pasal 7 Permen Agraria No. 15/1961 tentang Pembebanan dan Pendaftaran Hypotheek serta Credietverband). Kemudian pada tahun 1996 ditegaskan kembali bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dan memuat irah-irah itulah yang berlaku sebagai grosse menurut Pasal 224 HIR (Pasal 14 UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan). Mengapa hal ini terjadi, sebenarnya masih belum dapat dipastikan. Tetapi kemungkinan besar tak lepas dari peran pembuat dan pendaftar akta yang pada masa kolonial menjadi tanggung jawab satu pihak yang sama, yaitu Ketua Raad van Justitie (lihat Peraturan Balik Nama/Overschrijvingsordonnantie, S. 1834-27, terakhir diubah S. 1933-48jo.S.1938-2).

Dalam perkembangannya lebih lanjut, peran pembuat dan pendaftar akta tersebut dipisahkan, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pembuat akta, serta Pejabat Kantor Pertanahan sebagai pendaftar akta. Dan beberapa literatur mencatat Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1987 (sayangnya peraturan ini belum berhasil ditemukan) yang mengindikasikan asal muasal penegasan dalam UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, yaitu bahwa grosse akta yang dimaksud dalam Pasal 224 HIR adalah sertifikat hak tanggungan, merupakan pendapat BPN. Sebelum berlakunya UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, sebagian ahli mengukuhkan pendapat BPN ini (antara lain Setiawan: 1991), namun ada pula yang tetap berpendapat bahwa grosse akta adalah salinan dari akta otentik yang dibuat oleh notaris (antara lain Ida Bagus Ngurah Adi: 1992).

Persyaratan dan keabsahan grosse akta hipotek/akta pengakuan utang/sertifikat hak tanggungan yang kemudian berkembang, sebenarnya tidak banyak berubah. Selain penegasan mengenai perlunya irah-irah sebagai dasar kekuatan eksekutorial, pengaturan lebih banyak terfokus pada siapa yang berwenang untuk mengeluarkan grosse akta/sertifikat tersebut.

Seperti sudah dibahas di atas, untuk grosse akta pengakuan utang adalah notaris yang membuat akta tersebut, untuk sertifikat hak tanggungan pejabat pendaftar tanah, serta untuk grosse akta hipotek kapal adalah Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di bawah menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran (Menteri Perhubungan). Hal terakhir ini sudah mulai diatur dalam PP No. 51/2002 tentang Perkapalan yang ditegaskan kembali dalam UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. Untuk pejabat yang berwenang ini, sebenarnya logikanya mirip dengan grosse akta hipotek tanah yang kemudian menjadi sertifikat hak tanggungan. Pada masa kolonial dulu pada prinsipnya tugas dan tanggung jawab pembebanan dan pendaftaran hipotek dipegang oleh atau di bawah pengawasan Ketua Raad van Justitie (lihat Peraturan Balik Nama yang sudah disebut di atas dan Peraturan penDaftaran Kapal/Teboekstelling van Schepen, S. 1933-48 jo. S. 1938-2, 4 Februari 1933). Perdebatan mengenai siapa yang mengeluarkan grosse akta, sebenarnya berhubungan erat dengan fungsi yang disandang pihak tersebut.

Mengapa peran/fungsi pejabat yang menerbitkan grosse akta menjadi begitu penting? J. Satrio menyebut bahwa grosse akta mempunyai kekuatan eksekutorial, karena “pejabat yang menetapkan hak yang ada dalam akta yang bersangkutan, mempunyai integritas yang tinggi” (J. Satrio, SH., 2002, hlm. 238). Hal ini dapat juga diartikan bahwa siapa yang berwenang untuk mengeluarkan grosse akta, pada prinsipnya mengemban tanggung jawab untuk membuat grosse dengan tepat dan benar. Bukankah pada akhirnya pihak tersebutlah yang menanggung penggunaan nama Tuhan (irah-irah) dalam grosse akta yang dikeluarkannya? Sehingga, apabila di kemudian hari ada permasalahan dalam eksekusi, bisa jadi masalahnya bukan pada pengadilan yang tidak mengerti atau menghargai legitimasi grosse akta ini, tapi memang akta tersebut dibuat dalam bentuk yang tidak mungkin untuk dieksekusi. Lalu bagaimana membuat grosse akta dengan tepat dan benar?

Pada prinsipnya eksekusi dapat dilaksanakan apabila ada kejelasan mengenai cakupan eksekusi. Kejelasan ini dapat berupa barang tertentu atau sejumlah nilai uang tertentu. Kejelasan akan obyek dan/atau besaran uang yang diperjanjikan, bahkan telah dijadikan sebagai syarat pembuatan akta hipotek/hak tanggungan/pengakuan utang. Namun demikian, dalam literatur dan putusan banyak diperdebatkan definisi “tertentu” atau “pasti” tersebut. Terlebih lagi, apabila di kemudian hari kreditur melaksanakan eksekusi, bukan tidak mungkin debitur telah memenuhi sebagian utangnya yang tercantum dalam akta terkait. Bukankah nilainya bisa jadi tidak lagi sesuai dengan yang tercantum dalam akta?

Dalam sebuah kasus, Mahkamah Agung mempunyai pendapat yang cukup menarik tentang menentukan besarnya nilai tertentu tersebut, yaitu “berdasar atas rasa keadilan dengan berpedoman pada kreditur (pembukuan bank) pada saat kreditur mengajukan permohonan lelang eksekusi grosse akta hipotek kepada Ketua Pengadilan Negeri” (Putusan MARI No. 2702.K/Pdt/1995, 28 Oktober 1998). Perselisihan mengenai besarnya nilai utang sebenarnya tidak akan menjadi hambatan serius terhadap eksekusi, apabila pada saat pembuatan juga dicantumkan keterangan yang jelas mengenai cara menghitung obyek eksekusi yang bersumber dari isi akta itu sendiri. Lalu bagaimana eksekusi itu sendiri dilakukan?

Untuk permasalahan eksekusi, sebenarnya hasil temuan juga tidak kalah menarik. Akibat dari pendapat pengadilan untuk selalu memeriksa dan menguji dulu grosse akta yang dimintakan eksekusi, pada akhirnya hak penerima hak tanggungan/pemegang hipotek untuk melakukan penjualan langsung (parate executie) juga menjadi terbatas. Namun demikian, hal ini bukan permasalahan dalam level praktek saja. Kesalahpahaman mengenai pengertian eksekusi telah muncul akibat dari peraturan perundang-undangan yang dalam penjelasannya menyatukan parate executie dan eksekusi dengan menggunakan grosse akta. Sudah ada beberapa literatur membahasnya dan meluruskan hal ini. Namun karena keterbatasan ruang dan waktu, sementara ini tulisan mengenai grosse akta harus penulis akhiri di sini. Dalam waktu dekat akan ada dokumen yang memaparkan permasalahan ini dengan lebih komprehensif lagi.

Sementara dapat disimpulkan bahwa grosse akta yang berkekuatan eksekutorial adalah salinan pertama akta-akta tertentu yang diatur dengan undang-undang memiliki kekuatan eksekutorial, yaitu meliputi salinan pertama akta pengakuan utang, salinan akta hipotek (kapal), dan sertifikat hak tanggungan. Syarat keabsahan surat-surat yang demikian, pada intinya diatur secara formal dengan menetapkan pejabat yang berwenang untuk membuat surat-surat tersebut. Selain itu ada pula syarat-syarat materiil yang ditentukan oleh undang-undang yang seharusnya dipastikan pemenuhannya oleh pejabat terkait. Pada intinya syarat-syarat tersebut ditetapkan untuk menjamin terlaksananya eksekusi. Dan jika dalam prakteknya nama Tuhan tidak lagi bermakna, pasti bukan karena kesalahan Tuhan, namun karena kesalahan pejabat terkait yang menjalankan tugas dan tanggung jawab Atas Nama-Nya. Masalah ini tentu tidak akan terselesaikan hanya dengan perubahan irah-irah atau penegasan kekuatan eksekutorial saja.    

*) Penulis adalah peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

HUBUNGAN PERATURAN JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK DALAM PELAKSANAAN TUGAS NOTARIS


BAB I

PENDAHULUAN

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berintikan kebenaran dan keadilan yang mana menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Untuk itu dibutuhkan alat bukti tertulis otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui jabatan tertentu, yaitu oleh notaris sebagai pejabat umum.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau disebut Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai pengganti dari Reglement op Het Ambt in Nederlands Indie (Stbl. 1860:3) atau Peraturan Jabatan Notaris (PJN). Sejak berlakunya Undang-undang Jabatan Notaris yang baru ini, melahirkan perkembangan hukum yang berkaitan langsung dengan dunia kenotariatan saat ini, yakni:

1.      Adanya “perluasan kewenangan Notaris”, yaitu kewenangan yang dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (2) butir f, yakni: “kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan”.
2.      Kewenangan untuk membuat akta risalah lelang. Akta risalah lelang ini sebelum lahirnya Undang-undang tentang Jabatan Notaris menjadi kewenangan juru lelang dalam Badan Urusan Utang Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960.
3.      Memberikan kewenangan lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Kewenangan lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan ini merupakan kewenangan yang perlu dicermati, dicari dan diketemukan oleh Notaris, karena kewenangan ini bisa jadi sudah ada dalam dalam Peraturan Perundang-undangan, dan juga kewenangan yang baru akan lahir setelah lahirnya Peraturan Perundang-undangan yang baru.

Segera setelah Peraturan mengenai jabatan notaris ini diberlakukan, maka seluruh kegiatan kenotariatan di Indonesia berpedoman pada peraturan ini. Namun, di dalam pelaksanaan tugas notaris sehari-hari tidak hanya berpedoman pada peraturan ini. Para notaris sekarang ini telah membentuk suatu perhimpunan yang disebut Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dan diantara para anggota INI telah sepakat untuk membentuk suatu peraturan lain berupa suatu kode etik tersendiri bagi para notaris yang nantinya akan menjadi pedoman pendukung selain peraturan jabatan notaris yang telah ada.

Berdasarkan pemaparan di atas, maka yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :

1.      Bagaimana Pelaksanaan Tugas Notaris Berkaitan Dengan Peraturan Jabatan Notaris (UUJN)?
2.      Bagaimana Pelaksanaan Tugas Notaris Berkaitan Dengan Kode Etik Notaris ?

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pelaksanaan Tugas Notaris Berkaitan Dengan Peraturan Jabatan Notaris (UUJN)

Kebutuhan akan jasa notaris dalam masyarakat modern tidak mungkin dapat dihindarkan. Notaris sebagai pejabat umum diangkat oleh pemerintah dan pemerintah sebagai organ negara mengangkat notaris bukan semata untuk kepentingan notaris itu sendiri, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas. Jasa yang diberikan oleh notaris terkait erat dengan persoalan trust (kepercayaan diantara para pihak), artinya negara memberikan kepercayaan yang besar terhadap notaris dan dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemberian kepercayaan kepada notaris berarti bahwa notaris itu mau tidak mau telah memikul tanggung jawab atasnya. Tanggung jawab ini dapat berupa tanggung jawab secara hukum maupun moral.

Untuk kewajiban notaris telah diatur secara khusus dan terperinci di dalam Pasal 16 (1) huruf a-m. Sedangkan ketentuan sanksi dalam UUJN diatur dalam BAB XI pasal 84 dan 85. Pasal 84 menyatakan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris.

Ketentuan Pasal 84 ini adalah ketentuan yang menunjukkan bahwa secara formil notaris bertanggung jawab atas keabsahan akta otentik yang dibuatnya dan jika ternyata terdapat cacat hukum sehingga akta tersebut kehilangan otentitasnya serta merugikan pihak yang berkepentingan, maka notaris dapat dituntut untuk mengganti biaya, ganti rugi dan bunga. Mengenai pelanggaran yang dilakukan notaris terkait dengan hilangnya sifat otentitasnya suatu akta sebagaimana Pasal 84 UUJN dapat dikemukakan karena notaris melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal berikut ini :

1.        Pasal 16 ayat (1) huruf i : Dalam menjalankan kewajibannya notaris berkewajiban mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h (membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan) atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.

2.        Pasal 16 ayat (10 huruf k : Dalam menjalankan kewajibannya notaris mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara  Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan.

3.        Pasal 41 : Apabila ketentuan dalam Pasal 39 (berkaitan dengan penghadap) dan Pasal 40 (berkenaan dengan saksi atas akta yang dibacakan oleh notaris) tidak dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan.

4.        Pasal 44 : Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi dan notaris.

5.        Pasal 48 : Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya dengan yang lain. Perubahan atas akta berupa penambahan, penggantian, atau pencoretan dalam akta hanya sah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi dan notaris.

6.        Pasal 49 : Setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri akta, jika tidak demikian perubahan tersebut dibuat pada akhir akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan.

7.        Pasal 50 : Apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, hal demikian dilakukan demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan dalam sisi akta. Pencoretan ini dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi dan notaris. Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan, pencoretan dan penambahan.

8.        Pasal 51 : Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani. Pembetulan ini dilakukan dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.

9.        Pasal 52 : Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istris/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa. Ketentuan ini tidak berlaku, apabila orang tersebut kecuali notaris sendiri, menjadi penghadap dalam penjualan di muka umum, sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan notaris, persewaan umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang risalahnya dibuat oleh notaris.

Tersimpul dalam pasal-pasal mengenai hal-hal yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum merupakan hal-hal yang bersifat teknis dan formal serta merupakan standar yang harus dimengerti sepenuhnya oleh notaris. Ketidakpahaman ataupun kelalaian terhadap hal-hal tersebut menyebabkan notaris harus mempertanggungjawabkan atas kesalahannya sehingga pihak yang menderita kerugian memiliki alasan yuridis untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.

Mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada notaris sebagai pribadi menurut Pasal 85 UUJN dapat berupa :

1.  Teguran lisan;

2.  Teguran tertentu;

3.  Pemberhentian sementara;

4.  Pemberhentian dengan hormat;

5.  Pemberhentian dengan tidak hormat

Penjatuhan sanksi ini dapat diberikan bila notaris  melanggar ketentuan yang diatur oleh UUJN yakni melanggar Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a-k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal 63.

Ketentuan normatif ini mengatur notaris agar notaris dalam menjalankan profesinya selalu terkontrol dengan formalitas yang telah digariskan. Artinya tuntutan profesi notaris lebih merujuk pada bentuk dari akta yang dihasilkan bukan substansi (materi) dari akta. Materi akta dan tanggung jawab atas isinya berada di pundak para pihak yang mengadakan perjanjian. Namun terkadang dalam suatu akta memuat konstruksi-konstruksi hukum tertentu yang sebenarnya dilarang untuk dilakukan di bidang hukum perjanjian. Mengenai hal ini, notaris berkewajiban untuk mengingatkan atau memberi tahu kepada para pihak bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Mengenai tanggung jawab materiil terhadap akta yang dibuat dihadapan notaris perlu ditegaskan bahwa dengan kewenangan notaris dalam pembuatan akta notaris bukan berarti notaris dapat secara bebas sesuai kehendaknya untuk membuat akta otentik tanpa adanya para pihak yang meminta untuk dibuatkan akta. Akta notaris dengan demikian sesungguhnya adalah aktanya pihak-pihak yang berkepentingan, bukan aktanya notaris yang bersangkutan. Karena itulah dalam terjadinya sengketa dari perjanjian yang termuat dalam akta notaris yang dibuat bagi mereka dan dihadapan notaris maka yang terikat adalah mereka yang mengadakan perjanjian itu sendiri, Sedangkan notaris tidak terikat untuk memenuhi janji ataupun kewajiban apapun seperti yang tertuang dalam akta notaris yang dibuat di hadapannya dan notaris sama sekali berada di luar mereka yang menjadi pihak-pihak.

Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan akan adanya akta notaris yang tendensius. Maksudnya adalah dalam pembuatan akta keterlibatan notaris tidak sekedar legalisasi suatu akta namun menyangkut substansi akta (Abdul Ghofur Anshori, 2009 : 47). Hal ini bisa terjadi ketika notaris sebagai pihak yang semestinya netral melakukan hal-hal tertentu yang menyebabkan salah satu pihak diuntungkan dan di satu sisi merugikan pihak lainnya dengan akta notariil tersebut. Ketidaknetralan notaris dalam membuat suatu akta ini dapat menjadikan notaris dikenai tanggung jawab atas materi akta yang dibuatnya. Perbuatan notaris yang demikian melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa notaris dalam menjalankan jabatannya berkewajiban untuk bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Selain Pasal 16 ayat (1) huruf a tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat prosedural.

B.  Pelaksanaan Tugas Notaris Berkaitan Dengan Kode Etik Notaris

Profesi notaris merupakan profesi yang berkaitan dengan individu, organisasi profesi, masyarakat pada umumnya dan negara (Abdul Ghofur Anshori, 2009 : 48). Tindakan notaris akan berkaitan dengan elemen-elemen tersebut. Oleh karenanya, suatu tindakan yang keliru dari notaris dalam menjalankan pekerjaannya tidak hanya akan merugikan notaris itu sendiri namun juga dapat merugikan organisasi profesi, masyarakat dan negara.

Hubungan profesi notaris dengan masyarakat dan negara telah diatur dalam UUJN berikut peraturan perundang-undangan lainnya. Sementara hubungan profesi notaris dengan organisasi profesi notaris diatur melalui kode etik notaris yang ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi notaris. Keberadaan kode etik notaris merupakan konsekuensi logis dari dan untuk suatu pekerjaan yang disebut sebagai profesi. Bahkan ada pendapat yang menyatakan bahwa notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan perundang-undangan semata, namun juga pada kode etik profesinya, karena tanpa kode etik, harkat dan martabat dari profesinya akan hilang.

Terdapat hubungan antara kode etik dengan UUJN. Hubungan pertama terdapat dalam Pasal 4 UUJN mengenai sumpah jabatan. Notaris melalui sumpahnya berjanji untuk menjaga sikap, tingkah lakunya dan akan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawabnya sebagai notaris.

Adanya hubungan antara kode etik dan UUJNmemberikan arti terhadap profesi notaris itu sendiri. UUJN dan kode etik notaris menghendaki agar notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai pejabat umum, selain harus tunduk pada UUJN juga harus taat pada kode etik profesi serta harus bertanggung jawab kepada masyarakat yang dilayaninya, organisasi profesi (Ikatan Notaris Indonesia atau INI) maupun terhadap negara. Dengan adanya hubungan ini, maka terhadap notaris yang mengabaikan keluruhan dari martabat jabatannya selain dapat dikenai sanksi moril, ditegur atau dipecat dari keanggotaan profesinya juga dapat dipecat dari jabatannya sebagai notaris. Menurut Muhammad sebagaimana dikutip Nico (Abdul Ghofur Anshori, 2009 : 48), bahwa notaris dalam menjalankan tugas jabatannya :

1.      Notaris dituntut melakukan pembuatan akta dengan baik dan benar. Artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hukum dan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan karena jabatannya.

2.      Notaris dituntut menghasilkan akta yang bermutu. Artinya, akta yang dibuatnya itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak-pihak yang berkepentingan dalam arti yang sebenarnya, bukan mengada-ada. Notaris harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan akan kebenaran isi dan produk akta yang dibuatnya itu.

3.      Berdampak positif, artinya siapapun akan mengakui akta notaris  itu mempunyai kekuatan bukti sempurna.

Pelanggaran terkait dengan kode etik notaris adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh anggota perkumpulan  Organisasi Ikatan Notaris Indonesia maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris yang melanggar ketentuan kode etik dan/atau disiplin organisasi. Ruang lingkup dari kode etik berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan organisasi Ikatan Notaris Indonesia maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris baik dalam pelaksanaaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait dengan sanksi sebagai bentuk upaya penegakan kode etik notaris atas pelanggaran kode etik didefinisikan sebagai suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan didiplin notaris. Sanksi dalam kode etik notaris dituangkan dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik dapat berupa teguran, peringatan, skorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan, onzetting (pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

BAB III

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah saya dikemukakan di atas, maka kesimpulan yang dapat Saya berikan adalah :

1.      Kewenangan notaris dalam pembuatan akta notaris bukan berarti notaris dapat secara bebas sesuai kehendaknya untuk membuat akta otentik tanpa adanya para pihak yang meminta untuk dibuatkan akta. Selain itu, notaris tidak terikat untuk memenuhi janji ataupun kewajiban apapun seperti yang tertuang dalam akta notaris yang dibuat di hadapannya dan notaris sama sekali berada di luar mereka yang menjadi pihak-pihak.
  
2.      Ketidaknetralan notaris dalam membuat suatu akta dapat menjadikan notaris dikenai tanggung jawab atas materi akta yang dibuatnya. Perbuatan notaris yang demikian melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa notaris dalam menjalankan jabatannya berkewajiban untuk bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
  
3.      Sanksi sebagai bentuk upaya penegakan kode etik notaris atas pelanggaran kode etik didefinisikan sebagai suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan didiplin notaris. Sanksi dalam kode etik notaris dituangkan dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik dapat berupa teguran, peringatan, skorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan, onzetting (pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghofur Anshori. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. UII Press. Yogyakarta. 2009.

Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Rafika Aditama. Bandung. 2008.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.