Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi Kreditur Bagi Perseroan
Terbatas?
Pertanyaan:
Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi
Kreditur Bagi Perseroan Terbatas?
Mohon penjelasan dan jawabannya : Apakah seorang Notaris /
PPAT yang menjadi seorang kreditur pada sebuah Perseroan Terbatas melanggar
kode etik dan sumpah jabatannya? Adapun Notaris/PPAT tersebut juga mengurus
"pekerjaan" dalam Perseroan melalui pembuatan akta yang menjadi
kewenangannya. Terima kasih untuk penjelasannya.
Jawaban:
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) adalah dua jabatan yang berbeda, walaupun tidak menutup kemungkinan
seorang Notaris juga menjabat sebagai PPAT.Ketentuan yang mengatur mengenai Notaris antara lain diatur dalam UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), sedangkan ketentuan yang mengatur mengenai PPAT antara lain diatur dalam PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP PPAT”) dan Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lebih jauh simak artikel Profesi Pengacara, Advokat, PPAT dan Notaris.
Kami kurang memahami apa yang Anda
maksud dengan menjadi kreditur “pada sebuah Perseroan Terbatas
(PT)”. Namun, pada dasarnya tidak ditemui larangan bagi Notaris/PPAT untuk
menjadi kreditur bagi PT baik dalam peraturan perundang-undangan
maupun dalam kode etik.
Berikut di bawah ini kami kutip larangan-larangan bagi profesi Notaris
dalam UUJN.
Larangan bagi
Notaris
Pasal 17 UUJN
Notaris dilarang:
a. menjalankan
jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya
lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai
negeri;
d. merangkap jabatan sebagai
pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai
advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin
atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan
usaha swasta;
g. merangkap
jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan
dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi
kehormatan dan martabat jabatan Notaris
|
Selain diatur di UUJN, dalam Kode Etik Notaris yang
dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia sebagaimana kami kutip dari buku karya
E.Sumaryono yang berjudul “Etika Profesi Hukum: Norma-Norma bagi
Profesi Hukum” (hal. 269), juga menyebutkan larangan-larangan bagi notaris
yang antara lain adalah larangan bagi notaris untuk memiliki lebih
dari satu kantor notaris, mempromosikan dirinya secara berlebihan dengan
memanfaatkan media sosial atau ucapan selamat, serta larangan untuk bertindak
curang terhadap notaris lain dan klien.
Sedangkan mengenai larangan bagi PPAT dapat Anda lihat dalam beberapa pasal
dalam PP PPAT, juga dalam Pasal 4 Kode Etik PPAT yang
dikeluarkan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun, dalam berbagai
ketentuan tersebut juga tidak ditemui larangan bagi PPAT untuk menjadi kreditur
bagi sebuah PT.
Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai profesi Notaris dan
PPAT tidak ditemui aturan yang secara tegas melarang Notaris atau PPAT menjadi
kreditur bagi sebuah PT, yang mana dari PT tersebut notaris juga menerima
pekerjaan pembuatan akta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar hukum:
3. Peraturan Kepala
Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar