Rabu, 05 Desember 2012

UNSUR-UNSUR PIDANA YANG DIHADAPI NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATANNYA



Unsur-unsur Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya

Pertanyaan:
Unsur-unsur dan/atau aspek-aspek pidana apa sajakah yang dihadapi oleh seorang notaris dalam menjalankan jabatannya?

Jawaban :
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) tidak memuat ketentuan pidana bagi notaris. Tapi, hal itu tidak berarti notaris kebal hukum ketika melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan jabatannya.

Dari pemberitaan di hukumonline.com, diketahui bahwa dalam menjalankan jabatannya notaris berpotensi melakukan beberapa tindak pidana di antaranya:
1.      Pemalsuan dokumen atau surat (pasal 263 dan pasal 264 KUHP).
Contoh 1: Pemalsuan surat setoran bea (SSB) perolehan hak atas tanah dan bangunan (“BPHTB”) dan surat setoran pajak (SSP). Lebih jauh simak artikel Dirjen Pajak Lakukan Pembersihan terhadap Notaris Nakal

Contoh 2: Membuat akta padahal mengetahui syarat-syarat untuk membuat akta tersebut tidak dipenuhi. Misalnya, dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah. Notaris tetap membuat akta perjanjian tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya bermasalah. Konsekuensi pembuatan akta seperti itu oleh notaris bisa menyebabkan seseorang hilang hak. Lebih jauh simak artikel Ketika Notaris Dipanggil Polisi)

2.      Penggelapan (pasal 372 dan pasal 374 KUHP). Misalnya, penggelapan BPHTB yang dibayarkan klien. Lebih jauh simak artikel Tak Ada Hukuman Buat Notaris Nakal).

3.      Pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Modusnya, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian dicatat dalam akta notaris. Modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk memindahkan uang. Jika berbentuk saham, otomatis uang hasil kejahatan menjadi sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana. Karenanya, notaris sebagai profesi bertugas membuat akta pendirian perusahaan dan jual beli saham diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya pencucian uang. Lebih jauh simak artikel-artikel Organisasi Notaris Harus Buka Akses Luas kepada PPATK dan Notaris Diminta Waspadai Pencucian Uang Lewat Pembelian Saham.

4.      Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (pasal 242 KUHP). Contohnya, kasus keterangan palsu yang diberikan seorang notaris di Jawa Timur yang menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana. Lebih jauh simak artikel Majelis Pengawas Notaris Pusat Putuskan Perkara Pertama.

Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami.

Dasar hukum:

sumber :




Ketika Notaris Dipanggil Polisi

Banyak notaris yang takut ketika dipanggil polisi. Biasanya para pejabat pembuat akta ini dipanggil gara-gara coroboh dalam membuat akta.

Sudah bukan rahasia umum apabila seseorang takut dipanggil polisi. Padahal belum tentu juga orang itu bersalah. Ketakutan ini juga dialami notaris. Akibatnya, pemanggilan notaris ke Kepolisian menjadi momok yang menakutkan bagi para pembuat akta. Begitu menerima surat panggilan dari polisi, notaris langsung gemetar, begitu kata notaris Soegeng Santosa saat Kongres XX Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Surabaya akhir Januari lalu. Mantan anggota Majelis Pengawas Notaris (MPN) Pusat itu mensinyalir, pemanggilan oleh polisi disebabkan kecerobohan notaris sendiri dalam membuat akta.

Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Badrodin Haiti menyatakan, notaris biasanya dipanggil terkait kasus pertanahan dan pemalsuan dokumen. Kapasitas notaris bisa sebagai saksi ataupun tersangka. Kalau dipanggil polisi kemudian kasus itu membahayakan posisi notaris, dia bisa tidak kooperatif, ujarnya saat ditemui pada Rapat Komisi Kepolisian RI di DPR, Senin (9/2).

Seperti tertuang dalam Pasal 15 UU Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004, notaris berwenang untuk membuat akta otentik terkait dengan perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh UU atau dikehendaki para pihak. Notaris juga berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan melegalisasi akta di bawah tangan.

Dalam Kongres XX INI terungkap, masih banyak notaris yang melanggar UU Jabatan Notaris dalam membuat akta. Misalnya pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah. Ada notaris nakal' yang tetap menelurkan akta meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya bermasalah. Adapula notaris yang tidak mengetahui pihak-pihak yang tertuang dalam akta lantaran kliennya merupakan limpahan dari notaris dari daerah lain.

Konsekuensi pembuatan akta oleh notaris itu bisa menyebabkan seseorang hilang hak. Inilah yang kerap terjadi dan berujung laporan ke polisi. Bahkan, Dirjen Administrasi Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga beberapa waktu lalu menghimbau notaris tidak sembarangan mengeluarkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Sebab ada kemungkinan uang hasil kejahatan dicuci di perseroan dengan cara membeli saham yang dituangkan dalam akta pembuatan atau perubahan perseroan.

Untuk mengecek sejarah akta yang bermasalah, biasanya polisi memanggil notaris guna menerangkan proses pembuatan akta. Bahkan polisi kerap memanggil saksi notaris sebagai orang menyaksikan pembuatan akta. Kecenderungannya si notaris menyuruh asistennya untuk mewakilinya jika statusnya saksi, ujar Badrodin.

Menanggapi hal itu, Soegeng menyatakan tidak semua polisi mengerti tugas dan jabatan notaris. Ia menyatakan untuk akta di bawah tangan yang dilegalisasi notaris, si pembuat akta tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kebenaran isi akta. Legalisasi itu artinya notaris hanya menjamin bahwa surat itu betul ditandatangani oleh pihak yang menghadap. Aktanya sendiri mengikat orang membuat, tidak mengikat notaris, ujarnya.

Hal senada dilontarkan notaris Surabaya Habib Adjie. Saat ditemui di sela-sela kongres, Adjie menerangkan notaris hanya bertanggung jawab dari sisi formal pembuatan akta. Dengan begitu, notaris tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana atas akta yang dibuatnya.

Nota Kesepahaman
Untuk menghindari kesewenang-wenangan polisi dalam memanggil notaris, INI membuat nota kesepahaman dengan polisi. Dalam nota itu diatur, pemanggilan notaris harus dilakukan tertulis dan ditandatangani penyidik. Surat panggilan harus mencantumkan dengan jelas status sang notaris, alasan pemanggilan, dan polisi harus tepat waktu. Pada hakekatnya, notaris harus hadir memenuhi panggilan yang sah. Tetapi boleh saja berhalangan. Kalau demikian halnya, polisi bisa datang ke kantor notaris bersangkutan.

Sementara kalau status notaris adalah saksi, dia bisa saja tak disumpah. Kecuali cukup alasan, notaris yang bersangkutan boleh tidak hadir ke persidangan. Dalam nota kesepahaman itu, notaris dan PPAT juga meminta agar mereka hanya bisa diperiksa oleh penyidik, bukan penyidik pembantu. Kalaupun kelak akan diperiksa penyidik pembantu, alasannya harus patut dan wajar.

Diatur pula klausul tentang notaris yang disangka melakukan tindak pidana berkenaan dengan akta yang dibuatnya, sesuai pasal 54 KUHAP, dimana notaris berhak mendapatkan bantuan hukum. Notaris yang menjadi tersangka berhak untuk didampingi oleh pengurus INI saat diperiksa polisi. Kalau dalam pemeriksaan tidak terbukti adanya unsur pidana, maka penyidik wajib menerbitkan SP3 dalam waktu secepatnya.

Nota kesepahaman itu memperkuat aturan pemanggilan notaris dalam Pasal 6 UU Jabatan Notaris. Pasal itu menentukan, jika polisi hendak memanggil notaris atau mengambil minuta akta harus mendapat persetujuan dari MPN Daerah. Memang harus melalui MPN karena memang UU-nya (UU Jabatan Notaris, red) mengatur seperti itu, ujarya. Namun, terkadang MPN lambat merespon pengajuan izin itu. Karena tidak bisa langsung menuju ke notaris yang bersangkutan ya prosedurnya mau tidak mau harus diikuti, imbuh Badrodin.

Namun kalau untuk saksi notaris, tidak ada perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Jabatan Notaris maupun nota kesepahaman itu. Hal itu diakui oleh notaris Winanto Wiryomartani. Menurutnya, saksi notaris seharusnya dibekali” untuk menjawab pertanyaan penyidik. Yakni, proses pembuatan akta tidak melibatkan saksi notaris. Peran saksi notaris terbatas menyaksikan penandatangam akta.


tanggapan
notaris nakal — ade w mardikusno 10.07.09 18:10
saya adalah salah satu pemegang hak atas tanah berikut bangunannya. korban dari notaris yang menelurkan akte, meskipun yg mepunyai hak belum di bayarkan. kejadiaan satu tahun yang lalu sampai sekarang masih saya urus dan laporkan ke polisi. tapi hasil nya belum di bayar juga oleh yg bersangkutan. kronoligis nya seperti ini; 1. datang ke notaris saya dan adik saya(pemegang hak)di hadapkan ke notaris jual beli pembeli juga hadir (tanpa uang)tanah dan bangunan saya akan di gadaikan ke bank setelah cair uang nya akan diserah kan. terjadilah penandatangan ajb . setelah nama di setifikat sudah ganti uang dari bank sudah cair saya belum terima uang sampai sekarang .

Balas Tanggapan
Pemahaman terhadap kerja Notaris — Habiburokhman 15.02.09 06:12
Wajar saja kalau banyak Notaris yang takut dipanggil polisi terkait pembuatan akta. Persoalannya pemahaman penegak hukum kita terhadap lingkup kerja Notaris sangat beragam. Soal saksi penanda-tangan akta jual beli tanah di notaris saja, masih banyak penegak hukum yang menganggap saksi tersebut adalah saksi yang menyaksikan secara detail proses penjualan tanah yang bersangkutan. Padahal saksi jual beli tanah hanyalah saksi yang melihat proses penanda-tanganan akta jual-beli yang ditanda-tangani penjual dan pembeli di kantor Notaris.Persoalannya seringkali di negeri kita apa yang kurang jelas justru dibuat semakin tidak jelas.

Sumber :





Tak Ada Hukuman Buat Notaris Nakal

Meski sejumlah kasus hukum di pengadilan melibatkan notaris, sepanjang tahun 2005 hingga 2008 tidak ada penindakan terhadap notaris dari organisasi. Ditengarai sebagai akibat tidak berfungsinya Majelis Pengawas.

Sepanjang tahun 2005 hingga 2008 para notaris, termasuk notaris nakal', bisa bernafas lega. Sebab, selama periode tersebut baik Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun Majelis Pengawas Notaris (MPN) tidak pernah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap notaris nakal'. Padahal saat kongres INI XX di Surabaya berlangsung, mencuat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris. Mulai dari pelanggaran UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris, penggelapaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan klien, hingga membuat akta meski berada di balik jeruji besi.

Ketua Umum INI  Tien Norman Lubis mengakui banyak pelanggaran yang dilakukan notaris. Masalahnya tidak perlu dilaporkan ke hadapan kongres untuk ditindaklanjuti. Sudah dapat diselesaikan. Percayalah tidak ada kesengajaan untuk tidak menjatuhkan pemecatan, ujar Tien usai membacakan laporan pertanggungjawaban Ketua INI di Surabaya, Jumat (30/1) lalu.

Tidak adanya notaris yang dikenakan sanksi oleh organisasi memang patut dipertanyakan karena sudah ada Majelis Pengawas Notaris. Selain oleh MPN, kalangan anggota Komisi Hukum DPR pun mengaku tetap mengawasi. Komisi III akan terus mengawasi perilaku notaris dan pejabat pembuat akta tanah, karena banyak notaris yang seenak-enaknya membuat akta dan mereka harus memperbaharui izin pertahun, ujar Nursyahbani Katjasungkana.

Tien menyadari bahwa pelanggaran oleh profesi notaris dapat menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Untuk meningkatkan etika profesi notaris, INI menyelenggarakan ujian kode etik tiap tahun. Selain itu, anggota INI yang duduk dalam MPN baik di tingkat pusat, daerah maupun wilayah melaporkan hasil kerja MPN ke INI tiap enam bulan, Pembinaan anggota merupakan kewajiban dari semua unsur organisasi, ujarnya.

Bisa jadi, minimnya penindakan notaris nakal disebabkan MPN bersifat tidak bisa proaktif. Dalam wawancara dengan hukumonline beberapa waktu lalu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga, MPN tidak bisa bertindak tanpa ada laporan dari masyarakat. Pasal 70 UU Jabatan Notaris huruf g hanya memberi wewenang kepada MPN Daerah untuk menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Di kalangan notaris sendiri, seperti wacana yang berkembang di Kongres Surabaya, MPN kerap dicap sebagai seperti jeruk makan jeruk'.  Salah satu peserta kongres yang juga anggota MPN Jambi menyatakan banyak notaris mengeluh karena dalam pemeriksaan anggota MPN dilakukan dengan membuka akta satu per satu dan membacanya. Terutama dari kalangan akademisi dan Departemen Hukum dan HAM, ujarnya. Padahal dalam UU Jabatan Notaris akta tidak boleh dibacakan kecuali para pihak yang tertuang dalam akta

Notaris Surabaya, yang juga anggota MPN Surabaya Miftachul Machsun menyatakan tugas MPN lebih ditekankan pada pembinaan, bukan pengawasan. MPN bukan bertugas untuk mencari kesalahan notaris, ujarnya.

Hapuskan MPN
Di tengah minimnya peran MPN, salah satu kandidat ketua INI, MG Widyatmoko berambisi untuk menghapuskan MPN dalam UU Jabatan Notaris. Menurutnya, peran MPN kecil lantaran tidak ada dana. Selalu uang masalahnya, ujarnya. Lagipula, unsur akademisi dan pemerintah dalam MPN tidak maksimal. Sebab mereka tidak terlalu memahami peran notaris. Percuma ada ketentuan MPN, mubazir, sehingga kacaulah dunia notaris sekarang, sebentar-sebentar dipanggil polisi, ujarnya.

Ia menambahkan Dewan Kehormatan INI sebenarnya memiliki kewenangan untuk menindak notaris nakal. Namun karena ada MPN yang tugasnya sama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan, Dewan kehormatan tidak  bisa berperan aktif. Tumpang tindih dengan MPN, imbuh notaris yang bekerja di wilayah jakarta Timur itu.

Widyatmoko menyarankan pengawasan notaris seharusnya berada di bawah organisasi notaris. Bentuknya dewan kehormatan yang merupakan bagian dari organisasi. Jadi organisasi punya wibawa, katanya.

Selain itu, notaris bukan profesi. Notaris adalah sebuah jabatan yang tidak jauh dengan presiden, hakim, jaksa dan polisi. Karena itu pengawasanya harus dilakukan oleh mereka sendiri. Ini tidak disadari oleh pembuat undang-undang, ujarnya. ia mencontohkan seperti dalam dunia advokat, pengawasan dilakukan oleh Dewan Kehormatan PERADI. Kenapa notaris harus diawasi orang lain, imbuhnya.

Pidana Buat Notaris
Menurut Widyatmoko, untuk menindak notaris nakal seharusnya UU Jabatan Notaris memuat ketentuan pidana khusus buat botaris kalau melanggar jabatan. Baik itu pidananya berupa denda, kurungan atau penjara Sebab notaris bertugas membuat akta. Dengan akta itu, notaris bisa menyebabkan seseorang hilang hak. Kalau hak orang hilang, otomatis masyarakat akan dirugikan karena itu perilaku notaris perlu diawasi, katanya.

Untuk pembinaan, kata Widyatmoko, seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sebab produk notaris adalah akta otentik yang bisa menjadi bukti yang sempurna di pengadilan. Nantinya, pembinaan itu dilakukan dengan memeriksa pembukuan dan protokoler notaris

Masyarakat juga membuat komisi pengawas notaris khusus yang independen. Komisi itu sifatnya hanya melihat dan melaporkan, tidak bisa melakukan penindakan, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Masyarakat boleh dilibatkan tapi bentuknya tidak dalam bentuk majelis, kata Widyatmoko.


tanggapan
Notaris di Jl. Cisanggiri III Kebayoran Baru. — Hendarman, SH 24.05.11 16:25
Apabila ada yang pernah dirugikan oleh notaris yang berpraktek di jalan Cisanggiri III Kebayoran Baru, mohon beritanya. Informasi yang benar mungkin dapat melindungi masyarakat umum agar tidak menjadi korban,
Balas Tanggapan
perlu kerjasama — Albert Aruan, SH, LL.M 28.05.09 08:35
Sebelum tahun 2008 cukup banyak pemalsuan BPHTB/PPh Final.Tentunya tidak fair jika menuduh notaris yang melakukannya.Ada beberapa bukti karyawan notarislah pelakunya, namun bekerjasama dengan notaris. Banyak notaris cenderung mengandalkan penghasilan dari PPAT-nya, bukan dari ke-Notarisannya yang menurut saya lebih bergengsi. Di daerah Tangerang bahkan ada Notaris yang tidak malu2 bermain SSB & SSP palsu. Meskipun para notaris lain sudah banyak yang tahu tapi anehnya tidak pernah ada tindakan dari MPN/MPD terhadap si pelaku. Apakah ini bisa dibilang positif dalam konteks ke-solid-an INI? Untunglah dengan reformasi di Ditjen Pajak, SSB & SSP palsu mulai terungkap.Oleh karena itu sangat diperlukan peran lembaga pajak untuk mengikis perbuatan para notaris nakal. Adanya Majelis Pengawas tentu sangat baik, namun mungkin belum ada tokoh INI yang benar-benar berani muncul membela kehormatan jabatan notaris yang tecemar.
Balas Tanggapan
Notaris Tidak Kebal Hukum — Rusmin Subagus 21.05.09 12:04
sering kita dengar notaris nakal dan berani. maksudnya bhw tidak dapat dipungkiri terdapat notaris yang nakal dan berani. nakal karena berani menerbitkan/membuat produk akta yang biasanya tidak sesuai standar hukum dan perundang-undangan. Padahal dgn menyandang jbt notaris dipundaknyalah harapan para pihak agar terlindungi dari produk pejabat notaris tsb. Apalagi terkadang ada notaris yg berpihak pada salah satu pihak sehingga tdk heran jika terkadang ada seseorang/badan hukum lainnya menghendaki notarisnya sendiri yang menyelenggarakan akta perjanjiannya, dll. Notaris nakal dan be melingkupinya , ya dapat saja diberi sanksi tegas dan karenanya memang majelis pengawas notaris harus berdaya fungsi dan tidak sekedar nampang doang. dan oleh masyarakat sudah saatnya sadar, jika dirugikan oleh pejabat notaris, laporkan dan kalau perlu lapor ke pihak kepolisian jika terindikasi ada perbuatan pidana dilakukan pejabat notaris.
Balas Tanggapan
Kapan ujian kose etik notaris tahun 2009 — Masita harumawarti,S,H,M.Kn 17.05.09 15:30
saya adalah salah seorang lulusan program magister kenoatriatan undip saya ingin bertanya kepada pengurus INI baik itu pengurus pusat maupun cabang jateng kapan diadakan ujian kode etik tahun2009 ? sebab saya butuh kejelasan informasi mengenai hal ini saya adalah peserta ujian kode etik yang gagal dalam menempuh ujian kode etik tahun 2008 yang lalu kapan diadakan ujian kode etik lagi ?
Balas Tanggapan
Sanksi yang tegas — Tommy Graha Putra, 28.03.09 15:54
buat, Notaris yang terbukti sdh melanggar hukum, cabut saja SK Notarisnya memalukan profesi notaris yang lain.
Balas Tanggapan
Pengawasan MPD — desmansh 11.02.09 14:57
Notaris yang banyak terlibat dalam kasus hukum menunjukkan bahwa jumlah Notaris di Indonesia sudah overload. Penyebaran/Formasi Notaris di tanah air yang tidak merata menyebabkan Notaris tidak memperoleh penghasilan yang memadai untuk menutupi biaya hidup. Disisi lain "industri" Perguruan Tinggi (PTN) yang terus menerus dengan mudahnya mencetak/meluluskan calon-calon Notaris. Begitu mudahnya para calon Notaris untuk lulus dari PTN dan "entengnya" syarat dalam memperolehnya S.K. Pengangkatan Notaris menyebabkan para Notaris karbitan tersebut tidak menghargai martabat dan kode etik Notaris selaku Pejabat Negara. Kasus hukum yang akhir-akhir ini sering terjadi adalah penggelapan uang Setoran Pajak (PPh & BPHTB) milik klien dari nilai puluhan hingga ratusan juta. Ini menunjukkan Notaris yang bersangkutan telah gelap mata sehingga sanggup menjual harga diri demi uang. Himbauan untuk Ikatan Notaris Indonesia agar lebih memperketat ujian kode etik para calon-calon Notaris dan tidak hanya sekedar teori dan wawancara saja. Jangan lagi terus menerus mencetak Notaris-Notaris bermental maling yang akan merusak nama baik institusi/lembaga Notaris yang mulia.
Balas Tanggapan
majelis pengawas tidak objektif — franz abraham 09.02.09 12:43
Memang kinerja majelis pengawas sangat memprihatinkan.Ketika anggota masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran atau bahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang notaris, majelis pengawas sangat terkesan over protektif bahkan menutupi notaris yang bersangkutan. Sisi positifnya mungkin terbukti persatuan notaris cukup solid, namun di sisi saya khawatir bahwa tindakan majelis pengawas tersebut pada akhirnya akan menjatuhkan wibawa seluruh notaris di Indonesia secara umum.
Balas Tanggapan
No comment. — Maysah 08.02.09 01:47
ada dua kemungkinan: 1. Notaris yang tergabung dalam INI memang baik/jujur semua ( mungkinkah??? ) 2. MPN tidak berfungsi atau memang sengaja tidak difungsikan karena saking banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sehingga akan merusak citra notaris secara keseluruhan. Pertanyaan gampang adalah: Apakah memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh notaris di republik ini??? mudah2an ada setetes embun dipadang tandus..yang akan membongkar ini semua.
Balas Tanggapan
Notaris Niek Partini, SH Memang Tidak Benar — ina 23.03.09 12:18
Menambahi komentar ibu Derezia mengenai Notaris Niek Partini, saya sendiri mengalami hal yang sama dan sungguh kecewa. Kantor tidak bisa ditelpon, anak-anaknya juga HP dimatikan, sakit di Solo tidak jelas tempatnya. Akhirnya berkas-berkas asli saya tidak bisa diambil sehingga kalaupun mau memakai notaris lain tidak bisa. hal ini perlu tanggapan dari INI dan MPN yang seharusnya juga mengawasi notaris-notaris yang tidak benar. paling tidak secara prosedur harus diberikan ke notaris pengganti dan diumumkan ke semua pelanggannya.
Balas Tanggapan
legalitas notaris yang sdh tdk berfungsi — anna 11.03.09 20:02
Saya tinggal disekitar pd.aren dan memakai jasa notaris Ny.Niek Partini , SH Yang berkantor di Jl.Raya pondok Aren , Kec.Pondok Aren - Tangerang. Terus terang saya kecewa dengan kinerja beliau . seharusnya berkas atau kasus yg beliau tangani dilimpahkan kenotaris pengganti karna beliau sdh tidak mampu dikarna sakit beliau yg serius tapi semua kasus diambil oleh anak-anaknya yang tidak tau sama sekali tentang PPAT bahkan kuliah hukum saja belum selesai. yang saya sayangkan tidak ada tindakan atau peninjauan kinerja kantor beliau yang saat ini setahu saya sering sekali didemo oleh para Costumer.Biaya sudah diterima tapi untuk semua urusan akta ataupun sertifikat tidak ada yang beres.Mohon perhatiannya dari INI.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar