Senin, 20 Agustus 2012

PENGETAHUAN DASAR KREDIT SINDIKASI


Sejarah Kredit Sindikasi Di Indonesia

Surat Edaran Bank Indonesia No. SE.6/33/UPKl tanggal Oktober 1973 mengatur tentang pembiayaan bersama oleh bank-bank pemerintah KONSORSIUM Surat Edaran Bank Indonesia No. SE.11/26/UPK tanggal 12 Januari 1979 mengatur bahwa bank-bank milik pemerintah yang memberikan kredit investasi di atas Rp 500 juta dan kredit modal kerja di atas Rp750 juta wajib menawarkan pembiayaan secara konsorsium kepada bank-bank milik pemerintah juga.

Surat Edaran Bank Indonesia No. SE.16/1/UKU tanggal 1 Juni 1983 mengatur bahwa pelaksanaan pembiayaan secara konsorsium diserahkan kepada bank-bank milik pemerintah sendiri.

Ciri-ciri Utama Kredit Sindikasi

    Terdiri atas lebih dari satu kreditur
    Satu bunga bagi nasabah
    Dokumentasi kredit yang sama
    Adanya peranan agen
    Tanggung jawab berbagi
    o Besarnya jumlah kredit

Manfaat Kredit Sindikasi Bagi Nasabah

    Mendapat dana dalam jumlah besar
    Nasabah cukup berhubungan dengan satu bank » Efisien
    Memupuk record dengan bank lain
    Kredibilitas
    Mendapat dana lebih murah
    Flexible Structure

Manfaat Kredit Sindikasi Bagi Bank

    Mengatasi BMPK
    Menyebarkan resiko
    Profit motives
    Produk lebih menarik bagi nasabah misal pinjaman dalam berbagai
    valuta

Pihak pihak Dalam Kredit Sindikasi

Arranger, Co-Arranger,
Bookrunner
Agent :
- Facility Agent
- Security Agent
Participant
Underwriter

PENGERTIAN RAHASIA BANK DAN ANCAMAN TINDAK PIDANA


Pengertian Rahasia Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

Pasal 40 ayat (1) dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 mewajibkan Bank untuk menjaga rahasia Bank, yaitu berbunyi sebagai berikut:

    Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A.


Dari rumusan Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah menyangkut bukan saja simpanan nasabah tetapi juga (identitas) Nasabah Penyimpan yang memiliki simpanan itu. Bahkan dalam rumusan Pasal 40 itu, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.

Nampaknya dalam pikiran pembuat Undang-Undang, justru identitas Nasabah Penyimpannya lebih penting daripada Simpanannya. Atau mungkin pula dalam pikiran pembuat Undang-Undang, “Nasabah Penyimpan” sengaja disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”, untuk menekankan bahwa merahasiakan identitas Nasabah Penyimpannya sama pentingnya dengan merahasiakan Simpanannya.

Dibeberapa negara memang lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah saja, tetapi meliputi pula identitas nasabah yang bersangkutan

Tindak Pidana Rahasia Bank

Tindak pidana rahasia bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 51 ialah kejahatan. Sanksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2), yaitu :

pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Ancaman Tindak Pidana rahasia Bank ini cukup berat, sehingga Bank harus melaksanakan prinsip kehatian-hatian dalam menjaga rahasia Bank. Sedangkan dalam sisi lain dalam berbagai proses hukum pihak aparat hukum kepolisian maupun kejaksaan seringkali tidak memahami sepenuhnya ketentuan mengenai rahasia Bank ini. Hal ini menjadi dilema sehingga setiap komponen Bank harus dapat memberikan penjelasan kepada aparat hukum apabila dimintai rahasia Bank akan mendapat sanksi baik yang meminta maupun yang memberi rahasia Bank.

KRISIS SUBPRIME MORTGAGE

 
KRISIS perkreditan yang melanda bank-bank besar di Amerika Serikat (AS) yang kemudian menjalar ke berbagai belahan dunia dan mengenai banyak bank terkemuka dunia telah membuka mata dunia bahwa risiko kredit (credit risk) bisa menimpa setiap bank betapapun topnya rating bank tersebut. Sebut saja Citigroup, Merrill Lynch, Bearn and Stearns, Bank of America, dan UBS (yang berkantor pusat di Swiss) yang semuanya adalah investment bank terkemuka di dunia.

Berbagai berita mengenai kerugian besar yang diderita bank-bank tersebut kemudian memicu kepanikan investor di seluruh dunia. Hal itu tercermin dari terkoreksinya saham-saham sektor finansial di berbagai belahan dunia, baik yang mempunyai eksposur langsung terhadap subprime mortgage dan produk derivatifnya maupun yang tidak terkait langsung, termasuk bank-bank di Indonesia.

Krisis perkreditan yang mengglobal tersebut pada mulanya berasal dari tindakan The Fed pada 2003 yang menurunkan suku bunganya menjadi 1%. Itu merupakan suku bunga terendah di Amerika selama 50 tahun terakhir. Kebijakan The Fed—saat itu di bawah kepemimpinan Alan Greenspan—menurunkan suku bunga merupakan respons bank central Amerika tersebut terhadap kondisi perekonomian AS yang dilanda resesi berkepanjangan. Kondisi resesi di AS juga melanda wilayah-wilayah lain, sehingga bank central di negara-negara tersebut juga menurunkan tingkat suku bunganya.

Di sinilah kemudian sejarah berulang. Prinsip yang menyatakan bahwa high return pasti dibayangi dengan high risk sekali lagi terbukti. Para penyedia mortgage di AS tidak menyadari bahwa harga perumahan saat subprime mortgage marak tersebut sudah merupakan inflated price. Persis seperti harga properti di Indonesia menjelang kisis moneter 1997 lalu.

Yang membuat krisis subprime mortgage di AS ini menjalar ke seluruh belahan dunia adalah sekuritisasi subprime mortgage yang dilakukan bank-bank pemberi kredit pemilikan rumah (KPR) guna mendapatkan pendanaan bagi pengembangan bisnisnya. Sekuritas berupa mortgage backed securities (MBS) dan collateralized debt obligations (CDO) ini pada masa kejayaannya sangat likuid dan beredar ke seluruh dunia.

Saat ekonomi negara Paman Sam ini ternyata tidak sembuh juga dari “demamnya”, korban-korban mulai berjatuhan. Korbannya itu yang terkait langsung dengan mortgage, yaitu bank bank dan lembaga keuangan nonbank di AS yang memberikan KPR dan juga investor institusi pemegang MBS dan CDO yang tersebar di seluruh dunia, baik itu perbankan maupun investor institusi lain seperti hedge funds.

Citigroup, bank keempat terbesar di AS, mengalami kerugian sebesar US$9,83 miliar pada kuartal keempat 2007 dari eksposur mereka pada subprime mortgage dan derivatifnya. Untuk menghindari ke¬bangkrutan, Citigroup telah mengundang Abu Dhabi Investment Authority untuk menginjeksikan dananya sebesar US$7,5 miliar. Dengan investasi tersebut, Abu Dhabi Investment Authority menguasai 4,9% saham Citigroup.

Bank besar lain yang juga menjadi korban adalah UBS. Investment bank yang berkantor pusat di Swiss ini mengalami kerugian sebesar US$12,6 miliar akibat produk-produk yang terkait dengan subprime mortgage. Akibat kerugian itu, UBS pun memerlukan injeksi modal baru. Pemerintah Singapura melalui investment arm-nya, yaitu The Government of Singapore Investment Inc., menyuntikkan modal sebesar US$9,75 miliar atau menguasai 9% saham UBS.

Secara keseluruhan, akibat dari kerugian bisnis yang berkaitan dengan subprime mortgage ini membuat UBS harus mencari tambahan modal sebesar US$26,6 miliar untuk terus dapat mengembangkan bisnisnya, terutama untuk bisnis andalannya, yaitu wealth management.

Nama besar lain yang menjadi “korban” subprime mortgage adalah Lehman Brother. Lehman Brothers harus melakukan write down sebesar US$7,8 miliar dari total kerugian sejak dimulainya krisis perkreditan yang mencapai US$15,5 miliar.

Berbagai hal dilakukan manajemen Lehman Brothers untuk menyelamatkan perusahaan. Setelah gagal mendapatkan suntikan dana dari Korea Development Bank, bank besar yang berkantor pusat di Wall Street ini mengumumkan akan men-spin off portofolio real estate komersialnya seharga US$30 miliar, lalu melepaskan 55% saham di unit aset manajemennya, dan menjual aset properti sebesar US$4 miliar kepada Black Rock di Inggris.

Lehman Brothers juga memotong dividennya untuk mengembalikan tingkat profitabilitas seperti sebelum krisis dan untuk mendapatkan kembali kepercayaan investor. Mereka juga membentuk satu unit baru khusus untuk menampung aset properti yang bermasalah. Untuk itu, mereka harus menyediakan modal US$7,5 miliar. Unit khusus ini berperan lebih kurang seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Indonesia, yang menampung aset-aset bermasalah, sehingga perusahaan induk tidak mengalami “pendarahan” ber¬kelanjutan.

Berita terakhir menyebutkan bahwa segala usaha pembersihan yang dilakukan manajemen Lehman Brothers dipandang belum cukup untuk menambal kebocoran modal akibat krisis subprime mortgage. Akhirnya, pada medio September lalu, Lehman Brothers pun menyatakan bangkrut dengan total utang US$613 milyar.

Merrill Lynch dan Bank of America adalah nama-nama besar lain yang juga menjadi korban subprime mortgage. Merrill menderita kerugian sebesar US$5,6 miliar dari CDO dan eksposur langsung ke subprime mortgage. Akibat dari krisis ini, CEO Merrill Lynch dipecat.

Bank of America melakukan tindakan seperti yang dilakukan Lehman Brothers, yaitu membentuk giant fund untuk menampung aset bermasalah yang berasal dari subprime mortgage guna mencegah para investor menjual obligasinya secara obral yang pada akhirnya akan lebih memperparah keadaan. Hal ini merupakan tindakan pengobatan sementara, yang tidak dapat bertahan lama selama krisis subprime ini belum selesai sampai dasarnya. Padahal, banyak pihak melihat bahwa apa yang sudah terlihat saat ini belum merupakan puncak dari krisis ini.

Banyak pelajaran yang dapat diperoleh dari kejadian krisis perkreditan dan likuiditas yang berasal dari subprime mortgage. Pelajaran yang utama adalah risiko kredit akan selalu ada, bagaimanapun amannya asumsi yang ada pada awalnya. Selalu berlaku prinsip high return akan selalu diikuti dengan high risk.

Dalam kasus krisis subprime, bahkan para bankir Wall Street melupakan prinsip sederhana namun utama ini. Mereka tergiur yield yang tinggi disertai asumsi yang mereka persepsikan membuat bank mereka kebal akan prinsip utama tersebut. Mereka berasumsi bahwa harga rumah tidak akan turun karena selama 50 tahun terakhir hal tersebut telah terbukti.

Pemicu krisis subprime ini sebenarnya pada inti (core)-nya sama dengan pemicu krisis moneter yang melanda Asia pada 1997 lalu, yaitu harga properti yang telah inflated, yang bisa terjadi karena asumsi yang sama bahwa harga properti tidak akan turun. Namun, pada kenyataannya, semua akan tunduk pada salah satu hukum alam utama yang berlaku di bumi dan membuat bumi ini tetap bertahan dalam bentuknya yang sekarang, yaitu gravitasi. Semua yang naik, pada suatu saat akan turun, sehingga diperoleh suatu keseimbangan yang diperlukan untuk keberlanjutan kehidupan.

Kalaupun para bankir tersebut menyadari prinsip-prinsip di atas, mereka terlihat tidak mampu mengambil timing yang tepat untuk keluar dari bisnis subprime sebelum semuanya terlambat. Diperlukan seseorang yang mampu membaca dan memperhitungkan situasi secara cermat di saat segalanya terlihat masih sangat baik dan menguntungkan.

Kemampuan tersebut terlihat pada seorang Jamie Dimon, CEO JP Morgan, yang mengambil keputusan untuk segera mengurangi eksposur pada subprime beberapa waktu lalu saat bisnis subprime masih booming karena kemampuannya melihat sinyal-sinyal membahayakan dalam bisnis subprime. Hasilnya, walaupun JP Morgan tidak luput dari krisis yang menghantam, kerugian yang diderita tidak sebesar bank-bank kompetitor lainnya, yang bahkan sampai mengalami kebangkrutan, seperti Bearn and Stearns.

Mentalitas “me too” melompat ke dalam suatu bisnis yang terlihat menguntungkan,tanpa mengerti secara mendalam seluk-beluk dan risiko yang inheren dalam bisnis tersebut merupakan mentalitas yang berbahaya. Mentalitas ini juga terlihat pada saat sebelum terjadi krisis subprime. Bank-bank besar Wall Street dan banyak bank di belahan bumi lainnya yang sebelumnya tidak berada dalam bisnis mortgage, apalagi yang “subprime”, menumpuk portofolio subprime dan produk derivatifnya dalam balance sheet mereka dalam jumlah yang membahayakan.

Krisis subprime yang menimpa bank-bank besar di Amerika menyampaikan pesan yang jelas bahwa sebuah bank akan lebih baik untuk setia pada core business-nya. Sebab, kompetensi sumber daya yang dimiliki di bank tersebut tersedia untuk pengembangan core business tersebut.

Hal ini terlihat dari tindakan manajemen UBS yang mengambil pelajaran dari krisis yang menghantam mereka. Mereka menyatakan akan kembali berfokus pada bisnis wealth management yang merupakan keahlian mereka.

Hal yang sama juga dilakukan Citigroup, yang menyatakan akan kembali berfokus pada consumer banking dan retail banking, yang merupakan kekuatan utama mereka. Memang tidak ada salahnya mencoba berdiversifikasi ke area yang bukan merupakan core business. Tapi, diverifikasi tersebut harus dikelola sedemikian rupa, sehingga bidang bisnis baru yang dimasuki tidak mendominasi sumber daya perusahaan.

Pelajaran lain yang dapat ditarik dari krisis tersebut adalah pentingnya manajemen risiko dalam pengelolaan sebuah bank, seberapa aman pun asumsi yang mendasari suatu bisnis. Kata-kata yang diucapkan Michael Douglas dalam film Wall Street bahwa “greed is good’ ternyata tidak berlaku. Greed is bad adalah apa yang dialami New Century Financial, penyedia KPR terbesar di AS yang karena keserakahan manajemennya—untuk mengeruk untung sebanyak-banyaknya—dan mengabaikan pengelolaan risiko yang prudent membuat mereka bangkrut.

Pesan dan hikmah dari krisis subprime tersebut perlu dicermati manajemen bank-bank di Indonesia, terutama di saat saat perbankan Indonesia sudah terlihat kencang berekspansi. Mentalitas “me too”—beramai ramai terjun ke suatu segmen bisnis tertentu hanya karena segmen bisnis tersebut terlihat sangat menguntungkan dan terlihat “aman”, atau lebih parah lagi karena segmen tersebut mempunyai nilai politik yang tinggi tanpa menghitung-hitung secara cermat ketersediaan dan kemampuan sumber daya yang dimiliki serta risiko yang ada—akan menjadi jalan yang menuntun menuju kehancuran dan bahkan kebangkrutan (sumber:infobanknews).

KASUS CENTURY

Pemilik lama Bank Century disinyalir ikut terlibat dalam kisruh discretionary fund PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang melibatkan dana nasabah hingga Rp 400 miliar.

Menurut sumber Bisnis, otoritas pasar modal tengah mengidentifikasi kemungkinan adanya kerja sama antara pemilik lama Bank Century dan Antaboga Sekuritas.

“Bapepam-LK mengindikasi adanya kerja sama Bank Century untuk mengalihkan dana nasabahnya ke Antaboga Sekuritas yang sahamnya dikuasai orang yang sama,” ujarnya kemarin.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari manajemen Bank Century yang menerangkan produk investasi berupa discretionary fund atau kontrak pengelolaan dana bukan terbitan bank publik itu.

“Secara lembaga produk tersebut bukan diterbitkan Bank Century dan tidak dijual Century, kalau ada itu pemilik bank yang menjual, secara individu,” ujarnya di sela-sela rapat kerja Komisi XI dengan Bank Indonesia Jakarta, kemarin.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, pemegang saham Antaboga Sekuritas adalah PT Mitra Sejati Makmur Abadi sebesar 17,82% dan PT Aditya Reksautama 82,18%. Adapun Antaboga Securitas memiliki sekitar 7,44% saham Bank Century per September 2008. “Yang jelas produk semacam itu sudah dihapus oleh Bank Indonesia sejak 2006. Bank dilarang menjadi agen produk tersebut. Kalau individu memasarkan, ya kami nggak tahu.” Menurut dia, karena bukan dikeluarkan Bank Century, maka manajemen tidak bertanggung jawab atas produk yang sebagian besar dimiliki nasabah bank. Bapepam-LK mencatat investasi yang dilakukan nasabah Century terhadap produk tersebut mencapai Rp 400 miliar.

Kepala Biro Perundangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan pihaknya tidak dapat menyatakan kontrak pengelolaan dana Antaboga Sekuritas itu ilegal karena tidak ada peraturan yang melarangnya. “Tidak ada bentuk pakem tentang discretionary di pasar modal,” ujarnya.

Dia mengatakan Bapepam-LK tidak mempermasalahkan bentuk produk investasi Antaboga Sekuritas secara lebih jauh karena kasus indikasi pelanggarannya masih diproses Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.

Dalam surat perjanjian investasi yang dikeluarkan Antaboga Sekuritas yang berjudul Konfirmasi Investasi, disebutkan jenis penempatan dana nasabah berupa pengelolaan dana. (Bisnis)

JAMINAN FIDUSIA (RESUME)


Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi "fides" yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia.

Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu "Fiduciare Eigendom Overdracht" (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut "Fiduciary Transfer of Ownership". Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid, security righat in rem).

Konstruksi jaminan fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan, atas kebendaan atau barang-barang bergerak milik debitur kepada kreditur dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitur, dengan ketentuan bahwa jika debitur melunasi hutangnya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka kreditur berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas kebendaan atau barang-barang tersebut kepada debitur. Dalam khazanah ilmu hukum, penyerahan kebendaan seperti ini dinamakan “constitutum possessorium”.

Dalam fidusia, setelah debitor melunasi utangnya, maka kreditor harus menyerahkan kembali hak milik atas benda tersebut kepada debitor, dan sebaliknya apabila debitor wanprestasi, maka kreditor berhak untuk menjual barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang. Kreditor akan menyita barang (miliknya) debitor melalui sita revindikatoir.

Sebelum ditertibkannya Undang-Undang Fidusia, ketentuan tentang kelembagaan fidusia diatur didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Namun dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) membedakan definisi fidusia dengan jaminan fidusia. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan :
“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.

Kemudian Pasal 1 butir 2 menyebutkan :
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”.

Rumusan yang membedakan pengertian fidusia dengan jaminan fidusia menimbulkan anggapan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 telah memberikan nama baru bagi lembaga hak jaminan yang semula dikenal sebagai fidusia, yaitu jaminan fidusia. Akan tetapi pembedaan ini masih dapat dipertanyakan konsistensinya jika melihat ternyata Undang-Undang ini menyebut pemberi fidusia terhadap pihak yang memberi jaminan fidusia dan penerima fidusia terhadap kreditor selaku pihak yang menerima jaminan fidusia. Apalagi jika kemudian kita hubungkan dengan ketentuan Pasal 33 yang berbunyi :
“Setiap janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila kreditor cedera janji, batal demi hukum”.

Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang lahir dan tidak terpisahkan dari perjanjian pinjam-meminjam atau perjanjian kredit. Hal ini memberikan bukti bahwa perjanjian jaminan fidusia tidak mungkin ada tanpa didahului oleh suatu perjanjian pinjam-meminjam atau perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok atau perjanjian induknya.

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, diatur mengenai pembebanan benda dengan jaminan fidusia, dituangkan dengan akta Notaris :
“Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia”.

Menurut Pasal 1 angka (7) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :
“Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

Namun UU Jaminan Fidusia tidak mengatur mengenai definisi dari akta Notaris tersebut, maka tentu saja definisi akta notaris tersebut hanya akan mengacu pada Pasal 1 angka (7) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tersebut.

Kewajiban akta jaminan fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, mengisyaratkan bahwa pembuatan aktanya tunduk pada ketentuan Pasal 38 sampai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).

Penegasan bentuk perjanjian jaminan fidusia dengan akta Notaris oleh pembuat Undang-Undang Fidusia, seharusnya ditafsirkan sebagai norma hukum yang bersifat imperatif (memaksa) bukan bersifat fakultatif. Hal ini akan semakin jelas jika dikaitkan dengan proses terjadinya jaminan fidusia ketika dilakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, yaitu permohonan pendaftaran jaminan fidusia harus dilengkapi dengan salinan akta Notaris tentang pembebanan jaminan fidusia. Konsekuensi yuridis selanjutnya adalah merupakan rangkaian yang sangat penting dan menentukan yaitu saat kelahiran jaminan fidusia.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, pendaftaran jaminan fidusia dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, dengan melampirkan Surat Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia tersebut diajukan oleh Penerima Fidusia sendiri, kuasa, atau wakilnya. Kuasa disini adalah mereka yang mendapat pelimpahan wewenang berdasarkan Surat Kuasa dari Penerima Fidusia, sedangkan wakil disini adalah mereka yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang untuk melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Pada prakteknya, umumnya pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Notaris sebagai kuasa dari pihak Penerima Fidusia.


Perlu juga mendapat perhatian, bahwa perjanjian fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Fidusia berlaku bukan hanya untuk keperluan yang berkaitan dengan perjanjian kredit di lingkungan perbankan, tetapi juga mencakup perjanjian kredit/pinjaman di lingkungan lembaga pembiayaan lainnya.

Pembebanan jaminan fidusia dalam aspek operasionalnya dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu tahap pemberian jaminan fidusia dan tahap pendaftaran jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 13 ayat (14) undang-undang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Karena UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa akta fidusia dibuat dengan akta Notaris, maka berkaitan dengan hal tersebut kita harus mengingat adanya pembedaan dua jenis akta Notaris, yaitu :
a. Akta yang dibuat “oleh” (door) Notaris atau yang dinamakan “akta relaas” atau “akta pejabat” (Ambtelijke Akte).
b. Akta yang dibuat “di hadapan” (ten overstaan) Notaris atau yang dinamakan “akta para pihak” (Partij Akte).

Berkaitan dengan adanya dua jenis akta Notaris tersebut, jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, tidaklah jelas apakah akta fidusia termasuk “Ambtelijke Akte” (akta relaas/akta pejabat) atau termasuk jenis “Partij Akte” (akta para pihak).

Dari uraian pada pendahuluan, maka dapat disimpulkan dua permasalahan, yaitu sebagai berikut :
1. Apakah akta jaminan fidusia itu termasuk jenis Ambtelijk Akte atau Partij Akte ?
2. Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dalam hal tidak didaftarkannya akta jaminan fidusia oleh notaris ?

Menurut Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, dinyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU Jaminan Fidusia sekurang-kurangnya memuat :

1. Identitas Pemberi dan Penerima Fidusia
Dengan melihat kepada kewajiban notaris untuk mencantumkan identitas penghadapnya sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, dan dengan mendasarkan kepada ketentuan Pasal 38 UU Jabatan Notaris, maka ketentuan Pasal 6 huruf a UU Jaminan Fidusia hanya berfungsi mengingatkan saja. Karena ada kemungkinan, bahwa pemberi fidusia adalah pihak ketiga, maka adalah logis dengan pertimbangan kepastian hukum bahwa dalam hal demikian perlu pula disebutkan identitas debitor yang bersangkutan, sebab dalam peristiwa seperti itu, pemberi fidusia dan debitor adalah dua orang yang berlainan.

2. Data Perjanjian Pokok
Dalam Penjelasan Pasal 6 huruf b UU Jaminan Fidusia dikatakan bahwa data perjanjian pokok adalah mengenai macam perjanjian dan hutang yang dijamin. Karena tujuannya adalah demi kepastian hukum, maka hubungan hukum pokoknya yang dijamin menjadi tertentu.

3. Uraian Tentang Benda Jaminan
Syarat yang disebutkan dalam huruf c mengenai uraian benda jaminan adalah sayarat yang logis, karena UU Jaminan Fidusia memang hendak memberikan kepastian hukum yang hanya dapat diberikan kalau data-datanya tersaji dengan pasti dan tertentu, yang mana syarat tersebut sesuai dengan asas spesialitas yang dianutnya.

4. Nilai Penjaminan
Nilai jaminan menunjukkan berapa besar beban yang diletakkan atas benda jaminan. Syarat penyebutan besarnya nilai penjaminan mempunyai kaitan yang erat dengan sifat hak jaminan fidusia sebagai hak yang mendahulu atau preferen sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 jo Pasal 27 UU Jaminan Fidusia.
Penyebutan nilai penjaminan diperlukan untuk menentukan sampai seberapa besar kreditor preferen penerima fidusia maksimal dalam mengambil pelunasan atas hasil penjualan benda jaminan fidusia. Sifat fidusia yang accessoir menyebabkan besarnya tagihan ditentukan oleh perikatan pokoknya. Dengan kata lain, besarnya beban jaminan ditentukan berdasarkan besarnya beban yang dipasang (nilai jaminan) tetapi hak preferensinya dibatasi oleh besarnya (sisa) hutang yang dijamin.

5. Nilai Benda Jaminan
Berdasarkan Pasal 13 UU Jaminan Fidusia, yang mengajukan permohonan pendaftaran adalah penerima fidusia, jadi yang mencantumkan nilai benda jaminan dalam permohonan pendaftaran adalah penerima fidusia. Mengenai waktu penyebutannya kiranya adalah patut dan logis kalau penyebutan nilai benda jaminan fidusia adalah pada saat penandatanganan akta fidusia.

Sebagaimana diuraikan dalam pendahuluan, akta yang dibuat oleh notaris terbagi menjadi dua jenis/golongan, yaitu;

1.       akta yang dibuat oleh (door) notaris atau yang dinamakan akta relaas atau akta pejabat (ambtelijke akten), dan
2.       akta yang dibuat di hadapan (ten overstaan) notaris atau yang dinamai akta partij (partij akten).

Perbedaan dari kedua jenis akta itu dapat dilihat dari bentuk akta itu. Pada akta partij/akta para pihak, undang-undang mengharuskan, dengan ancaman akan kehilangan otentisitasnya atau dikenakan denda, adanya tandatangan para pihak yang bersangkutan, atau setidaknya di dalam akta itu diterangkan apa yang menjadi alasan tidak ditandatanganinya akta itu oleh pihak atau para pihak yang bersangkutan, misalnya para pihak atau salah satu pihak buta huruf, atau tangannya lumpuh, atau sebab lainnya. Keterangan mana harus dicantumkan Notaris dalam akta itu dan keterangan itu dalam hal ini berlaku sebagai ganti tandatangan. Dengan demikian penandatanganan dari para pihak merupakan suatu keharusan pada akta partij/akta para pihak.

Pada akta relaas/akta pejabat tidak menjadi soal apabila orang-orang yang hadir menolak untuk menandatangani akta itu, misalnya pada pembuatan berita acara rapat pemegang saham dalam perseroan terbatas orang-orang yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum akta itu ditanda tangani, maka Notaris cukup menerangkan dalam akta, bahwa para pemegang saham yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum menandatangani akta itu, dan dalam hal ini akta itu tetap merupakan akta otentik.

Pembedaan kedua akta tersebut penting dalam kaitannya dengan beban pembuktian sebaliknya (tegenbewijs) terhadap isi akta itu. Terhadap kebenaran isi dari akta relaas/akta pejabat tidak dapat digugat, kecuali dengan menuduh bahwa akta itu adalah palsu, sedangkan pada akta partij/akta para pihak dapat digugat isinya tanpa menuduh akan kepalsuannya, dengan jalan menyatakan bahwa keterangan dari para pihak yang bersangkutan adalah tidak benar, artinya terhadap keterangan yang diberikan itu diperkenankan pembuktian sebaliknya (tegenbewijs).


Pembedaan tersebut juga menimbulkan ciri pada masing-masing akta, maka yang dapat dipastikan secara otentik dalam akta partij/akta para pihak terhadap pihak lain, adalah :
1) Tanggal dari akta itu;
2) Tandatangan-tandatangan yang ada dalam akta itu;
3) Identitas dari orang-orang yang hadir;
4) Bahwa apa yang tercantum dalam akta itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada Notaris untuk dicantumkan dalam akta itu, sedang kebenaran dari keterangan-keterangan itu sendiri hanya pasti antara pihak-pihak yang bersangkutan sendiri.

Mengacu pada pendapat atau teori dari Hartkamp yang menyatakan bahwa perjanjian adalah tindakan hukum yang terbentuk dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan perihal aturan bentuk formal oleh perjumpaan pernyataan kehendak yang saling bergantung satu sama lain sebagaimana dinyatakan oleh dua atau lebih pihak, dan dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak serta atas beban pihak lainnya, atau demi kepentingan dan atas beban kedua belah (semua) pihak bertimbal balik, diperoleh hasil analisa bahwa tindakan hukum yang terbentuk dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan perihal aturan bentuk formal oleh perjumpaan pernyataan kehendak antara para pihak, yang dalam penelitian ini diawali dengan perjanjian pokok berupa perjanjian kredit yang kemudian pembebanannya dilakukan dengan akta jaminan fidusia, dan berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, serta ketentuan mengenai bentuk akta Notaris, yang termuat dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 65 UU Jabatan Notaris, serta mengacu pula pada ketentuan dalam Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, hasil penelitian terhadap jenis akta jaminan fidusia memperoleh suatu kesimpulan bahwa; akta jaminan fidusia adalah termasuk jenis akta partij atau akta para pihak.

Ciri yang paling menonjol dalam akta jaminan fidusia yang memberikannya kepastian secara otentik terhadap pihak lain, sehingga dapat digolongkan sebagai jenis partij akte / akta para pihak, adalah :
1) Tanggal dari akta jaminan fidusia;
2) Tandatangan yang ada dalam akta jaminan fidusia;
3) Identitas dari para pihak maupun saksi;
4) Bahwa apa yang tercantum dalam akta jaminan fidusia itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para pihak/para penghadap kepada notaris untuk dicantumkan dalam akta itu.

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Tidak Didaftarkannya Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris.

Untuk memberikan kepastian hukum, Pasal 11 UU Jaminan Fidusia mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia untuk didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Pendaftaran memiliki arti yuridis sebagai suatu rangkaian yang tidak terpisah dari proses terjadinya perjanjian jaminan fidusia, selain itu Pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan perwujudan dari azas publisitas dan kepastian hukum. Hak kebendaan dari jaminan Fidusia baru lahir sejak dilakukannya pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan sebagai buktinya adalah diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia.

Pasal 13 UU Jaminan Fidusia mengatur mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia, sebagai berikut:
(1) Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.

(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud memuat :

    Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia.
    Tanggal, Nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia.
    Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
    Uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
    Nilai penjaminan.
    Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pendaftaran Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaril, Pendaftaran fidusia yang tidak dibuat dengan akta notaril maka aktanya tidak dapat didaftarkan.

Secara teoritis fungsi akta adalah untuk kesempurnaan perbuatan hukum (Formalitas Causa) dan sebagai alat bukti (Probationis Causa). Dengan demikian akta yang dibuat di bawah tangan akan mengakibatkan jaminan fidusia ini tidak dapat didaftarkan karena akta di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat karena tanda tangan pada akta di bawah tangan masih bisa dipungkiri. Pendaftaran dilakukan setelah akta Jaminan Fidusia telah ditandatangani oleh para pihak pada Kantor Pendaftaran Fidusia ditempat kedudukan pihak pemberi fidusia.

Pembebanan jaminan fidusia yang didahului dengan janji untuk memberikan jaminan fidusia sebagai pelunasan atas hutang tertentu yang dituangkan dalam akta jaminan fidusia. Akta jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris, hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, bahwa; pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Dalam akta jaminan fidusia tersebut selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan mengenai waktu (jam) pembuatan akta tersebut.

Setelah penanda tanganan akta pembebanan jaminan fidusia oleh para pihak yang berkepentingan. Maka selanjutnya dilakukan pendaftaran akta pembebanan jaminan fidusia pada kantor Pendaftaran fidusia. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa; benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.

Penerima fidusia sendiri atau kuasanya atau wakilnya mengajukan permohonan ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang memuat :
a. Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia yang meliputi nama lengkap; agama; tempat tinggal; tempat kedudukan; tempat dan tanggal lahir; jenis kelamin; status perkawinan, pekerjaan.
b. Tanggal dan nomor akta. jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia
c. Data perjanjian pokok.
d. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
e. Nilai penjaminan.
f. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Tujuan dari pendaftaran adalah memberikan kepastian hukum kepada penerima fidusia dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan. Segala keterangan mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia terbuka untuk umum. Kecuali terhadap barang persediaan, melalui sistem pendaftaran ini diatur ciri-ciri yang sempurna dari jaminan fidusia sehingga memperoleh sifat sebagai hak kebendaan dan asas droit de suite.

Dalam Penjelasan pasal 11 UU Jaminan Fidusia disebutkan bahwa pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di tempat kedudukan pemberi fidusia, dalam hal ini adalah dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ada di setiap Propinsi, di tempat kedudukan pemberi fidusia.

Kewajiban pendaftaran bersumber dari Pasal 11 UU Jaminan Fidusia. Pendaftaran fidusia dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut :
(1) Benda Objek Jaminan Fidusia yang berada di dalam negeri (Pasal 11 ayat (l)).
(2) Benda Objek jaminan Fidusia yang berada di luar negeri (Pasal 11 ayat (2)).
(3) Terhadap perubahan. isi Sertifikat jaminan Fidusia (Pasal 16 ayat (1)). Perubahan ini tidak perlu dilakukan dengan akta notaris tetapi perlu diberitahukan kepada para pihak.

Maksud pendaftaran, dengan memperhitungkan asas publisitas yang biasanya dianut dalam pelaksanaan pendaftaran, adalah agar pihak ketiga mempunyai kesempatan untuk tahu mengenai pendaftaran benda, ciri benda yang didaftar dan benda-benda tententu terikat sebagai jaminan untuk keuntungan kreditor tertentu, untuk suatu jumlah tertentu, dengan janji-janji tertentu. Sudah bisa diduga, bahwa pendaftaran dimaksudkan agar mempunyai akibat terhadap pihak ketiga. Dengan pendaftaran, maka pihak ketiga dianggap tahu ciri-ciri yang melekat pada benda yang bersangkutan dan adanya ikatan jaminan dengan ciri-ciri yang disebutkan di sana, dan dalam hal pihak ketiga lalai untuk memperhatikan/mengontrol register/daftar, maka ia dengan tidak bisa mengharapkan adanya perlindungan berdasarkan itikad baik harus memikul risiko kerugian, namun sehubungan dengan adanya Kantor Pendaftaran Fidusia yang hanya terbatas di kota-kota besar saja dan hal itu membawa konsekuensi pada biaya yang harus dikeluarkan untuk pendaftaran dan checking daftar.

Suatu hal penting yang disebutkan dalam penjelasan atas Pasal 11, yang tidak diatur dalam Pasal 11 itu sendiri adalah bahwa pendaftaran dilakukan di tempat kedudukan pemberi fidusia. Kata tempat kedudukan menarik perhatian kita, sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 sub 5 UU Jaminan Fidusia, pemberi fidusia bisa perseorangan maupun korporasi, padahal sebutan tempat kedudukan biasanya tertuju kepada suatu perseroan/perkumpulan, sedang untuk orang perorangan digunakan istilah "tempat tinggal/kediaman” satau "domisili".

Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 13 UU Jaminan Fidusia mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia. Dalam hal ini Penerima Fidusia dapat memberikan kuasa kepada notaris untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dengan pemberian kuasa tersebut, timbullah hubungan hukum antara kreditor selaku Penerima Fidusia dengan notaris selaku pihak yang diberi kuasa oleh Penerima Fidusia untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia.

Sebenarnya tidak ada ketentuan didalam Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mengatakan, bahwa fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak sah. Hanya saja untuk memberlakukan ketentuan yang ada didalam UU Jaminan Fidusia tersebut, maka haruslah dipenuhi syarat benda jaminan fidusia itu didaftarkan.

Fidusia yang tidak didaftarkan, tidak bisa menikmati keuntungan dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (3) UU Jaminan Jaminan Fidusia.

Pasal 37 tersebut menyatakan apabila dalam jangka waktu enampuluh hari terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, Jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen) baik didalam maupun di luar kepailitan dan atau likuidasi.

Untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur maka dibuatlah akta yang dibuat oleh Notaris dan didaftarkan kekantor pendaftaran Fidusia. Setelah dilakukan pendaftaran maka kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang berirah-irah; “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yan Maha Esa”. Dengan demikian memiliki kekuatan eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi),hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU Jaminan Fidusia, maka pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF). Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud berada dalam lingkup tugas Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 12 Ayat (3)), yang sekarang pelaksanaannya dilakukan pada Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di setiap lbukota Propinsi, dalam hal ini adalah Seksi Pelayanan dan Jasa Hukum.

Dalam hal akta jaminan fidusia tidak didaftarkan dikantor pendaftaran fidusia akan menimbulkan akibat hukum, yaitu Sertifikat Jaminan Fidusia tidak dapat diterbitkan. Jika Sertifikat Jaminan Fidusia tidak diterbitkan, maka tidak pernah lahir hak jaminan fidusia, sehingga Penerima Fidusia akan mengalami kesulitan untuk mengeksekusi, apabila Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi atau cidera janji, karena dalam UU Jaminan Fidusia telah dijelaskan bahwa apabila Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi maka benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dieksekusi dengan cara pelaksanaan title eksekutorial, penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan penjualan dibawah tangan.

Para pihak dapat dengan sengaja atau karena kelalaiannya, tidak mendaftarkan akta jaminan fidusia, antara lain disebabkan oleh Pemberi Fidusia atau Debitor, Penerima Fidusia atau Kreditor, serta Notaris. Kelalaian tersebut tentu saja dapat merugikan salah satu pihak atau pihak ketiga yang berkepentingan atau dengan kata lain melanggar ketentuan yang dimaksud dalam UU Jaminan Fidusia. Segala bentuk kelalaian atau adanya kesengajaan terhadap pendaftaran jaminan fidusia baik yang disebabkan oleh Pemberi Fidusia, Penerima Fidusia atau Notaris dapat dianggap melakukan suatu perbuatan melanggar hukum. Kelalaian atau kesengajaan tersebut dapat terjadi, karena UU Jaminan Fidusia tidak merinci lebih tegas sampai kapan pendaftaran jaminan fidusia tersebut harus didaftarkan, setelah Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menandatangani akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris.

Ketidaktegasan UU Jaminan Fidusia tersebut menyebabkan adanya celah bagi Pemberi Fidusia, Penerima Fidusia atau Notaris untuk tidak membebani objek jaminan fidusia dan tidak mendaftarkannya kepada instansi yang berwenang. Hal-hal tersebut telah secara jelas melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Jaminan Fidusia yang mewajibkan objek jaminan fidusia harus dibebani dan harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai dengan tempat dan kedudukan Pemberi Fidusia. Pembebanan dan pendaftaran tersebut untuk memenuhi asas-asas jaminan fidusia dan untuk menghindari adanya fidusia ulang, sehingga dengan adanya pembebanan dan pendafataran akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Mengenai kewajiban notaris untuk mendaftarkan akta Jaminan Fidusia setelah diberi kuasa oleh Penerima Fidusia, yang kemudian karena kelalaiannya menyebabkan tidak didaftarkan akta Jaminan Fidusia setelah penandatanganan akta Jaminan Fidusia, merupakan tanggung jawab notaris yang bersangkutan.

Jika notaris wanprestasi (cidera janji), maka hal tersebut akan merugikan Penerima Fidusia atau Kreditor selaku Pemegang Fidusia. Dalam hal ini Penerima Fidusia atau Kreditor dapat meminta pertanggungjawaban dari notaris karena hal-hal tersebut, dan notaris harus mempertanggungjawabkan kelalaian yang menyebabkan tidak didaftarkannya akta Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam UU Jaminan Fidusia.

Untuk mendalilkan suatu subjek hukum (dalam hal ini notaris, selaku penerima kuasa pendaftaran jaminan fidusia) telah wanprestasi, harus lebih dahulu ada perjanjian antara kedua belah pihak (dalam hal ini perjanjian pemberian kuasa) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata :
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."

Wanprestasi terjadi karena notaris (pihak yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, yang dapat berupa :
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Pertanggungjawaban terhadap kelalaian atau kesengajaan terhadap pembebanan objek jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia, apabila Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi sehingga merugikan pihak ketiga, maka notaris yang diberi kuasa untuk melakukan pendaftaran dapat digugat dan dihukum oleh hakim perdata untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum itu, sehingga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemberi Fidusia atau Penerima Fidusia yang karena kelalaian atau kesengajaannya tidak membebani dan mendaftarkan jaminan fidusia, dan merugikan kepentingan pihak ketiga dapat dituntut secara perdata.

Dalam konsep yang paling dasar notarislah yang sebenarnya harus memberikan arahan pentingnya tindak lanjut berupa pendaftaran terhadap akta jaminan fidusia, sayang sekali undang-undang tidak mempressure hal tersebut, sehingga dikalangan notarispun persaingan usaha tidak sehat terjadi, berupa pemberian arahan-arahan yang seakan-akan pendaftaran fidusia bisa belakangan, guna memberikan kesan bahwa notaris tersebut sangat fleksibel, hal ini supaya klien merasa sangat mudah menggunakan jasanya, padahal sebenarnya risiko ditinggalkan pada kliennya tersebut, karena praktek demikian, maka sebenamya sebagian besar pelaku usaha yang mendaftarkan jaminan fidusianya di Kantor Pendaftaran Fidusia lebih didasarkan pada kesadaran pribadi dari pada adanya anjuran dari notaris.

UU Jaminan Fidusia sebenamya sudah sangat baik memberikan jaminan hukum terhadap penerima fidusia, walaupun sebenamya ada juga kontroversinya, seperti ternyata akta jaminan fidusia sekalipun dibuat oleh notaris, yang notabene adalah pejabat umum sesuai sebagaimana tugasnya yang diberikan oleh undang-undang, namun tidak berguna terhadap akta jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, sehingga sebenarnya posisi notaris itupun tidak efektif, bahkan cenderung memberikan tambahan biaya terhadap akta perjanjian fidusia, karena selain harus membayar biaya jasa notaris yang dalam praktek kadang tidak sesuai dengan patokan harga yang ada juga harus membayar biaya pendaftaran yang harganya juga kadang di masing-masing daerah berbeda, padahal kita ketahui bersama pendaftaran fidusia sangat penting, dengan kenyataan-kenyataan ini tidaklah mengherankan banyak praktek akta jaminan fidusia hanya berakhir di meja notaris, tentulah terhadap tindakan tersebut, pelaku usaha (sepanjang tidak mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia) tidak mendapat perlindungan sebagai kreditor preferent.

Terkait dengan kewajiban notaris untuk mendaftarkan akta Jaminan Fidusia setelah diberi kuasa oleh Penerima Fidusia, yang kemudian karena kelalaiannya menyebabkan tidak didaftarkan akta Jaminan Fidusia tersebut setelah penandatanganan akta Jaminan Fidusia, merupakan tanggung jawab notaris yang bersangkutan. Jika Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi, atau tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, sehingga merugikan Penerima Fidusia atau Kreditor selaku Pemegang Fidusia, maka Penerima Fidusia atau Kreditor dapat meminta pertanggungjawaban dari notaris karena hal tersebut, dan notaris harus mempertanggungjawabkan kelalaian yang menyebabkan tidak didaftarkannya akta Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam UU Jaminan Fidusia.

Pertanggungjawaban terhadap kelalaian atau kesengajaan notaris terhadap pembebanan objek jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia, apabila Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi, maka notaris yang diberi kuasa untuk melakukan pendaftaran dapat digugat dan dihukum oleh hakim perdata untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum itu.


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan mengenai jenis akta jaminan fidusia, dalam kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap kreditor selaku pemegang jaminan fidusia, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1.       Jenis akta jaminan fidusia adalah termasuk jenis akta partij atau akta para pihak. Ciri yang paling menonjol dalam akta jaminan fidusia yang memberikannya kepastian secara otentik terhadap pihak lain, sehingga dapat digolongkan sebagai jenis akta partij/akta para pihak, adalah adanya kepastian mengenai; tanggal dari akta jaminan fidusia,tandatangan yang ada dalam akta jaminan fidusia, identitas dari para pihak maupun saksi, dan yang terpenting adalah bahwa apa yang tercantum dalam akta jaminan fidusia itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para pihak/para penghadap kepada notaris untuk dicantumkan dalam akta itu.
2.       Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam hal tidak didaftarkannya akta jaminan fidusia, diwujudkan dalam surat kuasa pendaftaran/pemasangan akta jaminan fidusia yang dibuat terpisah dengan akta jaminan fidusia. Selain itu kreditor selaku pemegang jaminan fidusia dapat meminta pertanggungjawaban notaris yang tidak melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia sesuai surat kuasa yang diberikan. Tanggung jawab hukum notaris yang dapat dituntut oleh kreditor adalah membayar ganti rugi kepada kreditor berdasarkan alasan hukum bahwa notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kreditor.

UU JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN (JPSK) PEREDAM HURU-HARA DI SEKTOR KEUANGAN


UU JPSK kembali diajukan pemerintah medio Januari lalu dalam bentuk RUU. Meski pasal mengenai imunitas hukum telah dihapus, kekebalan tetap melekat pada Menkeu dan pejabat KSSK yang lain. Mengapa?

PENOLAKAN anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Undang-Undang (UU) mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tidak lantas mematahkan semangat pemerintah untuk kembali mengajukannya dalam bentuk rancangan UU (RUU). Bahkan, pemerintah berani menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan saja, sehingga pertahanan sistem keuangan dapat segera dilahirkan.

Sebelumnya, beberapa anggota DPR, seperti Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menolak beberapa isi yang terdapat dalam UU tersebut. Sementara, empat fraksi lain menyarankan agar pemerintah kembali mengajukannya dalam bentuk RUU JPSK.

Ditolaknya pengajuan Perpu JPSK menjadi UU oleh DPR sangat disayangkan beberapa praktisi di sekor keuangan, khususnya perbankan. Pasalnya, komite ini sebenarnya menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa ditawar mengingat kondisi keuangan global yang masih akan menyentuh perekonomian nasional hingga satu semester ke depan.

Jika UU JPSK atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini tidak segera diberlakukan, dikhawatirkan terjadinya bank collaps bisa berdampak sistemik terhadap stabilitas sistem keuangan. UU ini lebih jauh diperlukan sebagai langkah antisipasi menghadapi krisis. “Coba lihat tindakan penyelamatan yang dilakukan pemerintah terhadap kasus Bank Century yang membuat perbankan ini tetap stabil, dan bayangkan jika pemerintah tidak segera mengambil sikap waktu itu,” ujar salah seorang bankir.

Beberapa negara, seperti Korea dan Jepang, bahkan sudah memilikinya. UU semacam JPSK di negara ini berperan sebagai pertolongan pertama akibat dampak krisis. Perbankan nasional sendiri mengakui, UU JPSK sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas di sektor keuangan. Kalangan praktisi melalui Ikatan Bankir Indonesia (IBI) menyebutkan, UU ini sebagai payung hukum bagi penyelamatan bank yang dapat berdampak sistemik bagi stabilitas keuangan nasional.

Lalu, mengapa UU ini ditolak di DPR? Ada beberapa alasan. Satu, DPR menilai, cakupan dari skema dana talangan dianggap terlalu luas. Dua, pertanggungjawaban publik atas dana tersebut dinilai terlalu longgar karena tidak melibatkan DPR (tidak ada penjelasan rinci mengenai peranan pengawasan DPR). Tiga, mekanisme pengambilan keputusan dianggap menimbulkan imunitas hukum bagi Menteri Keuangan (Menkeu) dan juga Gubernur Bank Indonesia (BI).

Alasan yang terakhir itu yang kemudian kembali menciptakan polemik tersendiri. Seperti halnya dijelaskan dalam pasal 29 Perpu No. 4/2008 bahwa Menkeu, Gubernur BI, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai dengan perpu ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam perpu.

Bunyi pasal tersebut kemudian diterjemahkan menjadi: segala kebijakaan yang diambil Menkeu dan Gubernur BI dalam rangka penyelamatan dianggap kebal hukum, yang kemudian menimbulkan pertentangan (kontra) di banyak pihak.

Kalimat penolakan juga disampaikan pengamat ekonomi yang juga tergabung dalam Tim Indonesia Bangkit (TIB), Iman Sugema. Menurut Iman, ada beberapa kelemahan yang terdapat dalam UU JPSK yang diajukan pemerintah. Satu, dalam JPSK, bailout tidak dibatasi, dalam arti semua lembaga keuangan bisa di-bailout.

Permasalahannya menurut Iman, Indonesia bukanlah pemerintahan yang kaya. Jadi, bailout tetap harus dibatasi. Lagi pula, saat ini peran asuransi dan lembaga ke­uang­an lain kontribusinya masih sangat kecil dari gross domestic product (GDP). Berbeda dengan di Amerika Serikat (AS), yang industri asuransinya memang sudah besar.

“Di Indonesia, best practic-nya masih bank. Asetnya sekitar 50% dari GDP. Lagi pula, pemerintah harus bisa menentukan yang prioritas atau yang bisa menimbulkan dampak sistemik itu yang seperti apa. Di AS, bisnis asuransinya justru lebih besar dibandingkan bank, begitu juga dengan capital market-nya. Mungkin, ke depan kalau Indonesia sudah maju akan mengarah seperti itu. Sementara, saat ini yang menuju risiko sistemik itu masih bank,” terang Iman kepada Kristopo dari Infobank.

Dua, lanjut Iman, pengambilan keputusan itu tetap harus bisa dipertanggungjawabkan, dalam arti tidak ada pasal mengenai imunitas karena bisa memicu moral hazard. “Seorang pejabat publik harus berani menanggung risiko karena tanggung jawab itu harus sesuai dengan kewenangan. Jangan membuat sistem yang bisa membuat masalah. Karenanya, saya menilai, dalam hal ini DPR, jauh lebih cerdas dan rasional dibandingkan pemerintah,” tukasnya.

Menyoal kekebalan hukum sang Menkeu dan Gubernur BI, Raden Pardede, Sekretaris KSSK, memberikan tanggapan berbeda. Menurutnya, ada kesalahpahaman dalam menyikapi persoalan imunitas ini. Menurut Raden, sebenarnya, setiap orang atau pejabat yang melaksanakan kebijakan sesuai dengan UU tidak dapat dihukum. Artinya, poin ini memang tidak perlu dimasukkan kembali ke dalam UU JPSK. “Itu sudah kami hilangkan. Tidak masalah karena UU-nya juga berbunyi begitu,” tuturnya.

Pemerintah sendiri mengaku sudah melakukan perubahan atas isi UU tersebut dan mengajukannya kembali dalam bentuk RUU. “RUU JPSK itu isinya sudah direvisi berdasarkan apa yang kemarin menjadi masukan pemerintah,” terang Raden, medio Januari lalu, kepada Infobank.

Dalam RUU tersebut, Menku sebagai Ketua KSSK akan berkoordinasi dengan Gubernur BI dalam mengukur dampak sistemik yang mungkin timbul. Kebijakan penyelamatan atau pencegahan ini tentu akan membutuhkan dana yang relatif besar. Karenanya, Menkeu sebagai yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara perlu melakukan analisis fiskal dalam penggunaan dana-dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini tentunya akan dipertanggungjawabkan kepada DPR.

UU mengenai JPSK diakui beberapa pihak sangat mendesak dibutuhkan untuk mengantisipasi kondisi krisis. Sebagai langkah antisipasi, tentunya UU dibuat untuk bisa mengatasi permasalahan yang mungkin timbul. Kalimat ini pula yang bisa menjawab pertanyaan mengapa UU JPSK juga mencakup seluruh lembaga keuangan bukan bank (LKBB), seperti asuransi, dana pensiun, dan pasar modal.

“Dalam membuat suatu UU, kita juga harus melihat situasi ke depan. Yang akan datang seperti apa. Meski, saat ini peran LKBB masih kecil, LKBB ini ‘kan terus diarahkan agar menjadi besar karena merekalah yang membesarkan pasar modal. Nah, dari pengalaman di negara lain, LKBB juga bisa berdampak sistemik apabila size-nya besar. Karenanya, dalam draf UU yang baru, pemerintah tetap memasukkan hal ini dan siap untuk melakukan diskusi terbuka,” urai Raden.

Semua pihak berharap, UU ini bisa segera disahkan, khususnya di tengah situasi yang tidak menentu seperti ini. Jika ditanya seberapa mendesakkah kebutuhan UU JPSK, maka jawabannya akan sama seperti jika ditanyakan perlukah ada pemadam kebakaran.

“Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi. Jadi, sepatutnyalah kita bersiap-siap dengan langkah antisipasi,” ujar Raden lagi. Semoga saja JPSK benar-benar bisa menjalankan perannya sebagai pemadam huru-hara sektor keuangan akibat krisis. (Sumber:infobank)

CSR MENU WAJIB PERBANKAN


TANGGUNG jawab sosial perusahaan atau populer dengan istilah corporate social responsibility (CSR) sebenarnya bukan hal asing bagi bank. Sebab, sekarang, CSR di banyak industri tidak lagi hanya digunakan sebagai marketing gimmick. Tapi, sudah menjadi kebutuhan perusahaan bersangkutan untuk lebih dekat dengan masyarakat dan ling­kungan sekitarnya.

Meskipun istilah itu sudah cukup familiar di telinga banyak orang, hingga kini, belum ada pengertian tunggal tentang CSR. Tapi, CSR sebenarnya merupakan bagian strategi bisnis jangka panjang sebuah korporasi. Sebab, paradigma lama yang dulu sering diusung perusahaan, yaitu mengejar keuntungan semata dan menutup mata terhadap masyarakat sekitar, sudah tidak relevan lagi.

CSR juga berfungsi menjaga citra perusahaan di mata konsumen. Pembentukan citra sebagai perusahaan yang ramah lingkungan dan peduli terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar tempat usaha akan membuat pengoperasian bisnis berjalan lebih lancar. Dan, cepat atau lambat, perusahaan ter­sebut akan memetik buah manis, yaitu pe­ningkatan profit usaha.

Aksi tanggung jawab sosial ini sudah sejak lama dilakukan berbagai industri di Indonesia. Apalagi, Indonesia ter­masuk negara rawan bencana, sehingga banyak celah bagi per­usahaan untuk menerapkan CSR. Momen bencana sering dimanfaatkan berbagai perusahaan untuk me­nunjukkan kepedulian terhadap korban bencana alam yang memang mem­butuhkan uluran tangan.

Wujudnya bermacam-macam. Mulai dari sekadar membagi-bagikan paket makanan siap santap; membuka posko layanan kesehatan, telekomunikasi, dan perbaikan kendaraan di daerah bencana; hingga terjun langsung mengevakuasi pengungsi. Perusahaan berharap, dengan melakukan kegiatan CSR, citra dan awareness terhadap perusahaan itu pun akan terdongkrak.

PT Astra International, Tbk., misalnya, memiliki sistem dan prosedur tanggap darurat saat bencana datang. Perusahaan ini punya konsep, bujet, sistem, dan tim yang jelas untuk kegiatan CSR-nya. Perusahaan lain, seperti PT H.M. Sampoerna, memanfaatkan teknologi canggih untuk mengambil keputusan cepat dalam kondisi darurat (bencana). Satu hari pascabencana, tim Sampoerna Rescue bisa mengevakuasi korban menggunakan sejumlah peralatan, seperti perahu karet dan tenda darurat. Tim ini dikendalikan Divisi Community Development Sampoerna.

Bagi sebagian perusahaan, CSR memang penyeimbang antara kepentingan perusahaan dan masyarakat. CSR juga merupakan wujud nyata paradigma bahwa bisnis tidak hanya berjalan atas kepentingan pemegang saham (shareholders), tapi juga untuk stakeholders. Perusahaan tidak akan mengesampingkan kepentingan pekerja, konsumen, masyarakat, pemerintah, dan lingkungan.

Pemikiran yang sama juga terbersit dalam benak kalangan perbankan. Sektor ini juga melihat CSR sebagai kebutuhan. Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank melakukan program CSR, terutama di bidang pendidikan. Dalam bankers dinner medio Januari lalu, Burhanuddin Abdullah, Gubernur BI, kembali menegaskan optimalisasi peran bank dalam pembiayaan pembangunan.

Salah satu poin penting optimalisasi tersebut adalah kewajiban menerapkan CSR di setiap bank. “Bank Indonesia berpandangan bahwa CSR industri perbankan seyogianya dapat terarah pada upaya-upaya strategis dalam pembentukan masa depan bangsa, seperti bidang pendidikan,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya. Hanya, dia menggaris­bawahi perlunya perumusan guidelines yang jelas bagi pihak bank. Hal itulah akan dirumuskan kembali oleh BI bersama bank.

Kepedulian sosial perbankan mulai tampak nyata. Beberapa bank saat ini memang sudah melakukan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misalnya, Bank Haga yang pernah meng­adakan aksi donor darah. Tapi, sebagian kecil bank di Indonesia hanya melakukan kegiatan CSR yang bersifat charity, seperti memberi santunan dan sumbangan sembilan bahan pokok (sembako). Padahal, dengan konsep tersebut, keadaan masyarakat tidak berubah.

Kendati belum optimal, upaya perbankan ini merupakan awal yang positif untuk memulai kegiatan yang lebih besar. Beberapa bank lain pun termotivasi melakukan kegiatan CSR dengan lebih terencana. Bahkan, tidak jarang, kegiatan sosial dilakukan dalam yayasan tersendiri dan dengan bujet khusus.

Salah satunya adalah Bank Mandiri. Bank tersebut sudah melakukan kegiatan CSR sejak tahun pertama berdiri. Tapi, program CSR di Bank Mandiri baru diluncurkan pada 2004. Menurut Mansyur S. Nasution, Corporate Secretary Bank Mandiri, melalui electronic mail (e-mail) kepada InfoBank, bentuk kegiatan yang digagas Bank Mandiri cukup beragam. Intinya, tentu, perusahaan turut berperan aktif membangun masyarakat sekitar.

Beberapa tahun terakhir, Bank Mandiri memang aktif membantu korban bencana alam, membangun rumah-rumah ibadah, dan memberikan beasiswa pendidikan. Hingga saat ini, target CSR yang dilakukan Bank Mandiri adalah masyarakat yang berdomisili di wilayah kerja Bank Mandiri di seluruh Indonesia.

Seperti halnya Bank Mandiri, target kegiatan CSR Bank Danamon adalah masyarakat di wilayah kerjanya sendiri. Tapi, karena dalam beberapa tahun terakhir, Danamon Simpan Pinjam (DSP) fokus melayani masyarakat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sasaran kegiatan CSR Bank Danamon pun lebih banyak mengarah kepada nasabah DSP tersebut.

CSR Bank Danamon diberi nama Danamon Peduli. Pada 2001, Danamon Peduli masih di bawah divisi corporate communicaion. Tapi, sejak 17 Februari 2006, Danamon Peduli ada dalam naungan yayasan mandiri yang didirikan Bank Danamon dan Adira Finance. Menurut Risa Bhinekawati, Ketua Dewan Pengurus Danamon Peduli, kepada InfoBank, belum lama ini, di kantornya, program unggulan di Danamon Peduli adalah program “Pasarku: Bersih Sehat Sejahtera”

Sesuai dengan namanya, program tersebut difokuskan di pasar-pasar, khususnya pasar tradisional. Dengan adanya program yang diarahkan pada sektor yang jarang tersentuh perbankan ini, diharapkan pengurus pasar tradisional dapat meningkat kebersihan dan kesehatan lingkungan. Sehingga, daya saingnya meningkat, dapat menarik lebih banyak pembeli, dan warga pasar pun lebih sejahtera.

Berbagai kegiatan ditempuh untuk mem­perbaiki pasar. Salah satu kegiatan yang menarik adalah konversi sampah organik menjadi kompos dengan kualitas tinggi. Uniknya, warga pasar tdak hanya diajarkan cara mengolah sampah organik menjadi kompos, tapi juga pola pemasaran kompos tersebut. Dengan mengolah dan menjual kompos, kesejahteraan hidup mereka diharap­kan bisa meningkat.

Dari sisi bujet atau investasi, jumlah dana yang dikucurkan Danamon Peduli berbeda-beda, tergantung kegiatannya. Tapi, sebagai gambaran, untuk menjaga kebersihan warga pasar, mereka membangun infrastuktur berupa pengadaan kamar mandi atau water closet (WC) yang lebih memadai. Untuk kegiatan ini, dana yang dikeluarkan per satu kegiatan Rp6 juta.

Sementara itu, ke depan, Bank Mandiri fokus ke bidang pendidikan untuk peng­aplikasian program CSR-nya. Bidang ini dipilih karena dianggap memiliki kontribusi dalam jangka panjang. Untuk bidang pendidikan, aksi sosial Bank Mandiri meng­usung tema “Mandiri Peduli Pendidikan”. Dua kegiatan utamanya adalah memberikan beasiswa serta bantuan sarana dan prasarana pendidikan.

Di bidang pendidikan, bank ini mencanang­kan 2008 sebagai tahun bagi wirausahawan muda menunjukkan kemampuannya. Dengan meluncurkan program Wirausaha Muda Mandiri, menurut Mansyur, Bank Mandiri tidak sekadar memberikan dukungan dana atau pembiayaan, tapi juga pendampingan untuk meningkatkan kapabilitas wirausaha­wan dan calon wirausahawan.

Bank Mandiri juga akan memberikan apresiasi dan stimulasi kepada pelaku UMKM dan wirausahawan muda. Secara tidak langsung, itu dapat membantu men­ciptakan lapangan kerja. Untuk melaksanakan program ini, Bank Mandiri bekerja sama dengan lebih dari 20 universitas di seluruh wilayah Indonesia. Realisasi program tersebut adalah mendidik mahasiswa dan memberikan fasilitas pembiayaan bagi mereka yang hendak membuka usaha. Dengan begitu, akan tercipta paradigma baru di kalangan anak muda, khususnya mahasiswa, dari job seeker menjadi job creator.

Danamon Peduli juga sudah merancang berbagai program jangka panjang. Untuk 2008-2011, misalnya, Danamon Peduli menargetkan ada 400 kabupaten yang dapat mengelola sampah pasarnya menjadi kompos bernilai ekonomis tinggi. “Hal ini bisa dicapai dengan cost-sharing investasi Danamon Peduli dengan pemkab (pemerintah kabupaten) atau pemkot (pemerintah kota) setempat,” ujar Risa.

Jika berhasil, tambahnya, program ini diperkirakan menghasilkan pendapatan Rp900 juta per hari bagi koperasi atau masyarakat pasar. Program ini juga akan menciptakan 3.600 lapangan kerja baru di lingkungan sekitar pasar tradisional.

Program CSR akan makin berkembang. Tujuannya, tentu memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar. Dengan me­lakukan CSR, perusahaan akan mendapat benefit, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Keuntungan itu bisa berupa laba dan citra positif perusahaan. Untuk mencapai kedua hal tersebut sudah pasti membutuhkan proses dan waktu, (sumber : InfoBankNews.com).

BENTUK-BENTUK AKTA PERJANJIAN PERBANKAN


1. Bentuk-bentuk akta perjanjian kredit

a. Pengertian Akta, Yang dimaksud dengan akta adalah suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan.

b. Menurut bentuknya, suatu akta terdiri dari :

i. Akta Otentik;

Akta otentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang, dan dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, ditempat dimana akta tersebut dibuat.
Yang dimaksud dengan Pejabat Umum adalah Pejabat yang diberi wewenang untuk membuat akta seperti Notaris, Hakim, PPAT dan pejabat lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.

ii. Akta Dibawah Tangan.

Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa bantuan dari seorang pejabat.
Perjanjian kredit dapat dibuat dengan Akta Otentik atau Akta Dibawah Tangan, biasanya untuk kredit dalam jumlah besar menggunakan Akta Otentik (Notaris) dan untuk kredit kecil menggunakan akta dibawah tangan sesuai kebijakan masing-masing Bank.

2. Kekuatan Pembuktian Suatu Akta.

a. Kekuatan Pembuktian Akta Otentik.

1. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta ahliwarisnya atau orang yang mendapat hak dari padanya tentang apa yang dimuat dalam akta.
2. Dalam proses perkara di Pengadilan, hakim terikat atas apa yang tertulis dalam akta, dalam arti bahwa apa yang termuat dalam akta oleh Hakim dianggap benar.

b. Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan.

l. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan didasarkan pada diakui atau disangkalnya akta tersebut oleh pihak yang menandatanganinya.
2. Akta dibawah tangan akan mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta otentik, apabila :
i. Tanda tangan dalam akta dibawah tangan diakui oleh pihak yang menandatanganinya.
ii. Isi (materi) akta dibawah tangan diakui oleh para pihak.

c. Jika dikehendaki, akta perjanjian kredit dibawah tangan dapat dilakukan legalisasi atau waarmeking pada notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.

l. Legalisasi (Pengesahan).

i. Legalisasi adalah pengesahan akta dibawah tangan oleh Notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang- undang dengan membubuhkan pernyataan tertentu pada akta dibawah tangan tersebut.
ii. Akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi akan menjamin kepastian mengenai :
- tanggal akta, bahwa akta tersebut dibuat pada tanggal sebagaimana tanggal yang tercantum dalam akta;
- tanda tangan, bahwa tanda tangan yang tercantum dalam akta adalah tanda tangan orang (pihak) yang namanya tercantum dalam akta;
iii. Contoh legalisasi yang dibuat oleh Notaris.
"Saya, yang bertandatangan dibawah ini ................ Notaris di …… …................ menerangkan bahwa isi surat ini telah saya bacakan dan terangkan kepada........................... yang saya, Notaris kenal/ diperkenalkan kepada saya, Notaris dan sesudah itu, maka ...... .... tersebut membubuhkan tanda tangan/cap jarinya di atas surat ini dihadapan saya, Notaris".

2. Waarmerking (Menandai)

i. Waarmerking adalah pengesahan tanggal dari akta dibawah tangan oleh Notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.
ii. Akta dibawah tangan yang telah diwaarmerking akan menjamin kepastian tanggal dibuatnya akta tersebut.
iii. Contoh Waarmerking yang dibuat oleh Notaris.
"Dibubuhi cap dan didaftarkan dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus untuk itu oleh saya ................. Notaris di .............. pada tanggal.................

Akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi atau diwaarmerking statusnya tetap sebagai akta dibawah tangan.

d. Perbedaan antara akta otentik dan akta dibawah tangan :

l. Akta otentik mempunyai tanggal yang pasti, sedangkan tanggal akta dibawah tangan tidak.
2. Grosse (salinan pertama) dari akta otentik dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan Hakim, sedang akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
3. Apabila terjadi kehilangan, akta otentik masih dapat dimintakan kembali kepada pejabat pembuatanya, sedangkan akta dibawah tangan harus dibuat lagi oleh pihak atau para pihaknya.

3. Perubahan Perjanjian.

a. Suatu perjanjian dimungkinkan untuk diadakan perubahan atas kesepakatan para pihak.
b. Perubahan perjanjian dapat dilakukan :
l. Sebelum perjanjian ditandatangani oleh para pihak;
2.Setelah perjanjian ditandatangani oleh para pihak.
c. Dalam hal perubahan perjanjian dilakukan sebelum perjanjian ditandatangani oleh para pihak, maka perubahan tersebut dilakukan dengan cara renvooi.

c.l. Pengertian Renvooi.

Yang dimaksud dengan renvooi adalah suatu pembetulan, baik perubahan, tambahan, coretan maupun penggantian pada akta perjanjian baik otentik maupun dibawah tangan.
c.2.Tata cara melakukan renvooi :
i. Renvooi dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni :
- Dituliskan dipinggir perjanjian yang bersangkutan;
- Dituliskan pada akhir perjanjian sebelum penutup.
ii. Tidak diperkenankan melakukan renvooi sebagian dituliskan dipinggir dan sebagian lagi sebelum penutupan sebelum penutup perjanjian.
iii. Renvooi harus disahkan dengan cara ditandatangani atau sekurang-kuranya diparaf oleh para pihak. Untuk perjanjian yang dibuat dihadapan Pejabat Umum, pengesahan renvooi harus dilakukan dengan cara ditandatangani atau diparaf oleh para pihak, saksi-saksi dan Pejabat Umum.
iv. Dalam hal kata atau huruf pada perjanjian akan dicoret atau diganti , maka kata atau huruf tersebut harus dicoret dengan garis tipis, sehingga masih tetap dapat terbaca kata atau huruf yang dianggap salah atau yang akan dirubah, dan selanjutnya menuliskan kata atau huruf yang benar dipinggir atau sebelum penutup perjanjian.
d. Dalam hal perubahan perjanjian dilakukan setelah perjanjian ditandatangani dan sepanjang tidak merubah subyek dan obyek, maka atas perubahan tersebut dibuatkan perjanjian tambahan (addendum).
e. Apabila terdapat perubahan subyek dan obyek perjanjian, maka harus dibuat perjanjian baru.

Rabu, 15 Agustus 2012

JAWABAN SOAL-SOAL UJIAN PPAT

Mata Ujian : Peraturan Jabatan PPAT

1. Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 Tahun 2006, ada tiga pengertian yang berkenaan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu :
a. Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
b. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT sementara)
c. Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus (PPAT khusus)
Uraikan secara singkat ketiga pengertian PPAT di atas?.
Jawab :
a. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum yang tertentu mengenai hak atas Tanah dan hak milik satuan rumah susun.
b. PPAT Sementara adalah Camat atau Kepala Desa yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah jabatannya.
c. PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu, khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.

2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 tahun 2006, dinyatakan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu sebagai dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut. Ada 8 jenis perbuatan hukum yang dimaksudkan pasal diatas.
Sebutkan 6 saja dari 8 perbuatan hukum tersebut :
Jawab :
Yaitu perbuatan hukum :
a. Jual beli;
b. Tukar menukar;
c. Hibah;
d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. Pembagian Hak bersama;
f. Pemberian Hak Tanggungan;

3. PPAT dapat diberhentikan baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.
Dikarenakan apa PPAT diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat?
Jawab :
A. PPAT diberhentikan dengan hormat karena :
a. Permintaan sendiri ;
b. Tidak lagi mampu menjalankan tugas karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksaan kesehatan yang berwenang, atas permintaan Kepala Badan Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk;
c. Melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
d. Diangkat sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI;

a. PPAT diberhentikan dengan tidak hormat karena :
a. Melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
b. Dijatuhi hukuman penjara (kurungan) karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih berat berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Melanggar kode etik profesi;

4. Sebagai pejabat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab tertentu sudah tentu PPAT mempunyai hak dan kewajiban.
Sebutkan Hak dan Kewajiban yang dipunyai oleh PPAT ?
Jawab :
Hak PPAT :
a. Hak Cuti ;
b. Hak untuk memperoleh honorarium dari pembuatan akta sesuai pasal 32 ayat (1) PP nomor 37 th 1998 ;
c. Memperoleh informasi serta perkembangan peraturan perundang-undangan pertanahan;
d. Memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri sebelum ditetapkannya keputusan pemberhentian sebagai PPAT;

Kewajiban PPAT :
a. Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
c. Menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
d. Menyerahkan Protokol PPAT dalam hal : PPAT berhenti menjabat;
e. Membebaskan uang jasa bagi yang tidak mampu;
f. Membuka kantornya setiap hari kerja kecuali melaksanakan cuti atau libur resmi;
g. Berkantor pada 1 Kantor dalam daerah kerjanya sebagaimana Keputusan Pengangkatannya;
h. Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/ stempel jabatan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan, Bupati/ Walikota, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kantor Pertanahan diwilayah kerja PPAT yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengambilan sumpah jabatannya;
i. Melaksanakan jabatannya secara nyata setelah pengambilan sumpah;
j. Memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan;

5. Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT. Sebutkan dokumen apa saja yang ada pada protokol PPAT tersebut?
Jawab :
Protokol PPAT meliputi : Daftar akta, Akta Asli, Warkah pendukung akta, Arsip laporan, Agenda dan surat-surat lainnya.

6. Pada dasarnya PPAT dapat memperoleh uang jasa (honorarium) dari pembuatan akta yang dilaksanakannya, namum disamping itu ada kewajiban PPAT memberikan jasa tanpa memungut biaya.
a. Berapa besar uang jasa PPAT termasuk uang jasa saksi yang boleh dipungut ?
b. Dalam hal apa PPAT wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya.
Jawab :
a. Besarnya uang jasa PPAT yaitu max 1 % dari dari harga transaksi yang tercantum diakta.
b. Kepada orang yang tidak mampu.

7. Pada dasarnya daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya, hal ini berarti bahwa PPAT hanya dapat melaksanakan pembuatan Akta untuk obyek hak atas tanah yang terletak di daerah kerjanya, namum demikian dala hal pembuatan akta untuk perbuatan hukum tertentu PPAT dapat membuat akta atas obyek hak atas tanahnya yang berada di luar daerah kerjannya.
a. Jelaskan dalam hal proses pembuatan akta untuk permbuatan hukum apa saja, PPAT
dapat membuat Akta yang obyek hak atas tanahnya berada diluar daerah kerjanya.
b. Jelaskan bagaimana mekanismenya pendaftarannya.
Jawab:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, “ Bahwa PPAT dapat membuat Akta Tukar menukar, Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan (Imbreng), Akta Pembagian Hak Bersama, mengenai beberapa hak atas tanah dan atau Hak Milik atas satuan rumah susun yang tidak semuanya terletak dalam satu daerah kerjanya, apabila salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang menjadi obyek perbuatan hukum tersebut terletak di dalam daerah kerjanya;
b. Akta yang dibuat oleh PPAT tersebut untuk masing2 akta PPAT tersebut didaftarkan pada Kantor Pertanahan masing2.

8. PPAT berkantor hanya di 1 (satu) kantor dalam daerah kerja PPAT ybs sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya. Dalam kondisi tertentu PPAT dapat membuat akta di luar kantornya.
a. Jelaskan dalam kondisi yang bagaimana PPAT dapat membuat akta diluar kantornya?.
b. Uraikan secara ringkas bunyi komparisi aktanya.
c.
Jawab :
a. Apabila wilayah kerja PPAT yang bersangkutan mengalamai pemecahan atau mengalami
pemekaran Wilayah Kabupaten/ Kota dimana PPAT ybs harus memilih salah satu
wilayah yang akan dijadikan wilayah kerja kantornya yaitu dalam waktu 1 (satu) tahun
sejak di undangkan, sehingga pada masa transisi tersebut PPAT ybs dapat membuat akta
di kedua wilayah tersebut.

KOREKSI:

PENGECUALIANNYA:

PPAT dapat membuat akta di luar kantornya, dengan ketentuan:

a. Salah satu pihak/kuasanya yang sesuai ketentuan yang berlaku harus hadir tidak dapat datang berdasarkan alasan yang sah.
b. Para pihak harus hadir di hadapan PPAT ditempat pembuatan akta yang bersangkutan.
(ps 52 ayat 2 Per.Ka.BPN 1/2006)

b. Belum bisa mohon diajari Pak ..............................

KOMPARISINYA:

Komparisinya sebenarnya sama saja dengan komparisi pada umumnya, namun karena ini untuk menjawab soal ujian maka kita tambahkan tempat keberadaan kita dan alsannya.


Misalnya:

1. tuan Ali ………….dstnya

- selaku Penjual untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”;

2. tuan HASAN ………. Dstnya

- selaku Pembeli untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”;

-dan untuk pembuatan akta ini saya, PPAT, atas permintaan para pihak berada di rumah Pihak Pertama sebagaimana disebutkan dalam komparisi akta ini, karena Pihak Pertama tidak dapat hadir di Kantor saya, PPAT dengan alas an sedang sakit;
.
9. Pembuatan akta PPAT dapat dalam bentuk asli dan salinan. Jelaskan berapa lembar akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dan dipergunakan untuk apa masing-masing lembar akta asli tersebut.
Jawab.
Ada 2 Asli 2 salinan, yang satu eksemplar untuk disimpan dalam protkol PPAT dan satu eksemplar untuk diserahkan ke Kantor Badan Pertanahan untuk keperluan pendaftaran.

10. Dalam hal PPAT menjalani cuti, kewenangan PPAT yang bersangkutan dapat dilaksanakan
oleh PPAT pengganti.
a. Siapa yang berhak mengusulkan PPAT pengganti tersebut dan kepada siapa permohonan tersebut diusulkan.
b. Apa persyaratan bagi PPAT pengganti tersebut.
Jawab :
a. PPAT yang bersangkutan yang mengusulkan nama PPAT pengganti ke pejabat yang berwenang.
b. Syarat PPAT Pengganti yaitu telah lulus program pendidukan S1 hukum dan telah menjadi pegawai kantor PPAT ybs selama 2 (dua tahun) dan selama menjabat selaku PPAT Pengganti usianya tidak melebihi 65 tahun..













PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA ”GARUDA PANCASILA” OLEH NOTARIS - Habib Adjie


  Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 52  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009  menegaskan Lambang Negara  digunakan :
a.        sebagai cap atau kop surat jabatan;
b.        sebagai cap dinas untuk kantor;
c.         pada kertas bermeterai;
d.        pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e.         sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri.
f.          dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g.         dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h.         dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
i.           di rumah warga negara Indonesia.
Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur mengenai penggunaan Lambang Negara sebagai cap atau   kop   surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh :
a.         Presiden dan Wakil Presiden.
b.        Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.         Dewan Perwakilan Rakyat;
d.        Dewan Perwakilan Daerah;
e.         Mahkamah Agung dan badan peradilan;
f.          Badan Pemeriksa Keuangan;
g.         Menteri dan pejabat setingkat menteri;
h.         Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jendral, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jendral kehormatan, dan konsul kehormatan;
i.           Gubernur, bupati atau walikota;
j.          Notaris, dan
k.        Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 diatur pula mengenai penggunan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor :
a.         Presiden dan Wakil Presiden.
b.        Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.         Dewan Perwakilan Rakyat;
d.        Dewan Perwakilan Daerah;
e.         Mahkamah Agung dan badan peradilan;
f.          Badan Pemeriksa Keuangan;
g.         Menteri dan pejabat setingkat menteri;
h.         Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jendral, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jendral kehormatan, dan konsul kehormatan;
i.           Gubernur, bupati atau walikota;
j.          Notaris, dan
k.        Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Bahwa dengan demikian ada batasan dalam penggunaan Lambang Negara tersebut, bahkan  dapat  dijatuhi pidana, jika penggunaan Lambang Negara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagtaimana tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ditegaskan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000,000,00 (seratus juta) rupiah, setiap orang (huruf c) : dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam Undang-undang ini.
Notaris dalam menjalankan tugas Jabatanya menggunakan Lambang Negara (Pasal 16 ayat (1) huruf k  Undang-undang Jabatan Notaris) dan  penggunaan Lambang Negara oleh Notaris   untuk CAP atau KOP SURAT JABATAN (Pasal 54  ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009) dan sebagai CAP DINAS KANTOR (Pasal 54 ayat (2) huruf j Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009).
Berdasarkan ketentuan Pasal 54  ayat (1) huruf j dan sebagai Pasal 54 ayat (2) huruf  j Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, penggunaan Lambang Negara oleh Notaris secara terbatas untuk  Cap atau Kop Surat Jabatan, dan Cap Dinas Kantor (Notaris) saja. Hal ini dapat ditafsirkan dalam bentuk :
1.        Cap atau Stempel Notaris.
2.        Kop Surat Jabatan atau Kop Surat Notaris (Kantor Notaris).
3.        Untuk Jilid atau Kover atau Sampul Salinan/Kutipan/Grosse Akte.
Bahwa Cap atau Stempel Notaris dapat dipergunakan atau diterakan  pada :
1.        Akta Notaris dan Salinannya.
2.        Akta dibawah tangan yang didaftar.
3.        Akta dibawah tangan yang dilregalisasi.
4.        Coppie Collatione,
5.        Pengesahan fotocopy dengan surat aslinya.
Dan Lambang Garuda dapat dipakai pada Kop Surat Jabatan dan Cap atau stempelnya pada Surat Jabatan.
Sekarang ini ditemukan kenyataan, bahwa penggunaan Lambang Negara oleh Notaris pada :
1.        Kartu Nama (bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
2.        Kop Surat ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
3.        Amplop ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
4.        Kuitansi ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
5.        Map dan blocknote (bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
6.        Jilid atau Kover Akta ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
7.        Pulpen atau Cendera Mata dari Notaris yang bersangkutan karena telah membuat akta padanya.
Berdasarkan uraian di atas, ternyata ada batasan dalam penggunaan dan siapa yang boleh menggunakan Lambang Negara dan ada pidananya bagi yang menggunakan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Di luar intansi pemerintah dan atau negara, hanya Notaris yang  menggunakan  Lambang Negara. Bahwa Notaris menggunakan Lambang Negara, karena sebagai suatu Jabatan. Jadi salah kaprah dan tidak mengerti, jika ada Notaris menempatkan dirinya sebagai suatu Profesi, tidak ada di dunia ini profesi menggunakan Lambang Negara, yang boleh menggunakan Lambang Negara dalam kualifikasi sebagai Jabatan, antara lain Notaris.
Kesalahan lainnya yang perlu diluruskan,  penggunaan Lambang Negara bersama dengan mencantumkan Jabatan lain, misalnya PPAT, memang salah kaprah, karena PPAT tidak memakai Lambang Negara dan tidak punya lambang apapun.  Kesalahan ini telah berjalan dan berlangsung lama dan akut, seakan-akan menjadi yang benar. Dan juga  ternyata Majelis Pengawas Notaris (MPD, MPW dan MPP) dalam Cap dan Kop Suratnya memakai Lambang Negara, padahal secara limitatif, tidak ada ketentuan Majelis Pengawas Notaris boleh menggunakan Lambang Negara, oleh karena itu Majelis Pengawas Notaris untuk segera mengakhiri penggunaan Lambang Negara dalam Cap dan Kop Suratnya.
Dalam tataran hukum yang benar, bahwa Lambang Negara tersebut harus digunakan secara tersendiri (tanpa menyebutkan atau bersamaan dengan Jabatan lain, selain Notaris) pada :
1.         Kop Surat Jabatan atau Kop Surat Notaris (Kantor Notaris).
2.         Untuk Jilid atau Kover atau Sampul Salinan/Kutipan/Grosse Akte.
Cap atau Stempel Notaris dapat dipergunakan atau diterakan  pada :
1.         Akta Notaris dan Salinannya.
2.         Akta dibawah tangan yang didaftar.
3.         Akta dibawah tangan yang dilregalisasi.
4.         Coppie Collatione,
5.         Pengesahan fotocopy dengan surat aslinya.
dan Lambang Garuda dapat dipakai pada Kop Surat Jabatan dan Cap atau stempelnya pada Surat Jabatan Notaris.
Kalaupun Notaris ingin mencantumkan jabatan Notaris dengan jabatan lainnya, misalnya PPAT pada map Notaris (bukan jilid atau sampul atau kover akta) ataupun pada kop surat, tidak perlu mencantumkan Lambang Negara dan tidak perlu menggunakan stempel Lambang Negara, buat dan gunakan stempel lain yang tidak memuat Lambang Negara.
Penggunaan Lambang Negara oleh Notaris yang meluas dan melebar yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang tersebut di atas atau  untuk keperluan lain selain yang diatur dalam Undang-undang ini dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana, dan kepada pelakunya dapat dijatuhi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, dengan alasan, antara lain penggunanan Lambang Negara pada :
1.         Kartu Nama (bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), ataupun hanya mencantumkan nama Notaris saja.
2.         Kop Surat ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
3.         Amplop ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
4.         Kuitansi.
5.         Map dan blocknote  ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); ataupun hanya mencantumkan nama Notaris saja.
6.         Jilid atau Kover Akta ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
7.         Pulpen atau Cendera Mata dari Notaris yang bersangkutan karena telah membuat akta padanya.
Untuk menertibkan hal tersebut, Pengurus  Ikatan Notaris beserta Dewan Kehormatan Notaris untuk segera bertindak dan menegakkan ketentuan penggunaan Lambang Negara oleh Notaris, bahkan kalau perlu, jika para Notaris setelah diperingatkan, ternyata tidak tertib juga atau bandel, maka Pengurus Organisasi Notaris  dari tingkat pusat sampai daerah, demikian pula dengan Dewan Kehormatannya, untuk melaporkan tindakkan Notaris yang kepada pihak kepolisian sebagai suatu tindak pidana. Beranikah ? Tapi jika para Notaris bandel atau tidak ditertibkan dalam penggunaan lambang negara tersebut oleh Organisasai Jabatan Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris, maka pihak lain seperti Kejaksaan untuk kepentingan umum dan negara dapat melaporkan tindakkan  pelanggaran penggunaan lambang negara oleh Notaris kepada yang berwajib. Mari kita berbenah diri dalam penggunaan Lambang Negara tersebut oleh kita, para Notaris. Jangan menunggu diperintah atau diperingatkan pihak lain.

----------------------------