TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Kedudukan yang tidak seimbang antara penggugat dalam hal ini warga masyarakat dan tergugat yaitu badan atau pejabat Tata Usaha Negara dalam sengketa Tata Usaha Negara, seringkali menyebabkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sulit untuk dilakukan eksekusi. Adanya campur tangan dari presiden selaku kepala pemerintahan dalam pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seperti yang terdapat di dalam Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 belum terlihat efektif dalam hal pelaksanaan eksekusi oleh pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Setelah lahirnya Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 pada Pasal 116 mengalami perubahan berkaitan dengan tidak ada lagi campur tangan Presiden melainkan adanya penerapan upaya paksa yaitu pembayaran uang paksa (dwangsom), sanksi administrasi dan pengumuman melalui media cetak bagi pejabat Tata Usaha Negara yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, dari tahun 2003 hingga Juni 2008 menerima 77 perkara, dari 77 perkara, 46 perkara telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap namun hingga kini hanya sebagian yang telah dilakukan upaya eksekusinya. Perkara yang telah diputus sampai pada tingkat peninjauan kembalipun eksekusinya belum dilaksanakan.
Permasalahan dalam penilitian ini yang pertama adalah bagaimana pengaturan mengenai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan yang kedua apa yang menjadi faktor-faktor penghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara beserta faktor- faktor penghambatnya.
Metode penilitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut ialah dengan menggunakan metode pendekatan secara normatif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Dari hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, yang meliputi tiga hal. Pertama dasar hukumnya yaitu Pasal 116 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 serta Pasal 115,117 dan 119 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Kedua, kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara berada pada pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Ketiga mengenai prosedur atau tata cara pelaksanaan dilakukan dengan cara paling lambat dalam waktu 14 hari salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikirimkan kepada masing-masing pihak, jika dalam waktu empat bulan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan dianggap tidak berlaku lagi. Bila tetap tidak dilaksanakan, maka dilakukan upaya penerapan uang paksa, sanksi administrasi dan pengumuman di media cetak. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ini dibedakan menjadi dua yaitu dari segi teknis yuridis dan segi sikap tindak pejabat Tata Usaha Negaranya sendiri.
Sebagai saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya sikap proaktif dari Pengadilan Tata Usaha Negara itu sendiri menegai apakah putusan yang telah berkekuatan huku tetap telah dieksekusi atau belum. Perlu adanya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Layak oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan pemerintahan.
Kedudukan yang tidak seimbang antara penggugat dalam hal ini warga masyarakat dan tergugat yaitu badan atau pejabat Tata Usaha Negara dalam sengketa Tata Usaha Negara, seringkali menyebabkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sulit untuk dilakukan eksekusi. Adanya campur tangan dari presiden selaku kepala pemerintahan dalam pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seperti yang terdapat di dalam Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 belum terlihat efektif dalam hal pelaksanaan eksekusi oleh pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Setelah lahirnya Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 pada Pasal 116 mengalami perubahan berkaitan dengan tidak ada lagi campur tangan Presiden melainkan adanya penerapan upaya paksa yaitu pembayaran uang paksa (dwangsom), sanksi administrasi dan pengumuman melalui media cetak bagi pejabat Tata Usaha Negara yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, dari tahun 2003 hingga Juni 2008 menerima 77 perkara, dari 77 perkara, 46 perkara telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap namun hingga kini hanya sebagian yang telah dilakukan upaya eksekusinya. Perkara yang telah diputus sampai pada tingkat peninjauan kembalipun eksekusinya belum dilaksanakan.
Permasalahan dalam penilitian ini yang pertama adalah bagaimana pengaturan mengenai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan yang kedua apa yang menjadi faktor-faktor penghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara beserta faktor- faktor penghambatnya.
Metode penilitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut ialah dengan menggunakan metode pendekatan secara normatif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Dari hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, yang meliputi tiga hal. Pertama dasar hukumnya yaitu Pasal 116 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 serta Pasal 115,117 dan 119 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Kedua, kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara berada pada pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Ketiga mengenai prosedur atau tata cara pelaksanaan dilakukan dengan cara paling lambat dalam waktu 14 hari salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikirimkan kepada masing-masing pihak, jika dalam waktu empat bulan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan dianggap tidak berlaku lagi. Bila tetap tidak dilaksanakan, maka dilakukan upaya penerapan uang paksa, sanksi administrasi dan pengumuman di media cetak. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ini dibedakan menjadi dua yaitu dari segi teknis yuridis dan segi sikap tindak pejabat Tata Usaha Negaranya sendiri.
Sebagai saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya sikap proaktif dari Pengadilan Tata Usaha Negara itu sendiri menegai apakah putusan yang telah berkekuatan huku tetap telah dieksekusi atau belum. Perlu adanya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Layak oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar