Unsur-unsur Pidana
yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya
Pertanyaan:
Unsur-unsur dan/atau aspek-aspek pidana apa sajakah yang
dihadapi oleh seorang notaris dalam menjalankan jabatannya?
Jawaban :
Undang-Undang
No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) tidak memuat
ketentuan pidana bagi notaris. Tapi, hal itu tidak berarti notaris kebal hukum
ketika melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan jabatannya.
Dari pemberitaan di hukumonline.com,
diketahui bahwa dalam menjalankan jabatannya notaris berpotensi melakukan
beberapa tindak pidana di antaranya:
Contoh 1: Pemalsuan surat setoran bea (SSB) perolehan hak
atas tanah dan bangunan (“BPHTB”) dan surat setoran pajak (SSP). Lebih jauh
simak artikel Dirjen Pajak Lakukan Pembersihan terhadap
Notaris Nakal
Contoh 2: Membuat akta padahal mengetahui syarat-syarat
untuk membuat akta tersebut tidak dipenuhi. Misalnya, dalam pembuatan
perjanjian kredit antara bank dan nasabah. Notaris tetap membuat akta
perjanjian tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya
bermasalah. Konsekuensi pembuatan akta seperti itu oleh notaris bisa
menyebabkan seseorang hilang hak. Lebih jauh simak artikel Ketika Notaris Dipanggil Polisi)
2. Penggelapan (pasal 372 dan pasal 374 KUHP). Misalnya,
penggelapan BPHTB yang dibayarkan klien. Lebih jauh simak artikel Tak Ada Hukuman Buat Notaris Nakal).
3. Pencucian uang
(UU
No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang). Modusnya, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian
dicatat dalam akta notaris. Modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian
uang untuk memindahkan uang. Jika berbentuk saham, otomatis uang hasil
kejahatan menjadi sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku
tindak pidana. Karenanya, notaris sebagai profesi bertugas membuat akta
pendirian perusahaan dan jual beli saham diminta mewaspadai kemungkinan
terjadinya pencucian uang. Lebih jauh simak artikel-artikel Organisasi
Notaris Harus Buka Akses Luas kepada PPATK dan Notaris
Diminta Waspadai Pencucian Uang Lewat Pembelian Saham.
4. Memberikan
keterangan palsu di bawah sumpah (pasal 242 KUHP). Contohnya, kasus
keterangan palsu yang diberikan seorang notaris di Jawa Timur yang menjadi
saksi dalam sebuah perkara pidana. Lebih jauh simak artikel Majelis
Pengawas Notaris Pusat Putuskan Perkara Pertama.
Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami.
Dasar hukum:
sumber :
Ketika Notaris
Dipanggil Polisi
Banyak notaris yang takut ketika
dipanggil polisi. Biasanya para pejabat pembuat akta ini dipanggil gara-gara
coroboh dalam membuat akta.
Sudah bukan rahasia umum apabila seseorang takut dipanggil polisi. Padahal
belum tentu juga orang itu bersalah. Ketakutan ini juga dialami notaris.
Akibatnya, pemanggilan notaris ke Kepolisian menjadi momok yang menakutkan bagi
para pembuat akta. Begitu menerima surat panggilan dari polisi, notaris
langsung gemetar, begitu kata notaris Soegeng Santosa saat Kongres XX Ikatan
Notaris Indonesia (INI) di Surabaya akhir Januari lalu. Mantan anggota Majelis
Pengawas Notaris (MPN) Pusat itu mensinyalir, pemanggilan oleh
polisi disebabkan kecerobohan notaris sendiri dalam membuat akta.
Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Badrodin Haiti
menyatakan, notaris biasanya dipanggil terkait kasus pertanahan dan pemalsuan
dokumen. Kapasitas notaris bisa sebagai saksi ataupun tersangka. Kalau
dipanggil polisi kemudian kasus itu membahayakan posisi notaris, dia bisa tidak
kooperatif, ujarnya saat ditemui pada Rapat Komisi Kepolisian RI di DPR, Senin
(9/2).
Seperti tertuang dalam Pasal 15 UU Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004,
notaris berwenang untuk membuat akta otentik terkait dengan perbuatan,
perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh UU atau dikehendaki para pihak.
Notaris juga berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan
melegalisasi akta di bawah tangan.
Dalam Kongres XX INI terungkap, masih banyak notaris yang melanggar UU
Jabatan Notaris dalam membuat akta. Misalnya pembuatan perjanjian kredit antara
bank dan nasabah. Ada notaris �nakal'
yang tetap menelurkan akta meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya
bermasalah. Adapula notaris yang tidak mengetahui pihak-pihak yang tertuang
dalam akta lantaran kliennya merupakan limpahan dari notaris dari daerah lain.
Konsekuensi pembuatan akta oleh notaris itu bisa menyebabkan seseorang
hilang hak. Inilah yang kerap terjadi dan berujung laporan ke polisi. Bahkan,
Dirjen Administrasi Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga beberapa waktu lalu
menghimbau notaris
tidak sembarangan mengeluarkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Sebab ada
kemungkinan uang hasil kejahatan dicuci di perseroan dengan cara membeli saham
yang dituangkan dalam akta pembuatan atau perubahan perseroan.
Untuk mengecek sejarah akta yang bermasalah, biasanya polisi memanggil
notaris guna menerangkan proses pembuatan akta. Bahkan polisi kerap memanggil
saksi notaris sebagai orang menyaksikan pembuatan akta. Kecenderungannya si
notaris menyuruh asistennya untuk mewakilinya jika statusnya saksi, ujar
Badrodin.
Menanggapi hal itu, Soegeng menyatakan tidak semua polisi mengerti tugas
dan jabatan notaris. Ia menyatakan untuk akta di bawah tangan yang dilegalisasi
notaris, si pembuat akta tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas
kebenaran isi akta. Legalisasi itu artinya notaris hanya menjamin bahwa surat
itu betul ditandatangani oleh pihak yang menghadap. Aktanya sendiri mengikat
orang membuat, tidak mengikat notaris, ujarnya.
Hal senada dilontarkan notaris Surabaya Habib Adjie. Saat ditemui di
sela-sela kongres, Adjie menerangkan notaris hanya bertanggung jawab dari sisi
formal pembuatan akta. Dengan begitu, notaris tidak bisa dimintakan
pertanggungjawaban pidana atas akta yang dibuatnya.
Nota Kesepahaman
Untuk menghindari kesewenang-wenangan polisi dalam memanggil notaris, INI
membuat nota
kesepahaman dengan polisi. Dalam nota itu diatur, pemanggilan notaris harus
dilakukan tertulis dan ditandatangani penyidik. Surat panggilan harus
mencantumkan dengan jelas status sang notaris, alasan pemanggilan, dan polisi
harus tepat waktu. Pada hakekatnya, notaris harus hadir memenuhi panggilan yang
sah. Tetapi boleh saja berhalangan. Kalau demikian halnya, polisi bisa datang
ke kantor notaris bersangkutan.
Sementara kalau status notaris adalah saksi, dia bisa saja tak disumpah.
Kecuali cukup alasan, notaris yang bersangkutan boleh tidak hadir ke
persidangan. Dalam nota kesepahaman itu, notaris dan PPAT juga meminta agar
mereka hanya bisa diperiksa oleh penyidik, bukan penyidik pembantu. Kalaupun
kelak akan diperiksa penyidik pembantu, alasannya harus patut dan wajar.
Diatur pula klausul tentang notaris yang disangka melakukan tindak pidana
berkenaan dengan akta yang dibuatnya, sesuai pasal 54 KUHAP, dimana notaris
berhak mendapatkan bantuan hukum. Notaris yang menjadi tersangka berhak untuk
didampingi oleh pengurus INI saat diperiksa polisi. Kalau dalam pemeriksaan
tidak terbukti adanya unsur pidana, maka penyidik wajib menerbitkan SP3 dalam
waktu secepatnya.
Nota kesepahaman itu memperkuat aturan pemanggilan notaris dalam Pasal 6 UU
Jabatan Notaris. Pasal itu menentukan, jika polisi hendak memanggil notaris
atau mengambil minuta akta harus mendapat persetujuan dari MPN Daerah. Memang
harus melalui MPN karena memang UU-nya (UU Jabatan Notaris, red) mengatur
seperti itu, ujarya. Namun, terkadang MPN lambat merespon pengajuan izin itu.
Karena tidak bisa langsung menuju ke notaris yang bersangkutan ya prosedurnya
mau tidak mau harus diikuti, imbuh Badrodin.
Namun kalau untuk saksi notaris, tidak ada perlindungan hukum yang
diberikan oleh UU Jabatan Notaris maupun nota kesepahaman itu. Hal itu diakui
oleh notaris Winanto Wiryomartani. Menurutnya, saksi notaris seharusnya “dibekali” untuk menjawab pertanyaan
penyidik. Yakni, proses pembuatan akta tidak melibatkan saksi notaris. Peran
saksi notaris terbatas menyaksikan penandatangam akta.
tanggapan
notaris nakal — ade w mardikusno 10.07.09 18:10
saya adalah salah satu pemegang hak atas tanah berikut bangunannya. korban
dari notaris yang menelurkan akte, meskipun yg mepunyai hak belum di bayarkan.
kejadiaan satu tahun yang lalu sampai sekarang masih saya urus dan laporkan ke
polisi. tapi hasil nya belum di bayar juga oleh yg bersangkutan. kronoligis nya
seperti ini; 1. datang ke notaris saya dan adik saya(pemegang hak)di hadapkan
ke notaris jual beli pembeli juga hadir (tanpa uang)tanah dan bangunan saya
akan di gadaikan ke bank setelah cair uang nya akan diserah kan. terjadilah
penandatangan ajb . setelah nama di setifikat sudah ganti uang dari bank sudah
cair saya belum terima uang sampai sekarang .
Balas Tanggapan
Pemahaman terhadap kerja Notaris — Habiburokhman 15.02.09 06:12
Wajar saja kalau banyak Notaris yang takut dipanggil polisi terkait
pembuatan akta. Persoalannya pemahaman penegak hukum kita terhadap lingkup
kerja Notaris sangat beragam. Soal saksi penanda-tangan akta jual beli tanah di
notaris saja, masih banyak penegak hukum yang menganggap saksi tersebut adalah
saksi yang menyaksikan secara detail proses penjualan tanah yang bersangkutan.
Padahal saksi jual beli tanah hanyalah saksi yang melihat proses
penanda-tanganan akta jual-beli yang ditanda-tangani penjual dan pembeli di
kantor Notaris.Persoalannya seringkali di negeri kita apa yang kurang jelas
justru dibuat semakin tidak jelas.
Sumber :
Tak Ada Hukuman Buat Notaris Nakal
Meski sejumlah kasus hukum di pengadilan melibatkan notaris, sepanjang
tahun 2005 hingga 2008 tidak ada penindakan terhadap notaris dari organisasi.
Ditengarai sebagai akibat tidak berfungsinya Majelis Pengawas.
Sepanjang tahun 2005 hingga 2008 para notaris, termasuk notaris �nakal', bisa bernafas lega. Sebab, selama
periode tersebut baik Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun Majelis Pengawas
Notaris (MPN) tidak pernah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap notaris �nakal'. Padahal saat kongres INI XX di
Surabaya berlangsung, mencuat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris.
Mulai dari pelanggaran UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris, penggelapaan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan klien, hingga
membuat akta meski berada di balik jeruji besi.
Ketua Umum INI Tien Norman Lubis
mengakui banyak pelanggaran yang dilakukan notaris. Masalahnya tidak perlu
dilaporkan ke hadapan kongres untuk ditindaklanjuti. Sudah dapat diselesaikan.
Percayalah tidak ada kesengajaan untuk tidak menjatuhkan pemecatan, ujar Tien
usai membacakan laporan pertanggungjawaban Ketua INI di Surabaya, Jumat (30/1)
lalu.
Tidak adanya notaris yang dikenakan sanksi oleh organisasi memang patut
dipertanyakan karena sudah ada Majelis Pengawas Notaris. Selain oleh MPN, kalangan
anggota Komisi Hukum DPR pun mengaku tetap mengawasi. Komisi III akan terus
mengawasi perilaku notaris dan pejabat pembuat akta tanah, karena banyak
notaris yang seenak-enaknya membuat akta dan mereka harus memperbaharui izin
pertahun, ujar Nursyahbani Katjasungkana.
Tien menyadari bahwa pelanggaran oleh profesi notaris dapat menimbulkan
ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Untuk meningkatkan etika profesi
notaris, INI menyelenggarakan ujian kode etik tiap tahun. Selain itu, anggota
INI yang duduk dalam MPN baik di tingkat pusat, daerah maupun wilayah
melaporkan hasil kerja MPN ke INI tiap enam bulan, Pembinaan anggota merupakan
kewajiban dari semua unsur organisasi, ujarnya.
Bisa jadi, minimnya penindakan notaris nakal disebabkan MPN bersifat tidak
bisa proaktif. Dalam wawancara dengan hukumonline
beberapa waktu lalu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum
dan HAM Syamsudin Manan Sinaga, MPN tidak bisa bertindak tanpa ada laporan dari
masyarakat. Pasal 70 UU Jabatan Notaris huruf g hanya memberi wewenang kepada MPN Daerah untuk menerima laporan
dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik.
Di kalangan notaris sendiri, seperti wacana yang berkembang di Kongres
Surabaya, MPN kerap dicap sebagai seperti �jeruk makan jeruk'. Salah satu peserta kongres yang juga anggota
MPN Jambi menyatakan banyak notaris mengeluh karena dalam pemeriksaan anggota
MPN dilakukan dengan membuka akta satu per satu dan membacanya. Terutama dari
kalangan akademisi dan Departemen Hukum dan HAM, ujarnya. Padahal dalam UU
Jabatan Notaris akta tidak boleh dibacakan kecuali para pihak yang tertuang
dalam akta
Notaris Surabaya, yang juga anggota MPN Surabaya Miftachul Machsun
menyatakan tugas MPN lebih ditekankan pada pembinaan, bukan pengawasan. MPN
bukan bertugas untuk mencari kesalahan notaris, ujarnya.
Hapuskan MPN
Di tengah minimnya peran MPN, salah satu kandidat ketua INI, MG Widyatmoko
berambisi untuk menghapuskan MPN dalam UU Jabatan Notaris. Menurutnya, peran
MPN kecil lantaran tidak ada dana. Selalu uang masalahnya, ujarnya. Lagipula,
unsur akademisi dan pemerintah dalam MPN tidak maksimal. Sebab mereka tidak
terlalu memahami peran notaris. Percuma ada ketentuan MPN, mubazir, sehingga
kacaulah dunia notaris sekarang, sebentar-sebentar dipanggil polisi, ujarnya.
Ia menambahkan Dewan Kehormatan INI sebenarnya memiliki kewenangan untuk
menindak notaris nakal. Namun karena ada MPN yang tugasnya sama-sama melakukan
pembinaan dan pengawasan, Dewan kehormatan tidak bisa berperan aktif. Tumpang tindih dengan
MPN, imbuh notaris yang bekerja di wilayah jakarta Timur itu.
Widyatmoko menyarankan pengawasan notaris seharusnya berada di bawah
organisasi notaris. Bentuknya dewan kehormatan yang merupakan bagian dari
organisasi. Jadi organisasi punya wibawa, katanya.
Selain itu, notaris bukan profesi. Notaris adalah sebuah jabatan yang tidak
jauh dengan presiden, hakim, jaksa dan polisi. Karena itu pengawasanya harus
dilakukan oleh mereka sendiri. Ini tidak disadari oleh pembuat undang-undang,
ujarnya. ia mencontohkan seperti dalam dunia advokat, pengawasan dilakukan oleh
Dewan Kehormatan PERADI. Kenapa notaris harus diawasi orang lain, imbuhnya.
Pidana Buat Notaris
Menurut Widyatmoko, untuk menindak notaris nakal seharusnya UU Jabatan
Notaris memuat ketentuan pidana khusus buat botaris kalau melanggar jabatan.
Baik itu pidananya berupa denda, kurungan atau penjara Sebab notaris bertugas
membuat akta. Dengan akta itu, notaris bisa menyebabkan seseorang hilang hak.
Kalau hak orang hilang, otomatis masyarakat akan dirugikan karena itu perilaku
notaris perlu diawasi, katanya.
Untuk pembinaan, kata Widyatmoko, seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Sebab produk notaris adalah akta otentik yang bisa menjadi bukti yang sempurna
di pengadilan. Nantinya, pembinaan itu dilakukan dengan memeriksa pembukuan dan
protokoler notaris
Masyarakat juga membuat komisi pengawas notaris khusus yang independen.
Komisi itu sifatnya hanya melihat dan melaporkan, tidak bisa melakukan
penindakan, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Masyarakat boleh
dilibatkan tapi bentuknya tidak dalam bentuk majelis, kata Widyatmoko.
tanggapan
Notaris di Jl. Cisanggiri III Kebayoran Baru. — Hendarman, SH 24.05.11
16:25
Apabila ada yang pernah dirugikan oleh notaris yang berpraktek di jalan
Cisanggiri III Kebayoran Baru, mohon beritanya. Informasi yang benar mungkin
dapat melindungi masyarakat umum agar tidak menjadi korban,
Balas Tanggapan
perlu kerjasama — Albert Aruan, SH, LL.M 28.05.09 08:35
Sebelum tahun 2008 cukup banyak pemalsuan BPHTB/PPh Final.Tentunya tidak
fair jika menuduh notaris yang melakukannya.Ada beberapa bukti karyawan
notarislah pelakunya, namun bekerjasama dengan notaris. Banyak notaris
cenderung mengandalkan penghasilan dari PPAT-nya, bukan dari ke-Notarisannya
yang menurut saya lebih bergengsi. Di daerah Tangerang bahkan ada Notaris yang
tidak malu2 bermain SSB & SSP palsu. Meskipun para notaris lain sudah
banyak yang tahu tapi anehnya tidak pernah ada tindakan dari MPN/MPD terhadap
si pelaku. Apakah ini bisa dibilang positif dalam konteks ke-solid-an INI?
Untunglah dengan reformasi di Ditjen Pajak, SSB & SSP palsu mulai
terungkap.Oleh karena itu sangat diperlukan peran lembaga pajak untuk mengikis
perbuatan para notaris nakal. Adanya Majelis Pengawas tentu sangat baik, namun
mungkin belum ada tokoh INI yang benar-benar berani muncul membela kehormatan
jabatan notaris yang tecemar.
Balas Tanggapan
Notaris Tidak Kebal Hukum — Rusmin Subagus 21.05.09 12:04
sering kita dengar notaris nakal dan berani. maksudnya bhw tidak dapat
dipungkiri terdapat notaris yang nakal dan berani. nakal karena berani
menerbitkan/membuat produk akta yang biasanya tidak sesuai standar hukum dan
perundang-undangan. Padahal dgn menyandang jbt notaris dipundaknyalah harapan
para pihak agar terlindungi dari produk pejabat notaris tsb. Apalagi terkadang
ada notaris yg berpihak pada salah satu pihak sehingga tdk heran jika terkadang
ada seseorang/badan hukum lainnya menghendaki notarisnya sendiri yang
menyelenggarakan akta perjanjiannya, dll. Notaris nakal dan be melingkupinya ,
ya dapat saja diberi sanksi tegas dan karenanya memang majelis pengawas notaris
harus berdaya fungsi dan tidak sekedar nampang doang. dan oleh masyarakat sudah
saatnya sadar, jika dirugikan oleh pejabat notaris, laporkan dan kalau perlu
lapor ke pihak kepolisian jika terindikasi ada perbuatan pidana dilakukan
pejabat notaris.
Balas Tanggapan
Kapan ujian kose etik notaris tahun 2009 — Masita harumawarti,S,H,M.Kn
17.05.09 15:30
saya adalah salah seorang lulusan program magister kenoatriatan undip saya
ingin bertanya kepada pengurus INI baik itu pengurus pusat maupun cabang jateng
kapan diadakan ujian kode etik tahun2009 ? sebab saya butuh kejelasan informasi
mengenai hal ini saya adalah peserta ujian kode etik yang gagal dalam menempuh
ujian kode etik tahun 2008 yang lalu kapan diadakan ujian kode etik lagi ?
Balas Tanggapan
Sanksi yang tegas — Tommy Graha Putra, 28.03.09 15:54
buat, Notaris yang terbukti sdh melanggar hukum, cabut saja SK Notarisnya
memalukan profesi notaris yang lain.
Balas Tanggapan
Pengawasan MPD — desmansh 11.02.09 14:57
Notaris yang banyak terlibat dalam kasus hukum menunjukkan bahwa jumlah
Notaris di Indonesia sudah overload. Penyebaran/Formasi Notaris di tanah air
yang tidak merata menyebabkan Notaris tidak memperoleh penghasilan yang memadai
untuk menutupi biaya hidup. Disisi lain "industri" Perguruan Tinggi
(PTN) yang terus menerus dengan mudahnya mencetak/meluluskan calon-calon
Notaris. Begitu mudahnya para calon Notaris untuk lulus dari PTN dan
"entengnya" syarat dalam memperolehnya S.K. Pengangkatan Notaris
menyebabkan para Notaris karbitan tersebut tidak menghargai martabat dan kode
etik Notaris selaku Pejabat Negara. Kasus hukum yang akhir-akhir ini sering
terjadi adalah penggelapan uang Setoran Pajak (PPh & BPHTB) milik klien
dari nilai puluhan hingga ratusan juta. Ini menunjukkan Notaris yang
bersangkutan telah gelap mata sehingga sanggup menjual harga diri demi uang.
Himbauan untuk Ikatan Notaris Indonesia agar lebih memperketat ujian kode etik
para calon-calon Notaris dan tidak hanya sekedar teori dan wawancara saja.
Jangan lagi terus menerus mencetak Notaris-Notaris bermental maling yang akan
merusak nama baik institusi/lembaga Notaris yang mulia.
Balas Tanggapan
majelis pengawas tidak objektif — franz abraham 09.02.09 12:43
Memang kinerja majelis pengawas sangat memprihatinkan.Ketika anggota
masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran atau bahkan dugaan tindak pidana yang
dilakukan oleh seorang notaris, majelis pengawas sangat terkesan over protektif
bahkan menutupi notaris yang bersangkutan. Sisi positifnya mungkin terbukti
persatuan notaris cukup solid, namun di sisi saya khawatir bahwa tindakan
majelis pengawas tersebut pada akhirnya akan menjatuhkan wibawa seluruh notaris
di Indonesia secara umum.
Balas Tanggapan
No comment. — Maysah 08.02.09 01:47
ada dua kemungkinan: 1. Notaris yang tergabung dalam INI memang baik/jujur
semua ( mungkinkah??? ) 2. MPN tidak berfungsi atau memang sengaja tidak
difungsikan karena saking banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota
sehingga akan merusak citra notaris secara keseluruhan. Pertanyaan gampang
adalah: Apakah memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh notaris di
republik ini??? mudah2an ada setetes embun dipadang tandus..yang akan
membongkar ini semua.
Balas Tanggapan
Notaris Niek Partini, SH Memang Tidak Benar — ina 23.03.09 12:18
Menambahi komentar ibu Derezia mengenai Notaris Niek Partini, saya sendiri
mengalami hal yang sama dan sungguh kecewa. Kantor tidak bisa ditelpon,
anak-anaknya juga HP dimatikan, sakit di Solo tidak jelas tempatnya. Akhirnya
berkas-berkas asli saya tidak bisa diambil sehingga kalaupun mau memakai
notaris lain tidak bisa. hal ini perlu tanggapan dari INI dan MPN yang
seharusnya juga mengawasi notaris-notaris yang tidak benar. paling tidak secara
prosedur harus diberikan ke notaris pengganti dan diumumkan ke semua
pelanggannya.
Balas Tanggapan
legalitas notaris yang sdh tdk berfungsi — anna 11.03.09 20:02
Saya tinggal disekitar pd.aren dan memakai jasa notaris Ny.Niek Partini ,
SH Yang berkantor di Jl.Raya pondok Aren , Kec.Pondok Aren - Tangerang. Terus
terang saya kecewa dengan kinerja beliau . seharusnya berkas atau kasus yg
beliau tangani dilimpahkan kenotaris pengganti karna beliau sdh tidak mampu
dikarna sakit beliau yg serius tapi semua kasus diambil oleh anak-anaknya yang
tidak tau sama sekali tentang PPAT bahkan kuliah hukum saja belum selesai. yang
saya sayangkan tidak ada tindakan atau peninjauan kinerja kantor beliau yang
saat ini setahu saya sering sekali didemo oleh para Costumer.Biaya sudah
diterima tapi untuk semua urusan akta ataupun sertifikat tidak ada yang
beres.Mohon perhatiannya dari INI.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar