Sabtu, 28 Mei 2011

PENELITIAN ILMU HUKUM NORMATIF


1. Pengertian Penelitian Ilmu Hukum Normatif

Hukum dapat diartikan sebagai norma tertulis yang dibuat secara resmi dan diundangkan oleh pemerintah dari suatu masyarakat. Di samping hukum yang tertulis tersebut terdapat norma di dalam masyarakat yang tidak tertulis tetapi secara efektif mengatur perilaku para anggota masyarakat. Norma tersebut pada hakekatnya bersifat kemasyarakatan, dikatakan demikian karena norma selain berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat juga merupakan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Norma merupakan manifestasi dari sistem nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Melalui sosialisasi yang panjang norma-norma tersebut diinternalisasikan pada seluruh anggota masyarakat.

Norma atau kaidah berisi kehendak yang mengatur perilaku seseorang, sekelompok orang, atau orang banyak dalam hubungannya dengan orang lain atau dengan makhluk lain, dan alam sekelilingnya. Di dalam kehidupan manusia terdapat berbagai macam norma seperti; norma moral, norma susila, norma etika, norma agama, norma hukum, dan lain-lain. Di antara norma-norma tersebut norma hukum merupakan norma yang paling kuat berlakunya, karena bagi pelanggarnya dapat diancam sanksi pidana atau sanksi pemaksa oleh kekuasaan negara, oleh karena itu norma hukum mempunyai sifat keberlakuan yang heteronom sedang norma-norma lain mempunyai sifat keberlakuan yang otonom.

Norma hukum sebagaimana halnya dengan norma-norma lainnya tersusun secara hierarkis dan berjenjang ke atas berhadapan dengan norma hukum yang membentuknya, dan ke bawah berhadapan dengan norma hukum yang dibentuknya. Susunan tersebut berpuncak pada norma tertinggi yang disebut sebagai norma dasar yang tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi, melainkan ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat yang bersangkutan. Norma hukum berisi kehendak yang dikategorikan dengan Das Sollen, yaitu suatu kategori yang bersifat imperatif. Kehendak itu dapat berupa suruhan atau larangan, dan dapat juga berupa pembebasan dari suruhan atau pengecualian dari larangan.

Norma hukum selain berfungsi mengatur perilaku, juga berfungsi memberi kuasa kepada norma hukum lain untuk mengatur perilaku atau berfungsi mengubah atau mengganti norma hukum lain, menurut Bruggink (1996:100), norma hukum sebagai norma perilaku berisi:
(a)    Perintah (gebod); yaitu kewajiban masyarakat untuk melakukan sesuatu.
(b)   Larangan (verbod); yaitu kewajiban masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu.
(c)    Pembebasan/Dispensasi (vrijfstelling); yaitu pembolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan.
(d)   Izin (toestemming); yaitu pembolehan (perkenan) atau pengecualian khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.

Muatan norma hukum yang mengatur perilaku ini dapat dilihat dari dua sisi: Pertama, dilihat dari orang-orang yang diatur perilakunya, pada tataran ini norma bersifat umum dan individual. Kedua, dilihat dari perilaku yang diaturnya, pada tataran ini norma bersifat abstrak dan konkrit. Dengan demikian muatan norma hukum yang sifatnya umum dan abstrak dirumuskan dalam undang-undang dan norma hukum yang sifatnya konkrit dan individual dimuat dalam Keputusan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya menurut Hart sebagaimana dikutip Bruggink (1996:102), disamping norma perilaku terdapat sekelompok norma yang menentukan sesuatu berkenaan dengan kaidah perilaku itu sendiri yang disebut dengan meta norma, yaitu:
a)      Norma Pengakuan (Rules of Recognition); yaitu norma yang menetapkan norma perilaku mana yang di dalam suatu masyarakat hukum tertentu harus dipenuhi.
b)      Norma Perubahan (Rules of Change); yaitu norma yang menetapkan bagaimana sesuatu norma perilaku dapat diubah.
c)      Norma Kewenangan (Rules of Adjudication); yaitu norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana suatu kaidah perilaku harus diterapkan jika dalam suatu kejadian tertentu terdapat ketidakjelasan.

Norma hukum berhubungan dengan asas-asas hukum, hubungan tersebut terletak dalam proses pembentukan norma hukum, sebab asas-asas hukum sebagai ketentuan moral mempengaruhi pembentukan hukum, jadi norma hukum bertumpu pada asas hukum.

Mengenai asas hukum ada perbedaan pendapat di kalangan ilmuwan hukum, pendapat pertama menyatakan bahwa asas hukum merupakan bagian dari sistem hukum. Jadi sebagaimana halnya norma hukum maka asas hukum mengikat masyarakat, pendapat kedua menyatakan asas hukum tidak merupakan bagian dari sistem hukum, karenanya tidak mengikat masyarakat. Terlepas dari pandangan mana yang dianut, tidak dibahas lebih lanjut dalam buku ini, sebab kedua pendapat tersebut baik pendapat pertama maupun kedua, sama-sama merupakan bidang kajian dari penelitian ilmu hukum normatif.

Penelitian ilmu hukum normatif sejak lama telah digunakan oleh ilmuwan hukum untuk mengkaji masalah-masalah hukum.

Penelitian ilmu hukum normatif meliputi pengkajian mengenai:
(a) Asas-asas hukum;
(b) Sistematika hukum;
(c) Taraf sinkronisasi hukum;
(d) Perbandingan hukum;
(e) Sejarah hukum.

Salah satu contoh adalah seperti yang dikemukakan oleh Sumitro (1983:10); Penelitian berupa inventarisasi perundang-undangan yang berlaku, berupaya mencari asas-asas atau dasar falsafah dari perundang-undangan terse-but, atau penelitian yang berupa usaha penemuan hukum yang sesuai dengan suatu kasus tertentu.

Karakteristik utama penelitian ilmu hukum normatif dalam melakukan pengkajian hukum adalah:
(a)      Sumber utamanya adalah bahan hukum bukan data atau fakta sosial, karena dalam penelitian ilmu hukum normatif yang dikaji adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat normatif. Bahan-bahan hukum tersebut terdiri dari:

Ø      Bahan Hukum Primer:
-Peraturan Perundang-undangan;
-Yurisprudensi:
-Traktat, Convensi yang sudah diratifikasi;
-Perjanjian-perjanjian keperdataan para-pihak;
-dan sebagainya.

Ø      Bahan Hukum Sekunder:
-Buku-buku ilmu hukum;
-Jurnal ilmu hukum;
-Laporan penelitian ilmu hukum;
-Artikel ilmiah hukum; dan
-Bahan seminar, lokakarya, dan sebagainya.

(b)     Pendekatannya Yuridis Normatif
Dalam penelitian atau pengkajian ilmu hukum normatif, kegiatan untuk menjelaskan huk um tidak diperlukan dukungan data atau fakta-fakta sosial, sebab ilmu hukum normatif tidak mengenal data atau fakta sosial yang dikenal hanya bahan hukum, jadi untuk menjelaskan hukum atau untuk mencari makna dan memberi nilai akan hukum tersebut hanya digunakan konsep hukum dan langkah-langkah yang ditempuh adalah langkah normatif.

(c)      Menggunakan Metode Interpretasi
Dalam pengkajian atau penelitian ilmu hukum normatif digunakan metode interpretasi untuk memaparkan atau menjelaskan hukum tersebut, metode interpretasi yang digunakan terdiri dari:
-Interpretasi gramatikal;
-Interpretasi sistematis;
-Interpretasi historis;
-Interpretasi perbandingan hukum;
-Interpretasi antisipasi;
-Interpretasi ideologic.

(d)     Analisisnya Yuridis Normatif
Dalam pengkajian atau penelitian ilmu hukum normatif, kegiatan analisisnya berbeda dengan cara menganalisis ilmu hukum empiris, dalam pengkajian ilmu hukum normatif, langkah atau kegiatan melakukan analisis mempunyai sifat yang sangat spesifik atau khusus, kekhususannya di sini bahwa yang dilihat adalah apakah syarat-syarat normatif dari hukum itu sudah terpenuhi atau belum sesuai dengan ketentuan dan bangunan hukum itu sendiri.

(e)     Tidak Menggunakan Statistik
Penelitian atau pengkajian ilmu hukum normatif tidak menggunakan statistik, karena penelitian ilmu hukum normatif merupakan penelitian atau pengkajian yang sifatnya murni hukum.

(f)       Teori Kebenarannya Pragmatic
Teori kebenaran penelitian ilmu hukum normatif adalah kebenaran pragmatic artinya dapat bermanfaat secara praktis dalam kehidupan masyarakat.

(g)     Sarat Nilai
Sarat nilai artinya ada pengaruh dari subyek, sebab menurut pandangan penganut ilmu hukum normatif justru dengan adanya pengaruh penilaian itulah sifat spesifik dari ilmu hukum normatif dapat diungkap.

Dengan melihat karakteristik penelitian ilmu hukum normatif tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hal yang paling prinsip dan mendasar dalam penelitian ilmu hukum normatif, adalah bagaimana seorang peneliti menyusun dan merumuskan masalah penelitiannya secara tepat dan tajam, serta bagaimana seorang peneliti memilih metoda untuk menentukan langkah-langkahnya dan bagaimana ia melakukan perumusan dalam membangun teorinya.


2. Pendekatan Penelitian Ilmu Hukum Normatif

Pengertian yuridis diartikan sebagai sesuatu yang sesuai dengan persyaratan keahlian hukum. Istilah yuridis itu sendiri berasal dari bahasa Romawi kuno, yaitu Yuridicus. Pada masa kejayaan kerajaan Romawi hampir semua daratan eropa berada di bawah kekuasaannya, oleh karena itu hukum yang berlaku di daratan eropa sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi. Istilah Yuridicus dalam hukum Romawi berkembang pula di Perancis yang dikenal dengan istilah "Yuridique" dan di Belanda disebut dengan istilah Yuridisch yang artinya menurut hukum (Arief, 1995:202).

Mengacu pada pengertian yang demikian ini pendekatan yuridis pada hakekatnya menunjuk pada suatu ketentuan, yaitu harus terpenuhi tuntutan secara keilmuan hukum yang khusus yaitu ilmu hukum dogmatik. Ukuran yang digunakan untuk melihat atau untuk menentukan apakah suatu permasalahan hukum konkrit telah memenuhi kriteria yuridis atau tidak (Koesnoe, 1992) harus dilihat dari empat macam karakteristik, yaitu: dari sudut sistem ilmiahnya, sistem normatifnya, sistem pendekatannya dan dari sistem interpretasinya. Untuk lebih jelasnya pengertian terhadap keempat ukuran tersebut akan diuraikan di bawah ini.

1. Sistem Ilmiahnya
Maksudnya ialah bahwa setiap tata hukum dari suatu bangsa bersifat tersendiri, karenanya setiap tata hukum nasional sifatnya. Ilmu hukum positif yang obyeknya ketentuan-ketentuan hukum positif dari suatu tata hukum juga nasional sifatnya, oleh karenanya tinjauan atas suatu perkara atau isi hukum, dapat dinilai sudah tepat atau tidal,,, secara yuridis. Cara mengukurnya ialah dengan mengkaji apakah sudah terpenuhi atau tidak tuntutan dan persyaratan dari ilmu hukum positif itu. Dalam penelitian ilmu hukum normatif tuntutan atas persyaratan keilmuan yang harus dipenuhi adalah:

(a)     Dalam membangun konsep harus beranjak dan berpegang teguh pada hakekat keilmuan itu sendiri, yaitu ilmu hukum normatif atau ilmu hukum positif.

(b)     Hakekat keilmuan ilmu hukum normatif itu dilihat dari dua sudut pandang, yaitu:
Ø      Dari sudut filsafat ilmu dengan menggunakan pandangan Hukum Normatif;
Ø      Dari sudut teori Hukum meliputi tiga lapisan ilmu Hukum, yaitu:
-dogmatik hukum;
-teori hukum; dan
-filsafat hukum.

(c)     Langkah-langkahnya harus langkah kajian ilmu hukum normatif, yaitu: Diawali perumusan masalah atau penetapan isu hukum, kemudian diikuti penetapan metode dan perumusan teori.

(d)     Pemilikan metode yang digunakan harus sesuai dengan metode ilmu hukum normatif.

(e)     Perumusan teori. Dalam merumuskan teorinya mengacu pada penalaran hukum dan penalaran itu bertumpu pada aturan berpikir yang dikenal dalam logika_

(f)       Sifatkeilmuan hukumnya meliputi:
Ø      Proses yaitu prosesnya harus bersifat ilmiah.
Ø      Produk yaitu produknya ilmu.
Ø      Produsen yaitu melahirkan konsensus di antara sesama kolega, artinya hasil penelitian itu memperoleh persetujuan atau pengakuan dari kalangan ilmuwan hukum itu sendiri.

(g)     Teori kebenarannya pragmatic, yaitu kebenarannya mementingkan berfungsinya teori keilmuan secara memuaskan, atau dengan kata lain ber-guna dalam hal-hal praktis.

(h)     Hasil pengkajian berupa argumentasi hukum dan akhirnya diarahkan pada perumusan teori.


2. Sistem Normatifnya

Maksudnya ialah bahwa tinjauannya itu berangkat dan memfokuskan diri, pada ketentuan hukum positif tata hukum yang menguasai perkara atau isu hukum yang bersangkutan. Artinya berada dalam kerangka kemauan dan maksud dari tata hukum yang bersangkutan. Untuk melihat sistem normatif dari ilmu hukum harus dipahami terlebih dahulu ciri-ciri atau karakter ilmu hukum normatif tersebut seperti dikatakan oleh Meuwissen (1994:26-28), yaitu:

a)      Bersifat analitis, artinya tidak semata-mata menjelaskan, akan tetapi juga memaparkan dan menganalisis isi dan struktur hukum positif yang berlaku.

b)      Bersifat terbuka atau open system, artinya karena ilmu hukum normatif mensistematisasi gejala-gejala hukum yang dipaparkan dan dianalisis, maka hal itu merupakan pengembangan yang mengarah pada suatu sistem hukum yang logis dan konsisten.

c)      Bersifat hermeneutic, artinya berusaha menjelaskan makna yang terkandung dalam aturan hukum itu.

d)      Bersifat normatif, artinya selain obyeknya norma, ilmu hukum normatif juga memiliki dimensi penormaan.

e)      Memiliki arti praktis, maksudnya apa yang dikemukakan ilmu hukum normatif berkaitan dengan penerapan praktis dari hukum.

Sabtu, 21 Mei 2011

KONSTITUSI NEGARA


Oleh: Moh. Mahfud MD

Secara jujur harus diakui bersama bahwa dalam sepuluh tahun terakhir perkembangan konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia bergerak begitu cepat, baik dari sudut studi ilmiah maupun dari sudut praktik ketatanegaraannya. Adalah gelombang reformasi 1998 yang pada mulanya membuka tumbuh suburnya konstitusionalisme di tengah-tengah kehidupan masyarakat seperti yang terjadi sekarang ini. Pasca meletusnya reformasi, para pelaku kenegaraan mengumandangkan bahwa untuk memperbaiki masa depan Indonesia haruslah dimulai dengan melakukan reformasi konstitusi, sehingga muncul jargon “tidak ada reformasi tanpa amandemen konstitusi”.

Namun demikian, proses perubahan UUD 1945 yang telah terjadi dalam empat tahapan secara politik ternyata tidaklah mudah untuk direalisasikan. Terjadi perdebatan cukup keras dan sengit ketika usulan perubahan UUD 1945 tersebut diajukan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal demikian sangatlah wajar terjadi, sebab konstitusi merupakan kontrak sosial dan politik yang melibatkan kepentingan dan ideologi dari sebuah negara bangsa yang sangat plural serta menjadi dasar-dasar aturan main politik untuk menegakkan HAM dan membatasi kekuasaan dalam negara. Oleh karena itu, perdebatan dan pergulatan yang mendalam bahkan cenderung keras dan meruncing menjadi suatu keniscayaan.

Konstitusi dan Ideologi Negara

Masih segar di dalam ingatan kita bahwa pada awal reformasi tidak semua orang setuju atas gagasan perubahan UUD 1945 dengan alasan yang bisa diterima. PDI Perjuangan dan militer termasuk kelompok kuat yang pada awalnya menolak gagasan amandemen atas UUD 1945. Saat itu Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan yang menjadi pemenang pertama Pemilu 1999, menyatakan tidak setuju atas gagasan dan usulan amandemen terhadap UUD 1945. Megawati khawatir apabila gagasan itu hanya akan menjadi batu loncatan mengganti dasar dan ideologi negara atau mengganti Pancasila. Alasan serupa disampaikan juga oleh kalangan militer, dengan selalu mengedepankan Sapta Marga yang mengharuskan mereka untuk setia mempertahankan Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan alasan-alasan itu, kita jadi sangat memahami adanya kekhawatiran akan tergantikannya dasar dan ideologi negara yaitu Pancasila, melalui pintu perubahan UUD 1945. Secara teori, kekhawatiran itu beralasan karena konstitusi memang memiliki fungsi sebagai aturan main (rule of the game) politik atas dasar terjemahan dan elaborasi dari sebuah ideologi di suatu negara. Terlebih lagi, pada saat itu tengah bermunculan wacana dan gerakan untuk memperjuangkan kembali “formalisasi” hukum Islam, misalnya dengan memberlakukan Piagam Jakarta.

Padahal, apabila kita melihat sejarah awal pembentukan UUD 1945, para pendiri negara telah melewati masa-masa perdebatan keras dan panas mengenai dasar negara yang hendak dibangun, apakah sebagai negara Islam atau negara kebangsaan (nation state). Akhirnya, berdasar keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dasar negara Indonesia ditegaskan bukan sebagai negara agama bukan pula negara sekuler, melainkan negara Pancasila. Artinya, Indonesia disepakati menjadi negara kebangsaan yang dijiwai oleh agama (religious nation state). Dengan demikian, Indonesia tidak dapat dikatakan sebagai negara agama, karena negara agama hanya mendasarkan diri pada satu agama tertentu. Begitu juga, Indonesia bukan negara sekuler karena negara sekuler hampa terhadap agama atau bahkan tak mau peduli dengan agama. Sebaliknya, Indonesia mengakui dan melindungi hak warga negaranya untuk memeluk agama apapun asal berkeadaban, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Dengan demikian, walaupun konstitusi dapat berubah mengikuti situasi atau keadaan politik, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat pada waktu tertentu (sehingga memunculkan doktrin bahwa konstitusi tidak dapat dipaksakan untuk berlaku selamanya), akan tetapi terhadap nilai-nilai ideologi negara yang terkandung di dalamnya, tidak boleh berubah. Oleh karenanya, sebelum dilakukannya amandemen UUD 1945 telah disepakati terlebih dahulu bahwa Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila sebagai dasar negara tidak akan diubah dan akan dipertahankan. Perubahan-perubahan hanya akan menyangkut pasal-pasal melalui adendum. Inilah yang harus dipahami lebih dulu oleh siapapun yang hendak mewacanakan perlu tidaknya perubahan UUD 1945. Kesepakatan ini pulalah yang kemudian membawa PDIP waktu itu untuk menyetujui perubahan UUD 1945 dengan syarat-syarat yang ketat.

Dalam konteks kekinian, kita tidak perlu menutup mata terhadap banyaknya pihak yang mempersoalkan UUD 1945 hasil amandemen yang telah berlaku secara resmi. Terhadap hal tersebut, setidaknya kita dapat mengelompokkan beberapa pandangan utama, yaitu pertama, pandangan yang mempersoalkan substansi isi ataupun keabsahan prosedurnya. Kedua, pandangan yang ingin kembali kepada UUD 1945 yang asli. Ketiga, pandangan yang ingin mengambil jeda terlebih dahulu untuk melakukan amandemen lanjutan karena energi politiknya telah terkuras habis. Keempat, pandangan yang ingin melakukan amandemen kelima dengan alasan masih hangatnya pewacanaan dan amandemen yang terdahulu dilakukan dinilai tanpa pertimbangan matang.

Menghadapi beragam pandangan itu, sebaiknya kita memosisikan diri untuk berpikir lebih jernih dan mendalam, tidak emosional, dan tidak perlu larut dalam romantisme yang sentimental. Pun demikian, kita jangan sampai bersikap melawan arus sejarah seperti yang terjadi pada masa lalu dengan melarang keinginan orang untuk melakukan perubahan. Sebaliknya juga, kita tidak boleh melarang orang berpendapat agar UUD 1945 dikembalikan lagi kepada bentuk aslinya. Kesemuanya harus diwadahi untuk kemudian disalurkan melalui proses yang konstitusional agar tercipta konstitusi buatan rakyat atau konstitusi yang mencerminkan arus besar kehendak rakyat (people’s constitution). Akan tetapi pada prinsipnya, UUD 1945 sebagai konsensus tertinggi warga negara yang kini berlaku secara sah, harus secara bersama-sama dibela dan dilaksanakan sepenuhnya. Sementara, upaya melakukan amandemen juga diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional dan tak bermaksud mengubah ideologi bangsa Indonesia.

Dengan dipertahankannya Pancasila sebagai ideologi negara, maka konsekuensi setiap hukum yang lahir dari konstitusi haruslah memenuhi 4 (empat) kaidah, yaitu pertama, bertujuan untuk membangun dan menjamin integrasi negara dan bangsa Indonesia baik dalam aspek teritorial maupun ideologi. Kedua, didasarkan pada keseimbangan prinsip-prinsip demokrasi dan nomokrasi; Ketiga, ditujukan untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keempat, didasarkan pada toleransi beragama yang berkeadaban dengan cara tidak mengistimewakan ataupun mendiskriminasi kelompok agama tertentu.

Konstitusi sebagai Produk Situasi

Begawan konstitusi K.C Wheare mengatakan dalam bukunya Modern Constitutions bahwa konstitusi suatu negara itu adalah resultante atau produk kesepakatan dari situasi politik, sosial, dan ekonomi pada waktu tertentu. Apabila situasi, kebutuhan, dan tuntutan masyarakat berubah maka UUD sebagai resultante juga dapat berubah. Persoalan mengenai kapan situasi itu datang adalah persoalan yang tersendiri. Oleh sebab itu, lanjut Wheare, di dalam setiap UUD haruslah ada pasal yang mengatur perubahan.

Di Indonesia, hal tersebut telah dibuktikan. Dari aspek sejarah, sejak awal UUD 1945 memang dimaksudkan sebagai UUD interim. Tidak saja berdasar ucapan Bung Karno pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang menyebutnya sebagai ”UUD darurat yang dibuat secara kilat”, tetapi juga ditulis di dalam UUD 1945 itu sendiri, yakni di dalam Aturan Tambahan Pasal I dan Pasal II. Aturan Peralihan menegaskan bahwa setelah enam bulan berakhirnya Perang Asia Timur Raya (Perang Pasifik), Presiden mengatur segala hal yang ditentukan di dalam UUD, termasuk membentuk MPR (dengan pemilu). Kemudian dalam enam bulan setelah dibentuk, MPR bersidang untuk menetapkan UUD. Meskipun kata ”menetapkan” dapat diartikan menetapkan yang sudah ada, tetapi dalam konteks ini yaitu untuk mengubah agar sifat interim, darurat, dan kilat itu menjadi hilang.

Pembuat UUD 1945 yang tergabung di dalam PPKI pun tidak pernah mengatakan bahwa UUD yang mereka susun sempurna sifatnya dan tak bisa diubah, namun mereka justru membuka jalan agar UUD itu tidak sulit untuk diubah, walaupun tidak juga mudah. Dalam berbagai kesempatan, mereka mengatakan bahwa UUD 1945 dibuat ”darurat” sebagai syarat formal agar Indonesia dapat merdeka. Atas dasar itu, maka di dalam Pasal 37 UUD 1945 dimuat ketentuan dan cara untuk mengubah UUD 1945 dan di dalam Aturan Tambahan diperintahkan agar MPR membicarakan dan menetapkan UUD yang tepat untuk Indonesia di masa-masa mendatang.

Dengan demikian, saat ini siapapun boleh menyoal dan mengusulkan perubahan UUD yang sedang berlaku, jika memang ternyata terdapat resultante atau kesepakatan berdasar situasi dan kebutuhan-kebutuhan yang baru. Kesepakatan itu merupakan penekanan bahwa konstitusi adalah buatan rakyat dan bukan tindakan pemerintah semata. Hal ini menjadi penting, karena ketika berbicara perubahan konstitusi maka banyak yang mengukurnya dengan teori, apakah itu produk pakar atau yang berlaku di negara lain. Misalnya ada yang mengatakan bahwa konstitusi yang kita punya adalah salah, karena tidak sesuai dengan teori Trias Politika yang asli sebagaimana yang dimaksud oleh Montesquieu, atau contoh lainnya yaitu mekanisme judicial review yang kita jalankan tidaklah sama sebagaimana praktik di Austria.

Pertanyaannya, siapa yang mewajibkan kita untuk mengikuti Montesquieu? Sementara itu, tidak ada yang menyuruh kita untuk mengekor pada konstitusi negara lain. Jika Montesquieu bisa membuat teori, mengapa kita tidak? Toh, kita punya kebutuhan yang mungkin harus menggunakan pendekatan teori lain yang lebih relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara Indonesia. Bukankah setiap negara bebas untuk membuat atau memodifikasi sendiri konstitusinya masing-masing?

Pernah juga ada yang mengatakan bahwa kesalahan fatal konstitusi kita adalah karena tidak menganut sistem perwakilan bikameral yang jelas dengan prinsip checks and balances seperti Amerika Serikat. Akibatnya, parlemen menjadi asimetris karena DPD tak bergigi dan mandul. Dalam proses legislasi, DPD tak boleh ikut menetapkan UU, melainkan hanya boleh ikut pada tahap awal pembuatan UU tertentu. Itu pun terbatas dalam kaitannya dengan sembilan macam materi UU. Pertanyaannya, siapa yang mengharuskan kita mengikuti sistem bikameral ala Amerika Serikat? Bukankah kita dapat membuat desain sendiri tentang parlemen sebagai pilihan politik kita? Bahwa yang ada sekarang ini dipandang kurang baik, dapat saja kita perbaiki lagi tanpa harus membelenggu diri untuk meniru yang berlaku di luar negeri.

Kita, bangsa ini, berhak membuat teori konstitusi sendiri. Hukum tata negara yang berlaku pada suatu negara adalah apa yang dituangkan oleh rakyat di dalam konstitusinya. Hal tersebut terlepas dari sama atau tidak sama dengan teori tertentu, sejalan atau tak sejalan dengan yang berlaku di negara lain. Sebagai wacana, bisa saja teori atau pendapat pakar dan sistem yang berlaku di negara lain dikemukakan, namun hal itu sekedar menjadi referensi bagi pembaruan dan kita tidak wajib untuk mengikutinya, sebab kita punya tuntutan situasi dan kebutuhan sendiri.

Mungkin ada bagian konstitusi yang sama dengan teori tertentu atau sama dengan yang berlaku di negara lain, sedangkan bagian lainnya berbeda. Hal tersebut tidak perlu diperdebatkan, sebab sah-sah saja sebagai pilihan politik kita. Tetapi yang jelas, isi UUD merupakan “pilihan politik” dari lembaga politik yang berwenang menetapkannya atas nama bangsa, sehingga kemudian berdasarkan teori resultante Wheare, konstitusi adalah kesepakatan tentang pilihan politik bangsa bersangkutan tanpa harus mengikuti teori apa pun, apalagi terikat pada apa yang berlaku di negara lain. Prinsipnya, setiap bangsa dapat memilih politiknya sesuai dengan kebutuhan.

MK: Mengawal Konstitusi

Sebagai kesepakatan “pilihan politik” dari lembaga politik yang berwenang menetapkannya atas nama bangsa, maka konstitusi berposisi sebagai hukum tertinggi. Konstitusi sebagai hukum tertinggi menisbatkan bahwa semua produk hukum di negara ini tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi, apalagi melanggarnya. Untuk itu, sangatlah tepat jika pada perubahan UUD 1945 yang lalu muncul gagasan mengenai perlunya suatu lembaga yang berfungsi untuk mengawal konstitusi, sehingga lahirlah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejak awal, MK dibentuk dengan tujuan mengawal supremasi UUD 1945 sebagai hukum dasar (rechtstidee) dan hukum tertinggi (de hoogste wet) di Indonesia. UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah memberi empat kewenangan dan satu kewajiban kepada MK. Empat kewenangan tersebut, yaitu: Pertama, melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD (judicial review); Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara; Ketiga, memutus pembubaran partai politik; dan Keempat, memutus perselisihan hasil pemilu. Sedangkan satu kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat DPR terkait proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Peran MK dengan judicial review-nya merupakan dorongan untuk terwujudnya konstitusionalitas undang-undang. Melalui mekanisme tersebut, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh ketentuan suatu undang-undang berpeluang memperoleh kembali hak konstitusionalnya yang terlanggar. Alangkah tak adil dan mengerikan apabila ada UU yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, tetapi hanya karena tidak tersedia mekanisme yang dapat ditempuh, maka tidak ada yang bisa dilakukan kecuali patuh dan tunduk. Tanpa adanya mekanisme judicial review, undang-undang yang dibuat DPR dan Pemerintah yang jelas-jelas melanggar kaidah konstitusi dan nyata-nyata mengabaikan hak-hak konstitusionalitas rakyat akan terus bermunculan. Produk hukum demikian hanya akan menjadi etalase perundang-undangan yang tidak akan mampu mencapai tujuan hukum itu sendiri.

Apa itu judicial review? Konsep judicial review berasal dari negara-negara yang menganut prinsip supremasi konstitusi. Istilah judicial review itu sendiri merupakan istilah khas hukum tata negara Amerika Serikat yang artinya wewenang lembaga pengadilan untuk membatalkan setiap tindakan pemerintahan yang bertentangan dengan konstitusi. Menurut Soepomo, di Belanda tidak dikenal istilah judicial review, mereka hanya mengenal istilah hak menguji (toetsingensrecht). Judicial review merupakan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan tertentu oleh hakim. Pengujian itu dilakukan atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Mengapa keberadaan judicial review demikian penting? Prinsip utamanya, undang-undang pada dasarnya adalah kristalisasi dari kepentingan-kepentingan politik para pembuatnya. Sebagai produk politik, maka patut diduga di dalamnya terdapat muatan kepentingan yang mungkin saja bertentangan atau melanggar kaidah-kaidah konstitusi. Sesuai prinsip hierarki hukum, tidak boleh isi suatu peraturan undang-undang yang lebih rendah bertentangan atau tidak mengacu pada peraturan di atasnya. Untuk itu perlu tersedia mekanisme untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Mekanisme yang disepakati untuk menjalankan fungsi tersebut adalah judicial review yang kewenangannya diberikan kepada MK. Jika oleh MK undang-undang itu kemudian dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu wajib dibatalkan. Konstitusi sebagai hukum tertinggi adalah induk dari semua hukum yang ada di negara. Oleh karena itu, semua produk hukum harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Dalam kerangka demikian, tak bisa tidak, politik hukum nasional harus didesain sesuai dengan logika konstitusi.

Melalui kewenangan judicial review yang dimilikinya, MK merupakan lembaga negara yang mengawal politik hukum nasional agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi. MK dengan segenap kewenangannya menjadi ikhwal penting bagi ikhtiar mewujudkan konstitusionalitas Indonesia, sehingga patut dan tidaklah berlebihan jika MK disebut sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution).

*) Makalah disampaikan dalam Acara Orientasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan 2009-2014 pada Selasa, 8 September 2009 di Ball Room Hotel Harris Tebet, Jakarta.

**) Penulis adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

KONSTITUSI SOSIAL DAN EKONOMI SERTA PERSPEKTIF MENGENAI TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN


Oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH

GAGASAN KONSTITUSI SOSIAL UUD 1945

Dalam disertasi saya di Universitas Indonesia pada tahun 1990/91, saya telah mengemukakan gagasan mengenai pengertian konstitusi politik, konstitusi ekonomi, dan konstitusi sosial. Gagasan ini muncul karena paradigma berpikir model lama yang melihat konstitusi hanya sebagai dokumen politik, menurut saya, sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan abad  ke-21. Karena itu, dalam buku  “Konstitusi Ekonomi” (2009), saya pun secara khusus telah menguraikan ide konstitusi ekonomi dalam kaitannya dengan UUD 1945. Sekarang, saya ingin memulai suatu perdebatan intelektual mengenai  konstitusi sosial dengan harapan pada saatnya nanti, pandangan-pandangan yang lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat saya tuangkan dalam satu buku yang tersendiri, yaitu Konstitusi Sosial UUD 1945.

Gagasan Konstitusi Sosial itu pada pokoknya berkaitan dengan sifat-sifat sosialistis dari sistem kekuasaan yang diatur dalam UUD sebagai dokumen hukum tertinggi. Aktor kekuasaan yang berperan menentukan dalam perkembangan masyarakat, pada abad modern dewasa ini, bukan lagi merupakan monopoli negara. Di samping negara, ada aktor lain yang juga berperan  sama pentingnya,  yaitu pasar (market)  dan  masyarakat  warga  (civil society).   Adanya  ketiga ranah  tersebut mengharuskan  adanya pembagian  peran  di antara  ketiga, sehingga tidak semua  hal dan urusan dapat  dan harus dimonopoli oleh negara. Corak pembagian  tugas dan derajat intervensionisme  negara ke dalam dinamika pasar dan masyarakat sangat menentukan corak sistem kekuasaan yang diterapkan  antara  liberalisme-kapitalisme versus sosialisme-etatisme.

Semakin besar  dan  banyak peran intervensionis yang dijalankan oleh negara dalam dinamika kegiatan  pasar  dan  kegiatan  masyarakat,   niscaya  makin  sosialistis  atau   neo-sosialistis  lah  sistem kekuasaan  yang dianut atau  yang diterapkan  oleh organisasi negara  yang bersangkutan dalam praktik. Sebaliknya, semakin sedikit intervensi yang dilakukan, semakin liberal atau neo-liberal lah corak sistem kekuasaan  yang dikembangkan.  Secara positif dapat  dikatakan  bahwa  luas dan  banyaknya  intervensi negara itu justru mencerminkan  derajat  tanggungjawab  sosial negara untuk secara langsung menangani dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Sebaliknya, semakin   besar kepercayaan   kepada   pasar  dan  semakin  sedikit  intervensi  negara   ke  dalam  kegiatan  masyarakat, semakin mencerminkan  nilai-nilai demokrasi politik (political democracy) dan ekonomi pasar bebas (free market economy) yang diagungkan dalam doktrin liberalisme atau neoliberalisme.

Yang manakah  dari keduanya  yang paling baik dan benar,  terpulang  kepada  relevansinya  bagi kebutuhan  kita kini dan disini. Dalam praktik, tidak akan ada jawaban yang paling baik dan paling benar di antara  kedua kutub pilihan tersebut di atas. Yang penting adalah bahwa  kebutuhan  riel bangsa dan negara  kita  pada  tingkat  perkembangannya  dewasa   ini lah  yang  menentukan  dimana  batas-batas keseimbangan  di  antara   kedua  kutub  pandangan   itu  yang  sungguh-sungguh  kita  perlukan  untuk dijadikan  alternatif  kebijakan  dalam  membina  kebebasan,   menegakkan   keadilan,  dan  membangun kesejahteraan masyarakat.  Karena itu, sesuai dengan  tingkat kebutuhannya,  negara  harus dipandang mempunyai  tugas  dan  tanggungjawab  sosialistis untuk  melakukan  intervensi  yang diperlukan  untuk membina  kebebasan,  menegakkan  keadilan, dan membangun  kesejahteraan itu. Organisasi kekuasaan negara haruslah mempunyai fungsi sosial, dan karena itu konstitusinya juga harus dipandang bercorak dan bersifat sosialistis.

Apalagi, UUD 1945 dewasa ini telah begitu lengkap memuat  ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia. Fungsinya sebagai sumber  rujukan normatif tertinggi, haruslah dijadikan pegangan  tidak saja bagi para penyelenggara  negara, tetapi juga bagi para pelaku ekonomi dan bagi pola-pola perilaku sosial dalam  masyarakat  sendiri.  Dengan  perkataan   lain, sikap  saling menghormati  hak-hak  asasi  sesama manusia dan sesama warga negara haruslah menjadi pegangan  bersama  oleh semua  warga masyarakat dalam berinteraksi. Di samping negara tidak boleh melanggar hak asasi warganya, para pelaku ekonomi, dan aktor-aktor organik dalam masyarakat sendiri juga tidak boleh melanggar hak asasi orang lan. Tidak boleh dibiarkan adalah kelompok dominan dalam satu komunitas melanggar hak-hak asasi warga pada umumnya  atau  warga  dari komunitas  marginal yang ada  di sekitarnya.  UUD 1945 di samping  harus difungsikan sebagai konstitusi politik dan konstitusi ekonomi, juga harus difungsikan sebagai konstitusi sosial. Sebagai konstitusi sosial, di satu pihak UUD 1945 dapat dijadikan sumber rujukan tertinggi dalam pergaulan  bermasyarakat, dan  pada  saat  yang sama,  UUD 1945  juga dapat  dikatakan  memberikan  nuansa sosialistis kepada peran negara, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi usaha.

Dalam perspektif  konstitusi politik-ekonomi-sosial itu, baik negara, organisasi masyarakat, dan korporasi dipandang sama-sama  mempunyai fungsi-fungsi yang bersifat sosial, di samping fungsi politik dan administrasi. Negara berfungsi sosial, ormas berfungsi sosial, dan perusahaan  juga berfungsi sosial. Di tengah dinamika ketigaranah negara, masyarakat, dan dunia usaha itu, terdapat konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi yang mengatur mekanisme kerja di lingkungan internalnya masing-masing dan juga mekanisme hubungan di antaranya satu sama lain. Konstitusi pada aspek sosial kehidupan bersama itulah yang saya namakan Konstitusi Sosial sebagai pedoman hukum tertinggi bagi semua aktor organik dari ketiga ranah negara, masyarakat,  dan dunia usaha itu untuk berhubungan dengan masyarakat, dan sebagai panduan nilai dan norma bagi segenap warga masyarakat untuk saling berinteraksi sosial satu sama lain dalam kehidupan bersama.

Bersamaan  dengan  itu, UUD 1945 juga merupakan  konstitusi  ekonomi yang dapat  dijadikan rujukan oleh semua aktor pelaku ekonomi dalam menjalankan  perannya dalam dinamika perekonomian negara  dan masyarakat.  Sebagai konstitusi ekonomi, UUD 1945 dapat dipakai sebagai rujukan tertinggi oleh negara,  dunia usaha,  dan masyarakat  dalam mengembangkan kegiatan ekonomi. Demikian pula para pelaku ekonomi haruslah  menjadikan  UUD 1945 sebagai rujukan tertinggi dalam pergaulan  antar sesama pelaku ekonomi.  Semua  peraturan perundang-undangan di bidang  ekonomi  harus  tunduk kepada  ketentuan konstitusi sebagai  hukum  tertinggi  di semua bidang, termasuk  bidang  ekonomi. Norma-norma  hukum yang hidup dan tumbuh dalam praktik ekonomi pasar diakui keberadaannya sebagai rujukan praktik dengan tetap tunduk kepada ketentuan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.

Dalam kaitan dengan hal itu, setiap organisasi perusahaan,  seperti halnya negara dan organisasi kemasyarakatan, juga harus tunduk kepada ketentuan UUD 1945 sebagai konstitusi sosial dan konstitusi ekonomi.  Dalam perspektif  yang demikian,  sesuai  dengan  pesan-pesan sosalistis  dalam  UUD 1945 sebagai  konstitusi sosial, setiap  organisasi perusahaan  harus  lah dipandang  memiliki tanggungjawab sosial yang penting dalam masyarakat.  Keberadaan suatu  korporasi tidak boleh hanya menguntungkan pemiliknya  sendiri ataupun  hanya  karyawannya  sendiri. Keberadaan  perusahaan   tersebut juga tidak boleh hanya sekedar menguntungkan  negara  melalui kebijakan perpajakan  dan retribusi dan penghasil devisa negara. Keberadaan  organisasi usaha  itu juga harus menguntungkan  semua  warga masyarakat yang terkait kepentingannya  atau yang biasa disebut sebagai pemangku kepentingan  (stakeholders).

CORPORATE  SOCIAL RESPONSIBILITY

Konsep  Corporate  Social Responsibility (CSR)  mulai diperkenalkan  pada  awal tahun  1970-an, ketika banyak bermunculan  perusahaan-perusahaan swasta  besar yang terus meluaskan pengaruh dan kegiatan  usahanya  ke banyak negara  di dunia, sehingga dikenal sebagai “multi-national corporations” (MNC’s). Bersamaan dengan  itu berkembang  pula penggunaan  istlah ‘stake-holder’ untuk melengkapi pengertian  yang sudah  ada  sebelumnya,  yaitu ‘share-holder’. Dalam perspektif  tanggungjawab  sosial perusahaan,  yang harus diuntungkan  dengan  adanya  perusahaan,  tidak hanya pemegang  atau  pemilik saham (share-holders) perusahaan  yang bersangkutan, tetapi  juga para  pemangku  kepentingan  terkait yang lebih luas cakupannya yang disebut ‘stake-holder’ (R.Edward Freeman, Strategic Management: A Stakeholder Approach, 1984).

Sekarang, konsep CSR ini sudah dikenal dan dipraktikkan secara  luas di dunia dan menjadi ciri baru  perusahaan-perusahaan  yang dapat  dianggap  sehat  dan  baik keberadaannya. Perusahaan  yang tidak memiliki visi tanggungjawab  sosial dapat dipandang belum sehat dan maju sebagai aktor ekonomi yang  berkelanjutan.  Perusahaan  yang hanya  berorientasi  mencari  dan  menikmati  keuntungan  untuk kepentingan pribadi pemilik sahamnya  (shareholder)  saja, dipandang  tidak lagi cukup untuk diidealkan sebagai ‘icon’ perkembangan perekonomian  satu  bangsa.  Untuk menjamin  kesinambungan  kemajuan ekonomi, diperlukan hubungan yang saling mendukung antara  faktor-faktor ekonomi, sosial, politik, dan bahkan budaya masyarakat yang menjadi pasar atau lingkungan kerja perusahaan  yang bersangkutan.

Pada umumnya,  pendekatan yang dikembangkan  dalam  praktik CSR ini adalah  ‘philantrophy’ dan  ‘charity’,  seperti  dalam  bentuk  sumbangan-sumbangan dana  untuk  kegiatan  sosial masyarakat. Namun, lama kelamaan, pendekatan karitas seperti demikian dipandang tidak lagi mencukupi dan perlu pendekatan yang lebih luas dengan  melibatkan  perusahaan  ke dalam tanggungjawab  yang lebih intens dengan   kebutuhan   dan   kepentingan   masyarakat   di  sekitar  perusahaan,   masyarakat   yang  terkait kepentingannya  atau terkena dampak atau pengaruh dari kehadiran perusahaan  beserta  produk-produk perusahaan   tersebut.  Karena   itu,  pendekatan  yang  dikembangkan   kemudian   adalah   pendekatan ‘community development’ atau  pengembangan masyarakat.  Perusahaan  dipandang bertanggungjawab untuk  mengembangkan masyarakat  di sekitar  perusahaan   atau  pun  masyarakat  lain  yang  terkena  dampak akibat kehadiran  ataupun  penggunaan  dan pengkonsumsian  produk-produk perusahaan  yang bersangkutan.

Bahkan,   perusahaan    juga   dipandang    merupakan    salah    satu    organ    pelaku    kegiatan bermasyarakat yang penting dan turut menentukan perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam masyarakat,  bersama-sama aktor lainnya, yaitu negara  dan organ-organ  masyarakat  itu sendiri. Inilah yang  kemudian  dikenal sebagai  trias politika baru,  yaitu ‘state’, ‘civil society’, dan  ‘market’. Masing- masing   mempunyai  aktor  organiknya  sendiri-sendiri,  yaitu  organ  atau   lembaga-lembaga   negara, perusahaan-perusahaan,  dan  organisasi-organisasi  kemasyarakatan  (Ormas)  atau  lembaga  swadaya masyarakat (LSM). Karena itu, organisasi negara, organisasi masyarakat, dan juga organisasi perusahaan dipandang  mempunyai  tanggungjawab  sosial yang lebih  luas, yang kita  sebut  tanggungjawab  sosial korporasi atau perusahaan  (corporate social responsibility).

Sebenarnya,  konsepsi ‘corporate social responsibility’ itu di Indonesia bukanlah  sesuatu  yang sama  sekali  asing.  Ke  dalam  konsep  hak  milik, kebudayaan  hukum  kita  mengenal  adanya  prinsip tanggungjawab  sosial atau pun konsep fungsi sosial. Menurut tradisi hukum yang kita kenal sejak dulu, hak milik itu berfungsi sosial. Hak milik atas  tanah  juga dipandang  mempunyai fungsi sosial, sehingga apabila tanah itu diperlukan untuk kepentingan  umum, maka negara dapat saja diambil alih oleh negara, asalkan  dilakukan  tidak dengan  sewenang-wenang. Karena itu, dalam  Pasal 28H ayat  (4) UUD 1945 dinyatakan,  “Setiap  orang  berhak  mempunyai  hak milik pribadi dan  hak milik tersebut tidak dapat diambil  alih  secara  sewenang-wenang oleh  siapapun”.  Namun,  apabila  pengambil-alihan   dimaksud dilakukan  dengan  sah  dan  dengan  disertai  ganti  kerugian  yang  pantas,   maka  tentu   negara  dapat memaksakan  pengambil-alihan   itu  semata-mata untuk  kepentingan  umum  atau  kepentingan   sosial. Inilah yang dinamakan sebagai fungsi sosial hak milik atas tanah.

Dapat dikatakan bahwa  berdasarkan  ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, semua  jenis hak milik, baik  hak-hak  milik pribadi  (natuurlijk  persoon)  atau  pun  hak-hak  milik  suatu  badan  hukum (rechtspersoon) mendapat perlindungan konstitusional yang kuat. Hak-hak itu tidak boleh dicuri, dijarah, dirampok,  atau  pun  diambil-alih  kepemilikannya  dengan  sewenang-wenang. Pengambilalihan  hanya dapat dilakukan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan  tidak merugikan  hak-hak  pemiliknya  atau  dengan  tidak  mengabaikan   haknya  untuk  mendapatkan  ganti kerugian yang layak.

Demikian pula perusahaan sebagai badan hukum yang pada pokoknya merupakan persekutuan modal atau perkumpulan kekayaan dengan sendirinya juga harus dipahami berfungsi sosial. Bukankah perusahaan memang merupakan perkumpulan yang terbagi atas saham-saham kekayaan yang dimiliki oleh perorangan atau pun oleh badan hukum lain yang masing-masing sebagai bentuk-bentuk hak milik juga harus berfungsi sosial. Secara hukum, perusahaan –terutama perseroan– memang dapat disebut sebagai perkumpulan modal yang sangat berbeda dari koperasi yang merupakan persekutuan orang. Yang memegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan dalam koperasi adalah anggota koperasi secara orang per orang, sedangkan pemegang kedaulatan dalam perseroan adalah pemilik saham berdasarkan jumlah dan nilai saham yang dimilikinya.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perusahaan perseroan itu tidak lebih daripada persekutuan kekayaan yang secara tradisional memang dipahami berfungsi sosial. Oleh karena itu, setiap perusahaan perseroan Indonesia sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 memang diharuskan memiliki tanggungjawab sosial yang biasa dikenal sebagai corporate social responsibility. Pengertian tentang tanggungjawab sosial atau CSR ini tidak saja merupakan fenomena baru di dunia usaha pada umumnya, tetapi juga mempunyai akar sejarah dalam tradisi hukum Indonesia sendiri. Karena itu, pengaturannya dalam Undang-Undang yang bersifat mengikat dan memaksa bagi setiap perusahaan Indonesia hendaklah diterima dengan baik oleh semua kalangan dunia usaha. CSR itu perlu ditradisikan dalam praktik untuk kepentingan semua pemangku kepentingan (stake-holders), termasuk juga untuk kepentingan para pengusaha sendiri secara berkelanjutan.

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN SOSIAL DAN POLITIK

Dalam perspektif  sosial yang lebih luas tersebut di atas, kita harus memahami pengertian yang mengenai apa yang kita maksud dengan keuntungan  (profit), kerugian (lost), dan biaya (cost) secara lebih luas pula. Konsep kita tentang neraca (balance) di dunia usaha, dengan sendirinya, juga harus berubah. Ke dalam pengertian kita tentang neraca itu, tidak hanya terkandung aspek-aspek penerimaan dan pengeluaran atau pembayaran secara finansial yang perlu diperhitungkan, tetapi  juga biaya sosial (social costs) dan biaya politik (political costs), kerugian sosial (social lost) dan kerugian politik (political lost), serta keuntungan sosial (social profit) dan keuntungan politik (potical profit) tidak boleh diabaikan, apabila perusahaan diharapkan berkembang secara berkelanjutan (sustainable growth).

Misalnya, biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk keperluan ‘public relation’, iklan, dan sebagainya dapat dipandang tidak lain daripada upaya membayar harga citra dan nama baik perusahaan (corporate  branding) dan daya terima masyarakat konsumen terhadap produk dan merk dagang perusahaan (trade  mark).  Manfaat yang diperoleh dari pembayaran semacam itu, tentu tidak hanya berguna sekarang, tetapi juga di masa depan (future gains). Demikian pula, jika dukungan sosial terhadap perusahaan dari masyarakat sekitar sangat buruk, dapat saja terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak menguntungkan perusahaan, misalnya, munculnya demonstrasi, unjuk  rasa, atau bahkan kerusuhan yang merugikan dan bahkan dapat merusak kekayaan perusahaan. Ketika terjadi kerusuhan Mei 1998, berapa banyak gedung-gedung perkantoran dan perusahaan  yang hancur dilempari atau dibakar oleh massa. Semua itu mau tidak mau harus dilihat sebagai bentuk-bentuk kerugian yang nyata yang timbul karena alasan-alasan yang tidak terkait dengan bisnis, melainkan bersifat politik. Jika semua ini terjadi, maka biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dapat disebut sebagai biaya politik (political costs) yang tentu saja harus diperhitungkan dalam neraca perusahaan.

Untuk mencegah kerugian semacam itu, memang dapat ditempuh melalui sistem perasuransian. Akan tetapi, daya tahan yang lebih sejati atas segala potensi kerugian semacam itu dapat lebih efektif dicegah melalui pembinaan nama baik perusahaan (branding) yang kehadirannya dikenal akrab, bersahabat, dan dirasakan memberi manfaat dan menguntungkan bagi masyarakat.

Dengan demikian, ke dalam dunia usaha dewasa ini, kita harus juga memperkenalkan adanya pengertian-pengertian baru mengenai biaya sosial dan biaya politik, kerugian sosial dan kerugian politik, serta keuntungan sosial dan keuntungan politik. Perusahaan, dengan demikian, harus dipandang tidak hanya dari segi ekonomi dan finansial, tetapi juga harus dilihat sebagai salah satu aktor sosial yang akan berkelanjutan perannya di masa depan untuk bersama-sama dengan negara (state) dan masyarakat (civil society) memperkembangkan tingkat peradaban bangsa menjadi semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan di masa depan.

Dengan perkembangan pengertian yang demikian itu, maka dimensi tanggungjawab perusahaan juga berkembang sehingga mencakup kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas. Perusahaan tidak hanya bertanggungjawab atas kepentingan-kepentingan pemiliknya ataupun karyawannya, dan bahkan negaranya, tetapi juga masyarakat pemangku kepentingan yang lebh luas. Inilah yang dicakup dalam pengertian konsep “corporate social responsibility” yang dibahas dalam seminar ini.

DARI TANGGUNG  JAWAB KE KEWAJIBAN  HUKUM

Adanya fungsi sosial dan prinsip tanggungjawab sosial perusahaan tersebut di atas, semula berkembang sebagai konsep moral perusahaan dan etika dunia bisnis. Gagasan CSR ini tumbuh dari kesadaran kaum pengusaha dan enterprneur yang menyadari pentingnya perkembangan dan keberlanjutan usaha mereka sendiri dalam menghadapi tantangan sosial di masa depan. Namun demikian, konsepsi tanggungjawab moral yang bersifat sukarela ini lama kelamaan berkembang menjadi kewajiban hukum, ketika konsep tanggungjawab sosial itu dituangkan ke dalam sistem norma hukum.

Dengan dituangkan dalam norma hukum, tanggungjawab  sosial yang bersifat voluntary itu berubah menjadi sesuatu yang dapat dipaksakan dari luar. Tanggungjawab sosial yang berisi kewajiban moral yang didasarkan atas kesadaran sendiri (imposed from within) berubah menjadi kewajiban hukum yang dipaksakan dari luar (mposed from without). Itulah yang tercermin dalam diadopsikannya ketentuan mengenai ‘corporate social responsibility’ ini dalam Pasal 74 UU No.40 Tahun 2007.

Ketentuan normatif seperti ini sering dipertanyaan orang, terutama di kalangan pengusaha yang merasa terbebani oleh adanya kewajiban hukum yang dipaksakan berlakunya oleh UU No.40 Tahun 2007 itu. Namun demikian, kewajiban hukum demikian bukanlah merupakan sesuatu  yang tabu dalam sistem konstitusi negara kita, bahkan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di negara kita merupakan konstitusi sosial yang memberikan tempat bagi dikembangkannya fungsi sosial dan nilai-nilai sosialistis dalam upaya pengembangan perusahaan dan dunia usaha di Indonesia. Secara konstitusional, perusahaan-perusahaan Indonesia sudah seharusnya dikembangkan sebagai organisasi-organisasi usaha yang berfungsi sosial, yaitu organisasi yang memiliki tanggungjawab sosial (CSR atau corporate social responsibility) untuk kepentingan masyarakat luas yang terkait kepentingannya dengan eksistensi dan produk perusahaan tersebut.

PENTINGNYA INTEGRASI DAN KOORDINASI

Tanggungjawab sosial (CSR)  itu, seperti dikemukakan di atas, haruslah dikembangkan tidak sekedar bersifat karitas, melainkan haruslah dengan pendekatan pengembangan masyarakat (community  development). Namun, karena banyaknya badan usaha yang seharusnya menerima tanggungjawab ini dan kompleksnya permasalahan sosial yang mesti dijadikan sasaran oleh program CSR itu dalam praktik, maka timbul masalah efisiensi, efektifitas, dan relevansi agenda bantuan atau program-program pengembangan masyarakat itu. Untuk itulah diperlukan langkah koordinasi dan integrasi sistemik dan fungsional sehingga proyek-proyek CSR itu memang tepat sasaran,  berdampak luas, efektif dan relevan dengan kebutuhan.

Untuk itu, perlu dipertimbangkan kemungkinan membentuk semacam program kemitraan disertai dana abadi,  ‘sovereign fund’, yang dikelola secara independen dan tersendiri, seperti dana ‘partnership’ atau kemitraan. Kelembagaan kemitraan dapat dibentuk atas prakarsa pemerintah dengan kerjasama KADIN yang disepakati dalam suatu kongres CSR yang tersendiri. Pendekatan dana, dan pendekatan agenda dapat saja dikembangkan secara bersamaan.  Namun, agar gagasan ini dapat segera dikembangkan, sebaiknya yang didahulukan adalah integrasi agenda. Baru setelah agenda CSR telah terintegrasi dapat dipikirkan mengenai pentingnya dana bersama yang dapat dikelola oleh suatu institusi independen dan tersendiri. Dalam perspektif demikian, saya mengusulkan agar diadakan mekanisme pertemuan atau rapat koordinasi nasional ‘corporate social responsibility’ setiap tahun di antara para pengusaha sendiri bersama-sama dengan instansi pemerintah terkait. Untuk itu, prakarsa dapat diambil oleh pemerintah atau pun oleh KADIN yang selanjutnya dapat membentuk suatu komite independen yang tersendiri.

Melalui forum rapat atau pertemuan tahunan tersebut, program-program CSR antar perusahaan dapat dikoordinasikan dan dikonsolidasikan, sehingga dapat dilaksanakan secara efisien dan tidak tumpang tindih serta lebih tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah di bidang-bidang pembangunan dan pengembangan masyarakat yang terkait dengan visi dan misi CSR dari perusahaan. Dari pertemuan periodik itu dapat dirumuskan kebijakan-kebijakan operasional yang disepakati sebagai pegangan bersama. Dalam pelaksanaannya, kita dapat membedakan antara (i) kebijakan umum CSR, (ii) kebijakan program dan penanggaran dana CSR, dan (iii) pelaksanaan penyaluran dana dan pengawasan pelaksanaan CSR. Perumusan kebijakan umum dapat dilakukan oleh pemerintah dengan menetapkan Peraturan Pemerintah atau peraturan menteri atau menteri-menteri yang terkait. Pelaksanaan operasional dan pengawasan teknis dapat dilakukan langsung oleh perusahaan yang bersangkutan masing-masing. Sedangkan kebijakan program dan penentuan anggaran dirumuskan bersama sebagai hasil rapat kerja nasional untuk dijadikan pedoman bersama dalam merumuskan program CSR tahunan.

*) Disampaikan pada Seminar Nasional Integrasi Program CSR dan Pengembangan Masyarakat, Jakarta, 14 Desember, 2010.

**) Penulis adalah Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Indonesia; Pendiri dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Mantan Anggota Wantimpres  Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI), Ketua Dewan Penasihat  Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI), dan Penasihat Komnas Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM).

Seri Penelitian Hukum : ILMU HUKUM DAN ILMU SOSIAL TENTANG HUKUM: PERBEDAAN KONSEPSI DAN KONSEKWENSI METODENYA

ILMU HUKUM DAN ILMU SOSIAL TENTANG HUKUM: PERBEDAAN KONSEPSI DAN KONSEKWENSI METODENYA

Ilmu Hukum sebagai Seni Berpikir

Mengikuti  tradisi reine Rechtslehre atau rechts-geleerdheid atau jurisprudence, ilmu hukum sebagaimana diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia sesungguhnya tidaklah terbilang ke dalam kerabat sains. Ilmu hukum (di) Indonesia tidaklah ditradisikan dalam alur sains sebagai legal science. Sekalipun ilmu memnag benar bekerja dengan berpangkal dari – serta berseluk-beluk dengan – proposisi-proposisi hukum yang positif, akan tetapi apa yang dimaksud dengan positive legali di sini bukanlah hasil observasi-observasi dan/atau pengukuran-pengukuran atas gejala-gejala dunia empiris, melainkan hasil positive judgements-baik in abstracto maupun in concerto-oleh otoritas-otoritas tertentu yang berkewenagan. (Kata “positif” di sini nyata kalau lebih dekat ke makna “non-moral” atau “netral” daripada ke makna “empiris” atau “sesuatu yang observable”).

Berihwal demikian, ilmu hukum dalam artinya sebagai reine Rechtslehre itu sesunggunya tak memiliki (dan merasa tak perlu memiliki) data, yang dipunyai sebagai kekayaan intelektualnya adalah suatu khazanah proposisi dan/atau premis yang – masing-masing – lewat silogisme deduksi dan silogisme induksi dapat menghasilkan konklusi-konklusi, baik yang praktis dan fungsi sebagi sunber hukum yang bersifat formil (yang di negeri-negeri penganut Civil Law dihimpun sebagai yurisprudensi dan di negeri-negeri pengabut Common Law  dihimpun dalam wujud judge-made law), maupun yang teoretis dan berfungsi sebagai sumber hukum yang bersifat materiil (berupa asas-asas).

Tak pelak lagi, dalam tradisi Rechtslehre seperti ilmu hukum lalu lebih banyak terlihat sebagai suatu seni berpikir khusus yang dimaksudkan guna menemukan aturan-aturan yang dapat diterapkan in concero dari dalam system peraturan-peraturan positif yang telah disusun secara logis, koheren, d alam jenjang-jenjang hierarki (stuffen), namun terkucil dan terasing insulated dari alam amatan. Maka, mengembangkan seni berpikir menurut ajaran (ilmu) hukum-yang dahulu disebut juridisch denken – adalah semisal berpikir menurut logika aturan main catur (schaakdenken), di mana dunia berpikir menurut aturan ini bersifat tersendiri dan eksklusif, dan karena itu pun tak perlu bertaat asas pada prinsip-prinsip logika yang menguasia alam kenyataan (the natural logic).

Hukum dan Sains, Bagaikan Minyak dan Air

Beberapa dari tradisi Rechtslehre atau Jurisprudence, ilmu-ilmu sosial bekerja dalam tradisi berpikir dan bermetode sains (dan karena itulah ilmu-ilmu sosial sejak awal mula tanpa ragu menamakan dirinya social science). Perbedaan berpikir dan bermetode dalam Rechtslehre dan social sciences sesungguhnya tidaklah terletak pada silogisme-silogisme logika yang dipakainya. Dalam hubungan ini perlu tetap diperhatikan bahwa kedua-duanya, lebih-lebih yang berkembang dalam system Common Law, sebenarnya sama-sama menggunakan car-cara silogisme deduksi dan induksi. Perbedan asasinya rupanya harus di cari tidak pada metodenya itu, melainkan pada sumsi-asumsi dasarnya mengenai postulat apa yang seharusnya dipakai sebagai pangkal tolak berpikir itu. Dalam ajaran hukum di fakultas-fakultas hukum, premis-premis itu haruslah merupakan hasil judgements otoritas yang berkewenangan dan/atau derivate-derivat yang bisa diperoleh daripadanya, ipso jure. Sementara itu, dalam kajian ilmu-ilmu sosial di fakultas-fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, premis-premis itu haruslah merupakan hasil amatan (yang dijaga agar berkecermatan, berketerandalan, dan sahih, dengan bantuan instrument-instrumen perekan atau pengukur), dan/atau derivate-derivat yang bisa ditarik daripadanya, ipso factoi.

Dari penjelasan ini nyata sudah bahwasanya ajaran (hukum) dan sains (sosial) itu merupakan dua dunia yang terpisah. Dalam ajaran hukum tidaklah akan ada hukum yang mungkin terbit begitu saja, ipso facto. Sedangkan dalam statemen yang boleh dinilai betul (true) begitu saja lantaran adanya tuntutan-tuntutan otoritas, ipso jure. Pemisahan demikian ini memang-tanpa dapat dihindari-terjadi sebagai akibat kepercayaan berlakunya metodendualismus Kantian dalam dunia berpikir Barat moder yang sekuler, yang secara setia dianut di kalangan intelektual Barat berikut anak-anak didiknya yang juga membiak secara merata di negeri-negeri Dunia Kegita (dan tak kurang-kurangnya juga di Indonesia). Bersetia kepada paham perpikir metodendualismus ini (tak salah lagi) ajaran hukum dan sains sosial akan terus ko-eksis-walaupun sudah amat ber-dekatan bagaikan minyak dan air.

Perbedaan Konsep dan Konsekunsi Praktiknya

Apabila orang cuma mau berkiblat ke kepetingan-kepetingan kesarjanaan secara miopik dan egosentris, metodendualismus yang fungsional dalam kajian-kajian teoristis murni itu pastilah akan terbawa-bawa pula ke dunia praktiknya kaum praktisi (yang mestinya sudah harus lebih sadar untuk berkiblat kea lam permasalahan, berikut realitas pemecahannya). Ini telah sering kali terjadi, bukan karena sebab kecemburuan atau kompetisi status yang berkelanjutan dan dalam kadarnya yang terkadang keterlaluan, melinkan lebih bersebab pada tiadanya pengenalan terhadp system konseptual masing-masing, dengan akibat tiadanya kemampuan mereka bersama untuk “saling menyapa” secara konstruktif.

Perspektif yang berbeda tak hanya akan melahirkan konsep-konsep epitemologis yang berbeda, akan tetapi juga metode-metode berpikir dan metode-metode penelitian yang berbeda pula. Dan bahkan mungkin juga perbedaan perspektif seperti itu akan dapat melahirkan kepribadian yang berbeda pula, yaitu antara yuris yang umumnya gampang tampil dalam sosok kepribadian seorang eksponen yang senditif, dan ilmuwan sosial yang umumnya gampang tampil dalam sosok kepribadian seorang narrator atau analis tulen akan berkecenderung mempercayai dan mengukuhi model-model perilaku tertentu, dan denngan semangat universalisme yang cukup tinggi mau memaksa ke dunia kehidupan sehari-hari agar selalu paruh mengikuti imperati model-model itu. Sementara itu seorang analis sosial yang tulen akan cederung mempersepsi pola-pola perilaku dalam kehidupan sehari-hari sebagai variable-variabel histories yang sifatnya partikularistid, dan oleh karena itu harus dipandang lumrah kalau sifatnya juga nisbi.

Digambarkan lebih lanjut secara dikotomis seperti itu, tampkanya juga menunjukkan polarisasi sikap dan pemihakan di kalangan para yuris di satu pihak dan para ilmuwan sosial di pihak lain dalan hubungan mereka dengan para penguasa pemerintah. Para yuris yang cederung bersetia pada model-model sentral umumnya bersedia pula dengan suka cita dan penuh cita-cita menerima (dan malahan mungkin bersikap memihak) hadirnya otoritas-otoritas sentral (yang otoritarian sekalipun) yang telah menugasi diri untuk secara koersif merekayasa keterlibatan dan ketentraman umum. Dalam konsep kelompok ini, apa yang disebut social order itu tak lain daripada a normativepre-established order.

Sementara itu, dip pihak lain, para ilmuwan sosial (yang sosiologi ataupun yang antropologi) tanpa engan cenderung menenggang keragaman gerak arus bahwa yang sering menafikan model-model yang dipaksakan berlakunya dengan topangan kekuasaan-kekuasaan sentral yang acap bersifat eliter dan otoritarian. Di mata analitis ilmuwan sosial itu, lebih-lebih yang penganut pandangan teori simbolik-interaksinis, di zaman yang ditengarai sudah masuk ke dekapan paham postomodernisme, setiap penyimpangan dan pelangaran boleh jadi malahan tampak sebagai ulah-ulah improvisasi yang tak cuma kreatif dan spontan (yang tentulah akan melahirkan perubahan dan pembaruan yang unik dan menarik), akan tetapi juga amat efektif demi survival pada peringkat lokal. Maka, kalau para yuris klasik cederung untuk berpandangan bahwa pelaku-pelaku dalam struktur-struktur supra pemerintah yang harus ditegakkan, maka para ilmuwan sosial – lebih-lebih yang secara progresif mengikuti pemikiran-pemikiran kontemporer – amat gampang untuk bercederung memilih posisinya sebagai pengembira terjadinya perkembangan-perkembangan struktur-struktur infra dalam masyarakat dan komunitas-komunitas.

Perbedaan Asal Usul

Tradisi pendidikan hukum untuk penegakan hukum (di) Indonesia berakar pada tradisi penyelenggaraan tata hukum dan pendidikan hukum Negeri Belanda, yang pada gilirannya berakar pada system hukum yang terbilang kerabat hukum Romano – Germanic (yang sudah pada abad 18 menjadi hukum legislative – positi berformat nasional). Para bestuursambtenaaren dan rechtsambtenaaren colonial yang akan dikirim ke Indonesia (dahulu: Tanah Hindia atau Hindia Belanda), sekalipun sebelum dinyatakan lulus grootambtenaar examen, harus sudah pernah belajar sampai khatam dalam mata ajaran-ajaran non-hukum (seperti bahasa daerah, budaya serta adat-istiadat pribumi, pranata-pranata Islam, dan sebagainya), pada dasarnya mereka itu harus lebih banyak mempelajari hukum positif sebagaimana telah ditulis secara rapi dalam kitab-kita (law askriptif it is written in the books),. Hukum – beserta konsep-konsepnya – yang dipelajari ini sekali-kali bukanlah hukum Islam atau hukum tradisi masyarakat Timur melainkan yang Romano – Germanic sebagaimana telah diseuh dengan ide-ide liberal Revolusi Prancis abad 18).

Ketika sebagian dari program pendidikan hukum mulai diselenggarakan di Indonesia untuk menciptakan sebarisan Inlandsche Rechtskundingen (yang diperlukan guna mengawaki peradilan landraad), gravitasi pendidikan hukum pun tak ayal lagi masihlah tetap saja berorientasi ke hukum abad dan system hukum Barat yang bertegak untuk menegakkan kekuasan colonial di bumi Timur. Bisa dimengerti (sine ira et studio) bahwasanya tradisi berpikir dan pelaksanaan praktik dalam hukum di Indonesia ini adalah tradisi colonial yang otoritarian dan sentralistis, dengan berbagai metode berpikir yang deduktif – matematis yang lugas, bertolak tanpa ayal barang sedikitpun dari norma-norma yang diperlukan sebagai premis mayor, yang – dasar keabsahan formalnya maupun hakikat kebenaran subtanstifnya-sudah tak boleh dipertahankan lagi.

Bagaimana dengan perkembangan ilmu-ilmu sosial? Ilmu-ilmu sosial berkembangan juga sejak zaman pemerintahan kolonial, namun sebagai bagaian dari upaya pengembangan saran-sarana bantu saja, yaitu sehubungan dengan kebijakan kolonila Belanda yang mencoba menguasai tanah jajahannya melalui cara indirect rule yang melahirkan dengan segera suasana dualisme, dengan struktur supra yang Barat dan dengan struktur infra yang pribumi. Ilmu-limu sosial (khususnya abtropologi-yang waktu itu juga mencakup ilmu bahasa dan pengetahuan budaya pada umumnya-dan ekonomi bangsa-bangsa Timur) dipakai untuk mengkaji dan memahami serta megelolah masyarakat dan budaya pribumi, sedangkan ilmu hukun dipakai untuk menyelenggarakan pemerinthan kolonila yang Eropa-sentris. Maka komitmen ilmu-ilmu sosial untuk lebih memperhatikan kesejateraan tte civil society dari pada kepetingan the state di negeri ini bolehlah dibilang sudah bermula sejak lama, setidak-tidaknya sudah sejak tahun-tahun menjelang Van Vollenhoven “menemukan hukum adat”, yaitu ketika kaum petikularis (seperti misalnya, antara lain, Snouck Hurgronje) menentang kebijakan-kabijakan politik kolonial kaum universalis.

Kebiasan untuk lebih menengok dan melongok ke peristiwa-peristiwa yang berproses di ranah struktur-struktur infra daripada berpartisipasi di ranah struktur-struktur supra ternyata terus bersinambungan selepas berakhirnya kekuasaan colonial di Indonesia. Banyaknya para pelajar Indonesia yang mulai banyak mengalir ke Amerika Serikat daripada ke Negeri Belanda pada tahun-tahun 1950-an dan 1960-an, dan massalisasi pendidikan di dalam negeri dengan diverifikasi ilmu yang ditempuh, yang tak semata-mata dimaksudkan untuk berkidmat ke kepentingan pemerintah dan pemerintah secara langsung, telah melanjutkan kecederungan seperti itu. Ilmu-ilmu sosial yang pada masa colonial cuma dikaji dan dipelajari dalam kedudukannya sebagai bagain saja dari kemahiran yang disyarakatkan untuk menempuh groot-ambtenaar examen, dan tidak sebagai bagaian yang integral dan dominant di dalam ilmu hukum, kini telah memperoleh status dan peranannya sendiri yang otonom serta bermakna. Dan taatkala ilmu-ilmu sosial ini (entah teorinya entah metodenya) juga didayagumakan untuk mengidentifikasi dan memecahkan permasalahan hukum dan keterlibatan sosial, maka berbagai cabang ilmu ini mempelajari hukum sebagai law askriptif it is in society.

Mengaburnnya Batas

Perkembangan selepas saat lahirnya Orde Baru, yaitu ketika seluruh usaha nasional dikonsentrasikan untuk membangun ekonomi Indonesia dengan tolak keberhasilan yang dapat diukur dengan melihat indicator empiris yang disebut GNP dan/atau Indeks Gini, langkah-langkah untuk merekayasa masyarakat tak lagi hendak didomisasi oleh imperative – imperative ideologis atau yang serba formal yuridis. Pertimbangan dan perhitungan yang harus mendasarkan diri pada hukum dan sebab-akibat, tidak hanya dalam soal mengeantisipasi perilaku ekonomi dan politik akan tetapi juga dalam soal mengantisipasi perilaku sosial dan budaya, kini banyak menyerukan ke depan.

Dalam suasanan pemikiran professional dan intelektual seperti itu, kecenderungan berpikir para yuris untuk tidak lagi menyemmpitkan wawasan ke gaya yang serba formal-legistis tercatat mulai nyata dan membesar. Dunia kerja para yuris (yang pada masa itu mulai lebih dikenal sebagai sarjana hukum daripada Meester in de Rechten, suatu pergantian s ebutan yang mestinya tak Cuma bermakna nominal), pun tak lagi dibatasi pada dunia kehukuman aplikatif dan kehakiman saja. Kenyataan-kenyataan ini telah mengharuskan para yuris – kalau toh tak harus belajar di fakultas-fakultas – mencoba mencari tambahan wawasan dan kajian di luar kampus, yaitu semasa mereka telah harus bergelut dengan masalah-masalah praktis di tengah masyarakat (yang pada era republik ini telah menjadi kian kompleks, dengan perkembangan-perkembangan yang tak selamanya mudah diduga).

Perkembnagan demikian menjadi lumrah, tatkla hukum tidak lagi merupakan ilmu dan kiat seni kehakiman yang berpusar di seputar persoalan litigasi semata. Tatkala hukum telah pula berkembang menjadi ilmu dan kiat kemahiran membela hak-hak warga masyarakat sipil, tidak saja dalam perkara-perkara pidana di sidang-sidang pengadilan akan tetapi juga sebagai bagian dari upaya-upaya bantuan yang ruang lingkupnya menjejas permasalahan structural di luar proses-proses litigasi? Tatkala hukum juga mulai amat jelas terlibat sebagai bagian dari bargaining power yang dinamis, namun di lain pihak juga telah kian nyata terlihat – tidak cuma di ruang-ruang sidang parlemen akan tetapi juga lama sebelumnya di lading-ladang dan tanah lapang – sebagai bagain dari ekspresi kolektif warga bangsa dalam soal keadilan. Tatkala hukum mulai dibaca dengan dalih bahwa hukum selama ini cuma merefleksikan ide-ide dan kepentingan para elite di kota-kota yang maunya cuma memaksakan rekayasa, dan bukannya nurani dan kearifan massa ramai di desa-desa?

Dari sinilah mulai lahir perhatian orang untuk melihat hukum tidak cuma sebagai permainan juridisch denden akan tetapi juga sebagai kekuatan riil yang berproses kearah tertatanya kehidupan yang lebih demokrasi dan adil. Konsep law askriptif what it is the books secara berangsur mulai dilengkapi dan diimbuhi dengan konsep komplementernya law askriptif whaht it iis functioning in society. Kajian-kajian ilmu hukum – sekalipun di kampus-kampus dan di kurikulum fakultas-fakultas hukum hingga kini masih terkesan memberatkan aspek-aspeknya yang klinis – dalam praktik mulai banyak juga mengungkap matra-matranya yang struktural, institusional dan bahkan akhir-akhir ini juga behavioral (yang mengkonsep hukum sebagai law is it is embedded in human mind, and manifested in their actions and interactions).

Untuk memahami lebih jauh liku-liku permasalahan hukum yang bermanifestasi sebagai peristiwa sosial atau perilaku interaktif antar-warga masyarakat ini para pengkaji mau tak mau harus mulai mau bersikap untuk mendayagunakan teori-teori sosial, dengan berbagai varisi paradigmatisnya, mulai dari teori struktur Durkhemian yang makro dan klasik sampai ke teori aklsi dan interaksi simbolis yang mikro, terus ke teori struktur Giddensian yang mutakhir. Adapun metode kajian/penelitian yang hendak dipakai tentu aja juga bukan lagi metode normatif (atau yang tepatnya seyogianya dinamakan metode doctrinal) yang dikembangkan untuk kajian-kajian reine Rechtslehre yang klasik itu, yang sesungguhnnya juga amat berpengaruh di dalam dunia pemikiran serta penelitian hukum adat.

Apabila hukum juga sudah dikonsepkan sebagai institusi alias gejala sosial yang empiris, atau sebagai makana-makna simbolis yang termanifestasi tidak di kitab-kita undang-undang atau berkas-berkas keputusan hakim melainkan di dalam tindakan/aksi interaksi warga masyarakat dalam kehidupam mereka sehari-hari, maka tak terelakkan lagi metode penelitian sosial yang empiris-kualitatif atau simbolis-kualitatif itulah yang akan dipakai. Dalam hubungan ini, kajian-kajian dan penelitian-penelitian hukum rakyat pun tak akan lagi berlanngsung menuruti metode klasik yang dikembangkan ter Haar dan murid-muridnya (bertolak dari beslissingsleer yang diintroduksi Logemann), atau apalagi yang dipakai oleh Djajadiningrat yang terbukti amat normative dan bersetia pada cara berkonsepsi kaum yuris-potivis. Alih-alih begitu, kajian-kajian dan penelitia-penelitian hukum rakyat akan lebih dilakukan bersarana metode-metode antropologi yang mutakhir. Apabila hukum rakayat (yang dulu lebih popular disebut “hukum adat”) telah mulai banyak dikonsepkan sebagai produk (inter)-aksi(-inter)-aksi sosial – yang sarat dengan makna-makna yang berasal dari dunia simbolis para pelaku sosial (bukan dari dunia simbolis para penguasa pembuat undang-undang atau refleksi kebijakan para elit politik atau para elite kehakiman, naik yang berkedudukan sebagai aparat pusat yang formal maupun yang berstatus sebagai elite lokal yang formal)-maka tak ayal lagi metode penelitian yang refleksi dan interpretative-kualitatif-lah (yang tak cuma untuk mencoba pengobservasi apa yang tengah diperlakukan melainkan untuk memahami apa sesunggunya yang tengah digagas dan menjadi sumber-sumber motif menentukan keputusan), yang akan banyak dipakai.

Keniscayaan Saling Menyapa dan Transaksi

Gambaran adanya polarisasi wawasan, cara kerja, dan sikap pemihakan yang berbeda antara para yuris/sarjana hukum dan para ilmuwan sosial dari berbagai aliran paham kini-di banyak kegiatan profesi-telah kian mengabur. Banyak yuris telah menerima kenyataan dan lebih lanjut lagi bahkan juga telah mengakui-bahwa mempelajari hukum sebagai dari logika, tanpa mengkaji relevansinya dengan dunia pengalaman, baik pengalaman kehidupan yang makro maupun yang mikro, adalah suatu aktivitas yang (ditangah-tangah era pembangunan yang penih perubahan dan pergolakan sosial dewasa ini) akan merupakan kagiatan yang amat steril. Adagium pada awal abad (berasal dari lingkungan common law lewat ucapan Holmes) bahwa the life of law is not logic, but experience menjadi terpopulerkan, sekalipun bersamaan dengan tu adagium law is a tool of social engineering yang terkesan kontradiktif (lewat ucapan Pound) ikut dipopulerkan juga. Studi-studi law and society, sosiologi hukum, antropologi hukum, law and behavior, metode penelitian hukum (tidak hanya yang doctrinal, maupun yang kualitatif), mulai memperoleh perhatian, sekalipun dalam porsi yang masih terbatas, dan yang sayangnya akhir-akhir ini malah agak tergusur dan terabaikan dari kurikulum di banyak fakultas hukum. Topic-topik socio-legal justru telah banyak pula dipilih, tidak hanya untuk dan di dalam skripsi-skripsi para mahasiswa para mahasiswa fakultas hukum, melainkan sudah mulai marak dalam berbagai diskusi, seminar, dan berbagai polemik di luar kampus.

Maka bolehlah diduga bahwa pendekatan atau ancangan sosial dalam ilmu hukum, yang akan mengubah kajian hukum (dalam arti ajaran hukum alias Rechtslehre) menjadi bagain integral ilmu-ilmu sosial, untuk sementara ini masih dipandang terlalu berlebihan. Upaya untuk mempertahankan ilmu hukum dalam karalternnya sebagai Rechtslehre, sekalipun tak lagi mesti Rein, masih inngat kuat bertahan karena bagaimanapun juga menurut paham ini, ilmu hukum masihlah harus dipertahankan sebagai kiat kemahiran profesi kehukuman dan kehakiman, dan tidak terdeprofesionalisasi menjadi bagain dari massa awam di lapangan, di luar tembok-tembok pengadilan dan/atau di luar kantor-kantor pengacara. Namun, mengabaikan sama sekali hasil-hasil penelitian sosial dan kajian-kajian ilmu sosial (khususnnya sosiologi dan antropologi hukum) sebagai masukan untuk membuat Illegal Judgements yang lebih realities dan menjamin rechtsdoelmatigheid-nya (sekalipun mungkin akan sedikit mengganggu rechtszekerheid-nya), adalah juga kurang bijaksana.

Pendekatan untuk saling menyapa dan bertransaksi antara ilmu hukum dan ilmu sosial terjadi di sana sini, dari waktu ke waktu dan dalam wujud lintasan-lintasan dua arah. Para sarjana dan praktisi hukum telah banyak dipaksa dan terpaksa menimbah fakta-fakta temuan yang berketerandalan tinggi dari berbagai upaya penelitian sosila untuk membuat legal judgements yang lebih relaitis, tidak hanya dalam proses-proses penciptaan hukum in abstracto akan tetapi juga dalam prose-proses penemuan (atau bahkan juga penciptaan?) hukum in concerto. Sementara itu, pihak upaya-upaya agar hasil-hasil temuan penelitian sosial, yang bermakna untuk menata dan meningkatkan taraf kesejateraan masyarakat, dapat mencapai dan diperhatikan para pengambil keputusan. Sehingga temuan-temuan yang baik itu tidak hanya terhenti dalam wujudnya sebagai fakta sementara, akan tetapi juga ikut terproses menjadi sejumlah judgements yang tak hanya sah menurut hukunya akan tetapi juga jujur menurut kriteria moral sosilanya, untuk mempengaruhi perilaku dan pola perilaku sosial.

Penutup: Menuju Integrasi?

Simpulkan yang dapat ditarik dari seluruh uraian di muka ialah, bahwa ilmu hukum tidaklah akan mungkin menggunakan ancangan, perspektif, atau cara pendekatan yang ditradisikan dalam ilmu-ilmu sosial secara lengkap dan konsekeun, kecuali apabila ilmu hukum itu siap ditransformasikan menjadi suatu cabang ilmu sosial (dengan variable hukum sebagai objek khususnya). Atau, kalau tidak demikian, ilmu hukum tetap saja ditampilkan dalan kepribadiannya yang semula jadi sebagai jurisprudence atau Rechtslehre, namun dengan kesedian untuk menanggalkan tekad dan komitmennya yang sudah ketinggalan zaman sebagai ajaran hukum yang murni, agar dengan begitu bisa mulai berubah wujud dan berkepribadian sebagai apa yang diintroduksikan oleh Pound dengan nama sociological jurisprudence.

Di tengah-tengah situasi krisis yang menuntut kesediaan beradaptasi, ilmu hukum dewasa ini-harus bersedia mengembangkan tata hukum yang menjadi objek norma yang tak lagi berwatak positif yang sempit, dan melainkan suatu sebgai s istem perkaidahan yang tertutup, melinkan suatu system yang terbuka. Sebagai system terbuka, hukum akan mudah bertransaksi dengan lingkungan sosial (yang menjadi objek kajian ilmu-ilmu s osil), dalam ihkwal meng-input-kan fakta sosial, memprosesnya di dalam system sebagai throughputs yang secara sosial relevan, untuk sebagai kemudian meng-output-kan kembali ke tengah masyarakat sebagai suatu socio-legal judgements yang benar-benar fungsional.

Pertanyaan apakah dimasa mendatang ilmu hukum akan berkembang menjadi ilmu/sain sosial, ataukah “hanya” berkembang sejauh capaiannya sebagai sociological, haruslah dijawab oleh para turidis itu sendiri. Namun perlu dicatat dan diingatkan terlebih dahulu, bahwa yang dimaksudkan dengan “para turis” disini bukanlah hanya mereka yang berkhidmat di kampus-kampus fakultas hukum dan di semua jurusannya yang klasik tapi juga mereka yang berkhidmat di profesi-profesi praktis, yang di dalam menghadapi masalah-masalah hukum tidak hanya harus mendayagunakan logika berfikirnya yang formal-deduktif. Menghadapi masalah-masalah hukum yang riil dan beraspek sosio – cultural, kemahiran metodologis untuk melakukan observasi berikut analisis-analisisnya – entah yang kuantitatif entah pula yang kualitatif – mesti pula benar-benar taat kepada silogisme induksi.