Kamis, 10 Juni 2010

PANDANGAN TERHADAP KOPERASI SEBAGAI SUATU SISTEM PEREKONOMIAN DAN SEBAGAI SUATU LEMBAGA

PANDANGAN TERHADAP KOPERASI SEBAGAI SUATU SISTEM PEREKONOMIAN DAN SEBAGAI SUATU LEMBAGA

Dalam perkembangannya saat ini, pengembangan koperasi belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Perkembangan koperasi yang ada di Indonesia saat ini begitu sangat lambat. Meskipun berbagai kebijakan telah dicanangkan oleh pemerintah, keberadaan koperasi di Indonesia masih belum dapat memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah kurang diminatinya koperasi oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena selama ini koperasi hanya dipandang sebagai lembaga saja, bukan sebagai sistem perekonomian.

Apabila kita melihat koperasi dari segi lembaga, maka kita dapat melihat koperasi tersebut sebagai perkumpulan dan sebagai badan usaha. Sebagai sebuah perkumpulan, dapat kita lihat dari pengertian koperasi itu sendiri yang merupakan perkumpulan orang-orang, dimana orang-orang tersebut saling bekerjasama untuk bersama-sama mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya. Dalam hal ini, kumpulan orang-orang tersebut merupakan prasyarat dari pembentukan suatu koperasi, dimana dalam peraturan koperasi Indonesia, koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang. Selain iyu, sebagai sebuah perkumpulan atau organisasi, maka dalam koperasi diperlukan adanya pengurus untuk mengelola dan mewakili koperasi itu dalam menjalankan usahanya dan mencapai tujuannya.

Selain sebagai suatu perkumpulan, dalam konteks yang sama koperasi juga merupakan suatu badan usaha. Sebagai badan usaha, eksistensinya tercantum dalam pasal pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dimana telah menetapkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian dalam pasal itu dapat kita lihat bahwa selain sebagai suatu perkumpulan orang-orang seperti yang dijelaskan sebelumnya, koperasi juga merupakan salah satu dari berbagai macam badan usaha, yang artinya koperasi dapat menjalankan usahanya dengan ditunjang oleh manajemen dan modal tertentu. Apabila kita melihat koperasi sebagai suatu badan usaha, maka koperasi sama dengan badan usaha lain dimana kebutuhan akan modal menjadi sesuatu yang sangat penting dalam menjalankan usaha. Meskipun koperasi merupakan kumpulan orang, bukan kumpulan modal seperti badan usaha lain, akan tetapi bukan berarti koperasi tidak membutuhkan modal. Modal itu dibutuhkan untuk dapat menjalankan usaha-usaha koperasi. Disamping itu, sebagai badan usaha, koperasi pun harus memiliki manajemen yang baik. Manajemen yang baik ini sangat diperlukan agar usaha yang dijalankan koperasi dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sehingga dapat mencapai tujuan yang dimaksud. Jadi, disini koperasi merupakan badan usaha yang berusaha mengakumulasikan modal yang kecil untuk menjalankan usahanya, dan diharapkan dari modal yang kecil itu dengan berjalannya waktu serta pengelolaan yang baik, dapat menjadi modal yang besar, sehingga dapat mencapai tujuan dari koperasi tersebut, yaitu mensejahterakan para anggotanya.

Selain itu, sebagai badan usaha, koperasi harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi. Dalam hal ini, koperasi memiliki tujuan yang sama dengan badan usaha lain, yaitu mencari keuntungan. Namun, berbeda dengan badan usaha yang lain, keuntungan disini ditujukan untuk kepentingan seuruh anggotanya dalam rangka memperbaiki kehidupan ekonomi dan kesejahteraan seluruh anggotanya. Tidak seperti badan usaha lain yang berusaha mencari keuntungan untuk kepentingan para pemodal atau pemegang sahamnya saja. Sama seperti badan usaha lainnya pula, koperasi tunduk pada peraturan-peraturan yang mengatur tentang kewajiban sebagai badan usaha seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yaitu dalam pendiriannya wajib didaftarkan dan diumumkan untuk memperoleh status badan hukum.

Dalam pasal 3 Bab II Undang-undang nomor 25 tahun 1992, tercantum tujuan dari koperasi, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu menunjukan bahwa koperasi bukan hanya sebuah perkumpulan/badan usaha saja, namun juga dapat dipandang sebagai suatu sistem perekonomian dimana koperasi merupakan faham atau idielogi yang harus menjadi panutan bagi pelaku ekonomi nasional. Koperasi adalah salah satu pelaku ekonomi, yang artinya koperasi merupakan bagian dari penyelenggara perekonomian yang berdasarkan demokrasi ekonomi.

Dalam hal ini, koperasi berperan sebagai badan usaha yang melakukan peran untuk memperbaiki tingkat kehidupan ekonomi dari orang-orang yang lemah ekonominya, dengan cara saling bekerjasama antara satu dan yang lainnya dalam suatu wadah yang diorganisir dan mempunyai program yang teratur dan dikelola bersama-sama secara demokratis. Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa karakteristik dari system perekonomian koperasi ini adalah prinsip kebersamaan, yaitu kebersamaan dalam menjalankan dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi para anggotanya, serta adanya demokrasi ekonomi. Koperasi sebagai sistem perekonomian ini adalah gerakan yang tumbuh berdasarkan kepentingan bersama. Oleh karena itu, dinamika koperasi harus selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Hal ini merupakan implikasi dari adanya prinsip kebersamaan yang merupakan salah satu karakteristik dari system perekonomian koperasi.

Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dinyatakan bahwa: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Apabila kita tinjau pasal tersebut, hal ini mengandung maksud bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki adanya pemusatan ekonomi hanya pada satu tangan, tetapi harus merata bagi setiap warga. Badan usaha yang sesuai dengan ketentuan ini adalah koperasi, dimana koperasi merupakan suatu badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mengutamakan kepentingan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan demikian, koperasi sebagai suatu system perekonomian ini mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki landasan konstitusional.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, dalam pasal 33 UUD 1945 tercantum peran koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi.dimana koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang melandaskan kegiatannya dengan prinsip koperasi, yaitu kebersamaan, dan asas kekeluargaan. Dua ciri inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain. Adanya asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan yang mendukung partisipasi anggota inilah yang membuat koperasi dapat berperan untuk menciptakan demokrasi ekonomi tersebut. Dan dengan adanya demokrasi ekonomi, maka dapat meningkatkan kehidupan para pengusaha yang lemah. Hal ini disebabkan koperasi dalam menjalankan usahanya akan cenderung melihat kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan segelintir orang atau pribadi saja. Dengan demikian, disini koperasi dapat berpotensi untuk ikut serta memecahkan persoalan sosial ekonomi masyarakat dan berpeluang untuk mengisi sistem ekonomi yang lebih baik.

Untuk itu, masyarakat seharusnya memandang eksistensi koperasi secara keseluruhan. Tidak hanya sebagai sebuah perkumpulan semata atau suatu badan usaha yang memerlukan modal dan manajemen dalam menjalankan usahanya. Akan tetapi lebih melihat koperasi itu sendiri sebagai suatu sistem perekonomian, yaitu koperasi sebagai bagian dari penyelenggara perekonomian yang berdasarkan atau sebagai upaya demokrasi ekonomi, dimana koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang melandaskan kegiatannya dengan prinsip koperasi, yaitu kebersamaan, dan asas kekeluargaan, sehingga masyarakat dapat tersadar bahwa koperasi dapat memecahkan masalah sosial ekonomi yang ada di masyarakat atau sebagai salah satu cara agar masyarakat dapat mengubah kehidupannya menjadi lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar