Kamis, 10 Juni 2010

PEMBENTUKAN KOPERASI (BAGIAN 6)


1. Koperasi dalam Pengertian Ekonomi dan Hukum

a. Dalam Pengertian Ekonomi

Dalam ilmu perkoperasian di Jerman, koperasi dalam pengertian ekonomi adalah perhimpunan yang mempunyai empat ciri khusus, yaitu:
 
1. Sekelompok orang, yang disatukan paling sedikit oleh satu kepentingan ekonomis yang sama bagi semua anggota kelompok itu.
 
2. Tujuan kelompok yaitu memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama berdasarkan solidritas dan tolong menolong.

3. Alat untuk mencapi tujuan, yaitu membentuk badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai bersama, dan dikelola bersama.
  
4. Tujuan utamanya memajukan kepentingan ekonomis para anggota kelompok.

b. Dalam Pengertian Hukum

Definisi hukum tentang istilah koperasi mempunyai fungsi untuk menentukan ciri-ciri khusus koperasi sbagai bentuk badan usaha yang sah, untuk membedakannya dengan badan usaha lain, dan menetapkan dengan jelas terhadap tipe badan usaha yang mana hukum koperasi itu berlaku. Pengertian koperasi secara hukum adalah koperasi dalam pengertian ekonomi yang diakui secara resmi dalam bentuk pendaftaran berdasarkan UU koperasi.

2. Tugas Pembuat Undang-undang Mengenai Pembentukan Koperasi

a. Prosedur Pembentukan

Dalam prosedur pembentukan koperasi, asas-asas umum dan ciri-ciri koperasi harus terpenuhi. Ciri-ciri khusus koperasi tersebut adalah koperasi merupakan perhimpunan orang-orang yang memiliki sedikit pengalaman dalam bidang usaha dan masalah hukum; alat-alatnya terbatas dan berusaha memperbaiki kedudukannya yang lemah dengan kerja sama; serta tujuannya ialah untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sebagai suatu badan hukum dengan nama bersama. Maka sebagai konsekuensinya, prosedur pembentukan ini harus sesederhana mungkin dan tidak rumit; tanpa menuntut akumulasi modal awal yang besar; tanpa biaya administrasi yang mahal.

Menurut ketentuan umum tentang badan hukum, pembentuk UU harus menetapkan:

1. jumlah minimum anggota-anggota pendiri

2. kewajiban para anggota pendiri membuat anggaran dasar dan segala sesuatu yang berkenaan dengan anggaran dasar.

3. tanggal pasti kapan organisasi itu meminta status badan hukum.

4. oleh siapa dan dengan cara bagaimana perhimpunan itu diwakili ketika berhadapan dengan pihak ketiga.

b. Verifikasi Syarat-Syarat Minimum dan Pendaftaran

Koperasi yang baru dibentuk didaftarkan dengan permohonan tertulis oleh pendiri dengan menyerahkan suatu formulir yang telah diisi disertai beberapa dokumen, yaitu petikan berita acara rapat pembentukan; salinan anggaran dasar yang disetujui dalam rapat pembentukan; daftar para anggota pendiri; nama para anggota panitia yang mengurus pendaftaran kepada pejabat pendaftaran. Atas dasar itulah pejabat memutuskan untuk memberi atau menolak pendaftaran itu. Terdapat dua cara untuk memperoleh keputusan, yaitu:

a. Sistem Normatif, dimana pembentuk UU menerapkan syarat-syarat minimum tertentu untuk pendaftaran yang dirumuskan dengan baik dalam UU koperasi. Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, pejabat pendaftaran harus mendaftarkan perhimpunan yang baru itu.

b. Sistem Konsesi, dimana pejabat pendaftaran diberi wewenang untuk memutuskan atas kebijaksanaannya sendiri apakah mendaftarkan atau tidak koperasi itu. Apabila semua syarat minimum terpenuhipun dimungkinkan pejabat pendaftaran untuk menolak pendaftaran koperasi tersebut dikarenakan alasan tertentu, misalnya kebijakan pemerintah melarang pendaftaran perhimpunan tersebut karena dianggap tidak perlu atau sudah ada koperasi semacam itu di daerah tersebut.

3. Masalah Khusus Mengenai Koperasi yang Disponsori Pemerintah

a. Syarat-syarat Pendahuluan Pengembangan Koperasi

Adapun syarat-syarat minimum yang harus dipenuhi sebelum koperasi dapat dibentuk dan dapat beroperasi dengan baik, yaitu:

1. kesukaan bergaul, yaitu kemauan para calon anggota untuk bekerja sama

2. kemampuan untuk memberikan kontribusi nyata cekecil apapun untuk usaha bersama.

3. para calon anggota harus memenuhi standar pendidikan minimum.

4. tujuan usaha bersama itu harus memenuhikebutuhan yang mendesak bagi calon anggota.

5. harus ada yang menjadi pemimpin diantara calon anggota koperasi yang dibentuk itu.

Tanpa syarat-syarat diatas, kesempatan koperasi untuk berkembang dengan sukses bagi koperasi yang baru itu biasanya sulit diharapkan.

b. Bagaimana Mengawasi Syarat-syarat Minimum Pembentukan Koperasi

Di Eropa, dimana koperasi tumbuh tanpa keikutsertaan pemerintah, koperasi tidak dapat berkembang apabila tidak memenuhi syarat-syarat minimum. Sedangkan di negara berkembang, untuk mengembangkan koperasi, pemerintah mempermudah pendirian koperasi dengan cara menawarkan insentif, seperti bebas pajak, rencana kredit, atau bantuan teknik. Namun, dalam pendaftaran koperasi sebagai badan hukum tersebut diperhatikan sekali tentang syarat formal dan syarat-syarat minimum koperasi. Dinegara common law yang pengembangan koperasinya disponsori pemerintah, syarat-syarat minimum dijadikan syarat tak tertulis sebelum pendaftaran..

c. Koperasi Pendahuluan

Selama beberapa tahun yang lalu, ketentuan-ketentuan khusus mengenai koperasi pendahuluan telah diperkenakan dalam UU koperasi dibanyak negara di Afrika, yaitu dimana selama jangka waktu 3 tahun, para pendiri koperasi harus menciptakan syarat-syarat minimum sosial ekonomis bagi pengembangan koperasi yang mampu berdiri sendiri dengan bantuan dan pengawasan dari Dinas Pengembangan Koperasi. Koperasi pendahuluan ini didaftarkan dan diatur dalam UU koperasi.

Di beberapa negara Afrika yang berbahasa Inggris, seperti Kenya, Tanzania, dan Uganda, pejabat pendaftaran boleh memberikan pendaftaran sementara atau menunda pendaftaran penuh dalam jangka waktu tertentu, apabila diyakini koperasi itu masih belum dapat memenuhi syarat-syarat dalam rangka pengembangan koperasi yang sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar