Sabtu, 24 Juli 2010

BENTUK WASIAT BERDASARKAN KUH-PERDATA (BURGELIJK WETBOEK)

Dalam Hukum Perdata yang berlaku di negara kita mengenal “Sistem Kewarisan Dan Wasiat, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)”

Sebagaimana kita ketahui bersama apabila kita cermati tidak ada suatu pasal pun di BW yang menyebut tentang batalnya wasiat. Berarti apabila ada keganjilan yang berujung pada ketidakpuasan pihak-pihak tertentu, maka hakimlah yang menilai (artinya harus digugat di Pengadilan). Namun tugas Notaris yang juga harus memberikan konsultasi pada masyarakat, dalam hal ini bahkan menimbulkan masalah baru yaitu menimbulkan masalah besar pada keluarga si-pewaris pasca pembukaan wasiat. Apalagi kalau isi wasiatnya tidak “adil” (dibagi rata). Notaris boleh-boleh saja membantu, tetapi harus tetap mentaati aturan hukum yang ditetapkan oleh undang-undang agar tidak menimbulkan kecurigaan.
 
Ada 4 (empat) bentuk wasiat, yaitu :

I. Wasiat Umum (Ps. 938 BW)
dibuat dihadapan notaris dan 2 orang saksi ;

II. Wasiat Olographis (Ps. 931 BW)
wasiat yang seluruhnya ditulis oleh (calon) pewaris sendiri dan ditandatangani olehnya (Ps. 932 ayat 1 BW). Notaris membuat akta penyimpanan / Acta van Depot (Ps. 932 ayat 3 BW) ;

III. Wasiat Rahasia (Ps. 940 BW) ;
Dihadiri 4 orang saksi ;
Tidak harus ditulis tangan (calon) pewaris sendiri ;
Harus ditandatangani (calon) pewaris sendiri ;
Membuat pernyataan bahwa kertas/sampul itu berisi wasiatnya ;

Notaris membuat akta penjelasan / Acta van Superscriptie (Ps. 940 ayat 2 BW) ;

IV. Wasiat Darurat (Ps. 946, 947, 948 BW)
Ini adalah wasiat yang dibuat oleh tentara (dalam keadaan perang), orang yang dalam pelayaran, orang yang dalam karantina karena penyakit menular, dst. Wasiat ini dibuat dihadapan atasannya, karena si-calon pewaris dalam keadaan sakratul maut atau akan meninggal dunia. Namun wasiat ini sekarang sudah tidak pernah dipakai lagi.

Adapun perbedaan antara Wasiat Olographis dan Wasiat Rahasia adalah :

Pada WASIAT OLOGRAPHIS :
- Ditulis tangan dan ditandatangani oleh (calon) pewaris sendiri ;
- Dihadapan 2 orang saksi ;
- Notaris membuat Acta van Depot dibagian bawah wasiat atau pada kertas lain ;
- Bisa ditarik kembali oleh (calon) pewaris ;

Pada WASIAT RAHASIA :
- Bisa ditulis tangan oleh orang lain, tapi harus ditandatangani sendiri ;
- Dihadapan 4 orang saksi ;
- Notaris membuat Acta Superscriptie pada bagian luar dari wasiat atau sampul wasiat, yang tersegel ;
- Tidak bisa ditarik kembali. Artinya apabila suatu ketika wasiat rahasia akan dibatalkan, maka harus dibuat wasiat umum ;

Bagaimana jika Calon Pewaris tersunt tidak bisa menulis apalagi mengetik? Meskipun Yang Membuat Surat Dalam hal demikian Notaris boleh membantu menulis/mengketikkan,  dengan syarat surat wasiat itu disamping harus ditandatangani oleh si-calon pewaris harus pula ditandatangani 4 (empat) orang saksi sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 940 BW. Hal ini agar tidak dibatalkan oleh Pengadilan akibat cacat hukum. Kasihan si-pembuat wasiat, karena amanatnya tidak kesampaian. Biasanya 4 (empat) orang saksi tersebut terdiri dari 2 (dua) orang saksi dari pihak keluarga si-pembuat wasiat dan 2 (dua) orang saksi dari kantor notaris.

Sebagai catatan Tambahan :
1. Pada prinsipnya surat wasiat itu dibuat secara RAHASIA. Artinya walau yang membuat suami istri, tetap wasiatnya sendiri2. Ini yang seringkali kesalahan Notaris, karena suami istri dibuat wasiat dlm satu surat !!. Jadi jawaban untuk pertanyaan ini adalah “bisa”.

2. Dua orang saksi boleh siapa saja, yang penting yang KELUARGA kenal. Artinya bisa saudara, tetangga, anak yg disayang, dst, yg penting bisa menjaga kerahasiaan isi wasiat tsb. Justru kalau hanya dikenal oleh si Pewaris, apabila si Pewaris kelak meninggal dunia maka akan menimbulkan kecurigaan pada keluarga lainnya bhw saksi tsb fiktif dan atau Pewaris kena guna2 dst.

3. Ingat, Wasiat dibuat oleh Pewaris ketika dia masih hidup kemudian dititipkan ke Notaris, maka Notaris membuat bukti penitipan yg disebut Acta van Depot. Kalau wasiat yang ia tulis tidak dititipkan ke Notaris, yg berarti tidak terdaftar di Depkumham, maka wasiat tersebut tidak sah dimata hukum. Jadi jawaban no. 3, harus dibuat Notaris sebelum Pewaris meninggal dunia (tentu saja).

4. Acta van Depot itu justru sbg bukti kepada keluarga bhw si Pewaris mempunyai wasiat yg hanya bisa dibuka kelak ke notaris setelah ia meninggal dunia. Jadi akta itu intinya hanya berisi bhw pada hari “ini” tanggal “ini” telah datang ke Notaris “siapa”, kemudian identitas si Pewaris. Kemudian Notaris menguraikan bhw si Pewaris telah menitipkan surat wasiat dalam amplop tertutup kepada Notaris ybs.

5. Isi wasiat Olographis bebas seperti Anda menulis surat yang berisi pesan2 terakhir kepada orang2 yang anda kehendaki. Bisa berisi nasehat atau pembagian harta dan atau keduanya. Hanya jangan lupa, pada akhir surat disamping anda tandatangani, ada tandatangan dan identitas 2 orang saksi


Contoh Kasus :
X (laki2) nikah dgn B(Wanita). punya anak A,C,D. kemudian X meninggal, B nikah lagi dengan E. punya anak Z. kemudian B meninggal juga.

pertanyaannya,
Siapa saja yang dapat pembagian warisan dan berapa bagiannya.?

jawaban:
Ketikau X (si bapak) meninggal, harta gono-gini X dengan B (ibu) harus dibagi dulu yaitu dikeluarkan setengah bagian (50%) dibagi pada para ahli waris yaitu : 
 
B (istri) dan anaknya (A, C, D) berarti masing-masing dapat seperempat. 
Karena istri masih hidup, hak bagiannya menjadi 1/4 + 1/2 (yg 50% haknya) = 3/4. Sedangkan anak (A, C, D) masing-masing : 1/4 x 1/2 (50% harta X) = 1/8.

Kemudian B (si ibu) kawin dengan E, dan B meninggal. Anak-anak dari B yaitu : A, C, D, Z masing-masing memperoleh 1/4 hartanya B. Walau Z anak dari perkawinan kedua, tapi semua adalah anak B. Sedangkan E sebagai suami sambungan tidak berhak terhadap harta asal B. Namun harta gono-gini B dengan E, dibagi/jatuh kepada Z dan E.

Jadi intinya pembagian waris harus dipisah dulu, mana harta asal dan mana harta gono-gini/bersama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar