Sabtu, 24 Juli 2010

TATACARA MENOLAK WARISAN

Ketika anda sebagai seorang Notaris mendapat order untuk menguruskan penolakan warisan yang salah satu ahli waris telah melepaskan Kewarganegaraan WNInya dan menjadi WNA di Pengadilan Negeri tempat kedudukan dimana anda berada, apa yang anda lakukan? Menolak!!!! demikian jawaban sebagian mahasiswa MKN yang ditanya. Dengan mengemukakan alasan penolakannya, yaitu karena dari 2 (dua) orang bersaudara ahli waris ini, salah satunya berwarga negara asing. Dengan demikian daripada harta tak bergerak milik kedua orangtuanya jatuh kepada Negara. Seperti diketahui, orang asing tidak dapat memiliki properti di Indonesia. Persyaratan salah seorang ahli waris yang warga negara Jerman menolak warisan.yang harus dipenuhi adalah :
  1. Surat kematian kedua orangtuanya ;
  2. Surat kawin orangtuanya ;
  3. KTP dan Kartu Keluarga ahli waris yang di Indonesia ;
  4. Akta Kelahiran ahli waris ;
  5. Akta penolakan warisan dari Notaris di Jerman ;
Akta penolakan warisan ini berbahasa Jerman, diketahui Kedutaan Besar RI di Jerman dan Kedutaan Rep. Jerman di Jakarta. Akta itu kemudian harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia dengan penterjemah resmi/tersumpah.
    6.  Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat ;

Surat-surat tersebut di atas kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri setempat. Namun ternyata ditolak oleh PN setempat, karena masih ada kekurangan yaitu : Surat Keterangan Hak Mewaris dari Notaris. Tentu saja karena kedua orangtuanya sudah meninggal, maka Surat Keterangan Hak Mewaris harus dibuat 2 (dua), yaitu atas nama almarhum papa dan almarhumah mamanya.

Permasalahan disini adalah : Surat Keterangan Hak Mewaris harus dibuat SEBELUM atau SESUDAH adanya penolakan warisan ??

Pasal 1057 KUHPerdata disebutkan : “Menolak suatu warisan harus terjadi dengan tegas, dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan itu”

Dengan demikian dalam kasus di atas, Saudaranya yang ada di Indonesia akan datang dan di sumpah di kepaniteraan PN setempat tetapi bertindak untuk dan atas nama Saudaranya yang warga negara Jerman tersebut. Nantinya sesudahnya akan memperoleh Surat Keterangan dari PN setempat.

Kembali kepada permasalahan tersebut di atas. Notaris menolak untuk menerbitkan Surat Keterangan Hak Mewaris terlebih dahulu.

Alasan Notaris :
  1. kalau Surat Keterangan Hak Mewaris dibuat terlebih dahulu, baru kemudian ada penolakan warisan, maka tidak dapat dibuat lagi Surat Keterangan Hak Mewaris tentang adanya penolakan warisan (SKHM hanya bisa terbit sekali). Resikonya : ahli waris yang telah menolak warisan dapat berbuat curang, yaitu dapat mempergunakan Surat Keterangan Hak Mewaris tanpa menunjukkan adanya Surat Keterangan penolakan warisan !!! (karena 2 macam surat itu terpisah, produk Notaris dan produk Pengadilan Negeri).
  2. Namun apabila Surat Keterangan penolakan warisan sudah ada lebih dahulu, baru berdasar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tersebut dibuatlah Surat Keterangan Hak Mewaris, resiko curang tidak ada. Artinya keinginannya berjalan semestinya.
Pengadilan Negeri pernah melakukan cara No. 2 tersebut di atas, tetapi sekarang kembali ke cara pertama.
Alasan Pengadilan Negeri : (memakai cara No. 2)
Pengadilan Negeri harus tahu, apakah yang menolak warisan itu benar ahli waris atau tidak. Cara mengetahuinya yaitu dari adanya Surat Keterangan Hak Mewaris. Saya mendalilkan :
- bahwa untuk mengetahui apakah yang bersangkutan ahli waris atau tidak khan bisa dilihat dari Akta Kelahiran (tertulis nama ayah dan ibu) ;
- bahwa penolakan warisan merupakan “azas declaratoir”, artinya pernyataan sepihak dari yang berkepentingan. Apabila keterangan itu bohong misalnya, toh tidak ada masyarakat yang dirugikan.

Agaknya Pengadilan Negeri setempat tetap berpegang teguh pada kriterianya sendiri. Padahal dalam Pasal 1058 KUHPerdata dikatakan : “Si ahliwaris yang menolak warisannya, dianggap tidak pernah telah menjadi waris”. Lantas, kalau dipersyaratkan harus ada Surat Keterangan Hak Mewaris lebih dahulu apakah tidak bertentangan dengan Pasal 1058 KUHPerdata tersebut ???????  

Lalu bagaimana solusinya :
Apakah PERLU ADANYA FATWA DARI MAHKAMAH AGUNG agar hukum tidak bias.
Dan sebagai Tugas anda mahasiswa MKN apa yang anda Sarankan .....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar