Pengertian
Yang dimaksud dengan pengertian kegiatan pemeriksanaan keuangan koperasi adalah suatu tindakan pemeriksaan yang sistematis terhadap catatan, rekening, tanda penerimaan, dan pengeluaran, dan buku-buku yang dibuat selama menjalankan perusahaan dan neraca keuangan suatu perusahaan. Jenis pemeriksaan keuangan ada dua, yaitu:
1. Pemeriksaan keuangan formal
Yaitu pemeriksaan ketetapan matematis hasil pengelolaan (manajemen) yang diperlihatkan dalam neraca keuangan. Dalam pemeriksaan keuangan formal ini tidak termasuk penilaian tentang kegiatan pengelolaan yang memberikan hasil ini.
2. Pemeriksaan keuangan material
Yaitu pemeriksaan dan penilaian keputusan-keputusan pengelolaan. Tugas pemeriksa yang melakukan pemeriksaan keuangan material adalah memberikan penilaian obyektif tentang kualitas pengelolaan selama periode yang sedang diperiksa.
Pemeriksaan Keuangan Pengusaha Individual
Dalam hal pengusaha individual atau suatu, orang yang mengadakan hubungan dagang dengan pihak ketiga bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat perbuatannya itu.
Pengusaha individual bebas mempekerjakan pemeriksakeuangan material, jika ia merasa perlu. Namun demikian, pihak ketiga tidak mempunyai kepentingan yang logis dalam pemeriksaan keuangan material yang reguler.
Pemeriksa Keuangan Perusahaan Dagang Berstatus Badan Hukum
Dalam hal perusahaan dagang seperti yang berbentuk perseroan terbatas, yang dimaksud dengan kekayaan badan hukum adalah modal saham, dan urusan badan hukum itu dikelola oleh Dewan Pengurus dan oleh manajer profesional yang memutuskan dan bertindak atas nama badan hukum itu. Pihak-pihak yang mempunyai kepentingan untuk memperoleh informasi yang tepat dan obyektif mengenai kualitas manajemen dan mengenai situasi keuangan perusahaan yang berstatus badan hukum itu:
a. Para pemegang saham yang berkepentingan mengetahui penggunaan modal yang mereka tanam dalam perusahaan yang berstatus badan hukum itu
b. Para kreditur perusahaan yang berstatus badan hukum itu mungkin sebagai penanam modal yang turut membiayai perusahaan itu dengan memberi pinjaman
c. Para direktur atau manajer perusahaan yang berstatus badan hukum
d. Pemerintah berkepentingan dalam pemeriksaan keuangan reguler untuk mencegah penyalahgunaan bentuk hukum perusahaan yang berstatus badan hukum
Pemeriksaan Keuangan Koperasi
Karena tujuan utama badan usaha koperasi yang berbeda yaitu untuk memajukan kepentingan ekonomis para anggota, dalam hal pemeriksaan keuangan dilakukan dengan cara yang khusus yaitu dengan cara menentukan pemeriksaan keuangan material yang diwajibkan dalam interval teratur bagi setiap koperasi tedaftar.
Yang dimaksud dengan pengertian kegiatan pemeriksanaan keuangan koperasi adalah suatu tindakan pemeriksaan yang sistematis terhadap catatan, rekening, tanda penerimaan, dan pengeluaran, dan buku-buku yang dibuat selama menjalankan perusahaan dan neraca keuangan suatu perusahaan. Jenis pemeriksaan keuangan ada dua, yaitu:
1. Pemeriksaan keuangan formal
Yaitu pemeriksaan ketetapan matematis hasil pengelolaan (manajemen) yang diperlihatkan dalam neraca keuangan. Dalam pemeriksaan keuangan formal ini tidak termasuk penilaian tentang kegiatan pengelolaan yang memberikan hasil ini.
2. Pemeriksaan keuangan material
Yaitu pemeriksaan dan penilaian keputusan-keputusan pengelolaan. Tugas pemeriksa yang melakukan pemeriksaan keuangan material adalah memberikan penilaian obyektif tentang kualitas pengelolaan selama periode yang sedang diperiksa.
Pemeriksaan Keuangan Pengusaha Individual
Dalam hal pengusaha individual atau suatu, orang yang mengadakan hubungan dagang dengan pihak ketiga bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat perbuatannya itu.
Pengusaha individual bebas mempekerjakan pemeriksakeuangan material, jika ia merasa perlu. Namun demikian, pihak ketiga tidak mempunyai kepentingan yang logis dalam pemeriksaan keuangan material yang reguler.
Pemeriksa Keuangan Perusahaan Dagang Berstatus Badan Hukum
Dalam hal perusahaan dagang seperti yang berbentuk perseroan terbatas, yang dimaksud dengan kekayaan badan hukum adalah modal saham, dan urusan badan hukum itu dikelola oleh Dewan Pengurus dan oleh manajer profesional yang memutuskan dan bertindak atas nama badan hukum itu. Pihak-pihak yang mempunyai kepentingan untuk memperoleh informasi yang tepat dan obyektif mengenai kualitas manajemen dan mengenai situasi keuangan perusahaan yang berstatus badan hukum itu:
a. Para pemegang saham yang berkepentingan mengetahui penggunaan modal yang mereka tanam dalam perusahaan yang berstatus badan hukum itu
b. Para kreditur perusahaan yang berstatus badan hukum itu mungkin sebagai penanam modal yang turut membiayai perusahaan itu dengan memberi pinjaman
c. Para direktur atau manajer perusahaan yang berstatus badan hukum
d. Pemerintah berkepentingan dalam pemeriksaan keuangan reguler untuk mencegah penyalahgunaan bentuk hukum perusahaan yang berstatus badan hukum
Pemeriksaan Keuangan Koperasi
Karena tujuan utama badan usaha koperasi yang berbeda yaitu untuk memajukan kepentingan ekonomis para anggota, dalam hal pemeriksaan keuangan dilakukan dengan cara yang khusus yaitu dengan cara menentukan pemeriksaan keuangan material yang diwajibkan dalam interval teratur bagi setiap koperasi tedaftar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar