Profesi Pengacara, Advokat, PPAT dan Notaris
Pertanyaan:
Profesi
Pengacara, Advokat, PPAT dan Notaris
Sebelumnya saya
mengucapkan terima kasih, kemudian semoga saja pertanyaan saya cocok dengan
bidang ilmu hukum. Berikut pertanyaan saya : 1) Bagaimanakah prosedur
memperoleh (agar bisa) menjadi seorang pengacara, Advokat, Notaris dan PPAT? 2)
Apakah boleh seseorang memiliki profesi sebagai Pengacara, Advokat, Notaris
maupun PPAT sekaligus?
Jawaban:
1.
Berikut ini akan kami jelaskan prosedur untuk menjadi Advokat, Notaris dan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sedangkan untuk pengacara praktik yang telah diangkat sebelum
disahkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dinyatakan
sebagai advokat (pasal 32 ayat [1] dan ayat [2] UU Advokat).
I.
Prosedur menjadi Advokat (menurut UU Advokat):
a.
Persyaratan:
-
warga negara Republik Indonesia;
-
bertempat tinggal di Indonesia;
-
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
-
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
-
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
-
mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi
Advokat
-
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
-
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
-
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang
tinggi.
b.
Pengangkatan:
-
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat
-
Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung
dan Menteri Hukum dan HAM
-
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah
domisili hukumnya
-
Salinan berita acara sumpah oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan
dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
II. Prosedur
menjadi Notaris (menurut UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris):
a.
Persyaratan:
-
warga negara Indonesia;
-
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-
berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
-
sehat jasmani dan rohani;
-
berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
-
telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris
dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas
prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata
dua kenotariatan; dan
-
tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak
sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap
dengan jabatan Notaris.
b. Prosedur
pengangkatan:
i)
Membuat surat permohonan pengangkatan Notaris dan melampirkan:
1. Foto copy
yang disahkan notaris :
-
Ijazah Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan
-
Surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis
-
KTP dan Akte Kelahiran
-
Akta perkawinan
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemohon
-
Piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi notaris
-
Sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU
2. Surat
pernyataan:
-
tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembuat akta tanah
-
bermaterai cukup yang menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Indonesia
-
bermaterai cukup yang menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung
protokol notaris lain
3. Surat
keterangan:
-
dari notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor notaris selama 2 tahun
berturut-turut setelah lulus Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Magister
Kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi Notaris setempat
-
Kelakuan Baik dari Kepolisian
-
Sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
4. Daftar
riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang
disediakan oleh Depkumham
5. Pas foto
terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
ii)
Mengajukan surat permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum dan Direktur Perdata.
iii) Surat
keputusan pengangkatan selaku notaris dan Berita Acara sumpah notaris
dikeluarkan Menteri hukum dan HAM
c. Pasca
pengangkatan:
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan
wajib:
-
menjalankan jabatannya dengan nyata;
-
menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri,
Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan
-
menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan
cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang
bertanggung jawab di bidang agraria pertanahan, Organisasi Notaris, ketua
pengadilan negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta bupati atau walikota di
tempat Notaris diangkat
III.
Prosedur menjadi PPAT (menurut PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah):
a. Persyaratan:
-
berkewarganegaraan Indonesia;
-
berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
-
berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh
Instansi Kepolisian setempat;
- belum
pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- sehat
jasmani dan rohani;
-
lulusan program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus
PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi;
- lulus
ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan
Nasional.
b. Pengangkatan
dan pasca-pengangkatan:
-
Sebelum menjalankan jabatannya PPAT dan PPAT Sementara wajib mengangkat sumpah
jabatan PPAT di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya di daerah
kerja PPAT yang bersangkutan
- Untuk keperluan pengangkatan
sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PPAT wajib melapor kepada Kepala
Kantor Pertanahan mengenai pengangkatannya sebagai PPAT.
- Apabila laporan tidak dilakukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai
PPAT, maka keputusan pengangkatan tersebut batal demi hukum.
- Kepala Kantor Pertanahan
melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Sumpah jabatan PPAT dan PPAT
Sementara dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh PPAT
atau PPAT Sementara yang bersangkutan, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya dan para saksi.
2.
Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT dalam lingkup wilayah jabatannya
(lihat pasal 17 huruf g UU Notaris), tapi Notaris tidak dapat merangkap jabatan
sebagai advokat (lihat pasal 3 huruf g jo. pasal 17 huruf e UU Notaris). PPAT
dapat merangkap jabatan sebagai notaris (pasal 7 ayat [1] PP No. 37 Tahun
1998), tapi PPAT tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat (pasal 7 ayat
[2] huruf a PP No. 37 Tahun 1998).
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1681/profesi-pengacara,-advokat,-ppat-dan-notaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar