Kamis, 10 Juni 2010

STATUS HUKUM ANGGOTA KOPERASI (BAGIAN 8)

1. Pertimbangan Umum

Tujuan khusus yang membedakan koperasi dengan bentuk perhimpunan lain adalah memajukan kepentingan ekonomi para anggota melalui jasa-jasa yang diberikan oleh badan usaha koperasi kepada badan usaha anggota/rumah tangga anggota. Tujuan yang istimewa inilah yang menentukan sedemikian jauh cara dengan mana status para anggota itu harus diatur.

Koperasi sebagai perhimpunan orang-orang

Yang paling diutamakan dalam koperasi adalah keikutsertaan aktif para anggota dalam kehidupan koperasi itu dan pada pemanfaatan badan usaha koperasi oleh anggota dalam kedudukannya sebagai nasabah. Akibat dari sifat koperasi sebagai perhimpunan orang adalah pembuatan keputusan yang demokratis dan perwakilan yang demokratis.

Asas identitas

Dalam koperasi, para anggota pada waktu yang bersamaan sebagai pemilik bersama koperasi dan nasabah badan usaha koperasi. Hal ini agar tujuan koperasi dapat tercapai. Peranan rangkap para anggota koperasi ini identik sering disebut asas identitas.

Keanggotaan terbuka

Sikap keterbukaan secara prinsip untuk menerima anggota-anggota baru sesuai dengan ciri koperasi sebagai perhimpunan berdikari. Asas pintu terbuka ini berarti bahwa tidak akan ada pembatasan untuk menjadi anggota baru dan tidak akan ada diskriminasi, namun bukan berarti setiap orang memiliki hak untuk menjadi koperasi. Terdapat pembatasan-pembatasan yang diisyaratkan oleh sifat koperasi, yaitu kepentingan bersama para anggota yang ada sekarang/ pembatasan berdasarkan kriteria obyektif. Jadi, seseorang dapat menjadi anggota koperasi apabila dia memiliki kriteria yang sesuai dengan jenis koperasi tersebut. Tujuannya ialah untuk membentuk kelompok koperasi yang secara relatif homogen.

Keanggotaan sukarela

Asas keanggotan sukarela adalah kepentingan yang menentukan bagi berfungsinya koperasi. Asas tersebut berlaku sebagai alat otomatis untuk menjaga kelompok koperasi ituhomogen selama jangka waktu yang diperluas. Asas ini adalah salah satu syarat pokok bagi keberlangsungan hidup koperasi, sehingga kepentingan anggota secara individual dan kepentingan koperasi tetap sejalan dan tidak bertentangan satu sama lain.

Koperasi sebagai organisasi usaha

Keanggotaan yang berubah-ubah menurut penerimaan anggota-anggota baru dan pengunduran diri dari keanggotaan berhubungan erat sekali dengan modal berubah-ubah dari koperasi itu. Agar dapat menambah modal yang berubah-ubah dan lemah tersebut, maka pembuat UU di kebanyakan negara menyatakan bahwa para anggota harus mengambil alih tanggung jawab pribadi tambahan bagi hutang-hutang koperasi.

2. Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Hak-hak perorangan

Hak-hak perorangan anggota koperasi adalah:

a. hak untuk menghadiri rapat dan mengajukan usul

b. hak untuk memberi suara

c. hak untuk memilih pengurus dan untuk dipilih

d. hak untuk memanfaatkan fasilitas koperasi

e. hak untuk diberi tahu mengenai sesuatu hal yang berkenaan dengan koperasi

f. hak untuk melindungi kelompok minoritas

g. hak untuk mengundurkan diri dari perhimpunan dan hak semua anggota untuk diperlakukan sama

Hak keuangan

Hak keuangan dapat juga diklasifikasikan sebagai hak perorangan anggota, yaitu:

a. Hak untuk menggunakan dan menarik keuntungan keuangan dari fasilitas koperasi.

b. Hak untuk menerima kembali uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan/atau bunga atas modal saham yang disetor

c. Hak untuk menuntut pembayaran kembali kontribusi modal saham dari dana koperasi karena pengunduran diri dari keanggotaan.

d. Hak untuk menerima kembali sahan dari kekayaan koperasi yang dilikuidasi, setelah koperasi dibubarkan atau berakhir.

Kewajiban perorangan

Kewajiban perorangan yang utama dari anggota ialah:

a. Kewajiban ikut serta secara perorangan dalam usaha bersama supaya tercapai tujuan bersama.

Ketaatan terhadap kewajiban ini adalah hal yan terpenting bagi berfungsinya koperasi sebagai perhimpunan orang-orang yang berdikari.

b. Kewajiban untuk setia pada koperasi.

Pekerjaan suatu koperasi didasarkan atas saling mempercayai dan kerjasama semua anggota. Kewajiban setia kepada koperasi dapat dilihat dari aspek positif dan aspek negatif.

Kewajiban keuangan

Terdapat tiga kewajiban pokok yang harus dikemukakan, yaitu:

a. Kewajiban untuk membayar kontribusi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Jumlah kontribusi modal minimum sama untuk semua anggota, berupa sejumlah uang yang relatif kecil, ditetapkan dengan situasi keuangan anggota yang terlemah dari koperasi itu. Para anggota boleh mengambil alih saham tambahan, tetapi kontribusi modal saham yang lebih tinggi tidak memperkuat kedudukannya sebagai seorang anggota.

b. Kewajiban bertanggung jawab atas hutang koperasi.

Tanggung jawab koperasi terhadap para krediturnya hanya terbatas pada harta kekayaan koperasi itu sendiri. Kewajiban para anggota untuk bertanggung jawab atas hutang koperasi dapat dibatasi hingga jumlah tertentu(dibatasi dengan jaminan) atau tidak terbatas.

c. Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi.

3. Penerapan Ketentuan-ketentuan Ini Terhadap Koperasi yang Disponsori Pemerintah

Apabila koperasi diciptakan melalui inisiatif pemerintah, maka titik mula pertimbangan-pertimbangan yang berkenaan dengan status hukum para anggota serta pengaturan hak dan kewajiban mereka adalah berbeda. Dengan adanya campur tangan dari pemerintah dalam koperasi, peranan rangkap anggota koperasi hanya terjadi sebagai suatu fiksi dan kurang aktifnya keikutsertaan para anggotanya. Dalam hal ini tujuan pengembangan koperasi yang disponsori pemerintah tidak dapat tercapai. Tujuan untuk manganjurkan perhimpunan berdikari untuk memainkan peranan aktif dalam pembangunan negara telah dikesampingan.

Koperasi tidak dapat berkembang untuk jangka waktu yang lama, jika para anggota tidak didasari oleh kepentingan ekonomis mereka sendiri supaya ikut serta aktif dalam pekerjaan koperasi. Oleh karena itu, jika tujuan pengembangan koperasi yang disponsori pemerintah itu untuk mendorong pertumbuhan koperasi yang percaya pada diri sendiri, maka yang harus diutamakan oleh para anggota dan pengurus koperasi ialah motivasi, pendidikan, latihan, dan jasa-jasa penasihat, serta para anggota harus memainkan peranannya. Status anggota dalam peranan rangkapnya serta hak dan kewajiban anggota tidak hanya bersifat fiksi, tetapi harus menjadi nyata, jika pengembangan koperasi jangka panjang akan dicapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar