Badan usaha koperasi memiliki karakteristik dan cara kerja tersendiri di dalam melakukan kegiatan ekonominya di suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan badan usaha koperasi ini sangat erat kaitannya dengan ideologi, paham, atau sistem perekonomian yang dianut oleh suatu Negara. Terdapat 3 ideologi perekonomian yang dipandang paling berkaitan dengan lembaga koperasi.
Pertama, yaitu kapitalisme yang mengajarkan bahwa pengaturan tentang kegiatan ekonomi dan pelaksanaan pembangunan harus diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar, pengusaha, dan perusahaan swasta, tanpa campur tangan pemerintah, agar dapat diperoleh keuntungan yang maksimal.
Kedua yaitu sosialisme, dimana segenap urusan ekonomi dan pembangunan dilaksanakan sepenuhnya oleh Negara untuk memenuhi seluruh kebutuhan ekonomi dari seluruh rakyatnya. Semua alat-alat produksi, termasuk modal, merupakan milik bersama, digunakan bersama, dan hasilnya untuk kesejahteraan hidup bersama dibawah pengaturan Negara. Dan yang ketiga adalah Ideologi Koperasi yang mengutamakan peranan manusia dalam memupuk modal, dimana dalam koperasi ini para anggotanya bekerjasama satu sama lain, untuk bersama-sama secara demokratis menjalankan usaha di dalam suatu wadah yang terorganisir dan memiliki program yang teratur, untuk kepentingan ekonomi bersama pula.
Banyak para tokoh dan institusi/organisasi yang mendefinisikan arti dari koperasi, baik tokoh-tokoh luar maupun tokoh-tokoh dalam negeri. Dari berbagai definisi koperasi tersebut, pada umumnya terdapat berbagai unsur yang terkandung, namun pada pokoknya sama, yaitu merupakan perkumpulan orang, bukan semata perkumpulan modal; adanya kesamaan dalam tujuan, kepentingan, dan kegiatan ekonomi; usaha yang bersifat sosial, namun tetap bermotif ekonomi; bukan bertujuan untuk keuntungan badan koperasi, tetapi untuk kepentingan kesejahteraan anggota; diurus bersama dengan semangat kebersamaan dan gotong royong; netral; demokratis; menghindari persaingan antaranggota; sebagai suatu sistem; sukarela; mandiri; keuntungan dan manfaat sama, proporsional dengan jasa yang diberikan; pendidikan; moral; meskipun peraturannya beragam untuk setiap Negara, tetapi dengan satu prinsip yang tetap sama, yaitu prinsip-prinsip koperasi.
Hakikat dari koperasi itu sendiri bukan ditentukan oleh nama yang disandangnya atau hak badan hukum yang diperolehnya dari pemerintah, akan tetapi apakah asas dan prinsip-prinsipnya sudah merupakan realita-realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku koperasi dan anggotanya. Koperasi merupakan suatu sistem. Sebagai suatu sistem, tentu koperasi memiliki suatu tujuan yang ingin dicapai. Tujuan yang dimaksud adalah tujuan ekonomi, yaitu untuk mencari keuntungan. Namun, selain memiliki unsur ekonomi, salah satu yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain adalah adanya unsur sosial di koperasi. Unsur sosial ini lebih untuk menerangkan kedudukan anggota dalam organisasi, hubungan antar sesama anggota, dan hubungan anggota dengan pengurus, yang ditemukan dalam cara koperasi yang demokratis, kesamaan derajat antaranggotanya, kebebasan keluar masuk anggota, adanya persaudaran antar anggotanya, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota secara proporsional dengan jasanya, dan sebagainya. Dari hal diatas dapat dilihat bahwa keberadaan koperasi itu sangat berarti bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya, karena koperasi merupakan suatu wadah/alat bagi para anggotanya untuk bersama-sama bekerjasama mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan ekonominya dan peningkatan taraf hidupnya. Dengan begitu, koperasi bersifat suatu kerjasama antara orang-orang yang masuk golongan kurang mampu dalam hal kekayaan yang ingin meringankan beban hidupnya.
Terdapat banyak sekali jenis koperasi. Namun pada dasarnya, koperasi dibedakan menjadi 2 jenis besar, yaitu berdasarkan kegiatan usaha (koperasi konsumsi, produksi, simpan pinjam, dan serba usaha), dan keanggotaannya (koperasi primer dan sekunder). Dalam sejarah, prinsip-prinsip koperasi Rochdale, yang terkenal dengan nama The Equitable Pioneerss of Rochdale, telah menjadi perintis jiwa koperasi dan tetap dipegang teguh oleh dunia perkoperasian. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya adalah masuk dan berhenti menjadi anggota atas dasar sukarela; seorang anggota mempunyai hak satu suara; netral terhadap agama dan aliran politik apapun; siapa saja dapat diterima menjadi anggota; pembelian dan penjualan secara tunai; pembagian keuntungan menurut pembelian/jasa anggota; penjualan disamakan dengan harga pasar setempat; kualitas ukuran dan timbangan harus dijamin; mengadakan pendidikan bagi anggotanya; pembagian keuntungan harus dicadangkan untuk memperbesar modal, sebagai dana untuk pendidikan.
Banyak sumber mengatakan bahwa koperasi pertama di dunia adalah koperasi Rochdale, namun ternyata jauh sebelum koperasi Rochdale didirikan, pada abad ke-18 telah ada koperasi yang didirikan oleh kaum buruh bengkel kapal di Chatam and Woolwich, Scotlandia. Koperasi generasi kedua setelah itu adalah berdirinya 130 warung-warung koperasi atas prakarsa William King, pada periode tahun 1830-1832. Selanjutnya barulah pada tanggal 12 Desember 1844 didirikan koperasi Rochdale di Inggris yang merupakan koperasi konsumsi modern yang pertama kali didirikan, atas prakarsa Charles Howard, dan banyak diilhami oleh pemikiran Robert Owen. Koperasi Rochdale ini terus berkembang dengan pesat dan berhasil meraih taraf kehidupan di bidang ekonomi. Selain itu perkembangan koperasi ini membawa pengaruh besar terhadap gerakan koperasi di dunia, sehingga mulai bermunculan koperasi-koperasi lainnya yang mengikuti keberhasilan dari koperasi Rochdale ini, baik di Inggris maupun di berbagai penjuru dunia, seperti Jerman, Belanda, Soviet, Italia, Denmark, Perancis, AS, Swedia, dan Negara lainnya.
Di Indonesia, perintis pembentukan koperasi yaitu Raden Aria Wiria Atmadja. Atas dorongan E.Siedeburgh, beliau mendirikan Hulp en Spaarbank (Bank Bantuan dan Tabungan) pada tahun 1896 di Purwokerto, untuk memperbaiki kondisi para pegawai negeri yang banyak terlilit utang oleh rentenir. Kemudian atas anjuran De Wolf, usaha diperluas menjadi Poerwokertosche Hulp-Spaar en Landbouwcredietbank (Bank Bantuan, Tabungan, dan Kredit Pertanian Purwokerto) untuk membantu para petani. Selanjutnya disusul adanya koperasi konsumsi yang dibentuk Budi Utomo (1908) dan toko-toko koperasi yang dibentuk Sarikat Dagang Islam (1912). Namun, ketiga generasi awal koperasi tersebut belum berhasil, karena pada saat itu sosialisasi asas-asas dan prinsip koperasi sangatlah kurang.
Koperasi merupakan sebuah cabang ilmu pengetahuan. Hal ini terbukti dengan terpenuhinya syarat-syarat keilmuan. Syarat pertama yaitu mempunyai objek tertentu. Sasaran pokok pembahasan dari koperasi ini adalah tentang kegiatan manusia dalam menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhannya yang tak terbatas, berdampingan dengan keterbatasan pada jumlah barang/jasa, kemampuan fisik/non fisik, dan kelembagaan/organisasi yang dapat digunakan sebagai wadah/alat untuk menampung dan menyalurkan kegiatan manusia. Koperasi sebagai suatu badan merupakan suatu wadah/alat bagi para anggotanya untuk bekerja bersama-sama mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan ekonomi mereka, baik sebagai produsen maupun konsumen. Syarat kedua adalah pembahasan harus menggunakan metode tertentu.
Dalam pembahasan masalah perkoperasian, koperasi menggunakan metode deduktif, induktif, dan juga komperatif. Dan syarat ketiga adalah jalan pikiran harus logis dan sistematis. Koperasi bersifat sistematis, karena memiliki hubungan hampir dengan semua ilmu lain. Selain sebagai cabang dari Ilmu Ekonomi, koperasi pun merupakan cabang dari Ilmu Hukum, yang disebut Ilmu Hukum Koperasi. Posisinya berada dalam cabang Ilmu Hukum Perdata dan pembahasannya berada dalam Ilmu Hukum Perikatan tentang Ilmu Hukum Perusahaan. Hal ini dapat kita lihat dari objeknya, dimana hubungan-hubungan yang terdapat di dalam koperasi, baik hubungan internal koperasi antar anggota maupun hubungan eksternal koperasi dengan pihak ketiga, harus diatur sedemikian rupa agar didalam aktivitas untuk mencapai tujuannya itu para anggota dan koperasi itu sendiri berjalan dengan baik berdasarkan aturan-aturan hukum. Maka dari itu, jelas sekali bahwa hal tersebut merupakan objek yang konkret bagi ilmu hukum. Karena memenuhi ketiga syarat diatas, koperasi dapat dikatakan sebagai suatu ilmu pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar