Hubungan antara direksi dengan perseroan adalah hubungan saling ketergantungan. Satu dengan yang lain saling tergantung, sebagai organ yang dipercayakan untuk melakukan pengurusan perseroan. Perseroan merupakan sebab adanya direksi. Tanpa perseroan maka direksi tidak pernah ada. Begitu juga direksi, tanpanya maka perseroan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Direksi adalah organ kepercayaan perseroan dan wajib menjalankan tugas pengurusan tersebut dengan berpegang teguh pada kepercayaan yang diterimanya (Fiduciay Duty). Dengan konsep tersebut, maka direksi dalam tugas kepengurusan wajib senantiasa bertindak atas dasar itikad baik, bertindak dengan sungguh-sungguh sesuai keahliannya, mengutakamakan kepentingan perseroan, bukan kepentingan pemegang saham semata-mata dan menjaga diri agar terhindar dari tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara perseroan dengan direksi.
Setiap pelanggaran atau penyimpangan atas tugas dan kewajiban direksi akan menimbulkan pertanggungjawaban direksi sampai kepada harta benda kekayaan pribadi atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan. Pelanggaran dan penyimpangan tersebut dapat digolongkan ke dalam:
1. Tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan keahlian yang dimiliki, antara lain:
* Secara sengaja atau tidak melakukan pelanggaran atas tugas yang diberikan (breach of duty).
* Sengaja atau tidak, melalaikan tugas yang seharusnya dijalankan (omission of duty).
* Sengaja atau tidak, membcrikan pernyataan yang menyesatkan (misleading statement).
* Sengaja atau tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan sebagai direksi.
* Sengaja atau tidak, tidak memenuhi janji yang telah diberikan (breach of warrantv or authority commitment).
2. Tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil pemegang saham dengan baik, yang dapat terjadi dalam bentuk pelanggaran (breach of 'trust), kelalaian (negligence of trust), dan kesalahan (error).
Ultra Vires
Sebagaimana diketahui, setiap perseroan memiliki maksud dan tujuan tertentu dalam pendiriannya. Hal ini dapat terlihat dalam anggaran dasarnya. Keberadaan perseroan melekat erat pada maksud dan tujuannya. Menurut Fred G Tambunan, maksud dan tujuan tersebut memiliki peran ganda, yaitu di satu pihak merupakan sebab keberadaan perseroan dan di pihak lain menjadi pembatasan bagi kecakapannya untuk bertindak bagi perseroan. Perbuatan hukum perseroan menjadi tidak cakap manakala perbuatan tersebut di luar cakupan maksud dan tujuan perseroan yang disebut dengan Ultra Vires. Perbuatan ultra vires pada prinsipnya merupakan tindakan hukum direksi yang tidak mengikat perseroan, karena:
a. Tindakan yang dilakukan berada di luar maksud dan tujuan perseroan.
b. Tindakan yang dilakukan berada di luar kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan undang-undang yang berlaku dan anggaran dasar perseroan.
Anggota direksi yang melakukan ultra vires bertanggung jawah secara pribadi atas kerugian yang diderita perseroan.
Piercing the Corporate Veil There is no rule withaout exception. Asas hukum perseroan menjamin bahwa tanggung jawab pemegang saham atas kerugian perseroan hanyalah sebatas jumlah saham yang dimiliki. Demikian juga tanggung jawab anggota direksi, hanyalah sebatas mengurus dan mewakili perseroan agar dapat bertindak di depan hukum, mengingat perseroan hanyalah badan hukum rekaan (artificial person). Dengan demikian, anggota direksi pun bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh perseroan. Akan tetapi. asas pertanggungjawaban terbatas tersebut menjadi tidak berlaku manakala terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dalam doktrn hukum dikenal dengan nama Piercing the Corporate Veil.
Secara harfiah, istilah piercing corporate veil berarti membuks tirai perseroan, dimana kekebalan yang biasa dimiliki oleh pemegang saham, direksi dan komisaris, yaitu tanggung jawabnya terbatas dibuka dan diterobos menjadi tanggung jawab tidak terbatas, hingga kekayaan pribadi manakala terjadi pelanggaran, penyimpangan atsu kesalahan dalam melakukan pengurusan perseroan.
* Terhadap pemegang saham perseroan, piercing the corporate veil berlaku, apabila:
Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Misalnya anggaran dasar perseroan belum disahkan oleh Departemen Hukum dan Kehakiman.
* Pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
* Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan.
* Pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
1. Terhadap direksi perseroan, ketentuan piercing the corporate veil berlaku apabila:
Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi (antara lain anggaran dasar belum disahkan atau belum diumumkan dalam berita negara, atau belum didaftarkan pada pengadilan negeri setempat).
2. Direksi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar perseroan.
3. Direksi melanggar prinsip ultra vires.
4. Direksi melanggar prinsip fiducairy duty.
Ketentuan fiducairy duty dalam UU Perseroan Terbatas yang bila dilanggar berakibat pada keberlakuan piercing the corporate veil terdapat pada pasa 85 ayat 1 dan ayat 2 yang pada intinya menyatakan: setiap anggota direksi perseroan bertanggung jawab sampai kekayaan pribadinya, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha perseroan.
Demikian juga pasa 90 ayat 2 UUPT yang menyatakan, dalam hal terjadi kepailitan karena kelalaian atau kesalahan direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutupi kerugian akibat kepailitan tersebut, maka anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Di Amerika Serikat, prinsip piercing the corporate veil diberlakukan apabila:
* Tujuan perseroan dan formalitas-formalitas hukum diabaikan.
* Pemegang saham perseroan memberlakukan aset perseroan sebagai harta mereka sendiri.
* Officers perseroan gagal memelihara catatan-catatan atau dokumen yang diperlukan.
* Perseroan tidak cukup modal, tetapi perseroan tetap dijalankan.
* Perseroan dipergunakan untuk tujuan-tujuan curang, misalnya untuk menghindari pajak.
Dewan Komisaris
Dewan komisaris adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan. Dalam menjalankan tugasnya dewan komisaris oleh undang-undang dan anggaran dasar perseroan memberikan kewenangan tertentu kepadanya, antara lain memasuki kantor perseroan, mendapatkan laporan direksi dan memeriksa dokumen perseroan, menyetujui atau tidak menyetujui suatu tindakan tertentu dari direksi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, serta memberhentikan sementara direksi dan mengurus perseroan dalam hal perseroan tidak memiliki direksi.
Berbeda dengan anggota direksi, dewan komisaris bertindak sebagai majelis. Sebagai majelis pada dasarnya anggota dewan komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri mewakili direksi. Komisaris wajib bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat melakukan tuntutan kepada komisaris yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian perseroan.
Pada prinsipnya, ketentuan fiduciary duty yang disyaratkan kepada direksi perseroan secara mutatis-mutandis berlaku juga kepada dewan komisaris dan kepada para eksekutif yang menerima dan mewakili kewenangan tertentu dalam jabatannya.
Karena itu, untuk meminimalkan risiko jabatan yang semakin besar tersebut sebaiknya para direksi dan eksekutif dapat mengantisipasinya sedini mungkin, dengan melakukan penutupan asuransi jabatan sehingga dapat bekerja dengan aman dan tenang tanpa dihantui kekhawatiran yang tidak perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar