Rabu, 05 Desember 2012

Apakah UU No 5 1999 berlaku bagi notaris ?

Apakah UU No 5 1999 berlaku bagi notaris ?

Pertanyaan:
Apakah UU No.5/1999 berlaku bagi notaris ?
Saya melihat saat ini banyak praktek monopoli terhadap profesi notaris. Misalnya, untuk transaksi KPR di bank, biasanya bank yang menentukan notaris mana yang dipakai. Selain itu, jika ada seorang notaris yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat-pejabat terkait, maka ia dapat menyelesaikan kerjaan yang sulit sekalipun dengan cepat tetapi tentu dengan biaya yang mahal. Oleh sebab itu, timbul pertanyaan: Apakah UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berlaku bagi notaris?


Jawaban:

Subjek dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (UU Antimonopoli) adalah pelaku usaha. Pengertian pelaku usaha menurut pasal 1 angka 5 UU Antimonopoli, yaitu:
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Pasal 50 UU Antimonopoli mengatur hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan UU tersebut yaitu;
a.      perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b.      perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c.      perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d.      perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e.      perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f.        perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g.      perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h.      pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i.         kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Sekarang kita lihat apakah notaris termasuk pelaku usaha sehingga UU Antimonopoli berlaku juga terhadapnya ataukah termasuk yang dikecualikan. Berikut ini beberapa hal menyangkut notaris menurut UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN);
  1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini(pasal 1 angka 1)
  2. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (pasal 2).
  3. Notaris berkedudukan di daerah kabupaten/kota, dan wilayah jabatannya dibatasi pada provinsi di mana ia berkedudukan (pasal 18 UUJN). Jadi, seorang notaris tidak diperbolehkan untuk berusaha di luar wilayah jabatannya.
  4. Formasi atau kebutuhan akan pengisian jabatan Notaris ditentukan oleh Menteri (pasal 21)
  5. Besarnya honorarium notaris diatur oleh UU (pasal 36)
  6. Pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas yang dibentuk Menteri (pasal 67)
Berdasarkan ketentuan-ketentuan UUJN di atas, kami berkesimpulan;
  1. Notaris tidak termasuk pelaku usaha, tapi pejabat umum yang diangkat oleh Menteri,
  2. Perbuatan atau perjanjian yang dilakukan oleh notaris adalah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan, karena itu dikecualikan dari ketentuan UU Antimonopoli sesuai pasal 50 huruf a UU Antimonopoli, dan
  3. Lembaga yang berwenang menerima laporan masyarakat dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran UU atau Kode Etik oleh notaris, seperti misalnya menetapkan honorarium yang tidak sesuai dengan UUJN, adalah Majelis Pengawas (baik di tingkat Daerah, Wilayah maupun Pusat).
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi Kreditur Bagi Perseroan Terbatas?



Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi Kreditur Bagi Perseroan Terbatas?

Pertanyaan:
Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi Kreditur Bagi Perseroan Terbatas?
Mohon penjelasan dan jawabannya : Apakah seorang Notaris / PPAT yang menjadi seorang kreditur pada sebuah Perseroan Terbatas melanggar kode etik dan sumpah jabatannya? Adapun Notaris/PPAT tersebut juga mengurus "pekerjaan" dalam Perseroan melalui pembuatan akta yang menjadi kewenangannya. Terima kasih untuk penjelasannya.  

Jawaban:
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah dua jabatan yang berbeda, walaupun tidak menutup kemungkinan seorang Notaris juga menjabat sebagai PPAT.
Ketentuan yang mengatur mengenai Notaris antara lain diatur dalam UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), sedangkan ketentuan yang mengatur mengenai PPAT antara lain diatur dalam PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP PPAT”) dan Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lebih jauh simak artikel Profesi Pengacara, Advokat, PPAT dan Notaris.

Kami kurang memahami apa yang Anda maksud dengan menjadi kreditur “pada sebuah Perseroan Terbatas (PT)”. Namun, pada dasarnya tidak ditemui larangan bagi Notaris/PPAT untuk menjadi kreditur bagi PT baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam kode etik.

Berikut di bawah ini kami kutip larangan-larangan bagi profesi Notaris dalam UUJN.

Larangan bagi Notaris
Pasal 17 UUJN
Notaris dilarang:
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f.   merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i.   melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris


Selain diatur di UUJN, dalam Kode Etik Notaris yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia sebagaimana kami kutip dari buku karya E.Sumaryono yang berjudul “Etika Profesi Hukum: Norma-Norma bagi Profesi Hukum” (hal. 269), juga menyebutkan larangan-larangan bagi notaris yang antara lain adalah larangan bagi notaris untuk memiliki lebih dari satu kantor notaris, mempromosikan dirinya secara berlebihan dengan memanfaatkan media sosial atau ucapan selamat, serta larangan untuk bertindak curang terhadap notaris lain dan klien.

Sedangkan mengenai larangan bagi PPAT dapat Anda lihat dalam beberapa pasal dalam PP PPAT, juga dalam Pasal 4 Kode Etik PPAT yang dikeluarkan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun, dalam berbagai ketentuan tersebut juga tidak ditemui larangan bagi PPAT untuk menjadi kreditur bagi sebuah PT.

Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai profesi Notaris dan PPAT tidak ditemui aturan yang secara tegas melarang Notaris atau PPAT menjadi kreditur bagi sebuah PT, yang mana dari PT tersebut notaris juga menerima pekerjaan pembuatan akta.  

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Dasar hukum:
3.    Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Selasa, 04 Desember 2012

SIAPA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

SIAPA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH


A. Dasar Hukum

·        UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

·        (Pasal 20 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (3),  Pasal 43) Jo. PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

·        UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
·        UU NO. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
·        Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
·        Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
·        Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
·        Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.


B.  Jenis-jenis PPAT, terdiri atas:

·        PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
·        PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
·        PPAT Khusus adalah pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat Akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.


C. Tugas Pokok Dan Kewenangan PPAT
Berdasarkan pasal 2 PP No. 37 Tahun 1998, menyebutkan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Perbuatan hukum tersebut adalah jual beli; tukar menukar; hibah; pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); pembagian hak bersama; pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik; pemberian Hak Tanggungan; dan pemberian kuasa memberikan Hak Tanggungan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, maka PPAT mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. Menurut penjelasan pasal 3 PP No. 37 Tahun 1998, bahwa PPAT sebagai pejabat umum, maka akta yang dibuatnya diberi  kedudukan sebagai akta otentik. Selanjutnya menurut penjelasan pasal 4, bahwa kecuali ada ketentuan lain, maka apabila seorang PPAT melakukan pelanggaran dengan membuat akta di luar daerah kerjanya, akta yang dibuatnya adalah tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran.

Khusus bagi sebidang tanah atau satuan rumah susun yang tidak semuanya terletak dalam daerah kerja seorang PPAT, maka dalam hal pembuatan akta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan dan akta pemberian hak bersama, dapat dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang haknya menjadi objek perbuatan hukum dalam akta.

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok PPAT (membuat akta), maka berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, disebutkan bahwa dalam tugasnya membuat akta, harus dilaksanakan di kantor PPAT yang bersangkutan dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya sesuai ketentuan yang berlaku dalam perbuatan hukum tersebut.

Pengecualian dari ketentuan tersebut, yaitu apabila salah satu pihak atau kuasanya yang harus hadir di Kantor PPAT tidak dapat datang di Kantor PPAT karena alasan yang sah, misalnya sakit atau alasan yang lain di luar kekuasaan yang bersangkutan, maka PPAT dapat membuat akta di luar kantornya, yaitu mendatangai orang tersebut dengan ketentuan bahwa para pihak atau kuasanya harus hadir bersama dihadapan PPAT yang bersangkutan.

Berkaitan dengan pelaksanaan tugas pembuatan akta, sebagaimana diatur dalam pasal 38 PP 24/1997, bahwa pembuatan akta dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.

Berdasarkan Pasal 39 PP 24/1997, disebutkan bahwa, PPAT dapat menolak untuk membuat akta, jika:
a.       mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Knator Pertanahan; atau
b.      mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:
  1. surat bukti hak atau surat keterangan Kepala desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan meneguasai bidang tanah tersebut selama 20 tahun berturut-turut atau lebih (pasal 24 ayat2).
  2. Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak jauh dari kedudukan kantor pertnahan, bagi pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan, atau
c.       Salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatn hukum ybs. Atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak demikian;
d.      Salah satu pihak atau para [pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakekatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.
e.       Objek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya.

PPAT dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. Selain itu. PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta kepada pihak yang bersangkutan (Pasal 40 PP 24/1997).

Dalam hal perlaihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena pengabungan  atau  peleburan perseroan atau koperasi yang didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang bergabung atau melebur didaftar berdasarkan pemindahan hak dalam rangka likuidasi yang dibuktikan dengan akta yang dibuta oleh PPAT yang berwenang (Pasal 43 ayat 2 PP 24/1997).

Pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, pembebanan hak guna bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan atas hak milik, dan pembebanan lain pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan, dapat didaftar jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

D.  Pengangkatan dan Pemberhentian PPAT
Menurut pasal 5 PP No. 37/1998, PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Menteri yang bertanggungjawab dibidang agraria/pertanahan), dan diangkat untuk suatu daerah kerja tertentu. Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, maka Menteri dapat menunjuk Camat atau Kepala Desa sebagai PPAT Sementara. Pengangkatan dan pemberhentian Camat sebagai PPAT Sementara dilimpahkan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi atas nama Menteri (PMNA/Kepala BPN No. 1 Tahun 1998).

Sedangkan untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas  sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri, Menteri dapat menunjuk Kepala Kantor Pertanahan sebagai PPAT Khusus.


Formasi Pengangkatan PPAT
Pengangkatan PPAT dilakukan untuk memenuhi formasi PPAT di Kabupaten/Kota  tertentu yang formasi PPAT-nya belum terpenuhi. Formasi PPAT ditetapkan  secara periodik dan ditinjau kembali apabila terjadi perubahan pada faktor-faktor penentu yang telah ditetapkan.
Formasi PPAT ditetapkan oleh Menteri untuk setiap daerah kerja PPAT dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: (Pasal 2  PMNA No. 4/1999).
1.      jumlah kecamatan di daerah yang bersangkutan;
2.      tingkat perkembangan ekonomi daerah yang bersangkutan;
3.      jumlah bidang tanah yang sudah bersertipikat di daerah yang bersangkutan;
4.      frekuensi peralihan hak di daerah yang bersangkutan dan prognosa mengenai      pertumbuhannya;
5.      jumlah rata-rata akta PPAT yang dibuat di daerah kerja yang bersangkutan.

Selanjutnya menurut Pasal 3 PMNA No. 4/1999 ditentukan pula bahwa apabila formasi PPAT untuk suatu daerah kerja PPAT sudah terpenuhi, maka daerah tersebut tertutup untuk pengangkatan PPAT. Dalam menghitung jumlah PPAT, diperhitungkan juga PPAT Sementara yang dijabat oleh Camat. Di suatu daerah yang formasinya sudah penuh, pengangkatan hanya dapat dilakukan apabila jumlah PPAT yang ada berkurang atau formasinya ditambah. Tetapi, bila terjadi penggantian Camat, maka camat penggantinya (baru) tidak ditunjuk sebagai PPAT (ketentuan lama, yaitu Surat Edaran Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 21 April 1962 No. Unda 1/2/6, Camat sebagai PPAT Sementara karena jabatannya (ex-officio).

Selanjutnya untuk daerah Kotamadya (Ibukota Propinsi) bila sudah ditetapkan menjadi daerah tertutup, hanya dilakukan dengan pengangkatan PPAT dari daerah kerja lain atau dari Notaris (non-PPAT) yang berkedudukan di daerah tersebut.

Persyaratan Pengangkatan PPAT
Untuk dapat diangkat menjadi PPAT menurut pasal 6 PP No. 37/1998, harus memenuhi pernyaratan sebagai berikut:
1.      berkewarganegaraan Indonesia;
2.      berusia sekurang-kurangnya 30 tahun;
3.      berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat kelakuan baik yang dibuat oleh instansi Kepolisian setempat;
4.      belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
    sehat jasmani dan rohani;
5.      lulusan program pendidikan spesialis notaris atau program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi; dan
6.      lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/BPN.
(materi ujian: Hukum Tanah Nasional; Pendaftaran Tanah; Peraturan Jabatan PPAT; dan Pembuatan Akta PPAT, Pasal 4 PMNA No. 4/1999).

Dalam pelaksanaan tugasnya, menurut pasal 7 PP No. 37/1998, PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau Penasihat Hukum.
Sebaliknya, terdapat beberapa larangan bagi PPAT, yaitu:
1.      merangkap jabatan atau profesi sebagai pengacara atau advokat; pegawai negeri atau pegawai BUMN/BUMD. (pasal 7 ayat 2).
2.      membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau isterinya, keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain (pasal 23 ayat 1).
3.      Meninggalkan kantornya lebih 6 (enam) hari kerja berturut-turut kecuali dalam rangka menjalankan cuti (pasal 30).

Pemberhentian PPAT
PPAT berhenti menjabat sebagai PPAT, menurut pasal 8 PP NO. 37/1998, karena:
1.      meninggal dunia;
2.      telah mencapai usia 65 tahun;
3.      diangkat dan mengangkat sumpah jabatan atau melaksanakan tugas sebagai  Notaris dengan tempat kedudukan di Kabupaten/Kotamadya yang lain daripada daerah kerjanya sebagai PPAT;
4.      diberhentikan oleh menteri.

Sedangkan bagi PPAT Sementara atau PPAT Khusus berhenti melaksanakan tugas PPAT apabila tidak lagi memegang jabatan atau diberhentikan oleh menteri.

Menurut Pasal 10 ayat 1 PP NO. 37/1998, PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena:
1.      permintaan sendiri; (dapat diangkat kembali sebagai PPAT didaerah lain, bila formasi belum penuh).
2.      tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya;
3.      melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
4.      diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau ABRI (TNI/POLRI).

Selain diberhentikan dengan hormat, PPAT juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena: (pasal 10 ayat 2 PP No. 37/1998)
a.       melakukan pelanggaran berat atau kewajiban sebagai PPAT;
b.      dijatuhi hukuman kurungan/penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.

PPAT dapat diberhentikan untuk sementara, bilamana PPAT tersebut sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Pemberhentian sementara tersebut berlaku sam[pai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 11 PP 37/1998).

Sumpah Jabatan PPAT

Sebelum menjalankan jabatannya, PPAT dan PPAT Sementara wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya (Kota) didaerah kerja PPAT yang bersangkutan. Sedangkan bagi PPAT Khusus tidak perlu mengangkat sumpah jabatan. Demikian pula halnya, PPAT yang daerah kerjanya disesuaikan karena pemecahan wilayah, tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT untuk melaksanakan tugasnya didaerah kerjanya yang baru. (pasal 15 PP 37/1998).

Untuk keperluan pengangkatan sumpah sebelum menjalankan jabatannya, maka PPAT harus melapor kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai pengangkatannya sebagai PPAT, bilamana  tidak melapor dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan) terhitung sejak ditetapkannya sebagai PPAT, maka keputusan pengangkatan tersebut batal demi hukum.

Bilamana seorang PPAT atau PPAT Sementara belum mengucapkan sumpah jabatan, maka PPAT tersebut dilarang menjalankan jabatannya sebagai PPAT. Apabila larangan tersebut dilanggar, maka akta yang dibuatnya tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah (Pasal 18 PP 37/1998).

PPAT Pengganti
Selama PPAT diberhentikan sementara atau menjalani cuti, maka tugas dan kewenangan PPAT dapat dilaksanakan oleh PPAT pengganti atas permohonan PPAt yang bersangkutan. PPAT pengganti tersebut diusulkan oleh PPAt yang bersangkutan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemberhentian sementara atau persetujuan cuti di dalam keputusan mengenai pemberhentian sementara atau keputusan persetujuan cuti yang bersangkutan sereta diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Pertanahan. Persyaratan untuk menjadi PPAt Pengganti adalah telah lulus program pendidikan strata satu jurusan hukum dan telah menjadi pegawai kantor PPAT yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (Pasal 31 PP 37/1998).

Honorarium (Uang Jasa)
Uang jasa (honorarium) PPAT atau PPAT Sementara termasuk uang jasa saksi, tidak boleh melebihi 1 % dari harga yang tercantum di dalam akta. Bagi seseorang yang tidak mampu, PPAT atau PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya. Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT atau PPAT Sementara dilarang  melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
PPAT Khusus dalam melaksanakan tugasnya tidak memungut biaya (PPAT Khusus melaksanakan tugas pembuatan akta PPAT sebagai bagian dari tugasnya di bidang pendaftaran tanah, karena itu pembuatan akta tersebut dilakukan dengan cuma-cuma, (penjelasan pasal 32 ayat 4)).

Senin, 03 Desember 2012

KODE ETIK NOTARIS

IKATAN NOTARIS INDONESIA (I.N.I)
KODE ETIK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan
Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I adalah Perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-1022.HT.01.06.Tahun 1995, dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 No.28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundangkan dalam Lembaran Negara Repulblik Indonesia tahun 2004 Nomor 117.
Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut "Perkumpulan" berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk didalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus. Disiplin Organisasi adalah kepatuhan anggota Perkumpulan dalam rangka memenuhi kewajiban-kewajiban terutama kewajiban administrasi dan kewajiban finansial yang telah diatur oleh Perkumpulan.


Notaris adalah setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pengurus Pusat adalah Pengurus Perkumpulan, pada tingkat nasional yang mempunyai tugas, kewajiban serta kewenangan untuk mewakili dan bertindak atas nama Perkumpulan, baik di luar maupun di muka Pengadilan. Pengurus Wilayah adalah Pengurus Perkumpulan pada tingkat Propinsi atau yang setingkat dengan itu. Pengurus Daerah adalah Pengurus Perkumpulan pada tingkat Kota atau Kabupaten..

a. Dewan Kehormatan adalah alat perlengkapan Perkumpulan sebagai suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam Perkumpulan yang bertugas untuk: melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik; memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung; memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan Notaris.
b. Dewan Kehormatan Pusat adalah Dewan Kehormatan pada tingkat nasional dan yang bertugas untuk : melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik; memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik Kode Etik dan/atau disiplin organisasi, yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung, pada tingkat akhir dan bersifat final; memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris.
c. Dewan Kehormatan Wilayah adalah Dewan Kehormatan tingkat Wilayah yaitu pada tingkat Propinsi atau yang setingkat dengan itu, yang bertugas untuk : melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik; memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik Kode Etik dan/atau disiplin organisasi, yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung pada tingkat banding, dan dalam keadaan tertentu pada tingkat pertama; memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas Wilayah dan/atau Majelis Pengawas Daerah atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris.

d. Dewan Kehormatan Daerah yaitu Dewan Kehormatan tingkat Daerah, yaitu pada tingkat Kota atau Kabupaten yang bertugas untuk : melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik;
memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik Kode Etik dan/atau disiplin organisasi, yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung, pada tingkat pertama ;
memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas Daerah atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris.
Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris yang melanggar ketentuan Kode Etik dan/atau disiplin organisasi.
Kewajiban adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, dalam rangka menjaga dan memelihara citra serta wibawa lembaga notariat dan menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris.
Larangan adalah sikap, perilaku dan perbuatan atau tindakan apapun yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, yang dapat menurunkan citra serta wibawa lembaga notariat ataupun keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris.
Sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, dalam menegakkan Kode Etik dan disiplin organisasi.
Eksekusi adalah pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh dan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan yang telah mempunyai kekuatan tetap dan pasti untuk dijalankan.

Klien adalah setiap orang atau badan yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama datang kepada Notaris untuk membuat akta, berkonsultasi dalam rangka pembuatan akta serta minta jasa Notaris lainnya.
BAB II

RUANG LINGKUP KODE ETIK


Pasal 2

Kode Etik ini berlaku bagi seluruh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III

KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PENGECUALIAN


Kewajiban

Pasal 3

Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris wajib:
  • Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris.
  • Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan.
  • Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggungjawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
  • Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
  • Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;
  • Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa keNotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
  • Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
  • Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan / di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm , yang memuat :
Nama lengkap dan gelar yang sah;
Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris;
Tempat kedudukan;
Alamat kantor dan nomor telepon/fax. Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.
  • Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan Perkumpulan.
  • Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib.
  • Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia.
  • Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium ditetapkan Perkumpulan.
  • Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah.
  • Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.
  • Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya.
  • Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam:
  • UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
  • Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
  • Isi Sumpah Jabatan Notaris;
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia.

Larangan

Pasal 4

Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dilarang :
·        Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan.
·        Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi "Notaris/Kantor Notaris" di luar lingkungan kantor.
·        Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk :
Iklan;
Ucapan selamat;
Ucapan belasungkawa;
Ucapan terima kasih;
Kegiatan pemasaran;
Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga.
Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.
Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain.
Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain.
Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.
Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.
Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan.
Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.
Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap :
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

Pengecualian

Pasal 5

Hal-hal yang tersebut di bawah ini merupakan pengecualian oleh karena itu tidak termasuk pelanggaran, yaitu :
Memberikan ucapan selamat, ucapan berdukacita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.
Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instandan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.
Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor Notaris.
BAB IV

S A N K S I


Pasal 6

1. Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa :
Teguran;
Peringatan;
Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan;
Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan;
Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.

2. Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar Kode Etik disesuaikan dengan kwantitas dan kwalitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
BAB V

TATA CARA PENEGAKKAN KODE ETIK

Bagian Pertama

Pengawasan

Pasal 7

Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Pada tingkat pertama oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Daerah;
b. Pada tingkat banding oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Wilayah;
c. Pada tingkat terakhir oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Pusat.
Bagian Kedua

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi

Pasal 8


1. Alat Perlengkapan

Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan Perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap Kode Etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2. Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat Pertama

Pasal 9

1. Apabila ada anggota yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik, baik dugaan tersebut berasal dari pengetahuan Dewan Kehormatan Daerah sendiri maupun karena laporan dari Pengurus Daerah ataupun pihak lain kepada Dewan Kehormatan Daerah, maka selambat-lambatnya dalam waktu tujuh (7) hari kerja Dewan Kehormatan Daerah wajib segera mengambil tindakan dengan mengadakan sidang Dewan Kehormatan Daerah untuk membicarakan dugaan terhadap pelanggaran tersebut.
Apabila menurut hasil sidang Dewan Kehormatan Daerah sebagaimana yang tercantum dalam ayat (1), ternyata ada dugaan kuat terhadap pelanggaran Kode Etik, maka dalam waktu tujuh (7) hari kerja setelah tanggal sidang tersebut, Dewan Kehormatan Daerah berkewajiban memanggil anggota yang diduga melanggar tersebut dengan surat tercatat atau dengan ekspedisi, untuk didengar keterangannya dan diberi kesempatan untuk membela diri.
Dewan Kehormatan Daerah baru akan menentukan putusannya mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggarnya (apabila terbukti), setelah mendengar keterangan dan pembelaan diri dari anggota yang bersangkutan dalam sidang Dewan Kehormatan Daerah yang diadakan untuk keperluan itu, dengan perkecualian sebagaimana yang diatur dalam ayat (6) dan ayat (7) pasal ini.
Penentuan putusan tersebut dalam ayat (3) diatas dapat dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah, baik dalam sidang itu maupun dalam sidang lainnya, sepanjang penentuan keputusan melanggar atau tidak melanggar tersebut, dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 15 (limabelas) hari kerja, setelah tanggal sidang Dewan Kehormatan Daerah dimana Notaris tersebut telah didengar keterangan dan/atau pembelaannya.
Bila dalam putusan sidang Dewan Kehormatan Daerah dinyatakan terbukti ada pelanggaran terhadap Kode Etik, maka sidang sekaligus menentukan sanksi terhadap pelanggarnya.
Dalam hal anggota yang dipanggil tidak datang atau tidak memberi kabar apapun dalam waktu tujuh (7) hari kerja setelah dipanggil, maka Dewan Kehormatan Daerah akan mengulangi panggilannya sebanyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu tujuh (7) hari kerja, untuk setiap panggilan.
Dalam waktu tujuh (7) hari kerja, setelah panggilan ke tiga (3) ternyata masih juga tidak datang atau tidak memberi kabar dengan alasan apapun, maka Dewan Kehormatan Daerah akan tetap bersidang untuk membicarakan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota yang dipanggil itu dan menentukan putusannya, selanjutnya secara mutatis mutandis berlaku ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) diatas serta ayat (9).
Terhadap sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan Perkumpulan diputuskan, Dewan Kehormatan Daerah wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pengurus Daerahnya.
Putusan sidang Dewan Kehormatan Daerah wajib dikirim oleh Dewan Kehormatan Daerah kepada anggota yang melanggar dengan surat tercatat atau dengan ekspedisi dan tembusannya kepada Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat, semuanya itu dalam waktu tujuh (7) hari kerja, setelah dijatuhkan putusan oleh sidang Dewan Kehormatan Daerah.
Apabila pada tingkat kepengurusan Daerah belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka Dewan Kehormatan Wilayah berkewajiban dan mempunyai wewenang untuk menjalankan kewajiban serta kewenangan Dewan Kehormatan Daerah dalam rangka penegakan Kode Etik atau melimpahkan tugas kewajiban dan kewenangan Dewan Kehormatan Daerah kepada kewenangan Dewan Kehormatan Daerah terdekat dari tempat kedudukan atau tempat tinggal anggota yang melanggar Kode Etik tersebut. Hal tersebut berlaku pula apabila Dewan Kehormatan Daerah tidak sanggup menyelesaikan atau memutuskan permasalahan yang dihadapinya.
3. Pemeriksaan Dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat Banding
Pasal 10

Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan Perkumpulan dapat diajukan/ dimohonkan banding kepada Dewan Kehormatan Wilayah.
Permohonan untuk naik banding wajib dilakukan oleh anggota yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh (30) hari kerja, setelah tanggal penerimaan surat putusan penjatuhan sanksi dari Dewan Kehormatan Daerah.
Permohonan naik banding dikirim dengan surat tercatat atau dikirim langsung oleh anggota yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Wilayah dan tembusannya kepada Dewan Kehormatan Pusat, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah.
Dewan Kehormatan Daerah dalam waktu tujuh (7) hari setelah menerima surat tembusan permohonan banding wajib mengirim semua salinan/foto copy berkas pemeriksaan kepada Dewan Kehormatan Pusat.
Setelah menerima permohonan banding, Dewan Kehormatan Wilayah wajib memanggil anggota yang naik banding, selambat-lambatnya dalam waktu tujuh (7) hari kerja, setelah menerima permohonan tersebut. Anggota yang mengajukan banding dipanggil untuk didengar keterangannya dan diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang Dewan Kehormatan Wilayah.
Dewan Kehormatan Wilayah wajib memberi putusan dalam tingkat banding melalui sidangnya, dalam waktu tiga puluh (30) hari kerja, setelah anggota yang bersangkutan dipanggil, didengar keterangannya dan diberi kesempatan untuk membela diri.
Apabila anggota yang dipanggil tidak datang dan tidak memberi kabar dengan alasan yang sah melalui surat tercatat, maka sidang Dewan Kehormatan Wilayah, tetap akan memberi putusan dalam waktu yang ditentukan pada ayat (5) di atas.
Dewan Kehormatan Wilayah wajib mengirim putusannya kepada anggota yang minta banding dengan surat tercatat atau dengan ekspedisi dan tembusannya kepada Dewan Kehormatan Daerah, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Pusat, semuanya itu dalam waktu tujuh (7) hari kerja setelah sidang Dewan Kehormatan Wilayah menjatuhkan keputusannya atas banding tersebut.
Apabila pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dalam tingkat pertama telah dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah, berhubung pada tingkat kepengurusan Daerah yang bersangkutan belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka keputusan Dewan Kehormatan Wilayah tersebut merupakan keputusan tingkat banding.

4. Pemeriksaan Dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat Terakhir

Pasal 11

Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan Perkumpulan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah dapat diajukan/dimohonkan pemeriksaan pada tingkat terakhir kepada Dewan Kehormatan Pusat.
Permohonan untuk pemeriksaan tingkat terakhir wajib dilakukan oleh anggota yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh (30) hari kerja, setelah tanggal penerimaan surat putusan penjatuhan sanksi dari Dewan Kehormatan Wilayah.
Permohonan pemeriksaan tingkat terakhir dikirim dengan surat tercatat atau melalui ekspedisi atau oleh anggota yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Pusat dan tembusannya kepada Dewan Kehormatan Daerah, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.
Dewan Kehormatan Wilayah dalam waktu tujuh (7) hari kerja, setelah menerima surat tembusan permohonan pemeriksaan tingkat terakhir, wajib mengirim semua salinan/foto copy berkas pemeriksaan kepada Dewan Kehormatan Pusat.
Setelah menerima permohonan pemeriksaan tingkat terakhir, Dewan Kehormatan Pusat wajib memanggil anggota yang meminta pemeriksaan tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh (30) hari kerja, setelah menerima permohonan itu. Anggota yang mengajukan permohonan pemeriksaan tersebut, dipanggil, didengar keterangannya dan diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang Dewan Kehormatan Pusat.
Dewan Kehormatan Pusat wajib memberi putusan dalam pemeriksaan tingkat terakhir melalui sidangnya, dalam waktu tiga puluh (30) hari kerja, setelah anggota yang bersangkutan dipanggil, didengar keterangannya dan diberi kesempatan untuk membela diri.
Apabila anggota yang dipanggil tidak datang dan tidak memberi kabar dengan alasan yang sah melalui surat tercatat, maka sidang Dewan Kehormatan Pusat tetap akan memberi putusan dalam waktu yang ditentukan pada ayat (5) di atas.
Dewan Kehormatan Pusat wajib mengirim putusannya kepada anggota yang minta pemeriksaan tingkat terakhir dengan surat tercatat atau dengan ekspedisi dan tembusannya kepada Dewan Kehormatan Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat, semuanya dalam waktu tujuh (7) hari kerja, setelah sidang Dewan Kehormatan Pusat menjatuhkan keputusan atas pemeriksaan tingkat terakhir tersebut.
Bagian Ketiga

Eksekusi Atas Sanksi-Sanksi Dalam Pelanggaran Kode Etik

Pasal 12

Putusan yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Kehormatan Wilayah maupun yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan oleh Pengurus Daerah.
Pengurus Daerah wajib mencatat dalam buku anggota Perkumpulan yang ada pada Pengurus Daerah atas setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Kehormatan Wilayah dan/atau Dewan Kehormatan Pusat mengenai kasus Kode Etik berikut nama anggota yang bersangkutan.
Selanjutnya nama Notaris tersebut, kasus dan keputusan Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Kehormatan Wilayah dan/atau Dewan Kehormatan Pusat diumumkan dalam Media Notariat yang terbit setelah pencatatan dalam buku anggota Perkumpulan tersebut.
BAB VI

PEM
ECATAN SEMENTARA

Pasal 13

Tanpa mengurangi ketentuan yang mengatur tentang prosedur atau tata cara maupun penjatuhan sanksi secara bertingkat, maka terhadap seorang anggota Perkumpulan yang telah melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, serta dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Pengurus Pusat wajib memecat sementara sebagai anggota Perkumpulan disertai usul kepada Kongres agar anggota Perkumpulan tersebut dipecat dari anggota Perkumpulan.
BAB VII

KEWAJIBAN PENGURUS PUSAT


Pasal 14

Pengenaan sanksi pemecatan sementara (schorsing) demikian juga sanksi (onzetting) maupun pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Perkumpulan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 di atas wajib diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada Majelis Pengawas Daerah dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 15

Semua anggota Perkumpulan wajib menyesuaikan praktek maupun perilaku dalam menjalankan jabatannya dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan dan/atau Kode Etik ini.
Hanya Pengurus Pusat dan/atau alat perlengkapan yang lain dari Perkumpulan atau anggota yang ditunjuk olehnya dengan cara yang dipandang baik oleh kedua lembaga tersebut berhak dan berwenang untuk memberikan penerangan seperlunya kepada masyarakat tentang Kode Etik Notaris dan Dewan Kehormatan.
Ditetapkan di Bandung

Pada tanggal 28 Januari 2005

Komisi Kode Etik

Ketua,                                                         Sekretaris,

ttd                                                               ttd

ADRIAN DJUAINI, SH.                                   IRWAN SANTOSA, SH.
Wakil Ketua,

ttd

ETIEF MOESA SUTJIPTO, SH.

TIM PERUMUS KODE ETIK

R. Muhammad Hendarmawan, SH.
DR. Muhammad Afandhi Nawawi, SH.
DR. Herlien Budiono, SH.
Darwani Sidi Bakaroeddin, SH.
I Ketut Rames Iswara, SH.
Henricus Subekti, SH.
H. Abu Jusuf, SH.
Etief Moesa Sutjipto, SH.
Miftachul Machsun, SH.
Syahril Sofyan, SH.
Adrian Djuaini, SH.
Supriyanto, SH.
Irwan Santosa, SH.


sumber : http://herman-notary.blogspot.com